Kementrian Lembaga: DPRD

  • Ratusan Kader Gerindra Geruduk Polres Banggai

    Ratusan Kader Gerindra Geruduk Polres Banggai

    Jakarta, Beritasatu.com – Ratusan kader Partai Gerindra Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menggeruduk kantor Polres Banggai pada Selasa (22/4/2025). Mereka menuntut Polres Banggai menegakkan keadilan atas insiden persekusi yang dialami oleh dua kader Gerindra oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

    Aksi unjuk rasa ratusan kader Gerindra ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPC Gerindra Banggai Wardani Murad Husain dan juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Banggai dari Fraksi Gerindra.

    “Kami semua kader Gerindra datang di Polres Banggai ini untuk meminta keadilan. Sebagai negara hukum, jika kasus persekusi ini dibiarkan, maka bisa ada persekusi-persekusi lainnya,” kata Wardani dalam orasinya.

    Wardani menyayangkan, tindakan persekusi terhadap anggota DPRD yang dilakukan sangat kecam. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan betapa rentannya masyarakat umum jika tidak ada penegakan hukum.

    “Bagaimana dengan rakyat biasa, anggota DPRD saja mereka persekusi. Ironisnya, persekusi itu terjadi di rumah mereka. Olehnya, kami menuntut keadilan kepada Polres Banggai,” tandas dia.

    Dia pun meminta agar para pelaku persekusi segera ditangkap dan diadili sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    “Saya melihat video persekusi itu menangis, ini pesta demokrasi. Kenapa kader kami dipersekusi seperti binatang, apa salah mereka, apa salah Pak Suwardi dan Pak Lutpi. Tangkap pelaku persekusi dan hukum seadil-adilnya,” tegas dia.

    Salah satu korban persekusi, Suwardi Agis, yang juga anggota DPRD Banggai, menceritakan secara langsung kronologi peristiwa yang dialaminya.

    “Saya dan Pak Lutpi Samaduri hadir di Toili, bukan semata-mata kepentingan ketua DPC Gerindra Banggai, tetapi kami sebagai kader taat dan patuh atas instruksi DPD, bahkan DPP,” ungkap Suwardi.

    Dia juga menegaskan, bahwa unjuk rasa ini merupakan bentuk usaha memulihkan nama baik partai.

    “Saya sendiri sebagai korban merasa terzalimi, yang mana saya didobrak di kamar mandi dalam keadaan tanpa busana (telanjang),” pungkas dia.

    Menanggapi hal tersebut, Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, memastikan bahwa kasus ini sedang dalam proses penanganan sesuai prosedur hukum.

    “Apa yang disampaikan, saat ini masih berjalan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, terlapor dan kami melakukan pemanggilan terduga pelaku (persekusi),” tegas dia.

    Mendapat penjelasan dari kapolres, massa dari kader Gerindra memberikan tenggat waktu selama 2×24 jam kepada Polres Banggai untuk memberikan kejelasan atas kasus tersebut.

  • KPK Jelaskan Alasan Geledah Kantor KONI Jatim di Kasus Dana Hibah

    KPK Jelaskan Alasan Geledah Kantor KONI Jatim di Kasus Dana Hibah

    Jakarta

    KPK sudah menggeledah kantor KONI Jawa Timur (Timur) hingga rumah anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti dalam kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022. Apa alasannya?

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dana hibah ini menjadi jatah pokok pikiran (pokir) dari masing-masing anggota DPRD Jatim. Dana kemudian disalurkan dalam bentuk proyek-proyek ke berbagai lembaga di Jatim, termasuk KONI.

    “Jadi begini, perkara itu terkait dengan Hibah. Kan gitu. Atau Pokir, Pokir. Yang diberikan kepada masing-masing anggota legislatif di sana,” ujar Asep kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (22/4/2025).

    “Proyek ini ada di beberapa SKPD. Ada di, pendidikan dan lain-lain lah. Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain,” sambungnya.

    Hal itu, lanjut Asep, menjadi alasan pihaknya menggeledah rumah anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti. Pasalnya, La Nyalla pernah menjadi Wakil Ketua KONI Jatim.

    “Makannya kenapa penyidik lalu, melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu,” ujarnya.

    “Misalkan, proyeknya itu rata-rata dibuatnya itu di bawah Rp 200 juta. Untuk menghindari, lelang. Gitu ya,” ucapnya.

    Sebelumnya, penggeledahan rumah milik La Nyalla di Surabaya dilakukan pada Senin (15/4) kemarin. KPK total telah menggeledah tujuh lokasi terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022.

    Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri atas 15 orang pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

    (ial/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Ini Pengakuannya – Halaman all

    Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Ini Pengakuannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN – Pajar Prianto (42), anggota DPRD Asahan, Sumatera Utara menjadi tersangka judi sabung ayam.

    Pajar Prianto diamankan Polres Asahan saat menggelar sabung ayam di rumahnya, Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Minggu (20/4/2025). 

    Tak sendiri, Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka dengan dua orang lainnya yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46).

    Supilar dan Suparmin ikut bermain taruhan dalam judi sabung ayam tersebut.

    Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

    “Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (22/4/2025).

    Kronologis Penangkapan Pajar Prianto

    AKBP Afdhal Junaidi mengungkap kronologi penangkapan Pajar Prianto.

    Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan sabung ayam di rumah seorang anggota dewan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

    “Ada masyarakat yang melaporkan ke call center 110 Polres Asahan ada tindak perjudian sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Air joman,” jelasnya.

    Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Asahan menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dan menuju ke lokasi tersebut.

    “Benar, ada kegiatan tersebut dan langsung mengamankan delapan orang, tetapi yang bisa ditetapkan tersangka ada tiga orang diduga berinisial PP, S, dan S,” katanya.

    Katanya, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sekretaris dewan untuk memastikan tersangka Pajar Prianto adalah anggota dewan.

    “Hanya saja, dia mengaku menjual ayam, dan kemudian yang bersangkutan menyediakan ring untuk pengujian ayam jago tersebut,” ujar Kapolres Asahan.

    Katanya, ada empat orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, di mana keempatnya berperan sebagai pemain dan wasit.

    Pajar Prianto Membantah 

    Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto  mengaku tak bersalah dan tidak melakukan praktik perjudian.

    “Saya menjalankan usaha saya, artinya bukan. Kalau jualan (ayam)nya halal, karena saya tidak judi disitu,” ujar Pajar Prianto di Mapolres Asahan, Selasa (22/4/2025).

    Pajar mengaku tidak mengetahui adanya praktik perjudian di sabung ayam yang digelar di rumahnya tersebut. 

    “Kalau uangnya itu saya tidak tahu ada judi. Saya di situkan jualan ayam, jadi ayam yang mau dibeli itukan harus dites dulu,” katanya.

    Saat ditanyakan terkait alasannya membuat sabung ayam tersebut, Pajar mengaku tidak ada salahnya untuk membangun sabung tersebut.

    “Karena saya penangkaran ayam. Tempat itu (arena sabung ayam) dibuat untuk mengetes ayam saat mau dijual,” katanya. 

    Ia mengaku, ayam-ayam yang ada dan ditangkarkannya tersebut merupakan ayam laga.

    Namun, saat ditanyakan terkait wasit yang ada di gelanggang sabung ayam tersebut, Pajar berkilah.

    “Saya tidak tau (ada wasit) ayam-ayam itu memang ayam laga,” ujarnya.

    Atas perbuatannya Pajar Prianto dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    (Tribunmedan.com/ Alif Al Qadri Harahap)

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengakuan Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Ditangkap Kasus Judi Sabung Ayam

  • Dorong Pendidikan Santri, Bank Mandiri Perkuat Fasilitas Ponpes Al-Inaaroh Al-Hikam di Cirebon

    Dorong Pendidikan Santri, Bank Mandiri Perkuat Fasilitas Ponpes Al-Inaaroh Al-Hikam di Cirebon

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Mandiri terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, termasuk dalam upaya mendukung pembangunan sosial berbasis keagamaan yang berkelanjutan. Hal ini diwujudkan Bank Mandiri melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) berupa pembangunan sarana dan prasarana di Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (Pondok Pesantren) Al-Inaaroh Al-Hikam, Desa Buntet, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Adapun, acara peresmian program TJSL tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian RI Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo didampingi Pejabat Utama Mabes Polri, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, Bupati Cirebon Imron, Forkopimda Jawa Barat serta Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, yang hadir bersama jajaran direksi dan manajemen Bank Mandiri, Selasa (22/4).

    Sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi turut hadir, perwakilan Kementerian Agama, anggota DPRD Kabupaten Cirebon, serta para pengurus yayasan dan kepala daerah dalam kegiatan tersebut. 

    Adapun, dalam program ini Bank Mandiri memberikan bantuan berupa pembangunan gedung pondok pesantren tiga lantai yang terdiri dari berbagai fasilitas penunjang, termasuk aula serbaguna, ruang kelas, kamar tidur santri, kamar mandi, serta area cuci dan jemur di lantai atap. Gedung ini dibangun untuk menampung sebanyak 150 santri putra atau putri yang sebelumnya mengalami keterbatasan ruang belajar dan hunian​

    Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata sinergi antara korporasi dan masyarakat dalam menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan.

    “Bank Mandiri berkomitmen menjadi bagian dari solusi atas kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pengembangan pendidikan keagamaan. Melalui pembangunan fasilitas ini, kami berupaya untuk mengakselerasi terciptanya lingkungan belajar yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi para santri,” ujar Darmawan dalam sambutannya. 

    Dalam proses pembangunannya, Bank Mandiri dan Yayasan Al-Inaaroh Al-Hikam terus menjalin sinergi yang erat, mulai dari tahap perencanaan, survei lokasi, hingga pelaksanaan teknis di lapangan. Proyek yang dimulai pada pertengahan 2024 ini telah menunjukkan progres signifikan, dengan struktur bangunan yang telah berdiri kokoh.

    Sebagai informasi, Yayasan Al-Inaaroh Al-Hikam sendiri telah berdiri sejak tahun 1984 dan menjadi bagian penting dari ekosistem pendidikan pesantren di wilayah Cirebon. Dengan kapasitas santri yang terus meningkat dari tahun ke tahun, kebutuhan akan infrastruktur yang memadai menjadi semakin krusial. 

    Untuk itu, selain pembangunan fisik, bantuan ini juga mencakup pengadaan sarana pendukung seperti tempat tidur, lemari, meja dan kursi belajar bagi para santri. Bank berlogo pita emas ini berharap, fasilitas yang dibangun tidak hanya akan memperluas daya tampung pondok, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan proses pembelajaran para santri, guru, hingga pengurus. 

    “Kami berharap dukungan ini bisa menginspirasi pelaku industri lain untuk ikut berkontribusi membangun bangsa. Melalui program TJSL yang terarah, Bank Mandiri akan terus mengakselerasi pertumbuhan sosial yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Darmawan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Disdik KBB Larang Siswa SD dan SMP Bawa Motor ke Sekolah

    Disdik KBB Larang Siswa SD dan SMP Bawa Motor ke Sekolah

    JABAR EKSRPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menindaklanjuti kebijakan gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait larangan siswa membawa kendaraan roda dua ke sekolah.

    Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Rustiyana mengaku menyambut baik arahan tersebut lantaran demi kebaikan dan keselamatan siswa.

    “Intinya kita harus taat aturan. Yang berkendara itu harus taat aturan salah satunya harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM),” kata Rustiyana saat dihubungi, Selasa (22/4).

    Dikatakan Rustiyana, dengan aturan kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah jelas bahwa siswa SD maupun SMP tidak bisa membawa sepeda motor ke sekolah.

    BACA JUGA: Amunisi ASN Bandung Barat Bertambah, Komisi I DPRD Minta Kinerja Birokrasi Ditingkatkan

    “Selama orang atau siswa tidak memiliki SIM ya tidak boleh berkendara. Dan kami yakin murid SD atau SMP usianya masih di bawah 17 tahun pasti belum memiliki SIM,” katanya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini respon orang tua siswa terkait larangan membawa sepeda motor ke sekolah disambut dengan baik.

    “Mereka menyadari itu demi kebaikan dan keselamatan putra-putrinya dan kami menghimbau kepada orang tua. Jika memang tidak ada kendaraan umum hendaknya di diantar jemput saja,” katanya.

    Ia menegaskan, imbauan tersebut sebenarnya sudah disampaikan dari dulu juga sudah sampaikan baik Disdik Bandung Barat ataupun juga Polres Cimahi.

    BACA JUGA: Turunkan Angka Kelahiran, Puluhan Pria di Bandung Barat Ikuti MOP

    “Sekolah harus menanamkan pendidikan karakter untuk taat hukum. Dan kami pastikan sekolah juga siap untuk mensukseskan hal ini,” tandasnya. (Wit)

  • 7
                    
                        Luruskan soal Rp 27 M untuk Kediaman Dedi Mulyadi Lembur Pakuan, Sekda Jabar: Itu Miskomunikasi
                        Bandung

    7 Luruskan soal Rp 27 M untuk Kediaman Dedi Mulyadi Lembur Pakuan, Sekda Jabar: Itu Miskomunikasi Bandung

    Luruskan soal Rp 27 M untuk Kediaman Dedi Mulyadi Lembur Pakuan, Sekda Jabar: Itu Miskomunikasi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat meluruskan informasi perihal anggaran sebesar Rp 27 miliar dari hasil efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk kegiatan
    Lembur Pakuan
    .
    Diketahui, Lembur Pakuan merupakan kediaman
    Gubernur Jabar
    ,
    Dedi Mulyadi
    , yang berlokasi di Kabupaten Subang.
    “Kami jelaskan ya, itu miskomunikasi, jadi tidak ada sama sekali anggaran Rp 27 miliar untuk Lembur Pakuan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (22/4/2025).
    Dia mengatakan, anggaran tersebut diperuntukkan untuk keperluan penerbitan kamus atau buku budaya.
    Di dalamnya, terdapat riset komprehensif
    budaya Jabar
    untuk mendukung sektor pariwisata dan kebudayaan.
    Selain itu, sebut Herman, anggaran tersebut juga akan dipakai untuk penataan kawasan wisata dan penyelenggaraan pentas seni dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan ke Jabar.
    “Untuk kamus ya, kamus usulan dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) tadi sudah disepakati,” kata Herman.
    Herman juga mengklaim, anggaran tersebut disepakati oleh Pemprov dan DPRD Jabar.
    Kemudian, penggunaannya akan dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan daerah.
    “Agar lebih fleksibel sehingga berbagai aspirasi masyarakat bisa terantisipasi di SIPD,” tuturnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Dinas PUPR Lampung Tengah Terkait Tangkap Tangan di OKU
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 April 2025

    KPK Geledah Dinas PUPR Lampung Tengah Terkait Tangkap Tangan di OKU Regional 22 April 2025

    KPK Geledah Dinas PUPR Lampung Tengah Terkait Tangkap Tangan di OKU
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Penyidik
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (
    KPK
    ) menggeledah kantor Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (PUPR)
    Lampung Tengah
    .
    Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menginformasikan adanya penggeledahan tersebut pada Selasa (22/4/2025).
    “Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa siang.
    Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan
    Dinas PUPR
    Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024 – 2025.
    “Untuk detailnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” kata dia.
    Diketahui, KPK sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di OKU pada medio Maret 2025 lalu.
    OTT tersebut terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR.
    Enam orang menjadi tersangka dalam pengusutan kasus itu, yakni FJ, MFR, dan UM selaku anggota DPRD Kabupaten OKU.
    Kemudian, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, serta MFZ dan ASS selaku pihak swasta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disebut di Dakwaan, Ade Bhakti Siap Buka-bukaan soal Kasus Mbak Ita
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 April 2025

    Disebut di Dakwaan, Ade Bhakti Siap Buka-bukaan soal Kasus Mbak Ita Regional 22 April 2025

    Disebut di Dakwaan, Ade Bhakti Siap Buka-bukaan soal Kasus Mbak Ita
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Sekretaris Damkar Kota Semarang, Jawa Tengah, Ade Bhakti Ariawan siap buka-bukaan soal kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita. 
    Seperti diketahui, nama Ade Bhakti mencuat dalam sidang perkara korupsi Mbak Ita, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). 
    Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Gajahmungkur itu disebut sebagai salah satu pejabat pemberi gratifikasi. 
    Meski demikian, tindakan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu dilakukan atas permintaan Mbak Ita.

    Tunggu mawon
    (saja) keterangan saya dan 15 camat lain di persidangan,” kata Ade Bhakti saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025). 
    Dia menceritakan bahwa saat itu Ketua Paguyuban Camat merupakan Eko Yuniarto yang juga menjabat sebagai Camat Pedurungan pada Desember 2022. 

    Tunggu mawon,
    keterangan ketua paguyuban camat waktu itu Mas Eko beserta saya dan 14 camat lain di persidangan,” ujarnya.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, membeberkan bagaimana mantan Wali Kota Semarang,
    Hevearita Gunaryanti Rahayu
    alias Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah diduga mengatur proyek pembangunan di lingkungan Pemkot Semarang.
    Semua bermula pada 2022, ketika keduanya disebut mulai merancang pengondisian proyek di berbagai kelurahan dan kecamatan. 
    Pada 2023, Pemkot menggelontorkan dana senilai Rp 16 miliar untuk pembangunan tingkat kelurahan dan kecamatan, dengan masing-masing kecamatan mendapatkan Rp 82,9 juta. 
    Karena nilainya tergolong kecil, proyek-proyek tersebut tak perlu melalui proses lelang.
    Kesempatan ini diduga dimanfaatkan oleh Mbak Ita dan Alwin untuk menunjuk langsung Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, agar menggarap proyek-proyek tersebut.
    “Martono setuju, tapi dengan syarat. Ia meminta
    fee
    sebesar 13 persen dari nilai proyek, yang akan diteruskan ke Mbak Ita dan Alwin,” ungkap Rio dalam persidangan.
    KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti saat ditemui di Kota Semarang, Jawa Tengah. 
    Untuk memuluskan skema ini, Martono menunjuk sejumlah koordinator lapangan di tiap kecamatan. 
    Di Kecamatan Gajahmungkur, misalnya, peran itu dijalankan oleh Ade Bhakti.
    Ia lalu mengarahkan para lurah agar turut mengelola proyek dan mengumpulkan ‘setoran’ untuk para terdakwa dan Martono.
    Hasilnya, pada 15 April 2023, Ade Bhakti menyerahkan uang sebesar Rp 148,5 juta kepada Mbak Ita dan Alwin. 
    Tak berhenti di situ, jaksa mengungkap bahwa pasangan ini juga menerima aliran uang dari camat-camat lainnya di Kota Semarang. 
    Dalam surat dakwaan jaksa, nama camat lainnya seperti Eko Yuniarto yang menjabat sebagai Camat Pedurungan juga disebut dalam persidangan. 
    “Terdakwa II (Alwin) melakukan pertemuan dengan Martono, Eko Yuniarto selaku Ketua Paguyuban Camat dan Suroto selaku Camat Genuk. Terdakwa II minta uang dari pekerjaan senilai Rp 16 miliar,” ucap jaksa. 
    Gratifikasi itu berlangsung dalam kurun waktu panjang, dari November 2022 hingga Januari 2024, dengan total mencapai Rp 2,2 miliar.
    Para pemberi di antaranya termasuk nama-nama seperti Suwarno, Gatot Sunarto, hingga Eny Setyawati.
    Selain skema proyek kelurahan, Mbak Ita dan Alwin juga dijerat kasus korupsi lainnya. 
    Mereka didakwa menerima
    fee
    atas proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. 
    Dari proyek itu, pasangan ini disebut menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Martono dan tambahan Rp 1,7 miliar dari Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. 
    Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Bakal Perbaiki Kamus SIPD APBD 2026P

    Pemprov Bakal Perbaiki Kamus SIPD APBD 2026P

    JABAR EKSPRES – Pemprov Jabar bakal memperbaiki Kamus Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) setelah mendapat desakan dari sejumlah Anggota DPRD Jabar.

    Hal itu diungkapkan Sekda Jabar Herman Suryatman, Selasa (22/4). Hari itu, Sekda memang tengah menggelar rapat dengan Pimpinan dan sejumlah Anggota DPRD. Rapat di Ruang Badan Anggaran DPRD Jabar itu cukup berlangsung alot dan panjang.

    “Tadi disepakati, bahwa kamus SIPD bakal disempurnakan. Jadi agar lebih fleksibel lagi,” katanya.

    Herman melanjutkan, perbaikan kamus itu diharapkan agar lebih bisa menampung aspirasi dari masyarakat. “SIPD yang sekarang (2026.red) kan standar nasional. Sedangkan yang sebelumnya (2025.red) asih versi provinsi,” tuturnya.

    Karena itu ada sejumlah misskomunikasi. Namun hal itu sudah mulai disepakati solusinya. Kamus akan dipertajam dan diperbaiki.

    Desakan terkait perbaikan Kamus SIPD untuk Anggaran 2026 itu mencuat beberapa hari terakhir. Salah satu faktornya adalah hilangnya menu untuk kucuran hibah. Salah satunya menu untuk pesantren.

    Apalagi, kucuran hibah untuk pesantren sudah tercoret dalam pergeseran APBD 2025. Sejumlah lembaga atau pesantren nyaris mendapatkan hibah. Namun hal itu kandas karena kebijakan pergeseran anggaran.

    Berdasarkan dokumen Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2025, tercatat ada 370 lebih lembaga yang direncanakan bakal menerima kucuran hibah. Itu baru dalam satu sub di Biro Kesra Jabar. Yakni Sub Pengelolaan Sarana dan Prasaranan Spiritual.

    Namun kesemuanya itu kandas karena kebijakan pergeseran anggaran. Tersisa hanya pada dua lembaga. Yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jabar dengan nilai Rp 9 miliar. Dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor senilai Rp 250 juta.(son)

  • KPK Geledah Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    KPK Geledah Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah Nasional 22 April 2025

    KPK Geledah Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas Perkim) di Kabupaten
    Lampung Tengah
    pada Selasa (22/4/2025).
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan
    kasus suap
    proyek di
    Dinas PUPR
    Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
    “Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa.
    Tessa mengatakan, KPK akan menyampaikan informasi terbaru setelah rangkaian penggeledahan selesai.
    “Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Kemudian dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tiga anggota DPRD diduga meminta jatah fee proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP).
    Ketiganya adalah Anggota DPRD OKU Sumsel yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Ia mengatakan, NOP menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
    “Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
    Setyo mengatakan, fee proyek sudah disepakati dalam pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025.
    Dia mengatakan, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen dari nilai proyek Dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar.
    Selain itu, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU mengatur pemenangan 9 proyek dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
    Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.