Kementrian Lembaga: DPRD

  • Bupati Boyolali ikuti sidang paripurna perdana dengan DPRD

    Bupati Boyolali ikuti sidang paripurna perdana dengan DPRD

    Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

    Bupati Boyolali ikuti sidang paripurna perdana dengan DPRD
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 04 Maret 2025 – 20:45 WIB

    Elshinta.com – Usai dilantik Presiden Prabowo Subiyanto di Jakarta pada Kamis (20/2/2025) lalu dan mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, Bupati Boyolali Agus Irawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD setempat.

    Bupati Agus Irawan hadir bersama wakil Bupati Dwi Fajar Nirwana, dalam agenda rapat paripurna penyampaian pidato sambutan Bupati masa jabatan 2025-2030 pada Senin (3/3/2025) di DPRD setempat.

    Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Susetya Kusuma Dwihartanta didampingi Wakil Ketua DPRD Fuadi dan Aziz Aminudin.

    Dalam agenda tersebut Bupati menyampaikan visi misinya lima tahun kedepan, yakni mewujudkan perubahan Boyolali maju, nyaman dihuni, berdaya saing dan ramah investasi menuju Indonesia Emas 2045.

    “Kami membuat program kerja, merujuk pada dokumen RPJPD 2025-2045. Masih perlu penjabaran ke dalam tujuan sasaran, strategis, kebijaksanaan hingga program kegiatan secara detail. Selama enam bulan kedepan akan kita susun dan bahas bersama menjadi dokumen RPJMD 2025-2029,” kata Bupati Agus Irawan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Sarwoto, Selasa (4/3). 

    Agus mengatakan, fokus program kegiatan diprioritaskan pembangunan ke depan, pada peningkatan pelayanan masyarakat. Utamanya bidang kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum dan tata ruang, kesehatan sosial dan perlindungan masyarakat.

    “Yang jadi indikator kinerja utama daerah juga masih banyak meliputi penurunan angka kemiskinan, angka pengangguran terbuka dan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH ), pemenuhan air bersih, penanganan stunting, UMKM Boyolali naik kelas dan pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya. Untuk mewujudkan hal ini dibutuhkan kerjasama semua pihak,” ujarnya. 

    Sementara itu Ketua DPRD Boyolali, Susetya Kusuma Dwihartanta mengatakan, selamat atas dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan berharap selalu bersinergi membangun Boyolali.

    “Semoga dalam memgemban tugas mulia dan tanggungjawabnya memimpin Boyolali, amanah dan mendapat rahmat dari Tuhan yang Maha Esa. Kami harap dapat bersama sama kami mengemban tugas membangun kemitraan yang sebaik-baiknya,” tandasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Mengaku Terima Fee Proyek, Tapi Sudah Dikembalikan

    Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Mengaku Terima Fee Proyek, Tapi Sudah Dikembalikan

    JABAR EKSPRES – Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan hadir sebagai saksi dalam persidangan korupsi Bandung Smart City yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Selasa, (4/03/2024).

    Dalam persidangan Tedy Rusmawan dicecar beberapa pertanyaan mengenai aliran dana fee proyek yang berasal dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.

    Teddy yang waktu itu menjabat Ketua DPRD Kota Bandung mengaku, bahwa usulan penambahan anggaran untuk pengadaan CCTV berasal dari Riantono yang merupakan salah satu anggota Badan anggaran (Banggar).

    BACA JUGA: Ini Dia, Asal-usul Anggaran Proyek Smart City Kota Bandung yang Dikorupsi!

    Menurutnya, usulan dilontarkan ketika rapat yang memaparkan mengenai bentuk aspirasi dari warga tentang keamanan jalanan di Kota Bandung yang banyak terjadi aksi kriminalitas.

    ‘’Ini untuk menyikapi atas keresahan masyarakat terhadap isu Bandung Poek dan Ghotam City,’’ ujar Tedy.

    Ketika Ditanya mengenai Fee Proyek, Teddy mengaku tidak tahu menahu kalau dalam pelaksanaan proyek tersebut ada atensi fee sebesar 10-20 persen untuk dewan.

    BACA JUGA: Fakta Kesaksian Aliran Dana ke DPRD Kota Bandung Terus Diusut

    “Tidak mengetahui (soal atensi dewan tersebut),” cetus Teddy kepada Majelis Hakim.

    Meski begitu, JPU KPK Tito Jaelani langsung mencecar pertanyaan mengenai pemberian uang THR yang sempat diterima dari Dishub Kota Bandung.

    Mendapat pertanyaan menudutkan tersebut, akhir Teddy mengakui telah menerima uang tersebut melalui ajudannya sebesar Rp 5 juta. Namun uang tersebut tidak disentuh sama sekali dan apalagi digunakan.

    BACA JUGA: KPK Sebut OTT Wali Kota Bandung jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Proyek Lainnya

    Teddy beralasan bahwa uang tersebut hanyalah titipan dan telah menjadi barang bukti KPK. Bahkan Teddy mengaku tidak pernah menyentuh uang tersebut dan mengetahui nominalnya juga menurut informasi dari ajudannya.

    “Saya terima, terus saya minta kembalikan lagi karena saat itu ada OTT (oprasi tangkap tangan),’’ kata dia.

    Untuk diketahui, aliran dana fee proyek sempat menjadi isu panas di kalangan anggota DPRD Kota Bandung.

    BACA JUGA: Petugas ACTS Dishub Mengaku Pernah Antar Fee Proyek ke Ketua DPRD Kota Bandung

  • Ketua DPRD nilai semangat gotong royong Eri Cahyadi perlu terus dilanjutkan

    Ketua DPRD nilai semangat gotong royong Eri Cahyadi perlu terus dilanjutkan

    Surabaya (ANTARA) – Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menilai semangat gotong royong yang ditunjukkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam membangun Kota Pahlawan perlu terus dilanjutkan.

    “Saya menangkap pesan yang sangat baik dari Pak Wali Kota Surabaya untuk mulai pemerintahan yang baru di periode kedua itu dengan semangat gotong royong, sebagaimana telah ditunjukkan sebelumnya dalam periode pertama,” kata Adi di Surabaya, Selasa.

    Adi mencontohkan bagaimana Kota Surabaya berhasil bangkit dari pandemi COVID-19 melalui semangat kebersamaan dan gotong royong antara pemerintah dengan masyarakat.

    “Semangat (gotong royong) ini betul-betul ditunjukkan oleh Wali Kota Surabaya,” ujarnya.

    Namun, Adi juga mencermati besarnya kebutuhan anggaran untuk merealisasikan berbagai program pembangunan 2025-2030. Berdasarkan APBD Surabaya tahun 2025 yang telah disahkan Rp12,3 triliun, jumlah ini dinilai belum mumpuni untuk mendukung keseluruhan program.

    “Dari total APBD Rp12,3 triliun, kebutuhan belanja sudah mencapai sekitar Rp9 triliun. Sementara sektor pendidikan memerlukan Rp2,5 triliun, ditambah dengan berbagai item lain yang harus diprioritaskan,” katanya.

    Untuk itu, Adi menegaskan bahwa DPRD Surabaya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Wali Kota Eri untuk menentukan prioritas pembangunan yang dapat direalisasikan dalam keterbatasan anggaran.

    “Nanti Pak Wali Kota akan bertemu dengan DPRD Surabaya untuk mengkonsultasikan kira-kira apa hal yang menjadi prioritas dikerjakan,” katanya.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan bahwa berbagai tantangan pengelolaan fiskal, diperlukan skala prioritas dalam pengerjaan program-program pembangunan.

    “Program kerakyatan terutama aspek pendidikan dan kesehatan, harus berjalan beriringan dengan program infrastruktur skala menengah-besar yang membawa dampak signifikan bagi pertumbuhan perekonomian,” tuturnya.

    Dengan demikian, Surabaya diharapkan dapat menjaga level pertumbuhan ekonominya. Pun demikian bagaimana pertumbuhan ekonomi tidak hanya berdampak pada kesejahteraan warga, tetapi juga memastikan keberlanjutan fiskal pemerintah untuk melanjutkan pembangunan bagi masyarakat.

    “Ini semata-mata agar warga Surabaya bisa merasakan dampak pembangunan secara lebih cepat, sekaligus ikhtiar solusi di tengah tantangan pengelolaan fiskal yang tidak mudah,” kata dia.

    Pewarta: Indra Setiawan
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ini Dia, Asal-usul Anggaran Proyek Smart City Kota Bandung yang Dikorupsi!

    Ini Dia, Asal-usul Anggaran Proyek Smart City Kota Bandung yang Dikorupsi!

    JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Ema Sumarna kali ini menghadirkan 3 orang saksi. Kepala Bapelitbang Anton Sunarwibowo, Yana Mulyana dan Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan hadir di persidangan.

    Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang dipimpin oleh Tito Jaelani  mencecar sejumlah pertanyaan kepada Anton ihwal adanyanya usulan penambahan anggaran proyek pengadaan Closed Circuit Television ( CCTV ).

    BACA JUGA: Fakta Kesaksian Aliran Dana ke DPRD Kota Bandung Terus Diusut

    Dipersidangan Anton memaparkan, mengenai keikut sertaan dalam rapat bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga dihadiri oleh Dinas Perhubungan.

    ‘’Saya dapat pesan dari sekretaris pribadi (Sekpri) Ema Sumarna selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengikuti rapat waktu itu,’’ ujar Anton dalam keterangannya di persidangan, Selasa, (04/03/2025).

    BACA JUGA: JPU KPK Akan Hadirkan Saksi Penyidik untuk Ungkap Aliran Dana

    Menurutnya, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ema Sumarna yang dimulai pukul 8.00 WIB. Dalam rapat dibahas mengenai rencana usulan anggaran yang datang dari atensi bagian Banggar DPRD.

    Usulan penambahan anggaran ini, dalam bentuk pengadaan CCTV dan Penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dilatar belakangi dengan kondisi jalanan Kota Bandung yang gelap dan banyak terjadi aksi kejahatan.

    BACA JUGA: Begini Kelakuan Dishub Kota Bandung Minta Jatah Fee Proyek Sampai Rp 1,2 Miliar!

    ‘’Jadi waktu itu kan marak isu Bandung Poek hingga Ghotam City yang disikapi langsung oleh DPRD Kota Bandung,’’ ujar Anton.

    Dalam rapat bersama TAPD Anton mengaku, ada beberapa paparan usulan anggaran yang merupakan rancangan untuk APBD 2022 nanti. Selain itu, disebutkan mengenai adanya dana bagi hasil dan dana proyek di Sekelimus yang tidak jadi dikerjakan sebesar Rp 91 miliar

    BACA JUGA: Terungkap! Ada Dugaan Proyek Fiktif CC-Room di Dishub Kota Bandung

    Adapun mengenai usulan anggaran yang dipaparkan saat itu adalah mengenai pengadaan proyek CCTV sebesar Rp5 miliar. Kemudian ada juga rencana pemasangan PJU – PJL sebesar Rp 9 miliar.

    Selain itu, ada usulan anggaran pengadaan videotron Rp1 miliar, kendaraan mobil patwal sebesra Rp 550 Juta dan kendaraan motor Patwal sebesar Rp 700 juta.

  • Fraksi Partai Golkar Dukung Penuh Pembahasan Perda Bank Sumedang untuk Dorong Ekonomi Daerah

    Fraksi Partai Golkar Dukung Penuh Pembahasan Perda Bank Sumedang untuk Dorong Ekonomi Daerah

    JABAR EKSPRES – Peraturan Daerah (Perda) mengenai Bank Sumedang tengah menjadi perhatian. Terkait hal itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sumedang menyatakan dukungannya terhadap pembahasan tersebut.

    Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumedang, Asep Kurnia mengatakan, Perda terkait Bank Sumedang ini harus menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

    “Kami di Fraksi Golkar sepakat bahwa Perda ini perlu dibahas secara mendalam, agar Bank Sumedang benar-benar bisa berkontribusi bagi perekonomian masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah,” katanya, Selasa (4/3).

    Akur menambahkan, untuk memastikan bahwa Perda ini berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat, Fraksi Partai Golkar telah menugaskan dua anggotanya, Ari Budiman dan H. Deden Yayan Rusyanto, sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengawal proses legislasi tersebut.

    BACA JUGA: Pejabat Eselon IIb di Sumedang Diduga Lakukan Penipuan Lewat Program BPNT, Korban Rugi Rp610 Juta

    “Pansus ini akan memastikan Perda ini dapat dijalankan dengan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat Sumedang,” terangnya.

    Akur juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Bank Sumedang memiliki potensi besar sebagai motor penggerak perekonomian lokal.

    Oleh karena itu, regulasi yang mengatur operasional bank daerah tersebut harus disusun dengan cermat agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

    “Kita ingin Bank Sumedang tidak hanya sekadar ada, tetapi juga berfungsi optimal dalam membantu permodalan usaha mikro dan menengah,” beber Akur.

    Sebagai legislator dari Komisi 1 DPRD Sumedang, Akur menjelaskan bahwa penunjukan Ari Budiman dan H. Deden Yayan Rusyanto sebagai anggota Pansus bukan tanpa alasan.

    Kedua anggota tersebut dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai di sektor keuangan dan ekonomi daerah.

    “Keduanya kami nilai memiliki kompetensi untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam perda ini,” jelasnya.

    BACA JUGA: Aplikasi ‘Berhidmat’ Permudah ASN Sumedang Tadarus Al-Qur’an selama Ramadan

    Akur juga mengungkapkan pentingnya melibatkan berbagai pihak terkait dalam pembahasan, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat umum, untuk menciptakan dialog yang konstruktif. Hal ini bertujuan agar regulasi ini benar-benar menjadi solusi bagi pengembangan ekonomi daerah.

  • Honorer RSUD Nunukan Protes Gaji Berkurang, Ini Penjelasan Manajemen
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Maret 2025

    Honorer RSUD Nunukan Protes Gaji Berkurang, Ini Penjelasan Manajemen Regional 4 Maret 2025

    Honorer RSUD Nunukan Protes Gaji Berkurang, Ini Penjelasan Manajemen
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Tenaga
    honorer
    RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut penjelasan terkait pemotongan gaji yang mereka.
    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan, Selasa (4/2/2025), juru bicara honorer, Muslimin, menyampaikan keresahan mereka soal nominal gaji yang berkurang.
    “Yang kami pertanyakan, kenapa gaji kami yang masuk rekening tidak seperti sebelumnya. Kok jumlahnya berkurang?” ujarnya.
    Sebelumnya, gaji seorang supir ambulans seperti Muslimin masuk rekening sebesar Rp 1,3 juta. Namun, berdasarkan janji eks Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, seharusnya ada tambahan Rp 500.000 sebagai kenaikan gaji.
    “Menurut hitungan kami, seharusnya gaji yang masuk nambah Rp 500.000, yaitu Rp 1,8 juta. Kenapa yang masuk rekening saya hanya Rp 1.650.000?” kata Charles, honorer bagian kelistrikan RSUD Nunukan.
    Para tenaga honorer juga mengeluhkan bahwa mereka tidak mendapatkan hak libur, bahkan saat Hari Raya Lebaran.
    “Itu kenapa kami emosi. Mungkin angka yang kami perjuangkan tidak seberapa. Janji Rp 500.000 itu sangat berarti karena bagi kami, itu menambah kesejahteraan meski dianggap kecil saja jumlahnya,” imbuhnya.
    Penjelasan RSUD Nunukan
    Plt Direktur RSUD Nunukan, Sabarudin, menjelaskan bahwa perubahan regulasi dari BLUD ke APBD berdampak pada standar gaji yang diterima tenaga honorer.
    “Saat regulasi BLUD berganti menjadi APBD, maka standar besaran gaji juga berubah, menganut Standar Satuan Harga (SSH). Dan memang, standar APBD lebih kecil dibanding BLUD,” jelasnya.
    Gaji supir ambulans yang sebelumnya Rp 1,3 juta mengikuti standar BLUD, kini hanya Rp 1,1 juta dengan sistem APBD. Dengan tambahan Rp 500.000 dana kesejahteraan, maka total gaji menjadi Rp 1.650.000.
    “Dan angka tersebut sudah sesuai standar SSH. Karena sekali lagi, penggajian 518 tenaga honor RSUD dibackup APBD, bukan lagi BLUD,” tuturnya.
    Sabarudin juga memastikan bahwa perubahan ini sebenarnya membawa keamanan finansial bagi tenaga honorer, karena skema APBD menjamin stabilitas gaji, tidak bergantung pada pendapatan rumah sakit seperti BLUD.
    Selain itu, dengan gaji berbasis APBD, ada peluang tenaga honorer terdata dalam database BKN, yang bisa meningkatkan peluang status mereka di masa depan.
    “Dan ini sebenarnya tanda sayang kami ke para honorer,” katanya lagi.
    DPRD Desak Evaluasi Manajemen RSUD Nunukan
    Ketua Komisi 3 DPRD Nunukan, Rian Antoni, menilai kurangnya sosialisasi dari manajemen RSUD menjadi penyebab munculnya protes dan ketidakpuasan tenaga honorer.
    “Seharusnya masalah ini dikomunikasikan dengan baik. Dijelaskan pelan-pelan supaya tidak miss persepsi,” sesalnya.
    Selain itu, DPRD juga menyoroti kondisi RSUD Nunukan yang masih dalam sorotan tajam pasca kasus korupsi BLUD Nunukan yang merugikan negara Rp 2,52 miliar.
    Anggota DPRD lainnya, Gat Khaleb, mengkritik minimnya tenaga kesehatan di pedalaman, yang berdampak buruk pada pelayanan BPJS.
    “Apalagi ternyata gaji Nakes maupun tenaga honorer kita paling rendah dibanding Kabupaten Malinau, Tanjung Selor, dan Kota Tarakan. Wajar minat Nakes ke Nunukan minim akibat kesejahteraan yang minus,” tegasnya.
    DPRD juga meminta evaluasi total manajemen RSUD, karena sistem yang lama dianggap masih menyisakan banyak permasalahan.
    Sekretaris Komisi 1 DPRD Nunukan, Mansur Rincing, bahkan meminta Bupati Nunukan segera mengambil kebijakan tegas untuk mengganti jajaran lama di RSUD.
    “Saya ingatkan, sampai hari ini penyidik masih memantau RSUD Nunukan. Dengan manajemen lama dan terus munculnya masalah, saya berharap Bupati Nunukan yang baru ambil kebijakan tegas mengganti orang-orang lama di RSUD,” tegasnya.
    Selain itu, DPRD berencana segera membahas kenaikan standar gaji honorer dengan instansi terkait.
    “Jadi kita akan segera rapatkan masalah standar gaji honorer dengan instansi terkait. Kita akan melihat regulasi yang ada, dan harapan kami, keputusan nanti berpihak pada tenaga honorer,” tutup Rian Antoni.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengerukan Kali Krukut Dianggap Tidak Efektif Tangani Banjir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Maret 2025

    Pengerukan Kali Krukut Dianggap Tidak Efektif Tangani Banjir Megapolitan 4 Maret 2025

    Pengerukan Kali Krukut Dianggap Tidak Efektif Tangani Banjir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beberapa warga korban banjir di kawasan Jalan NIS, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, menilai pengerukan kali tidak berpengaruh signifikan terhadap banjir yang melanda wilayahnya.
    Hasanudin (64), warga yang telah tinggal di Jalan NIS sejak 1967, mengeluhkan banjir di perumahannya setiap tahun.
    Padahal, pengerukan Kali Krukut baru saja berlangsung di bawah pemerintahan Pramono Anung-Rano Karno.
    “Sudah dikeruk, tapi tetap keadaannya kayak gini juga. Padahal dikeruknya lebih dalam malah. (Dikeruk) dari jembatan sana sampai ke sini, tapi ke sananya kan lebih sempit, enggak bisa ke sana (alatnya). Tetep saja banjir,” kata dia saat ditemui di lokasi, Selasa (4/3/2025).
    Akan tetapi, dia sadar diri bahwa rumahnya berada di dekat aliran Kali Krukut.
    Dia berharap, selain pengerukan kali, pemerintah juga melakukan pelebaran Kali Krukut.
    “Kali itu kan penginnya dilebarin, tolonglah pada warga-warga sini pada sadar, si tanah itu separuh kan kali, tolong dilebarin lah kalinya. Kalau tiap hari hini terus kan kita juga repot,” kata dia.
    Senada, Jumiko (60) juga menilai pengerukan kali tidak berdampak secara langsung terhadap banjir di Jalan NIS.
    Dia mengeluh karena banjir kali ini harus surut dengan waktu yang cukup lama.
    “Dulu tuh satu tahun cuma tiga kali banjir, tapi langsung hilang. Kalau sekarang kok ngembeng begini,” kata dia, Selasa (4/3/2025).
    Akan tetapi, dia tetap menyerahkan seluruh proses antisipasi banjir kepada pemerintah.
    Dia menilai, pemerintah lebih tahu apa yang mesti dilakukan untuk banjir yang selalu datang setiap tahunnya ke Jalan NIS.
    “Ya kalau Bang Doel kan sudah tahh lokasinya di sini, mudah-mudahan dilanjutkan. Terserah mau dikeruk, mau diperlebar, ya terserah mereka,” tambah dia.
    Sebelumnya, pengerukan kali di Jakarta menjadi tugas pertama yang akan dijalankan oleh gubernur dan wakil gubernur Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno seusai dilantik.
    Rano Karno mengungkapkan, pengerukan kali bakal dilakukan di semua kali yang ada di Jakarta.
    “Karena tugas saya pertama adalah kita akan mengeruk semua kali, semua sungai di Jakarta,” kata Rano saat ditemui di Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
    Rano dan Pramono bakal melakukan rapat koordinasi dengan sekitar 5.000 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pada Kamis sore nanti.
    Sementara itu, pengerukan kali sendiri menjadi satu dari beberapa program yang diprioritaskan untuk dijalankan oleh pemerintah Pramono-Rano dalam 100 hari kerja mereka.
    “Semua kedinasan sudah paham. Nah karena itu lah sebelum besok Pak Gubernur (Pramono) ke Magelang, nanti seluruh rentetan acara setelah pelantikan, kemudian kita sertijab (serah terima jabatan) setelah sertijab kita paripurna DPRD. Setelah itu kita langsung rapat pimpinan,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Raden Dewi Jalani Sertijab Bupati Pandeglang dari Irna Narulita

    Raden Dewi Jalani Sertijab Bupati Pandeglang dari Irna Narulita

    Pandeglang

    Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi menjalani upacara serah terima jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Keduanya resmi menerima jabatan itu, yang sebelumnya dijabat Irna Narulita-Tanto Warsono Arban.

    Raden Dewi Setiani mengapresiasi kinerja Irna-Tanto selama dua periode memimpin Pandeglang. Dewi mengaku bakal meneruskan program-program yang telah dilakukan oleh keduanya.

    “Hasil kerja keras Ibu Irna dan Bapak Tanto akan kami lanjutkan dan menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan pembangunan yang adil dan merata,” kata Dewi saat acara serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang di Kantor DPRD Pandeglang, Selasa (4/3/2025).

    Raden Dewi Setiani adalah adik kandung Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, yang merupakan suami Irna Narulita. Dimyati pernah menjabat Bupati Pandeglang dari 2000 sampai 2009. Sedangkan Irna menjabat selama dua periode.

    Dewi menyebut Dimyati Natakusumah adalah mentornya. Dia juga mengucapkan terima kasih karena telah dibimbing selama menjadi calon bupati.

    Afif memaparkan sebanyak 24 daerah akan melaksanakan PSU lalu dua daerah yang harus melakukan perbaikan berita acara rekapitulasi. Dia mengatakan KPU akan melaksanakan semua putusan MK dengan penuh tanggung jawab.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Mentor kami Bapak Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, yang telah memberikan doa restu yang juga dukungan dan bimbingan serta kasih sayang untuk Dewi-Iing,” katanya.

    Dewi menyatakan masih banyak persoalan yang harus dibenahi di masa kepemimpinannya. Atas hal itu, dia mengaku memiliki delapan program prioritas utama untuk membenahi Pandeglang.

    “Visi-misi tersebut akan kami wujudkan dengan delapan program prioritas yang diberi nama Asta Cita Pandeglang, yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

  • Pakar: Tidak ada larangan nyaleg bagi TPP desa

    Pakar: Tidak ada larangan nyaleg bagi TPP desa

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Prof Dr Juanda SH MH mengatakan, tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang melarang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

    “Dicalonkan dan mencalonkan sebagai anggota legislatif itu hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Konstitusi sebagai implementasi prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27) dan hak-hak warga negara sebagai wujud dari Pasal 28 UUD Tahun 1945,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

    Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta tersebut mengemukakan hal itu saat dihubungi terkait polemik hukum yang berkembang sebagaimana mengemuka dalam beberapa hari terakhir ini.

    Lebih lanjut implementasi dari prinsip dan hak- hak dalam konstitusi tersebut ujar dia, diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf (k) yang mengatur tentang persyaratan bakal calon legislatif yang menyatakan “seorang WNI yang akan menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif harus memenuhi persyaratan selain usia juga bagi pejabat tertentu seperti Kepala Daerah, Direksi, ASN, anggota TNI dan Polri, BUMN atau BUMD, Dewan Pengawas atau profesi tertentu lainnya dan karyawan dari lembaga atau badan lain wajib mengundurkan diri.

    “Karena jabatan jabatan atau karyawan badan lain yang dimaksud anggarannya bersumber dari keuangan negara, dan pengunduran diri yang bersangkutan tidak dapat ditarik kembali,” katanya.

    Selanjutnya penting pula dipahami secara lengkap dan utuh bahwa suatu ketentuan norma dari pasal, seharusnya dibaca dan dipahami pula makna penjelasan dari pasal dimaksud.

    Dalam penjelasan Pasal 240 ayat (1) huruf (k) ternyata diperjelas di dalamnya bahwa surat pengunduran tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

    “Yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf (k) dimaksud tadi ketika sudah mundur maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon tetap,” katanya.

    Dia mengatakan untuk menjawab pertanyaan TPP desa wajb mundur atau tidak perlu dibaca bagian kedua dengan Judul “Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota”.

    Paragraf 1 Persyaratan Bakal calon Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. Pasal 240 (1) Bakal Calon adalah WNI dan harus memenuhi syarat yaitu; huruf a sampai huruf k yang isinya sebagaimana sudah dijelaskan tadi.

    “Jika merujuk pada huruf k di atas, TPP Desa tidak secara tegas ditulis seperti yang lainnya, ASN, TNI dan Anggota Kepolisian, karyawan BUMN dan BUMD,” katanya.

    Kemudian dilihat dari sumber anggarannya yang bersumber dari Keuangan Negara yaitu APBN, ujar dia, maka sulit terbantahkan secara hukum untuk mengatakan TPP Desa bukan termasuk yang diwajibkan mengundurkan diri jika mau menjadi Bakal Calon anggota legislatif.

    “Apalagi TPP Desa jelas selain gaji atau honornya bersumber pada APBN , juga didasarkan pada kontrak kerja, disamping yang bersangkutan berkualifikasi sebagai karyawan yang profesional,” katanya.

    Pewarta: Agus Setiawan
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sempat Viral, Kasus Pelecehan Seksual oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Berujung Damai

    Sempat Viral, Kasus Pelecehan Seksual oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Berujung Damai

    Liputan6.com, Cirebon Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Mahmud Jawa kepada seorang SPG Indah berujung damai.

    Perdamaian dilakukan kedua belah pihak didampingi masing-masing tim kuasa hukum di Mapolresta Cirebon. Belum diketahui pasti apa yang menyebabkan kedua belah pihak memilih damai.

    Diketahui, kasus pelecehan seksual tersebut sempat ramai di media sosial. Kasus tersebut ramai setelah I mengungkapkan apa yang dialaminya ke media sosial.

    “Nah, setelah kita lihat ada titik temu, pembicaraan yang mengarah kepada perdamaian, dan itulah yang kita mau. Maka tadi malam, saya sampai di sini itu, sudah menjelang magrib, kemudian kita ketemu dengan Pak Wasikin, ketemu dengan Pak MJ, komunikasi dengan istrinya Pak MJ, kemudian saya dengan I dan keluarga I, lalu kemudian kontak dengan ibunya di Taiwan, kita komunikasi dan kita selesaikan surat menyurat,” ujar Razman Arif Nasution kuasa hukum I kepada media, Senin (3/3/2025).

    Baik I dan kuasa hukum maupun MJ dan didampingi kuasa hukum sepakat mencabut laporan yang dilayangkan ke Mapolresta Cirebon. Termasuk istri terlapor yang juga turut mencabut laporan kepada I ke Mapolresta Cirebon.

    Razman mengaku, pada perjalanannya jika ingin damai maka harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

    “Alasan pencabutannya apa? Pencabutannya kedua belah pihak ingin berdamai, merasa tidak ada yang perlu diteruskan di permasalahan ini, dan tidak ada kompensasi,” ujar Razman.

    Ia mengatakan, pada pertemuan tersebut kedua belah pihak terlebih dahulu bertemu penyidik untuk memastikan adanya kesepakatan pencabutan laporan.