Kementrian Lembaga: DPRD

  • Komisi E DPRD Jatim Tuntaskan Raperda Kebencanaan, Respons Ancaman 241 Bencana pada 2025

    Komisi E DPRD Jatim Tuntaskan Raperda Kebencanaan, Respons Ancaman 241 Bencana pada 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat payung hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.

    “Perubahan Perda ini bukan hanya penyesuaian regulasi, tetapi kebutuhan mendesak untuk memastikan negara hadir melindungi seluruh warga, terutama kelompok rentan,” kata Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso saat paripurna di DPRD Jatim, Kamis (27/11/2025).

    Cahyo menyebutkan berdasarkan kajian risiko kebencanaan, Provinsi Jawa Timur tercatat memiliki 14 ancaman bencana yang tersebar di 38 kabupaten dan kota, dan selama Januari hingga September 2025 telah terjadi 241 kejadian bencana. Ratusan bencana itu menyebabkan korban jiwa, ribuan rumah rusak, serta puluhan ribu kepala keluarga terdampak.

    “Data BPBD menunjukkan bahwa risiko bencana kita sangat tinggi dan hampir merata di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Komisi E DPRD Jatim menilai Perda Nomor 3 Tahun 2010 sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi kebencanaan saat ini. Dari total 107 pasal, lanjut Cahyo, sebanyak 50 pasal mengalami perubahan, baik berupa revisi, penambahan pasal baru, maupun penghapusan. “Perda ini sudah berlaku 15 tahun, sementara tantangan kebencanaan terus berkembang dan semakin kompleks,” kata Cahyo.

    Dalam revisi tersebut, penguatan perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas menjadi salah satu fokus utama. Salah satu langkah konkret yang diatur adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas di lingkungan BPBD.

    “Kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan sejak pra bencana, saat tanggap darurat, sampai tahap pemulihan,” tutur alumnus FH Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Komisi E juga mendorong penguatan peran relawan sebagai mitra strategis BPBD di daerah. Selain itu, kata dia, pola kolaborasi pentahelix yang melibatkan masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan media massa digariskan lebih tegas dalam Perda hasil revisi. “Penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, semua unsur harus terlibat,” ujar dia.

    Pengaturan rencana operasi darurat, rencana kontinjensi, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana beserta skema pendanaannya juga masuk dalam materi perubahan. Dengan demikian, penanganan bencana diharapkan tidak lagi bersifat sementara atau reaktif. “Kami ingin seluruh tahapan penanggulangan bencana berjalan sistematis dan terukur,” tutur dia.

    Cahyo berharap revisi Perda ini dapat memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi berbagai ancaman, mulai dari banjir hingga erupsi gunung api. Dia menilai regulasi yang adaptif menjadi kunci keselamatan masyarakat di tengah perubahan iklim dan dinamika lingkungan. “Tujuan akhirnya adalah melindungi masyarakat Jawa Timur agar lebih siap, lebih aman, dan lebih cepat pulih ketika bencana terjadi,” pungkas Cahyo. [asg/kun]

  • Rakyat Boleh Protes ke Partai Politik jika Anggota DPR Tak Layak

    Rakyat Boleh Protes ke Partai Politik jika Anggota DPR Tak Layak

    Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar rakyat, dalam hal ini konstituen di daerah pemilihan, diberikan hak untuk mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR.

    Mahkamah menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan para pemohon agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

    Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan, Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

    Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR maupun DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik. Mekanisme yang demikian, ucap dia, merupakan wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.

    “Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” katanya.

    Di samping itu, secara teknis, Mahkamah menyebut permohonan para pemohon sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan. MK menilai hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

    “Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” imbuh Guntur.

  • 7 Fraksi DPRD Bojonegoro Sepakat Sahkan Perda Dana Abadi Pendidikan

    7 Fraksi DPRD Bojonegoro Sepakat Sahkan Perda Dana Abadi Pendidikan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan menjadi Perda Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan pada Rapat Paripurna, Rabu (26/11/2025) malam. Persetujuan tersebut datang dari Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN Bintang Nurasi Rakyat, serta Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional.

    Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional, Khoirul Anam menegaskan pentingnya tata kelola yang akuntabel setelah Perda ini disahkan.

    “Setelah adanya penetapan ini, Pemkab Bojonegoro harus memastikan bahwa pengelolaannya transparan dan dilaporkan ke DPRD secara bertahap,” ujarnya Kamis (27/11/2025).

    Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menyampaikan bahwa Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan dibentuk sebagai langkah strategis untuk memberikan akses pendidikan yang layak dalam menghadapi tantangan global.

    “Pembentukan peraturan daerah ini sebagai bukti menjamin keberlangsungan dan pemerataan pendidikan berkelanjutan untuk berdaya saing serta bukti nyata kepada masyarakat Bojonegoro dalam pemerataan pendidikan,” ungkapnya.

    Dukungan juga disampaikan Non-Governmental Organization (NGO) Bojonegoro Institute (BI) yang sejak awal mengawal pembentukan dana abadi berbasis pendapatan minyak dan gas bumi (migas). Direktur BI, Aw Syaiful Huda menyebut Bojonegoro sebagai daerah pelopor di Indonesia.

    “Bojonegoro menjadi kabupaten pelopor di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Dana Abadi yang berbasis sumber daya alam minyak dan gas bumi,” ujarnya.

    AW, sapaan Aw Syaiful Huda, menuturkan bahwa proses penyusunan regulasi ini tergolong panjang. Raperda Dana Abadi telah dirumuskan sejak 2015 atau sepuluh tahun lalu, menjadikannya salah satu Perda yang paling lama dipersiapkan oleh Pemkab Bojonegoro. Dana Abadi tersebut dibentuk untuk menjaga keberlanjutan manfaat kekayaan migas agar tetap berkeadilan bagi masyarakat, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang. [lus/beq]

  • DPRD Pasuruan Sinkronkan Raperda Tibumlinmas dengan KUHP Terbaru, Setiap Pasal Dikoreksi

    DPRD Pasuruan Sinkronkan Raperda Tibumlinmas dengan KUHP Terbaru, Setiap Pasal Dikoreksi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pembahasan Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumlinmas) kembali dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan dengan fokus menyelaraskan seluruh materi regulasi agar sejalan dengan aturan yang lebih tinggi. Proses harmonisasi ini digelar bersama Kanwil Kemenkumham untuk memastikan tidak ada ketentuan dalam Raperda yang bertentangan dengan perkembangan hukum nasional, terutama KUHP terbaru.

    Setiap pasal dalam draf perda dibahas secara rinci, mulai dari struktur norma hingga ketepatan diksi. Penyelarasan ini dinilai penting karena Raperda Tibumlinmas merupakan inisiatif DPRD sehingga wajib melalui tahapan harmonisasi sebelum masuk ke proses finalisasi.

    Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho menjelaskan bahwa harmonisasi dilakukan secara mendalam hingga ke pilihan kata dalam setiap pasal. “Bukan sekadar alur pasal, tetapi frasa dan pilihan kata dikoreksi agar perda tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

    Ridho menambahkan bahwa proses ini juga bertujuan untuk mengantisipasi dinamika hukum ke depan. “Kalau tidak disesuaikan dari sekarang, ketika KUHP sudah berlaku penuh nanti harus diubah lagi dari awal,” tambahnya.

    Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto menyebutkan bahwa hasil pembahasan memunculkan penambahan dan pengurangan klausul terkait mekanisme penegakan oleh Satpol PP. “Ada pasal yang menyangkut penyidikan dan sanksi denda yang harus diatur ulang agar sesuai KUHP,” ucapnya.

    Sugiyanto menegaskan bahwa sinkronisasi redaksional juga menjadi bagian penting dari pembahasan. Salah ketik pada kata “perlindungan” ikut masuk dalam daftar koreksi untuk memastikan kesempurnaan naskah.

    “Revisi mencakup redaksional seperti kata ‘perlindungan’ yang sebelumnya tercantum salah ketik sehingga ikut dibahas dalam rapat harmonisasi,” katanya.

    Usai harmonisasi bersama Kemenkumham, draf Raperda akan dikirimkan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk proses lanjutan sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. [ada/beq]

  • MK Sarankan Rakyat Lapor ke Parpol atau Tak Pilih Lagi Anggota DPR yang Tak Layak

    MK Sarankan Rakyat Lapor ke Parpol atau Tak Pilih Lagi Anggota DPR yang Tak Layak

    MK Sarankan Rakyat Lapor ke Parpol atau Tak Pilih Lagi Anggota DPR yang Tak Layak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan masyarakat mengajukan permohonan pemecatan atau pergantian anggota DPR yang kinerjanya tidak layak kepada partai politik.
    Hal ini tertuang dalam pertimbangan putusan MK untuk uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (
    UU MD3
    ) yang meminta agar rakyat dapat memecat anggota DPR.
    “Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-
    recall
    anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
    MK menilai, mekanisme pemecatan anggota parlemen harus dilakukan melalui partai politik karena pemilihan anggota parlemen juga melalui partai politik.
    “Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” lanjut Guntur.
    Selain itu, Mahkamah menilai masyarakat juga dapat berupaya agar anggota DPR atau DPRD yang kinerjanya dinilai buruk tidak lagi masuk ke parlemen lewat mekanisme pemilihan umum (pemilu).
    “Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata hakim lagi.
    Atas pertimbangan ini, MK memutuskan untuk menolak permohonan nomor 199/PUU-XXIII/2025.
    “Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
    Diberitakan, lima mahasiswa menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Kelima Pemohon dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).
    Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
    Kelimanya pun meminta adanya mekanisme agar rakyat bisa memberhentikan wakilnya di parlemen.
    “Permohonan
    a quo
    yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ujar Ikhsan yang hadir secara daring, dikutip Rabu (19/11/2025).
    Kehadiran Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 membuat terjadinya pengeksklusifan partai politik untuk memberhentikan anggota DPR.
    Pasalnya, selama ini, partai politik kerap memberhentikan kadernya yang menjadi anggota DPR tanpa alasan jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjudi online di Bandung tinggi, bupati kuatkan literasi keuangan

    Penjudi online di Bandung tinggi, bupati kuatkan literasi keuangan

    “Kondisi saat ini membuat kita miris saat ini di Kabupaten Bandung karena berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ada sekitar 182.000 orang yang terindikasi melakukan judi online,”

    Bandung (ANTARA) – ​​​Bupati Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Dadang Supriatna menyoroti tingginya jumlah warga yang terindikasi melakukan praktik judi online di wilayahnya dan menganggap hal tersebut menjadi hal yang mendesak untuk diselesaikan.

    “Kondisi saat ini membuat kita miris saat ini di Kabupaten Bandung karena berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ada sekitar 182.000 orang yang terindikasi melakukan judi online,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Bandung, Kamis.

    Dirinya juga menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus ditempuh melalui penguatan literasi digital dan literasi pengelolaan keuangan di tengah masyarakat.

    “Ini menjadi persoalan yang harus kita selesaikan melalui literasi digital dan literasi pengelolaan keuangan yang baik,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan terus dilakukan secara berjenjang melalui berbagai unsur masyarakat.

    “Hal ini juga kami sampaikan melalui para ketua RT, ketua RW, kepala desa, tokoh masyarakat, agar di Kabupaten Bandung tidak semakin marak,” jelasnya.

    Ia juga mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar akses judi online diblokir, mengingat pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan tersebut.

    Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mendapat persetujuan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung untuk mengentaskan permasalahan ekonomi.

    Dua peraturan tersebut terkait penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja dan penyertaan modal non permanen untuk pinjaman dana bergulir yang diharapkan memperkuat ekonomi daerah dan memperluas layanan publik.

    “Maka kehadiran bank milik daerah dinilai sangat penting untuk memberikan solusi pembiayaan yang aman dan terjangkau, sehingga mampu menekan persoalan sosial yang berkembang di masyarakat tegasnya,” ujarnya.

    Melalui peraturan ini, dirinya berharap agar persoalan ekonomi di wilayah dapat segera terselesaikan sehingga praktik-praktik judi online, pinjaman online, dan bank keliling bisa ditekan.

    Pewarta: Ilham Nugraha
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2
                    
                        PSI Mengusik PDI-P
                        Nasional

    2 PSI Mengusik PDI-P Nasional

    PSI Mengusik PDI-P
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    AHMAD
    Ali adalah kader anyar Partai Solidaritas Indonesia. Celetukan warung kopi menyebut ia hasil “naturalisasi”, direkrut dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang langganan masuk DPR. Posisinya melenting, yakni ketua harian PSI.
    Majalah
    TEMPO p
    ernah menurunkan laporan tentang kencangnya
    PSI
    merekrut kader dari partai lain selepas kongres di Solo.
    Itu adalah langkah terobosan setelah partai ini bertekad bicara lebih banyak di panggung politik elektoral: Pemilihan Umum.
    Satu langkah yang lumrah dalam politik di negeri kita—terutama karena figur sosok begitu penting–dan juga dilakukan partai lain. Terkadang loncat pagar tak begitu dapat dibedakan dengan “kutu loncat”.
    Dalam kiprahnya di dua pemilu, langkah PSI berakhir murung: Gagal ke Senayan lantaran tak memenuhi
    parliamentary threshold
    atau ambang batas suara yang harus dipenuhi partai politik untuk masuk DPR dan absah disebut partai nasional.
    Dan yang lebih murung, kegagalan PSI itu diraih saat mereka “menjual” sosok Joko Widodo secara terang-terangan.
    Ahmad Ali
    dinilai sebagai sosok tepat untuk mengangkat PSI. Ia ditempa dari bawah. Pernah jadi anggota DPRD dari Partai Patriot. Lalu nyaman dalam pelukan Nasdem sejak 2013.
    Kepiawaiannya menggalang suara terbukti saat ia terpilih jadi anggota DPR periode 2019-2024 dari Sulawesi Tengah di pemilu 2019 (nasdemdprri.id).
    Di tangan Ali, PSI ingin naik kelas: Dari sekadar partai perkotaan yang karib dengan panggilan “sis dan bro” menjadi partai yang menjangkau wilayah perdesaan.
    Ia pun bersafari, menguatkan kepengurusan di daerah agar infrastruktur PSI lebih rapi dan luas. Pokok kata, sanggup bersaing dengan partai yang telah terlatih masuk DPR.
    Dengan posisi sebagai ketua harian, Ali lebih nyaring berbicara atas nama PSI. Sebagai politikus, Ali terbilang sosok yang artikulatif. Pilihan kata yang ia gunakan tidak berkabut, alias jelas dan terang.
    Di sebagian hal, Ali menggemparkan. Seperti usai memberi arahan dalam Rakorwil PSI se-Kepulauan Riau di Batam, 22 November lalu.
    “Sialnya Pak Jokowi ini gini, dia dihina, dimaki-maki. Tapi ketika dia melawan, dia disuruh, ‘Pak Jokowi harus jadi negarawan’. Terus ketika dia bicara politik, ‘ya sudah waktunya beristirahat’,” ujar Ali (
    Kompas.com
    , 23/11/2025).
    Masalahnya, dalam kalimat selanjutnya, ia seperti menyindir seorang perempuan yang sudah puluhan tahun menjadi ketua umum partai.
    Kalimat ini merespons kritik sebagian pihak yang menyoal pilihan Jokowi tetap berpolitik selepas tak lagi menjabat presiden.
    Namun, kali ini, diksi yang dipilih Ali menerbitkan kontroversi. Ia memilih tak menyebut nama tokoh yang digunakan sebagai pembanding buat Jokowi. Sebaliknya Ali hanya memberi “clue”–pilihan yang segera bikin “panas” partai lain: PDI Perjuangan.
    “Yang bilang mau pulang ke Solo, pensiun, jadi rakyat biasa, momong cucu itu Jokowi sendiri, tidak ada yang nyuruh-nyuruh dia,” kata Guntur (
    Kompas.com
    , 23/11/2025).
    Guntur mengingatkan, justru Jokowi yang ingin jadi rakyat biasa. Masih aktifnya Jokowi dalam medan diskusi serta politik praktis (menegaskan akan turun membantu PSI saat kongres di Solo), dalam kacamata ini, dinilai bertentangan dengan janji Jokowi—pensiun, jadi rakyat biasa dan momong cucu.
    Jokowi adalah politikus–kemudian menjadi wali kota, gubernur dan presiden–yang lahir dari rahim PDI Perjuangan. Ia dibesar partai ini dan meraih kebesaran lantaran mendapat tiket dari partai yang dinakhodai Megawati itu.
    Mega termasuk “berkorban” ketika memilih Jokowi sebagai capres di Pilpres 2014. Ia bisa saja mengondisikan partainya untuk mendaulatnya sebagai capres–terlebih lagi sebagai ketua umum, Mega punya hak prerogatif.
    Disokong PDI Perjuangan dan sekian partai dalam koalisi politik yang gendut, Jokowi memimpin Indonesia dengan pendekatan berbeda.
    “Jokowi adalah kita” yang dikampanyekan di masa pemilu mengangkat sosoknya menjadi pemberani, menerabas, meski kadang-kadang mewariskan jejak beban untuk penggantinya.
    Proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dan kereta cepat “Whoosh” adalah dua contohnya.
    Kisah manis hubungan PDI Perjuangan dengan Jokowi berakhir antiklimaks karena perhelatan Pilpres 2024. Mega dan Jokowi berbeda dalam urusan menentukan calon presiden.
    Mega memilih Ganjar Pranowo, sedangkan Jokowi mendukung Prabowo Subianto. Semua tahu ujung kisah mereka: Berpisah dengan cara yang tak dapat disebut baik-baik saja.
    Puncaknya, PDI Perjuangan memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Afif Nasution sebagai kader partai terhitung sejak Sabtu, 14 Desember 2024.
    Ini menandai “talak” politik yang paling dramatis di masa reformasi. Dan keluarga Jokowi harus berpisah dengan partai yang membesarkannya.
    Setahun sebelumnya, 25 September 2023, anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, lebih dulu menerima lamaran PSI. Kaesang didapuk menjadi ketua umum dalam penobatan yang superkilat, cuma dua hari setelah dia bergabung dengan PSI.
    Sejak perpisahan itu, ada-ada saja “perang pernyataan” antara PSI dan PDI Perjuangan. Terakhir, dua partai ini berbeda pandangan menyangkut anugerah gelar pahlawan kepada Soeharto.
    Pernyataan Ali yang tak menyebut nama, tapi terarah pada nama tertentu, menerbitkan konflik dua partai. Konflik di sini merujuk pada “saling menyindir dan berbalas pernyataan” di ruang publik lewat media massa.
    Namun, jika yang dimaksud Ali dalam pernyataan terakhir itu adalah Megawati, secara substantif ia benar.
    Dalam orbit politik Indonesia, Megawati adalah politìkus gaek. Ia sudah malang melintang sejak akhir Orde Baru. Sebelum PDI Perjuangan lahir.
    Jika dihitung sejak PDIP, Mega memimpin partai itu sekitar 27 tahunan. Ia sosok tak tergantikan, pemersatu partai dan
    ngemong
    kader dari segala eksponen.
    Dan jika kita jujur meneropong PDIP, kisah partai ini adalah kisah di mana partai tak mampu keluar dari bimbingan tokoh kharismatik.
    Siapa pun boleh berpolitik. Tak terkecuali Mega, Jokowi atau Susilo Bambang Yudhoyono. Meski begitu, kisah tiga mantan presiden ini tidak sama. Mega terus menjadi ketua umum, SBY memilih berada di belakang Partai Demokrat, meski perannya masih sentral.
    Sedangkan Jokowi mengisi sejarah yang lain. Ia bukan ketua umum partai saat menjabat presiden. Ia cuma “petugas partai”. Selepas pensiun, Jokowi justru menunjukkan tanda-tanda bakal membantu PSI. Ini diucapkannya secara lugas di Kongres Solo.
    Pengurus PSI pun hingga kini berteka-teki dengan menyebut “Bapak J” sebagai sosok yang akan mengisi posisi strategis, yakni ketua dewan pembina. Spekulasinya, “J” itu adalah Jokowi, tapi bisa juga Jeffrie Geovanie yang selama ini identik dengan PSI.
    Jika dicermati pernyataan Ali, ia sesungguhnya tak menyinggung satu nama, tapi dua nama. Nama lain itu diungkapkannya dengan kalimat, “Ada Bapak Presiden yang sekarang sudah 20 tahun juga tidak disuruh berhenti. Apa sih takutnya (pada) Pak Jokowi ini?”
    Pernyataan ini dapat dibaca “ia sedang membicarakan SBY”. Sejak mundur dari kabinet Pemerintahan Megawati, lalu mendirikan Demokrat, SBY sudah lebih dari 20 tahun malang melintang dalam politik.
    Cuma, SBY dipuji oleh sebagian kalangan. Setelah masa baktinya sebagai presiden berakhir pada 20 Oktober 2014, ia mundur teratur dari hingar bingar politik.
    Dan satu lagi, ia menunjukkan fatsun politik yang baik dengan tak memaksa anak-anaknya terjun di medan politik elektoral saat menjabat 2004-2014. Agus Harimurti Yudhoyono ikut Pilkada Jakarta tahun 2016, dua tahunan setelah ayahnya tak lagi jadi presiden.
    Kisah mantan presiden kontras dengan mantan wakil presiden. Jusuf Kalla menjadi ketua umum Partai Golkar saat jadi wakil presiden di masa SBY.
    Setelah itu, ia tak lagi menjadi nakhoda Golkar, termasuk ketika terpilih lagi menjadi wapres di periode kedua bareng Presiden Jokowi (2014-2019).
    Selepas itu, JK tidak mengurus politik, tapi fokus pada masjid, kemanusiaan serta bisnisnya. JK tak mencengkeram Golkar, karena partai ini tak bergantung pada sosok setelah reformasi mengguncang tanah air.
    Ahmad Ali tidak intens menyenggol SBY. Sebaliknya ia berulang menyentil Mega.
    “Saya berharap dari Kepri ini akan lahir Jokowi-Jokowi muda, tanpa harus masuk, tanpa dia harus berasal dari keluarga darah biru politik, tanpa dia harus menjadi anaknya proklamator, tanpa dia harus anaknya pahlawan. Tapi dia ada anak petani pun, dia disamakan, dan Jokowi sudah membuktikan itu,” jelas Ali.
    Proklamator cuma ada dua orang, yakni Sukarno dan Mohammad Hatta. Putra-putri Bung Hatta tak terlampau bergelut dalam politik, tak pernah ada yang jadi presiden pula.
    Sementara dari trah Sukarno sudah ada sosok Mega yang pernah jadi wakil presiden (masa Abdurrahman Wahid) dan presiden menggantikan Gus Dur (2001-2004). Dengan begitu, kalimat Ali jelas sedang “mengusik” siapa.
    Entahlah komunikasi model apa yang sedang dilancarkan Ali. Pernyataannya termasuk “konfrontatif” dan meningkatkan tensi konflik dengan PDI Perjuangan.
    Apakah ini isyarat PSI sedang “memberitahu” khalayak bahwa mereka mengincar basis pemilih PDIP?
    Di Pilkada serentak 2024 lalu, nama yang disokong Jokowi menang di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.
    Di Pilpres 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menang di Jateng, basis konstituen partai banteng!
    Namun, jalan politik tidak selalu linier. Betapa pun setiap parpol memiliki misi masing-masing, hendaknya keteduhan tetap dirawat. Iya, meski demokrasi identik dengan gaduh dan percakapan bebas tentang semua hal dibolehkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aliansi BEM Madiun Gelar Aksi Damai di Alun-Alun, Soroti KUHAP Baru dan Ruang Demokrasi

    Aliansi BEM Madiun Gelar Aksi Damai di Alun-Alun, Soroti KUHAP Baru dan Ruang Demokrasi

    Kota Madiun (beritajatim.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Madiun dari Universitas Muhammadiyah Madiun, Universitas Merdeka Madiun, dan STIKES Bhakti Husada menggelar aksi unjuk rasa menolak apa yang mereka sebut sebagai supremasi polisi serta menolak pemberlakuan KUHAP baru. Aksi berlangsung di bawah Patung Kolonel Mahardi, Alun-alun Kota Madiun, Selasa (26/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Koordinator Lapangan aksi, Maikel Jeksen dari Universitas Muhammadiyah Madiun, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil konsolidasi aliansi dalam menyikapi pemberlakuan KUHAP baru yang akan mulai diterapkan Januari mendatang.

    “Aksi ini wujud penolakan kami terhadap KUHAP yang baru karena ada banyak pasal bermasalah dan multitafsir. Kurang lebih ada lima pasal yang harus dicabut atau direvisi,” kata Maikel. Ia menyebut lokasi Alun-alun dipilih karena berada di pusat keramaian sehingga mahasiswa dapat sekaligus menyampaikan edukasi kepada masyarakat.

    Terkait langkah selanjutnya, Maikel menyebut aliansi akan mengkonsolidasikan kembali gerakan serta mempertimbangkan audiensi dengan DPRD.
    “Aksi hari ini belum cukup. Kami akan terus mengawal KUHAP baru ini sampai tuntutan kami benar-benar diperhatikan,” tegasnya.

    Pernyataan Sikap Aliansi BEM Madiun

    Menolak pemberlakuan KUHAP baru yang dinilai melemahkan hak konstitusional warga negara.
    Mendesak DPR RI melakukan revisi komprehensif secara transparan dan partisipatif.
    Meminta pemerintah menghentikan upaya pembungkaman demokrasi.
    Menegaskan bahwa hukum harus menempatkan rakyat sebagai subjek utama.
    Mengajak mahasiswa, masyarakat sipil, dan akademisi untuk mengawasi dan melawan regulasi yang merugikan publik.

    Tuntutan Aksi

    Mencabut dan meninjau ulang KUHAP baru yang mengandung pasal-pasal bermasalah.
    Menghentikan praktik kriminalisasi berbasis aturan multitafsir.
    Membuka kembali ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi KUHAP.
    Memastikan seluruh regulasi selaras dengan UUD 1945 dan prinsip HAM.
    Menegakkan prinsip negara hukum yang demokratis, bukan otoritarian.

    Sementara itu, pihak kepolisian memastikan pengamanan berlangsung humanis. Wakapolresta Madiun, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, mengatakan bahwa Polri menerjunkan sekitar 67 personel untuk menjaga situasi tetap kondusif selama aksi.

    “Kami memberikan pelayanan yang humanis kepada adik-adik BEM yang menyampaikan pendapat di Alun-Alun Kota Madiun. Intinya mereka harus merasa aman,” ujar Kompol I Gusti Ananta.

    Ia menegaskan seluruh rangkaian aksi berjalan aman dan lancar.
    “Alhamdulillah situasi kondusif. Kami bersama masyarakat ingin Kota Madiun selalu tertib dan aman,” tambahnya.

    Aksi mahasiswa berlangsung damai hingga para peserta membubarkan diri dengan tertib menjelang sore hari. (rbr/ian)

  • Usai Dikritik Saat Paripurna, Waka III DPRD Batam Mundur
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 November 2025

    Usai Dikritik Saat Paripurna, Waka III DPRD Batam Mundur Regional 26 November 2025

    Usai Dikritik Saat Paripurna, Waka III DPRD Batam Mundur
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah mendapat kritik dari sejumlah anggota DPRD Batam atas ketidakhadirannya dalam rapat paripurna, Rabu (12/11/2025).
    Ketua DPD
    Golkar

    Batam
    , Yunus Muda, membenarkan pengunduran diri Hendra Asman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (26/11/2025) malam. Ia menyebut hal itu turut menjadi pembahasan utama dalam pleno Partai Golkar di Golden Prawn, Senin (24/11/2025).
    “Beliau telah mengantarkan surat penguduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua
    DPRD Batam
    . Kemarin kami dari Golkar melakukan pleno karena ada aksi dan dinamika internal, maka posisi pimpinan DPRD dari Fraksi Golkar harus segera diisi,” jelasnya.
    Yunus menyampaikan, alasan pengunduran diri itu disampaikan dalam pleno karena kondisi kesehatan yang tengah dialami Hendra Asman. Kondisi tersebut dinilai menghambat kehadirannya dalam menjalankan fungsi sebagai anggota DPRD Batam.
    “Hendra Asman mengundurkan diri murni karena alasan kesehatan dan telah meminta tetap mengabdi sebagai anggota Komisi II,” ujarnya.
    Dalam pleno itu, nama Yunus Muda diusulkan sebagai calon PAW Wakil Ketua III DPRD Batam. Pengusulan dilakukan berdasarkan posisinya sebagai Ketua DPD II Golkar Batam dan peraih suara terbanyak kedua.
    Langkah itu disebut sebagai bagian dari strategi regenerasi kepemimpinan agar struktur partai di legislatif tetap selaras dengan organisasi.
    “Setelah pleno, surat akan diteruskan ke DPD I Golkar Kepri, lalu ke DPP. Kami mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme. Jika sudah disetujui pusat, barulah dilakukan penyesuaian AKD di DPRD,” kata Yunus.
    Sebelumnya, polemik internal mencuat dalam rapat
    paripurna
    DPRD Batam, Rabu (12/11/2025). Rapat yang mengagendakan laporan dan pengambilan keputusan Rancangan APBD 2026 itu sempat tertunda. Sejumlah anggota fraksi Gerindra dan Nasdem mengkritik ketidakhadiran Wakil Ketua III dari Fraksi Golkar, yang disebut sudah berulang kali terjadi. Kritik serupa ikut disampaikan fraksi lain.
    Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadil, menyebut pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia mengatakan Hendra tengah menjalani masa pengobatan.
    “Ketua III sedang tidak sehat, tapi untuk melaksanakan fungsi dan laporan dari anggota DPRD lain. Kami perlu melakukan evaluasi dan diskusi untuk mencari solusi atas hal ini,” jelasnya.
    Hendra Asman yang berhasil dihubungi menjelaskan bahwa ketidakhadirannya sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam disebabkan kondisi kesehatan yang menurun karena tengah menjalani pengobatan kanker usus stadium empat.
    Walau demikian, ia menegaskan masih menjalankan sebagian tugasnya meski terbatas.
    “Saya pada prinsipnya kondisi badan tidak baik-baik saja, tapi saya bukan berhalangan tetap. Di beberapa momen saya masih hadir di paripurna dan acara dewan, hanya memang tidak sepenuhnya seperti dulu karena saya disarankan dokter,” ujarnya.
    Hendra mengatakan telah menyampaikan laporan resmi mengenai kondisinya kepada Fraksi Golkar, Sekretariat DPRD Batam, dan Badan Kehormatan. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kritik dari sesama anggota dewan.
    “Pada prinsipnya saya menghargai apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan. Tidak ada orang yang sempurna di dunia ini. Masalah sakit juga tidak ada yang mau menerimanya, tapi itu karena memang cobaan dari Tuhan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaji dan Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Eks Karyawan Madiun Umbul Square Ancam Kemah di Gedung DPRD dan Kantor Bupati
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        26 November 2025

    Gaji dan Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Eks Karyawan Madiun Umbul Square Ancam Kemah di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Surabaya 26 November 2025

    Gaji dan Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Eks Karyawan Madiun Umbul Square Ancam Kemah di Gedung DPRD dan Kantor Bupati
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Kesal gaji dan pesangon tak kunjung dibayar hingga tujuh bulan, 14 eks karyawan Madiun Umbul Square (MUS) mengancam akan berkemah di gedung DPRD Kabupaten Madiun.
    Ancaman itu disampaikan 14 eks pekerja MUS setelah audiensi bersama Komisi C dan Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (26/11/2025). Dari hasil audiensi itu tak ada kejelasan pembayaran
    gaji dan pesangon
    .
    Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono yang mendampingi 14
    eks karyawan
    MUS menyatakan kekecewaannya terhadap respon DPRD Kabupaten Madiun.
    Pasalnya saat bertatap muka dengan DPRD, para pekerja hanya diberikan janji tanpa adanya penyelesaian pembayaran gaji dan pesangon yang jelas.
    “Kami tidak puas. Karyawan Umbul ini butuh kepastian kapan gaji dan pesangonnya dibayar. Bukan hanya janji. Setidaknya ada skema cicilan atau langkah nyata pembayaran hak buruh,” kata Aris.
    Menurut Aris, selama tujuh bulan lamanya setelah diberhentikan, eks pekerja MUS yang merupakan perusahaan daerah tidak pernah mendapatkan pembayaran gaji dan pesangon.
    Padahal masing-masing pekerja memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
    Bagi Aris, para eks karyawan seperti dipingpong antara pengelola dan pemerintah daerah saat menuntut pembayaran gaji dan pesangon.
    Bila tidak ada kejelasan hingga pekan depan, SBMR akan turun dengan masa yang lebih banyak lagi dan menggelar tenda untuk berkemah di DPRD dan Kantor Bupati.
    “Kami akan pasang tenda di halaman DPRD dan Puspem (Pusat Pemerintahan Kantor Bupati Madiun) sampai hak gaji dan pesangon itu dibayarkan. Untuk itu empat belas orang ini harus mendapatkan haknya,” jelas Aris.
    Aris menilai sikap mengulur waktu terlihat dari pernyataan sejumlah pimpinan komisi yang masih meminta pekerja untuk bersabar.
    Para anggota DRPD Kabupaten Madiun berdalih pembahasan akan diteruskan dengan pengurus
    Madiun Umbul Square
    dan pemerintah daerah.
    Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Rudy Triswahono yang dimintai tanggapannya usai menemu 14 eks karyawan MUS enggan banyak bicara.
    “Nanti-nanti… kita ngobrol sekalian, urusannya solusi dulu ya,” demikian ujar Rudy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.