Bentrok Kelompok Pemuda di Maluku Tenggara, 2 Tewas, 14 Terluka
Tim Redaksi
AMBON, KOMPAS.com
– Bentrokan antara dua kelompok pemuda terjadi di Kabupaten
Maluku Tenggara
, Maluku, pada Minggu (16/3/2025) dini hari.
Dalam insiden tersebut, kedua kelompok terlibat saling serang menggunakan senjata tajam, panah, dan senapan angin.
Akibat bentrokan ini, dua orang dilaporkan tewas dan 14 lainnya mengalami luka-luka.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah, menyatakan bahwa bentrokan tersebut melibatkan pemuda dari Lorong Karang Tagepe dan Lorong Perumda.
Bentrokan dimulai di Taman Landmark, Kecamatan Kei Kecil, pada pukul 01.10 WIT.
“Awalnya sekelompok pemuda dari Perumda ingin menyerang pemuda Karang Tagepe menggunakan busur panah, namun berhasil dibubarkan oleh anggota yang berjaga di Landmark,” ujar Areis kepada wartawan.
Beberapa saat setelahnya, kelompok pemuda Perumda berkumpul di depan kantor DPRD Maluku Tenggara untuk melancarkan serangan terhadap pemuda Karang Tagepe.
“Namun, kembali berhasil dihalau oleh Personel Polres Maluku Tenggara,” tambahnya.
Menurut Areis, situasi semakin tidak kondusif setelah kedua kelompok bersikeras untuk saling menyerang.
Akibatnya, bentrokan tidak dapat dihindari.
Polisi yang berjaga di lokasi juga turut diserang oleh massa dengan panah dan senapan angin.
Bahkan, seorang anggota polisi mengalami luka parah akibat sabetan parang di bagian kepala.
“Pada pukul 02.10 WIT, anggota Reskrim yang hendak melerai massa kemudian diparangi mengenai bagian kepala,” jelasnya.
“Akibat bentrokan ini, ada 2 warga meninggal dunia dan 14 orang terluka, termasuk anggota polisi,” tambah Areis.
Saat ini, belasan korban luka akibat bentrokan tersebut sedang menjalani perawatan di beberapa rumah sakit di wilayah itu.
Areis menambahkan bahwa pascabentrok, situasi keamanan di Maluku Tenggara telah dapat dikendalikan.
“Saat ini, situasi kamtibmas sementara aman terkendali. Terkait penyebab bentrok, tim Reskrim tengah melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPRD
-
/data/photo/2022/06/17/62abe1c670786.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bentrok Kelompok Pemuda di Maluku Tenggara, 2 Tewas, 14 Terluka Regional 16 Maret 2025
-
/data/photo/2025/03/16/67d6972b5b07b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sebut Perwakilan DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp 40 Miliar untuk Loloskan RAPBD 2025
KPK Sebut Perwakilan DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp 40 Miliar untuk Loloskan RAPBD 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut bahwa tiga anggota DPRD Kabupaten
Ogan Komering Ulu
(
OKU
), Sumatera Selatan, meminta jatah pokir terkait penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun anggaran 2025.
Diketahui, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap atau gratifikasi.
Ketiganya adalah Ferlan Juliansyah (FJ) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR) Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH) Ketua Komisi II DPRD OKU.
Ketua
KPK
, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus berawal dari pembahasan RAPB Kabupaten OKU pada Januari 2025.
Kemudian, beberapa perwakilan DPRD disebut menemui pemerintah daerah Kabupaten Ogan Komering Hilir (OKU) Sumatera Selatan. Dengan tujuan, agar RAPBD tahun 2025 disahkan.
Menurut Setyo, beberapa perwakilan DPRD itu meminta jatah pokir yang disepakati diubah dalam bentuk proyek.
Kesepakatan tersebut dibuat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Nopriyansah (NOP).
“Kemudian, disepakati jatah pokir itu diubah menjadi proyek sebesar Rp 40 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
“Untuk bisa mengubah RAPBD yang ada di OKU. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 5 miliar. Untuk Anggota Rp 1 miliar,” ujarnya lagi.
Namun, Setyo mengungkapkan, nilai kesepakatan tersebut turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.
“Tetapi, untuk
fee
-nya tetap disepakati 20 persen jatah dari anggota DPRD, sehingga total
fee
Rp 7 miliar,” katanya.
Di saat yang tidak lama, menurut Setyo, anggaran Dinas PUPR disetujui naik dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar dalam APBD 2025.
Kemudian, Setyo menjabarkan bahwa nilai pokir Rp 35 miliar tersebut diubah dalam bentuk sembilan proyek.
Berikut sembilan proyek tersebut:
Setyo mengatakan, pengerjaan proyek tersebut dilakukan dengan meminjam bendera perusahaan lain. Sebab, yang mengerjakan adalah MFZ dan ASS.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Kabupaten OKU, Nopriyansyah (NOP) sebagai tersangka.
Kemudian, dua orang swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Atas perbuatannya, tiga anggota DPRD dan NOP diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf D Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dua pihak dari swasta diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a pasal 5 ayat 1 huruf B Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu, 15 Maret 2025
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/16/67d6972b5b07b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
OTT di OKU Sumsel, KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD sebagai Tersangka
OTT di OKU Sumsel, KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD sebagai Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) menetapkan tiga orang Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sebagai tersangka, pada Minggu (16/3/2025).
Ketiganya adalah Anggota Komisi III
DPRD OKU
Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (
OTT
) tim penindakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).
“Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD OKU, bersama dengan MFR, UH, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka bersama dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Setyo mengatakan, Kepala Dinas PUPR Nopriansyah bersama tiga anggota DPR diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 Huruf f, dan Pasal 12 Huruf D Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dua kalangan swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).
Kedelapan orang tersebut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Total 8 orang (yang diamankan dari OTT di OKU, Sumsel),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penyidik mengamankan Kepala Dinas PUPR hingga tiga Anggota DPRD dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).
“Ya, benar (Kepala Dinas PUPR hingga tiga anggota DPRD),” kata Firtoh saat dikonfirmasi, Minggu.
Fitroh mengatakan, penyidik menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam OTT tersebut.
Dia juga mengatakan, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu.
“Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/16/67d6972b5b07b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR OKU sebagai Tersangka OTT di Sumsel
KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR OKU sebagai Tersangka OTT di Sumsel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) menetapkan Kepala Dinas PUPR berinisial NOP sebagai tersangka pada Minggu (16/3/2025).
NOP ditangkap dalam operasi tangkap tangan (
OTT
) tim penindakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi
Sumatera Selatan
, pada Sabtu (15/3/2025).
“Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ anggota DPRD OKU bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD lainnya berinisial FJ, MFR, dan UM.
Lalu, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu berinisial MXZ dan ASS.
Sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025).
Kedelapan orang tersebut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Total 8 orang (yang diamankan dari OTT di OKU, Sumsel),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Pantauan di lokasi, rombongan KPK tiba di Gedung Merah Putih menggunakan tujuh mobil pada pukul 09.00 WIB.
Mereka yang ditangkap tidak diturunkan di pintu depan Gedung KPK, melainkan melalui pintu belakang.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penyidik mengamankan Kepala Dinas PUPR hingga tiga anggota DPRD dalam OTT tersebut.
“Ya, benar (Kepala Dinas PUPR hingga tiga anggota DPRD),” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Minggu.
Fitroh mengatakan, penyidik menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam OTT tersebut.
Dia juga mengatakan, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu.
“Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/05/02/626fc2f430d04.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Utang Rp 500.000 Bengkak Jadi Rp 40 Juta, Lansia di Tangerang Kehilangan Lahan karena Dirampas Rentenir Regional
Utang Rp 500.000 Bengkak Jadi Rp 40 Juta, Lansia di Tangerang Kehilangan Lahan karena Dirampas Rentenir
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Sebidang lahan milik A (80),
lansia
di Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten dirampas
rentenir
.
Keluarga A punya
utang
kepada rentenir dan tidak mampu bayar sehingga sertifikat lahannya disita sebagai jaminan.
Peristiwa itu bermula saat S, anak dari A terpaksa meminjam uang Rp 500.000 pada 2016 lalu untuk biaya berobat A yang tengah sakit. Uang itu dipinjam kepada seorang rentenir berinsial MR.
“Pinjaman Rp 500.000, bunganya Rp 100.000 per minggu, jadi tiap minggu S bayar bunganya saja, sementara pokoknya tetap, sampai satu waktu tidak punya uang untuk bayar dan bunga ditambahkan ke pokok utang, akhirnya nilai utang dan bunganya terus bertambah,” kata D, kerabat dari keluarga A kepada
Kompas.com
melalui sambungan telepon, Minggu (16/3/2025).
Hingga kemudian, pada tahun 2020, rentenir MR mengkonfirmasi ke S bahwa utang beserta bunganya telah membengkak menjadi Rp 20.000.000.
MR kemudian meminta kepada S untuk menyerahkan sertifikat lahan seluas 100 meter milik keluarga yang terdapat di samping rumahnya sebagai jaminan utang tersebut.
Saat punya uang, suami S sempat berupaya untuk menebus sertifikat tanah itu melalui rentenir lain berinsial R tetapi ternyata sertifikat sudah berada di tangan CE yang merupakan bos MR dan R sehingga tidak bisa diambil.
Padahal. R sudah diberi uang Rp 3.000.000 untuk mengambil sertifikat tersebut.
“Lebih parahnya lagi CE kemudian datang ke rumah dan bilang tanahnya akan diambil 40 meter, sertifikatnya akan dipecah,” Kata dia.
CE beralasan sebidang lahan itu akan diambil karena utang S membengkak jadi Rp 40.000.000.
Utang
itu diakumulasikan dari utang S dan utang rentenir MR yang juga punya utang ke CE.
“Aneh banget kan, utang si MR malah dilimpahkan juga ke S,” ujarnya.
Adapun uang Rp 3.000.000 sebelumnya diberikan ke R, dipakai oleh CE untuk biaya pecah sertifikat Rp 2.500.000.
Kini, bidang lahan seluas 40 meter sudah dimiliki oleh CE dan dibangun kontrakan di atasnya.
D mengaku geram dengan kasus itu yang menurutnya merupakan perampasan. Dia sudah mencoba berbagai upaya untuk mengembalikan hak lahan milik kerabatnya.
“Kemarin
Alhamdulillah
ada dari desa, camat dan anggota dewan datang, dikumpulkan para korban lain juga totalnya ada ratusan,” kata D.
Ia berharap kasus ini dilirik oleh pemerintah kabupaten, bahkan pemerintah pusat karena dianggap meresahkan.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang datang ke lokasi, Chris Indra Wijaya mengatakan, akan mencari solusi terbaik dari permasalahan ini.
Menurutnya, kasus ini juga sudah dinformasikan ke Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
“Pemerintah kabupaten, baik desa, kecamatan, dan bupati harus hadir dalam menangani ini, ini sudah harus menjadi perhatian karena melibatkan ratusan bahkan ribuan warga terjerat rentenir,” kata Chris.
Selain itu, Chris mendengar banyak warga yang mendapat intimidasi dan perampasan barang saat tidak membayar utang tersebut.
Lebih lanjut, Chris mengaku sudah berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk upaya hukum bagi para warga yang menjadi korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan 8 Orang Termasuk Tokoh PDIP, Hanura dan PPP – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (15/3/2025).
Delapan orang tersebut merupakan pejabat daerah, yaitu Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD.
Mereka ditangkap terkait kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tak hanya itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam OTT tersebut.
“Benar (KPK melakukan OTT di OKU Sumsel).”
“Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).
Terkait dengan identitas delapan orang yang terkena OTT KPK di OKU Sumsel ini, KPK belum membocorkannya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika masih enggan bicara banyak, terkait kabar lebih lanjut akan diumumkan setelah semuanya siap.
“Penyelenggara negara dan lainnya. Detailnya nanti dikabari,” kata Tessa.
Diketahui, dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya petinggi partai di OKU, mulai dari Ketua DPC hingga Sekretaris DPC Partai.
Tokoh Parpol yang disebut-sebut telah diamankan berasal dari PDIP, Hanura dan PPP.
Hanura Benarkan
Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ahmad Al Azhar, buka suara soal OTT KPK di OKU Sumsel.
Ahmad membenarkan, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ikut diamankan KPK.
Meskipun begitu, kata Azhar, pihaknya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita juga mendukung penegakkan hukum, karena pada dasarnya Hanura merupakan partai yang taat dengan hukum.”
“Namun untuk saat ini kita belum bisa berkomentar panjang lebar, mengingat belum juga ada release resmi dari KPK terkait penangkapan dan penahanan di kabupaten OKU,” kata Azhar, Sabtu (15/3/2025) dilansir TribunSumsel.com.
Diterbangkan ke Jakarta
Delapan orang yang terjaring OTT KPK tersebut kini langsung dibawa ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II menuju Jakarta.
Mereka diamankan penyidik KPK tanpa pengawalan ketat.
Tak ada sepatah kata pun dari tim penyidik KPK yang membawa ke kedelapan orang yang diduga pejabat tersebut.
Sambil berjalan dan membawa tas koper, terlihat delapan orang itu menggunakan masker dan tangannya tak diborgol.
Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB pagi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 8 Orang Ditangkap OTT KPK di OKU Kasus Dugaan Suap di Lingkungan Dinas PUPR, Sita Uang Rp2,6 M dan Pakai Masker, Pejabat di OKU yang Terjaring OTT KPK Diberangkatkan ke Jakarta
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSumsel.com/Laily Fajrianty/Rachmad Kurniawan)(Kompas.com/Haryanti)



