Kementrian Lembaga: DPRD

  • Rano Karno Turun ke Sungai, Warga: Keruk Semua Bang Doel, Biar Jakarta Kagak Banjir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Februari 2025

    Rano Karno Turun ke Sungai, Warga: Keruk Semua Bang Doel, Biar Jakarta Kagak Banjir Megapolitan 23 Februari 2025

    Rano Karno Turun ke Sungai, Warga: Keruk Semua Bang Doel, Biar Jakarta Kagak Banjir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Gubernur Jakarta
    Rano Karno
    meninjau pelaksanaan
    pengerukan sungai
    secara serentak di
    Waduk Pluit
    , Jakarta Utara, pada Minggu (23/2/2025).
    Pengerukan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam mengantisipasi banjir dengan membersihkan sedimentasi di berbagai aliran sungai dan kanal.
    Saat tiba di lokasi, Rano yang mengenakan seragam dinas cokelat langsung berjalan menuju waduk dan menaiki excavator berwarna biru milik Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Jakarta.
    Dalam tinjauan tersebut, ia didampingi oleh Kepala Dinas SDA Jakarta Ika Agustin Ningrum dan Wakil Ketua DPRD Jakarta Ima Mahdiah.
    Kehadiran Rano menarik perhatian warga sekitar yang ingin melihat lebih dekat sosok yang dikenal lewat perannya sebagai “Bang Doel” dalam sinetron legendaris.
    Beberapa warga bahkan menyampaikan harapan mereka dengan nada khas Betawi.
    “Keruk semua Bang Doel, biar Jakarta kagak banjir lagi,” teriak salah satu warga.
    “Betul Bang Doel, Bang Doel yang punye Jakarta,” timpal warga lainnya.
    Pemprov Jakarta memulai pengerukan serentak di 17 sungai dan kanal yang tersebar di enam wilayah kota dan kabupaten administratif.
    Pengerukan ini melibatkan lebih dari 1.000 personel serta 122 unit alat berat dan 84 unit alat pendukung lainnya.
    “Sebelum banjir harus kita keruk, jadi sekarang ini 13 aliran sungai akan kita keruk dan bendungan akan kita perdalam,” ucap Rano.
    Selain pengerukan, Pemprov juga berencana membangun sistem folder baru untuk pengendalian banjir, meningkatkan jumlah dan kapasitas pompa air, serta mempercepat pembangunan tanggul mitigasi rob di lima lokasi krusial.
    “Kalau rob itu ada lima titik, mangkannya kemarin saya ke Muara Baru, di sana ada rumah terapung yang waktu itu diresmikan Bapak Presiden. Itu adalah titik terbesar untuk rob itu yang paling rawan, kita akan fokus,” kata Rano.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpol PP Bogor Razia Kafe Jelang Ramadan, 200 Botol Miras Ilegal Disita

    Satpol PP Bogor Razia Kafe Jelang Ramadan, 200 Botol Miras Ilegal Disita

    Bogor

    Satpol PP bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di beberapa titik. Hasilnya, sebanyak 200 botol miras ilegal disita dari warung kelontong dan kafe.

    “Kami berhasil menyita sekitar 200 botol, yang nantinya akan dibawa ke kantor dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach Minggu (23/2/2025).

    Agustian mengatakan 200 botol miras ilegal tersebut merupakan miras golongan B dan C yang dijual di warung kelontong dan kafe tanpa izin resmi. Agus menyebut, razia digelar sebagai upaya menciptakan situasi kondusif jelang Ramadhan.

    “Kami melakukan pengecekan terhadap pelaku usaha, termasuk perizinan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait minuman beralkohol. Dari empat lokasi yang kami periksa, kami lakukan penyitaan terhadap barang-barang yang tidak memiliki izin,” kata Agustian.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Kota Bogor yang telah mendampingi kami dalam memastikan pengawalan Perda ini berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Kita juga berharap terciptanya situasi kondusif jelang Bulan Ramadhan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhamad Mohan mengatakan miras golongan B dan C hanya boleh dijual di hotel dengan persyaratan yang berlaku. Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pedagang dan pengusaha untuk menjelaskan kembali aturan peredaran miras.

    “Kami menemukan banyak minuman beralkohol golongan B dan C yang dijual tanpa izin, padahal aturan mengharuskan bahwa penjualannya hanya diperbolehkan di hotel dengan persyaratan tertentu,” ucap Mohan.

    “Kami akan menjadwalkan pertemuan di ruang Komisi I DPRD Kota Bogor untuk menjelaskan aturan secara lebih rinci. Kami juga akan mengajak Satpol PP dalam pertemuan tersebut, agar para penjual memahami aturan yang harus mereka patuhi,” imbuhnya.

    (sol/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ade Armando Soroti Tuntutan Demo Indonesia Gelap: Apa Urusannya Minta Adili Jokowi?

    Ade Armando Soroti Tuntutan Demo Indonesia Gelap: Apa Urusannya Minta Adili Jokowi?

    “Bahkan sebagian orang menduga anda turun ke lapangan kemarin kalau gak salah sehari sesudah Prabowo bikin pidato di HUTnya,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, ratusan massa aksi terus menyuarakan bentuk protesnya hingga Jumat (21/2/2025).

    Kali ini, ratusan mahasiswa itu tergabung dari sejumlah kampus, seperti UNM, Unismuh, UMI, UNIBOS, STIEM Bongaya, UINAM, hingga Universitas Sawerigading.

    Mereka bersatu menyeruduk kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, pada Jumat (21/2/2025). Meminta agar para wakil rakyat bisa menjadi penyambung lidah mereka ke pusat.

    Aksi ini masih dalam rangka protes terhadap efisiensi yang ditetapkan Presiden Prabowo hingga melahirkan tagar #IndonesiaGelap.

    Pantauan di lokasi, massa aksi tidak hanya bakar ban dan memblokir Jalan, mereka juga membawa beberapa spanduk bertuliskan kalimat-kalimat sindiran kepada pemerintah.

    “Indonesia darurat keadilan.”

    “Adili oligarki, salah guna kuasa.”

    “Aliansi mahasiswa Makassar menolak dominuslitis.”

    “Singkat saja, Indonesia gelap. Paham!”

    “Adili Jokowi.”

    “Perjuangan kita tidak boleh berhenti sampai di sini saja, kami minta pihak Kepolisian jangan mengintervensi gerakan kami,” teriak salah satu orator.

    Ketegangan sempat terjadi ketika massa aksi dari sejumlah kampus itu mencoba memaksakan diri masuk ke halaman gedung DPRD Sulsel.

    Bukan hanya menggedor-gedor, mereka juga melempar botol, bambu, hingga batu, ke arah gerbang gedung DPRD Sulsel.

    “Buka, buka, buka, buka pintunya, buka pintunya,” teriak massa aksi.

  • 3 Kader PDIP Ditahan KPK Kurang dari Seminggu, Terbaru Hasto Kristiyanto

    3 Kader PDIP Ditahan KPK Kurang dari Seminggu, Terbaru Hasto Kristiyanto

    loading…

    Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto keluar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Tiga kader PDIP ditahan KPK dalam rentang waktu kurang dari seminggu. Terbaru, ada nama Hasto Kristiyanto yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut.

    Penahanan tiga kader PDIP dalam waktu berdekatan itu memicu beragam respons, termasuk dugaan adanya politisasi. Kendati begitu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa semua proses hukum telah berjalan sesuai aturan.

    Lalu, siapa saja kader PDIP yang ditahan KPK dalam kurun kurang dari seminggu ini? Berikut daftarnya.

    Kader PDIP Ditahan KPK Kurang dari Seminggu

    1. Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita

    Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Dia ditahan oleh KPK sejak Rabu (19/2/2025) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas sekolah di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023.

    Pada statusnya, Mbak Ita juga termasuk salah seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia menjadi Wali Kota Semarang sejak Januari 2023.

    Sebelum itu, Mbak Ita sebenarnya adalah Wakil Wali Kota Semarang yang mendampingi Hendrar Prihadi. Namun, karena Hendrar diangkat menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, posisi Wali Kota kemudian diberikan kepada Mbak Ita selaku wakilnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu (19/2/2025). Tak sendiri, dia ditahan bersama suami sekaligus mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB) dan dijerat tiga pasal yang disangkakan, yakni pasal suap, gratifikasi, dan pemerasan.

    2. Alwin Basri

    Sedikit dijelaskan sebelumnya, Alwin Basri adalah suami dari Mbak Ita. Kader PDIP ini sebelumnya pernah menjadi Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

    Sebagaimana Mbak Ita, Alwi Basri juga ditahan KPK dengan tuduhan serupa. Pada perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD, Alwin diduga menerima uang Rp1,75 miliar.

    Selanjutnya, Alwin juga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek tersebut Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.

    Sementara untuk perkara permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, Alwin dan istrinya disebut menerima uang Rp2,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan pada April-Desember 2023.

  • 6
                    
                        48 Hektar Pesisir Pantai di Deli Serdang Dipagari Pengusaha, DPRD Beri Reaksi
                        Medan

    6 48 Hektar Pesisir Pantai di Deli Serdang Dipagari Pengusaha, DPRD Beri Reaksi Medan

    48 Hektar Pesisir Pantai di Deli Serdang Dipagari Pengusaha, DPRD Beri Reaksi
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Sebuah kawasan
    hutan lindung
    seluas 48 hektar di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten
    Deli Serdang
    , Sumatera Utara, dipagari seng oleh pengusaha tambak.
    Tindakan ini memicu protes dari masyarakat dan kelompok tani setempat.
    Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan lokasi pada Senin (24/2/2025).
    “Kami lintas Komisi DPRD Deli Serdang I, II, III akan turun ke lokasi untuk mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab dan segera menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat),” ujar Zakky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/2/2025).
    Zakky juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Deli Serdang.
    “Bila benar lokasi tersebut lahan hutan, maka akan langsung dilakukan pembongkaran. Kawasan hutan bukanlah milik perorangan maupun perusahaan sehingga tidak boleh ada yang memagarinya.” 
    “Ini melanggar hukum dan sesuai arahan Presiden Bapak Prabowo Subianto, lahan milik negara tidak boleh dikuasai siapa pun,” tegasnya.
    Dia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sumut berperan aktif dalam menjaga wilayah hutan lindung, khususnya di Kabupaten Deli Serdang, agar tidak diserobot individu atau perusahaan.
    “Karena kewenangan kawasan hutan bukan di Pemerintah Kabupaten, tapi di Provinsi Sumut. Kami meminta Dinas Kehutanan memperketat pengawasan hutan,” ungkapnya.
    Sebelumnya, dilaporkan bahwa
    pemagaran
    yang dilakukan oleh pengusaha tambak mencakup area seluas 48 hektar dengan panjang sekitar 800 meter.
    Pantauan Kompas.com pada Kamis (21/2/2025) menunjukkan bahwa pagar tersebut berjarak sekitar 30 meter dari tepi pantai dengan tinggi lebih dari 3 meter.
    Di dekat pagar terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.
    Pemagaran
    ini mendapatkan protes dari warga dan kelompok tani setempat yang meminta agar pagar tersebut dibongkar.
    Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Rugemuk, Tuah (36), mengungkapkan bahwa pemagaran telah berlangsung hampir sebulan.
    “Kami sempat melarang hal itu dilakukan, namun para pekerja suruhan pemasang tambak itu tidak mempedulikannya,” ujarnya.
    Tuah menambahkan bahwa mereka tidak mengenal para pekerja yang melakukan pemagaran.
    “Sempat terjadi cekcok saat itu di sini, disaksikan juga aparat desa, tapi sampai saat ini tak ada titik temu. Penanggung jawab pemagaran pun kami tidak tahu siapa,” katanya.
    Dia menjelaskan bahwa berdasarkan tapal batas yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, lokasi tersebut masih termasuk dalam wilayah hutan lindung.
    “Namun saya merasa heran mengapa pengusaha tambak itu sesuka hati memagarinya,” kata Tuah.
    Dari informasi yang diperoleh, Tuah menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah ini kepada pihak Desa Rugemuk, yang kemudian menyurati pengusaha tambak untuk mempertanyakan alasan pemagaran.
    Namun, pengusaha tersebut tidak menghiraukannya.
    “Sampai kepala desa datang dan mencegah pemagaran, tapi tidak dihiraukan mereka,” tambahnya.
    Sementara itu, Ilham, Kepala Dusun III Rugemuk, mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pemagaran dan siapa pemilik tambak di lokasi tersebut.
    “Masalah pagar ini, kita tidak tahu, pemiliknya itu juga saya tidak tahu,” katanya.
    Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution, mengatakan bahwa ia belum menerima laporan dari desa maupun warga mengenai pemagaran tersebut.
    Ia menjelaskan bahwa pagar tersebut dibuat oleh seorang pengusaha yang mengeklaim bahwa tanah yang dipagar adalah miliknya, meskipun tanah tersebut masuk dalam kategori hutan lindung.
    “Sebenarnya orang itu (mengaku) memagari tanah mereka, cuma masalahnya kan tanah mereka itu kan masuk hutan lindung,” ujar Faisal.
    Faisal menambahkan bahwa jika sudah ada laporan dari warga atau pihak Desa Rugemuk, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumut untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk kemungkinan pembongkaran pagar.
    “Ini merupakan bagian dari wewenang Dinas Kehutanan Provinsi Sumut,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Rusun Protes Tarif Air Naik, Legislator DKI Desak Aturannya Dicabut

    Warga Rusun Protes Tarif Air Naik, Legislator DKI Desak Aturannya Dicabut

    Jakarta

    Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mendesak pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Francine menilai Kepgub yang mengatur tentang kenaikan tarif air itu merugikan masyarakat.

    “Kepgub 730 Tahun 2024 harus dicabut karena cacat formil dan cacat hukum, melanggar peraturan, dan merugikan tidak hanya bagi penghuni apartemen dan kondominium, tapi juga merugikan industri dan niaga yang berdampak pada roda perekonomian,” kata Francine melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2025).

    Berdasarkan kepgub tersebut, kata dia, Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) Jaya mulai mengenakan kenaikan tarif 71,3% sejak Januari 2025 kepada para penghuni apartemen dan kondominium. Kenaikan serupa, jelasnya, dialami kelompok industri dan niaga, termasuk motel hingga hotel bintang 1-5, pabrik es hingga tempat wisata.

    Namun Politikus PSI itu menilai kepgub tersebut cacat formil lantaran tak ada pengaturan tarif batas atas dan taris batas bawah. Padahal, kata dia, konsep batas bawah dan atas tarif PAM ini sama dengan konsep upah minimum yang menjadi landasan batas bawah upah pekerja pada aturan ketenagakerjaan.

    “Tidak ada Kepgub yang mengatur tarif batas bawah dan atas untuk tahun 2024, hanya ada Kepgub Nomor 779 Tahun 2022 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk tahun 2023. Ini pun tidak dicantumkan dalam bagian mengingat dan menimbang pada Kepgub 730 Nomor 2024,” terangnya.

    Francine juga menyebut Kepgub tersebut cacat hukum karena beberapa masalah, di antaranya terdapat kesalahan klasifikasi pelanggan yang melanggar Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Pergub Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minimum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

    Kepgub tersebut, lanjutnya, menggolongkan penghuni apartemen dan kondominium sebagai pelanggan komersial K III (industri/niaga) dan diharuskan membayar tarif penuh.

    “Padahal penghuni apartemen dan kondominium seharusnya masuk di K II untuk rumah tangga atau hunian yang membayar tarif dasar,” terangnya.

    Francine kemudian menjelaskan, batas bawah atau tarif dasar air minum PAM Jaya di tahun 2023 sebesar Rp 8.296. Tarif dasar inilah yang seharusnya dikenakan pada pelanggan rumah tangga atau hunian di kelompok pelanggan K II.

    “Kenaikan sebesar 71,3% menjadi Rp 21.500 dari tarif semula Rp 12.550 juga melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya yang berdasarkan rumus aturan seharusnya maksimal hanya Rp 20.269/m3. Apalagi saat ini PAM Jaya baru memberikan layanan air bersih, bukan air minum,” tegasnya.

    “Karena UU SDA, PP 122 Tahun 2015, Permendagri 21 Tahun 2020, sampai Pergub hanya mengatur tarif air minum PAM Jaya dan sudah didefinisikan bahwa air minum adalah air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum,” sambungnya.

    Sebelumnya diberitakan, Warga penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta meminta Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Tarif Air dibatalkan. Mereka menjerit karena merasa terbebani oleh kenaikan yang mencapai 71 persen.

    “Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci, dan mandi dikenakan tarif sama gedung-gedung komersial seperti mal dan perkantoran,” kata seorang penghuni Rusun Kalibata, Pikri Amiruddin, dilansir Antara, Jumat (21/2/2025).

    Untuk diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum itu ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tahun lalu. Warga meminta agar kepgub ini dicabut karena merugikan penghuni rusun.

    Ia mengatakan warga rumah susun (rusun) terkena kenaikan tarif tertinggi sebesar 71,3 persen. Kelompok pelanggannya disamakan dengan pusat belanja, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.

    Sementara Perumda PAM Jaya menawarkan penghuni rusun dan apartemen yang merasa keberatan terkait kenaikan tarif air untuk memiliki meter pribadi di tiap unit supaya tidak terkena tarif progresif.

    “PAM Jaya mengenakan tarif sesuai yang digunakan pelanggan,” kata Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya Syahrul Hasan di Jakarta, Senin (17/2).

    Menurut dia, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum bahwa pelanggan yang masuk kelompok K-III pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenai tarif progresif Rp 21.500 per m3.

    Ia menjelaskan, ketika pelanggan yang masuk kelompok K-III dalam penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, tarifnya Rp 12.500 per m3. Hal ini bisa diterapkan ketika warga yang tinggal di apartemen menjadi pelanggan PAM Jaya.

    (taa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Profil Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat Bagi-bagi Mobil Dinas, Hartanya Rp12,8 Miliar – Halaman all

    Profil Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat Bagi-bagi Mobil Dinas, Hartanya Rp12,8 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan tiga mobil dinas miliknya karena mengaku pusing memiliki banyak kendaraan dinas.

    Dedi menginstruksikan agar Mercedes Bens V-Class dinas miliknya, diubah menjadi rumah sakit berjalan yang dilengkapi fasilitas kesehatan mumpuni.

    “Ini dialokasikan, ubah jadi mobil rumah sakit. Yang ada pemeriksaan jantung, pemeriksaan ibu hamil. Kalau perlu bisa mendeteksi kanker di sini, pemeriksaan darah,” kata Dedi, Sabtu (22/2/2025), di akun TikTok resminya.

    “Itu mobil punya rumah sakit, tapi bukan buat saya,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Dedi meminta agar Toyota Camry 2007 dilelang, sebab membutuhkan biaya pemeliharaan tinggi karena usianya yang tua.

    Ia juga memberikan mobil dinas Toyota Alphard miliknya kepada Herman.

    Dedi mengaku terlalu banyak memiliki mobil dinas akan membuatnya pusing.

    Pasalnya, perawatan mobil dinas dan pembayaran pajak akan sangat membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

    “Jangan terlalu banyak (mobil dinasnya), lieur (pusing)” pungkas dia.

    Dedi Mulyadi resmi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030, setelah resmi dilantik pada Kamis (20/2/2025), di Istana Kepresidenan.

    Ia lahir pada 12 April 1971 di Subang, Jawa Barat.

    Karier politiknya dimulai pada 1999, saat menjadi anggota DPRD Purwakarta.

    Pada 2003, Dedi terpilih menjadi Wakil Bupati Purwakarta.

    Sejak saat itu, karier politik Dedi semakin melejit.

    Ia terpilih menjadi Bupati Purwakarta pada 2008 dan menjabat selama dua periode.

    DI tahun 2018, Dedi mendampingi Dedi Mizwar dalam Pilkada Kabar sebagai Wakil Gubernur.

    Tetapi, duo Dedi itu kalah dari pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.

    Gagal di Pilkada Jabar, Dedi menjajal peruntungan sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (dapil) Jawa Barat VII, saat masih berada di naungan Golkar.

    Ia melenggang ke Senayan dengan perolehan suara sebanyak 206.621.

    Pada Pilkada 2024, Dedi beralih dari Golkar ke Gerindra. Ia maju sebagai calon Gubernur Jawa Barat bersama Erwan Setiawan.

    Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat pada 9 Desember 2024, menyatakan Dedi-Erwan mengalahkan tiga pesaingnya.

    Mereka dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan perolehan 14.130.192 suara, dilansir TribunJabar.id.

    Dedi Mulyadi menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 16 Agustus 2024, saat maju Pilkada 2024.

    Ia tercatat memiliki kekayaan bersih sebanyak Rp12.851.243.199.

    Sebenarnya, kekayaan Dedi berada di angka Rp16 miliar, namun terpotong utang sebesar Rp3,8 miliar.

    Sumber kekayaan terbesar Dedi berasal dari tujuh kendaraannya yang bernilai lebih dari Rp8 miliar.

    Ia diketahui mempunyai 116 aset bidang tanah dan bangunan yang mayoritas berada di Subang.

    Aset lain yang dimiliki Dedi adalah harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Berikut rinciannya, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

    Tanah dan Bangunan: Rp7.368.000.000
    Alat Transportasi dan Mesin: Rp8.004.000.000
    Harta Bergerak Lainnya: Rp160.000.000
    Kas dan Setara Kas: Rp1.157.055.199
    Sub Total Kekayaan: Rp16.689.055.199
    Utang: Rp3.837.812.000
    Total Harta Kekayaan: Rp12.851.243.199

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jabar 2024, Saksi Paslon Dedi-Erwan Sebut Sesuai Hitungan Internal

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

  • 5 Populer Regional: Profil Vinanda Prameswati, Wali Kota Termuda – Feni Ere Tewas Tinggal Kerangka – Halaman all

    5 Populer Regional: Profil Vinanda Prameswati, Wali Kota Termuda – Feni Ere Tewas Tinggal Kerangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berita populer regional dimulai profil dari Vinanda Prameswati, Wali Kota Kediri. 

    Ia dinobatkan sebagai wali kota termuda se-Indonesia.

    Saat dilantik, Vinanda Prameswati masih berusia 26 tahun.

    Kemudian ada kasus tewasnya sales mobil bernama Feni Ere.

    Dirinya ditemukan tewas tinggal kerangka di Pantilang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (22/2/2025).

    Feni Ere diketahui sempat dilaporkan hilang selama satu tahun.

    Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

    VINANDA PRAMESWATI Vinanda Prameswati menyandang status sebagai Wali Kota Termuda untuk periode masa jabatan 2025-2030. Vinanda Prameswati menjabat sebagai Wali Kota Kediri. Vinanda Prameswati mencuri perhatian saat tiba di lokasi pemberangkatan retret di Rindam IV/Diponegoro, Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat (21/2/2025) kemarin. (Istimewa/TribunJatim.com/Protokol Pemkot Kediri)

    Vinanda Prameswati menyandang status sebagai Wali Kota termuda untuk periode masa jabatan 2025-2030. 

    Vinanda Prameswati menjabat sebagai Wali Kota Kediri. Ia adalah seorang wanita kelahiran Surabaya, Jawa Timur, pada 12 Juni 1998.

    Hingga Februari 2025, ia masih berusia 26 tahun.

    Vinanda Prameswati mencuri perhatian saat tiba di lokasi pemberangkatan retret di Rindam IV/Diponegoro, Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat (21/2/2025) kemarin. 

    Dari sejumlah foto di media sosial yang beredar, Vinanda Prameswati berpenampilan segar dan penuh energi saat mengikuti retret di Magelang.

    Meskipun baru saja dilantik, penampilannya yang fresh mencuri perhatian banyak peserta.

    Menurutnya, kegiatan retret ini merupakan bentuk komitmen selaku wali kota terhadap Asta Cita pemerintah pusat, Presiden Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Saya ingin Asta Cita bisa menjadi program penguat pembangunan Kota Kediri,” terang alumnus Magister Kenotariatan Universitas Airlangga Surabaya tersebut, Jumat (21/2/2025).

    Dalam retret ini, Mbak Wali, sapaan akrabnya, tergabung dalam Kompi D, di antaranya bersama Bupati Bandung Barat, Ritchie Ismail atau Jeje Govinda, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendy.

    Baca selengkapnya.

    MDR (17) siswa kelas XII SMK Dharma Pertiwi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat meninggal dunia saat drama pentas seni di sekolah.

    Korban sempat berjalan sempoyongan sebelum akhirnya terjatuh dan menghembuskan napas terakhir. 

    Ironisnya, hal itu dianggap siswa lain sebagai bagian dari pentas seni.

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan benda tajam.

    “Memang saat itu sedang pagelaran, saksi melihat bahwa adegan itu adegan drama, jadi tidak melihat korban melakukan langsung dan meninggal di tempat. Jadi sempat korban berdiri, berjalan, sempoyongan kemudian terjatuh,” kata Tri di DPRD Kota Cimahi, Kamis (20/2/2025).

    Polisi masih melakukan rangakaian penyelidikan untuk mengetahui secara rinci kronologi kematian MDR.

    Setidaknya sudah ada 3 orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

    Baca selengkapnya.

    SISWA SMP DIPUKUL: Tangkapan layar rekaman video pemukulan siswa SMP di Bogor saat turnamen basket, disadur pada Kamis (20/2/2025). (kolase TikTok @3anakbaskett)

    Pelajar SMP Mardi Waluya berinisial RCS mendapat dua sanksi buntut aksinya memukul lawan saat  pertandingan SDH Basketball Cup 2025 pada Senin (17/2/2025).

    RCS  memukul AS (13), pelajar SMP Negeri 1 Kota Bogor, Jawa Barat, yang menjadi rivalnya saat pertandingan.

    Sanksi pertama adalah dari sekolah tempatnya mengenyam pendidikan.

    Hal itu diungkap oleh Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Nina Nurmasari yang menjadi hasil pertemuan antara kedua belah pihak dan pihak terkait lainnya.

    “SMPS Mardi Waluya telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada pelaku selama 7 hari dan akan dievaluasi kembali,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).

    Selain itu, Disdik Kabupaten Bogor pun akan melayangkan surat teguran terhadap SMP Mardi Waluya akibat insiden ini.

    Disdik Kabupaten Bogor menilai SMP Mardi Waluya melakukan kelalaian.

    “Kami akan memberikan teguran kepada SMPS Mardi Waluya atas kelalaiannya dalam membina pelatih dan asisten pelatih serta memerintahkan agar pelatih dan asisten pelatih segera dinonaktifkan,” katanya.

    Baca selengkapnya.

    SUKATANI MINTA MAAF – Anggota Sukatani Band, Muhammad Syifa Al Ufti atau Electroguy (gitaris) dan Novi Citra Indriyati atau Twister Angel (vokalis) meminta maaf kepada institusi Polri atas lagunya yang berjudul Bayar Bayar Bayar melalui akun Instagram @sukatani.band, Kamis (20/2/2025). Kabar terbaru Novi Citra Indriyati sudah diberhentikan sebagai guru SD di Banajarnegara. (Tribunjateng.com/ Instagram @sukatani.band)

    Kepala Sekolah SDIT Mutiara Hati, Eti Endarwati membenarkan memberhentikan Novi Citra Indriyati, vokalis band Sukatani sebagai guru.

    Novi Citra Indriyati alias Twister Angel diketahui sebelumnya mengajar di SDIT Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” kata Eti Endarwati saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Sabtu (22/2/2025). 

    Pihak sekolah mengungkap Novi Citra Indriyati diberhentikan sebagai guru sejak Kamis (6/2/2025). 

    Pemberhentian Novi Citra Indriyati tersebut jauh sebelum viral lagu ‘bayar bayar bayar’ dan permintaan maaf lewat akun Instagram @sukatani.band kepada institusi Polri.

    Eti Endarwati menegaskan pemberhentian Novi Citra Indriyati sebagai guru tak terkait dengan lagu Bayar Bayar Bayar yang dibawakan Band Sukatani, tetapi lebih pada pelanggaran kode etik.

    “Yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” ucapnya. 

    Pihaknya mengatakan sebagai institusi swasta yang punya kode etik dan aturan hal itu wajib berlaku dan dipatuhi semua termasuk guru-guru.

    Baca selengkapnya.

    KASUS FENI ERE – Peti berisi kerangka Feni Ere disemayamkan di rumah duka di Jl Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, saat diabadikan Jumat (21/2/2025) pagi. Feni Ere akan dimakamkan di kampung halaman neneknya di Bastem besok, Sabtu (22/2/2025). (Dok Farwi/Instagram/ist/TribunToraja)

    Jasad Feni Ere yang tinggal kerangka akan dimakamkan di kampung halaman neneknya di Pantilang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu.

    Pemakaman dilakukan Sabtu (22/2/2025) hari ini.

    “Feni Ere akan dimakamkan di kampung halaman neneknya di Pantilang,” kata Paman Feni Ere, Farwi, melalui whatsapp ke Tribun Toraja, Jumat (21/2/2025) pagi. 

    Diberitakan sebelumnya, polisi memastikan bahwa kerangka yang ditemukan di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo, Senin (10/2/2025) lalu, itu adalah Feni Ere.

    Wanita berdarah Toraja ini merupakan seorang sales mobil di Palopo. 

    Feni Ere sendiri dilaporkan hilang ke Polres Palopo sejak 27 Januari 2024 lalu.

    Saat kerangka ditemukan, bagian mulut terikat. Karena itu, kuat dugaan Feni Ere merupakan korban pembunuhan dan jasadnya dibuang ke hutan yang ada di perbatasan Toraja-Palopo itu.

    Pihak keluarga juga menyakini hal itu. Karena, sebelum melaporkan hilang, orang tua Feni melihat darah di kamar serta di celana yang tergantung di pintu kamar Feni pada Kamis (25/1/2024). 

    Saat itu, Feni Ere sudah tidak bisa lagi dihubungi dan dinyatakan hilang.

    Baca selengkapnya.

    (Tribunnews.com)

  • Siapa yang Paling Banyak Lakukan Korupsi? Ini Daftar Profesi Teratas Versi KPK

    Siapa yang Paling Banyak Lakukan Korupsi? Ini Daftar Profesi Teratas Versi KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Selama 20 tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan koruptor dari berbagai profesi.

    Dalam periode 1 Januari 2004 hingga 31 Desember 2024, KPK mengungkapkan bahwa lembaga tersebut menindak sebanyak 1.835 kasus korupsi.

    Pada akun Instagram @indonesiabaik.id, lembaga anti rasuah tersebut merinci profesi koruptor yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi. Bukan hanya itu, terperinci pula jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan.

    Jumlah Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Berdasarkan Jabatan atau Profesi Pegawai swasta sebanyak 468 kasus Eselon 1-4 sebanyak 432 kasus DPR dan DPRD sebanyak 360 kasus Profesi lain sebanyak 240 kasus Wali kota/Bupati sebanyak 171 kasus Kepala lembaga/kementerian sebanyak 41 kasus Hakim sebanyak 31 kasus Gubernur sebanyak 30 kasus Pengacara sebanyak 19 kasus Jaksa sebanyak 13 kasus Korporasi sebanyak 12 kasus Komisioner sebanyak 8 kasus Polisi sebanyak 6 kasus Duta besar sebanyak 4 kasus Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Paling Banyak Dilakukan Pengadaan barang atau jasa Penyalahgunaan anggaran Tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gratifikasi atau penyuapan Perizinan Merintangi proses KPK Pungutan atau pemerasan. Kasus Terbesar yang Ditangani KPK

    Sementara itu, dalam sejarahnya, KPK telah menangani beberapa kasus korupsi besar yang menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah kasus bailout Bank Century pada 2008, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,7 triliun. Penyelidikan kasus ini menyeret sejumlah tokoh penting di dunia politik dan bisnis, meskipun banyak kontroversi yang mengiringinya. Beberapa pihak akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

    Kasus lain yang mencuat adalah skandal korupsi e-KTP. Proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ini melibatkan pejabat tinggi negara dan anggota parlemen, dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,3 triliun. Proses hukum yang dilakukan KPK berhasil membawa sejumlah pelaku ke meja hijau.

    Di sektor energi, kasus korupsi di Pertamina juga menjadi perhatian. Sejumlah pejabat senior di perusahaan BUMN ini terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. KPK terus berupaya membersihkan Pertamina dari tindak kejahatan serupa.

    Tak ketinggalan, skandal korupsi dalam pembangunan Gedung DPR pun menarik perhatian publik. Kasus ini melibatkan beberapa anggota DPR yang diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp 300 miliar. Beberapa pelaku telah diproses hukum sesuai dengan temuan KPK.

    Terakhir, kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) menjadi salah satu skandal terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Dengan nilai kerugian mencapai ratusan triliun rupiah, kasus ini melibatkan sejumlah bank bermasalah pada 1998. KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan aset yang disalahgunakan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kepala Daerah PDIP Tunda Retret, Pengamat: Mereka Pemimpin Rakyat Bukan Partai

    Kepala Daerah PDIP Tunda Retret, Pengamat: Mereka Pemimpin Rakyat Bukan Partai

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan instruksi kepada kader yang menjadi kepala daerah untuk menunda perjalanan retret ke Magelang, Jawa Tengah. Hal ini sebagai respons atas penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada Kamis (20/2/2025).

    Namun, hal itu sangat disayangkan oleh peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor yang mengatakan, ketika seseorang telah menjadi kepala daerah, maka ia seharusnya jadi sistem di pemerintahan nasional.

    “Mereka telah menjadi subsistem di dalamnya. Ia juga merupakan pemimpin bagi seluruh rakyat, bukan hanya ikut kelompok atau partai tertentu,” ucapnya kepada Beritasatu.com, Sabtu (22/2/2025).

    Firman melanjutkan, seorang kepala daerah idealnya melepas atribut kepartaian dalam menjalankan tugas di daerah masing-masing. Apabila masih ikuti instruksi partai, maka akan menjadi masalah ke depannya, ketika setiap kebijakan yang akan diambil yang selalu dikontrol dan dikonsultasikan dengan pimpinan partai.

    “Dalam menjalankan pemerintahannya, kepala daerah memiliki mekanisme kerja sama dengan DPRD serta harus mendengar aspirasi rakyat, bukan sekadar mewakili kepentingan partai politik,” ucapnya.

    Ia melanjutkan, ketika seorang kepala daerah terpilih dan memang berasal dari suatu partai dan koalisi.

    “Namun, apakah itu berarti ia harus meminta izin kepada semua partai dalam koalisinya? Jika demikian, maka yang terjadi adalah elite politik lebih tunduk kepada kepentingan partai daripada kepentingan rakyat,” tambahnya.

    Firman Noor menegaskan, sebenarnya polemik kepala daerah PDIP tunda ikuti retret di Magelang bisa menjadi benar jika alasan penolakan tepat. Namun, instruksi dari Megawati dalam hal ini lebih bersifat simbolis sebagai bentuk perlawanan.

    “Apabila alasannya adalah karena acara tersebut dianggap tidak mencerminkan sikap prihatin terhadap kondisi keuangan negara, maka hal itu masih bisa diterima dan bahkan memiliki nilai heroik,” paparnya.

    Sementara, ada anggota PDIP yang masih tetap mengikuti acara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa mereka merasa tidak terlalu terikat dengan keputusan partai dan lebih mengutamakan kepentingan negara serta rakyat.

    Firman menegaskan, seorang kepala daerah adalah pemimpin bagi rakyat, bukan hanya kader partai semata.

    “Dalam konteks pemerintahan, pola pikir fungsional seperti ini lebih relevan dibanding sekadar loyalitas terhadap keputusan partai,” pungkas Firman dalam menanggapi kepala daerah PDIP yang tunda perjalanan retret ke Magelang.