Kementrian Lembaga: DPRD

  • Anggota DPRD Bojonegoro Eny Soedarwati Korban Kecelakaan Jemaah Umrah Dimakamkan di Arab Saudi – Halaman all

    Anggota DPRD Bojonegoro Eny Soedarwati Korban Kecelakaan Jemaah Umrah Dimakamkan di Arab Saudi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO – Keluarga memutuskan tidak membawa jenazah anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi PKB Eny Soedarwati, yang meninggal dunia di Jeddah, Arab Saudi, Kamis (20/3/2025).

    Eny meninggal dunia dalam kecelakan maut bus pengangkut jemaah umrah. Jenazah Eny akan dimakamkan di Makkah.

    Kerabat almarhumah, M. Yasin mengatakan keluarga memutuskan tidak membawa jenazah pulang ke kediamannya di Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

    “Masih ada beberapa informasi yang simpang siur, tetapi kemungkinan besar beliau dimakamkan di Makkah dengan pertimbangan berada di Tanah Suci,” ujar Yasin saat ditemui di rumah duka pada Jumat (21/3/2025).

    Sebelum berangkat ke Tanah Suci, Eny Soedarwati sempat berpamitan kepada keluarganya. Menurut Yasin, sehari sebelum keberangkatan, almarhumah masih menyempatkan diri bertemu dan meminta doa agar perjalanannya berjalan lancar.

    “Saat bertemu, Beliau meminta doa agar ibadahnya diberi kelancaran dan bisa pulang dengan selamat,” kenangnya.

    Almarhumah juga sempat mengatakan bahwa pada perayaan hari raya Idul Fitri masih menjalankan ibadah umroh di Tanah Suci, maka ia akan merayakannya di sana. 

    Di mata Yasin, Eny Soedarwati dikenal sebagai sosok yang aktif dalam berbagai organisasi, terutama di lingkungan keagamaan seperti Muslimat dan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU). Ia juga sering berkomunikasi dengan masyarakat dari berbagai kalangan.

    “Beliau orang yang baik dan selalu berusaha menjaga komunikasi dengan siapapun. Mbak Eny sangat peduli dan adil kepada semua orang. Namun takdir berkata lain. Semoga beliau husnul khotimah, apalagi meninggal pada malam Jumat, saat masih berpuasa, dan sedang menjalankan ibadah umroh,” tambah Yasin

    Sebelumnya, Eny Soedarwati dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (20/3/2025) akibat kecelakaan bus di Arab Saudi. Bus yang ditumpanginya bersama rombongan mengalami kecelakaan dan terbakar hebat.

    Sementara itu, suasana duka menyelimuti rumah almarhumah di Desa Sobontoro, Kecamatan Balen. Sejumlah karangan bunga dari kolega sesama anggota dewan berjejer di halaman rumah duka.

    Sebelumnya Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama Istri Bupati Bojonegoro, Cantika Wahono, turut hadir untuk melayat dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

    Kepergian Eny Soedarwati meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan sejawat, serta masyarakat Bojonegoro. 

    Penulis: Misbahul Munir

  • Dedy Yon sampaikan LKPJ Wali Kota Akhir TA 2024 

    Dedy Yon sampaikan LKPJ Wali Kota Akhir TA 2024 

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com

    Dedy Yon sampaikan LKPJ Wali Kota Akhir TA 2024 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 21 Maret 2025 – 17:21 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (20/3/2025).

    Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Amirudin dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Anggota DPRD Kota Tegal, Perwakilan Forkopimda Kota Tegal, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Kepala OPD serta Camat dan Lurah Se-Kota Tegal.

    Dalam laporannya Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah, sebagai pelaksanaan Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

    Oleh karena itu, LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2024 harus disampaikan kepada DPRD Kota Tegal Paling Lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    “Saya sampaikan bahwa memasuki tahun terakhir periode pembangunan 2019-2024, telah diperoleh berbagai kemajuan, baik dari sisi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, maupun Pembinaan Kemasyarakatan,” ujar Dedy Yon seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Jumat (21/3). 

    Disampaikan Dedy Yon bahwa secara garis besar Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Pembangunan Kota Tegal yang berdasarkan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata  Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, dari 19 Indikator Kinerja Utama, ada 18 Indikator masuk kedalam kategori kinerja sangat tinggi.

    Dedy Yon juga menyampaikan dalam pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan Pemerintah Kota Tegal Pada Tahun Anggaran 2024 Ini telah mendapat apresiasi dengan diperolehnya berbagai penghargaan baik dari pemerintah maupun swasta. 

    “Penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Tegal sebanyak 54 penghargaan atau prestasi, tingkat Internasional sejumlah 3, tingkat nasional 29 dan tingkat provinsi sejumlah 22 penghargaan atau prestasi,” ujarnya.

    Usai disampaikannya LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD, selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Tegal yang hasilnya berupa rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan dalam rapat paripurna mendatang.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Legislator Sebut Putusan MK soal Caleg Terpilih Belum Tentu Bisa Dijalankan

    Legislator Sebut Putusan MK soal Caleg Terpilih Belum Tentu Bisa Dijalankan

    Jakarta

    Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang caleg terpilih mundur untuk maju di pilkada. Doli menilai putusan tersebut tidak relevan dengan kondisi saat ini.

    “Menurut saya putusan MK ini tidak relevan lagi dengan situasi saat ini, di mana hampir seluruh Pilkada 2024 akan selesai. Tinggal sisa PSU di belasan daerah lagi bulan ke depan,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

    “Karena putusan ini kan mengatur soal calon anggota DPR dan DPRD yang ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Sementara semua tahapan pencalonan Pilkada 2024 sudah selesai semua sebelum 27 November 2024 lalu,” sambungnya.

    Meski begitu, Doli mengatakan peluang putusan itu dapat dilaksanakan pada Pilkada 2029 masih terbuka. Namun, kata dia, hal itu bergantung ada atau tidaknya perubahan sistem pemilu.

    “Walaupun pilkada tetap ada di periode-periode berikutnya, putusan ini akan bisa executable sejauh tidak ada perubahan dalam sistem pemilu kita seperti saat ini,” jelasnya.

    Doli menilai jika terdapat perubahan sistem pemilu, maka putusan itu akan sulit dijalankan. Terlebih, Doli mengatakan jika ada perubahan keserentakan tahapan pemilu.

    Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada. MK mengatakan caleg terpilih boleh saja mundur, asal bukan untuk maju di pemilihan lain.

    MK mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut isi pasal sebelum diubah:

    b. mengundurkan diri

    MK kemudian mengubah poin b dalam pasal tersebut. MK menambahkan syarat jika seorang caleg terpilih hendak mengundurkan diri.

    “Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar MK.

    (amw/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 9
                    
                        Dedi Mulyadi Respons Tantangan PDIP Soal Pembongkaran Bangunan Swasta di Puncak Bogor
                        Regional

    9 Dedi Mulyadi Respons Tantangan PDIP Soal Pembongkaran Bangunan Swasta di Puncak Bogor Regional

    Dedi Mulyadi Respons Tantangan PDIP Soal Pembongkaran Bangunan Swasta di Puncak Bogor
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , memberikan tanggapan atas tantangan dari Fraksi
    DPRD Jabar
    mengenai pembongkaran bangunan swasta yang dianggap merusak lingkungan di kawasan
    Puncak
    , Kabupaten Bogor.
    Dedi menegaskan bahwa pembongkaran bangunan milik swasta di kawasan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
    “Kan sudah rilis, sudah ada rilis dari Kementerian KLHK, ada kewenangan yang ditangani KLHK, kita tidak boleh menyerobot kewenangan orang,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jumat (21/3/2025).
    Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa KLHK telah memberikan waktu satu bulan kepada pihak swasta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang.
    Jika tidak dilakukan, KLHK akan mengambil tindakan dengan membongkar paksa bangunan tersebut, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
    “Kalau tidak (dibongkar mandiri), KLHK akan membongkar dan akan mungkin minta bantuan dari Provinsi Jabar,” terang Dedi.

    Gubernur juga menyatakan komitmennya untuk proaktif mendukung KLHK dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan di kawasan Puncak.
    “Siap (bantu membongkar),” pungkasnya.
    Sebelumnya, dikutip dari Tribunjabar.id, Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PDIP, Ono Surono, menantang Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengambil tindakan terhadap bangunan swasta di kawasan Puncak yang tidak sesuai peruntukannya.
    Ono mengungkapkan bahwa terdapat 10 bangunan milik pihak swasta di kawasan Puncak Bogor yang statusnya sama dengan Hibisc Fantasy, yaitu melanggar aturan pendirian bangunan.
    “Saya tantang, Gubernur Jabar atau Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup untuk membongkar bangunan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan dihijaukan kembali sesuai dengan fungsinya,” kata Ono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dikira Massa Aksi Tolak UU TNI, Driver Ojol Dikeroyok Polisi hingga Alami Luka di Kepala

    Dikira Massa Aksi Tolak UU TNI, Driver Ojol Dikeroyok Polisi hingga Alami Luka di Kepala

    JABAR EKSPRES – Seorang pengemudi atau driver ojek online (ojol), Raka (22) diduga mengalami pengeroyokan oleh sejumlah aparat kepolisian di bawah flyover sekitar JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025) malam.

    Kejadian tersebut terjadi lantaran driver ojol tersebut diduga merupakan salah satu mahasiswa yang menjadi peserta, dalam aksi tolak Undang-Undang (UU) TNI.

    Kepada awak media, Raka mengaku bahwa saat itu dirinya tengah beristirahat di sekitar area tersebut, lantaran ponselnya kehabisan baterai.

    BACA JUGA:Tolak UU TNI, Seruan ‘TNI Kembali ke Barak’ Terdengar di Depan Gedung DPRD Jabar

    Kemudian secara tiba-tiba, kata dia, sejumlah aparat yang diduga merupakan anggota brimob menghampirinya dan mendesak Raka untuk mengakui bahwa ia adalah mahasiswa peserta aksi.

    Akibatnya, Raka yang mengaku sebagai dirver ojol itu pun mengalami luka di kepala dan lebam di area tangan serta kaki.

    Sebelumnya, video pengeroyokan oleh aparat kepolisian terhadap seorang yang diduga merupakan massa aksi beredar di media sosial X, Kamis malam.

    BACA JUGA:Tok! Sidang Paripurna Sepakati RUU TNI jadi Undang-Undang

    “Brutalitas aparat di demonstrasi #TolakRevisiUUTNI di Jakarta malam ini,” ujar warganet yang mengunggah video pengeroyokan tersebut di X, dikutip Jumat (21/3).

    Dalam video yang dilihat, tampak sejumlah aparat yang disinyalir merupakan anggota brimob menarik seorang pria ke tengah jalan, kemudian dijambak dan dipukuli.

    Tidak berhenti di sana, pria tersebut digiring ke bahu jalan kemudian dihampiri dan diduga dikeroyok oleh aparat tersebut.

    Diketahui, sejumlah massa menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang resmi disahkan menjadi UU TNI, setelah disetujui seluruh anggota DPR dari seluruh fraksi yang hadir dalam sidang paripurna DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

  • Cara Daftar KJMU 2025 bagi Mahasiswa di DKI Jakarta, Ini Syarat Penerima dan Jadwal Seleksinya – Halaman all

    Cara Daftar KJMU 2025 bagi Mahasiswa di DKI Jakarta, Ini Syarat Penerima dan Jadwal Seleksinya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara daftar KJMU 2025 bagi mahasiswa di DKI Jakarta, lengkap dengan syarat dan jadwal seleksi pendaftarannya.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) kembali membuka pendaftaran KJMU 2025 (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).

    Pendaftaran KJMU 2025 terbuka bagi mahasiswa di DKI Jakarta yang lolos seleksi Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS) jalur reguler dari keluarga yang tidak mampu.

    Dilansir dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), terkait program KJMU 2025, Pemprov DKI Jakarta akan menambah kuota mahasiswa penerima dari 15 ribu menjadi 20 ribu mahasiswa.

    Baik calon mahasiswa maupun yang telah berstatus mahasiswa di PTN atau PTS semua berhak mendaftar KJMU 2025.

    Lantas, apa saja syarat daftar KJMU 2025?

    Selengkapnya, simak syarat, cara daftar dan jadwal seleksi KJMU 2025, merujuk Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, berikut ini.

    Syarat Penerima KJMU 2025

    1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta 

    2. Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial 

    3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD 

    Syarat Daftar KJMU 2025

    1. Calon Mahasiswa Penerima KJMU 2025:

    Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya 
    Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag 
    Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta  

    2. Mahasiswa Penerima KJMU 2025:

    Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya 
    Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag 
    Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta 
    Pengajuan paling lama pada semester 4

    Cara Daftar KJMU 2025

    Merujuk pada tahapan pendaftaran KJMU yang telah dibuka sebelumnya, berikut langkah-langkahnya:

    1. Isi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

    2. Buka laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu

    3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

    Surat permohonan kepada Gubernur
    Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
    Scan KK Scan KTP
    Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

    4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

    ASN (PNS/PPPK)
    TNI/Polri
    Anggota MPR RI
    Anggota DPR RI Anggota DPD RI
    Anggota DPRD Provinsi
    Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pegawai tetap  BUMN
    Pegawai tetap BUMD

    5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orangtua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

    6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

    7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima.

    Jadwal Seleksi Pendaftaran KJMU 2025

    17 s.d. 27 Maret 2025: Pendaftaran Online Melalui Laman p4op.jakarta.go.id/kjmu, menggunakan akun mahasiswa
    17 Maret s.d. 9 April 2025: Verifikasi Sekolah 
    17 Maret s.d. 15 April 2025: Verifikasi Perguruan Tinggi 
    16 s.d. 17 April 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan
    21 April s.d. Mei 2025: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur 

    (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

  • BPBD DIY Imbau Pemudik Waspada Cuaca Ekstrem Saat Lebaran 2025

    BPBD DIY Imbau Pemudik Waspada Cuaca Ekstrem Saat Lebaran 2025

    Yohyalarta, Beritasatu.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau pemudik dan wisatawan yang melewati Yogyakarta saat Lebaran 2025 agar waspada terhadap cuaca ekstrem. Potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, pohon tumbang, petir, dan angin kencang, masih tinggi selama masa libur Lebaran.

    Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmat, menyebutkan periode libur Lebaran akhir Maret hingga awal April masih berada dalam puncak musim penghujan.

    “Kami mengingatkan pemudik dan wisatawan untuk berhati-hati, terutama di jalur rawan bencana seperti daerah perbukitan dan sungai,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

    Sejumlah kejadian akibat cuaca ekstrem telah terjadi di Yogyakarta. Salah satunya, longsor di tebing ruas jalan Clongop, Gedangsari, Gunungkidul, pada 17 Maret 2025, yang menutup total akses jalan antara Kabupaten Klaten dan Gunungkidul. Selain itu, pada 11 Maret 2025, hujan es disertai angin kencang melanda tiga kabupaten/kota di DIY, menyebabkan ratusan pohon tumbang dan belasan rumah rusak.

    BPBD DIY mencatat, kejadian longsor paling sering terjadi di Kabupaten Gunungkidul dan Kulonprogo, serta beberapa titik di Bantul dan Sleman. Jalur rawan longsor umumnya berada di daerah perbukitan dengan tanah labil yang minim vegetasi penahan serta belum dilengkapi sistem pengamanan longsor.

    Berdasarkan kajian BPBD DIY dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Yogyakarta, seluruh kabupaten/kota di DIY masih dalam status Siaga Darurat Hidrometeorologi selama masa libur Lebaran 2025. Status ini kemungkinan diperpanjang hingga 8 April 2025 karena potensi cuaca ekstrem akibat bibit siklon di Samudera Hindia, selatan Yogyakarta.

    “Pemudik dan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan. Potensi cuaca ekstrem masih tinggi, terutama di jalur-jalur rawan bencana,” tambah Noviar Rahmat.

    Untuk mengantisipasi dampak cuaca ekstrem, sejumlah daerah di DIY telah melakukan mitigasi lebih terstruktur. Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, misalnya, telah mendirikan posko siaga bencana hidrometeorologi hingga tingkat kalurahan atau desa.

    Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menegaskan kesiapan sarana dan prasarana tanggap bencana harus terus ditingkatkan.

    “Yogyakarta menghadapi tiga situasi darurat selama libur Lebaran ini, yaitu bencana hidrometeorologi, aktivitas erupsi Gunung Merapi yang masih berstatus Siaga (Level III), serta potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas,” ujarnya.

    Sementara itu, Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan (Subditkamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY memastikan akan menerapkan Operasi Ketupat Progo 2025 selama 17 hari, mulai 23 Maret hingga 8 April, guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik.

    BPBD DIY mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui informasi cuaca ekstrem dan lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.

  • Unjuk Rasa Menolak Revisi UU TNI di DPRD DIY Berakhir Ricuh

    Unjuk Rasa Menolak Revisi UU TNI di DPRD DIY Berakhir Ricuh

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di kantor DPRD DIY berujung ricuh. Polisi membubarkan paksa massa aksi pada Jumat (21/3/2025) dini hari WIB setelah massa bertahan hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

    Sekitar pukul 01.00 WIB, aparat kepolisian mulai bergerak membubarkan massa yang tetap bertahan di kantor DPRD DIY. Upaya ini mendapat perlawanan dari peserta aksi yang melempar batu, balok, hingga kembang api ke arah petugas.

    Kericuhan pun tak terhindarkan, dipicu oleh ketidakpuasan massa terhadap tindakan kepolisian. Sempat terjadi adu mulut antara demonstran dan aparat sebelum akhirnya polisi berhasil memukul mundur massa peserta unjuk rasa menolak revisi UU TNI dari kawasan kantor DPRD DIY.

    Sebelumnya, kepolisian telah memberikan imbauan agar massa membubarkan diri secara damai. Namun, karena tidak diindahkan, pembubaran paksa dilakukan secara bertahap.

    Massa yang terus bergerak mundur diarahkan menuju Jalan Malioboro hingga ke area parkir Abu Bakar Ali. Sepanjang perjalanan, demonstran berusaha bernegosiasi dengan aparat agar tidak terjadi bentrokan lebih lanjut.

    Sekitar pukul 02.00 WIB, situasi akhirnya kondusif setelah massa sepenuhnya meninggalkan lokasi unjuk rasa. Unjuk rasa menolak revisi UU TNI ini digelar sejak Kamis (21/3/2025) pagi oleh elemen mahasiswa di Yogyakarta.

  • KPK Bawa Satu Koper Dokumen dari Kantor DPRD OKU

    KPK Bawa Satu Koper Dokumen dari Kantor DPRD OKU

    BATURAJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu koper berisi dokumen sitaan hasil penggeledahan di kantor DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penggeledahan ini  terkait kasus suap sembilan proyek di Dinas PUPR.

    Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD OKU, Ikbal Ramadhan membenarkan hari ini pihaknya menerima dan memfasilitasi tim dari KPK.

    Petugas dari KPK dengan seragam rompi khusus bertuliskan KPK mendatangi gedung DPRD OKU sekitar pukul 10.00 WIB.

    Tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruangan antara lain ruang Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus) dan Bagian Persidangan Sekretariat DPRD OKU serta ruang Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD OKU.

    Setelah melakukan penggeledahan selama beberapa jam, tim dari KPK membawa satu koper berisi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembahasan APBD 2025.

    “Mereka sudah melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan seperti ruang Banmus, Banggar, beberapa ruang fraksi dan ruangan sekretariat. Tim KPK juga meminta beberapa dokumen yang diperlukan terkait pembahasan APBD 2025,″ jelas Ikbal dilansir ANTARA, Kamis, 20 Maret.

    Saat proses penggeledahan, tidak ada satu pun anggota dewan yang hadir karena sedang melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah di Indonesia.

    “Para unsur pimpinan dan anggota dewan tidak berada di tempat karena sedang melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah,” jelas Ikbal.

    KPK sebelumnya menetapkan tiga anggota DPRD OKU, Sumatera Selatan sebagai tersangka atas kasus suap proyek yang ada di Dinas PUPR OKU.

    Ketiganya adalah Anggota Komisi III DPRD OKU (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU (FH) dan Ketua Komisi II DPRD OKU (UH).

    KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU (Nov) sebagai tersangka bersama dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ dan ASS.

    Kasus ini mencuat setelah sejumlah anggota DPRD OKU yaitu FJ, FH, dan UH diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025.

    KPK mengungkap jatah pokir tersebut disepakati untuk dialihkan menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU dengan nilai awal mencapai Rp40 miliar.

    Namun, akibat keterbatasan anggaran, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp35 miliar, dengan besaran fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen atau senilai Rp7 miliar.

    Setelah kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU mengalami lonjakan drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar yang diduga akibat adanya kompromi politik terkait jatah proyek bagi anggota DPRD.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk dijadikan barang bukti.

  • Ketegangan Meningkat, Polisi Minta Massa Aksi Jogja Memanggil Bubar dari Halaman DPRD DIY
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        20 Maret 2025

    Ketegangan Meningkat, Polisi Minta Massa Aksi Jogja Memanggil Bubar dari Halaman DPRD DIY Yogyakarta 20 Maret 2025

    Ketegangan Meningkat, Polisi Minta Massa Aksi Jogja Memanggil Bubar dari Halaman DPRD DIY
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Massa Aksi
    Jogja Memanggil
    diminta membubarkan diri dari halaman DPRD DIY, Kamis (20/3/2025) malam.
    Sebelumnya, aliansi Jogja Memanggil memutuskan untuk menginap di depan kantor DPRD DIY, menanti UU TNI dibatalkan.
    Pantauan Kompas.com di lokasi, sempat terjadi ketegangan antar massa aksi dan Polisi. Massa aksi yang merangsek maju dihalau oleh rekan-rekannya, untuk mencegah terjadinya bentrokan antara kedua belah pihak.
    Hingga berita ini ditayangkan pukul 23.00 WIB, tampak massa aksi Jogja Memanggil masih berunding dengan polisi.
    Pada pukul 20.20 WIB, massa aksi massa aksi memilih bertahan di halaman DPRD DIY.
    Mereka mendirikan satu tenda dome di bawah patung Jenderal Sudirman yang berada di halaman depan gedung DPRD DIY.
    Selain mendirikan tenda, mereka mengisi kegiatan dengan membaca puisi serta mengundang pedagang kaki lima.
    Nampak ada tiga pedagang yang diundang ke dalam halaman oleh massa aksi, ketiganya yaitu pedagang wedang ronde, sate ayam, dan minuman.
    Salah satu massa aksi menyebut mereka mengundang pedagang sebagai wujud dari rakyat untuk rakyat.
    Humas Aliansi Jogja Memanggil Marsinah mengatakan, mereka menginap di halaman gedung DPRD DIY sesuai dengan rencana awal.
    “Sesuai dengan rencana dari awal, bahwa hari ini Revisi Undang-Undang TNI sudah disahkan, dan semua masukan yang sudah disampaikan oleh organisasi masyarakat sipil, masyarakat itu kan memang diabaikan,” katanya, Kamis (20/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.