Kementrian Lembaga: DPRD

  • 705.000 Siswa Terima Bantuan, Ini Jadwalnya

    705.000 Siswa Terima Bantuan, Ini Jadwalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada Maret 2025 mencapai 705.000 siswa. Sebelumnya, jumlah penerima bantuan pendidikan ini sebanyak 525.000 siswa, tetapi kini kembali ditingkatkan setelah pembaruan data.

    “Jadi pada prinsipnya akan dilakukan pembaruan data, memang ada penurunan yang luar biasa dari sebelumnya, kemudian kita akan kembalikan ke angka kurang lebih 705.000 siswa yang akan menerima. Kemarin itu 525.000, turun. Sekarang akan kita naikkan kembali menjadi 705 ribu siswa yang akan menerima KJP. (Sedangkan) KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) kurang lebih 15 ribu,” kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/3/2025).

    Ia menegaskan bahwa jumlah penerima sudah diputuskan, dan bantuan akan dibagikan pada akhir Maret.

    “Sehingga sudah diputuskan mudah-mudahan pada akhir Maret ini sebelum lebaran sudah bisa kita bagikan,” ujarnya.

    Selain itu, Pramono mengumumkan bahwa seluruh kecamatan di DKI akan memiliki posko pengaduan KJP yang mulai beroperasi pada Maret.

    “Sudah diputuskan, semuanya 44 kecamatan akan mempunyai tempat aduan,” katanya.

    Ia juga menyinggung pembebasan ijazah siswa yang masih tertahan di sekolah. “Termasuk ijazah yang tertahan di semua tingkatan nanti akan kita putihkan,” tuturnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemprov DKI siap uji coba 40 sekolah swasta gratis 

    Pemprov DKI siap uji coba 40 sekolah swasta gratis 

    Gubernur juga sepakat di tahun ini kita trial

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap untuk menguji coba 40 sekolah swasta yang ikut di dalam program “Pendidikan Gratis” untuk memenuhi hak anak memperoleh pendidikan 12 tahun.

    “Gubernur juga sepakat di tahun ini kita trial (uji coba) dulu 40 sekolah gratis di wilayah-wilayah yang kondisinya banyak masyarakat menengah ke bawah dan tidak punya sekolah negeri,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah di Jakarta, Rabu, usai memimpin rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta

    Ima mengatakan 40 sekolah swasta ini nantinya akan diumumkan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung.

    Namun dia tak mengatakan waktu pastinya. Adapun uji coba program pendidikan gratis diprioritaskan terlebih dahulu untuk masyarakat kurang mampu.

    “Kami ingin adanya sekolah gratis, tapi secara bertahap. Karena kondisi keuangan, kami harus bisa mendistribusikan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kalau misalkan mau kita geser pelan-pelan dulu,” kata dia.

    “Pendidikan Gratis” menjadi satu dari 40 program di 100 hari kerja Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno.

    Terlebih, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 tinggal hitungan bulan yakni sekitar 20 Mei hingga 5 Juni 2025.

    “Setelah rapat mengenai KJP dan KJMU, Pak Gubernur (Jakarta Pramono Anung) akan memfokuskan untuk sekolah gratis,” jelas Ima.

    Sebelumnya, Komisi E Periode 2019-2024 bersama Pemprov DKI Jakarta telah menandatangani perjanjian pelaksanaan Sekolah Gratis pada 23 Agustus 2024.

    Program Sekolah Swasta Gratis merupakan bentuk nyata keseriusan Pemprov DKI Jakarta memenuhi hak anak mem­peroleh pendidikan 12 tahun.

    Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Dinas Pendidikan DKI juga bakal menggandeng 2.900 sekolah swasta mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pencarian KJP plus dipertanyakan DPRD karena tiga kali diundur

    Pencarian KJP plus dipertanyakan DPRD karena tiga kali diundur

    Semua kena ‘prank’

    Jakarta (ANTARA) – Komisi E DPRD DKI Jakarta, mempertanyakan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada Dinas Pendidikan (Disdik) karena sudah kali diundur dan ini menjadi pertanyaan warga masyarakat.

    “Semua kena ‘prank’,” kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin di Jakarta, Rabu, saat rapat kerja dengan Disdik DKI Jakarta terkait evaluasi KJP Plus.

    Menurut dia, semua anggota Komisi E dan masyarakat terkena “prank” atau gurauan terkait pencairan KJP Plus yang sudah diumumkan oleh Disdik DKI Jakarta.

    Ia menyampaikan bahwa Disdik akan mencairkan KJP plus pada awal tahun yaitu Januari 2025, kemudian diundur pada Februari dan setelah itu diundur lagi pada Maret.

    Untuk itu, kata Thamrin, Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta kejelasan kapan KJP Plus bisa dicairkan, sebab selama tiga bulan ini semua tidak pasti.

    “Jangan janji melulu. Saya capek juga mengikuti masalah KJP,” katanya.

    Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana mengatakan bahwa Disdik tidak serius dalam pencairan KJP Plus karena dengan mudahnya menunda tanpa ada kejelasan.

    Padahal kata Yudha, saat menyampaikan pada rapat dengan Komisi E Disdik menyatakan dengan mudah bahwa KJP akan cair Januari, kemudian mundur lagi Februari dan yang terakhir Maret.

    “Ternyata sekarang sudah tanggal 12, belum ada kabar pasti. Pada saat menyampaikan, sangat mudah sekali seolah-olah ini prosesnya cepat, mudah, efektif, efisien. Tapi ternyata, saya melihat penundaan lama sekali. Kita butuh transparansi,” katanya.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada Maret 2025 mencapai sekitar 705.000 siswa atau naik dibandingkan bulan lalu, yakni sebanyak 523.622 peserta didik.

    “Kemarin (Februari), sekitar 525.000 orang, sekarang akan kami naikkan kembali menjadi 705.000 siswa penerima KJP. KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) kurang lebih 15.000 orang,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung.

    Pramono berharap dana bansos ini dapat dicairkan pada akhir bulan ini atau sebelum Lebaran 1446 Hijriah/2025.

    “Mudah-mudahan pada akhir Maret ini sebelum Lebaran sudah bisa kami bagikan,” kata dia.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (tengah) saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

    Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 08:20 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU) bukan terjadi pada masa Presiden Prabowo Subianto.

    “(Tahun) 2024 itu sebelum pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya karena data ini adalah penilaian turunnya demokrasi pada 2024, berarti sebelum kepemimpinan pemerintah yang baru,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

    Pada tahun 2024, angka indeks demokrasi Indonesia sebesar 6,44 atau menurun dari angka indeks tahun 2023 yang tercatat 6,53.

    Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 bukan berarti menunjukkan pemerintah tidak bersahabat dengan demokrasi, melainkan adanya perbedaan variabel penilaian dengan EIU.

    Menurut ia, EIU hanya berfokus pada aspek aturan-aturan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dan putusan peradilan yang dinilai mengekang kebebasan demokrasi.

    Oleh sebab itu, Pigai mengakui bahwa apabila berfokus pada variabel penilaian EIU maka terdapat beberapa aturan yang mengakibatkan penurunan indeks demokrasi di tanah air, terutama dari tahun 2015 hingga 2024.

    “Pertama, Peraturan Kapolri tentang hate speech (ujaran kebencian, red) pada 2015 sehingga Peraturan Kapolri tentang hate speech itu sebenarnya mengunci demokrasi,” jelasnya.

    Kedua, kata Pigai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur anggota dewan dapat melaporkan warga negara yang memberi protes kepada mereka.

    “Berikutnya, revisi Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Perppu tentang Ormas (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017) yang akarnya membubarkan satu, dua ormas yang dianggap bertentangan dengan pemerintah,” katanya.

    Kemudian, penangkapan aktivis organisasi kemasyarakatan sipil yang terjadi sejak tahun 2015.

    “Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun,” jelasnya.

    Secara khusus, Menteri HAM mengatakan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 karena adanya upaya DPR RI untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.

    Sumber : Antara

  • Sumbar minimalisir dampak efisiensi terhadap kelanjutan infrastruktur

    Sumbar minimalisir dampak efisiensi terhadap kelanjutan infrastruktur

    Jadi, memang ada yang kita minimalkan. Pertama dampak terhadap infrastruktur dan itu yang kita utamakan

    Padang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan meminimalisir dampak efisiensi anggaran pascapemotongan dana transfer dari pemerintah pusat terhadap kelanjutan pembangunan infrastruktur di Ranah Minang.

    “Jadi, memang ada yang kita minimalkan. Pertama dampak terhadap infrastruktur dan itu yang kita utamakan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Sumbar Medi Iswandi di Padang, Rabu.

    Medi menyebutkan, dana transfer yang seharusnya diterima Pemerintah Provinsi Sumbar namun dipotong imbas kebijakan efisiensi anggaran lebih dari Rp140 miliar.

    Pemotongan tersebut paling banyak berdampak pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) khususnya terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) irigasi, DAK jalan dan jembatan serta dana alokasi umum (DAU) ditentukan infrastruktur.

    Secara umum alokasi khusus pembangunan infrastruktur di provinsi itu mencapai Rp300 miliar yang digunakan untuk pembangunan umum. Kemudian sekitar Rp150 miliar untuk pembangunan oleh PSDA dan Rp150 miliar terkait perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

    Selain itu, pemerintah setempat juga meminimalisir dampak pemangkasan anggaran terhadap kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hotel serta restoran.

    “Dukungan untuk UMKM itu misalnya melibatkan UMKM dalam program makan bergizi gratis sebab transaksinya cukup besar,” ujar dia.

    Selain itu, Gubernur Sumbar juga menerbitkan instruksi kepada organisasi perangkat daerah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, termasuk perihal jumlah akun belanja yang dikurangi dan jumlahnya mencapai ribuan.

    Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut menekankan perjalanan dinas untuk semua perangkat daerah harus dikurangi minimal 50 persen. Selain itu, surat tersebut juga menginstruksikan pengurangan sarana penunjang alat tulis kantor, listrik, air serta belanja penunjang dari 25 hingga 75 persen.

    “Itu juga sedang berproses di perangkat daerah dimana mereka memformulasikan ulang anggarannya yang rencananya dibahas di DPRD pada 19 Maret,” katanya.

    Pihaknya juga sedang mengupayakan sejumlah tunda bayar kegiatan yang tidak dapat dibayarkan pada 2024 yang jumlahnya berkisar Rp21 miliar. Termasuk juga penundaan dana bagi hasil pajak ke pemerintah kabupaten dan kota pada Triwulan Ke-4 tahun lalu yang mesti diselesaikan setelah perubahan anggaran dengan total hampir Rp300 miliar.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkab Gunung Mas-Kalteng perkuat peran Adat Dayak lewat Perda

    Pemkab Gunung Mas-Kalteng perkuat peran Adat Dayak lewat Perda

    Penetapan perubahan perda ini untuk memperkuat peran kelembagaan adat dalam pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan fungsi sebagai penegakan hukum Adat Dayak

    Palangka Raya (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat peran kelembagaan adat melalui Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas.

    “Penetapan perubahan perda ini untuk memperkuat peran kelembagaan adat dalam pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan fungsi sebagai penegakan hukum Adat Dayak,” kata Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong di Kuala Kurun, Rabu.

    Melalui penetapan perubahan tersebut, dia juga berharap para pemangku adat di Kabupaten Gunung Mas semakin aktif terlibat dalam pemerintahan terutama melalui peran dan fungsi kelembagaan adat.

    “Melalui penguatan kelembagaan ini, kami juga berharap damang kepala adat yang memiliki fungsi inisiator mampu menghasilkan penyelesaian sengketa antara para damang terkait fungsi dan tugas dan fungsinya kepada Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten,” katanya.

    Bupati Gumas periode kedua ini menerangkan, pengesahan Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas merupakan bagian dari enam buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

    Bupati Gumas mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD, atas telah dibahas dan disetujuinya empat buah raperda yang diajukan oleh pemkab.

    “Semoga empat buah regulasi ini nantinya dapat mendukung pembangunan di Gumas, dan tentunya sangat mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah. Selanjutnya empat raperda ini segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi,” demikian Jaya.

    Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas Evandi mengatakan, raperda tersebut merupakan bagian dari enam raperda yang disepakati, dibahas dan disahkan pemerintahan Kabupaten Gumas.

    “Dua raperda inisiatif DPRD Gumas yakni tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan, serta Raperda tentang Keolahragaan,” katanya.

    Selain itu, empat raperda yang diajukan pemkab yakni tentang Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Gumas, tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

    Pewarta: Rendhik Andika/Chandra
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pungli di Sekolah Tangsel, Pilar Tindak Tegas

    Pungli di Sekolah Tangsel, Pilar Tindak Tegas

    Tangerang Selatan: Dugaan praktik pungutan liar di SDN Ciater 2 mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang langsung mengambil langkah tegas.

    Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, turun langsung ke sekolah bersama Wakil Ketua DPRD Tangsel, Maria Teresa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, serta Inspektorat pada Senin 10 Maret 2025. Kehadiran mereka bertujuan memastikan tidak ada praktik pungutan yang membebani orang tua siswa.

    Pilar menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    “Tadi kami sudah mendapatkan cerita menyeluruh dari kepala sekolah dan juga komite sekolah bahwa apa yang dilakukannya memang benar bahwa ada permintaan sumbangan, kebijakan karena komite sekolah sudah komunikasi dengan beberapa orang tua terkait kebutuhan operasional tambahan maupun THR. Namun, ini tidak diperbolehkan karena dana BOSNAS dan BOSDA sudah mencukupi kebutuhan sekolah,” tegas Pilar.

    Baca: SDN Muncul 01 Bertransformasi, Simbol Kemajuan Pendidikan di Tangsel

    BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) telah disediakan untuk memenuhi keperluan operasional sekolah, sehingga tidak ada alasan untuk menarik sumbangan tambahan dari orang tua siswa.

    Lebih lanjut, Pilar menyampaikan bahwa pihak sekolah dan komite telah mengakui kesalahan mereka dan telah mengembalikan seluruh dana yang sempat dikumpulkan dari orang tua siswa.

    Ia juga menginstruksikan Inspektorat untuk mengawasi pengembalian dana ini hingga tuntas. Selain itu, ia menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh lagi mengelola dana dari orang tua siswa di semua sekolah negeri di Tangsel.

    “Ini adalah kesalahan yang tidak boleh diulang,” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri di Tangsel, beserta komite sekolah, dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kalau masih ada tindakan melanggar seperti itu, pak Wali Kota Tangsel (Benyamin Davnie) akan memberikan tindakan yang tegas kepada kepala sekolah yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. Ini peringatan keras untuk semuanya hari ini,” kata Pilar dengan nada serius.

    Langkah ini diambil untuk memastikan orang tua siswa tidak lagi dibebani pungutan yang tidak sesuai aturan. Pemkot Tangsel berkomitmen menyediakan pendidikan gratis yang berkualitas tanpa pungutan tambahan yang membebani masyarakat.

    Tangerang Selatan: Dugaan praktik pungutan liar di SDN Ciater 2 mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang langsung mengambil langkah tegas.

    Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, turun langsung ke sekolah bersama Wakil Ketua DPRD Tangsel, Maria Teresa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, serta Inspektorat pada Senin 10 Maret 2025. Kehadiran mereka bertujuan memastikan tidak ada praktik pungutan yang membebani orang tua siswa.

    Pilar menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    “Tadi kami sudah mendapatkan cerita menyeluruh dari kepala sekolah dan juga komite sekolah bahwa apa yang dilakukannya memang benar bahwa ada permintaan sumbangan, kebijakan karena komite sekolah sudah komunikasi dengan beberapa orang tua terkait kebutuhan operasional tambahan maupun THR. Namun, ini tidak diperbolehkan karena dana BOSNAS dan BOSDA sudah mencukupi kebutuhan sekolah,” tegas Pilar.
     
    Baca: SDN Muncul 01 Bertransformasi, Simbol Kemajuan Pendidikan di Tangsel

    BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) telah disediakan untuk memenuhi keperluan operasional sekolah, sehingga tidak ada alasan untuk menarik sumbangan tambahan dari orang tua siswa.

    Lebih lanjut, Pilar menyampaikan bahwa pihak sekolah dan komite telah mengakui kesalahan mereka dan telah mengembalikan seluruh dana yang sempat dikumpulkan dari orang tua siswa.

    Ia juga menginstruksikan Inspektorat untuk mengawasi pengembalian dana ini hingga tuntas. Selain itu, ia menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh lagi mengelola dana dari orang tua siswa di semua sekolah negeri di Tangsel.

    “Ini adalah kesalahan yang tidak boleh diulang,” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri di Tangsel, beserta komite sekolah, dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kalau masih ada tindakan melanggar seperti itu, pak Wali Kota Tangsel (Benyamin Davnie) akan memberikan tindakan yang tegas kepada kepala sekolah yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. Ini peringatan keras untuk semuanya hari ini,” kata Pilar dengan nada serius.

    Langkah ini diambil untuk memastikan orang tua siswa tidak lagi dibebani pungutan yang tidak sesuai aturan. Pemkot Tangsel berkomitmen menyediakan pendidikan gratis yang berkualitas tanpa pungutan tambahan yang membebani masyarakat.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • PDIP Hormati Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik ke MK

    PDIP Hormati Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) pada Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan jika merujuk pada ketentuan pasal itu, memang tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik.

    “Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai,” kata Said dilansir dari Antara pada Rabu (12/3/2025).

    Dengan demikian, kata dia, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 Ayat (1) memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART masing-masing.

    Selain itu, dirinya menilai hal tersebut merupakan cerminan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis.

    Untuk itu, Said menilai MK juga akan menghormati kedaulatan partai politik sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi.

    Said meyakini MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tentang UU Partai Politik apabila nantinya MK menyidangkan gugatan. Apalagi, partai politik bukan merupakan organisasi negara, tetapi organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.

    Dengan begitu, sambung dia, bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan dari masing-masing pengurus di antara partai juga banyak yang berbeda karena sesuai dengan aspirasi dari masing-masing anggota dan pengurus masing-masing partai.

    “Apa pun itu, kita percayakan kepada MK memutuskan uji materiil dari pemohon,” ucap dia.

    Lantaran partai politik bukan organisasi negara, Said memperkirakan masa jabatan ketua umum partai politik tidak akan dijangkau oleh MK untuk diatur lebih lanjut.

    Di sisi lain, lanjut dia, uji materiil MK dilakukan terhadap produk UU yang bertentangan dengan konstitusi. Sementara untuk mengoreksi jalannya kepartaian, ia menuturkan mekanisme yang dilakukan bukan melalui MK, tetapi melalui pemilihan umum (pemilu) dan keanggotaan partai politik.

    “Mekanisme itu lah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi. Saya mencermati konstitusi kita mengatur tentang lembaga negara, tentang tugas dan kewenangannya, serta hak warga negara. Tidak ada pengaturan tentang partai politik,” ujar Said menambahkan.

    Sebelumnya, dosen hukum tata negara Edward Thomas mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke MK secara daring, Jakarta, Senin (3/3). Permohonan teregistrasi dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

    Dalam permohonannya untuk uji materiil UU Partai Politik, Edward meminta adanya perubahan soal masa jabatan ketua umum partai politik karena tidak adanya masa jabatan tersebut mengakibatkan kekuasaan yang terpusat pada figur tertentu.

  • Dari Miras Hingga Jukir Liar Diungkap Polresta Malang Kota Selama Operasi Semeru 2025

    Dari Miras Hingga Jukir Liar Diungkap Polresta Malang Kota Selama Operasi Semeru 2025

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota melaporkan hasil ungkap Operasi Pekat Semeru 2025. Ada 41 kasus dengan 53 tersangka yang berhasil diungkap sejak 26 Februari hingga 9 Maret 2025.

    Deretan kasus yang diungkap dipaparkan dalam konferensi pers di di Balai Kota Malang. Polresta Malang Kota mengajak Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Forkopimda lainnya dalam ungkap yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025).

    Sederet kasus itu dengan rincian 16 kasus Target Operasi (TO) dan 25 kasus Non TO. Mulai, tindak kejahatan premanisme sebanyak 23 kasus, kejahatan pornografi 2 kasus, prostitusi 2 kasus, kejahatan peredaran miras ilegal 1 kasus, narkoba 9 kasus, perjudian 3 kasus dan kejahatan jalanan 1 kasus.

    Peredaran miras ilegal di Kota Malang yang semakin marak, menjadi salah satu fokus utamanya sasaran operasi. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk selalu mewujudkan Kota Malang yang aman dan kondusif.

    “Dari hasil operasi ini, memang yang paling banyak adalah miras. Karena, miras ini bisa menjadi trigger atau pemicu kejahatan lainnya. Maka, miras akan dilakukan tipiring. Kejahatan lain akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal hukuman yang berlaku,” ujar Nanang.

    Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkaplan dari 53 tersangka, ada 21 juru parkir liar yang terkena razia gabungan Polresta Malang Kota, Satpol PP Kota Malang dan Dishub Kota Malang beberapa waktu lalu.

    “Dari berbagai kasus kejahatan yang diungkap itu, diamankan 53 tersangka termasuk didalamnya ada 21 juru parkir liar. Dan seluruh tersangka ini, dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wahyu.

    Sementara barang bukti yang diamankan mulai dari 1.808 botol miras berbagai jenis, uang tunai Rp1.410.000 dan narkoba sebanyak 86,19 gram sabu serta 0,48 gram ganja, 4 buah HP dan 2 unit sepeda motor.

    “Disamping itu, Polresta Malang Kota juga telah mengamankan sebanyak 138 sepeda motor. Karena terindikasi melakukan balapan liar baik di Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjen S Parman, Jalan Veteran, Jalan Soekarno Hatta (Suhat), Jalan Besar Ijen, dan Jalan Rajasa,” ujar Wahyu.

    “Kami sangat mengapresiasi atas kegiatan yang dilakukan Polresta Malang Kota dalam menindak kejahatan yang terjadi saat bulan ramadan ini. Dengan begitu kami berharap, masyarakat Kota Malang dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tertib serta mewujudkan Kota Malang yang aman dan kondusif,” imbuhnya. (luc/ted)

  • Kementerian HAM usulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama

    Kementerian HAM usulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Manusia mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama untuk menanggapi diskriminasi terhadap kelompok beragama minoritas atau di luar agama resmi yang diakui negara.

    “Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Kenapa? Kalau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya pengekangan kebebasan beragama,” kata Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

    Selain itu, Pigai menjelaskan bahwa Undang-Undang Kebebasan Beragama dibutuhkan dibandingkan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama karena negara tidak boleh menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama.

    “Ada undang-undang memproteksi, itu tidak boleh. Oleh karena itu, posisi kami adalah menginginkan Undang-Undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama,” jelasnya.

    Walaupun demikian, Pigai mengatakan bahwa usulan Kementerian HAM tersebut dapat diperdebatkan karena baru sebatas wacana.

    “Silakan bila ada yang mau protes, tidak apa-apa. Ada yang tidak protes, tidak apa-apa. Kan boleh dong namanya juga demokrasi,” ujarnya.

    Menteri HAM menjelaskan bahwa usulan tersebut untuk menanggapi penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU).

    Selain mengusulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama, Pigai mengatakan bahwa Kementerian HAM merekomendasikan revisi Peraturan Kapolri soal ujaran kebencian hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai upaya meningkatkan angka indeks demokrasi di tanah air.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025