Rano Karno Turun ke Sungai, Warga: Keruk Semua Bang Doel, Biar Jakarta Kagak Banjir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Gubernur Jakarta
Rano Karno
meninjau pelaksanaan
pengerukan sungai
secara serentak di
Waduk Pluit
, Jakarta Utara, pada Minggu (23/2/2025).
Pengerukan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam mengantisipasi banjir dengan membersihkan sedimentasi di berbagai aliran sungai dan kanal.
Saat tiba di lokasi, Rano yang mengenakan seragam dinas cokelat langsung berjalan menuju waduk dan menaiki excavator berwarna biru milik Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Jakarta.
Dalam tinjauan tersebut, ia didampingi oleh Kepala Dinas SDA Jakarta Ika Agustin Ningrum dan Wakil Ketua DPRD Jakarta Ima Mahdiah.
Kehadiran Rano menarik perhatian warga sekitar yang ingin melihat lebih dekat sosok yang dikenal lewat perannya sebagai “Bang Doel” dalam sinetron legendaris.
Beberapa warga bahkan menyampaikan harapan mereka dengan nada khas Betawi.
“Keruk semua Bang Doel, biar Jakarta kagak banjir lagi,” teriak salah satu warga.
“Betul Bang Doel, Bang Doel yang punye Jakarta,” timpal warga lainnya.
Pemprov Jakarta memulai pengerukan serentak di 17 sungai dan kanal yang tersebar di enam wilayah kota dan kabupaten administratif.
Pengerukan ini melibatkan lebih dari 1.000 personel serta 122 unit alat berat dan 84 unit alat pendukung lainnya.
“Sebelum banjir harus kita keruk, jadi sekarang ini 13 aliran sungai akan kita keruk dan bendungan akan kita perdalam,” ucap Rano.
Selain pengerukan, Pemprov juga berencana membangun sistem folder baru untuk pengendalian banjir, meningkatkan jumlah dan kapasitas pompa air, serta mempercepat pembangunan tanggul mitigasi rob di lima lokasi krusial.
“Kalau rob itu ada lima titik, mangkannya kemarin saya ke Muara Baru, di sana ada rumah terapung yang waktu itu diresmikan Bapak Presiden. Itu adalah titik terbesar untuk rob itu yang paling rawan, kita akan fokus,” kata Rano.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPRD
-
/data/photo/2025/02/23/67baa1d0e0127.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rano Karno Turun ke Sungai, Warga: Keruk Semua Bang Doel, Biar Jakarta Kagak Banjir Megapolitan 23 Februari 2025
-

Ade Armando Soroti Tuntutan Demo Indonesia Gelap: Apa Urusannya Minta Adili Jokowi?
“Bahkan sebagian orang menduga anda turun ke lapangan kemarin kalau gak salah sehari sesudah Prabowo bikin pidato di HUTnya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan massa aksi terus menyuarakan bentuk protesnya hingga Jumat (21/2/2025).
Kali ini, ratusan mahasiswa itu tergabung dari sejumlah kampus, seperti UNM, Unismuh, UMI, UNIBOS, STIEM Bongaya, UINAM, hingga Universitas Sawerigading.
Mereka bersatu menyeruduk kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, pada Jumat (21/2/2025). Meminta agar para wakil rakyat bisa menjadi penyambung lidah mereka ke pusat.
Aksi ini masih dalam rangka protes terhadap efisiensi yang ditetapkan Presiden Prabowo hingga melahirkan tagar #IndonesiaGelap.
Pantauan di lokasi, massa aksi tidak hanya bakar ban dan memblokir Jalan, mereka juga membawa beberapa spanduk bertuliskan kalimat-kalimat sindiran kepada pemerintah.
“Indonesia darurat keadilan.”
“Adili oligarki, salah guna kuasa.”
“Aliansi mahasiswa Makassar menolak dominuslitis.”
“Singkat saja, Indonesia gelap. Paham!”
“Adili Jokowi.”
“Perjuangan kita tidak boleh berhenti sampai di sini saja, kami minta pihak Kepolisian jangan mengintervensi gerakan kami,” teriak salah satu orator.
Ketegangan sempat terjadi ketika massa aksi dari sejumlah kampus itu mencoba memaksakan diri masuk ke halaman gedung DPRD Sulsel.
Bukan hanya menggedor-gedor, mereka juga melempar botol, bambu, hingga batu, ke arah gerbang gedung DPRD Sulsel.
“Buka, buka, buka, buka pintunya, buka pintunya,” teriak massa aksi.
-

3 Kader PDIP Ditahan KPK Kurang dari Seminggu, Terbaru Hasto Kristiyanto
loading…
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto keluar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). FOTO/ARIF JULIANTO
JAKARTA – Tiga kader PDIP ditahan KPK dalam rentang waktu kurang dari seminggu. Terbaru, ada nama Hasto Kristiyanto yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut.
Penahanan tiga kader PDIP dalam waktu berdekatan itu memicu beragam respons, termasuk dugaan adanya politisasi. Kendati begitu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa semua proses hukum telah berjalan sesuai aturan.
Lalu, siapa saja kader PDIP yang ditahan KPK dalam kurun kurang dari seminggu ini? Berikut daftarnya.
Kader PDIP Ditahan KPK Kurang dari Seminggu
1. Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Dia ditahan oleh KPK sejak Rabu (19/2/2025) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas sekolah di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023.
Pada statusnya, Mbak Ita juga termasuk salah seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia menjadi Wali Kota Semarang sejak Januari 2023.
Sebelum itu, Mbak Ita sebenarnya adalah Wakil Wali Kota Semarang yang mendampingi Hendrar Prihadi. Namun, karena Hendrar diangkat menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, posisi Wali Kota kemudian diberikan kepada Mbak Ita selaku wakilnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu (19/2/2025). Tak sendiri, dia ditahan bersama suami sekaligus mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB) dan dijerat tiga pasal yang disangkakan, yakni pasal suap, gratifikasi, dan pemerasan.
2. Alwin Basri
Sedikit dijelaskan sebelumnya, Alwin Basri adalah suami dari Mbak Ita. Kader PDIP ini sebelumnya pernah menjadi Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Sebagaimana Mbak Ita, Alwi Basri juga ditahan KPK dengan tuduhan serupa. Pada perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD, Alwin diduga menerima uang Rp1,75 miliar.
Selanjutnya, Alwin juga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek tersebut Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
Sementara untuk perkara permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, Alwin dan istrinya disebut menerima uang Rp2,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan pada April-Desember 2023.
-
/data/photo/2025/02/21/67b883aef3af6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 48 Hektar Pesisir Pantai di Deli Serdang Dipagari Pengusaha, DPRD Beri Reaksi Medan
48 Hektar Pesisir Pantai di Deli Serdang Dipagari Pengusaha, DPRD Beri Reaksi
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Sebuah kawasan
hutan lindung
seluas 48 hektar di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten
Deli Serdang
, Sumatera Utara, dipagari seng oleh pengusaha tambak.
Tindakan ini memicu protes dari masyarakat dan kelompok tani setempat.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan lokasi pada Senin (24/2/2025).
“Kami lintas Komisi DPRD Deli Serdang I, II, III akan turun ke lokasi untuk mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab dan segera menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat),” ujar Zakky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/2/2025).
Zakky juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Deli Serdang.
“Bila benar lokasi tersebut lahan hutan, maka akan langsung dilakukan pembongkaran. Kawasan hutan bukanlah milik perorangan maupun perusahaan sehingga tidak boleh ada yang memagarinya.”
“Ini melanggar hukum dan sesuai arahan Presiden Bapak Prabowo Subianto, lahan milik negara tidak boleh dikuasai siapa pun,” tegasnya.
Dia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sumut berperan aktif dalam menjaga wilayah hutan lindung, khususnya di Kabupaten Deli Serdang, agar tidak diserobot individu atau perusahaan.
“Karena kewenangan kawasan hutan bukan di Pemerintah Kabupaten, tapi di Provinsi Sumut. Kami meminta Dinas Kehutanan memperketat pengawasan hutan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa
pemagaran
yang dilakukan oleh pengusaha tambak mencakup area seluas 48 hektar dengan panjang sekitar 800 meter.
Pantauan Kompas.com pada Kamis (21/2/2025) menunjukkan bahwa pagar tersebut berjarak sekitar 30 meter dari tepi pantai dengan tinggi lebih dari 3 meter.
Di dekat pagar terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.
Pemagaran
ini mendapatkan protes dari warga dan kelompok tani setempat yang meminta agar pagar tersebut dibongkar.
Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Rugemuk, Tuah (36), mengungkapkan bahwa pemagaran telah berlangsung hampir sebulan.
“Kami sempat melarang hal itu dilakukan, namun para pekerja suruhan pemasang tambak itu tidak mempedulikannya,” ujarnya.
Tuah menambahkan bahwa mereka tidak mengenal para pekerja yang melakukan pemagaran.
“Sempat terjadi cekcok saat itu di sini, disaksikan juga aparat desa, tapi sampai saat ini tak ada titik temu. Penanggung jawab pemagaran pun kami tidak tahu siapa,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan tapal batas yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, lokasi tersebut masih termasuk dalam wilayah hutan lindung.
“Namun saya merasa heran mengapa pengusaha tambak itu sesuka hati memagarinya,” kata Tuah.
Dari informasi yang diperoleh, Tuah menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah ini kepada pihak Desa Rugemuk, yang kemudian menyurati pengusaha tambak untuk mempertanyakan alasan pemagaran.
Namun, pengusaha tersebut tidak menghiraukannya.
“Sampai kepala desa datang dan mencegah pemagaran, tapi tidak dihiraukan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Ilham, Kepala Dusun III Rugemuk, mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pemagaran dan siapa pemilik tambak di lokasi tersebut.
“Masalah pagar ini, kita tidak tahu, pemiliknya itu juga saya tidak tahu,” katanya.
Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution, mengatakan bahwa ia belum menerima laporan dari desa maupun warga mengenai pemagaran tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pagar tersebut dibuat oleh seorang pengusaha yang mengeklaim bahwa tanah yang dipagar adalah miliknya, meskipun tanah tersebut masuk dalam kategori hutan lindung.
“Sebenarnya orang itu (mengaku) memagari tanah mereka, cuma masalahnya kan tanah mereka itu kan masuk hutan lindung,” ujar Faisal.
Faisal menambahkan bahwa jika sudah ada laporan dari warga atau pihak Desa Rugemuk, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumut untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk kemungkinan pembongkaran pagar.
“Ini merupakan bagian dari wewenang Dinas Kehutanan Provinsi Sumut,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Warga Rusun Protes Tarif Air Naik, Legislator DKI Desak Aturannya Dicabut
Jakarta –
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mendesak pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Francine menilai Kepgub yang mengatur tentang kenaikan tarif air itu merugikan masyarakat.
“Kepgub 730 Tahun 2024 harus dicabut karena cacat formil dan cacat hukum, melanggar peraturan, dan merugikan tidak hanya bagi penghuni apartemen dan kondominium, tapi juga merugikan industri dan niaga yang berdampak pada roda perekonomian,” kata Francine melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2025).
Berdasarkan kepgub tersebut, kata dia, Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) Jaya mulai mengenakan kenaikan tarif 71,3% sejak Januari 2025 kepada para penghuni apartemen dan kondominium. Kenaikan serupa, jelasnya, dialami kelompok industri dan niaga, termasuk motel hingga hotel bintang 1-5, pabrik es hingga tempat wisata.
Namun Politikus PSI itu menilai kepgub tersebut cacat formil lantaran tak ada pengaturan tarif batas atas dan taris batas bawah. Padahal, kata dia, konsep batas bawah dan atas tarif PAM ini sama dengan konsep upah minimum yang menjadi landasan batas bawah upah pekerja pada aturan ketenagakerjaan.
“Tidak ada Kepgub yang mengatur tarif batas bawah dan atas untuk tahun 2024, hanya ada Kepgub Nomor 779 Tahun 2022 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk tahun 2023. Ini pun tidak dicantumkan dalam bagian mengingat dan menimbang pada Kepgub 730 Nomor 2024,” terangnya.
Francine juga menyebut Kepgub tersebut cacat hukum karena beberapa masalah, di antaranya terdapat kesalahan klasifikasi pelanggan yang melanggar Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Pergub Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minimum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Kepgub tersebut, lanjutnya, menggolongkan penghuni apartemen dan kondominium sebagai pelanggan komersial K III (industri/niaga) dan diharuskan membayar tarif penuh.
“Padahal penghuni apartemen dan kondominium seharusnya masuk di K II untuk rumah tangga atau hunian yang membayar tarif dasar,” terangnya.
Francine kemudian menjelaskan, batas bawah atau tarif dasar air minum PAM Jaya di tahun 2023 sebesar Rp 8.296. Tarif dasar inilah yang seharusnya dikenakan pada pelanggan rumah tangga atau hunian di kelompok pelanggan K II.
“Kenaikan sebesar 71,3% menjadi Rp 21.500 dari tarif semula Rp 12.550 juga melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya yang berdasarkan rumus aturan seharusnya maksimal hanya Rp 20.269/m3. Apalagi saat ini PAM Jaya baru memberikan layanan air bersih, bukan air minum,” tegasnya.
“Karena UU SDA, PP 122 Tahun 2015, Permendagri 21 Tahun 2020, sampai Pergub hanya mengatur tarif air minum PAM Jaya dan sudah didefinisikan bahwa air minum adalah air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta meminta Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Tarif Air dibatalkan. Mereka menjerit karena merasa terbebani oleh kenaikan yang mencapai 71 persen.
“Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci, dan mandi dikenakan tarif sama gedung-gedung komersial seperti mal dan perkantoran,” kata seorang penghuni Rusun Kalibata, Pikri Amiruddin, dilansir Antara, Jumat (21/2/2025).
Untuk diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum itu ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tahun lalu. Warga meminta agar kepgub ini dicabut karena merugikan penghuni rusun.
Ia mengatakan warga rumah susun (rusun) terkena kenaikan tarif tertinggi sebesar 71,3 persen. Kelompok pelanggannya disamakan dengan pusat belanja, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.
Sementara Perumda PAM Jaya menawarkan penghuni rusun dan apartemen yang merasa keberatan terkait kenaikan tarif air untuk memiliki meter pribadi di tiap unit supaya tidak terkena tarif progresif.
“PAM Jaya mengenakan tarif sesuai yang digunakan pelanggan,” kata Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya Syahrul Hasan di Jakarta, Senin (17/2).
Menurut dia, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum bahwa pelanggan yang masuk kelompok K-III pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenai tarif progresif Rp 21.500 per m3.
Ia menjelaskan, ketika pelanggan yang masuk kelompok K-III dalam penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, tarifnya Rp 12.500 per m3. Hal ini bisa diterapkan ketika warga yang tinggal di apartemen menjadi pelanggan PAM Jaya.
(taa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Siapa yang Paling Banyak Lakukan Korupsi? Ini Daftar Profesi Teratas Versi KPK
PIKIRAN RAKYAT – Selama 20 tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan koruptor dari berbagai profesi.
Dalam periode 1 Januari 2004 hingga 31 Desember 2024, KPK mengungkapkan bahwa lembaga tersebut menindak sebanyak 1.835 kasus korupsi.
Pada akun Instagram @indonesiabaik.id, lembaga anti rasuah tersebut merinci profesi koruptor yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi. Bukan hanya itu, terperinci pula jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Jumlah Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Berdasarkan Jabatan atau Profesi Pegawai swasta sebanyak 468 kasus Eselon 1-4 sebanyak 432 kasus DPR dan DPRD sebanyak 360 kasus Profesi lain sebanyak 240 kasus Wali kota/Bupati sebanyak 171 kasus Kepala lembaga/kementerian sebanyak 41 kasus Hakim sebanyak 31 kasus Gubernur sebanyak 30 kasus Pengacara sebanyak 19 kasus Jaksa sebanyak 13 kasus Korporasi sebanyak 12 kasus Komisioner sebanyak 8 kasus Polisi sebanyak 6 kasus Duta besar sebanyak 4 kasus Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Paling Banyak Dilakukan Pengadaan barang atau jasa Penyalahgunaan anggaran Tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gratifikasi atau penyuapan Perizinan Merintangi proses KPK Pungutan atau pemerasan. Kasus Terbesar yang Ditangani KPK
Sementara itu, dalam sejarahnya, KPK telah menangani beberapa kasus korupsi besar yang menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah kasus bailout Bank Century pada 2008, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,7 triliun. Penyelidikan kasus ini menyeret sejumlah tokoh penting di dunia politik dan bisnis, meskipun banyak kontroversi yang mengiringinya. Beberapa pihak akhirnya dijatuhi hukuman penjara.
Kasus lain yang mencuat adalah skandal korupsi e-KTP. Proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ini melibatkan pejabat tinggi negara dan anggota parlemen, dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,3 triliun. Proses hukum yang dilakukan KPK berhasil membawa sejumlah pelaku ke meja hijau.
Di sektor energi, kasus korupsi di Pertamina juga menjadi perhatian. Sejumlah pejabat senior di perusahaan BUMN ini terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. KPK terus berupaya membersihkan Pertamina dari tindak kejahatan serupa.
Tak ketinggalan, skandal korupsi dalam pembangunan Gedung DPR pun menarik perhatian publik. Kasus ini melibatkan beberapa anggota DPR yang diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp 300 miliar. Beberapa pelaku telah diproses hukum sesuai dengan temuan KPK.
Terakhir, kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) menjadi salah satu skandal terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Dengan nilai kerugian mencapai ratusan triliun rupiah, kasus ini melibatkan sejumlah bank bermasalah pada 1998. KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan aset yang disalahgunakan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Kepala Daerah PDIP Tunda Retret, Pengamat: Mereka Pemimpin Rakyat Bukan Partai
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan instruksi kepada kader yang menjadi kepala daerah untuk menunda perjalanan retret ke Magelang, Jawa Tengah. Hal ini sebagai respons atas penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada Kamis (20/2/2025).
Namun, hal itu sangat disayangkan oleh peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor yang mengatakan, ketika seseorang telah menjadi kepala daerah, maka ia seharusnya jadi sistem di pemerintahan nasional.
“Mereka telah menjadi subsistem di dalamnya. Ia juga merupakan pemimpin bagi seluruh rakyat, bukan hanya ikut kelompok atau partai tertentu,” ucapnya kepada Beritasatu.com, Sabtu (22/2/2025).
Firman melanjutkan, seorang kepala daerah idealnya melepas atribut kepartaian dalam menjalankan tugas di daerah masing-masing. Apabila masih ikuti instruksi partai, maka akan menjadi masalah ke depannya, ketika setiap kebijakan yang akan diambil yang selalu dikontrol dan dikonsultasikan dengan pimpinan partai.
“Dalam menjalankan pemerintahannya, kepala daerah memiliki mekanisme kerja sama dengan DPRD serta harus mendengar aspirasi rakyat, bukan sekadar mewakili kepentingan partai politik,” ucapnya.
Ia melanjutkan, ketika seorang kepala daerah terpilih dan memang berasal dari suatu partai dan koalisi.
“Namun, apakah itu berarti ia harus meminta izin kepada semua partai dalam koalisinya? Jika demikian, maka yang terjadi adalah elite politik lebih tunduk kepada kepentingan partai daripada kepentingan rakyat,” tambahnya.
Firman Noor menegaskan, sebenarnya polemik kepala daerah PDIP tunda ikuti retret di Magelang bisa menjadi benar jika alasan penolakan tepat. Namun, instruksi dari Megawati dalam hal ini lebih bersifat simbolis sebagai bentuk perlawanan.
“Apabila alasannya adalah karena acara tersebut dianggap tidak mencerminkan sikap prihatin terhadap kondisi keuangan negara, maka hal itu masih bisa diterima dan bahkan memiliki nilai heroik,” paparnya.
Sementara, ada anggota PDIP yang masih tetap mengikuti acara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa mereka merasa tidak terlalu terikat dengan keputusan partai dan lebih mengutamakan kepentingan negara serta rakyat.
Firman menegaskan, seorang kepala daerah adalah pemimpin bagi rakyat, bukan hanya kader partai semata.
“Dalam konteks pemerintahan, pola pikir fungsional seperti ini lebih relevan dibanding sekadar loyalitas terhadap keputusan partai,” pungkas Firman dalam menanggapi kepala daerah PDIP yang tunda perjalanan retret ke Magelang.


