Kementrian Lembaga: DPRD

  • Pramono Anung Akui Kebocoran Dana Bank DKI, Nasabah dan Bansos Terdampak?

    Pramono Anung Akui Kebocoran Dana Bank DKI, Nasabah dan Bansos Terdampak?

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan soal kebocoran dana Bank DKI akibat gangguan sistem pelayanan.

    Pramono Anung memastikan kebocoran ini tak berdampak pada nasabah Bank DKI dan bantuan sosial (bansos) seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP).

    “Sama sekali tidak ada dampak kepada nasabah,” ucap Pramono di di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 9 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Bansos

    Menurutnya sejak kemarin, pihaknya telah meminta Bank DKI agar semua fasilitas transaksi yang dimiliki bisa segera dinormalkan kembali.

    “Karena yang diganggu itu adalah rekeningnya Bank DKI yang ada di Bank BNI. Sehingga dengan demikian sebenarnya kepada nasabah tidak ada gangguan sama sekali,” lanjutnya.

    Pramono Anung mengaku tak ada kebocoran dana bantuan-bantuan seperti dana bansos termasuk KJP.

    “Sehingga dengan demikian sama sekali tidak ada nasabah yang dirugikan. Tetapi siapa yang dirugikan? Yang dirugikan adalah Bank DKI,” lanjut Pramono.

    Jumlah Kerugian

    Gubernur Jakarta tersebut mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hal itu.

    “Ini adalah dana semacam dana deposito atau dana cadangan yang dimiliki oleh Bank DKI,” lanjutnya.

    Ia mengaku pertemuannya kemarin dengan pihak Bank DKI guna menerima laporan soal permasalahan yang terjadi.

    “Kemarin itu lebih ke direksi DKI melaporkan. Kemudian kami memotret, melihat dan memutuskan. Akhirnya gubernur, wakil gubernur dan jajaran yang hadir memutuskan seperti yang saya sampaikan tadi (pembebastugasan Direktur IT Bank DKI),” lanjutnya.

    Namun, ia enggan menyampaikan jumlah kerugian yang terjadi akibat permasalahan layanan Bank DKI.

    “Biar Kepolisian, Bareskrim sama Bank DKI menyampaikan,” lanjutnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Siapa Amirul Wicaksono? Sosok Direktur IT Bank DKI Dipecat Pramono Anung – Halaman all

    Siapa Amirul Wicaksono? Sosok Direktur IT Bank DKI Dipecat Pramono Anung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jakarta, Pramono Anung memecat Direktur IT Bank DKI, Amirul Wicaksono, Selasa (8/4/2025).

    Pencopotan Amirul Wicaksono dari jajaran direksi Bank DKI terkait layanan digital bank yang sempat mengalami gangguan. 

    Hal ini mengakibatkan sejumlah nasabah Bank DKI tidak bisa melakukan transaksi keuangan.

    “Saya akan putuskan pembebastugasan direktur IT-nya segera dilakukan dan harus dilakukan sekarang,” ujar Pramono dikutip dari akun Instagram pribadinya.

    Lalu, siapa Amirul Wicaksono, sosok Direktur IT Bank DKI yang dipecat Pramono Anung?

    Mengutip dari situs resmi Bank DKI, Amirul Wicaksono lahir di Magelang pada 2 Juli 1968. Sehingga saat ini, Amirul Wicaksono berusia 56 tahun.

    Meski lahir di Magelang, Amirul Wicaksono tinggal di Jakarta.

    Ia meraih gelar Sarjana Teknik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 1994. 

    Masih dari kampus yang sama, ia mendapat gelar Magister Manajemen (MM) pada 1997.

    Pada 2020, Amirul Wicaksono meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta.

    Sebelum berkarier di Bank DKI, Amirul Wicaksono sempat bekerja di bank pelat merah yaitu BNI.

    Mulanya, ia menjadi AVP E-Banking BNI lalu Project Leader pada BNI Reformasi 1.0.

    Amirul Wicaksono juga pernah menjadi Pemimpin Cabang BNI KCU Harmoni dan Fatmawati selama beberapa tahun.

    Di BNI, karier tertingginya adalah Pemimpin Divisi Bisnis Digital BNI Syariah.

    Setelah tak lagi berkarier di BNI, Amirul Wicaksono pindah ke Bank DKI kemudian menjadi Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI sejak DKI sejak 28 Juni 2021.

    Ia menjabat sebagai salah satu direktur Bank berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Bank DKI.

    Amirul Wicaksono dinyatakan lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Berikut perjalanan karier Amirul Wicaksono dikutip dari bankdki.co.id:

    AVP E-Banking BNI (2004 – 2009)
    Project Leader pada BNI Reformasi 1.0 (2010 – 2011)
    Pemimpin Cabang BNI KCU Harmoni, Jakarta (2011 – 2014)
    Pemimpin Cabang BNI KCU Fatmawati Jakarta (2014 – 2015)
    Wakil Pemimpin Divisi Elektronik Banking BNI (2016 – 2017)
    Pemimpin Divisi Bisnis Digital BNI Syariah (2018 – 2021)
    Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2021 – sekarang)

    Alasan Amirul Wicaksono Dipecat

    SOSOK AMIRUL WICAKSONO – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Bank DKI Amirul Wicaksono memegang penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menobatkan Bank DKI sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbaik tahun 2023.

    Sementara itu, Gubernur Pramono menjelaskan, alasan di balik pemecatan itu terkait permasalahan layanan digital di Bank DKI yang terjadi berulangkali.

    “Kejadian di Bank DKI ini bukan pertama kali. Ini sudah ketiga kali dan kejadiannya hampir serupa. Di mana IT tidak dilaksanakan, tidak dijaga secara baik,” kata Pramono saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Ia menyebutkan, terdapat kebocoran dana dalam gangguan sistem Bank DKI yang terjadi sejak akhir Maret lalu. Bahkan, kebocoran dana ini telah terjadi sebelumnya.

    Meski demikian, Pramono tak mengungkap berapa dana yang bocor di bank pembangunan daerah milik Pemprov DKI tersebut.

    Nominalnya, menurut Pramono, hanya diketahui oleh direksi Bank DKI. Dana yang bocor bukan milik nasabah Bank DKI. Dana nasabah masih dalam keadaan aman.

    Dana tersebut, merupakan deposito atau dana cadangan milik Bank DKI yang disimpan di bank himbara lain.

    “Sama sekali tidak ada dampak kepada nasabah, karena yang diganggu itu adalah rekeningnya Bank DKI yang ada di Bank BNI. Sehingga dengan demikian, sebenarnya kepada nasabah tidak ada gangguan sama sekali,” tutur Pramono, dikutip dari Tribundepok.com.

    Selain memecat Amirul Wicaksono, Pramono melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri. Ia melarang semua jajaran Pemprov DKI ikut campur atau menghalangi penyelesaian masalah gangguan layanan Bank DKI.

    “Laporkan ke Bareskrim, proses hukum. karena ini sudah keterlaluan. Enggak mungkin enggak melibatkan orang dalam,” kata Pramono, dilansir Warta Kota.

    Pram juga menegaskan, semua tindakan yang merugikan masyarakat harus menerima konsekuensinya. 

    Dia menilai, tidak ada satu pun pejabat Pemprov DKI maupun BUMD DKI yang kebal hukum.

    “Siapa pun yang ikut campur, saya akan ambil tindakan. Kenapa ini dilakukan? Untuk membangun trust kepada publik, bahwa publik ini tidak ada yang terganggu,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pramono Pecat Direktur IT Bank DKI dan Lapor Bareskrim Polri, Minta Pejabat lain Tak Ikut Campur dan Tribundepok.com dengan judul Buntut Layanan Nasabah Terganggu Direktur IT Bank DKI Amirul Wicaksono Dicopot, Terjadi Kebocoran

    (Tribunnews.com/Sri Juliati) (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

  • Lucky Hakim Pergi ke Jepang, Bagaimana Aturan Pejabat ke Luar Negeri?

    Lucky Hakim Pergi ke Jepang, Bagaimana Aturan Pejabat ke Luar Negeri?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang tanpa izin resmi telah menjadi sorotan publik lantaran kepergiannya ke luar negeri tanpa prosedur.

    Kasus ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar mengenai aturan bagi pejabat daerah yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

    Lantas, apakah ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar? Bagaimana prosedur izin perjalanan luar negeri bagi pejabat negara? Berikut penjelasannya!

    Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin

    Bupati Indramayu Lucky Hakim, melakukan perjalanan ke Jepang tanpa memperoleh izin resmi dari pemerintah pusat. Sebagai seorang kepala daerah, setiap perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri.

    Namun, dalam kasus ini, Lucky Hakim disebut-sebut tidak mengajukan izin resmi sebelum keberangkatannya. Perjalanan tanpa izin ini kemudian mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Akibat tindakannya, Lucky Hakim dipanggil oleh Kemendagri untuk memberikan klarifikasi. Pemerintah pusat menilai bahwa tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi mendapatkan sanksi administratif.

    Aturan Perjalanan Luar Negeri bagi Pejabat Daerah

    Setiap pejabat publik di Indonesia, termasuk kepala daerah, wajib mematuhi peraturan terkait perjalanan ke luar negeri. Aturan ini dibuat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah penyalahgunaan wewenang dalam jabatan publik.

    1. Undang-Undang Pemerintahan Daerah

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat ketentuan yang jelas mengenai larangan bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin.

    Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri dalam negeri.

    Jika aturan ini dilanggar, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi administratif yang mencakup teguran hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan.

    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri

    Selain UU Pemerintahan Daerah, terdapat aturan yang lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.

    Regulasi ini mengatur tata cara perjalanan ke luar negeri bagi pejabat daerah, baik untuk urusan dinas maupun keperluan pribadi.

    Menurut peraturan ini, setiap perjalanan ke luar negeri harus melalui prosedur izin yang ketat, di mana kepala daerah wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.

    Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan dan harus mencakup beberapa dokumen penting, seperti:

    Surat undangan atau agenda kegiatan (jika perjalanan dinas).Sumber pembiayaan perjalanan.Rincian jadwal dan tempat tujuan.

    Jika permohonan ini tidak diajukan atau ditolak, kepala daerah tidak diperbolehkan berangkat ke luar negeri.

    Sanksi bagi Pejabat yang Melanggar

    Jika seorang pejabat daerah tetap melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, maka ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan.

    1. Sanksi administratif

    Peringatan dari menteri dalam negeri.Penundaan pencairan anggaran daerah (jika perjalanan terkait dengan APBD).Pemberhentian sementara selama tiga bulan (untuk pelanggaran berat).

    2. Sanksi politik

    Pejabat dapat kehilangan kepercayaan dari partai politik atau masyarakat yang mendukungnya.DPRD setempat bisa mengusulkan pemakzulan atau penggantian kepala daerah.

    3. Sanksi hukum

    Jika perjalanan tanpa izin berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi, pejabat yang bersangkutan bisa diproses secara hukum.

    Mengapa Aturan Ini Penting?

    Aturan mengenai izin perjalanan pejabat ke luar negeri dibuat untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Beberapa alasan penting mengapa izin ini diperlukan antara lain:

    1. Transparansi dan akuntabilitas

    Dengan adanya izin resmi, perjalanan pejabat dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

    2. Menghindari konflik kepentingan

    Pejabat publik yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus memastikan bahwa kepergian mereka tidak mengganggu tugas pemerintahan atau terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan negara.

    3. Mencegah penyalahgunaan anggaran

    Beberapa perjalanan dinas luar negeri bisa menggunakan anggaran daerah. Dengan adanya izin resmi, anggaran yang dikeluarkan dapat diaudit dengan lebih baik.

    4. Menjaga reputasi pemerintah

    Pejabat yang bepergian tanpa izin dapat merusak citra pemerintah daerah maupun nasional di mata publik.

    Kasus Lucky Hakim yang pergi ke Jepang tanpa izin menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang mengatur perjalanan luar negeri bagi pejabat daerah.

  • Sempat Dikeluhkan Pengendara, Wali Kota Depok Tutup Permanen TPS Liar di Jalan Raya Bogor – Page 3

    Sempat Dikeluhkan Pengendara, Wali Kota Depok Tutup Permanen TPS Liar di Jalan Raya Bogor – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wali Kota Depok, Supian Suri telah bergerak menutup keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok. Sebelumnya, para pengendara yang melintas sempat mengeluhkan adanya tumpukan sampah di TPS tersebut hingga ke pinggir Jalan Raya Bogor.

    Wali Kota Depok, Supian Suri membenarkan telah menutup keberadaan TPS liar di Jalan Raya Bogor yang sempat dikeluhkan pengendara. Penutupan TPS di Jalan Raya Bogor dilakukan secara permanen sehingga sejak dilakukan penutupan tidak ada lagi pembuangan sampah ke TPS tersebut.

    “Iya sudah di tutup,” ujar Supian usai mengikuti rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (9/4/2025).

    Supian menjelaskan, sebelumnya TPS di Jalan Raya Bogor KM 30 diperuntukan RW 2 Kelurahan Tugu. Nantinya sampah di lokasi tersebut akan diangkut petugas DLHK kota Depok untuk dibawa ke pengolahan sampah.

    “Tapi faktanya hari ini banyak sampah dari masyarakat luar yang naik kendaraan membuangnya di situ,” jelas Supian.

    Supian sempat menanyakan kepada petugas terkait sampah di TPS Jalan Raya Bogor. Diketahui TPS tersebut baru dibersihkan tiga hari yang lalu, namun di lokasi sampah menumpuk seakan sudah sepekan.

    “Tadi saya sudah instruksikan ke Kadis Lingkungan Hidup bersihkan hari ini, kemudian saya minta Kadis PUPR untuk bongkar, jadi saya tidak izinkan ada TPS di titik itu, besok kita tanami pohon buat taman,” tegas Supian.

    Setelah dilakukan penutupan, lanjut Supian, sampah yang berasal dari warga RW 2, diangkut menggunakan gerobak dan didistribusikan kembali melalui truk pengangkut sampah. Hal itu untuk mencegah warga membuat sampah ke lokasi TPS tersebut.

    “Jadi mungkin nanti mekanismenya dari gerobak, truk datang baru langsung masuk ke ini (pengolahan sampah),” ucap Supian.

     

  • Profil Fitrianti Agustinda, Mantan Wakil Wali Kota Palembang Tersandung Kasus Korupsi

    Profil Fitrianti Agustinda, Mantan Wakil Wali Kota Palembang Tersandung Kasus Korupsi

    Liputan6.com, Bandung – Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Nasdem Dedi Sipriyanto pada Selasa (8/4/2025).

    Melansir dari Antara, Fitriani dan suaminya menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.

    Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin menuturkan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan terhadap dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHP.

    “Sebelum ditetapkan tersangka, FA dan DS, saksi yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Peningkatan status dari saksi ke tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intesif,” ucapnya.

    Pihaknya juga menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

    Kemudian hal tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan membuat kerugian keuangan negara. Hutamrin juga menyebutkan keduanya memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut namun tidak sesuai dengan pengalokasiannya.

    Saat ini, keduanya mulai dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. Tersangka Fitriani ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan suaminya di Rutan Kelas I A Palembang.

  • Warga ber-KTP Jakarta harus jadi syarat rekrutmen PPSU

    Warga ber-KTP Jakarta harus jadi syarat rekrutmen PPSU

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengapresiasi langkah Gubernur DKI Pramono Anung yang melonggarkan persyaratan rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), namun syarat yang utama harus warga Jakarta dibuktikan dengan mempunyai KTP.

    “Kesempatan bekerja ini harus diprioritaskan bagi warga Jakarta yang memiliki KTP Jakarta,” kata Kenneth di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, Gubernur Pramono Anung telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi PPSU. Dalam pergub tersebut, melonggarkan syarat seperti usia, ijazah dan juga lama kontrak.

    Tetapi, kata dia, yang paling penting, yaitu wajib mempunyai KTP Jakarta, karena berdasarkan temuan dari data yang dimilikinya, proses penerimaan petugas PPSU di kelurahan di tahun-tahun sebelumnya banyak masih ber-KTP daerah yang diterima bekerja.

    “Sehingga bisa mengurangi peluang bagi warga Jakarta untuk bekerja menjadi petugas PPSU. Kurangnya syarat formil terkait wajib mempunyai KTP DKI Jakarta dalam proses rekrutmen ini bisa membuka celah,” ujarnya.

    Bang Kent–sapaan akrabnya–meminta mempertimbangkan dimasukkan syarat ber-KTP Jakarta, karena warga Jakarta masih banyak sekali yang menganggur dan masih membutuhkan pekerjaan.

    “Ini poin yang sangat penting sekali menurut saya yang harus di perhatikan oleh Pak Gubernur Pramono Anung Wibowo,” kata Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

    Bang Kent pun meyakini, jika Pergub tentang PPSU ini merupakan terobosan yang sangat baik bagi masyarakat Jakarta untuk mendapatkan peluang pekerjaan.

    Menurut dia, syarat yang memudahkan menjadi anggota PPSU, merupakan kesadaran ideologis dari Gubernur DKI Pramono Anung Wibowo terhadap persoalan susahnya mendapatkan pekerjaan di Jakarta dan permasalahan sampah serta kebersihan lingkungan.

    “Saya yakin bahwa terobosan Mas Pram ini memang sekonyong-konyong bertujuan untuk mempermudah masyarakat Jakarta yang ingin mendapatkan pekerjaan melamar sebagai petugas PPSU,” katanya.

    Kent menegaskan, proses rekrutmen anggota PPSU juga dijamin harus bebas pungutan liar (pungli). Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menekankan bahwa rekrutmen untuk pekerjaan di sektor publik, termasuk PPSU, tidak boleh ada biaya tambahan atau pungutan yang tidak sah.

    Untuk memastikan rekrutmen PPSU berjalan dengan transparan dan adil, lanjut dia, pemerintah, khususnya di tingkat kelurahan atau kecamatan diharapkan bisa menjaga proses agar bebas dari praktik pungli.

    “Jika ada indikasi pungli dalam proses rekrutmen, pelamar atau masyarakat diharapkan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti pihak kelurahan, kecamatan, melalui kanal pengaduan pemerintah yang tersedia atau bisa melaporkan kepada saya sendiri,” ujarnya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perjalanan penduduk gunakan moda transportasi publik capai 20 persen

    Perjalanan penduduk gunakan moda transportasi publik capai 20 persen

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat perjalanan penduduk menggunakan moda transportasi publik pada tahun 2024 mencapai 20,97 persen dan angka ini sesuai dengan target yang ditetapkan.

    “Tercapainya target perjalanan penduduk menggunakan moda transportasi publik yang mencapai 20,97 persen, dengan peningkatan titik integrasi antarmoda menjadi 26 titik,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung di Jakarta Pusat, Rabu.

    Hal ini dia kemukakan saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.

    Pramono mengatakan, tercapainya target perjalanan penduduk menggunakan moda transportasi publik sejalan dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berupa penyediaan 6.565 unit armada angkutan umum yang melayani 3,9 juta penumpang per hari.

    Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat terdapat sekitar 6,64 persen rasio jalur pedestrian yang dilengkapi fasilitas pendukung pada lokasi transportasi massal pada tahun 2024 dan 97,30 persen jalan diketahui dalam kondisi terpelihara.

    Lalu, kaitannya dengan transportasi massal, Pramono juga menyampaikan terkait progres pembangunan MRT Fase 2A Bundaran HI-Kota yang mencapai 84,45 persen per Desember 2024.

    Proyek pembangunan MRT Fase 2A Bundaran HI ke Kota sepanjang 5,6 kilometer. Terdapat tiga paket pekerjaan yang berjalan di sini yaitu paket kontrak CP 201, CP 202 dan CP 203.

    Adapun Bundaran HI-Monas merupakan bagian CP 201 dan yang mencapai pembangunan tertinggi dari ketiga CP.

    Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyatakan, pihaknya akan membahas LKPJ yang disampaikan Gubernur Pramono secara intensif melalui komisi-komisi yang ada. Pihak legislatif juga akan mengawal hasilnya agar berdampak positif bagi masyarakat Jakarta.

    “Secara khusus, laporan ini telah diaudit oleh BPK. Jadi, kami sudah menerima hasil auditnya. Selanjutnya, kita akan melihat dampak langsung kepada masyarakat dari serapan anggaran dalam rapat-rapat komisi,” katanya.

    Hasilnya juga akan dirangkum dalam laporan masing-masing fraksi dan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pramono panggil Disdik DKI bahas dana KJP yang belum cair

    Pramono panggil Disdik DKI bahas dana KJP yang belum cair

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko untuk membahas adanya dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang belum cair.

    “Hari ini saya secara khusus memanggil Kepala Dinas Pendidikan,” kata Pramono di Jakarta, Rabu.

    Informasi yang dia dapatkan memang betul proses administrasinya belum selesai. “Dan saya meminta dan saya telpon sendiri kepada dirut Bank DKI untuk segera diselesaikan,” katanya.

    Pramono mengatakan dirinya sudah meminta agar penyaluran KJP ini dapat diselesaikan pada minggu ini debab banyak anak-anak yang membutuhkan dana untuk pendidikannya.

    “Karena KJP ini ditunggu bagi masyarakat yang tidak mampu, yang memang sangat membutuhkan untuk pendidikan anak dan keluarganya. Saya minta untuk diselesaikan dalam minggu ini,” kata Pramono.

    Sebelumnya, sebanyak 95.996 peserta didik yang sempat dicabut mendapatkan KJP Plus pada 2024 akan diaktifkan kembali oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

    “Pertama, dari 95.996 siswa yang kembali mendaftar ulang di tahap satu 2025, yang tahap duanya sempat dibatalkan pada tahun 2024, InsyaAllah akan kembali aktif dan disetujui,” kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana.

    Ia mengatakan waktu realisasi pindah buku saat ini sedang diperjuangkan dan dalam proses administrasi di internal Pemprov DKI.

    Jika sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, kata dia, pindah buku atau dana cair bisa dilakukan pada akhir bulan Maret 2025.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Soal Kekosongan Sejumlah Jabatan Kadis, Dewan Sebut Gubernur Masih Hati-hati

    Soal Kekosongan Sejumlah Jabatan Kadis, Dewan Sebut Gubernur Masih Hati-hati

    JABAR EKSPRES – Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady merespons terkait masih adanya “kekosongan jabatan” pucuk pimpinan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, Gubernur Dedi Mulyadi tengah berhati-hati dalam memilih kandidat.

    Empat hari jelang lebaran lalu, Dedi Mulyadi sebenarnya melakukan mutasi besar-besaran pejabat di lingkungan Pemprov. Mulai dari kepala dinas, kepala biro hingga direktur rumah sakit. Setidaknya ada 25 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dirotasi.

    Namun, rotasi itu menyisakan sejumlah posisi pimpinan OPD yang justru kini masih diisi oleh plt di antaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR), ataupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

    BACA JUGA:Isi 6 Jabatan Strategis, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Merit

    OPD – OPD itu bisa dibilang cukup strategis. Mengingat perannya maupun besaran anggaran yang dikelola. Contohnya adalah DBMPR. Dedi Mulyadi memiliki program priotias untuk perbaikan jalan.

    Sampai-sampai Pemprov merealokasi anggaran untuk program tersebut. Setidaknya disiapkan Rp2,4 triliun untuk perbaikan jalan. Tugas itu ada di tangan DBMPR.

    Belum lagi Dinas Pendidikan yang memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pendidikan di Jabar. Ataupun Bapenda yang mengurus pendapatan daerah.

    Berkaitan dengan itu, Daddy Rohanady juga mengakui bahwa beberapa OPD itu memang memiliki peranan cukup strategis. “Itu (OPD.red) memegang anggaran yang tidak kecil,” ujarnya saat ditemui, Rabu (9/4/2025).

    Politukus Partai Gerindra itu berpendapat bahwa saat ini Gubernur tengah berhati-hati dalam menentukan pilihan. “Di mata saya, KDM (Dedi Mulyadi.red) ekstra hati-hati. Karena dia tidak ingin kecewa dengan pihannya sendiri,” imbuhnya.

    Daddy melanjutkan, pemilihan kepala dinas atau OPD itu memang hak preogratif Gubernur. Namun bisa juga dilaksanakan melalu seleksi terbuka atau open bidding. “Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Pak Gubernur tentu akan memilih yang terbaik dari yang ada,” cetusnya.(son)

  • Pengawasan taman harus diperketat ketika dibuka 24 jam

    Pengawasan taman harus diperketat ketika dibuka 24 jam

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Khoirudin menyatakan bahwa pengawasan taman yang dibuka untuk umum 24 jam perlu diperketat agar tidak dijadikan arena negatif.

    “Kita harus dukung taman-taman dibuka 24 jam, karena memang ada warga masyarakat yang membutuhkan lokasi itu untuk ‘refreshing’ di malam hari,” kata Khoirudin di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, ketika taman resmi dibuka 24 jam maka perlu ada pengawasan yang lebih diperketat supaya warga merasa aman dan nyaman ketika berkunjung pada malam hari.

    Khoirudin mengatakan, pengawasan tersebut juga dilakukan untuk memastikan kawasan taman tidak digunakan sebagai arena yang negatif.

    Pengawasannya harus ketat. “Jangan sampai tempat itu dijadikan arena yang negatif. Saya ‘support’ bahkan kalau perlu ditambah lagi taman yang dibuka 24 jam,” ujarnya.

    Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyebutkan penambahan waktu operasional 10 taman di Jakarta ditujukan untuk mendukung target Pemprov DKI Jakarta menciptakan 500 ribu lapangan kerja pada 2025.

    Menurut dia, penambahan jam operasional yang akan segera dieksekusi dapat membuka lahan dan peluang bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berdagang.

    “Taman di Jakarta ini cuma sampe jam 6 sore, malamnya gelap gulita. Nah jadi kenapa kita enggak manfaatkan itu?. Karena untuk juga membuka lapangan kerja kembali lagi,” katanya.

    Pemprov DKI Jakarta bercita-cita membuka 500 ribu lapangan kerja. “Jadi termasuk UMKM itu juga adalah lapangan kerja,” kata Rano kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (5/4).

    Ke-10 taman itu di antaranya Eco Park Tebet, Lapangan Banteng, Taman Langsat dan Taman Menteng.

    “Ada enam taman yang buka 24 jam, empat taman yang buka sampai jam 10 malam,” kata pria yang biasa disapa Bang Doel ini.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025