Kementrian Lembaga: DPRD

  • Gelombang Penolakan Tak Kunjung Padam, Masih Bisakah UU TNI Dibatalkan?

    Gelombang Penolakan Tak Kunjung Padam, Masih Bisakah UU TNI Dibatalkan?

    Gelombang Penolakan Tak Kunjung Padam, Masih Bisakah UU TNI Dibatalkan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang telah direvisi masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
    Aksi demonstrasi pun dilakukan oleh mereka yang menolak UU TNI yang baru ini.
    Padahal, pengesahan terhadap Revisi UU TNI sudah diketok oleh DPR sejak pekan lalu.
    Misalnya, di Malang, demo UU TNI berakhir ricuh, dan bahkan beberapa orang dilaporkan hilang.
    Selain itu, demo di Surabaya juga mengalami kericuhan, di mana massa sampai melempar molotov ke polisi.
    Aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Kota Malang, Jawa Timur, berujung ricuh pada Minggu (23/3/2025) malam.
    Massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPRD Kota Malang terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, hingga menyebabkan kebakaran akibat lemparan molotov.
    Menurut rilis dari Aliansi Suara Rakyat (ASURO), sejumlah korban berjatuhan dalam insiden tersebut.
    Hingga pukul 21.25 WIB, diperkirakan ada 6 hingga 7 orang peserta aksi yang dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.
    Selain itu, sekitar 10 orang massa aksi dilaporkan hilang kontak, sementara 3 orang lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
    Kericuhan juga menyebabkan korban di pihak aparat keamanan.
    Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi bahwa tujuh aparat mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut.
    “Iya benar, ada 7 personel yang terluka. Terdiri dari 6 anggota polisi dan satu orang TNI,” ujar Yudi saat dikonfirmasi pada Minggu malam.
    Dengan demikian, total korban luka-luka dari kedua belah pihak mencapai sekitar 14 orang.
    Lalu, untuk di Surabaya, setidaknya 25 orang demonstran ditangkap oleh aparat kepolisian ketika menggelar aksi tolak UU TNI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025).
    Demonstrasi tersebut mulai memanas sekitar pukul 17.00 WIB.
    Kemudian, sejumlah aparat kepolisian pun mulai mendatangi para pedemo.
    Tampak beberapa anggota polisi yang mengenakan seragam maupun pakaian sipil menangkap dan membawa sejumlah demonstran masuk ke dalam Gedung Grahadi.
    Aparat kepolisian terus melakukan penangkapan ketika massa aksi mulai mundur ke Jalan Pemuda.
    Selanjutnya, puluhan orang itu dikumpulkan di halaman sisi timur Gedung Grahadi.
    Mengenai hal itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fatkhul Khoir, mengatakan total ada sekitar 25 orang massa aksi Tolak RUU TNI yang ditangkap.
    “Sementara kami data yang di Mapolrestabes (Surabaya) ada 25 orang. Tapi identitasnya belum dapat detail semua, baru dua yang berhasil kami identifikasi,” kata Fatkhul saat dikonfirmasi, Senin.
    “Kami sempat koordinasi dengan pihak penyidik, cuma memang belum diberikan akses untuk masuk karena memang belum ada kuasa,” imbuh dia.
    Lantas, bagaimana seharusnya Pemerintah bersikap dalam menanggapi gelombang
    penolakan UU TNI
    ini?
    Pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan, Presiden
    Prabowo Subianto
    sebenarnya dapat melakukan upaya khusus untuk menyikapi gelombang penolakan dari masyarakat terhadap UU TNI.
    Feri menyebut, Prabowo bisa mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU TNI.
    “Tentu saja Presiden dapat melakukan upaya khusus untuk membatalkan ketentuan undang-undang itu. Presiden bisa mengeluarkan Perppu pencabutan terhadap UU TNI,” ujar Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
    Menurut Feri, penting bagi Prabowo untuk memperlihatkan bahwa dirinya peduli kepada masyarakat.
    Dia meminta Prabowo mendengarkan kehendak publik yang masif ini.
    “Nah ini penting untuk memperlihatkan bahwa Presiden peduli, dan memang gagasan militeristik yang dipaksakan ini tidak terjadi karena mendengarkan kehendak publik,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpin Apel HUT Satpol PP dan Linmas, Pramono Minta Selalu Humanis dalam Bertugas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

    Pimpin Apel HUT Satpol PP dan Linmas, Pramono Minta Selalu Humanis dalam Bertugas Megapolitan 25 Maret 2025

    Pimpin Apel HUT Satpol PP dan Linmas, Pramono Minta Selalu Humanis dalam Bertugas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Gubernur Jakarta

    Pramono Anung
    memimpin apel
    HUT Satpol PP
    ke-75 dan
    Satlinmas
    ke-63, di Plaza Selatan Monas, Gambir,
    Jakarta
    Pusat, Selasa (25/3/2025).
    Pramono tampak mengenakan pakaian dinas upacara Satpol PP didampingi Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno dan Wakil Ketua DPRD Jakarta Ima Mahdiah.
    Dalam sambutannya, Pramono mengapresiasi kepada jajaran Satpol PP dan Satlinmas atas dedikasi mereka dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan bagi warga Jakarta.
    “Secara khusus saya ingin mengucapkan terima kasih yang saya tunjukkan kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satuan Pelindungan Masyarakat atau Satlinmas yang selama ini telah menyelenggarakan ketertiban umum, menjaga ketenteraman masyarakat, dan memberikan perlindungan masyarakat Jakarta dengan tetap mengedepankan sikap yang santun, tegas, dan
    humanis
    ,” ucap Pramono, Selasa.
    Ia juga menegaskan selama 75 tahun, Satpol PP telah menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas sebagai penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah (Perda dan Perkada).
    Hal yang sama berlaku bagi Satlinmas, yang selama lebih dari enam dekade telah berperan menjaga stabilitas sosial di tengah keberagaman Jakarta.
    “Tema peringatan tahun ini, Satpol PP dan Satlinmas siap mendukung implementasi penyelenggaraan trantibun dalam mendukung astacita,” ungkap Pramono.
    Ia juga mengajak Satpol PP dan Satlinmas untuk terus beradaptasi dengan perkembangan kota, mengembangkan inovasi, meningkatkan profesionalisme, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugasnya.
    “Saya berharap Satpol PP, Satlinmas, agar terus beradaptasi dengan dinamika perkembangan kota, mengembangkan inovasi, profesionalisme, serta mengedepankan sisi humanis dalam setiap tugas yang dijalankan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI – Halaman all

    Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dalam berbagai sektor pembangunan dan penanganan bencana. 

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa MoU tersebut tidak berarti TNI akan terlibat dalam posisi pemerintahan atau menggantikan peran Pemprov Jabar. 

    Sebaliknya, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam pembangunan infrastruktur, pengelolaan bencana, serta pemberdayaan masyarakat.

    Fokus Kolaborasi: Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

    Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa MoU ini lebih difokuskan pada upaya kolaboratif dalam berbagai proyek pembangunan, seperti penanaman pohon, pembersihan sungai, pembangunan jalan dan irigasi, serta membantu warga kurang mampu. Dedi Mulyadi menyampaikan, 

    “Enggak ada pos yang ditempati TNI, kan, enggak ada (TNI) yang menjadi pegawai Pemprov Jabar,” kata Dedi Mulyadi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (24/3/2025) malam.

    Menurut dia, Pemprov Jabar bekerja sama dalam program-program yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

    Salah satu contoh nyata dari kerja sama ini adalah program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), yang sudah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti yang dilakukan di program Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) di Jawa Barat dan TNI Manunggal Sindang Kasih (TMSK) di Kabupaten Majalengka.

    “Ini bukti keselarasan tugas TNI dan pemerintah pusat, provinsi sampai kota serta kabupaten, karena hasil pembangunanya sesuai kebutuhan masyrakat,” tambahnya. Gubernur Dedi juga menegaskan bahwa kolaborasi ini berfokus pada kebutuhan masyarakat, sesuai dengan prioritasnya sebagai pemimpin daerah.

    Kontroversi Terkait Revisi UU TNI: Apakah Kerja Sama Ini Melanggar Aturan Baru?

    Namun, di tengah penandatanganan MoU tersebut, muncul kritik dari pengamat politik terkait dengan kesesuaian kerja sama ini dengan Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan oleh DPR pada 21 Maret 2025.

    Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyatakan bahwa kerja sama antara Pemprov Jabar dan TNI AD bisa bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI yang baru.

    Revisi UU TNI mengatur bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil hanya diperbolehkan di 16 sektor yang telah ditetapkan dan harus sesuai dengan kebijakan politik pemerintah pusat. Ray menambahkan,

    “Jadi, pemda itu tidak dapat secara sepihak menjalin kerja sama dengan TNI tanpa memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Hal ini juga berlaku bagi TNI yang tidak boleh mengikat kerja sama dengan pihak manapun tanpa izin resmi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

    Menurutnya, setiap langkah yang melibatkan TNI dalam sektor sipil harus melalui mekanisme yang jelas dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.

    “TNI itu harus jadi contoh bukan malah melanggarnya, sehingga profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum tetap terjaga demi menjaga stabilitas dan ketertiban nasional,” kata dia.

    Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan kerja sama proyek pembangunan pihak Angkatan Darat.

    Hal ini disahkan dengan penekenan MoU antara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pada Jumat (14/3/2025) di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.

    Perjanjian kerja sama bertema “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat” ini berfokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, serta rumah rakyat.

    KSAD menilai kerja sama ini sejalan dengan program TNI AD, yang mencakup peningkatan kualitas hidup prajurit dan masyarakat, keamanan dan ketertiban, serta peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia, khususnya di Jawa Barat.

    Polemik di Tengah Proyek Pembangunan: Apakah TNI Masih Memegang Peran?

    Sementara itu, di tingkat nasional, revisi UU TNI ini mencakup perubahan signifikan yang membatasi keterlibatan TNI dalam berbagai sektor sipil.

    Beberapa pihak mempertanyakan apakah penandatanganan MoU ini melanggar batasan yang telah ditetapkan oleh UU yang baru disahkan, terutama mengingat TNI seharusnya berfokus pada pertahanan negara dan bukan terlibat dalam proyek-proyek pembangunan daerah tanpa izin pusat.

    Pemprov Jabar dan TNI AD di Tengah Proyek Besar: Langkah Strategis atau Pelanggaran Aturan?

    Pada sisi lain, Gubernur Dedi Mulyadi tetap yakin bahwa kerja sama ini sejalan dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

    Dedi juga menyebutkan bahwa TNI AD dikenal memiliki kecepatan dalam pengambilan keputusan serta kemampuan untuk melibatkan masyarakat dalam berbagai proyek, seperti yang dilaksanakan oleh Babinsa yang tersebar di seluruh desa di Jawa Barat.

    TNI AD juga berkomitmen untuk mengembangkan program penyediaan air bersih di daerah-daerah yang sulit dijangkau, serta membangun berbagai fasilitas yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.

    Sebagai bagian dari kerja sama ini, Dedi berharap bahwa program-program seperti pembangunan jalan, jembatan, dan rumah rakyat dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, baik dalam aspek ekonomi, ketahanan pangan, dan pengembangan sumber daya manusia.

    Gelombang Aksi Masyarakat: Tantangan bagi Pemerintah

    Namun, meskipun langkah ini mendapat dukungan dari beberapa pihak, gelombang aksi penolakan terhadap revisi UU TNI yang baru terus berkembang.

    Masyarakat sipil, khususnya mahasiswa dan aktivis, menganggap bahwa penglibatan TNI dalam kegiatan sipil bisa membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI, yang telah lama menjadi isu sensitif di Indonesia.

    Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal memperkirakan, gelombang aksi massa menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI konsisten berlangsung, jika pemerintah tidak berbenah dan terus memunculkan rencana mengubah peraturan perundang-undangan yang ada.

    Nicky juga menyoroti masyarakat sipil yang belakangan menaruh perhatian pada rencana pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Polri, Kejaksaan hingga rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

    “Kalau saya katakan, jika pemerintah tidak mau belajar dari peristiwa-peristiwa politik sebelumnya, tetap ugal-ugalan, pengelolaan negara itu seenaknya saja, serampangan saja, maka aksi ini akan semakin konsisten,” kata Nicky dalam diskusi soal RUU TNI, di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Saat ini, belum tuntas publik mengkritisi RUU TNI, namun RUU Polri justru telah hadir. Ia memperkirakan, sikap publik akan lebih meriah, sebab institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini punya catatan sepanjang tahun ini.

    “Mungkin revisi UU Polri ini akan lebih semarak lagi karena memang Polri meninggalkan catatan-catatan yang lumayan dari 2024 sampai 2025,” ujar dia.

    “Maka aksi ini akan konsisten dan mungkin akan makin besar apabila pemerintah tidak mau belajar, tidak mau berbenah, mau seenaknya sendiri saja. Maka masyarakat sipil akan selalu menjawab respons pemerintah yang ugal-ugalan,” tambahnya.

     Terakhir, menurutnya, masyarakat sipil memang harus memberikan atensi kepada sikap atau kebijakan pemerintah dalam penyusunan UU.

    “Mengapa demikian? Karena, seperti yang saya katakan sebelumnya, bahwa dalil kegentingan yang memaksa, atau keadaan darurat, itu sudah menjadi lembaga di dalam perumusan kebijakan hukum,” pungkasnya.

    Sebelumnya, diketahui bersama bahwa gelombang aksi massa terjadi merespons RUU TNI yang disahkan di DPR pada Kamis pekan lalu.

    Aksi massa ini dilakukan dari kelompok mahasiswa hingga masyarakat sipil di berbagai daerah. Terkini, di Malang, demo menolak RUU TNI yang berlangsung sejak Minggu (23/3/2025) sore berubah menjadi kericuhan. 

    Aksi demo yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Arek-Arek Malang ini semula berkumpul di depan gedung DPRD Kota Malang, sembari terus melontarkan orasi terkait penolakan UU TNI.

    Selain berorasi, peserta aksi juga sempat menggelar aksi teatrikal, yaitu mencorat-coret jalan dan menuliskan berbagai kalimat serta membawa spanduk bertuliskan penolakan UU TNI.

    Sementara itu, petugas keamanan baik dari Polresta Malang Kota maupun Kodim 0833/Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang dan tim medis juga telah bersiaga di lokasi aksi demo.

    Gedung DPRD Kota Malang, dikabarkan terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, hingga menyebabkan kebakaran akibat lemparan molotov.

    Menurut rilis dari Aliansi Suara Rakyat (ASURO), sejumlah korban berjatuhan dalam insiden tersebut.

    Hingga pukul 21.25 WIB, diperkirakan ada 6 hingga 7 orang peserta aksi yang dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.

    Selain itu, sekitar 10 orang massa aksi dilaporkan hilang kontak, sementara 3 orang lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

  • Demo Tolak UU TNI di Kalteng Ricuh, Pintu Kaca Gedung DPRD Pecah

    Demo Tolak UU TNI di Kalteng Ricuh, Pintu Kaca Gedung DPRD Pecah

    Palangka Raya, Beritasatu.com – Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Kalimantan Tengah di depan kantor DPRD Kalteng menolak disahkannya Undang-Undang TNI berakhir ricuh.

    Awalnya, massa berorasi dengan tertib di depan pagar Gedung DPRD Kalteng, tetapi situasi berubah saat mereka berusaha menemui anggota dewan. Aksi saling dorong terjadi setelah massa dihalangi oleh aparat keamanan yang berjaga.

    Kericuhan semakin memanas saat massa berhasil merangsek masuk ke halaman gedung DPRD Kalteng untuk menuntut anggota dewan keluar dan menemui mereka. Ketegangan semakin tinggi setelah pintu kaca utama gedung DPRD Kalteng pecah dan hancur akibat didorong oleh peserta aksi.

    Akibat kejadian tersebut, seorang mahasiswa terluka robek di bagian tangan karena terkena serpihan kaca dan segera dilarikan ke rumah sakit.

    Polisi yang mengamankan jalannya aksi langsung mengambil tindakan tegas. Beberapa mahasiswa yang diduga menjadi provokator aksi diamankan karena situasi semakin tidak kondusif.

    Doni, salah satu peserta aksi, dalam orasinya mendesak agar Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan oleh DPR segera dicabut.

    Demonstrasi penolakan pengesahan Undang-Undang TNI membuat pintu kaca DPRD Kalimantan Tengah pecah – (Beritasatu.com/Andre Faisal Rahman)

    “Kami meminta anggota dewan yang ada di dalam segera keluar sekarang juga, kami menuntut agar UU TNI yang disahkan segera dicabut,” kata Doni yang disambut sorakan dukungan dari peserta aksi, Senin (24/3/2025).

    Doni menambahkan tuntutannya agar pemerintah menjamin keterbukaan informasi kepada publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, serta menuntut agar TNI yang melakukan pelanggaran hukum diadili di peradilan umum.

    Setelah situasi kembali kondusif, ratusan mahasiswa yang sempat bentrok dengan aparat kepolisian akhirnya diminta masuk ke dalam ruangan untuk menemui perwakilan DPRD Kalteng.

    Wakil Ketua III DPRD Kalteng Jimmy Carter menyatakan, pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada DPR.

    “Tentu apa yang adik-adik mahasiswa suarakan akan kami sampaikan ke DPR RI, kemungkinan setelah selesai cuti bersama Lebaran nanti,” ujarnya di hadapan massa aksi soal penolakan pengesahan Undang-Undang TNI.

  • Demo Mahasiswa Tolak UU TNI di Jabar Diwarnai Kericuhan, Bentrok hingga Aksi Bakar Ban – Halaman all

    Demo Mahasiswa Tolak UU TNI di Jabar Diwarnai Kericuhan, Bentrok hingga Aksi Bakar Ban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa hari lalu berujung ricuh di berbagai daerah, termasuk Sukabumi, Surabaya, Bandung, dan Cirebon, pada Senin (24/03/2025).

    Di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, terjadi bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian.

    Aksi yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Sukabumi dan Aliansi BEM Sukabumi memanas setelah adanya pelemparan dari oknum massa aksi.

    Massa yang berusaha menerobos masuk ke gedung DPRD dihalau dengan tembakan water cannon oleh kepolisian.

    Situasi semakin tidak terkendali, menyebabkan beberapa orang mengalami luka-luka. Informasi di lapangan menyebutkan setidaknya tiga orang harus dievakuasi ke rumah sakit, terdiri dari dua mahasiswa dan satu anggota kepolisian.

    Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menolak memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Djuanda, menyayangkan terjadinya kericuhan dan menduga adanya penyusup dalam aksi demonstrasi. “Saya yakin mahasiswa di sini adalah demonstran sejati yang tidak memiliki kepentingan lain,” ujarnya.

     

    Bakar Ban di Bandung

    Di Bandung, aksi menolak revisi UU TNI dilakukan oleh gabungan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah dan Universitas Islam Nusantara (Uninus) di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro.

    Aksi yang dimulai pukul 16.30 WIB ini diwarnai dengan orasi serta aksi bakar ban sebagai simbol protes terhadap pemerintah dan DPR yang dinilai mengesahkan revisi UU TNI secara terburu-buru.

    Perwakilan massa aksi, John (21), mengatakan bahwa pengesahan revisi UU TNI dilakukan tanpa pertimbangan matang dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. “Sebetulnya ada beberapa aspek yang seharusnya bisa didahulukan, tetapi malah UU ini yang dipercepat,” ujarnya.

    Sempat Saling Dorong, Demonstrasi di Cirebon Berujung Dialog

    Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cirebon Menggugat juga menggelar aksi serupa di depan Gedung DPRD Kota Cirebon.

    Aksi ini berlangsung di tengah suasana Ramadan dan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.

    Mahasiswa tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dengan membawa spanduk bertuliskan “Tolak UU TNI” serta melakukan aksi bakar ban.

    Situasi sempat memanas ketika massa mencoba menerobos gerbang DPRD, menyebabkan aksi dorong dengan polisi.

    Akhirnya, mahasiswa diperbolehkan masuk ke halaman gedung untuk berdialog dengan anggota DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, serta Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.

    Presiden Mahasiswa Universitas Gunung Jati (UGJ), Andito Galih, dalam orasinya menyatakan bahwa revisi UU TNI dilakukan secara tertutup tanpa keterlibatan publik.

    “Aksi hari ini kami lakukan untuk menuntut pemerintah membatalkan RUU TNI. Karena undang-undang tersebut sudah disahkan, kami mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkannya,” ujarnya.

    Ia menilai revisi UU TNI membuka celah bagi militer untuk masuk ke ranah sipil, yang berpotensi mengancam demokrasi.

    “Kami khawatir UU ini akan membawa militer semakin dekat dengan sipil dan mengintervensi ruang-ruang yang seharusnya dikuasai sipil. Ini bisa menjadi langkah mundur bagi demokrasi Indonesia,” tambahnya.

    Di berbagai daerah, mahasiswa menuntut Presiden untuk mengeluarkan Perpu guna membatalkan revisi UU TNI. 

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai tanggapan atas tuntutan tersebut maupun langkah selanjutnya terkait revisi undang-undang ini. (Tribun jabar/dian herdiansyah/Eki Yulianto)

  • Legislator DKI belanjakan baju baru untuk anak yatim dan dhuafa

    Legislator DKI belanjakan baju baru untuk anak yatim dan dhuafa

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Ismail membelanjakan baju baru untuk berbagi kebahagiaan kepada anak yatim dan dhuafa dalam menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kami mengajak ke toko pakaian anak, untuk mereka memilih sendiri model baju barunya sesuai ukuran, sehingga tercipta keseruan dan kebahagiaan seperti impian anak-anak pada umumnya,” kata Ismail di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, belanja baju baru itu dalam rangka menjalankan program “PKS Beliin Baju Baru”. Program tersebut diselenggarakan oleh DPP PKS yang dilaksanakan untuk berbagi kebahagiaan kepada anak yatim dan dhuafa dalam menyambut Idul Fitri 1446 H.

    Ismail mengatakan bahwa, dirinya dan seluruh Anggota Dewan Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dan seluruh Indonesia melakukan hal yang sama di waktu dan tempat yang berbeda, sehingga target program dapat tercapai, yaitu 1.446.000 anak yatim dan dhuafa yang dibelikan baju baru oleh PKS.

    “Semoga kegiatan ini membawa kebahagiaan untuk semua,” kata Ismail yang juga Ketua DPD PKS Jakarta Pusat.

    Selain itu, kata Ismail setelah berburu baju lebaran di toko yang dituju, anak-anak yatim dan dhuafa juga diberikan uang transport untuk kembali ke rumah masing-masing.

    Sementara itu, seorang anak peserta “PKS Dibeliin Baju Baru”,Ridwan mengucapkan terima kasih kepada PKS yang telah melaksanakan program ini.

    “Terima kasih PKS dan Pak Ismail yang telah membelikan kami baju lebaran,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Respons Keluhan Warga, Komisi III DPRD KBB Sidak PT Charoen Pokphand Jaya Farm

    Respons Keluhan Warga, Komisi III DPRD KBB Sidak PT Charoen Pokphand Jaya Farm

    Jabar Ekspres – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Charoen Pokphand Jaya Farm di Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, pada Senin (24/3/2025).

    Sidak yang dilakukan wakil rakyat ini atas keluhan masyarakat terkait berbagai persoalan, mulai dari perizinan, limbah, dan penyerapan tenaga kerja warga lokal.

    “Ada surat masuk kepada DPRD Bandung Barat dan di disposisi kan kepada komisi III. Maka hari ini kunjungan lapangan sekaligus meninjau kesini,” ujar Ketua Komisi III Pither Djuandys di Cipatat.

    Dari hasil sidak, dijelaskan Pither, pihaknya tidak menemukan kejanggalan serius, terkait legalitas perizinan, lanjut dia, pihak PT Charoen Pokphand Jaya Farm sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    “Kalau secara legalitasnya saya melihat semua itu mereka sudah menempuh dan mengeluarkan dokumennya. Intinya bahwa hari ini mereka sudah melakukan legalitas sudah berjalan, sampai keluar IMB dan izin masyarakat,” katanya.

    “Saya fikir secara normatifnya dia sudah melakukan tahapannya,” sambungnya.

    Selain legalitas, limbah dan menyerap tenaga kerja lokal menjadi salah satu yang di persoalkan oleh masyarakat. Pither menilai, masalah ini di latar belakangi oleh pihak-pihak yang yang tidak puas.

    Jika melihat dari data milik PT Charoen Pokphand Jaya Farm, kata dia, 79 persen pekerja di perusahaan tersebut warga lokal dari wilayah Kecamatan Cipatat.

    “Persoalannya begini, limbah di perusahaan ini diminta oleh masyarakat untuk dikelola oleh mereka. Sementara limbah ini perlu penanganan yang baik dan betul. Enggak bisa asal begitu saja,” kata Pither.

    “Lalu soal penyerapan tenaga kerja, mereka (perusahaan) sudah melakukan tapi memang manusia itu tidak ada yang puas. Mari kita lihat bersama, karena saya tahu perusahaan ini sudah melakukan sesuai dengan kemampuannya,” Imbuh Pither.

    Sementara itu, PGA PT Charoen Pokphand Jaya Farm, Sandi menuturkan, jika pengelolaan limbah yang dilakukan memerlukan penanganan khusus.

    Mengenai penyerapan tenaga kerja, dia menegaskan, 79 persen perusahaan memperkerjakan warga lokal. Sisanya pekerja khusus sesuai kebutuhan perusahaan.

    “Kalau untuk llimbah yang untuk PAM itu kita sudah sampaikan ke masyarakat, tapi kalau yang hetcer ini butuh penanganan khusus ga sembarangan. Jadi kita gabisa kasih semena mena, ada dampak kalau dia lalai ke kami juga,” katanya.

  • Aliansi Mahasiswa Universitas Bhayangkara Gelar Aksi Tolak UU TNI di Gedung DPRD Kota Bekasi

    Aliansi Mahasiswa Universitas Bhayangkara Gelar Aksi Tolak UU TNI di Gedung DPRD Kota Bekasi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR – Aliansi mahasiswa Universitas Bhayangkara menggelar aksi tolak UU TNI di Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Senin (24/3/2025).

    Massa aksi datang ke gedung parlemen sekira pukul 14.00 WIB, mereka langsung berkumpul di depan gerbang masuk DPRD Kota Bekasi.

    Mahasiswi juga membawa spanduk berisi kalimat penolakan, dibentangkan di depan pintu gerbang DPRD yang dijaga ketat personel gabungan diantaranya aparat TNI.

    Kegiatan aksi diisi dengan orasi, mahasiswa bergantian berpidato menyampaikan pesan penolakan UU TNI dengan menggunakan pengeras suara.

    “Aksi ini adalah aliansi mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya,” kata Hernanda Presiden Mahasiswa Universitas Bhayangkara.

    Pihaknya sengaja menggelar aksi skala lokal, tujuannya mendesak pemerintah daerah Kota Bekasi menggelar surat rekomendasi ke pemerintah pusat.

    “Kita sama sama mendorong melalui pemerintah daerah, karena pemerintah pusat sudah terlalu tutup telinga dan tutup mata,” ucapnya.

    “Maka dari itu perlu dorongan dari pemerintah daerah agar pemerintah pusat sadar bahwa undang-undang ini perlu dicabut,” tuturnya.

    Pihaknya menilai, UU TNI yang baru disahkan malah justru menjerumuskan Indonesia ke era kelam saat masih berlakunya Dwifungsi ABRI.

    “Ada kekhawatiran bangkitnya dwifungsi ABRI, tidak sesuai dengan TAP MPR tahun 2000, fokus kita adalah membangun supremasi sipil, UU ini terlalu mengedepankan supremasi militer,” tegas dia. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Aksi Tolak UU TNI di Palangka Raya Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Saling Dorong
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Maret 2025

    Aksi Tolak UU TNI di Palangka Raya Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Saling Dorong Regional 24 Maret 2025

    Aksi Tolak UU TNI di Palangka Raya Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Saling Dorong
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Aksi tolak Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (24/3/2025) berlangsung ricuh.
    Massa mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) dan aparat kepolisian yang berjaga di depan Kantor DPRD Kalteng terlihat saling dorong pagar masuk Kantor DPRD Kalteng.
    Massa aksi menuntut agar diizinkan masuk ke halaman kantor untuk menemui perwakilan DPRD Kalteng yang dapat berdialog dengan massa aksi.
    Namun, aparat kepolisian yang berjaga melarang massa aksi untuk masuk, sehingga kejadian saling dorong pagar kantor pun terjadi.
    Koordinator Lapangan Aksi, Doni Miseri menyampaikan tuntutannya di hadapan para aparat keamanan yang berjaga di pintu gerbang Kantor DPRD Kalteng.
    “Kami menuntut agar pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut UU TNI,” kata dia disambut teriakan aksi massa lainnya.


    KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI Ratusan mahasiswa saat melakukan aksi demonstrasi pencabutan UU TNI di depan Kantor DPRD Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin (24/3/2025).
    Doni kecewa kepada aparat kepolisian yang melarang mereka menemui perwakilan dewan.
    Dia juga menyampaikan kekesalan massa aksi lantaran setengah jam lebih aksi dijalankan, anggota dewan tak kunjung muncul ke hadapan massa aksi.
    “Percuma saja ada lembaga perwakilan tapi kami tidak terwakili, tolong keluar untuk menemui kami,” pungkasnya.
    Tak hanya di luar gedung, aksi saling dorong juga terjadi di lobi Kantor DPRD Kalteng.
    Setelah diizinkan masuk oleh aparat kepolisian, massa aksi mendesak agar bisa memasuki kantor DPRD Kalteng untuk menemui perwakilan rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, 10 Hilang dan 3 Demonstran Ditangkap

    Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, 10 Hilang dan 3 Demonstran Ditangkap

    FAJAR.CO.ID, MALANG — Aksi unjuk rasa tolak Undang-undang TNI di DPRD Malang berakhir ricuh. Pengunjuk rasa maupun aparat keamanan mengalami luka-luka. Beberapa demonstran juga dilaporkan hilang kontak dan 3 demonstran di antaranya ditangkap aparat keamanan.

    Demonstrasi menolak pengesahan Undang-undang (UU) TNI pada Minggu, (23/3/2025) juga berujung Gedung DPRD Kota Malang dibakar. Beberapa pengunjuk rasa ditangkap oleh aparat keamanan pasca aksi yang berakhir ricuh.

    Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian mengatakan, pihaknya mendampingi beberapa massa demonstran yang diamankan polisi di Mapolresta Malang Kota. Dari enam orang yang ditangkap, tiga orang lainnya masih dimintai keterangan lebih lanjut atas dugaan perusakan fasilitas umum, ujaran kebencian, dan melawan aparat keamanan.

    “Disangkakan dugaan sementara perusakan fasum, ujaran kebencian dan melawan aparat,” kata Daniel Siagian, saat dikonfirmasi di Polresta Malang Kota, Minggu malam (23/3/2024).

    Sejauh ini proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya mendampingi para demonstran yang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami mendampingi proses BAP di Polresta (Malang Kota),” katanya.

    Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Suara Rakyat (Asura) menyebut kekerasan fisik dan verbal terjadi saat aparat melakukan tindakan pengamanan. Termasuk pemukulan terhadap massa aksi dan tim medis yang bersiaga.

    Sejumlah perangkat elektronik dan alat medis juga dirampas oleh aparat.

    “Sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul dan mendapatkan ancaman. Tim medis, pers dan pendamping hukum yang bersiaga di Halte Jl. Kertanegara juga mendapati pemukulan, kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan (verbal).