Kementrian Lembaga: DPRD

  • Honorer RSUD Nunukan Protes Gaji Berkurang, Ini Penjelasan Manajemen
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Maret 2025

    Honorer RSUD Nunukan Protes Gaji Berkurang, Ini Penjelasan Manajemen Regional 4 Maret 2025

    Honorer RSUD Nunukan Protes Gaji Berkurang, Ini Penjelasan Manajemen
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Tenaga
    honorer
    RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut penjelasan terkait pemotongan gaji yang mereka.
    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan, Selasa (4/2/2025), juru bicara honorer, Muslimin, menyampaikan keresahan mereka soal nominal gaji yang berkurang.
    “Yang kami pertanyakan, kenapa gaji kami yang masuk rekening tidak seperti sebelumnya. Kok jumlahnya berkurang?” ujarnya.
    Sebelumnya, gaji seorang supir ambulans seperti Muslimin masuk rekening sebesar Rp 1,3 juta. Namun, berdasarkan janji eks Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, seharusnya ada tambahan Rp 500.000 sebagai kenaikan gaji.
    “Menurut hitungan kami, seharusnya gaji yang masuk nambah Rp 500.000, yaitu Rp 1,8 juta. Kenapa yang masuk rekening saya hanya Rp 1.650.000?” kata Charles, honorer bagian kelistrikan RSUD Nunukan.
    Para tenaga honorer juga mengeluhkan bahwa mereka tidak mendapatkan hak libur, bahkan saat Hari Raya Lebaran.
    “Itu kenapa kami emosi. Mungkin angka yang kami perjuangkan tidak seberapa. Janji Rp 500.000 itu sangat berarti karena bagi kami, itu menambah kesejahteraan meski dianggap kecil saja jumlahnya,” imbuhnya.
    Penjelasan RSUD Nunukan
    Plt Direktur RSUD Nunukan, Sabarudin, menjelaskan bahwa perubahan regulasi dari BLUD ke APBD berdampak pada standar gaji yang diterima tenaga honorer.
    “Saat regulasi BLUD berganti menjadi APBD, maka standar besaran gaji juga berubah, menganut Standar Satuan Harga (SSH). Dan memang, standar APBD lebih kecil dibanding BLUD,” jelasnya.
    Gaji supir ambulans yang sebelumnya Rp 1,3 juta mengikuti standar BLUD, kini hanya Rp 1,1 juta dengan sistem APBD. Dengan tambahan Rp 500.000 dana kesejahteraan, maka total gaji menjadi Rp 1.650.000.
    “Dan angka tersebut sudah sesuai standar SSH. Karena sekali lagi, penggajian 518 tenaga honor RSUD dibackup APBD, bukan lagi BLUD,” tuturnya.
    Sabarudin juga memastikan bahwa perubahan ini sebenarnya membawa keamanan finansial bagi tenaga honorer, karena skema APBD menjamin stabilitas gaji, tidak bergantung pada pendapatan rumah sakit seperti BLUD.
    Selain itu, dengan gaji berbasis APBD, ada peluang tenaga honorer terdata dalam database BKN, yang bisa meningkatkan peluang status mereka di masa depan.
    “Dan ini sebenarnya tanda sayang kami ke para honorer,” katanya lagi.
    DPRD Desak Evaluasi Manajemen RSUD Nunukan
    Ketua Komisi 3 DPRD Nunukan, Rian Antoni, menilai kurangnya sosialisasi dari manajemen RSUD menjadi penyebab munculnya protes dan ketidakpuasan tenaga honorer.
    “Seharusnya masalah ini dikomunikasikan dengan baik. Dijelaskan pelan-pelan supaya tidak miss persepsi,” sesalnya.
    Selain itu, DPRD juga menyoroti kondisi RSUD Nunukan yang masih dalam sorotan tajam pasca kasus korupsi BLUD Nunukan yang merugikan negara Rp 2,52 miliar.
    Anggota DPRD lainnya, Gat Khaleb, mengkritik minimnya tenaga kesehatan di pedalaman, yang berdampak buruk pada pelayanan BPJS.
    “Apalagi ternyata gaji Nakes maupun tenaga honorer kita paling rendah dibanding Kabupaten Malinau, Tanjung Selor, dan Kota Tarakan. Wajar minat Nakes ke Nunukan minim akibat kesejahteraan yang minus,” tegasnya.
    DPRD juga meminta evaluasi total manajemen RSUD, karena sistem yang lama dianggap masih menyisakan banyak permasalahan.
    Sekretaris Komisi 1 DPRD Nunukan, Mansur Rincing, bahkan meminta Bupati Nunukan segera mengambil kebijakan tegas untuk mengganti jajaran lama di RSUD.
    “Saya ingatkan, sampai hari ini penyidik masih memantau RSUD Nunukan. Dengan manajemen lama dan terus munculnya masalah, saya berharap Bupati Nunukan yang baru ambil kebijakan tegas mengganti orang-orang lama di RSUD,” tegasnya.
    Selain itu, DPRD berencana segera membahas kenaikan standar gaji honorer dengan instansi terkait.
    “Jadi kita akan segera rapatkan masalah standar gaji honorer dengan instansi terkait. Kita akan melihat regulasi yang ada, dan harapan kami, keputusan nanti berpihak pada tenaga honorer,” tutup Rian Antoni.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengerukan Kali Krukut Dianggap Tidak Efektif Tangani Banjir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Maret 2025

    Pengerukan Kali Krukut Dianggap Tidak Efektif Tangani Banjir Megapolitan 4 Maret 2025

    Pengerukan Kali Krukut Dianggap Tidak Efektif Tangani Banjir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beberapa warga korban banjir di kawasan Jalan NIS, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, menilai pengerukan kali tidak berpengaruh signifikan terhadap banjir yang melanda wilayahnya.
    Hasanudin (64), warga yang telah tinggal di Jalan NIS sejak 1967, mengeluhkan banjir di perumahannya setiap tahun.
    Padahal, pengerukan Kali Krukut baru saja berlangsung di bawah pemerintahan Pramono Anung-Rano Karno.
    “Sudah dikeruk, tapi tetap keadaannya kayak gini juga. Padahal dikeruknya lebih dalam malah. (Dikeruk) dari jembatan sana sampai ke sini, tapi ke sananya kan lebih sempit, enggak bisa ke sana (alatnya). Tetep saja banjir,” kata dia saat ditemui di lokasi, Selasa (4/3/2025).
    Akan tetapi, dia sadar diri bahwa rumahnya berada di dekat aliran Kali Krukut.
    Dia berharap, selain pengerukan kali, pemerintah juga melakukan pelebaran Kali Krukut.
    “Kali itu kan penginnya dilebarin, tolonglah pada warga-warga sini pada sadar, si tanah itu separuh kan kali, tolong dilebarin lah kalinya. Kalau tiap hari hini terus kan kita juga repot,” kata dia.
    Senada, Jumiko (60) juga menilai pengerukan kali tidak berdampak secara langsung terhadap banjir di Jalan NIS.
    Dia mengeluh karena banjir kali ini harus surut dengan waktu yang cukup lama.
    “Dulu tuh satu tahun cuma tiga kali banjir, tapi langsung hilang. Kalau sekarang kok ngembeng begini,” kata dia, Selasa (4/3/2025).
    Akan tetapi, dia tetap menyerahkan seluruh proses antisipasi banjir kepada pemerintah.
    Dia menilai, pemerintah lebih tahu apa yang mesti dilakukan untuk banjir yang selalu datang setiap tahunnya ke Jalan NIS.
    “Ya kalau Bang Doel kan sudah tahh lokasinya di sini, mudah-mudahan dilanjutkan. Terserah mau dikeruk, mau diperlebar, ya terserah mereka,” tambah dia.
    Sebelumnya, pengerukan kali di Jakarta menjadi tugas pertama yang akan dijalankan oleh gubernur dan wakil gubernur Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno seusai dilantik.
    Rano Karno mengungkapkan, pengerukan kali bakal dilakukan di semua kali yang ada di Jakarta.
    “Karena tugas saya pertama adalah kita akan mengeruk semua kali, semua sungai di Jakarta,” kata Rano saat ditemui di Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
    Rano dan Pramono bakal melakukan rapat koordinasi dengan sekitar 5.000 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pada Kamis sore nanti.
    Sementara itu, pengerukan kali sendiri menjadi satu dari beberapa program yang diprioritaskan untuk dijalankan oleh pemerintah Pramono-Rano dalam 100 hari kerja mereka.
    “Semua kedinasan sudah paham. Nah karena itu lah sebelum besok Pak Gubernur (Pramono) ke Magelang, nanti seluruh rentetan acara setelah pelantikan, kemudian kita sertijab (serah terima jabatan) setelah sertijab kita paripurna DPRD. Setelah itu kita langsung rapat pimpinan,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Raden Dewi Jalani Sertijab Bupati Pandeglang dari Irna Narulita

    Raden Dewi Jalani Sertijab Bupati Pandeglang dari Irna Narulita

    Pandeglang

    Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi menjalani upacara serah terima jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Keduanya resmi menerima jabatan itu, yang sebelumnya dijabat Irna Narulita-Tanto Warsono Arban.

    Raden Dewi Setiani mengapresiasi kinerja Irna-Tanto selama dua periode memimpin Pandeglang. Dewi mengaku bakal meneruskan program-program yang telah dilakukan oleh keduanya.

    “Hasil kerja keras Ibu Irna dan Bapak Tanto akan kami lanjutkan dan menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan pembangunan yang adil dan merata,” kata Dewi saat acara serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang di Kantor DPRD Pandeglang, Selasa (4/3/2025).

    Raden Dewi Setiani adalah adik kandung Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, yang merupakan suami Irna Narulita. Dimyati pernah menjabat Bupati Pandeglang dari 2000 sampai 2009. Sedangkan Irna menjabat selama dua periode.

    Dewi menyebut Dimyati Natakusumah adalah mentornya. Dia juga mengucapkan terima kasih karena telah dibimbing selama menjadi calon bupati.

    Afif memaparkan sebanyak 24 daerah akan melaksanakan PSU lalu dua daerah yang harus melakukan perbaikan berita acara rekapitulasi. Dia mengatakan KPU akan melaksanakan semua putusan MK dengan penuh tanggung jawab.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Mentor kami Bapak Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, yang telah memberikan doa restu yang juga dukungan dan bimbingan serta kasih sayang untuk Dewi-Iing,” katanya.

    Dewi menyatakan masih banyak persoalan yang harus dibenahi di masa kepemimpinannya. Atas hal itu, dia mengaku memiliki delapan program prioritas utama untuk membenahi Pandeglang.

    “Visi-misi tersebut akan kami wujudkan dengan delapan program prioritas yang diberi nama Asta Cita Pandeglang, yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

  • Pakar: Tidak ada larangan nyaleg bagi TPP desa

    Pakar: Tidak ada larangan nyaleg bagi TPP desa

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Prof Dr Juanda SH MH mengatakan, tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang melarang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

    “Dicalonkan dan mencalonkan sebagai anggota legislatif itu hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Konstitusi sebagai implementasi prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27) dan hak-hak warga negara sebagai wujud dari Pasal 28 UUD Tahun 1945,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

    Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta tersebut mengemukakan hal itu saat dihubungi terkait polemik hukum yang berkembang sebagaimana mengemuka dalam beberapa hari terakhir ini.

    Lebih lanjut implementasi dari prinsip dan hak- hak dalam konstitusi tersebut ujar dia, diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf (k) yang mengatur tentang persyaratan bakal calon legislatif yang menyatakan “seorang WNI yang akan menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif harus memenuhi persyaratan selain usia juga bagi pejabat tertentu seperti Kepala Daerah, Direksi, ASN, anggota TNI dan Polri, BUMN atau BUMD, Dewan Pengawas atau profesi tertentu lainnya dan karyawan dari lembaga atau badan lain wajib mengundurkan diri.

    “Karena jabatan jabatan atau karyawan badan lain yang dimaksud anggarannya bersumber dari keuangan negara, dan pengunduran diri yang bersangkutan tidak dapat ditarik kembali,” katanya.

    Selanjutnya penting pula dipahami secara lengkap dan utuh bahwa suatu ketentuan norma dari pasal, seharusnya dibaca dan dipahami pula makna penjelasan dari pasal dimaksud.

    Dalam penjelasan Pasal 240 ayat (1) huruf (k) ternyata diperjelas di dalamnya bahwa surat pengunduran tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

    “Yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf (k) dimaksud tadi ketika sudah mundur maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon tetap,” katanya.

    Dia mengatakan untuk menjawab pertanyaan TPP desa wajb mundur atau tidak perlu dibaca bagian kedua dengan Judul “Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota”.

    Paragraf 1 Persyaratan Bakal calon Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. Pasal 240 (1) Bakal Calon adalah WNI dan harus memenuhi syarat yaitu; huruf a sampai huruf k yang isinya sebagaimana sudah dijelaskan tadi.

    “Jika merujuk pada huruf k di atas, TPP Desa tidak secara tegas ditulis seperti yang lainnya, ASN, TNI dan Anggota Kepolisian, karyawan BUMN dan BUMD,” katanya.

    Kemudian dilihat dari sumber anggarannya yang bersumber dari Keuangan Negara yaitu APBN, ujar dia, maka sulit terbantahkan secara hukum untuk mengatakan TPP Desa bukan termasuk yang diwajibkan mengundurkan diri jika mau menjadi Bakal Calon anggota legislatif.

    “Apalagi TPP Desa jelas selain gaji atau honornya bersumber pada APBN , juga didasarkan pada kontrak kerja, disamping yang bersangkutan berkualifikasi sebagai karyawan yang profesional,” katanya.

    Pewarta: Agus Setiawan
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sempat Viral, Kasus Pelecehan Seksual oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Berujung Damai

    Sempat Viral, Kasus Pelecehan Seksual oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Berujung Damai

    Liputan6.com, Cirebon Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Mahmud Jawa kepada seorang SPG Indah berujung damai.

    Perdamaian dilakukan kedua belah pihak didampingi masing-masing tim kuasa hukum di Mapolresta Cirebon. Belum diketahui pasti apa yang menyebabkan kedua belah pihak memilih damai.

    Diketahui, kasus pelecehan seksual tersebut sempat ramai di media sosial. Kasus tersebut ramai setelah I mengungkapkan apa yang dialaminya ke media sosial.

    “Nah, setelah kita lihat ada titik temu, pembicaraan yang mengarah kepada perdamaian, dan itulah yang kita mau. Maka tadi malam, saya sampai di sini itu, sudah menjelang magrib, kemudian kita ketemu dengan Pak Wasikin, ketemu dengan Pak MJ, komunikasi dengan istrinya Pak MJ, kemudian saya dengan I dan keluarga I, lalu kemudian kontak dengan ibunya di Taiwan, kita komunikasi dan kita selesaikan surat menyurat,” ujar Razman Arif Nasution kuasa hukum I kepada media, Senin (3/3/2025).

    Baik I dan kuasa hukum maupun MJ dan didampingi kuasa hukum sepakat mencabut laporan yang dilayangkan ke Mapolresta Cirebon. Termasuk istri terlapor yang juga turut mencabut laporan kepada I ke Mapolresta Cirebon.

    Razman mengaku, pada perjalanannya jika ingin damai maka harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

    “Alasan pencabutannya apa? Pencabutannya kedua belah pihak ingin berdamai, merasa tidak ada yang perlu diteruskan di permasalahan ini, dan tidak ada kompensasi,” ujar Razman.

    Ia mengatakan, pada pertemuan tersebut kedua belah pihak terlebih dahulu bertemu penyidik untuk memastikan adanya kesepakatan pencabutan laporan.

  • Ketika Kapolda NTT Tak Tahu Ada Kapolres yang Diamankan karena Narkoba dan Tindak Asusila – Halaman all

    Ketika Kapolda NTT Tak Tahu Ada Kapolres yang Diamankan karena Narkoba dan Tindak Asusila – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan Divisi Propam Mabes Polri terkait kasus narkoba dan dugaan tindak asusila.

    Ternyata, Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku tak tahu atas penangkapan ini.

    Ia mengatakan baru tahu Fajar Lukman diamankan dan dibawa ke Mabes Polri.

    “Saya tidak mengerti, tapi itu Mabes Polri yang mengamankan,”

    “Nanti biar Mabes Polri yang tahu kasusnya, saya juga tidak tahu,” kata Daniel Silitonga di Kantor DPRD NTT, Senin (3/3/2025) dikutip dari Pos-Kupang.com.

    Ia juga tak mengetahui duduk perkara pengamanan Fajar Lukman.

    Pihak Mabes Polri hanya menyampaikan tembusan ke dirinya bahwa telah mengamankan seorang anggota kepolisian.

    “Saya hanya diberi tembusan dengan nama ini, ini. Penjelasan berikutnya nanti dari Mabes Polri,” kata Daniel Silitonga.

    Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan pada Kamis (20/2/2025).

    Hingga saat ini, Fajar masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

    Beredar informasi bahwa Fajar terjerat kasus pornografi dan penyalahgunaan narkoba.

    Irjen Daniel selama sepekan ini juga mengaku tak mendapatkan informasi terkait pengamanan Fajar.

    “Karena mungkin infonya rahasia takutnya terbongkar apa-apa kan, jadi Mabes Polri langsung turun.”

    “Itu (dugaan kasus narkoba) saya belum, nanti Mabes Polri yang punya kewenangan,” kata dia.

    Ia pun menyerahkan kasus ke pihak yang bertugas.

    “Kami bersyukur kalau ini dilakukan dengan baik. Tidak pandang bulu meski jabatannya tinggi, Bapak Kapolri tidak memandang bulu untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.”

    “Tindak tegas, iya (sampai ke pemecatan) sudah kita lakukan berkali-kali,” ujarnya.

    Diwartakan sebelumnya, AKBP Fajar diamankan karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra menuturkan, masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri.

    “Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” kata Hendry, dikutip dari Kompas.com.

    Ia menuturkan, apabila Fajar terbukti bersalah, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Hendry juga menuturkan, apabila Perwira Menengah (Pamen) yang menjabat di lingkungan Polri terbukti melanggar, maka kewenangan pemeriksaan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri.

    “Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,”jelasnya.

    “Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya,” tambah Hendry.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Mengaku Belum Tahu Kapolres Ngada Diamankan Mabes Polri

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Pos-Kupang.com, Irfan Hoi)(Kompas.com, Sigiranus Marutho Bere)

  • Perhitungan Efisiensi Anggaran Jabar Sebesar Rp5,4 Triliun, Dedi Mulyadi: Itu Belum Final!

    Perhitungan Efisiensi Anggaran Jabar Sebesar Rp5,4 Triliun, Dedi Mulyadi: Itu Belum Final!

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sampaikan hasil perhitungan efisiensi anggaran APBD Jabar dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebesar Rp5,4 triliun pada DPRD Jabar, Senin (4/3).

    “Kami menyampaikan hasil realokasi anggaran dari Pemprov ke DPRD Jabar yang kemudian akan dibuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara detail menjabarkan seluruh belanja dengan hasil hari ini mencapai Rp5,4 triliun. Walaupun baru dalam gambaran umum, belum sampai pada judul per item jenis kegiatan yang akan dikerjakan,” kata Dedi Mulyadi dikutip dari ANTARA, Selasa (4/3).

    Dedi mengatakan angka tersebut belum final karena harus dilakukan analisis yang memungkinkan terjadinya perubahan baik nilai efisiensi itu bertambah atau berkurang.

    “Bisa bertambah dan bisa berkurang, nanti dianalisis,” kata Dedi.

    BACA JUGA: Dedi Mulyadi Dorong Pengembalian Fungsi Resapan Air di Kawasan Puncak Bogor

    Ia menjelaskan alokasi hasil efisiensi itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, ruang kelas baru, sekolah baru, puskesmas rawat inap, rumah rakyat miskin, jaringan listrik untuk masyarakat, jaringan air bersih, beasiswa dan lainnya.

    Menurutnya, angka-angka relokasi akan terlihat perubahan yang cukup fantastis sampai berkali-kali lipat, semisal dari Rp20 miliar berubah menjadi Rp600 miliar.

    “Misalnya Penerangan Jalan Umum (PJU) dulu berapa, ya mungkin paling sekitar Rp40 miliar, hari ini menjadi Rp600 miliar. Jadi perubahannya bisa mencapai 1.000 persen dari belanja sebelumnya,” ujarnya.

    Dalam menjalankan efisiensi yang direalokasikan pada pos-pos pembiyaan bagi kesejahteraan masyarakat.

    BACA JUGA: Dedi Mulyadi Bahas Realokasi APBD 2025 bersama Badan Anggaran

    Hal tersebut, bisa langsung oleh pimpinan daerah mengingat ada surat edaran dari Mendagri Tiko Karnavian yang mengamanatkan bahwa kepala daerah memiliki otoritas dalam melakukan perubahan atau pergeseran anggaran melalui peraturan kepala daerah, dalam hal provinsi adalah Pergub.

    “Jadi tanpa menunggu APBD Perubahan. Sebenarnya sifatnya kami ke DPRD itu memberitahukan, tetapi kami menjaga hubungan kemitraan yang baik, sehingga kami menyampaikan hari ini. Kemudian meminta saran dan pendapat termasuk minta usulan-usulan di daerah pemilihannya,” tutur Dedi.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengalihkan belanja yang tidak penting menjadi bermanfaat untuk masyarakat. Hal tersebut, sebagai esensi dari kebijakan efisiensi anggaran yang diproyeksikan mencapai Rp6 triliun pada tahun ini.

  • Dedi Mulyadi Bahas Realokasi APBD 2025 bersama Badan Anggaran

    Dedi Mulyadi Bahas Realokasi APBD 2025 bersama Badan Anggaran

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Jabar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jabar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Senin (3/2/2024).

    Rapat kerja tersebut membahas sejumlah hal, mulai dari realokasi APBD 2025 Pemda Provinsi Jabar yang sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sampai tindak lanjut SE Kemendagri Nomor : 900.1.1/640/SJ tentang Perubahan RKPD dan Perubahan APBD TA 2025.

    “Kami menyampaikan hasil realokasi anggaran bukan efisiensi, dari Pemda Provinsi Jabar kepada DPRD Provinsi Jabar,” ucap Dedi.

    Baca juga : Dedi Mulyadi Rapat Efisiensi dengan Banggar, Geser Rp 5,4 Triliun Anggaran

    “Dari realokasi itu nanti akan dibuat peraturan kepala daerah yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjabarkan seluruh belanja-belanja dari hasil realokasi anggaran yang hari ini mencapai Rp5,4 triliun, kemudian belanja turunannya seperti apa. Itu kami sampaikan walaupun baru dalam gambaran umum, belum sampai pada judul per item kegiatan yang akan dikerjakan,” imbuhnya.

    Menurut Dedi, salah satu fokus realokasi yakni pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta jaringan air bersih.

    Baca juga : Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Evaluasi Proyek Anak PT Jaswita di Puncak Bogor

    “Dialokasikan pertama adalah pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Jawa Barat, kemudian kedua pembangunan ruang kelas baru, sekolah baru, puskesmas rawat inap, rumah rakyat miskin, jaringan listrik untuk masyarakat, jaringan air bersih, beasiswa dan kegiatan pembangunan lainnya yang angka-angkanya fantastis,” katanya.

    Dedi menuturkan, realokasi APBD menjadi salah satu upaya untuk mengejawantahkan visi Jabar Istimewa sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

    “Termasuk salah satunya merespons peristiwa-peristiwa yang terjadi di masyarakat, seperti banjir di Karanglinggar (Karawang) yang belum selesai- selesai, banjir Dayeuhkolot (Kabupaten Bandung), di Kota Bandung, di Garut, Bogor kan perlu realokasi untuk dibelanjakan untuk pelayanan masyarakat,” ucap Dedi.

  • DPRD DKI sebut tarif PAM JAYA lebih murah dari air jerigen

    DPRD DKI sebut tarif PAM JAYA lebih murah dari air jerigen

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    DPRD DKI sebut tarif PAM JAYA lebih murah dari air jerigen
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 03 Maret 2025 – 23:07 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Andri Santosa merespons positif terkait penyesuaian tarif yang ditetapkan PAM JAYA pada awal 2025. Ia mengatakan, warga Jakarta tak perlu khawatir dengan penyesuaian tarif tersebut.

    Menurutnya, tarif yang dipatok oleh PAM JAYA masih sangat terjangkau untuk warga kalangan menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketimbang membeli air jerigen yang biasanya dijual dengan cara berkeliling ke rumah-rumah menggunakan gerobak.

    “Tarif yang dikeluarkan, penyesuaian oleh PAM JAYA itu tentunya jauh lebih murah daripada beli air jeriken atau gerobak,” ujar Andri saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/2/2025).

    Namun, Andri tak memungkiri, BUMD DKI Jakarta itu harus terus meningkatkan pelayanan untuk para pelanggan. Termasuk juga memperhatikan segi ekonomi yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

    “PAM JAYA tidak bisa meninggalkan juga sisi bisnis, tapi juga harus mengutamakan pelayanan sebagai kakinya Pemprov DKI Jakarta,” kata dia.

    Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyebut, langkah penyesuaian tarif yang diambil oleh PAM JAYA sudah tepat, guna menyukseskan cakupan layanan 100 persen air siap minum pada 2030. Apalagi, 17 tahun terakhir PAM JAYA tidak melakukan penyesuaian tarif.

    “Karena sekitar 17 tahun ya, tidak pernah ada penyesuaian,” ungkap Andri.

    Sebelumnya, Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin menyampaikan, pertimbangan yang matang telah dilakukan perihal penyesuaian tarif baru. Terlebih, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama.

    Ia mengungkapkan, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 m3 per bulan.

    “Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan,” ujar Arief beberapa waktu lalu. 

    Sebagai informasi, PAM JAYA mengumumkan tarif baru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Penerapan tarif baru berlaku mulai Januari 2025, dan muncul dalam tagihan air Februari 2025.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Tarif air PAM Jaya lebih murah dibandingkan air jeriken

    Tarif air PAM Jaya lebih murah dibandingkan air jeriken

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Andri Santosa mengatakan bahwa tarif yang dipatok oleh PAM Jaya masih terjangkau untuk warga kalangan menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibanding membeli air jeriken.

    “Tarif yang dikeluarkan oleh PAM Jaya itu tentunya jauh lebih murah daripada beli air jeriken atau gerobak,” kata Andri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Andri menyatakan meski tarif air lebih murah, tetapi BUMD DKI Jakarta itu harus terus meningkatkan pelayanan untuk para pelanggan. Termasuk juga memperhatikan segi ekonomi yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

    Ia mengatakan bahwa langkah penyesuaian tarif yang diambil oleh perusahaan daerah sudah tepat, guna menyukseskan cakupan layanan 100 persen air siap minum pada 2030.

    Apalagi 17 tahun terakhir PAM Jaya tidak melakukan penyesuaian tarif. “Perusahaan tidak bisa meninggalkan sisi bisnis, tapi juga harus mengutamakan pelayanan sebagai kakinya Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

    Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menyampaikan, pertimbangan yang matang telah dilakukan perihal penyesuaian tarif baru. Terlebih, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama.

    Ia mengungkapkan, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik (m3) per bulan.

    “Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan,” kata dia.

    Perumda milik Pemprov DKI yang melayani air bersih itu mengumumkan tarif baru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Penerapan tarif baru berlaku mulai Januari 2025 dan muncul dalam tagihan air Februari 2025.

    Kenaikan tarif air tersebut mendapatkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama warga yang tinggal di apartemen dan rumah susun, karena kenaikan yang dirasakan mereka mencapai 71,3 persen.

    Hal itu lantaran perhitungan yang digunakan PAM Jaya mengacu pada harga progresif, mengingat pelanggan di rumah susun atau apartemen menggunakan meter induk sehingga penggunaannya langsung melebihi batas atas yang ditetapkan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025