Kementrian Lembaga: DPRD

  • Gaji dan Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Eks Karyawan Madiun Umbul Square Ancam Kemah di Gedung DPRD dan Kantor Bupati
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        26 November 2025

    Gaji dan Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Eks Karyawan Madiun Umbul Square Ancam Kemah di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Surabaya 26 November 2025

    Gaji dan Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Eks Karyawan Madiun Umbul Square Ancam Kemah di Gedung DPRD dan Kantor Bupati
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Kesal gaji dan pesangon tak kunjung dibayar hingga tujuh bulan, 14 eks karyawan Madiun Umbul Square (MUS) mengancam akan berkemah di gedung DPRD Kabupaten Madiun.
    Ancaman itu disampaikan 14 eks pekerja MUS setelah audiensi bersama Komisi C dan Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (26/11/2025). Dari hasil audiensi itu tak ada kejelasan pembayaran
    gaji dan pesangon
    .
    Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono yang mendampingi 14
    eks karyawan
    MUS menyatakan kekecewaannya terhadap respon DPRD Kabupaten Madiun.
    Pasalnya saat bertatap muka dengan DPRD, para pekerja hanya diberikan janji tanpa adanya penyelesaian pembayaran gaji dan pesangon yang jelas.
    “Kami tidak puas. Karyawan Umbul ini butuh kepastian kapan gaji dan pesangonnya dibayar. Bukan hanya janji. Setidaknya ada skema cicilan atau langkah nyata pembayaran hak buruh,” kata Aris.
    Menurut Aris, selama tujuh bulan lamanya setelah diberhentikan, eks pekerja MUS yang merupakan perusahaan daerah tidak pernah mendapatkan pembayaran gaji dan pesangon.
    Padahal masing-masing pekerja memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
    Bagi Aris, para eks karyawan seperti dipingpong antara pengelola dan pemerintah daerah saat menuntut pembayaran gaji dan pesangon.
    Bila tidak ada kejelasan hingga pekan depan, SBMR akan turun dengan masa yang lebih banyak lagi dan menggelar tenda untuk berkemah di DPRD dan Kantor Bupati.
    “Kami akan pasang tenda di halaman DPRD dan Puspem (Pusat Pemerintahan Kantor Bupati Madiun) sampai hak gaji dan pesangon itu dibayarkan. Untuk itu empat belas orang ini harus mendapatkan haknya,” jelas Aris.
    Aris menilai sikap mengulur waktu terlihat dari pernyataan sejumlah pimpinan komisi yang masih meminta pekerja untuk bersabar.
    Para anggota DRPD Kabupaten Madiun berdalih pembahasan akan diteruskan dengan pengurus
    Madiun Umbul Square
    dan pemerintah daerah.
    Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Rudy Triswahono yang dimintai tanggapannya usai menemu 14 eks karyawan MUS enggan banyak bicara.
    “Nanti-nanti… kita ngobrol sekalian, urusannya solusi dulu ya,” demikian ujar Rudy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kesabaran Habis, Pekerja Umbul Square Bakal Gelar Aksi Bermalam di DPRD

    Kesabaran Habis, Pekerja Umbul Square Bakal Gelar Aksi Bermalam di DPRD

    Madiun beritajatim.com – Polemik pembayaran gaji dan pesangon 14 pekerja Madiun Umbul Square (MUS) kembali menemui jalan buntu. Audiensi yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Madiun bersama Komisi C dan Komisi D, Rabu (26/11/2025), tak mampu menghasilkan keputusan penyelesaian yang jelas.

    Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono menyebut pertemuan tersebut jauh dari harapan para pekerja. Ia menilai respons dewan masih sebatas wacana tanpa langkah nyata.

    “Kalau dinilai, hasil hari ini mungkin hanya 40 persen. Sisanya? Kami kecewa. Kawan-kawan Umbul Square butuh kepastian. Minimal ada skema pembayaran bertahap, bukan sekadar janji,” kata Aris.

    Ia menegaskan, para pekerja sudah terlalu lama diputar-putar antara pengelola dan pemerintah daerah tanpa titik akhir. Karena itu, SBMR menyiapkan aksi lanjutan bila sampai awal Desember tak muncul perkembangan berarti.

    “Kami akan dirikan tenda di halaman DPRD maupun Puspem. Mereka bekerja, mereka berhak. Empat belas orang ini harus menerima gaji dan pesangonnya,” tegasnya.

    Di sisi lain, sejumlah pimpinan komisi meminta buruh kembali bersabar karena pembahasan disebut masih harus dilanjutkan bersama pengurus MUS dan pihak eksekutif. Namun, usai audiensi, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Rudy Triswahono, tak memberikan pernyataan gamblang.

    “Nanti saja, kita bicarakan sambil cari solusi. Kalau dijawab sepotong-sepotong malah rancu,” ujarnya sembari meninggalkan wartawan. (rbr/ian)

  • Galian C Dilarang Beraktivitas setelah 6 Santri Tewas, Penambang Minta Pemkab Bangkalan Fasilitasi Perizinan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        26 November 2025

    Galian C Dilarang Beraktivitas setelah 6 Santri Tewas, Penambang Minta Pemkab Bangkalan Fasilitasi Perizinan Surabaya 26 November 2025

    Galian C Dilarang Beraktivitas setelah 6 Santri Tewas, Penambang Minta Pemkab Bangkalan Fasilitasi Perizinan
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Tambang galian C di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dilarang beroperasi.
    Hal itu mendapat respon penambang setempat yang mengaku kesulitan mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
    Salah satu penambang, Jev Vanand mengatakan pihaknya sejak tahun 2018 telah berusaha menyicil berkas untuk mengurus
    perizinan tambang
    batu kapur itu.
    Namun, hingga kini proses pengurusan izin itu tak menemukan titik akhir.
    Ia mengaku mendapatkan kesulitan saat kebijakan perizinan tambang itu berubah.
    Semula, perizinan tambang hanya cukup di tingkat daerah. Namun, adanya pembaruan aturan menyatakan perizinan tambang berada di tingkat provinsi.
    “Jadi perizinan itu sempat pindah-pindah. Awalnya di daerah lalu ke provinsi setelah itu ke pusat. Tapi sekarang kembali lagi ke provinsi,” ungkapnya, Rabu (26/11/2025).
    Ia mengatakan, perubahan itulah yang membuat proses perizinan tersendat dan kerap diminta pembaharuan. Akibatnya, proses perizinan belum tuntas hingga saat ini.
    “Kami butuh Pemerintah Kabupaten
    Bangkalan
    untuk bisa memfasilitasi kami agar bisa lebih mudah mengurus izin tersebut sampai titik akhir. Sebab, di titik akhir itu birokasi rentan ribet,” tuturnya.
    Selain itu, Jev juga meminta Pemkab Bangkalan tegas dan tidak hanya menindak galian C di Desa Parseh. Sebab, di Bangkalan tambang batu kapur terdapat di sejumlah wilayah.
    “Kami juga berharap Pemkab bisa berdiskusi bersama dan ajak kami semua para penambang agar menemukan solusi. Kami ini sudah banyak mengurus ijin namun tak segera rampung,” imbuhnya.
    Jev juga menegaskan, keberadaan galian C di desanya itu juga menjadi tempat mencari nafkah masyarakat sekitar. Tak sedikit masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang tersebut.
    “Masyarakt sekitar tambang juga bergantung pada hasil tambang. Dari tambang ini, menghasilkan batu bata, batu kumbung dan urukan,” tuturnya.
    “Selain itu, urukan di pembangunan perumahan dan lainnya juga mengandalkan limestone. Jadi secara tidak langsung ini menjadi kebutuhan pokok untuk bisa mendirikan bangunan,” imbuhnya.
    Sementara itu, Ketua Komisi ll DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki mengatakan, kewenangan perizinan tambang dan mineral saat ini berada di tingkat provinsi sehingga pihaknya tak mengetahui tambang yang ada di Bangkalan sudah berizin atau tidak.
    Meski begitu, pihaknya menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang kapur di lokasi itu. Apalagi, kini telah menelan korban jiwa.
    “Apa pun itu faktor kerusakan lingkungan sudah memakan korban. Ini menjadi musibah bagi kita dan kami berharap pada aparat kepolisian menindaklanjuti masalah ini,” pungkasnya.
    Sebelumya, enam santri pergi ke danau buatan tersebut tanpa sepengetahuan ustad pada Kamis (20/11/2025) sore.
    Salah satu santri diduga tenggelam dan hendak ditolong oleh lima santri lain. Akibat permukaan danau cukup dalam, enam santri itu tenggelam.
    Adapun identitas enam korban tersebut yakni Louvin (9), Rosyid Ainul Yakin (10), Reynand Azka (9) serta Salman (9) berasal dari Surabaya.
    Sedangkan dua korban lain yakni Moh Nasirudin Adrai (8) asal Kabupaten Sampang dan Muhammad Akhtar Muzain Ainul Izzi (7) asal Bangkalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Kediri Bersama Pimpinan DPRD Tandatangani Persetujuan Raperda APBD 2026

    Bupati Kediri Bersama Pimpinan DPRD Tandatangani Persetujuan Raperda APBD 2026

    Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri menandatangani berita acara persetujuan bersama Raperda APBD 2026 dalam sidang paripurna yang digelar, Rabu (26/11/2025) siang.

    “Tadi telah disepakati bersama, kekuatan anggaran kita di 2026 Rp3,3 triliun, harapannya dengan kekuatan anggaran itu dapat berdampak kepada masyarakat,” kata Mas Dhito.

    Secara umum Raperda APBD 2026, pendapatan daerah Rp3.092.312.288.416, belanja daerah sebesar Rp3.298.595.617.436. Kemudian, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah Rp235.960.748.376 dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp29.677.419.356.

    Persetujuan bersama atas Raperda APBD 2026 tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum nantinya ditetapkan sebagai Perda.

    Menurut Mas Dhito, 2025 menjadi tahun yang penuh tantangan, selain adanya pemotongan dana transfer kas daerah, pada akhir Agustus lalu gedung Pemerintah Kabupaten Kediri termasuk gedung DPRD menjadi sasaran pembakaran.

    Atas kondisi yang terjadi itu tentunya menjadikan tahun 2026 harus ada penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan. Pun demikian, tantangan yang dihadapi, lanjut Mas Dhito, bukan menjadi alasan untuk mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam melayani dan bekerja untuk menyejahterakan masyarakat.

    Pihaknya mengapresiasi kepada kalangan legislatif yang selama ini telah bekerja sama dengan baik dan mendukung program yang dijalankan pemerintah daerah.

    “Kami di pemerintah Kabupaten Kediri dan teman-teman di DPRD tidak mengeluhkan soal turunnya transfer kas daerah, tapi kami menikmati apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan menjalankan apa yang menjadi kebijakan bapak presiden,” tandasnya. [ADV PKP/nm]

  • Warga JGC Tagih Kompensasi ke Pemprov DKI akibat Dampak Uji Coba RDF Rorotan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2025

    Warga JGC Tagih Kompensasi ke Pemprov DKI akibat Dampak Uji Coba RDF Rorotan Megapolitan 26 November 2025

    Warga JGC Tagih Kompensasi ke Pemprov DKI akibat Dampak Uji Coba RDF Rorotan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga Jakarta Garden City (JGC) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kompensasi atas kerugian yang mereka alami selama uji coba fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
    Desakan itu disampaikan Ketua RT 18 RW 14 Klaster Shinano, Wahyu Andre, seusai mengikuti audiensi dengan Fraksi PKB DPR RI.
    “Masih ada (rekomendasi yang terlewat). Terkait kompensasi dan ganti kerugian akibat dampak uji coba
    RDF Rorotan
    beberapa kali,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi 
    Kompas.com
    pada Rabu (26/11/2025).
    Ia menjelaskan, sejumlah warga mengalami kerugian nyata selama proses uji coba berlangsung.
    Kerugian itu mencakup biaya berobat ke dokter, kebutuhan mengungsi sementara ke rumah kerabat, hingga penurunan harga rumah yang dinilai warga dipicu oleh keberadaan fasilitas RDF.
    Wahyu mengatakan, isu kompensasi tersebut akan dibawa dalam audiensi lanjutan antara warga JGC dan Fraksi PSI di DPRD
    DKI Jakarta
    pada 2 Desember mendatang.
    “Tanggal 2 Desember nanti kami juga akan beraudiensi dengan Fraksi PSI di DPRD DKI. Iya baru PSI (yang setuju),” ungkapnya.
    Warga juga berharap pertemuan di DPRD DKI nanti dapat menghadirkan Gubernur Pramono Anung atau Wakil Gubernur Rano Karno agar aspirasi warga bisa didengar langsung.
    “Kami sudah menyampaikan melalui WhatsApp ke Pak Pramono, tapi tampaknya permohonan kami belum direspons,” ucap Wahyu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga JGC Adukan Masalah RDF Rorotan ke DPR: Dampaknya Sudah Lintas Provinsi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2025

    Warga JGC Adukan Masalah RDF Rorotan ke DPR: Dampaknya Sudah Lintas Provinsi Megapolitan 26 November 2025

    Warga JGC Adukan Masalah RDF Rorotan ke DPR: Dampaknya Sudah Lintas Provinsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga Jakarta Garden City (JGC) mengadukan masalah uji coba pengolahan sampah atau Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara ke Komisi IX DPR RI, Rabu (26/11/2025).
    Warga bertemu Wakil Ketua Komisi IX
    DPR
    RI Nihayatul Wafiroh dan anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari.
    Ketua RT 18 RW 14 Klaster Shinano, JGC, Jakarta Timur, Wahyu Andre, mengatakan alasan mengadukan masalah uji coba
    RDF Rorotan
    karena tidak hanya dirasakan oleh warga Jakarta, tapi sudah lintas kota dan provinsi.
    “Kenapa kami ke DPR? Karena dampak
    uji coba RDF
    kemarin sudah lintas kota/kabupaten dan provinsi,” ujar Wahyu saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu.
    Dalam pertemuan itu, Wahyu menjelaskan, Komisi IX DPR mendorong Kementerian Lingkungan Hidup melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen AMDAL RDF Rorotan, termasuk meninjau kembali kelayakan lingkungan, kepatuhan terhadap baku mutu emisi, dan kualitas pengelolaan udara.
    Komisi IX DPR juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka dokumen AMDAL sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan hak warga atas informasi lingkungan.
    Selain itu, Komisi IX DPR menginstruksikan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan penelitian epidemiologis guna memastikan ada tidaknya hubungan antara operasional RDF Rorotan dan peningkatan kasus ISPA atau gangguan kesehatan lainnya.
    Komisi IX DPR mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Pemprov Jakarta melakukan audit kinerja dan anggaran terhadap proyek pembangunan RDF yang menelan biaya Rp 1,28 triliun, demi memastikan efektivitas dan integritas penggunaan dana publik.
    “Mereka mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas wilayah untuk menangani dugaan
    dampak kesehatan
    dan lingkungan yang meluas ke beberapa wilayah administratif,” ucap Wahyu.
    Selanjutnya warga akan melakukan pertemuan dengan DPRD Jakarta. Dia berharap Gubernur Pramono Anung atau Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno hadir dalam pertemuan itu.
    “Kami sudah menyampaikan (permohonan audiensi) melalui WhatsApp ke Pak Pramono, tapi tampaknya permohonan kami belum direspons,” ujarnya.
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan kabar soal penghentian sementara proyek Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara.
    Ia menegaskan uji coba RDF tidak dihentikan, melainkan kapasitas pengolahan sampahnya dikurangi untuk sementara waktu.
    “Tidak dihentikan. Sekarang kapasitasnya kita batasi sampai 1.000 (ton),” kata Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/11/2025).
    Pramono menjelaskan, sebelumnya fasilitas RDF sempat beroperasi dengan kapasitas 2.000 hingga 2.500 ton
    sampah
    per hari.
    Namun, peningkatan kapasitas tersebut justru menimbulkan sejumlah masalah teknis dan lingkungan, terutama bau tak sedap yang tercium hingga ke permukiman warga sekitar.
    “Ketika dinaikkan jadi 2.000 (ton), bahkan sempat 2.500 (ton), mulai muncul problem. Sampahnya kena hujan, prosesnya terganggu, lalu truk-truk pengangkut yang lama meneteskan air lindi dan menimbulkan bau,” jelasnya.
    Menurut dia, persoalan utama bukan pada teknologi RDF, melainkan sistem pengangkutan dan kondisi sampah yang dikirim ke lokasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabupaten Pasuruan Tetapkan APBD 2026: Pendapatan Rp3,5 Triliun

    Kabupaten Pasuruan Tetapkan APBD 2026: Pendapatan Rp3,5 Triliun

    Pasuruan (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 melalui rapat paripurna yang digelar kemarin. Keputusan pengesahan dilakukan setelah pembahasan di seluruh komisi rampung dan mencapai kesepahaman.

    Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dengan dihadiri jajaran anggota dewan dari seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa tidak ada fraksi yang memberikan penolakan terhadap rancangan APBD tersebut.

    Data APBD yang disetujui memuat Pendapatan Daerah sebesar Rp3.502.104.028.502,08 dan Belanja Daerah mencapai Rp3.917.324.235.295,67. Perbedaan angka tersebut menghasilkan defisit Rp415.220.206.793,59 yang ditutupi melalui Pembiayaan Netto dengan jumlah yang sama.

    Ketua DPRD menekankan bahwa proses perencanaan anggaran dilakukan melalui pembahasan panjang bersama Badan Anggaran serta seluruh komisi. “Ini hasil kerja bersama yang mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Samsul Hidayat.

    Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasi kepada legislatif yang telah menuntaskan pembahasan APBD 2026. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas penyusunan struktur anggaran secara menyeluruh.

    Rusdi mengungkapkan bahwa nilai APBD 2026 mengalami penurunan cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp600 miliar. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih selektif menentukan prioritas pembangunan.

    Bupati menekankan bahwa kebutuhan layanan masyarakat tetap menjadi agenda yang wajib dipenuhi meskipun fiskal daerah terbatas. “Kami berharap dukungan DPRD agar belanja wajib dan pelayanan publik tetap berjalan penuh,” jelasnya.

    Efisiensi dan ketepatan sasaran disebutnya menjadi fondasi penting agar program prioritas tidak terhambat penurunan anggaran. Ia memastikan seluruh perangkat daerah akan dipacu untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.

    Rusdi juga menegaskan bahwa koordinasi antarinstansi harus terus dijaga agar tidak ada layanan publik yang terganggu. “Sinergi tetap menjadi kunci karena pelayanan masyarakat adalah fokus utama pemerintah daerah,” tegasnya.

    Sebelum menutup paripurna, Ketua DPRD kembali menekankan komitmen lembaganya untuk terus mengawasi pelaksanaan APBD 2026. Ia memastikan arah pembangunan Kabupaten Pasuruan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (ada/kun)

  • Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Disetujui menjadi Perda, Mbak Wali Tekankan Penguatan Layanan Dasar untuk Warga Kediri

    Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Disetujui menjadi Perda, Mbak Wali Tekankan Penguatan Layanan Dasar untuk Warga Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dalam rangka Pendapat Akhir Fraksi-fraksi atas Raperda APBD Kota Kediri tahun anggaran 2026. Dalam acara ini Wali Kota Kediri bersama Pimpinan DPRD Kota Kediri menandatangani berita acara persetujuan bersama. Penetapan persetujuan Raperda APBD tahun anggaran 2026 menjadi Perda tersebut dilakukan, Rabu (26/11/2025) di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM.

    “Nantinya APBD diarahkan ke perbaikan fasilitas layanan masyarakat baik di bidang pendidikan, kesehatan dan juga infrastruktur. APBD ini lebih mengarah ke pelayanan dasar. Seperti infrastruktur kita lebih mengarahkan untuk sekolah-sekolah rusak dan pelayanan kesehatan yang sarprasnya kurang,” ujarnya.

    Mbak Wali menjelaskan penyusunan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Kediri yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 yang telah disepakati sebelumnya. Dari berbagai saran masukan, serta koreksi yang telah disampaikan oleh DPRD pada saat pembahasan. Khususnya pada sisi pendapatan dan sisi belanja serta tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan.

    Maka telah tersusun Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026. Dengan struktur yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat kota kediri. Dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2026 ini, pendapatan daerah sebesar Rp 1.256.521.245.527,15. Belanja daerah sebesar Rp 1.543.173.625.459,81. Sedangkan, pembiayaan daerah sebesar Rp 286.652.379.932,66.

    Wali kota termuda ini mengungkapkan dengan semangat yang sama untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, akhirnya rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2026 ini dapat disetujui bersama. Ini berkat kerjasama dan dukungan DPRD yang telah membantu Pemkot Kediri mencermati dan menelaah seluruh substansi materi Raperda.

    Setelah persetujuan bersama ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Tentu, keberhasilan yang optimal dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan roda pemerintahan di Kota Kediri menjadi harapan besar bersama. Harapannya kemitraan dan sinergi yang telah terjalin, perlu terus diperkuat di masa mendatang.

    “Kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, pimpinan dan anggota badan anggaran, serta pimpinan dan anggota fraksi yang telah berkenan memberikan saran, sumbangan pemikiran yang positif dan konstruktif. Berbagai saran dan rekomendasi dari dewan yang disampaikan selama proses pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan daerah ini akan dijadikan catatan untuk kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

    Turut hadir, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Pimpinan dan Anggota DPRD, perwakilan Forkopimda Kota Kediri, Pj Sekda M.Ferry Djatmiko, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, dan tamu undangan lainnya. [nm/kun]

  • 5 Orang yang Diberi Rehabilitasi oleh Prabowo, Mulai Guru hingga Eks Dirut ASDP

    5 Orang yang Diberi Rehabilitasi oleh Prabowo, Mulai Guru hingga Eks Dirut ASDP

    Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Prabowo memutuskan memulihkan nama baik dua guru tersebut setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak.

    Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Prabowo mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

    “Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis 13 November 2025.

    Dia menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah itu, DPR RI memfasilitasi pertemuan dua guru tersebut dengan Prabowo.

    Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

    “Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” tutur Dasco.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Prabowo tersebut merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir. Menurut dia, pemerintah mendengarkan permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

    “Kemudian beliau (Presiden) mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ucap Prasetyo.

    Dia menegaskan bahwa keputusan Prabowo tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.

    Prasetyo menekankan pemerintah selalu mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi.

    “Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” tutur dia.

    Prasetyo pun berharap keputusan Prabowo memulihkan nama baik dua guru tersebut membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Khususnya, dunia pendidikan di Indonesia.

    “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” pungkas Prasetyo.

     

  • Beasiswa Perguruan Tinggi Jadi Polemik, Legislator Kritik Pemkot Probolinggo: “Wacananya Masih Mentah!”

    Beasiswa Perguruan Tinggi Jadi Polemik, Legislator Kritik Pemkot Probolinggo: “Wacananya Masih Mentah!”

    Probolinggo (beritajatim.com) – Wacana pemberian beasiswa perguruan tinggi bagi 500 siswa Kota Probolinggo memantik diskusi panjang dalam rapat lanjutan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo pada Rabu (26/11/2025). Usulan yang digulirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) itu dinilai masih mentah, baik dari sisi perencanaan, skema pembiayaan, hingga dasar penganggarannya.

    Pembahasan wacana ini muncul saat Banggar membedah Rancangan APBD 2026, khususnya pagu anggaran Disdikbud. Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Siti Romlah, menjelaskan bahwa Pemkot berencana memberikan beasiswa kuliah kepada 500 siswa dari keluarga miskin, kategori desil 1 hingga 5. Namun, usulan itu langsung mengundang serangkaian pertanyaan dari anggota legislatif.

    “Untuk sementara, atas saran Pj Sekda, kami merekomendasikan kampus Universitas Terbuka (UT) sebagai pilihan untuk program ini,” ujar Siti Romlah.

    Pernyataan itu langsung ditanggapi kritis oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib. Menurutnya, pilihan kampus tidak bisa digiring hanya kepada satu institusi. Ia menilai, jika program beasiswa benar-benar dijalankan, maka Pemkot harus memberi pilihan yang adil dan mempertimbangkan kampus-kampus lain, terutama yang ada di Kota Probolinggo.

    “Iya kalau semua mau masuk UT. Tolok ukurnya apa? Kenapa tidak melibatkan kampus lain di Kota Probolinggo? Lalu, komponen pembiayaannya apa? Biaya hidup, uang kuliah, atau hanya UKT per semester?” sergahnya.

    Belum sempat pertanyaan itu dijawab, anggota Banggar lainnya, Sibro Malisi, ikut menyuarakan pandangan lebih tajam. Ia meminta Pemkot berhati-hati dalam membuat program yang berpotensi mengganggu fiskal daerah. Terlebih lagi, beasiswa perguruan tinggi bukan kewajiban yang melekat pada pemerintah kabupaten/kota.

    “Ini bukan kewenangan wajib pemerintah daerah. Kalau mau memberi beasiswa, boleh saja, tidak haram. Tapi harus realistis dengan kondisi fiskal. Jangan sampai terkesan memaksakan,” tegas Sibro.

    Arah pembahasan kemudian melebar ketika Mujib mempertanyakan apakah wacana beasiswa ini sudah dicantumkan dalam rancangan APBD atau sekadar wacana lisan. Ia mengingat, dalam dokumen KUA-PPAS sebelumnya, program tersebut tidak pernah muncul.

    “Saya kira ini sudah dicantumkan. Kalau ternyata belum, berarti harus menggeser anggaran lain. Yang digeser apa? Dari mana? Kalau seperti ini, menurut saya tidak perlu. Kita bahkan belum tahu pos mana yang mau dikorbankan,” ucap Mujib.

    Siti Romlah mengakui bahwa program beasiswa itu memang belum masuk R-APBD 2026 karena masih dalam tahap wacana. Ia menyebut kemungkinan anggaran akan digeser dari program pelatihan Artificial Intelligence (AI) yang pernah dilaksanakan sebelumnya.

    “Terkait anggaran, kemungkinan akan dilakukan pergeseran dari kegiatan pelatihan AI. Mohon saran Banggar nantinya seperti apa,” katanya.

    Ketua DPRD Kota Probolinggo, Sinta Dwi Laksmi, menutup pembahasan dengan menegaskan bahwa seluruh catatan kritis dari anggota Banggar akan ditampung. Rekomendasi resmi akan diberikan setelah pembahasan keseluruhan RAPBD rampung.

    Dengan serangkaian catatan tajam dari legislatif, nasib wacana beasiswa kuliah untuk 500 siswa tersebut kini berada pada keputusan politik dan penajaman skema yang harus dibuktikan oleh Pemkot. Program ini bisa menjadi langkah strategis untuk pemerataan pendidikan, namun juga berpotensi menjadi beban fiskal baru jika tidak disiapkan secara matang. (ada/kun)