Kementrian Lembaga: DPRD

  • Warga Lapor DPRD soal Pemindahan Siswa SMP Islam Yaqin, Audiensi Pastikan Masalah Sudah Selesai

    Warga Lapor DPRD soal Pemindahan Siswa SMP Islam Yaqin, Audiensi Pastikan Masalah Sudah Selesai

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang warga bernama Daniar Anisa melaporkan dugaan arogansi guru swasta di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses pemindahan siswa dari SMP Islam Yaqin ke SMP Al-Muntas.

    Daniar menyayangkan adanya pemindahan siswa yang dianggap dilakukan sepihak tanpa keterlibatan orang tua secara maksimal. Ia menyebut tindakan tersebut merugikan siswa karena keputusan pendidikan semestinya dilakukan secara terbuka dan tidak mendadak.

    Dalam keterangannya, Daniar merasa tidak ada kejelasan dasar pemindahan sehingga menimbulkan pertanyaan dari wali murid. “Saya hanya ingin proses pendidikan dilakukan dengan transparan tanpa tindakan sepihak,” ujarnya.

    Menanggapi laporan tersebut, Kepala SMP Islam Yaqin, Warno, memberikan penjelasan mengenai pemindahan siswa. Ia menyebut total ada 31 siswa dipindahkan dari SMP Islam Yaqin ke SMP Al-Muntas.

    Warno menyatakan pemindahan tersebut dilakukan karena banyak siswa merasa lokasi sekolah terlalu jauh sehingga mempengaruhi semangat belajar. “Saya berinisiatif memindahkan mereka karena sudah ada persetujuan dari guru,” terang Warno.

    Ia menambahkan bahwa keputusan itu diambil agar siswa tetap bisa menjalani pendidikan dengan nyaman dan disiplin tanpa terhalang jarak. Kepala sekolah juga memastikan tidak ada unsur paksaan dalam proses pemindahan.

    Permasalahan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan melalui proses audiensi dengan pihak sekolah dan wali murid. Pertemuan digelar untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak pendidikan dan untuk mencari solusi terbaik bagi siswa.

    Abdul Karim selaku Wakil Komisi IV menyampaikan bahwa setelah audiensi, semua pihak dinyatakan tidak keberatan atas keputusan tersebut. “Intinya masalahnya sudah selesai dan tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Abdul Karim.

    Dengan berakhirnya polemik tersebut, DPRD berharap sekolah dan wali murid dapat kembali fokus pada peningkatan kualitas pendidikan. Semua pihak diimbau menjaga komunikasi agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman serupa pada masa mendatang. (ada/kun)

  • Akhir 2025, Serapan APBD Bojonegoro Rendah, Baru 51 Persen

    Akhir 2025, Serapan APBD Bojonegoro Rendah, Baru 51 Persen

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro baru merealisasikan penyerapan anggaran sebesar Rp4,02 triliun atau hanya 51,56 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, per 25 November 2025.

    Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto mengatakan, total APBD 2025 Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp7,8 triliun. Namun, hingga 25 November 2025 yang terserap baru Rp4,02 triliun.

    “Penyerapan anggaran sampai tanggal 25 November 2025, sebesar 51,56 persen dengan realisasi nominal Rp4.022.923.488.271,” ujar Edi saat rapat kerja Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan OPD, Selasa (25/11/2025).

    Meski serapan masih rendah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bojonegoro itu dihadapan hadirian rapat Pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2026 mengaku tetap optimis target akhir tahun dapat tercapai sesuai rencana.

    Optimisme TAPD ditepis Ketua Banggar DPRD Bojonegoro sekaligus Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar. Ia menilai rendahnya serapan hingga November 2025 menjadi sinyal bahwa target sulit terpenuhi. Bahkan, pihaknya mengaku berkali-kali mengingatkan dan mendorong Pemkab agar segera mempercepat penyerapan program.

    “Kalau serapan dikejar di akhir tahun, hasilnya tidak optimal dan tidak mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

    Umar menyebut rendahnya realisasi anggaran berdampak langsung pada lambatnya pertumbuhan ekonomi daerah. Sementara angka kemiskinan dan pengangguran di Bojonegoro masih tergolong tinggi. Ia juga mengingatkan risiko keterlambatan proyek yang berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak segera direalisasikan.

    “Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat secara langsung. Kalau program lambat berjalan, otomatis perputaran ekonomi juga ikut melambat,” pungkasnya. [lus/ted]

  • Azhar Kahfi: Surabaya Butuh Pengawasan Siber untuk Atasi Prostitusi Online

    Azhar Kahfi: Surabaya Butuh Pengawasan Siber untuk Atasi Prostitusi Online

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi menilai Surabaya sudah memasuki tahap di mana penegakan ketertiban tidak bisa lagi bertumpu pada pola lama. Dia mengatakan dinamika prostitusi terselubung yang kini banyak bergerak melalui aplikasi digital menuntut model pengawasan baru yang lebih modern.

    “Surabaya ini sudah smart city, maka keamanannya juga harus mengimbangi dengan pendekatan yang lebih cerdas,” kata Kahfi di DPRD Surabaya, Rabu (25/11/2025).

    Dia menjelaskan praktik prostitusi online melalui aplikasi seperti MiChat, Telegram, dan platform serupa membuat pola razia manual tidak lagi efektif jika tanpa basis data. Aktivitas itu, kata dia, sering kali tidak terlihat secara fisik, tetapi sangat hidup di dunia digital sehingga perlu dipantau dengan kemampuan siber.

    “Banyak aktivitas yang tidak terlihat di permukaan, tapi sangat aktif di dunia digital. Satpol PP perlu punya tim yang bisa membaca pola itu,” ujar legislator Gerindra ini.

    Kahfi menyebut Satpol PP memiliki ruang untuk membentuk unit pemantauan siber tanpa menabrak kewenangan kepolisian. Dia mengatakan fungsi unit ini tetap berada pada koridor penegakan Perda, termasuk mengumpulkan bukti awal dan memetakan titik rawan agar operasi lebih terarah.

    “Tim ini tidak melakukan penyidikan, tapi mengumpulkan bukti awal dan mendukung operasi lapangan sehingga penindakan bisa lebih presisi,” tutur Kahfi.

    Dia juga menegaskan maraknya kos-kosan atau apartemen yang berubah fungsi menjadi tempat short-time dan memfasilitasi transaksi dari aplikasi online perlu ditindak lebih tegas. Menurutnya, pemilik yang membiarkan praktik semacam itu harus diberikan sanksi administratif.

    “Kos-kosan berubah jadi hotel short-time? Pemiliknya harus tanggung jawab. Terbukti membiarkan, cabut izin usahanya,” tegas Kahfi.

    Kahfi mengatakan penegakan tidak bisa lagi bersifat reaktif atau menunggu laporan masyarakat. Dia meminta Pemkot bergerak proaktif dengan memanfaatkan teknologi yang sudah tersedia agar pengawasan berjalan lebih efektif.

    “Tidak lagi nunggu laporan atau nunggu viral. Kalau sudah terdata dan terlihat pola pelanggarannya, ya langsung tindak,” kata mantan aktivis ini.

    Dia melihat Surabaya sudah memiliki infrastruktur digital yang lengkap, mulai dari Command Center 112, CCTV analytic, hingga integrasi data perizinan hotel dan kos. Hal ini menurutnya menjadi modal kuat untuk memperkuat pengawasan prostitusi terselubung di ruang publik maupun ruang privat berbayar. “Kita sudah punya modal teknologi, tinggal bagaimana itu dioptimalkan untuk menjaga kota dari praktik seperti ini,” kata dia.

    Menurut Kahfi, kota besar seperti Surabaya harus terus memperbarui sistem penegakan agar tidak tertinggal dari pola pelanggaran yang berkembang cepat. Dia berharap pembentukan unit pemantauan siber di Satpol PP dapat menjadi bagian dari penguatan smart city di sektor keamanan. “Kalau pola pelanggarannya berkembang, maka penegakannya juga harus ikut berkembang. Ini soal menjaga kota tetap aman dan tertib,” pungkas Kahfi. [asg/kun]

  • Jimly Ungkap Gagasan Reset Indonesia untuk Evaluasi Reformasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Jimly Ungkap Gagasan Reset Indonesia untuk Evaluasi Reformasi Nasional 26 November 2025

    Jimly Ungkap Gagasan Reset Indonesia untuk Evaluasi Reformasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqqie mengungkap gagasan mereset Indonesia dalam pertemuan dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekligus Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Jimly menyebutkan, gagasan itu muncul karena ia menilai arah ketatanegaraan dan penegakan hukum di Indonesia harus dievaluasi secara menyeluruh setelah lebih dari dua dekade reformasi bergulir.
    “Alhamdulillah ketemu pimpinan PAN, maka kami diskusikan mengenai pentingnya Indonesia ini kalau bahasa anak muda, direset. Sesudah 28 tahun sejak ’98 ya kan, reformasi, ini perlu dievaluasi ulang menyeluruh,” kata Jimly seusai pertemuan di rumah dinas Zulhas, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
    Jimly menuturkan, evaluasi mencakup struktur parlemen, kekuasaan kehakiman, birokrasi pemerintahan, hingga seluruh aparatur penegak hukum.
    “Bagaimana (evaluasi) tentang struktur parlemennya, bagaimana kekuasaan kehakimannya, kok keadilan kok kayaknya makin menjauh dari rakyat kecil, ya kan. Begitu juga birokrasi pemerintahan,” ungkap Jimly.
    Ia menyoroti bahwa keadilan kini terasa semakin jauh dari rakyat kecil, sementara lembaga penegak hukum justru menghadapi berbagai persoalan serius.
    “Kasus-kasus (penegak hukum) tuh banyak sekali. Artinya semua lembaga penegak hukum kita sedang bermasalah sekarang,” imbuh dia.
    Jimly juga menyinggung maraknya organisasi advokat meski undang-undang mengatur hanya satu organisasi.
    Ia menilai kondisi tersebut membuat penyelesaian persoalan penegakan hukum semakin rumit.
    Jimly menilai ledakan kemarahan publik terhadap institusi negara yang terjadi pada Agustus lalu menjadi menjadi bukti bahwa saluran aspirasi rakyat sedang tersumbat.
    Jimly pun berpandangan, bukan hanya Polri yang harus dibenahi, melainkan seluruh struktur ketatanegaraan, termasuk MPR, DPR, DPD, DPRD, hingga lembaga perwakilan daerah seperti MRP di Papua dan DPRA di Aceh.
    Jimly mengatakan terdapat dua pekerjaan besar yang kini berjalan bersamaan, yakni percepatan
    reformasi Polri
    melalui komisi yang dibentuk Presiden, serta agenda perubahan kelima UUD 1945.
    “Nah, maka kita harus menata kembali sistem ketatanegaraan mulai dengan perubahan kelima ini. Gitu lho. Tapi mulai dulu dengan polisi,” pungkasnya.
    Pertemuan Jimly dan Zulhas juga dihadiri oleh Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Waketum PAN sekaligus Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, dan anggota DPR fraksi PAN Desy Ratnasari serta Ketua DPP PAN sekaligus Menteri Perdagangan Budi Santoso.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Terbitkan Pergub 36/2025, Kenneth DPRD DKI: Langkah Berani & Bersejarah

    Pramono Terbitkan Pergub 36/2025, Kenneth DPRD DKI: Langkah Berani & Bersejarah

    Jakarta

    Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth memberikan apresiasi besar kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang telah resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di wilayah Jakarta. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 November 2025.

    Bang Kent -sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- menilai, langkah Gubernur Pramono merupakan keputusan penting yang telah lama dinantikan berbagai pihak, mulai dari komunitas pecinta hewan, aktivis pencinta hewan.

    “Saya sangat mengapresiasi langkah tegas dan berani dari Pak Gubernur Pramono Anung yang pada akhirnya mengesahkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini. Ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat. Selama bertahun-tahun, berbagai komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis, hingga saya di DPRD mendorong agar Jakarta memiliki regulasi jelas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing. Hari ini, komitmen itu akhirnya diwujudkan oleh Pak Gubernur,” ujar Kent dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

    Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menilai, keputusan tersebut menunjukkan keberanian politik yang kuat dari Pramono untuk mengakhiri praktik-praktik ilegal yang selama ini masih terjadi di beberapa titik di Jakarta.

    “Saya melihat keberanian Pak Gubernur ini sebagai sebuah terobosan penting. Tidak mudah membuat kebijakan yang menyentuh aspek sosial dan budaya tertentu, namun beliau menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan publik dan kesejahteraan hewan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Sikap ini harus kita apresiasi. Ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat tentang potensi penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies yang sangat berbahaya,” lanjutnya.

    “Setelah Pergub ini terbit, tugas kita tidak berhenti di sini. Saya meminta Dinas KPKP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terpadu, melakukan operasi rutin, serta menindak tegas pihak-pihak yang masih nekat memperdagangkan atau mengonsumsi daging anjing dan kucing. Saya dan teman-teman di komunitas hewan akan terus mengawal pelaksanaan aturan ini agar berjalan efektif di lapangan,” sambung Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

    Selain itu, kata Kent, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah membuktikan komitmennya dengan menepati salah satu janji kampanyenya, yakni menerbitkan regulasi tegas terkait larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di Jakarta.

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu pun mengimbau kepada masyarakat untuk turut sadar bahwa konsumsi daging anjing sangat berbahaya bagi kesehatan. Setidaknya masyarakat bisa mulai sadar bahwa mitos terkait manfaat kesehatan dari mengkonsumsi daging anjing tidak benar adanya.

    “Masyarakat perlu mendapatkan edukasi untuk mematahkan mitos bahwa daging anjing bukan hanya tidak layak dikonsumsi manusia, melainkan juga beresiko membawa penyakit ‘Stop Konsumsi Daging Anjing!’. Ini dilakukan agar Kota Jakarta maju ‘Jakarta Bebas Rabies’ dan masyarakatnya beradab karena tidak memakan daging hewan peliharaan,” tuturnya.

    Kent pun menambahkan, bahwa hadirnya Pergub 36/2025 menjadi momentum penting dalam upaya menciptakan Jakarta yang lebih manusiawi, modern, dan beradab.

    “Dengan adanya aturan ini, saya yakin Jakarta bergerak selangkah lebih maju sebagai kota yang lebih peduli terhadap makhluk hidup dan kesehatan warganya. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi pesan moral sekaligus komitmen untuk membangun kota yang lebih aman, modern, dan penuh rasa kemanusiaan,” pungkasnya.

    Perlu diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing. Selain itu, daging kucing hingga kelelawar juga dilarang diperdagangkan.

    Pramono mengumumkan penerbitan aturan tersebut melalui unggahan Instagram pribadinya pada Selasa (25/11/2025). Pramono mengatakan telah berjanji membuat pergub ini kepada para pencinta hewan.

    “Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” kata Pramono.

    Dalam aturan tersebut, Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Aturan ini ditujukan menutup distribusi daging anjing sebagai bahan konsumsi di wilayah DKI Jakarta.

    “Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya,” ujarnya.

    Selanjutnya, Pasal 27B juga melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk tujuan pangan.

    “Pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” ujarnya.

    Dia mengatakan, penyusunan Pergub tersebut berlangsung sebulan. Pramono berharap kebijakan ini dapat meningkatkan standar kesehatan publik di Jakarta.

    “Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” ujarnya.

    (mpr/ega)

  • Pemkab Ingkari Kesepakatan dengan DPRD Bojonegoro soal Penetapan KUA-PPAS 2026

    Pemkab Ingkari Kesepakatan dengan DPRD Bojonegoro soal Penetapan KUA-PPAS 2026

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sebelumnya telah sepakat dalam menentukan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) 2026.

    Namun, belakangan DPRD Bojonegoro baru sadar jika Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 yang disampaikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dua pekan lalu, nilainya tidak sama dengan KUA-PPAS 2026 yang telah disepakati bersama.

    Dalam KUA–PPAS 2026, belanja daerah tercatat Rp6,79 triliun. Namun, dalam RAPBD 2026 angkanya Rp5,86 triliun. Turun Rp926 miliar. Selain itu, dalam menentukan Silpa juga ada selisih antara KUA-PPAS dengan RAPBD 2026, nilainya turun dari Rp2,73 triliun menjadi Rp1,8 triliun.

    Menyadari adanya perubahan anggaran dalam KUA-PPAS 2026 dengan RAPBD 2026, DPRD Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro menggelar rapat di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Selasa (25/11/2025) sore hingga malam.

    Ketua Badan Anggaran sekaligus Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar mengatakan, perbedaan RAPBD 2026 dengan KUA–PPAS 2026 itu masih akan dikaji ulang. Namun, lanjut Umar sapaannya, agak riskan jika RAPBD 2026 diubah lagi menyesuaikan KUA–PPAS 2026. Sebab, bisa melampaui deadline pada 30 November 2025.

    Prinsipnya, kata Umar, selisih itu ada di angka, bukan pada item kegiatan. Dengan mempertimbangkan konsultasi TAPD, Bagian Hukum Pemprov Jatim, hingga efektivitas waktu, tim Banggar DPRD Bojonegoro tetap melanjutkan pembahasan RAPBD tetapi dengan catatan.

    “Untuk konsekuensinya kita serahkan kepada gubernur (Khofifah Indar Parawansa, red). Karena, nanti ada tahapan evaluasi gubernur. Hasilnya terserah gubernur,” ujarnya.

    Jika hasil evaluasi gubernur itu memberi petunjuk bahwa RAPBD 2026 harus diubah lagi atau disesuaikan dengan KUA–PPAS 2026, maka petunjuk dimaksud harus dijalankan. Di luar itu, Umar menegaskan, agar penyusunan dokumen anggaran ke depan lebih tertib dan tidak melenceng dari kesepakatan awal.

    DPRD juga mengingatkan bahwa perubahan besar pada tahap akhir seperti ini berpotensi menyebabkan pembahasan molor dari tenggat 30 November. Belum lagi, jika mendapat penolakan dari gubernur, maka akan menimbulkan dampak bagi pembangunan daerah.

    “Pasti ada dampaknya. Bisa terjadi keterlambatan, dan biasanya ada sanksi administratif. Pembahasan APBD harus sejalan, baik dari eksekutif (Pemkab) maupun legislatif (DPRD),” ujarnya.

    Sementara dalam rapat tersebut, pihak Pemkab Bojonegoro dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bojonegoro Edi Susanto. Edi Susanto mengatakan, perbedaan RAPBD 2026 dengan KUA-PPAS 2026 itu terjadi setelah pihaknya melakukan penyesuaian anggaran berdasarkan beberapa pertimbangan.

    Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bojonegoro itu meneruskan, pihaknya ingin APBD 2026 Bojonegoro lebih berkualitas daripada sebelumnya. “(Perbedaan RAPBD dengan KUA–PPAS, red) Ini juga tidak melanggar regulasi. Tidak ada aturan yang dilanggar,” klaim Edi Susanto dalam rapat tersebut. [lus/ian]

  • Pemkab Ingkari Kesepakatan dengan DPRD Bojonegoro soal Penetapan KUA-PPAS 2026

    Pemkab Ingkari Kesepakatan dengan DPRD Bojonegoro soal Penetapan KUA-PPAS 2026

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sebelumnya telah sepakat dalam menentukan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) 2026.

    Namun, belakangan DPRD Bojonegoro baru sadar jika Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 yang disampaikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dua pekan lalu, nilainya tidak sama dengan KUA-PPAS 2026 yang telah disepakati bersama.

    Dalam KUA–PPAS 2026, belanja daerah tercatat Rp6,79 triliun. Namun, dalam RAPBD 2026 angkanya Rp5,86 triliun. Turun Rp926 miliar. Selain itu, dalam menentukan Silpa juga ada selisih antara KUA-PPAS dengan RAPBD 2026, nilainya turun dari Rp2,73 triliun menjadi Rp1,8 triliun.

    Menyadari adanya perubahan anggaran dalam KUA-PPAS 2026 dengan RAPBD 2026, DPRD Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro menggelar rapat di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Selasa (25/11/2025) sore hingga malam.

    Ketua Badan Anggaran sekaligus Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar mengatakan, perbedaan RAPBD 2026 dengan KUA–PPAS 2026 itu masih akan dikaji ulang. Namun, lanjut Umar sapaannya, agak riskan jika RAPBD 2026 diubah lagi menyesuaikan KUA–PPAS 2026. Sebab, bisa melampaui deadline pada 30 November 2025.

    Prinsipnya, kata Umar, selisih itu ada di angka, bukan pada item kegiatan. Dengan mempertimbangkan konsultasi TAPD, Bagian Hukum Pemprov Jatim, hingga efektivitas waktu, tim Banggar DPRD Bojonegoro tetap melanjutkan pembahasan RAPBD tetapi dengan catatan.

    “Untuk konsekuensinya kita serahkan kepada gubernur (Khofifah Indar Parawansa, red). Karena, nanti ada tahapan evaluasi gubernur. Hasilnya terserah gubernur,” ujarnya.

    Jika hasil evaluasi gubernur itu memberi petunjuk bahwa RAPBD 2026 harus diubah lagi atau disesuaikan dengan KUA–PPAS 2026, maka petunjuk dimaksud harus dijalankan. Di luar itu, Umar menegaskan, agar penyusunan dokumen anggaran ke depan lebih tertib dan tidak melenceng dari kesepakatan awal.

    DPRD juga mengingatkan bahwa perubahan besar pada tahap akhir seperti ini berpotensi menyebabkan pembahasan molor dari tenggat 30 November. Belum lagi, jika mendapat penolakan dari gubernur, maka akan menimbulkan dampak bagi pembangunan daerah.

    “Pasti ada dampaknya. Bisa terjadi keterlambatan, dan biasanya ada sanksi administratif. Pembahasan APBD harus sejalan, baik dari eksekutif (Pemkab) maupun legislatif (DPRD),” ujarnya.

    Sementara dalam rapat tersebut, pihak Pemkab Bojonegoro dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bojonegoro Edi Susanto. Edi Susanto mengatakan, perbedaan RAPBD 2026 dengan KUA-PPAS 2026 itu terjadi setelah pihaknya melakukan penyesuaian anggaran berdasarkan beberapa pertimbangan.

    Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bojonegoro itu meneruskan, pihaknya ingin APBD 2026 Bojonegoro lebih berkualitas daripada sebelumnya. “(Perbedaan RAPBD dengan KUA–PPAS, red) Ini juga tidak melanggar regulasi. Tidak ada aturan yang dilanggar,” klaim Edi Susanto dalam rapat tersebut. [lus/ian]

  • TII: Pemisahan jadwal Pemilu berpeluang perkuat pengawasan

    TII: Pemisahan jadwal Pemilu berpeluang perkuat pengawasan

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga penelitian kebijakan publik The Indonesian Institute (TII) menilai pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka peluang signifikan untuk memperkuat pengawasan pemilu.

    Namun kebijakan tersebut juga menyisakan tantangan besar, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.

    “Jeda waktu antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah adalah kesempatan emas untuk memperbaiki sistem pengawasan. Selama ini beban kerjanya sangat menumpuk,” kata Research Associate The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk Dampak Pemisahan Jadwal Pemilu dengan Pilkada bagi Pengawasan Pemilu yang digelar The Indonesian Institute.

    Arfianto memaparkan empat peluang utama yang muncul dari keputusan MK ini. Pertama, pengurangan beban kerja, sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih fokus. Kedua, pengawasan mendalam, karena tidak ada lagi tahapan besar yang berjalan bersamaan.

    Ketiga, perencanaan lebih optimal dengan jeda minimal dua tahun antarpemilihan. Keempat, kesempatan untuk perbaikan strategi jangka panjang, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pendidikan politik yang lebih efektif.

    Meski demikian, Arfianto mengingatkan adanya risiko besar yang harus diantisipasi. Ia menyoroti ketidakpastian hukum karena belum adanya revisi UU Pemilu, tumpang tindih kewenangan, serta potensi pelanggaran konstitusional apabila masa jabatan DPRD tidak lagi serempak lima tahunan.

    Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu segera melakukan revisi komprehensif terhadap regulasi pemilu sambil memperkuat transparansi dan koordinasi antar-lembaga.

    Hadir dalam diskusi ini yakni Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, menegaskan bahwa Putusan MK tidak hanya mengubah jadwal pemilu, tetapi juga mengubah total desain penyelenggaraan pemilu.

    Ia menyebut Putusan MK 135/2024 sebagai jawaban atas kritik terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak Penuh yang dinilai membebani logistik, administrasi, hingga pengawasan di lapangan.

    “Desain penyelenggaraan pemilu akan berubah dan itu berdampak langsung pada tata kerja dan strategi pengawasan,” ujar Puadi.

    Menurut Puadi, pemisahan pemilu memungkinkan Bawaslu melakukan pengawasan yang lebih mendalam terhadap satu jenis pemilihan dalam satu siklus.

    Hal ini memperkuat kualitas investigasi pelanggaran dan mempermudah penegakan hukum, termasuk dalam kasus-kasus seperti politik uang.

    Ia menjelaskan bahwa Bawaslu kini tengah mengundang para ahli hukum dan mantan hakim MK untuk memperkuat norma hukum acara pengawasan pasca putusan tersebut.

    Puadi juga menilai pemisahan jadwal akan meningkatkan mitigasi risiko, efektivitas koordinasi antar-lembaga, serta pendidikan pemilih yang lebih terstruktur.

    Namun di sisi lain, ia mengungkap sederet risiko: kebutuhan anggaran yang meningkat, kerja pengawasan tanpa jeda lima tahun penuh, potensi kelelahan pengawas, hingga ancaman kekosongan norma transisional jika revisi UU Pemilu tak kunjung dilakukan.

    Pembicara lainnya, Manajer Policy Research Populi Center, Dimas Ramadhan, menyoroti lambannya proses pembahasan revisi UU Pemilu di DPR meskipun Putusan MK 135 sudah keluar sejak awal tahun. Menurutnya, hingga kini belum jelas apakah pembahasan akan dilakukan oleh Baleg atau Komisi II.

    “Progresnya lamban. Padahal revisi ini menentukan desain pemilu ke depan, termasuk bagi pengawasan,” kata Dimas.

    Dimas menggarisbawahi enam prinsip keadilan pemilu yang harus dijadikan acuan dalam merancang aturan baru, antara lain integritas proses, efisiensi administratif, aksesibilitas bagi pemilih, serta independensi penyelenggara.

    Ia juga memaparkan alasan di balik kebutuhan pemisahan pemilu, seperti tumpang tindih tahapan, beban kerja ekstrem penyelenggara, hingga tenggelamnya isu lokal dalam pemilu serentak.

    Menurutnya, dampak bagi Bawaslu bisa positif jika diikuti perencanaan matang.

    “Risiko overload bisa turun, koordinasi antar-lembaga lebih intensif, dan kualitas pengawasan meningkat,” ujarnya.

    Selain itu, Bawaslu dapat memperkuat kemampuan pengawasan tematik: isu nasional seperti pendanaan kampanye dan disinformasi dipisahkan dari kerawanan lokal seperti politik uang atau keberpihakan ASN.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang Dugaan Korupsi Ngawi, Keterangan Saksi Ahli Dinilai Janggal

    Sidang Dugaan Korupsi Ngawi, Keterangan Saksi Ahli Dinilai Janggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ngawi kembali dilanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dua orang didudukkan sebagai Terdakwa dalam kasus ini yakni anggota DPRD Ngawi Winarto dan juga notaris Nafiaturrohmah.

    Sidang yang dipimpin hakim Irlina ini mengagendakan keterangan ahli perdata dari UGM yakni Dr Taufiq El Rahman SH, MHum. Sayangnya ahli tidak bisa datang karena sakit sehingga keterangannya dibacakan oleh JPU dalam persidangan.

    Dengan dibacakannya keterangan ahli ini diklaim oleh kuasa hukum Terdakwa Nafiaturrohmah penuh kejanggalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Prasetya SH dinilai memaksakan diri membawa kasus ini ke persidangan.

    Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Terdakwa Nafiaturrohmah yakni Heru Nugroho SH MH, Sugihartono SH dan Dwi Priyono SH MH.

    Usai sidang Heru menyampaikan, dari awal penetapan tersangka terhadap kliennya yang kemudian dilakukan penahanan pihaknya sudah melakukan upaya hukum praperadilan, namun praperadilan yang diajukan tidak diterima karena Jaksa sudah melimpkahkan pokok perkara ke Pengadilan.

    Heru menambahkan, dalam menangani perkara yang menjerat kliennya. Banyak hukum acara yang dilanggar Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya adalah surat ijin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

    “Karena klien kami yakni Terdakwa Nafiaturrohmah ini adalah seorang notaris, sesuai dalam UU Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 pasal 66 jelas diatur bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN),” ujarnya.

    Kejanggalan kedua lanjut Heru adalah tentang berkas perkara dalam perkara ini dipisah (splitsing) yakni Terdakwa Nafiaturrohmah dan Winarto.

    “Tidak ada larangan pemisahan berkas (splitsing), tapi dalam perkara ini pemeriksaan saksi-saksi tidak dilakukan yang seharusnya karena hanya mengkopi paste dari berkas Winarto ke berkas Nafiaturrohmah. Padahal dalam hukum acara pidana kan tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

    Pun demikian dengan keterangan saksi yang mengaudit kerugian negara. Dalam perkara tindak pidana korupsi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25 tahun tahun 2016 bahwa kerugian negara itu harus nyata.

    “Minggu kemarin JPU menghadirkan saksi dari auditor Ngawi, kami tanya apakah juga melakukan audit untuk terdakwa Nafiaturrohmah? Saksi tersebut mengatakan bahwa dia tidak mengaudit untuk terdakwa Nafiaturrohmah namun hanya mengaudit untuk terdakwa Winarto,” ujarnya.

    Heru menyayangkan sikap JPU yang menabrak hukum acara sesuai aturan yang ada dan lebih prihatin lagi hal itu juga diakomodir oleh pengadilan Tipikor Surabaya yang melanjutkan perkara sampai saat ini.

    “Karena ini adalah perkara pidana maka harusnya hukum acara ditegakkan, klien kami sudah direnggut kemerdekaannya dengan dilakukan penahanan sejak Juli 2025, ujarnya.

    Terkait ahli yang didatangkan JPU juga semuanya tidak hadir ada yang melalui zoom dan ada yang hanya dibacakan, sehingga pihak Terdakwa tidak bisa menggali lebih jauh dengan apa yang diterangkan ahli.

    “Waktu ahli yang diambil keterangannya melalui zoom, kami masih bisa bertanya. Contohnya kami tanyakan soal audit, apakah audit bisa dipakai terdakwa 1 kemudian dipakai terdakwa 2. Ahli menjawab tidak bisa, tapi ketika ditanya majelis hakim ahli menjawab bisa, ini kan tidak konsisten,” ujarnya.

    Untuk persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor, JPU Reza Prasetya SH mendatangkan ahli perdata dari UGM Dr Taufiq El Rahman SH, MHum. Ahli tidak bisa datang karena sakit, namun sayangnya keterangan sakit yang disampaikan JPU sudah dua bulan lalu.

    “Dengan keterangan ahli yang dibacakan maka banyak keterangan ahli yang tidak sesuai. Contohnya, ahli mengatakan apabila ada akta yang tidak ditandatangani maka itu batal demi hukum, padahal faktanya tidak ada satupun akta yang tidak ditandatangani. Saat pada saksi penjual tanah yang di hadirkan di persidangan, faktanya mereka bilang bahwa mereka tanda tangan, ” ujar Heru.

    Dengan pertanyaan yang diajukan JPU terhadap ahli perdata tersebut, Heru menduga adanya upaya framing yang dilakukan JPU bahwa Terdakwa Nafiaturrohmah saat menjalankan tugas sebagai notaris tidak dilakukan dengan benar.

    “Kalau menurut kami ini adalah bentuk kriminaliasi terhadap klien kami sebagai seorang notaris yang sudah melakukan tugasnya sebagai pejabat umum,” ucap Heru.

    Heru juga menyinggung terkait dakwaan Jaksa tentang kekurangan bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Terkait kekurangan bayar BPHTB menurut Heru harusnya masuk peradilan umum bukan peradilan korupsi karena subjek hukumnya adalah wajib pajak.

    “Tapi setelah persidangan tepatnya dua Minggu lalu yang mana Jaksa mendatangkan saksi dari Badan Keuangan Ngawi yakni Muhammad Arwan, saya tanya kepada saksi, apabila ada kekurangan bayar apa yang dilakukan Basan Keuangan? Saksi menjawab, pihaknya akan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar. Untuk perkara ini, saksi mengaku tidak menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tersebut karena memang tidak menemukan kekurangan bayar dalam perkara ini,” beber Heru. [uci/but]

     

  • Gerindra Sidoarjo Warning Risiko Pelanggaran Hukum dalam Kebijakan BUMD

    Gerindra Sidoarjo Warning Risiko Pelanggaran Hukum dalam Kebijakan BUMD

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan peringatan keras terkait potensi pelanggaran hukum dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Perumda Delta Tirta, saat menyetujui APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Selasa (25/11/2025).

    Pandangan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerindra, Pratama Yudhianto, S.H. Ia menegaskan bahwa sejumlah kebijakan dalam pengelolaan BUMD berpotensi menimbulkan konsekuensi yuridis apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait reklasifikasi utang usaha meragukan menjadi laba bersih Perumda Delta Tirta tahun buku 2024 yang bernilai lebih dari Rp 11 miliar.

    Menurut Pratama Yudhianto, hingga rapat pembahasan terakhir, eksekutif belum memberikan dasar hukum yang memadai atas langkah tersebut, termasuk kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, regulasi pengelolaan BUMD, maupun ketentuan dalam PP 54/2017 dan aturan turunannya.

    Kekosongan penjelasan itu, menurutnya, bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi menyeret pihak terkait pada konsekuensi hukum.

    Ia menegaskan bahwa perubahan status utang menjadi laba tanpa landasan aturan yang kuat dapat menimbulkan risiko bagi Bupati Sidoarjo selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) maupun Direksi Perumda Delta Tirta.

    Jika di kemudian hari terbukti tidak sesuai ketentuan, kebijakan tersebut dapat masuk kategori maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, bahkan berpotensi mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian keuangan daerah.

    “APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi instrumen hukum. Ketika proyeksi PAD dibangun dari data yang tidak sah atau tidak akurat, maka seluruh bangunan fiskal daerah ikut terancam,” tegas Pratama Yudhianto.

    Fraksi Gerindra juga menyoroti ketidakjelasan kebijakan revitalisasi PT Aneka Usaha Perseroda sebagai BUMD pangan. Minimnya arah kebijakan dinilai dapat menciptakan risiko hukum lain terkait efektivitas belanja daerah, akuntabilitas kinerja BUMD, dan kewajiban penyusunan rencana bisnis yang seharusnya diverifikasi sesuai ketentuan.

    Meski memberikan catatan hukum yang tegas, Fraksi Gerindra tetap menyetujui APBD 2026, dengan syarat pemerintah daerah segera membuka klarifikasi resmi terkait reklasifikasi utang, memperbaiki tata kelola BUMD, memastikan belanja prioritas ketahanan pangan berjalan sesuai regulasi, serta menyampaikan laporan triwulanan kepada DPRD.

    “Persetujuan Fraksi Gerindra bukanlah bentuk pembiaran, melainkan langkah konstitusional untuk menjaga fungsi pengawasan DPRD dan memastikan tidak ada kebijakan daerah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum di masa mendatang,” tutupbya. (isa/but)