Kementrian Lembaga: DPRD

  • Besok, Jalur Longsor Pacet-Cangar Dibuka Secara Terbatas

    Besok, Jalur Longsor Pacet-Cangar Dibuka Secara Terbatas

    Surabaya (beritajatim.com) – Rencana pembukaan jalur longsor Pacet-Cangar yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada pekan ini langsung ditindaklanjuti Tim BPBD Jatim bersama Tim Gabungan dengan melakukan evaluasi dan peninjauan ke lokasi longsor di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Senin (21/4/2025) kemarin.

    Peninjauan dan evaluasi yang dipimpin Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto bersama Anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandi Firdaus ini memutuskan, jalur Pacet-Cangar yang ditutup sejak 3 April 2025 akan dibuka secara terbatas pada Rabu, (23/4/2025) besok.

    Keputusan ini diambil menyusul progres pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pemasangan trap bambu tera siring yang segera akan rampung dalam waktu dekat ini.

    Keputusan ini juga disetujui berbagai perwakilan yang hadir, yakni, Dinas PU Bina Marga Jatim, Dinas Kehutanan Jatim, Dishub Jatim, Dinsos Jatim, Perum Perhutani Jatim, UPT Tahura R Soerjo, UPT PJJ Mojokerto, Polres Mojokerto, Kodim Mojokerto, BPBD Kab. Mojokerto, Dishub Mojokerto dan Forkopimcam Pacet.

    Sebelum dibuka secara terbatas, Selasa (22/4/2025) hari ini, akan dilakukan test drive oleh Tim Gabungan untuk memastikan jalur tersebut layak dan aman saat dibuka untuk umum.

    Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto mengungkapkan, rencana pembukaan jalur Pacet-Cangar ini diputuskan setelah meminta pertimbangan berbagai OPD dan elemen yang terlibat dalam penanganan dampak longsor di Pacet.

    “Yang dimaksud pembukaan terbatas itu, pembukaan dengan waktu yang ditentukan, yakni, mulai Pukul 05.00-18.00 WIB,” terangnya dengan didampingi Kabid KL BPBD Jatim Satriyo Nurseno.

    Selain itu, jika pada jam yang ditentukan tersebut, terjadi cuaca ekstrem, seperti, hujan deras dan angin kencang, maka pihak Tahura R. Soerjo bersama BPBD Jatim, Dishub Jatim, Dishub Kabupaten Mojokerto dan Polres Mojokerto akan menerapkan sistem buka tutup.

    “Untuk keperluan ini, pihak Dishub Provinsi dan Kabupaten Mojokerto akan melengkapi jalur ini sarana dan prasarana kelengkapan jalan, seperti, guide drill dan rambu-rambu imbauan maupun larangan,” terangnya.

    Selama masa pembukaan secara terbatas jalur ini, lanjut dia, Tim PU Bina Marga dan Tahura R Soerjo akan melanjutkan finalisasi pengerjaan TPT dan trap bambu.

    Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suwandi Firdaus pun mendukung rencana pembukaan secara terbatas jalur longsor ini.

    Menurut dia, jika memang secara kelayakan jalur ini telah memungkinkan untuk dibuka, maka kami mendukung keputusan itu, namun dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan keamanan penggunaan jalan.

    Baginya, penutupan jalur longsor di kawasan Pacet-Cangar ini juga berdampak secara ekonomi bagi warga Mojokerto dan Kota Batu.

    Karenanya, jika jalur ini dibuka secara terbatas, setidaknya keputusan ini akan bisa menormalisasi ekonomi masyarakat di dua daerah ini.

    “Sebab, jalur ini merupakan akses utama petani sayur, baik dari Kota Batu maupun Kabupaten Mojokerto. Termasuk masyarakat Sendi Pacet,” ujarnya.

    Sementara itu, selain melakukan rapat evaluasi, dalam kesempatan ini, Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto bersama Anggota Komisi E DPRD Jatim dan sejumlah perwakilan OPD juga melakukan peninjauan irigasi terbuka yang berada di atas mahkota longsoran.

    Jalur irigasi sepanjang 50 meter ini, rencananya, akan diubah menjadi sistem irigasi tertutup dengan menggunakan pipa berdiameter 16 dim dari BPBD Jatim.

    Sedianya, kegiatan pipanisasi ini nanti akan dilaksanakan Tim BPBD Jatim bersama Tahura R Soerjo dengan melibatkan masyarakat setempat.

    Rencananya, setelah penanganan lanjutan, mulai dari pengerjaan TPT bagian bawah (sisi timur jalan), peningkatan badan jalan, pengerjaan pipanisasi hingga perapian secara menyeluruh, akses jalur Pacet Cangar-Pacet akan dibuka secara penuh.

    “Tentunya, keputusan ini akan diambil setelah kita melakukan evaluasi bersama tim gabungan. Karenanya, kami juga berharap, agar masyarakat bisa mematuhi arahan dan himbauan petugas selama masa pembukaan terbatas nanti,” pungkas Kalaksa Gatot Soebroto. [tok/aje]

  • Motif Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Dibantah Istri Pertama, Singgung Surat Tanah – Halaman all

    Motif Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Dibantah Istri Pertama, Singgung Surat Tanah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Motif M Syukri Zen, mantan anggota DPRD Palembang pelaku penusukan terhadap mantan istrinya Patmawati (40) dibantah oleh istri pertamanya, Yati Erika.

    Yati Erika menyebut Syukri Zen ingin mengambil kembali surat tanah yang berada dalam penguasaan Patmawati.

    Sementara sebelumnya polisi menyebut motif Syukri Zen melakukan penusukan terhadap Patmawati karena ditolak saat hendak rujuk kembali.

    Penusukan itu terjadi pada Rabu (19/3/2025).

    Akibat kejadian itu Patmawati mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

    Sementara Syukri Zen kabur usai kejadian itu.

    Setelah ditetapkan jadi tersangka, Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

    Setelah satu bulan buron, Syukri Zen akhirnya diringkus polisi, Sabtu (19/4/2025) malam. 

    “Benar setelah menjadi TO kita, bersangkutan atas kasus penganiayaan berhasil diamankan,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Senin (21/4/2025). 

    Setelah berhasil diendus dan diketahui keberadaannya di Tangerang, Banten, anggota bergerak cepat langsung menuju lokasi. 

    “Pelaku berhasil kita tangkap di tempat persembunyian kosan, di Kota Tangerang, Banten pada Sabtu (19/4/2025) malam,” ungkapnya.

    Terkait motif pelaku, Kapolrestabes Palembang, mengatakan pelaku sebenarnya masih cinta terhadap korban.

    “Masih cinta dengan istrinya. Walaupun sudah cerai, pelaku ini tidak ingin mantan istrinya diambil orang lain,” kata Kasat Reskrim. 

    “Jadi rasa cemburu masih menyelimuti, cinta buta ini lah motif utamanya, ” tegas Harryo kembali.

    Saat peristiwa itu terjadi, korban mengalami luka tusuk sebanyak 6 hingga 8 tusukan.

    Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang kini ditahan. Nasibnya di Gerindra diputuskan besok (kolase tribunnews)

    “Luka tusuk ini dialami korban pada beberapa bagian tubuhnya. Hal ini tentunya menjadi perhatian kita,” katanya. 

    Istri Pertama Bantah Syukri Ingin Rujuk dengan Korban

    Namun motif Syukri Zen melakukan penusukan itu dibantah oleh istri pertamanya, Yati Erika.

    Bantahan itu disampaikan Yati Erika saat mendatangi Polrestabes Palembang, Senin (21/4/2025) sore. 

    Dia datang didampingi Kuasa Hukum tersangka, Titis Rachmawati dan tim ke Polrestabes Palembang untuk melakukan pendampingan hukum sekaligus memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar.

    “Pertama kita akan mengurusi proses hukum Pak Syukri atas permintaan keluarga. Bagaimanapun juga, istrinya masih mencintai suami dan mau menerima dalam kondisi apapun,” kata Titis.

    Titis juga membantah motif penganiayaan tersebut dikarenakan masalah asmara dan kliennya ingin rujuk kembali dengan korban.

    Dia mengatakan, Syukri Zen menemui korban untuk menuntut materi yang dipegang oleh korban PW.

    “Kita tidak mengelak, kita ikuti proses hukumnya. Tetapi yang perlu kami klarifikasi disini berkembang seolah Pak Syukri ingin kembali terus dia tidak mau. Seolah-olah dia bidadari yang sangat dicintai. Padahal sebenarnya ada materi yang dia tuntut kepada ibu itu (PW),” jelas Titis.

    SYUKRI ZEN DITANGKAP – Syukri Zen (Kiri) dan Kuasa Hukumnya, Titis Rachmawati (Kanan), Senin (21/4/2025). Motif M Syukri Zen, mantan anggota DPRD Palembang pelaku penusukan terhadap mantan istrinya Patmawati (40) dibantah oleh istri pertamanya, Yati Erika.

    Titis mengatakan, korban PW bukanlah istri sah dari tersangka M Syukri Zen, melainkan istri kedua yang dinikahi secara siri tanpa izin dari istri pertamanya Yati Erika. 

    “Kejadian kemarin seperti saya katakan tadi akumulasi, karena mereka mungkin setengah bulan yang lalu bercerai secara dipaksakan. Klien kami meminta sesuatu dari ibu itu, jadi ibu itu memaksa bercerai dengan ditukar adanya laporan tentang pengancaman,” katanya. 

    “Klien kami selalu meminta surat tanah atau ada objek tanah yang suratnya dipegang oleh korban. Berkali-kali diminta tidak diberikan, klien kami merasa bukan pencarian dia, tapi pencarian bersama istri sahnya,” kata dia. 

    Kronologis Penusukan

    Sebelumnya, Syukri Zen menusuk Patmawati mantan istrinya, Rabu (19/3/2025).

    Menurut FJ, sepupu korban, peristiwa tersebut berawal ketika korban sedang mengunjungi rumah kerabatnya yang ada di kawasan Jakabaring.

    Namun saat itu, Syukri Zen tiba-tiba datang.

    “Kakak sepupu saya ini lagi ke rumah orang, tiba-tiba pelaku datang ternyata dia sudah membuntuti,” ujar Fj, kepada Tribunsumsel.com, Rabu (19/3/2025).

    Ia menyebut tujuan pelaku datang adalah untuk mengajak korban rujuk.

    Diketahui pada Januari 2024 antara korban dan pelaku sudah ditetapkan bercerai di pengadilan agama.

    “Korban merasa tidak nyaman dengan kedatangan dia (pelaku) lalu korban pergi meninggalkan pelaku. Tapi pas mau masuk mobil, pelaku menahan sembari mengeluarkan pisau dari balik pakaian,” katanya.

    Pelaku kabur setelah kejadian dan pihak korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

    “Masih dirawat (korban). Pelaku sudah dicari masih belum ketemu sampai sekarang. Semoga polisi bisa menangkap segera,” katanya.

    Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, mengatakan laporan korban sudah ditangani.

    Syukri Zen juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    “Iya, sudah kita tangani dan ditingkatkan ke penyidikan, serta penetapan tersangka sudah dilakukan,” ujar Kombes Pol Harryo saat dikonfirmasi Sripoku.com, Jumat (21/3/2025).

    Kombes Harryo mengungkap motif di balik penusukan ini.

    Ia menuturkan, Syukri Zen menusuk mantan istrinya karena masalah keluarga.

    Syukri merasa jengkel lantaran mantan istrinya menolak ajakan untuk rujuk.

    “Ini masalah internal keluarga, dengan motif jengkel karena mantan istrinya mau diajak rujuk, tetapi tidak mau.”

    “Kekecewaan tersebut membuat pelaku berani melukai mantan istrinya,” tambahnya.

    Sumber: (TribunSumsel.com/Andyka Wijaya) (Tribunnews.com/Wik)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ditangkap Karena Tusuk Mantan Istri, Kuasa Hukum Sebut Syukri Zen Hanya Ingin Ambil Surat Tanah

  • Polda Jatim Turun Gunung Tangani Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

    Polda Jatim Turun Gunung Tangani Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

    Kasus penahanan ijazah mencuat setelah video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak di gudang UD SS di Margomulyo viral di media sosial beberapa pekan lalu. Armuji sidak setelah menerima aduan eks karyawan UD SS ditahan ijazahnya.

    Saat sidak, Armuji terlibat cekcok melalui telepon genggam dengan pengelola UD SS, Jan Hwa Diana. Sempat melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Diana lalu mencabut laporan setelah dimediasi.

    Namun, mediasi tak jua meredakan isu penahanan ijazah. Pemkot Surabaya mendirikan posko pengaduan dan hasilnya 31 eks karyawan yang ditahan ijazahnya melapor ke polisi, dikawal langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

    Dalam beberapa kesempatan, Diana membantah telah menahan ijazah eks karyawan UD SS, termasuk saat hadir di hearing DPRD Surabaya. Pun saat UD SS disidak Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diana tetap kukuh dengan bantahannya.

    Sebelumnya, Polda Jatim menerima laporan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armudji. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, politisi asal PDIP itu dilaporkan dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (11/5/2025).

    Dalam laporan itu, melaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 ke Polda Jatim. “Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim untuk lebih lanjut,” ucap Dirmanto.

  • Dugaan Pelanggaran Perusahaan Diana, Ketua Fraksi PKS Jatim: Jangan Ada Perusahaan Larang Pekerja untuk Beribadah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 April 2025

    Dugaan Pelanggaran Perusahaan Diana, Ketua Fraksi PKS Jatim: Jangan Ada Perusahaan Larang Pekerja untuk Beribadah Surabaya 21 April 2025

    Dugaan Pelanggaran Perusahaan Diana, Ketua Fraksi PKS Jatim: Jangan Ada Perusahaan Larang Pekerja untuk Beribadah
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – DPRD Jatim meminta persoalan kasus penahanan ijazah hingga dugaan pemotongan gaji karyawan saat ibadah di Surabaya agar diusut tuntas.
    Sebelumnya, jadi perbincangan hangat bahwa perusahaan UD Sentosa Seal Surabaya disebut memotong gaji karyawan yang menunaikan shalat Jumat.
    Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, mengungkapkan pihaknya sangat menyayangkan dan menolak keras tindakan sepihak perusahaan semacam itu.
    Terlebih jika benar melakukan pemotongan gaji hanya karena melaksanakan ibadah.
    Sebab, baginya kegiatan ibadah bukanlah pelanggaran disiplin.
    “Saya mendorong agar pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan segera menindaklanjuti dan memastikan tidak ada perusahaan yang bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja untuk menjalankan kewajiban agamanya,” kata Lilik, Senin (21/4/2025).
    Untuk mencegah hal ini terulang, Lilik mengusulkan agar ke depan dilakukan berbagai upaya.
    Di antaranya, setiap perusahaan didorong untuk memiliki regulasi internal yang bisa mengakomodir hak beribadah, termasuk Shalat Jumat yang merupakan ibadah bagi seorang muslim.
    Di samping itu, dilakukan pengawasan rutin secara berkala oleh dinas terkait terhadap perusahaan.
    Tidak saja soal upah dan jam kerja, namun juga perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja termasuk dalam hal beribadah.
    “Adakan sosialisasi tentang pentingnya menghormati hak konstitusional karyawan,” jelasnya.
    Lebih jauh, dewan juga mengusulkan agar disiapkan kanal pengaduan bagi pekerja agar dapat melapor tanpa takut kehilangan pekerjaan atau mendapat tekanan.
    “Pemerintah daerah perlu menegakkan aturan dengan memberikan sanksi administratif atau hukum bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja atas dasar agama,” ungkapnya.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Soal Penahanan Ijazah Hingga Karyawan Ibadah Dipotong Gaji, DPRD Jatim Desak Pengusutan
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gandeng BAZNAS. PKS Majalengka galang dana untuk Palestina

    Gandeng BAZNAS. PKS Majalengka galang dana untuk Palestina

    Sumber foto: Enok Carsinah/elshinta.com.

    Gandeng BAZNAS. PKS Majalengka galang dana untuk Palestina
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 21 April 2025 – 20:42 WIB

    Elshinta.com – Halal bI Halal dan Milad Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke 23, tingkat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang berlangsung di gedung Islamic center Majalengka diwarnai aksi penggalangan dana untuk Palestina, Minggu (17/4/2025). 

    Acara yang juga dihadiri Bupati Majalengka Eman Suherman, berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp.18 juta rupiah lebih, baik dari kader dan simpatisan PKS yang hadir  serta dari Fraksi PKS DPRD Kabupaten Majalengka. 

    Dalam penggalangan dana untuk Palestina tersebut, PKS Majalengka menggandeng BAZNAS Majalengka, dan dana yang terkumpul diserahkan kepada BAZNAS Majalengka untuk kemudian akan diserahkan bagi rakyat Palestina.

    Ketua DPD PKS Kabupaten Majalengka. Roni Setiawan mengatakan, agenda yang dikemas untuk Halal BI halal dan Milad PKS ke-23, salah satunya adalah penggalangan dana untuk Palestina bekerja sama dengan BAZNAS Majalengka.

    “Ada kolaborasi dengan BAZNAS dalam pengumpulan dana untuk Palestina karena kan partai tidak boleh menggalang dana, ini sebagai bentuk kolaborasi dengan pemerintahan, BAZNAS kan punya pemerintah,” tandas Roni.

    Sementara ketua bidang pembinaan  8, DPW PKS Jawa Barat, Nurul Fatoni mengatakan, ditengah suasana bahagia dan gembira dengan Milad PKS dan Halal BI halal namun. PKS masih peduli terhadap rakyat Palestina dengan menggalang dana bekerja sama dengan BAZNAS Majalengka. 

    “Kita bersyukur dan berbahagia, tapi kita harus ingat saudara saudara kita di Palestina, kita menggalang dana bekerjasama dengan BAZNAS dan nanti akan diserahkan untuk Palestina, karena itu PR terbesar untuk umat Islam di dunia, mau partai apapun palestina adalah masalah kita, dan penggalangan dana akan terus dilakukan hingga Palestina merdeka,” tegasnya.

    Sementara, dari hasil penggalangan dana kader dan simpatisan PKS Kabupaten Majalengka terkumpul sebesar Rp. 8.778.000,- ditambah donasi dari fraksi PKS DPRD Kab. Majalengka sebesar rp.10.000.000, sehingga total donasi yang terkumpul sebesar Rp. 18.778.000,-

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pemkot Pekalongan Anggarkan Rp 9,6 Miliar untuk Tangani Darurat Sampah

    Pemkot Pekalongan Anggarkan Rp 9,6 Miliar untuk Tangani Darurat Sampah

    TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,6 miliar, untuk menangani kondisi darurat sampah yang saat ini menjadi perhatian serius.

    Dana tersebut berasal dari refocusing anggaran sebesar Rp 8 miliar, serta Rp 1,6 miliar dari belanja tak terduga. Langkah ini diambil sebagai, respons cepat terhadap permasalahan sampah yang kian mengkhawatirkan di wilayah tersebut.

    Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, mengatakan bahwa anggaran ini akan digunakan untuk pembelian peralatan penanganan sampah, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini diambil, sebagai bentuk respons cepat terhadap persoalan sampah yang kian mendesak.

    “Pergeseran anggaran ini dilakukan karena, pada saat penetapan APBD, dana belum tersedia. Maka dari itu, TAPD berupaya mengalihkan anggaran dari pos-pos yang bisa ditunda, agar penanganan darurat sampah bisa segera dilakukan,” ujarnya usai rapat gabungan komisi DPRD dengan TAPD dan dinas terkait di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Senin (21/4/2025).

    Pihaknya menargetkan, alat-alat penunjang pengelolaan sampah akan mulai datang dalam 2-3 bulan ke depan. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat proses penanganan, mulai dari pengangkutan hingga pengelolaan di tingkat TPSR dan TPST.

    Nur Pri juga menekankan, pentingnya peran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya. Menurutnya, pemilahan sampah organik dan non-organik menjadi kunci agar proses pengelolaan di lapangan lebih efisien.

    “Ini bukan hanya soal alat, tapi soal kesadaran. Masyarakat harus menyadari pentingnya memilah sampah agar tidak semua langsung dibuang ke TPA. Kalau itu dilakukan, kita bisa menghemat tenaga, waktu, dan biaya,” jelasnya.

    Nur Pri menyampaikan, bahwa Pemkot juga telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah ke DPRD. Perda tersebut, akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program penanganan sampah secara komprehensif dan berkelanjutan.

    “Kita ingin memastikan, ke depan tidak ada lagi sampah yang langsung dibuang ke TPA Degayu. Penanganannya harus dimulai dari hulu,” pungkasnya.

    Pihaknya berharap dengan langkah ini, Pemkot Pekalongan berharap bisa segera keluar dari kondisi darurat sampah, sekaligus membangun sistem pengelolaan yang lebih modern dan partisipatif. (Dro)

  • Kejaksaan Tetapkan Ketua DPRD Tersangka Kasus Tunjangan

    Kejaksaan Tetapkan Ketua DPRD Tersangka Kasus Tunjangan

    JABAR EKSPRES  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar secara resmi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar berinisial DRK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan kendaraan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka telah melalui proses ekspose pada 14 April 2025, dengan penetapan resmi menyusul dua hari kemudian, yakni 16 April 2025.

    “Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan hampir 64 orang saksi dan penyitaan lebih dari 200 dokumen terkait,” jelas Haryanto saat dihubungi pada Senin (21/4/2025).

    Kasus yang menjerat pejabat legislatif tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2021. Menurut Haryanto, pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat yang mengindikasikan penyalahgunaan anggaran tunjangan perumahan dan kendaraan selama periode tersebut.

    “Tersangka saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

    Sri Haryanto menegaskan, Kejari Banjar berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum. “Kami akan mengusut tuntas setiap indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tegasnya. (CEP)

  • Cegah Sampah Lintas Wilayah, Komisi II DPRD Batang Minta Satpol PP Tingkatkan Pengawasan

    Cegah Sampah Lintas Wilayah, Komisi II DPRD Batang Minta Satpol PP Tingkatkan Pengawasan

    TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Komisi II DPRD Kabupaten Batang menyerukan peningkatan patroli dan pengawasan di wilayah perbatasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Langkah ini diambil menyusul dugaan pembuangan sampah secara ilegal dari luar daerah, terutama Kota Pekalongan.

    “Satpol PP jangan hanya pasif, tapi harus aktif melakukan pengawasan, khususnya di malam hari.

    Ada dugaan sampah dari luar Batang dibuang secara diam-diam di wilayah kita,” ujar Ketua Komisi II DPRD Batang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fatkhur Rohman, Senin (21/2/2025).

    Ia mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Kabupaten Batang yang menolak permintaan Wali Kota Pekalongan, Aaf Djunaidi, terkait bantuan penanganan sampah dari Kota Pekalongan.

    Fatkhur menilai, keputusan tersebut tepat mengingat Kabupaten Batang sendiri tengah menghadapi situasi darurat sampah sejak 2023.

    “Masalah sampah di Batang sudah kita anggap darurat sejak tahun lalu. DPRD dan DLH Batang sudah sering membahas ini dalam berbagai forum. 

    Pemerintah juga sudah berupaya membuka kembali tempat penampungan, tetapi perizinan menjadi kendala,” jelasnya.

    Sebagai solusi jangka menengah, Fatkhur mendorong agar program bank sampah yang sempat vakum dapat diaktifkan kembali.

    Menurutnya, pengelolaan sampah rumah tangga yang lebih terorganisir dapat mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randu Kuning yang kini semakin padat.

    “Bank sampah harus segera dihidupkan kembali. Ini solusi yang paling realistis untuk mengurangi volume sampah rumah tangga yang masuk ke TPA,” ujarnya.

    Menurutnya, bank sampah tidak hanya membantu pengelolaan sampah, tetapi juga bisa memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pemilahan dan daur ulang sampah.

    Terkait penanganan jangka panjang, DPRD bersama pemerintah daerah telah menjajaki sejumlah lokasi sebagai alternatif pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). 

    Satu diantaranya adalah lahan milik Perhutani yang berada di sekitar wilayah Plelen.

    Namun demikian, Fatkhur mengakui bahwa proses perizinan penggunaan lahan kehutanan bukanlah perkara mudah dan memerlukan pendekatan khusus.

    “Kita sudah survei ke beberapa lokasi, termasuk lahan milik Perhutani. Tapi proses izinnya panjang dan butuh koordinasi lintas instansi,” ujarnya.

    Ia menyebutkan, Pemkab Batang telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perekonomian dan diarahkan untuk memanfaatkan kawasan sekitar Plelen sebagai lokasi TPST.

    Pemerintah daerah bahkan telah menganggarkan dana sebesar Rp 2 Miliar untuk mendukung pembangunan infrastruktur menuju lokasi tersebut.

    “Kita sudah menyiapkan akses jalan dan bahkan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar. 

    Tapi faktanya, pengelolaan sampah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan dana, perlu juga sinergi antara desa, Perhutani, dan pemerintah pusat,” jelas Fatkhur.

    Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat DPRD akan menggelar rapat bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah untuk menindaklanjuti kelanjutan proyek TPST tersebut.

    Menanggapi permintaan Pemerintah Kota Pekalongan agar Kabupaten Batang turut membantu menampung sampah dari kota tetangga tersebut, Fatkhur menyatakan penolakan secara tegas.

    Ia menilai, dengan kondisi darurat sampah yang tengah dihadapi Batang, mustahil untuk ikut menanggung beban dari luar wilayah.

    “Kalau sekarang Pemkot Pekalongan minta bantuan kita untuk menampung sampahnya, ya tidak mungkin.

    Kita sudah kesulitan sendiri. Alhamdulillah Pemkab Batang sudah tegas menolak permintaan itu, dan kita sangat mengapresiasi langkah tersebut,” ujarnya.

    Fatkhur juga berharap agar permasalahan pengelolaan sampah tidak dibebankan kepada satu daerah saja, tetapi perlu menjadi perhatian bersama, termasuk di tingkat provinsi dan pusat.

    “Kita ini berbatasan langsung, jadi kalau tidak ada penanganan yang adil dan sistematis, akan terus menimbulkan konflik kepentingan antarwilayah,” pungkasnya.(din)

  • “Kok Sak Mono” Mbak Ita Disebut Minta Jatah Rp 300 Juta Dari Iuran Pegawai Sebesar Rp 900 Juta

    “Kok Sak Mono” Mbak Ita Disebut Minta Jatah Rp 300 Juta Dari Iuran Pegawai Sebesar Rp 900 Juta

    TRIBUNJATENG.COM –  Sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).

    Dalam sidang itu, Mbak Ita disebut meminta jatah sebesar Rp 300 juta dari dana “iuran kebersamaan” yang dikumpulkan dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. 

    Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).

    SIDANG DAKWAAN – Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri disidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto, menyebut bahwa iuran kebersamaan tersebut dikumpulkan oleh pegawai untuk keperluan di luar anggaran resmi, seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi, bingkisan hari raya, hingga pembelian batik.

    Pengumpulan iuran ini diatur oleh Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang, dan disetorkan kepada Sarifah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi.

    Menurut jaksa, pada Desember 2022, Indriyasari mengajukan draft Surat Keputusan Wali Kota mengenai alokasi insentif pajak atau tambahan penghasilan bagi ASN.

    Draft tersebut diserahkan Endang Sri Rejeki, Kepala Subbagian Perencanaan Produk Hukum, kepada Hevearita.

    “Terdakwa I (Mbak Ita) memanggil Endang dan menyatakan bahwa bagian insentif untuk dirinya lebih kecil dari Sekretaris Daerah. Ia kemudian menolak menandatangani surat itu,” jelas Wawan.

    Setelah itu, Indriyasari menjelaskan dasar hukum pengajuan insentif kepada Mbak Ita, namun tetap ditolak.

    Pada 22 Desember 2022, Indriyasari kembali menghadap Mbak Ita dan menyebutkan bahwa nilai tambahan penghasilan pegawai Bapenda lebih kecil dari yang diajukan untuk terdakwa.

    Dalam momen itu, Mbak Ita disebut menanggapi dengan kalimat, “kok sak mono”.

    “Indriyasari kemudian menjelaskan bahwa pegawai Bapenda telah mengumpulkan dana iuran kebersamaan sebesar Rp 900 juta,” ungkap jaksa.

     “Terdakwa I lalu mengatakan ‘yowis to’ sambil melihat tulisan angka di kertas dan menuliskan angka 300, yang dimaksud adalah permintaan jatah Rp 300 juta,” lanjutnya.

    Pencairan dana diserahkan ke Mbak Ita pada 29 Desember 2022 setelah kesepakatan tersebut.

    Bagian dari Kasus Korupsi Pemkot Semarang

    Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang.

     Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, menyebut ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan.

    Hevearita dan suaminya, Alwin Basri (mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), berada dalam satu berkas perkara.

    Dua berkas lainnya masing-masing atas nama Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

    Keempatnya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang/jasa serta gratifikasi di Pemkot Semarang pada periode 2023–2024.

    Hevearita dan Alwin diduga sebagai penerima suap, sedangkan Martono dan Rachmat sebagai pemberi. (*)

     

  • Mbak Ita dan Alwin Didakwa 4 Kasus Korupsi Berlapis di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

    Mbak Ita dan Alwin Didakwa 4 Kasus Korupsi Berlapis di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri disidangkan di Pengadilan Tipikor, Senin (21/4/2025).

    Sidang beragendakan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK Rio Vernika Putra dan Wawan Yunarwanto.

    Pada sidang tersebut JPU mendakwa Ita dengan Alwin dengan dakwaan Komulatif. Ita dan suaminya didakwan empat perkara korupsi.

    Pada dakwaan itu terungkap Alwin Basri selaku ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng sepengetahuan Ita sering melakukan pertemuan dengan orang-orang yang berkepentingan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

    “Dalam Kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023 pasangan suami istri itu menerima uang dari Martono selaku penerima manfaat dari PT Rama Sukses Mandiri, dan PT Chimarder 777. Kemudian menerima uang dari P Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa,” jelas JPU.

    Pada perkara tersebut,kata JPU, Ita dan Alwin mendapatkan Rp 2 miliar dari Martono. 

    Uang itu diberikan Martono selaku ketua Gapensi Kota Semarang agar mendapatkan pekerjaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

    “Alwin selaku terdakwa II memperlihatkan dokumen pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023. Alwin menyampaikan pada Martono bahwa total proyek pengadaan barang dan jasa yang dapat diikuti Martono sebesar Rp 500 miliar,”  jelasnya.

    Lanjut Jaksa, Desember 2022 Alwin meminta kepada Martono sebagai bagian komitmen fee sebesar Rp 1 miliar untuk persiapan pelantikan  istrinya sebagai wali kota. 

    “Menindaklanjuti hal tersebut Alwin meminta Martono menemui Junaidi selaku kepala bagian pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang,” tuturnya.

    Uang komitmen fee sebesar Rp 1 miliar diberikan di rumahnya pada akhir Desember 2022. 

    Pada penyerahan tersebut meminta tambahan Rp 1 miliar ke Martono dengan dalih sama untuk pelantikan istrinya sebagai wali kota Semarang.

    “Pada bulan Januari 2023 Alwin kembali menerima komitmen fee sebesar Rp 1 miliar dari Martono di rumahnya. Pada pertemuan itu Alwin juga bertemu dengan Junaidi dan meminta agar memberikan paket pekerjaan di Semarang kepada Martono,” ujarnya. 

    Kemudian, penerimaan uang dari  P Rachmat Utama Djangkar sebesar Rp 1.750.000.000.

    Uang itu merupakan komitmen fee pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD dalam APBD 2023 dengan kebutuhan 10.074 buah senilai 20 miliar.

    “Uang komitmen fee itu telah disiapkan. Mengetahui hal itu Alwin meminta agar Rachmat menyimpan uang tersebut terlebih dahulu,” kata JPU.

    Kemudian korupsi penerimaan pambayaraan iuran kebersamaan dari Pegawai Bapenda Kota Semarang. Secara rinci Ita menerima Rp 1.883.200.000, dan Alwin menerima Rp 1,2 miliar.

    “Uang itu bersumber dari insentif pemungutan pajak ASN ,” tuturnya.

    Kemudian menerima gratifikasi proyek penunjukkan langsung di 16 kecamatan. Ita dan Alwin bersama Martono menerima gratifikasi uang dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti Ariawan, Hening Kirono Sidi, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, serta Damsrin.

    “Terdakwa Alwin meminta uang dari pekerjaan senilai Rp 16 miliar,” tuturnya.

    Kemudian Martono mengumpulkan uang dari para koordinator lapangan sebesar Rp. 2.245.702.000. Uang itu diberikan ke Ita dan Alwin sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

    “Dari total penerimaan Martono mendapat Rp 245.702.000,”ujarnya.

    Pada perkara itu terdakwa dijerat pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dakwaan pertama kesatu. Atau Kedua pasal 11 Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Pasal 12 huruf J Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dakwaan kedua. 

    Dakwaan ketiga pasal 12 huruf J Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)