Kementrian Lembaga: DPRD

  • IKA FISIP UINSA Dorong Pemekaran Dapil dan Penambahan Kursi DPRD Surabaya

    IKA FISIP UINSA Dorong Pemekaran Dapil dan Penambahan Kursi DPRD Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – IKA FISIP UIN Sunan Ampel Surabaya menilai pemekaran daerah pemilihan (dapil) sekaligus penambahan kursi DPRD Kota Surabaya sudah menjadi kebutuhan mendesak.

    Pertumbuhan penduduk yang kini melampaui tiga juta jiwa disebut menciptakan ketidakseimbangan serius antara jumlah warga dan kapasitas representasi politik di tingkat legislatif.

    “Dengan jumlah penduduk Surabaya yang terus bertambah, kita tidak bisa mempertahankan desain dapil yang sudah tidak lagi proporsional. Rasio penduduk per anggota DPRD harus kembali diseimbangkan agar suara masyarakat memiliki bobot yang setara,” tegas Ketua IKA FISIP UINSA Surabaya, Taufiq M.S, Senin (24/11/2025).

    Saat ini DPRD Surabaya beranggotakan 50 orang yang terbagi ke dalam lima dapil. Menurut IKA FISIP UINSA, komposisi tersebut tidak lagi mencerminkan kebutuhan kota metropolitan dengan perkembangan urban yang cepat serta tuntutan legislasi dan pengawasan yang semakin kompleks.

    IKA FISIP menekankan bahwa ketidakseimbangan representasi berpotensi menurunkan kualitas demokrasi lokal. Konstituen yang terlalu besar dalam satu dapil membuat penyerapan aspirasi publik tidak maksimal dan melemahkan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah.

    “Penambahan dapil atau penambahan kursi DPRD bukan isu teknis pemilu, tetapi menyangkut kualitas pelayanan publik, efektivitas pengawasan anggaran, hingga percepatan pembangunan daerah. Representasi yang kuat adalah fondasi pemerintahan yang responsif,” ujarnya.

    Taufiq menilai prinsip kesetaraan suara, kohesivitas wilayah, dan integritas administratif harus menjadi acuan KPU dalam mengevaluasi struktur dapil Surabaya. Ia menegaskan desain dapil yang baru harus selaras dengan perkembangan kota serta pertumbuhan jumlah penduduk.

    “Surabaya membutuhkan desain dapil yang modern, adaptif, dan adil. Kami mengajak semua pihak untuk melihat isu ini secara objektif demi masa depan demokrasi lokal yang lebih baik,” tutupnya. [asg/beq]

  • Polemik Alih Fungsi Lahan di Prigen, Pansus DPRD Soroti Rekomendasi Real Estat

    Polemik Alih Fungsi Lahan di Prigen, Pansus DPRD Soroti Rekomendasi Real Estat

    Pasuruan (beritajatim.com) – Proses alih fungsi lahan di wilayah Prigen kembali menjadi sorotan setelah sejumlah dokumen menunjukkan perubahan status kawasan dari lahan hijau menjadi lahan kuning. Perubahan tersebut memicu perdebatan karena dinilai tidak sesuai dengan karakter lingkungan setempat.

    Dalam rapat pansus, Susanti Edi Peni dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang menjelaskan bahwa pada tahun 2011 kawasan tersebut masih milik PT Kusuma Raya. Namun, pada 2014 kepemilikan berubah menjadi PT Stasiun Kota Sarana Permai.

    Tak sampai di situ, pada tahun 2021 permohonan alih fungsi lahan diajukan oleh PT Stasiun Kota Sarana Permai. Pengajuan tersebut beracuan pada SK Kementerian Kehutanan yang terbit di tahun yang sama, di mana kawasan tersebut sudah tidak lagi masuk kawasan hutan.

    Sehingga pada 2024 lalu, kawasan tersebut yang semula kawasan hijau kini berganti menjadi kawasan kuning. “Kalau bunyi dari SK Kementerian Kehutanan itu, wilayah tersebut berada di dekat permukiman dan hanya 1 persen dalam kawasan hutan,” terangnya dalam rapat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/11/2025).

    Santi juga mengatakan bahwa pada awalnya, kawasan tersebut hanya memiliki izin untuk kawasan wisata terpadu sehingga bisa dilaksanakan. Namun, Santi menegaskan bahwa perubahan ke real estat sangat bertentangan dengan kondisi geografis wilayah itu.

    Ia juga menyampaikan bahwa lahan tersebut sejak awal memiliki karakter sebagai kawasan resapan. Karena itu, pengalihfungsian menjadi kawasan perumahan dinilai berisiko terhadap lingkungan sekitar.

    “Dari sisi tata ruang, kawasan ini tidak sesuai untuk pengembangan real estat,” tambahnya. Ia menyebut bahwa rekomendasi tetap dikeluarkan karena mengikuti alur permohonan yang sudah diproses sejak lama.

    Ketua Pansus Realestat Prigen, Sugiyanto, menyoroti bahwa investasi memang penting namun harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat. Ia menyebut bahwa dua OPD telah menyatakan kawasan tersebut merupakan area resapan air yang seharusnya tidak layak dijadikan permukiman.

    “Kami sadar investasi tidak perlu ditolak, tapi kalau membahayakan lingkungan tentu harus dikaji ulang,” tegas Sugiyanto. Ia meminta seluruh pihak terbuka mengenai dokumen dan proses pengajuan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

    Sugiyanto juga menilai bahwa adanya perbedaan rekomendasi antarinstansi harus dibahas lebih mendalam. Menurutnya, pansus masih memerlukan data tambahan untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedural. “Kami belum sampai pada dugaan kriminal, namun ruang untuk menelusuri lebih jauh tetap ada,” ujarnya. Ia memastikan pansus akan menindaklanjuti seluruh temuan dalam rapat lanjutan berikutnya. (ada/kun)

  • BPN Dicerca Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Soal Pertimbangan Teknis Lahan 22,5 Hektare

    BPN Dicerca Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Soal Pertimbangan Teknis Lahan 22,5 Hektare

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pembahasan terkait penerbitan pertimbangan teknis lahan seluas 22,5 hektare oleh BPN Kabupaten Pasuruan berlangsung tegang dalam rapat pansus DPRD. Anggota pansus menilai banyak kejanggalan, terutama karena BPN diduga tidak mengetahui kondisi kawasan secara utuh.

    Dalam rapat tersebut, pihak BPN menjelaskan bahwa dokumen yang dikeluarkan hanya berdasarkan permohonan resmi yang masuk. Pertimbangan teknis tersebut hanya mencakup luas dan letak tanah tanpa melihat fungsi kawasan lebih mendalam.

    Wisnu, perwakilan BPN, menyampaikan bahwa lahan tersebut memiliki status HGB dengan klasifikasi real estat, restoran, dan lainnya. Namun ia menegaskan bahwa bagian yang diperuntukkan restoran dinilai tidak sesuai dengan peraturan kawasan.

    “Pertimbangan teknis yang kami keluarkan hanya berdasarkan permohonan dari pihak Stasiun Kota,” ujar Wisnu. Ia menambahkan bahwa kondisi lahan pada 2024 masih alami dan belum ada kegiatan apa pun.

    Ketika anggota pansus menanyakan apakah kawasan tersebut termasuk area resapan, Wisnu menjawab tidak mengetahui secara pasti. Ia menyebut bahwa kajian resapan bukan bagian dari kewenangan BPN dalam penerbitan pertimbangan teknis.

    “Kami hanya mengeluarkan pertimbangan pertanahan, soal kawasan resapan itu bukan ranah kami,” tegas Wisnu. Ia juga menjelaskan bahwa pembatalan dokumen harus dilakukan oleh pihak pemohon di tingkat PT.

    Najib Setiawan, anggota pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, menyoroti dugaan pemanfaatan celah oleh pemohon selama masa peralihan kepemimpinan bupati. Ia menilai momentum tersebut bisa saja digunakan untuk mempercepat proses tanpa pengawasan maksimal.

    “Ini dimanfaatkan oleh pihak Stasiun Kota karena saat itu terjadi peralihan bupati,” ujar Najib. Ia meminta dokumen tersebut ditelusuri kembali untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural.

    Ketua Pansus Real Estat DPRD Kabupaten Pasuruan menambahkan bahwa temuan dugaan kriminalitas belum dibahas lebih jauh. Ia mengatakan pansus masih fokus pada ketidaksesuaian teknis dalam dokumen yang diterbitkan BPN.

    “Ada ruang cukup lebar untuk menindaklanjuti temuan ini, namun kami belum sampai pada dugaan kriminal,” tegasnya. Ia memastikan pansus akan memanggil pihak terkait lainnya dalam rapat lanjutan. (ada/kun)

  • 2 ASN dan 3 Kades di Kotawaringin Timur Positif Narkoba, Terancam Sanksi hingga Pemberhentian
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 November 2025

    2 ASN dan 3 Kades di Kotawaringin Timur Positif Narkoba, Terancam Sanksi hingga Pemberhentian Regional 24 November 2025

    2 ASN dan 3 Kades di Kotawaringin Timur Positif Narkoba, Terancam Sanksi hingga Pemberhentian
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Sebanyak dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dinyatakan positif narkoba setelah mengikuti tes urine di Aula DPRD Kotim, Sampit.
    Tes digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)
    Kotim
    baru-baru ini.
    Dua ASN tersebut terancam diberikan sanksi ringan hingga berat, sementara tiga kades dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai regulasi yang berlaku.
    Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan ASN yang terlibat narkotika akan dijatuhi sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
    “Sanksinya mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari teguran lisan sampai dengan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri atau dipecat,” ujar Kamaruddin, Senin (24/11/2025).
    Ia menjelaskan bahwa temuan itu masih harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus (riksus) sebelum penjatuhan hukuman disiplin.
    “Riksus akan dilakukan oleh tim yang dibentuk Pejabat Pembina Kepegawaian,” katanya.
    Hingga kini, pihaknya masih menunggu data lengkap dari BNNK sebelum memutuskan langkah berikutnya.
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotim, Yudi Aprianur, mengatakan pihaknya juga menunggu hasil pendalaman BNNK.
    “Sesuai ketentuan, kades dapat diberhentikan apabila terbukti positif narkoba karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa,” ujarnya.
    Namun, Yudi menegaskan penjatuhan sanksi tetap menunggu hasil pendalaman dari BNNK Kotim.
    “Menurut info ada pengakuan efek obat dan lain-lain, jadi kami menunggu informasi resmi dari BNNK,” katanya.
    Sebelumnya, Kepala BNNK
    Kotawaringin Timur
    , AKBP Fadli, mengonfirmasi lima peserta yang positif narkoba tersebut.
    “Dari 147 orang yang kami periksa, ada 5 orang yang dinyatakan positif. Mereka mengonsumsi obat-obatan seperti zenith, cuma satu saja yang pakai sabu,” ujar Fadli.
    Ia menjelaskan sebagian ASN dan kades mengaku memakai zenith karena sakit lambung, nyeri, kecemasan kerja, atau kelelahan menggarap kebun sawit.
    “Sudah di-asesmen oleh tim rehabilitasi kami, rupanya bukan kecanduan,” katanya.
    Sementara satu orang yang terbukti menggunakan sabu diarahkan untuk menjalani pemeriksaan medis dan wajib lapor.
    “Ada satu yang menggunakan sabu. Itu kami arahkan ke dokter Rumah Sakit Murjani. Nanti ada dokter yang bisa mengobati dan wajib lapor ke kami,” ujarnya.
    Pengguna sabu tersebut berdalih memakai untuk mengatasi kelelahan akibat sering bekerja di luar jam kantor, termasuk perjalanan dinas.
    “Dia memakai cuma sekali-sekali, bukan ketergantungan,” kata Fadli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov DKI Diminta Percepat Realisasi Belanja Daerah Jelang Akhir 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2025

    Pemprov DKI Diminta Percepat Realisasi Belanja Daerah Jelang Akhir 2025 Megapolitan 24 November 2025

    Pemprov DKI Diminta Percepat Realisasi Belanja Daerah Jelang Akhir 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat realisasi belanja daerah menjelang penutupan tahun anggaran 2025.
    Langkah percepatan ini dinilai penting agar seluruh program prioritas dapat diselesaikan tepat waktu dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
    “Dengan sisa waktu yang sedikit percepatan belanja penting agar program prioritas selesai tepat waktu dan masyarakat cepat merasakan manfaat,” ujar Wibi dalam keterangan resminya, Senin (24/11/2025).
    Ia menekankan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas fiskal daerah, terutama saat memasuki fase akhir tahun anggaran.
    “Kerja sama membangun Jakarta menjadi prioritas penting agar kota itu semakin baik,” lanjut dia.
    Menurut Wibi, stabilitas fiskal juga menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan dunia usaha.
    Pernyataan tersebut sejalan dengan pemaparan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang sebelumnya menyebut Jakarta masih menjadi salah satu magnet investasi nasional dalam pemaparan APBD pada Jumat (21/11/2025).
    Pramono menyebut kontribusi Jakarta terhadap realisasi investasi nasional mencapai 14,24 persen.
    Ia juga menyoroti pertumbuhan signifikan investasi pada triwulan ketiga 2025. Sepanjang triwulan tersebut, nilai investasi di Jakarta tercatat mencapai Rp 204,13 triliun.
    Pemprov DKI, lanjutnya, terus memperkuat ekosistem investasi melalui penyederhanaan perizinan, optimalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP), serta beragam kegiatan promosi penanaman modal seperti Jakarta Investment Festival dan Jakarta Investment Center.
    DPRD DKI memastikan pengawasan terhadap percepatan belanja daerah tetap dilakukan secara konsisten.
    “Stabilitas fiskal dan keberlanjutan investasi menjadi dua pilar penting bagi daya saing Jakarta sebagai kota global,” ujar Wibi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Ubah Gerbang Gedung Sate Seperti Candi: Itu Bukan Cagar Budaya

    Dedi Mulyadi Ubah Gerbang Gedung Sate Seperti Candi: Itu Bukan Cagar Budaya

    Sementara itu, Humas Bandung Heritage Society sekaligus Ahli Cagar Budaya, Tubagus Adhi mengatakan, perubahan Gerbang Gedung Sate tidak salah untuk dilakukan. Sebab menurutnya, gerbang tersebut bukan termasuk bangunan cagar budaya.

    “Enggak ada pagar waktu masa kolonial itu. Sekarang ada pagar, itu penting. Gimana kalau seperti kemarin, yang ada pagar di DPRD aja dibakar,” kata Adhi.

    Adhi menejelaskan, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, boleh mengembangkan cagar budaya dengan penyesuaian kebutuhan saat ini. Namun, pengembangan cagar budaya tidak boleh menghilangkan nilai-nilai yang terdapat dalam sebuah bangunan.

    “Pagar itu penting bagi saya, tapi harus memberikan aksesibilitas bagi pejalan kaki termasuk difabel,” kata dia.

    Dia mengatakan, perubahan gerbang Gedung Sate sah untuk dilakukan. Mengingat, arsitektur utama Gedung Sate, J. Gerber merancang gedung yang dominan warna putih itu mengusung konsep arsitektur Art Deco dengan perpaduan tradisional dan kolonial.

    “Desain Gedung Sate itu kan gaya eksentrik ya atau bisa sebut Art Deco,” ucap dia.

    Adhi menilai sentuhan Candi Bentar pada gapura di pintu masuk area Gedung Sate ini menarik, karena menjadi hal baru. Berbeda dengan di Bali, Jawa Timur, maupun Jawa Tengah yang sudah lebih dulu memberikan sentuhan Candi Bentar.

    “Gapura yang dapat sentuhan Candi Bentar itu keren, karena untuk saya pribadi ada nilai sejarah. Kalau di Bali, Jawa Timur, maupun Jawa Tengah kan sudah menerapkannya, kalau di sini kan baru,” kata Adhi.

  • Gubernur Bali Perintahkan Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking, Ungkap 5 Pelanggaran Fatal

    Gubernur Bali Perintahkan Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking, Ungkap 5 Pelanggaran Fatal

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan perusahaan yang membangun lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, untuk menghentikan pembangunannya.

    Keputusan ini disampaikan Koster di Denpasar, Minggu (23/11). Ia menimbang lima jenis pelanggaran berat yang telah dilanggar serta rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali.

    Gubernur Koster bersama Bupati Klungkung juga memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

    “Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata dia seperti dilansir Antara, Minggu (23/11).

    Sebelum memutuskan ini, Gubernur Bali terlebih dahulu menjelaskan bahwa lift kaca di Pantai Kelingking tepatnya Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, dibangun terbagi tiga wilayah.

    Pertama, pada wilayah A di dataran bagian atas jurang, investor membangun loket tiket seluas 563,91 m2 yang merupakan lahan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.

    Kedua, pada wilayah B daratan di bagian jurang, berada di alas hak tanah negara, yang merupakan kewenangan pemerintah pusat atau setidaknya Pemprov Bali.

    Ketiga, pada wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang atau alas lift kaca, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemprov Bali.

    Dari tiga bagian ini ditemukan tiga jenis bangunan yang dibuat investor yaitu bangunan loket di bibir jurang, bangunan jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca, dan bangunan lift kaca sendiri yang berisi restoran dan pondasi.

     

  • Setelah Perda Ripparkab, Jember Perlu Perda Pemajuan Kebudayaan

    Setelah Perda Ripparkab, Jember Perlu Perda Pemajuan Kebudayaan

    Jember (beritajatim.com) – Kabupaten Jember, Jawa Timur, memerlukan Peraturan Daerah Pemajuan Kebudayaan pada 2026 untuk menyelamatkan sejumlah bangunan atau obyek bersejarah sebagai cagar budaya.

    “Kami berharap walaupun ke depan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bergabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga, Perda Pemajuan Kebudayaan, termasuk tim ahli cagar budaya segera dibentuk,” kata Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, Minggu (23/11/2025).

    Candra mengingatkan, Jember banyak memiliki peninggalan benda bersejarah. “Penting untuk segera merencanakan dan memastikan juga museum berdiri di Kabupaten Jember. Kami tekankan di Gedung Nasional Indonesia,” katanya.

    Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember tengah memasuki tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten. “Materi-materi yang disampaikan pada saat uji publik sudah banyak diakomodasi,.” kata Candra.

    Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember Bobby Arie Sandi mengatakan, Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) dicantumkan dalam peraturan daerah. Namun teknis pembentukan BPPD akan diatur dengan peraturan bupati.

    “Perda itu juga membuka ruang investasi secara umum. Tidak mengunci (spesifik pada hal tertentu). Sementara DPK (Daerah Pariwisata Kabupaten) tidak mengunci pada nama-nama lokasi tertentu. Masih ada peluang penyesuaian,” kata Bobby. [wir]

  • TPA Piyungan Ditutup Awal 2026, Ini Langkah Pemkot Yogyakarta Atasi Sampah
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        23 November 2025

    TPA Piyungan Ditutup Awal 2026, Ini Langkah Pemkot Yogyakarta Atasi Sampah Yogyakarta 23 November 2025

    TPA Piyungan Ditutup Awal 2026, Ini Langkah Pemkot Yogyakarta Atasi Sampah
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan untuk mengolah sampah sebanyak 100 ton per hari pada sisa waktu sebelum penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan yang direncanakan pada Januari 2026.
    Penutupan TPA tersebut menjadi tantangan besar bagi
    Pemkot Yogyakarta
    , mengingat saat ini Kota Yogyakarta menghasilkan sekitar 290 ton sampah per hari.
    Wali Kota Yogyakarta,
    Hasto Wardoyo
    , menegaskan pentingnya persiapan ini.
    “Apabila
    TPA Piyungan
    sudah ditutup pada 2026, maka Pemkot Yogyakarta harus mampu mengolah sampah sebesar 100 ton,” ujarnya pada Minggu (23/11/2025).
    Hasto menjelaskan bahwa dari total sampah harian yang dihasilkan, 100 ton merupakan sisa sampah yang belum dapat diolah oleh Pemkot.
    “Kalau Piyungan tutup di awal tahun terus kita tidak ada peluang ke sana, kita harus betul-betul menyelesaikan 100 ton per hari, ya minimal 90 ton per hari lah,” tambahnya.
    Sebagai langkah awal, Pemkot Yogyakarta telah membagikan ember untuk menampung sisa makanan, yang saat ini sudah mampu mengolah hampir 25 ton per hari.
    Selain itu, sampah organik kering yang dikumpulkan dari jalanan juga diolah menjadi pupuk di Pasar Pasty, dengan jumlah mencapai 25 ton.
    Pemkot Yogyakarta juga tengah menyelesaikan pembangunan fasilitas di Bener untuk pengolahan pupuk organik yang diharapkan dapat mengolah 25 ton sampah.
    “Saya juga baru menyiapkan lokasi di Kotagede, Tegalgendu. Itu ada seribu meter persegi kosong yang akan saya gunakan untuk unit pupuk organik,” jelas Hasto.
    Hasto menambahkan, meskipun optimis tidak tergantung pada TPA Piyungan, ia tetap berhati-hati.
    “Biopori-biopori juga akan diperbanyak, tidak harus menggunakan APBD. Saya punya cita-cita satu penggerobak satu biopori jumbo,” ungkapnya.
    Ia berharap dengan adanya biopori tersebut, sampah organik dapat diolah dengan baik sehingga yang dibuang ke depo hanya residu.
    Rencana untuk membuka layanan
    pengolahan sampah
    setiap hari juga disampaikan oleh Hasto.
    “Awal tahun depan saya ingin buka tiap hari, kan selama ini bukanya hanya dua minggu sekali atau sebulan sekali, yang seminggu sekali saja jarang. Maka saya minta proaktif tiap hari selalu menawarkan ke warga,” kata dia.
    Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sinarbiyat Nujanat, menyebut penutupan TPA Piyungan sebagai kondisi darurat bagi Pemkot Yogyakarta.
    “Rencana penutupan ini tentu sebuah
    emergency
    bagi Pemerintah Kota Yogyakarta selaku pengambil kebijakan,” ujarnya pada Senin (17/11/2025).
    Sinar menjelaskan, DPRD Kota Yogyakarta telah memberikan dukungan anggaran untuk pengolahan sampah, termasuk ruang bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyelesaikan persoalan sampah.
    Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pengadaan mesin incinerator yang dilakukan sejak 2023 hingga 2025.
    Namun, Sinar menilai pemanfaatan mesin tersebut masih belum optimal.
    “Iya, sejak 2023 sampai 2025 kami memberikan ruang TAPD untuk pengadaan incinerator, meskipun yang dibeli belum optimal berfungsi sebagai harapan kami, semua jadi catatan kami,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPUU DPD RI dalami persoalan harmonisasi aturan daerah

    PPUU DPD RI dalami persoalan harmonisasi aturan daerah

    fenomena hiperregulasi membuat sistem hukum semakin kompleks, diperburuk oleh keberadaan sejumlah peraturan daerah yang tidak selaras dengan kebijakan nasional atau menambah beban administratif bagi masyarakat maupun pelaku usaha

    Purwokerto (ANTARA) – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mendalami persoalan harmonisasi aturan daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai masih belum berjalan efektif.

    “Karena itu, kami melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyumas pada 20-22 November 2025 untuk mendalami persoalan itu,” kata Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.

    Ia mengatakan salah satu persoalan paling mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah belum sinkronnya berbagai regulasi antara pusat dan daerah.

    Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan disharmonisasi, tumpang tindih kewenangan, serta ketidakefektifan pelaksanaan urusan pemerintahan.

    Dalam hal ini, fenomena hiperregulasi membuat sistem hukum semakin kompleks, diperburuk oleh keberadaan sejumlah peraturan daerah yang tidak selaras dengan kebijakan nasional atau menambah beban administratif bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

    “Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan masih adanya tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan serta lemahnya koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,” kata senator asal Jawa Tengah itu.

    Menurut dia, hambatan harmonisasi aturan juga muncul akibat minimnya pedoman teknis yang seragam antarinstansi, sementara mekanisme pengawasan pusat terhadap perda melalui Pasal 251 UU Pemda sering dipersepsikan sebagai intervensi, meskipun bertujuan menjaga keselarasan kebijakan.

    Ia mengatakan kunjungan kerja PPUU ke DPRD Kabupaten Banyumas menjadi ruang untuk memetakan hambatan normatif dan implementatif yang dihadapi daerah terkait sinkronisasi regulasi.

    “Dalam pertemuan tersebut, PPUU menggali persoalan tumpang tindih aturan, ketidakseimbangan kapasitas kelembagaan, dan kebutuhan penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika lapangan,” katanya.

    Melalui kegiatan tersebut, kata dia, PPUU berupaya menyusun rekomendasi kebijakan yang komprehensif untuk mendukung perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima UU Pemda, sekaligus memastikan harmonisasi regulasi daerah berjalan lebih efektif dan sesuai prinsip desentralisasi.

    “Rapat ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dan kajian dari berbagai pihak agar arah reformasi tata kelola pemerintahan daerah lebih sinkron dan berkeadilan,” kata Abdul Kholik.

    Pewarta: Sumarwoto
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.