Kementrian Lembaga: DPRD

  • Ganjar sebut Hasto masih aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan

    Ganjar sebut Hasto masih aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo menyebutkan Hasto Kristiyanto masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan saat ini.

    Pernyataan itu menanggapi pertanyaan mengenai Hasto yang masih menandatangani surat PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah, yang dikeluarkan pada hari Rabu (16/4).

    “Iya, masih,” kata Ganjar saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

    Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.

    Adapun dalam surat itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memutuskan untuk mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.

    Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis PDI Perjuangan ke depan.

    Sebagaimana diketahui, Hasto saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.

    Dalam kasus tersebut, Sekjen DPP PDI Perjuangan itu didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, dalam rentang waktu 2019—2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU RI periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif Selaku Sekjen PDI-P, Sempat Tanda Tangani Surat untuk DPD Jateng
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 April 2025

    Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif Selaku Sekjen PDI-P, Sempat Tanda Tangani Surat untuk DPD Jateng Nasional 26 April 2025

    Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif Selaku Sekjen PDI-P, Sempat Tanda Tangani Surat untuk DPD Jateng
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI Perjuangan
    Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
    Ganjar Pranowo
    mengonfirmasi bahwa hingga saat ini,
    Hasto Kristiyanto
    masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal partai.
    Hal ini diketahui berdasarkan sebuah surat yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2025.
    Surat yang ditujukan kepada
    Dewan Perwakilan Daerah
    PDI Perjuangan Jawa Tengah, itu terdapat tanda tangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di sebelah kiri.
    Di sebelah kanan, dibubuhkan tanda tangan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal.
    Seperti yang diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara eks kader PDI Perjuangan, Harun Masiku, pada 20 Februari 2025 lalu.
    “Itu bukan mencabut Komandante, pencabutan peraturan DPD ya. Nanti kita akan lihat tindak lanjutnya,” ujar Ganjar, saat ditemui di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
    Ganjar mengatakan, Hasto juga masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal.
    “Masih, masih,” kata Ganjar sambil masuk ke dalam lift.
    Berdasarkan surat yang diterima Kompas.com, disampaikan bahwa DPP PDI Perjuangan mencabut dan menonaktifkan peraturan DPD Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2024 PDI Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai.
    Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terhadap hasil yang didapatkan saat Pilkada bahkan Pilpres.
    Dalam surat tersebut, kebijakan yang ada dinilai tidak efektif dan tidak memberikan hasil yang signifikan sehingga berujung pada pencabutannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IKWI Jatim Gelar Peringatan Hari Kartini 2025, Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Seni dan Karya

    IKWI Jatim Gelar Peringatan Hari Kartini 2025, Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Seni dan Karya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Jawa Timur menggelar peringatan Hari Kartini 2025 di Gedung Sekretariat PWI Jatim, Jl Taman Apsari 15-17 Surabaya, Jumat (25/4/2025). Kegiatan ini diisi dengan lomba merangkai bunga kebun, pembacaan surat Kartini, serta puisi bertema Kartini, kesetaraan, dan pemberdayaan perempuan yang diikuti ibu-ibu IKWI.

    “Kegiatan ini hanya untuk meningkatkan soliditas, kekeluargaan dan silaturahmi agar keluarga besar wartawan semakin erat, dan mendorong woman empowerment,” ujar Ketua IKWI Jatim Endang Suprapti.

    Endang menyampaikan, lomba merangkai bunga merupakan bentuk apresiasi terhadap keterampilan ibu-ibu IKWI yang kerap dilakukan sehari-hari. “Ini kan kegiatan sehari-hari yang dilakukan ibu-ibu di rumah, kemudian dibawa ke sini. Sesederhana itu,” tuturnya.

    Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim menegaskan bahwa peringatan Hari Kartini seharusnya tak sekadar seremonial. “Saya kira ini perlu keterlibatan seluruh stakeholder media, keluarga besar pers, termasuk para istri jurnalis,” katanya.

    Menurut pria yang akrab disapa Pak Item ini, semangat Kartini harus dijadikan gerakan yang menguatkan posisi perempuan di masyarakat. “Saya kira dari unsur pers harus menjadi backbone dari spirit tersebut,” tegasnya.

    Sementara itu, juri lomba merangkai bunga yang juga anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menyatakan dukungannya terhadap pengembangan keterampilan anggota IKWI. “Saya bisa minta Dinas Ketenagakerjaan memberikan pelatihan merangkai bunga yang memiliki nilai komersial,” ujarnya.

    Imam juga menyoroti pentingnya pemberdayaan keluarga wartawan. “Ibu-ibu IKWI harus berdaya untuk membantu suami-suaminya. Saya tahu betapa sulitnya kehidupan dunia media, khususnya untuk mendapatkan uang melalui iklan,” pungkasnya. [beq]

  • DPRD DKI: Jangan Sampai Formula E Gunakan APBD – Page 3

    DPRD DKI: Jangan Sampai Formula E Gunakan APBD – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menyelenggarakan balap mobil internasional Formula E.

    “Jangan sampai Formula E menggunakan APBD. Ini pernah terjadi dalam penyelenggaraan 2022 lalu ketika menggunakan uang APBD untuk membayar ‘commitment fee’ sebesar Rp560 miliar,” kata Justin di Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

    Justin mengatakan, pada 2022 lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah merekomendasi bahwa penganggaran untuk kegiatan balap mobil listrik Formula E tidak boleh lagi menggunakan APBD.

    “Melainkan Pemprov DKI Jakarta harus menggunakan skema ‘business to business’,” ujarnya.

    Politisi PSI itu mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta.

     

  • Polemik Kepemimpinan Kembali Memanas, Dualisme Dekopinda Cimahi Saling Klaim Miliki Legalitas yang Sah

    Polemik Kepemimpinan Kembali Memanas, Dualisme Dekopinda Cimahi Saling Klaim Miliki Legalitas yang Sah

    JABAR EKSPRES – Kisruh dualisme kepemimpinan di tubuh Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kota Cimahi kembali mencuat. Meski keduanya mengklaim memiliki legalitas yang sah, kubu Sri Budhi Rahayu dan Eddy Kurnaedi belum juga menemukan titik temu meski sudah bertemu dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Kota Cimahi, Jumat (25/4/25).

    Sri Budhi Rahayu menegaskan, saat ini tidak ada lagi dualisme di tubuh perkoperasian nasional, termasuk di Kota Cimahi.

    Menurutnya, kepemimpinan Dekopinda di bawah komandonya sudah mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah Kota Cimahi dan Dekopin Pusat yang didukung legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.

    “Kalau menurut kami sudah tidak ada lagi (dualisme Dekopinda),” kata Sri Budhi Rahayu saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/25).

    BACA JUGA: TPS di Cimahi Bakal Dilengkapi Insinerator, Pemkot Dorong Sirkular Ekonomi dari Sampah

    Pernyataan Sri ini merespons klaim Eddy Kurnaedi yang mengaku menerima mandat sebagai ketua Dekopinda dari Ketua Dekopinwil Jabar, Mustopa yang merupakan bagian dari kubu Nurdin Halid.

    Yang menjadi polemik, penunjukan ini justru diakui oleh Dinas Koperasi Kota Cimahi, padahal sebelumnya sudah ada upaya islah untuk menyatukan kepengurusan Dekopinda Cimahi.

    “Tidak ada mandatori atau penunjukan ketua Dekopinda oleh Ketua Dekopinwil. Semua harus melalui mekanisme Musda,” tegas Sri.

    Sri juga menjelaskan, pengesahan kepengurusan hasil Musda Rekonsiliasi Dekopinda Cimahi telah dilaporkan kepada Pemerintah Daerah, DPRD, Dekopinwil Jabar, dan Dekopin Pusat.

    BACA JUGA: Sampah jadi Musuh Bersama, Camat Cimahi Selatan Gaungkan Revolusi Hijau!

    Bahkan, di tingkat nasional, hasil Munas Rekonsiliasi Desember 2024 sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Januari 2025.

    “Yang jelas kita hanya berpegang bahwa hasil Musda Rekonsiliasi Dekopinda Kota Cimahi telah kita laporkan. Tanggal 30 Januari 2025, Dekopin versi Bambang juga diundang berkonsultasi dan mendapat pengakuan. Sudah disahkan,” ujar Sri.

    Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, Sri mengaku langsung berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk membahas revisi Undang-Undang Perkoperasian.

    Menurutnya, Dekopinda di bawah kepemimpinannya tetap mengakomodasi pengurus dari rekonsiliasi, termasuk Roni sebagai Wakil Ketua dan Eddy Kurnaedi sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan.

  • 4
                    
                        Cueki Wamenaker Saat Sidak Penahanan Ijazah, Pihak Sanel Travel: Harusnya Ada Surat Tugas
                        Regional

    4 Cueki Wamenaker Saat Sidak Penahanan Ijazah, Pihak Sanel Travel: Harusnya Ada Surat Tugas Regional

    Cueki Wamenaker Saat Sidak Penahanan Ijazah, Pihak Sanel Travel: Harusnya Ada Surat Tugas
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com

    Sanel Tour and Travel
    memberikan penjelasan terkait ketidakacuhan mereka terhadap kedatangan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan pada Jumat (25/4/2025).
    Kunjungan Wamenaker tersebut terkait pengaduan 12 eks karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
    Pengacara pemilik Sanel Tour and Travel, Santi,
    Tommy Freddy Simanungkalit
    , menegaskan bahwa seharusnya kedatangan Wamenaker dilengkapi dengan surat tugas.
    “Kehadiran dari mereka, seharusnya kan ada surat tugas atau surat perintah. Mau dia Wakil Menteri, anggota dewan, ada SOP-nya,” kata Tommy kepada
    Kompas.com
    melalui sambungan telepon.
    Tommy juga mempertanyakan apakah Wamenaker dan rombongan telah menelusuri masalah tersebut dengan benar.
    “Mereka datang ke situ (perusahaan) sudah ditelusuri betul tidak masalah itu. Apa kejadian sebenarnya,” ujarnya.
    Ia menambahkan bahwa pemilik perusahaan merasa tidak ada menahan ijazah mantan karyawan.
    “12 orang ini bukan karyawan Sanel,” jelasnya.
    Tommy juga mengungkapkan bahwa kedatangan rombongan Wamenaker justru mengganggu aktivitas perusahaan.
     


    “Jelas kedatangan mereka ramai-ramai mengganggu. Diintimidasi. Mereka datang teriak-teriak, menakut-nakuti. Karyawan sampai ada yang ketakutan dan trauma. Bahkan mau mengundurkan diri. Tapi kita bilang ke mereka tunggu dulu, mana tahu nanti butuh pekerjaan,” sebut Tommy.
    Kasus penahanan ijazah mantan karyawan ini mencuat setelah salah satu korban melapor kepada Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi.
    Kasus ini kemudian menarik perhatian Wamenaker, yang melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut.
    Namun, pihak Sanel tidak menggubris kedatangan sang menteri, dan tidak ada satu pun pimpinan atau penanggung jawab perusahaan yang keluar untuk menemui Wamenaker dan rombongan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
    Setelah Wamenaker meninggalkan lokasi, pimpinan perusahaan baru mau bertemu dengan Kepala Disnakertrans Riau dan anggota dewan.
    Awalnya, terdapat 12 orang yang mengaku sebagai eks karyawan ekspedisi dan menyatakan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
    Korban mengaku sudah bertahun-tahun ijazah mereka ditahan setelah keluar dari perusahaan.
    Berdasarkan data terbaru dari anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi, jumlah korban yang mengalami penahanan ijazah kini telah mencapai 50 orang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IKWI Jatim Gelar Peringatan Hari Kartini 2025, Dorong Spirit Pemberdayaan Perempuan

    IKWI Jatim Gelar Peringatan Hari Kartini 2025, Dorong Spirit Pemberdayaan Perempuan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Jawa Timur menggelar acara Peringatan Hari Kartini 2025 di Gedung Sekretariat PWI Jatim, Jl Taman Apsari 15-17 Surabaya, pada Jumat, 25 April 2025. Acara ini diisi dengan berbagai kegiatan menarik seperti lomba merangkai bunga kebun, pembacaan surat Kartini, dan pembacaan puisi bertema Kartini, kesetaraan, serta pemberdayaan perempuan, yang diikuti oleh para ibu-ibu anggota IKWI.

    Ketua IKWI Jawa Timur, Endang Suprapti, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan soliditas, kekeluargaan, dan silaturahmi di antara keluarga besar wartawan, sekaligus mendorong pemberdayaan perempuan. “Kegiatan ini hanya untuk meningkatkan soliditas, kekeluargaan dan silaturahmi agar keluarga besar wartawan semakin erat, dan mendorong woman empowerment,” ujar Endang.

    Endang juga menjelaskan bahwa lomba merangkai bunga dipilih sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas ibu-ibu IKWI. “Ini kan kegiatan sehari-hari yang dilakukan ibu-ibu di rumah, kemudian dibawa ke sini. Sesederhana itu,” tutur Endang.

    Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, Lutfil Hakim, menyampaikan bahwa peringatan Hari Kartini harus dimaknai lebih dari sekadar seremoni. Ia menekankan pentingnya membangun semangat pemberdayaan perempuan melalui peran serta seluruh stakeholder media dan keluarga besar pers. “Saya kira ini perlu keterlibatan seluruh stakeholder media, keluarga besar pers, termasuk para istri jurnalis,” katanya.

    Menurut Lutfil, spirit Kartini harus terus digelorakan agar perempuan bisa semakin berdaya dan dihormati. “Saya kira dari unsur pers harus menjadi backbone dari spirit tersebut,” tambah pria yang akrab disapa Pak Item ini. Ia juga menegaskan bahwa penghormatan terhadap perempuan harus menjadi esensi utama dalam setiap peringatan Hari Kartini. “Ini tentang bagaimana memperlakukan wanita, bagaimana kita menempatkan perempuan karena kita terlahir dari perempuan,” jelas Lutfil.

    Dalam acara tersebut, hadir pula Imam Syafi’i, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya sekaligus salah satu juri lomba merangkai bunga. Ia menyatakan kesiapan DPRD untuk memfasilitasi pengembangan bakat anggota IKWI Jatim. “Komisi D DPRD Surabaya, yang kebetulan saya ada di komisi ini, bermitra dengan Dinas Ketenaga Kerjaan. Saya bisa minta mereka untuk memberikan pelatihan bagaimana merangkai bunga yang memiliki nilai komersial,” ujar Imam.

    Imam juga menambahkan bahwa kerja sama dengan Komite Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan perempuan. “Bukan untuk KDRT-nya, tapi di PPA ini ada banyak program pemberdayaan perempuan yang bisa dikerjasamakan,” katanya.

    Menurut Imam, pemberdayaan keluarga jurnalis menjadi penting di tengah tantangan berat dunia media saat ini. “Karena itu, ibu-ibu IKWI harus berdaya untuk membantu suami-suaminya,” pungkasnya. [ian]

  • Video: Mendagri Dorong Kajian Untung Rugi Pilkada Dipilih DPRD

    Video: Mendagri Dorong Kajian Untung Rugi Pilkada Dipilih DPRD

    Video

    Video: Mendagri Dorong Kajian Untung Rugi Pilkada Dipilih DPRD

    News

    3 jam yang lalu

  • ASN di Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu, Anggota DPRD: Yang Melanggar Kena Sanksi – Halaman all

    ASN di Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu, Anggota DPRD: Yang Melanggar Kena Sanksi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan naik angkutan umum berangkat ke kantor setiap hari Rabu.

    Peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soal hal ini sudah diteken Gubernur Pramono Anung belum lama ini.

    “Setiap Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025) kemarin.

    Pramono menambahkan, seluruh ASN itu nantinya bakal digratiskan untuk naik seluruh moda transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.

    “Fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk Hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kami gratiskan,” ujarnya.

    DPRD: Harus Diawasi

    Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta adanya pengawasan ketat terkait kebijakan Gubernur Pramono Anung yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik angkutan umum setiap Rabu.

    Ia pun mengusulkan adanya sistem lapor kepatuhan untuk memastikan setiap ASN Jakarta mematuhi aturan baru yang dibuat Gubernur Pramono.

    “Perlu ada sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses. ASN dapat melaporkan kepatuhan mereka. Misalnya melalui aplikasi atau formulir tertentu,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

    Politikus senior Partai Demokrat ini juga meminta setiap instansi Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan setiap ASN menggunakan transportasi publik setiap Rabu.

    “Instansi dapat bekerja sama dengan penyedia transportasi umum untuk memverifikasi penggunaan layanan oleh ASN,” ujarnya.

    “Misalnya memberikan tanda bukti bahwa ASN tersebut telah menggunakan transportasi publik,” sambungnya.

    Tak hanya itu, masyarakat disebut Mujiyono juga dapat dilibatkan dalam pengawasan melalui mekanisme pelaporan.

    Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini pun meminta adanya penerapan sanksi bagi ASN yang tak mematuhi aturan tersebut.

    “Ini sumbang saran saya terkait pengenaan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi kebijakan tersebut,” kata dia.

     

     

  • Sosok Masruroh, Penjual Gorengan di Jombang Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, Dituduh Mencuri – Halaman all

    Sosok Masruroh, Penjual Gorengan di Jombang Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, Dituduh Mencuri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bernama Masruroh, terkejut saat mendapat tagihan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp12,7 juta.

    Mengetahui tagihan listriknya mencapai belasan juta, Masruroh kebingungan dari mana uang untuk membayarnya.

    “Saya bayar pakai uang apa? Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu?” kata Masruroh, Kamis (24/4/2025), dilansir TribunJatim.com.

    Lantas, siapakah sosok Masruroh?

    Masruroh merupakan warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

    Ia seorang janda yang memiliki satu anak.

    Ayahnya sudah meninggal sejak 1992. Ia juga tak memiliki seorang suami.

    “Ayah, suami saya sudah tidak ada,” ujar Masruroh.

    Untuk mencukupi kebutuhannya, sehari-hari Masruroh bekerja sebagai penjual goreng keliling.

    “Saya ini hidup dari jualan gorengan keliling saja,” imbuh dia.

    Masruroh diketahui tinggal bersama penyewa yang menempati ruangan di samping rumahnya.

    Ia diketahui hidup seorang diri.

    Dituding Mencuri Listrik

    Masruroh mendapat tagihan listrik Rp12,7 juta sesaat menjelang Idulfitri 1446 H.

    Tak hanya tagihan, Masruroh juga diancam listrik rumahnya bakal diputus jika tidak kunjung membayar.

    Karena memang Masruroh tak punya uang, listrik di rumahnya pun diputus. Pada Kamis, token listrik miliknya tidak dapat diisi.

    “Saya jujur tidak mampu membayar uang sebanyak itu,” aku Masruroh.

    Masruroh sendiri mengaku dirinya dituduh mencuri listrik, hingga akhirnya mendapat tagihan dari PLN.

    Terkait hal itu, Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, Virna Septiana Devi, memberikan penjelasan.

    Ia mengatakan pelanggan yang memiliki tunggakan, memang tidak diizinkan untuk menerima pasokan listrik.

    “Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang, itu tidak boleh (menggunakan listrik)” jelasnya.

    Virna pun menyebut, jalan keluar yang paling memungkinkan bagi Masruroh, adalah mencicil utang tagihan sampai lunas.

    Pedagang di Jombang Galang Dana untuk Masruroh

    Sebagai bentuk solidaritas, pedagang se-Kabupaten Jombang yang bernaung di bawah Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal), menggalang dana untuk membantu Masruroh.

    Koordinator Spekal Jombang, Joko Fattah Rochim, mengungkapkan penggalangan dana itu diharapkan bisa membantu beban Masruroh yang berstatus janda.

    “Kami menggalang koin untuk Ibu Masruroh, janda pedagang gorengan.”

    “Sedikit dari teman-teman pedagang lain saya harap bisa membantu Ibu Masruroh,” kata Fattah, Jumat (25/4/2025).

    Fattah dan rombongan juga sempat mendatangi gedung DPRD Jombang untuk menemui pimpinan Dewan maupun yang bisa mewakili.

    Namun, saat tiba di lokasi, kantor dewan sepi karena para wakil rakyat sedang menjalani Kunjungan Kerja (Kunker).

    Hal serupa juga dialami Fattah dan rombongan saat mendatangi Kantor PLN Jombang.

    Mereka hanya ditemui oleh satpam. Karena itu, Fattah dan rekan-rekannya memutuskan untuk mengatur ulang waktu berkunjung ke PLN.

    “Kami tetap menggalang dana dan kalau perlu kami uang nanggung, dan kami bayar ke PLN. Nanti akan kami hitung jumlahnya berapa untuk membantu Bu Masruroh,” tukas dia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penjual Gorengan Syok Ditagih PLN Bayar Listrik Rp12,7 Juta, Token Tak Bisa Diisi: Uang dari Mana?

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Ani Susanti/Anggit Puji Widodo)