Kementrian Lembaga: DPRD

  • AKBP Heru Dwi Purnomo Resmi Jabat Kapolres Kudus Gantikan AKBP Ronni Bonic: 9 Bulan yang Berkesan

    AKBP Heru Dwi Purnomo Resmi Jabat Kapolres Kudus Gantikan AKBP Ronni Bonic: 9 Bulan yang Berkesan

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Jabatan Kapolres Kudus resmi berganti dari sebelumnya dijabat AKBP Ronni Bonic, kini dijabat oleh AKBP Heru Dwi Purnomo.

    Prosesi serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolres di jajaran Polda Jawa Tengah digelar pada Kamis (17/4/2025), dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

    AKBP Ronni Bonic kini menduduki jabatan baru sebagai Irbid Itwasda Polda Metro Jaya. Sedangkan AKBP Heru Dwi Purnomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jateng, kini sudah resmi menjabat sebagai Kapolres Kudus untuk memimpin Polres Kudus.

    Pisah sambut Kapolres Kudus dilaksanakan pada, Kamis (17/4/2025) malam di Lapangan Tenis Indoor Angga Sasana Krida Pemerintah Kabupaten Kudus. Dihadiri oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakhoris, Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton, Ketua DPRD Kudus, Dandim 0722/Kudus, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Kudus.

    Dalam sambutannya, AKBP Ronni Bonic menyampaikan, 9 bulan sudah dia bertugas di Kota Kretek yang penuh dengan pesan dan kesan.

    Kata dia, banyak ilmu, pengalaman, dan pelajaran yang didapat selama bertugas di Kabupaten Kudus.
    Pertama, disuguhkan langsung dengan Pesta Demokrasi Pilkada. Mulai dari tahap pendaftaran hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

    AKBP Ronni Bonic bersyukur pesta demokrasi Pilkada di Kabupaten Kudus berjalan lancar, dengan situasi lingkungan masyarakat aman dan terkendali berkat peran serta semua pihak.

    Termasuk kompetisi Liga 2 di Kabupaten Kudus berjalan dengan lancar, meski sempat terjadi gesekan antar supporter Kudus, Jepara dan Pati, namun bisa dikendalikan.

    “Ini separo dari bagian perjalanan kami selama di Kudus. Beberapa kegiatan yang berlangsung bisa dikelola dengan baik.

    Sehingga situasi di Kudus berjalan aman dan kondusif. Dari hal ini, kami menyadari bahwa kami Polres Kudus tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan koordinasi dengan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan semua pihak terkait,” terangnya.

    AKBP Ronni Bonic tak lupa mengucapkan terimakasih kepada ulama, kiyai, habaib dan semua pihak yang telah mendukung kinerja Polres Kudus.

    Kata dia, banyak masukan yang membantu lahirnya kebijakan terbaik bagi masyarakat. Satu di antaranya penindakan dan antisipasi sound horeg pada malam takbir.

    Sehingga, peristiwa gesekan yang sempat terjadi tahun sebelumnya, bisa diantisipasi. Meski kebijakan yang diambil mengandung pro dan kontra di lingkungan masyarakat.

    “9 bulan sudah kami di sini, izin mengundurkan diri. Terimakasih atas dukungan selama ini, mulai dari bupati dan jajaran Forkopimda. Semoga Kudus lebih baik, lebih maju, lebih jaya dan tambah makmur,” harapnya.

    Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo diharapkan mampu melanjutkan estafet kepemimpinan di Polres Kudus dengan bekal pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki. Diharapkan juga semakin memperkuat sinergi dengan masyarakat dan stakeholder di wilayah Kabupaten Kudus.

    Dalam sambutannya, AKBP Heru Dwi Purnomo meminta dukungan dan kerjasama bupati, wakil bupati, Forkopimda, dan masyarakat Kudus dalam menciptakan kondisi aman di lingkungan Kabupaten Kudus.

    Kata dia, apa yang menjadi capaian kapolres sebelumnya menjadi motivasi dan kebanggaan dalam rangka meneruskan apa yang sudah berlangsung. Dalam membawa Polres Kudus, serta menjadikan Kabupaten Kudus aman dan kondusif.

    “Kami harap sinergitas dan kemitraan Forkopimda di Kudus berjalan dan meningkat. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan di Kudus dapat terlaksana,” tuturnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kudus Sam’ani Intakhoris mengapresiasi berjalannya prosesi pisah sambut dengan meriah.

    Menurut dia, banyak kenangan dan kesan-kesan yang ditorehkan bersama AKBP Ronni Bonic selama bertugas di Kabupaten Kudus. Utamanya dalam rangka memastikan kondusivitas lingkungan masyarakat Kabupaten Kudus.

    Selain itu, lanjut Sam’ani, Polres Kudus di bawah kepemimpinan AKBP Ronni Bonic telah menggelar berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Termasuk fasilitasi armada gratis bagi warga Kudus yang melaksanakan perjalanan arus balik, kembali ke perantauan.

    Bupati juga menyambut baik AKBP Heru Dwi Purnomo yang kini menjabat sebagai Kapolres Kudus.
    “Mari bersama rawat Kabupaten Kudus yang religi dan SEHAT (sejahtera, harmoni dan taqwa). Semoga segera bisa menyesuaikan bersama kami, bisa diterima di Kabupaten Kudus dengan warga Kudus yang ramah dan welcome dengan pejabat baru. Bersama-sama membangun Kabupaten Kudus,” harap bupati. (Sam)

  • DPRD Sebut Gubernur Terbitkan Pergub Baru, Syarat Usia Daftar PPSU Jakarta Bisa Sampai 58 Tahun

    DPRD Sebut Gubernur Terbitkan Pergub Baru, Syarat Usia Daftar PPSU Jakarta Bisa Sampai 58 Tahun

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sejumlah Anggota DPRD dari PDIP mengungkapkan, Gubernur Jakarta, Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang memuat soal syarat menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

    Kabar ini menambah informasi soal lowongan menjadi petugas PPSU yang dinanti para pencari kerja.

    Dalam keterangaan resminya pada Senin (14/4/2025) Anggota DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth membeberkan, ada tiga poin yang menjadi sorotannya soal syarat mendaftar petugas PPSU.

    Kenneth menyebut, pada Pergub baru tersebut, syarat menjadi petugas PPSU minimal ijazah SD, usia bisa sampai 55-58 tahun, dan kontraknya minimal 3 tahun.

    Ia menambahkan, menurutnya lowongan petugas PPSU harus memprioritaskan warga Jakarta.

    “Kesempatan bekerja ini harus diprioritaskan bagi warga Jakarta yang memiliki KTP Jakarta,” ujar Kenneth.

    Berdasarkan temuan Kenneth di lapangan, proses penerimaan Petugas PPSU di kelurahan pada tahun-tahun sebelumnya banyak menerima yang ber-KTP daerah.

    “Sehingga bisa mengurangi peluang bagi Warga Jakarta untuk bisa bekerja menjadi Petugas PPSU,” tutur Politikus PDIP itu.

    Senada dengan Kenneth, Anggota DPRD Jakarta yang juga dari Fraksi PDIP, Brando Susanto, juga mendukung terobosan rekrutmen PPSU ala Gubernur Pramono.

    Menurutnya, tiga syarat yang memudahkan pencari kerja di Jakarta itu mendukung upaya Pramono yang ingin menata kebersihan Jakarta lebih baik.

    “Inisiatif Gubernur Pramono Anung dan Wagub Rano Karno dalam menata Jakarta lewat pasukan warna-warni yang ditambah jumlahnya dan ditingkatkan kinerjanya patut mendapatkan apresiasi sebagai langkah positif Jakarta menuju kota global,” ujar Brando, dalam keterangan resmi di laman DPRD Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Brando berkomitmen mendukung Pergub tersebut dan mengusulkan agar dipertajam lagi untuk memberantas Pungli (pungutan liar) dalam proses rekrutmen.

    “Kalau bisa dipertajam dalam proses rekrutmennya. Karena masih ada selentingan-selentingan di masyarakat, mau masuk PPSU harus bayar Rp 20-25 juta per orang,” tutur dia.

    “Alhasil yang bayar tidak akan kerja maksimal karena menganggap sudah setor pada atasan,” tambah Brando.

    Kasus seperti itu, sambung Brando, harus diberantas. Inspektorat atau siapapun harus pasang telinga dan cari oknum-oknum seperti itu.

    “Kalau ketemu yang kedapatan Pungli dalam proses rekrutmen PPSU, harus diberikan sanksi tegas dan pegawainya tersebut langsung saja diberhentikan,” ucap dia.

    Selain itu, Brando juga menyampaikan keinginan masyarakat Jakarta untuk menikmati lingkungan bersih dan sehat.

    “Jakarta hari ini mobilitas dan aktivitasnya sudah 24 jam, maka wajib pelayanan kebersihan dan kesehatan lingkungan mensupport 24 jam perilaku masyarakat di Kota Global Jakarta,” imbuh dia.

    Brando menyebut, mengurus Jakarta adalah 24 jam sesuai janji dan komitmen Pemprov DKI terhadap rakyat Jakarta, maka saat ini pemerintah menunaikan janji tersebut.

    “Kita sudah janji sama rakyat, ngurusin masyarakat 24 jam, sekarang ditagih komitmennya. Para calon Pekerja pasukan warna-warni silakan melamar dengan niat kerja karena kesempatannya sudah terbuka lebar. Semoga ini bermanfaat dan berdampak nyata bagi kemajuan Jakarta dan masyarakatnya,” tambah Brando.

    Pantauan TribunJakarta di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi DKI Jakarta, Pergub yang dimaksud Kenneth dan Brando belum diunggah.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Anggota DPRD Tom Maskun Laksanakan Penyebarluasan Perda Ketahanan Keluarga di Naringgul Cianjur

    Anggota DPRD Tom Maskun Laksanakan Penyebarluasan Perda Ketahanan Keluarga di Naringgul Cianjur

    CIANJUR – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Jawa Barat IV (Kabupaten Cianjur) Dr. H. Tom Maskun melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Aula Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur, Kamis 17 April 2025.

    Tom Maskun mengungkapkan kegiatan penyebarluasan Perda digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya ketahanan keluarga dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

    Tom menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan memperkuat peran keluarga sebagai pondasi ketahanan sosial melalui program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

    “Ketahanan keluarga adalah pondasi penting dalam membangun masyarakat yang sejahtera. Melalui Perda ini, kami mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder untuk bersama-sama meningkatkan kualitas hidup keluarga di Jawa Barat,” kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat ini.

    Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah daerah, seperti pencegahan pernikahan dini, penguatan ekonomi keluarga, dan peningkatan akses pendidikan.

    Terlebih, keluarga merupakan lembaga terkecil didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lingkungan keluarga adalah orang tua, anak, keluarga terdekat tempat berseminya kasih sayang, sikap dan perilaku hormat – menghormati dan tumbuhnya nilai-nilai norma agama.

    “Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga merupakan sebuah proses dan upaya terus menerus untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan keluarga dalam rangka mencapai kesejahteraan dan kebahagian lahir bathin bagi seluruh anggota keluarga,” pungkasnya.

    Dalam keterangannya, Kepala Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi perangkat desa dan masyarakat dalam memahami kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

    “Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bapak Tom Maskun, ini bukan sekadar kunjungan formal, tapi bentuk nyata kepedulian legislatif terhadap kebutuhan dan pemahaman masyarakat desa,” ujarnya. (bbs)

  • Jaga Layanan SPBU, Pertamina Hadirkan Bengkel Khusus Konsumen di Kalsel

    Jaga Layanan SPBU, Pertamina Hadirkan Bengkel Khusus Konsumen di Kalsel

    Liputan6.com, Balikpapan – Sebagai langkah konkret PT Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan dalam merespons informasi masyarakat terkait gangguan performa kendaraan di wilayah Kaltim, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (9/4/2025), Pertamina menyatakan komitmennya untuk menyediakan bengkel pemeriksaan khusus di 10 kota/kabupaten di Kalimantan Timur.

    Langkah ini merupakan bentuk kepedulian Pertamina terhadap konsumen, sekaligus upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bengkel tersebut akan difokuskan untuk memeriksa kendaraan yang mengalami masalah. “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, dan semua keluhan dapat ditindaklanjuti secara profesional. Saat ini tim kami sudah bergerak dalam proses penyediaan bengkel, terutama di Balikpapan, Samarinda, dan Bontang,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan, Edi Mangun.

    Dalam pelaksanaannya, Pertamina Patra Niaga juga menegaskan, seluruh proses penyediaan bengkel dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). “Penerapan prinsip GCG menjadi prioritas. Kami tidak ingin ada celah dalam proses ini, karena menyangkut integritas layanan kami kepada masyarakat,” tambahnya.

    Pihaknya juga menegaskan bahwa proses penyediaan bengkel akan diselesaikan dalam waktu dekat. Informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan mekanisme layanan bengkel ini akan segera disampaikan secara resmi kepada masyarakat. “Dengan dibukanya bengkel-bengkel ini, diharapkan konsumen mendapatkan kejelasan dan solusi atas permasalahan kendaraan mereka. Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan mutu distribusi BBM di seluruh wilayah Kalimantan,” pungkasnya.

  • Sosok Rini Puji Astuti, ASN Yang Korupsi 13 Tahun Bebas Berkeliaran dan Masih Terima Gaji

    Sosok Rini Puji Astuti, ASN Yang Korupsi 13 Tahun Bebas Berkeliaran dan Masih Terima Gaji

    TRIBUNJATENG.COM, MALANG – Inilah sosok Rini Puji Astuti, aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang yang masih terima gaji selama 13 tahun dan tidak ditahan padahal sudah terbukti melakukan korupsi pengadaan barang fiktif.

    Padahal atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 juta.

    Kasus Rini tersebut bisa terjadi karena sistem pada masa itu belum menggunakan digital seperti saat ini.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang  akhirnya menahan Rini Puji Astuti, Rabu (16/4/2025) atas kasus korupsi.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan Rini diduga melakukan korupsi terkait pengadaan komputer pada tahun 2008, atau selama bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kabupaten Malang. 

    “Pada saat itu, Rini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengadakan barang fiktif,” ungkap Deddy melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2025). 

    Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek saat itu.

    Hanya saja, kerugian negara akibat perbuatan Rini mencapai Rp 271 juta.

    “Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010,” ucap dia.  

    Deddy menyebut, proses hukum terhadap Rini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2010.

    Saat itu, ia ditetapkan sebagai tahanan kota.

    Namun, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi. 

    Pada tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Rini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta,” ujarnya.  Hanya saja, keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan, dan selama itu ia masih menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.

    Sampai pada saat dieksekusi Rabu kemarin, ia berdinas sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

    “Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap,” ujarnya.

    Deddy menyampaikan, pada tahun 2012, sistem di instansi Kejaksaan masih belum berbasis content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

    “Sehingga, penelusuran dokumen harus dilakukan satu per satu secara fisik. Ketika kami mendapat salinan putusan kasasi, kami segera cocokkan,” katanya. 

    Penahanan terhadap terpidana Rini tersebut sesuai dengan putusan kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.

    Ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang. (*)

     

  • Kepergok Simpan Sabu, Anggota DPRD Sumenep Diberhentikan Sementara

    Kepergok Simpan Sabu, Anggota DPRD Sumenep Diberhentikan Sementara

    Sumenep (beritajatim.com) – Bambang Eko Iswanto (BEI), anggota DPRD Sumenep yang terlibat perkara peredaran sabu, resmi diberhentikan sementara sebagai wakil rakyat.

    Sekretaris DPRD Sumenep, Yanuar Yudha Bachtiar mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Jawa Timur terkait pemberhentian sementara BEI.

    “Surat keputusan dari Gubernur sudah kami terima, tertanggal 14 Maret 2025. Pemberhentian sementara itu karena yang bersangkutan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,” katanya, Kamis (17/04/2025).

    BEI, anggota DPRD Sumenep dari PPP ditangkap Polres Sumenep pada Rabu (04/12/2024) karena kedapatan menyimpan sabu seberat 15,76 gram di rumahnya di Kecamatan Talango. Penangkapan BEI berawal dari pesta sabu yang dilakukan Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA). Keduanya juga warga Talango. Saat digerebek, ES dan KA mengaku membeli sabu dari BEI.

    Akibat perbuatannya, BEI dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp 10 milyar.

    Saat ini kasus yang menjerat BEI yang juga mantan kepala desa di Talango ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.

    “Di surat Gubernur Jawa Timur itu disebutka bahwa BEI diberhentikan sementara sampai kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau sudah inkrah dan divonis bersalah, tentu saja nanti akan ada SK lanjutan dari Gubernur tentang pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD,” papar Yanuar.

    Ia menambahkan, pasca SK Gubernur tentang pemberhentian sementara BEI, maka hak-haknya sebagai anggota dewan untuk sementara dibekukan.

    “Ternasuk gaji dan hak lainnya sementara kami bekukan, menunggu selesainya proses hukum yang dijalani BEI,” ujarnya. (tem/but)

  • 21 Tahun Mengabdi, Empop Hasbulloh Akhirnya Dilantik Jadi PPPK

    21 Tahun Mengabdi, Empop Hasbulloh Akhirnya Dilantik Jadi PPPK

    JABAR EKSPRES -Honorer Kecamatan Klapanunggal, Empop Hasbulloh (50) akhirnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Empop mengawali kariernya sebagai tenaga sukarelawan di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada tahun 2004 silam.

    Lalu, ia menjadi tenaga outsourcing, perjalanan karier nya pun menghadapi banyak tantangan termasuk penghasilan yang sangat minim.

    “Kalau itu relatif, kita tidak bisa menyebutkan kalau masalah honorer,” ujarnya saat ditemui di Lapangan Tegar Beriman usai pelantikan PPPK dan CPSN, Kamis (17/4).

    BACA JUGA: Terungkap! Polisi sebut Oknum Dokter Kandungan di Garut Tidak hanya Sekali Melakukan Aksinya!

    Kini, setelah penantian panjang, pengangkatannya sebagai ASN PPPK akhirnya terwujud.

    Setelah dilantik, dirinya akan bertugas kembali di Kecamatan Klapanunggal bagiam seksi ekonomi dan pembangunan.

    Empop berjanji akan lebih meningkatkan kedisiplinan dan kinerja selama menjadi PPPK di Kecamatan Klapanunggal.

    Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, DPRD , dan BPKSDM Kabupaten Bogor atas perjuangan mereka dalam memperjuangkan nasib para honorer.

    BACA JUGA: Lakukan Pencarian Sejak Sabtu, Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang Meninggal Dunia

    “Syukur Alhamdulillah dengan adanya bantuan pemerintah daerah terutama BPKSDM kita jadi tepat waktu diangkat menjadi PPPK,” pungkasnya.

  • Tito Sebut 2 Penjabat Gubernur Bakal Dilantik Prabowo Setelah Pulang dari Luar Negeri

    Tito Sebut 2 Penjabat Gubernur Bakal Dilantik Prabowo Setelah Pulang dari Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan Pejabat Gubernur Bangka Belitung dan Papua Pegunungan akan segera dilakukan setelah pejabat terpilih kembali dari luar negeri.

    Keduanya sebelumnya sempat digugat, tetapi gugatan tersebut ditolak karena proses pengangkatan telah melalui mekanisme resmi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi masing-masing.

    “Bangka Belitung dan Papua Pegunungan ya, yang dulu sempat digugat dan kemudian ditolak gugatannya karena diproses. Sudah diajukan oleh KPUD kemudian DPRD provinsi masing-masing, Babel dan Papua Pegunungan, dan hari ini disiapkan untuk pelantikan setelah beliau kembali dari luar negeri,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (17/4/2025).

    Terkait pelantikan kepala daerah lainnya, Tito menegaskan bahwa pelantikan bupati dan wali kota tetap dilakukan oleh gubernur masing-masing. Dia menambahkan bahwa pelantikan serentak hanya dilakukan sekali, yakni pada 20 Februari 2025 silam.

     “Enggak, bupati wali kota oleh gubernur masing-masing. Jadi pelantikan serentak hanya sekali ya, yang tanggal 20 Februari,” jelasnya.

    Retreat Gelombang Kedua dan PSU Papua 

    Menanggapi persiapan retreat gelombang kedua bagi kepala daerah, Tito mengatakan pihaknya telah menyusun skenario pelaksanaan dan akan menyesuaikannya dengan kehadiran dua penjabat gubernur yang baru tersebut.

    “Nanti ini akan ditambah yang dua ini, jadi sudah kita buat skenario, nanti kita tambah yang dua ini. Nanti kita sampaikan,” ucapnya.

    Namun, Tito belum merinci lokasi pelaksanaan retreat dan menyebut masih ada beberapa skenario yang sedang dipertimbangkan.

    “Nanti akan ada beberapa skenario,” katanya.

    Sementara itu, terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada, Tito menyebut satu provinsi masih belum menyelesaikan prosesnya, yakni Papua. PSU di tingkat gubernur dijadwalkan pada 6 Agustus 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Ya ini ada yang belum selesai satu ya, yaitu di Papua yaitu provinsi Papua tinggal satu saja untuk tingkat gubernur yang tanggal 6 Agustus sesuai putusan MK, tanggal 6 Agustus untuk dilaksanakan pemilihan suara ulang,” imbuhnya.

    Lebih lanjut  menambahkan setelah proses PSU tersebut, akan dilihat apakah masih ada potensi gugatan lebih lanjut yang muncul.

    “Kemudian setelah itu kita tahu apakah nanti ada gugatan lain atau tidak,” pungkas Tito.

  • Pramugari Wings Air Resmi Laporkan Anggota DPRD Sumut ke Polisi

    Pramugari Wings Air Resmi Laporkan Anggota DPRD Sumut ke Polisi

    Beredar video viral anggota DPRD Sumut Megawati Zebua ribut dengan seorang pramugari di dalam pesawat.

    Megawati Zebua membeberkan kronologi kejadian versinya soal cekcok antara dirinya dengan pramugari Wings Air yang viral di sosial media.

    Dia membantah koper yang viral di video itu adalah miliknya, dan kejadian viral bukan permasalahan bagasi miliknya yang jadi permasalahan.

    “Saat itu saya hanya mau membantu bapak tua yang tidak ingin bagasinya, eh barang atau tasnya dibagasikan. karena dia akan transit ke Padang,” ucapnya, usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Pemprov Sumut di Gedung DPRD Sumut, Kota Medan, Selasa (15/4/2025).

    Menurut Megawati, saat itu bapak tua yang dimaksud enggan memasukkan tasnya di bagasi karena menunggu ambil tas di bagasi cukup lama.

    “Nunggu bagasi itu satu jam bisa lah dia enggak kedapatan pesawat, karena hangus tiketnya, makanya saya niat membantu bapak tua itu. Tapi pramugari sangat bertahan sekali dengan alasan tas sudah dilabel ,tidak bisa diletakkan di kabin,” bebernya.

    Megawati Zebua berkali-kali membantah soal tasnya yang tidak ingin dibagasikan.

    “Bukan, tas saya sudah dibagasikan. Itu tas bapak tua, saya hanya membantu,” jelasnya.

  • Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPRD Ingatkan Wali Kota Ketat Seleksi Pejabat

    Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPRD Ingatkan Wali Kota Ketat Seleksi Pejabat

    TRIBUNJAKARTA.COM – Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Maria Teresa Suhardja, angkat bicara soal kasus korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tangsel.

    Seperti diketahui, Kepala Dinas (Kadis) LH, Wahyunoto Lukman dan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas LH, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Hasil penyidikan menunjukkan, keduanya kongkalikong dengan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, yang juga tersangka, dalam menjalankan aksinya.

    Maria mengingatkan kepada Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, agar lebih ketat dalam menyeleksi pejabat, terutama untuk level kadis.

    “Wali Kota dalam mengangkat pejabat di lingkaran dinas harus  lebih ketat lagi dalam profiling person untuk menduduki jabatan tertentu,” kata Maria saat dihubungi TribunJakarta, Kamis (17/4/2025).

    Pejabat pemerintah kota harus memiliki keahlian sesuai bidang kerjanya dan antikorupsi.

    “Selain kemampuan literasi teknokrasi, juga perilaku jujur dan bersih dari perilaku koruptif,” jelasnya.

    Politikus Gerindra itu juga meminta Wali Kota memagari para pejabatnya dari penyalahgunaan wewenang dengan menggandeng penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Wali Kota juga harus bisa bekerja sama dengan institusi penegak hukum seperti KPK, kejaksaan dan lain sebagainya untuk sering-sering melaksanakan pembinaan. Wali Kota juga harus menciptakan pemerintahan yang clean and clear menuju good government,” kata Maria.

    Maria pun menyoroti sektor pengelolaan sampah di Tangsel, yang proyeknya sedang dalam pusaran korupsi.

    Dalam sehari, produksi sampah di kota satelit Jakarta itu mencapai 1.000 ton lebih.

    Menurutnya, pemerintah kota harus lebih serius memikirkan permasalahan sampah yang sudah darurat.

    “Ini yang harus dipikirkan secara serius,  karena masalah sampah di Tangsel sudah masuk ke kategori darurat.”

    “Pemkot harus segera mencarikan solusi cepat,” tegas Maria.

    Anggota dewan termuda itu menyerahkan kasus korupsi yang melibatkan dua pejabat Dinas LH Tangsel berjalan sesuai hukum yang berlaku.

    “Yang jelas saya turut prihatin atas kasus yang menimpa Kadis LH yang sudah menjadi tersangka korupsi, terkait persoalan hukum yang menjerat beliau tentu saja itu menjadi ranah hukum dan penegakan hukum,  saya tidak bisa terlalu banyak komentar, ikuti saja alurnya sesuai hukum, jika tidak bersalah pasti bebas, kalau bersalah ya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Maria.

    “Namun ada sisi positif yang bisa diambil bahwa ini bisa menjadi sebuah pelajaran bagi kita bersama untuk selalu berhati-hati dalam menjaga amanah jabatan dan berjalan sesuai dengan koridor,” pungkasnya.

    Kasus Korupsi 2 Pejabat Dinas LH Tangsel

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan peran Kadis LH Tangsel, Wahyunoto Lukman dan Kabid Kebersihan DInas LH Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, dalam kasus korupsi proyek pengelolaan sampah tahun 2024.

    Wahyunoto ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan selama lima jam di Kantor Kejati Banten, Serang, sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (15/4/2025).

    Rangga mengatakan, Wahyunoto langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang selama 20 hari ke depan.

    Kasus korupsi yang melibatkan Wahyunoto ini terkait proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75 miliar.

    Wahyunoto terlibat aktif dalam menentukan lokasi pembuangan dan pemrosesan sampah yang tak sesuai standar.

    “Pada saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan saudara Zeki Yamani, telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah.”

    “Lokasi-lokasi itu tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” papar Rangga.

    Rangga menjelaskan, titik lokasi yang dijadikan tempat sampah ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Tangerang, Bogor dan Bekasi.

    “Itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang per orangan, jadi bukan lahan tempat pemrosesan akhir,” jelasnya.

    Rangga menambahkan, dampak dari pembuangan sampah ke lokasi tidak semestinya telah merugikan warga sekitar, terutama terkait pencemaran lingkungan.

    “Yang jelas dampak yang dirasakan itu justru di Kabupaten Tangerang. Di tempat dilakukannya pembuangan sampah. Di mana itu warga di sekitar Desa Gintung, area Desa Gintung itu komplain. Karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” ujarnya.

    Sebelumnya, Wahyunoto juga kongkalikong dengan Direktur PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti.

    Wahyunoto bersekongkol dengan Sukron untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, bukan hanya KBLI pengangkutan.

    “Padahal, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.”

    “Agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut, tersangka SYM telah bersekongkol dengan WL,” ungkap Rangga, dikutip dari Kompas.com.

    Mengenai aliran dana yang masuk ke Wahyunoto, Rangga menyatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut.

    “Untuk sementara, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dananya,” katanya.

    Sukron juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

    Sementara itu, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/4/2025).

    Rangga menjelaskan, Apriliadhi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengelolaan sampah yang sedang diusut ini.

    “Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP yang menjabat KPA dan merangkap PPK dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah,” kata Rangga kepada wartawan di kantornya, Serang, Banten, Rabu (16/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Menurut Rangga, sejak tahap awal pemilihan penyedia jasa, Apriliadhi dinilai telah menyalahi aturan.

    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak disusun secara profesional dan tidak berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.

    Selain itu, Apriliadhi tidak melakukan klarifikasi teknis maupun evaluasi fungsi dan kinerja produk pada katalog elektronik kepada PT EPP selaku penyedia.

    “Rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka dan dijadikan dokumen kontrak juga tidak disusun dengan benar. Tidak mengatur tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan PT EPP,” ujar Rangga.

    Pada tahap pelaksanaan, Apriliadhi disebut mengetahui bahwa PT EPP tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya, namun tetap membiarkan kondisi tersebut.

    Tersangka juga tidak melakukan pengawasan maupun monitoring terhadap lokasi pembuangan sampah.

    “Faktanya, PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Meski PT EPP tidak melengkapi persyaratan administrasi, TAKP tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melakukan pembayaran 100 persen.

    “Akibat perbuatannya, TAKP dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP,” tandas Rangga.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya