Kementrian Lembaga: DPRD

  • DPRD Jepara Dorong Pengelolaan IPAL Pabrik Tahu untuk Atasi Bau Limbah dan Lindungi Lingkungan

    DPRD Jepara Dorong Pengelolaan IPAL Pabrik Tahu untuk Atasi Bau Limbah dan Lindungi Lingkungan

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Anggota Komisi D DPRD Jepara, Haizul Ma’arif meminta para pemilih usaha pabrik tahu bisa memaksimalkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk antisipasi bau sisa limbah cair yang diresahkan masyarakat sekitar.

    Anggota DPRD Jepara, Haizul Ma’arif menyampaikan pihaknya sempat mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait bau limbah cair yang diduga berasal dari pabrik di sekitaran Kecamatan Pecangaan.

    “Jadi berawal dari aduan masyarakat terkait dengan bau diindikasi dari limbah cair pabrik, memang saat itu hanya menduga bau itu berasal dari limbah pabrik garmen atau dari mana mana,” ucap pria yang kerap disapa Gus Haiz.

    Mendapatkan keluhaan tersebut, Komisi D DPRD bersama DLH Jepara dan Pemerintah Kecamatan Pecangaan meninjau lokasi yang diduga dikeluhakan masyarakat sekitar.

    Dia menjelaskan saat melakukan sidak pihaknya mendatangi dua pabrik di daerah Pulau Darat dan Pecangaan Wetan.

    “Kemarin hari Senin 28 April 09.00 – 13.00 WIB.Kemarin kami sidak di pabrik tahu di Pulau Darat, dan Pecangaan Wetan Kelompok beberapa rumah pelaku usaha, pabrik tahu,” kata Haizul kepada Tribunjateng, Senin (29/4/2025).

    Saat berada disana kata dia, menemukan beberapa IPAL yang langsung menuju ke saluran air bermuara di sungai Pecangaan.

    “Kami sidak ke lokasi dimana sumber baunya itu, memang kami menuju ke pabrik tahu milik masyarakat. Kami melihat ada saluran pembuangan limbah itu dari pabrik tahu ke langsung saluran air yang muaranya ke sungai Pecangaan,” ujarnya.

    Dia menegaskan bahwa tujuan melakukan penyidakaan ini sebagai bentuk nyata keluhan masyarakat.

    Gus Haiz pun meminta para pengusaha tahu bisa memperhatikan lagi terkait IPAL yang berdampak pada lingkungan sekitar.

    “Tujuan kami kesana tentu menindaklanjuti laporan warga.Kami juga tidak ingin mengganggu usaha warga mereka bagaimana pun mereka masyarakat kami, ingin mengembangkan ekonominya tapi kami ingin mereka harus juga menjaga lingkungan dengan baik,” ucapnya.

    Tak hanya itu, ia ingin dinas terkait juga bisa mengawasi dan mengawal dengan baik pabrik untuk tetap memperhatikan IPAL.

    “Saya minta dinas mendampingi untuk dikelola ipal dengan baik, supaya tidak terjadi pencemaran lingkingan dan jangan sampai masyarakat terganggu.Kalau tidak dikelola dengan benar masyarakat bisa terganggu,” tuturnya.

    Bagi dia, sebenarnya pengusaha bisa lebih mandiri untuk mengurus IPAL tanpa merugikan lingkungan.

    “Harus secara mandiri, standar kelembangaan, meminta dinas untuk mengelola baik, supaya usaha nyaman dan menjaga lingkungan,” tutupnya. (Ito)

  • Pemda dan DPRD Diminta Benahi Integritas

    Pemda dan DPRD Diminta Benahi Integritas

    PIKIRAN RAKYAT – Korupsi di daerah masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar, termasuk di Sumatra Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sepanjang 2023 hingga Desember 2024, sudah ada 170 perkara korupsi di Sumut yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), berdasarkan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    Yang cukup mengejutkan, dari total kasus itu, 44 persen melibatkan penyalahgunaan anggaran, 42 persen terkait pengadaan barang dan jasa, 7 persen sektor perbankan, 3 persen pemerasan atau pungutan liar (pungli), dan 4 persen modus lainnya. Artinya, sebagian besar korupsi di daerah ini masih berkutat di area klasik: uang rakyat yang dipakai bukan untuk rakyat.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

    Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menuturkan potensi-potensi rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan anggaran yang tidak akuntabel, kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa, lemahnya pengawasan, hingga praktik jual beli jabatan dan pelayanan publik yang berbelit.

    Oleh karena itu, KPK mendorong Pemda dan DPRD untuk bersama-sama menginventarisasi potensi korupsi pada setiap area tata kelola serta menutup celah korupsi agar tidak ada lagi kebocoran.

    “Sebagai aktor utama di daerah, Pemda dan DPRD harus mengambil peran besar dalam memastikan pelayanan publik semakin baik, perekonomian daerah meningkat, serta demokrasi lokal tumbuh sehat,” ujar Agung dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.

    KPK memastikan bahwa kehadirannya di daerah bukan untuk menghakimi, melainkan untuk membantu daerah menemukan jalan terbaik membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

    “Untuk itu, Pemda-DPRD harus melibatkan dan memanfaatkan KPK untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan daerah,” ucap Agung.

    Lebih lanjut, Agung menjelaskan, Pemda dan DPRD adalah dua aktor kunci yang menentukan hitam atau putih tata kelola daerah, apakah bebas dari korupsi atau justru terjerumus dalam praktik koruptif.

    “Korupsi di daerah sering berulang dengan pola yang hampir sama. Kalau ada yang belum terungkap, itu mungkin hanya soal waktu,” tuturnya.

    Agung menegaskan, KPK akan terus berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi serta mendukung berbagai langkah strategis di daerah untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan KPK tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kolaborasi erat antara KPK, eksekutif, dan legislatif, agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif.

    “Kami tidak hanya sebatas melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang dialog untuk membahas persoalan nyata yang terjadi di daerah,” ujar Agung.

    Berdasarkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2024, Provinsi Sumatra Utara mencatatkan skor rata-rata sebesar 75,02. Namun, pada area perencanaan, skor yang diperoleh masih tergolong rendah, yakni 63.

    Sementara itu, tujuh area lainnya yakni penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak berhasil mencatatkan skor di atas 80.

    Respons Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution

    Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, mengapresiasi kegiatan Rakor Pemberantasan Korupsi ini. Ia menilai, ruang dialog yang diberikan menjadi momentum penting bagi kepala daerah untuk menyampaikan pandangan dan tantangan nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang hari ini tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga membuka ruang diskusi. Ini penting, agar kami bisa menyampaikan pandangan langsung tentang persoalan korupsi di daerah masing-masing,” ucapnya.

    Kendati demikian, Bobby menuturkan, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada integritas kepala daerah, tetapi juga harus diperkuat dengan pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan di daerah. Selama hampir dua bulan menjadi gubernur, ia menyebut ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami yang sedang diperiksa.

    “Saya hampir dua bulan menjadi Gubernur. Saat ini, ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami yang sedang diperiksa. Sehingga integritas dan moralitas sangat penting, bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga untuk seluruh jajaran di bawahnya,” tuturnya.

    Bobby meminta KPK memperkuat kehadirannya di daerah, tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi juga sebagai penengah dalam membangun kolaborasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif di daerah.

    “Kami harus memastikan bahwa sistem yang ada tidak rusak dari awal, karena jika kita masuk ke dalam sistem yang sudah rusak, kita harus memilih apakah kita ingin ikut rusak atau tetap menjaga diri kita tetap bersih,” kata Bobby.

    “Oleh karena itu, kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami, agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prastowo Yustinus Tanggapi Kritik Renovasi Patung MH Thamrin: Tak Mengurangi Hak Warga

    Prastowo Yustinus Tanggapi Kritik Renovasi Patung MH Thamrin: Tak Mengurangi Hak Warga

    Sebelumnya, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat bahwa pada tahun 2024 masih terdapat lebih dari 5 ribu rumah tangga di Jakarta atau sekitar 0,19 persen dari total 2,8 juta rumah tangga yang belum memiliki fasilitas toilet.

    Kondisi ini menyebabkan praktik buang air besar (BAB) sembarangan masih terjadi.

    Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Lefy, menyatakan keprihatinannya.

    Ia mendorong agar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Paljaya mengambil langkah-langkah konkret dalam mencegah dan mengatasi persoalan tersebut.

    Salah satu langkah yang ia tekankan adalah pentingnya edukasi masyarakat tentang bahaya BAB sembarangan.

    “Meningkatkan kesadaran masyarakat soal lingkungan perlu jadi prioritas agar Sumber Daya Manusia (SDM) kita meningkat,” kata Lefy di kompleks DPRD DKI Jakarta pada Jumat (31/1/2025).

    Lefy juga mengusulkan agar Paljaya menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk mengedukasi siswa terkait pentingnya sanitasi sejak dini.

    Dengan demikian, anak-anak akan memahami pentingnya kebersihan dan terhindar dari risiko penyakit infeksi.

    “Mulai dari sekolah dasar, kita sampaikan bahwa air limbah akan menjadi masalah penting untuk kesehatan,” tambahnya.

    Senada dengan Lefy, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina, juga mendorong agar Paljaya menjalin kemitraan dengan Rukun Warga (RW) serta tokoh masyarakat dalam menyosialisasikan gerakan stop BAB sembarangan. Menurutnya, keterlibatan tokoh masyarakat dapat meningkatkan efektivitas pesan yang disampaikan.

  • Bobby Nasution Ajak KPK Awasi Pemerintah Daerah di Sumut

    Bobby Nasution Ajak KPK Awasi Pemerintah Daerah di Sumut

    GELORA.CO – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin, Senin (28/4).

    Kedatangan tersebut atas undangan dari lembaga antirasuah yang menggelar agenda Rapat Koordinasi Wilayah I yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK.

    Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan KPK, dalam pertemuan tersebut Bobby sempat membahas ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi.

    “Saya hampir dua bulan menjadi Gubernur. Saat ini, ada lima Organisasi Perangkat Daerah kami yang sedang diperiksa sehingga integritas dan moralitas sangat penting, bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga untuk seluruh jajaran di bawahnya,” kata Bobby dikutip dari siaran pers yang dibagikan oleh KPK, Senin (28/4).

    Menurut menantu dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo ini, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada integritas kepala daerah, melainkan juga harus diperkuat dengan pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan di daerah.

    Atas dasar itu dia meminta KPK agar memperkuat kehadiran di daerah, tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi juga sebagai penengah dalam membangun kolaborasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif di daerah.

    “Kami harus memastikan bahwa sistem yang ada tidak rusak dari awal, karena jika kita masuk ke dalam sistem yang sudah rusak, kita harus memilih: apakah kita ingin ikut rusak atau menjaga diri kita tetap bersih,” tutur Bobby.

    “Oleh karena itu, kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik,” tandasnya.

    Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Agung Yudha Wibowo mengungkapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD menjadi dua aktor kunci yang menentukan hitam-putih tata kelola daerah bebas dari korupsi atau tidak.

    “Korupsi di daerah sering berulang dengan pola yang hampir sama. Kalau ada yang belum terungkap, itu mungkin hanya soal waktu,” kata Agung.

    Dia memastikan KPK akan terus berperan aktif dalam upaya mencegah korupsi serta mendukung berbagai langkah strategis di daerah untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.

    Meskipun demikian, Agung mengingatkan KPK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi erat antara KPK, eksekutif dan legislatif agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif.

    “Kami tidak hanya sebatas melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang dialog untuk membahas persoalan nyata yang terjadi di daerah,” imbuhnya.

    Mengacu pada Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2024, Provinsi Sumatera Utara mencatatkan skor rata-rata sebesar 75,02.

    Namun, pada area perencanaan, skor yang diperoleh masih tergolong rendah yakni 63.

    Sementara itu, tujuh area lainnya yakni penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak berhasil mencatatkan skor di atas 80.

    Berdasarkan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK terkait penanganan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Utara, tercatat sebanyak 170 perkara yang ditangani sepanjang 2023 hingga Desember 2024.

    Terdapat beberapa modus yang dilakukan, seperti penyalahgunaan anggaran (44 persen), pengadaan barang dan jasa (42 persen), sektor perbankan (7 persen), pemerasan atau pungutan liar (3 persen), dan sisanya mencakup modus lain (4 persen).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menambahkan pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran.

    “Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi,” kata Johanis di hadapan delapan perwakilan pemerintah daerah yang hadir yakni Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Asahan, Kota Tebing Tinggi, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

    Johanis mengingatkan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

    “Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga,” pungkasnya.

  • Di Hadapan Bobby Nasution, KPK Bilang Korupsi Uang Haram, Jangan Banggakan kepada Keluarga – Halaman all

    Di Hadapan Bobby Nasution, KPK Bilang Korupsi Uang Haram, Jangan Banggakan kepada Keluarga – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Salah satu kepala daerah yang diundang adalah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.

    Turut hadir pula tujuh perwakilan pemerintah daerah yakni, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Asahan, Kota Tebing Tinggi, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

    Di hadapan Bobby Nasution dan tujuh perwakilan pemda dari wilayah Sumut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

    Pasalnya, pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan dalam proses pengambil kebijakan di daerah. 

    Tanak menegaskan bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukanlah hal baru. 

    “Sejak masa awal kemerdekaan, Bung Karno sudah menyoroti maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan dunia usaha. Bahkan, beliau sampai menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957 karena situasi tersebut,” ujar Tanak dalam siaran pers yang dirilis KPK, Selasa (29/4/2025).

    Tanak menekankan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran. 

    “Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi,” lanjutnya. 

    Ia mengingatkan bahwa korupsi sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.

    “Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga,” ucap Tanak. 

    Lebih jauh, ia mengajak semua pihak untuk memahami bahwa membangun negeri tanpa korupsi hanya memerlukan dua hal, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjaga hati tetap bersih. 

    “Bicara korupsi itu sederhana, jangan manfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga intergitas, dan moralitas. Dan peran pemda dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini,” kata Tanak.

    Sementara itu, Bobby Nasution mengapresiasi kegiatan rakor pemberantasan korupsi ini. 

    Ia menilai, ruang dialog yang diberikan menjadi momentum penting bagi kepala daerah untuk menyampaikan pandangan dan tantangan nyata dalam upaya pemberantasan korupsi. 

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang hari ini tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga membuka ruang diskusi. Ini penting, agar kami bisa menyampaikan pandangan langsung tentang persoalan korupsi di daerah masing-masing,” ujar Bobby.

    Kendati begitu, menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini menuturkan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada integritas kepala daerah, tetapi juga harus diperkuat dengan pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan di daerah. 

    “Saya hampir dua bulan menjadi gubernur. Saat ini, ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami yang sedang diperiksa. Sehingga integritas dan moralitas sangat penting, bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga untuk seluruh jajaran di bawahnya,” kata Bobby. 

    Bobby meminta agar KPK memperkuat kehadirannya di daerah, tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi juga sebagai penengah dalam membangun kolaborasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif di daerah. 

    “Kami harus memastikan bahwa sistem yang ada tidak rusak dari awal, karena jika kita masuk ke dalam sistem yang sudah rusak, kita harus memilih: apakah kita ingin ikut rusak atau tetap menjaga diri kita tetap bersih. Oleh karena itu, kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami, agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik,” tuturnya.

     

  • 10
                    
                        Bobby Nasution 7 Jam di KPK, Ungkap 5 OPD Sumut Diperiksa soal Korupsi
                        Nasional

    10 Bobby Nasution 7 Jam di KPK, Ungkap 5 OPD Sumut Diperiksa soal Korupsi Nasional

    Bobby Nasution 7 Jam di KPK, Ungkap 5 OPD Sumut Diperiksa soal Korupsi
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
    Bobby Nasution
    mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) di Jakarta, Senin (28/4/2025).
    Kehadirannya bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan untuk mengikuti kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) antarkelembagaan yang digelar oleh KPK bersama pemerintah daerah di wilayah Sumatera.
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Bobby hadir dalam rangka kegiatan koordinasi dan supervisi yang memang ditujukan untuk wilayah Sumatera Utara.
    “Giat Korsup, khususnya wilayah Sumatera Utara,” kata Budi, dalam pesan singkat, Senin.
    Bobby sendiri menyampaikan bahwa dirinya diundang KPK dalam forum yang melibatkan delapan daerah, termasuk provinsi dan tujuh kabupaten/kota di Sumatera.
    “Jadi, tadi kami diundang ada delapan daerah, termasuk provinsi dan tujuh kabupaten kota. Dan seluruh provinsi dan kabupaten kota nanti di Sumatera akan diundang semua. Cuma ini jadwalnya kami, delapan daerah,” ujar Bobby di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    Dalam forum itu, Bobby yang berada di KPK selama sekitar tujuh jam, dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, mengungkapkan bahwa pembahasan utama adalah seputar potensi praktik korupsi di daerah.
    “Ya dari segala sisi tadi (potensi korupsi) dibahas mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan,” kata Bobby.
     
    Bobby juga menyoroti pentingnya pencegahan korupsi, khususnya dalam aspek penyusunan anggaran dan peningkatan pendapatan daerah.
    Menurut dia, koordinasi antara pemerintah daerah dengan DPRD juga menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
    “Ya yang dibahas penegakan, pencegahan antikorupsi, koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD, penyusunan anggaran, dan optimalisasi pendapatan,” ujar dia.
    Dalam pertemuan itu, Bobby juga mengungkapkan soal adanya lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Utara yang saat ini sedang diperiksa terkait dugaan korupsi.
    “Saya hampir dua bulan menjadi Gubernur. Saat ini, ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami yang sedang diperiksa. Sehingga integritas dan moralitas sangat penting, bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga untuk seluruh jajaran di bawahnya,” ujarnya dalam siaran pers resmi KPK.
    Ia menekankan pentingnya kehadiran KPK tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu memperkuat kolaborasi yang sehat antara pihak eksekutif dan legislatif di daerah.
    “Kami harus memastikan bahwa sistem yang ada tidak rusak dari awal, karena jika kita masuk ke dalam sistem yang sudah rusak, kita harus memilih, apakah kita ingin ikut rusak atau tetap menjaga diri kita tetap bersih,” ucap Bobby.
    “KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami, agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik,” sambungnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, mengungkap sejumlah area rawan korupsi di pemerintahan daerah.
    Potensi tersebut mencakup mulai dari perencanaan anggaran yang tidak akuntabel, proses pengadaan barang dan jasa, hingga praktik jual beli jabatan.
    “Sebagai aktor utama di daerah, pemda dan DPRD harus mengambil peran besar dalam memastikan pelayanan publik semakin baik, perekonomian daerah meningkat, serta demokrasi lokal tumbuh sehat,” tegas Agung.
    (KOMPAS.COM/HARYANTI PUSPA SARI)
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Zarof Ricar Ngaku Sempat Minta Rp100 Juta untuk Nyaleg

    Anak Zarof Ricar Ngaku Sempat Minta Rp100 Juta untuk Nyaleg

    Bisnis.com, JAKARTA — Anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama mengaku sempat meminta uang Rp100 juta kepada orang tuanya untuk pemilihan calon legislatif (caleg).

    Hal tersebut disampaikan Ronny saat menjadi saksi untuk terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap percakapan permintaan uang yang berkaitan ibu dan ayah Ronny di WhatsApp pada Desember 2023.

    “Ini kurun waktunya 2023, Desember 2023. Saksi tahu? Kalau rupanya ada pemberitahuan dari Terdakwa Zarof bahwa saksi minta uang ke terdakwa?” tanya jaksa.

    Berkaitan dengan hal itu, Ronny menjelaskan bahwa ayahnya Zarof Ricar hampir tidak pernah memberikan bantuan. Oleh sebab itu, dia lebih memilih untuk meminta bantuan ke ibunya, yakni Dian Agustiani.

    “Saya tidak tahu Pak. Setahu saya, kalau saya mau minta tolong sama bapak, saya hampir tidak pernah dikasih. Tapi kalau saya minta sama ibu, saya insya Allah selalu dikasih,” ujar Ronny.

    “Minta 100 juta itu, itu untuk keperluan apa?” timpal jaksa.

    “Untuk keperluan pencalegan,” tutur Ronny.

    “Saat itu saksi yang mencalonkan?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Ronny.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Ronny merupakan caleg dari Partai Golongan Karya alias Golkar. Dia mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD dapil 7 Jakarta.

    Ronny juga tercatat sempat mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, permohonan itu gugur lantaran dianggap tidak sungguh-sungguh.

  • Anak Zarof Ricar Maju Pileg DKI Jakarta Pakai Uang Ayahnya yang Kini Terjerat Korupsi, Terpilih? – Halaman all

    Anak Zarof Ricar Maju Pileg DKI Jakarta Pakai Uang Ayahnya yang Kini Terjerat Korupsi, Terpilih? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengakuan mengejutkan datang dari Ronny Bara Pratama, anak mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang kini terjerat kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi pengurusan perkara sekitar Rp 1 triliun.

    Ronny mengaku pernah meminta Rp 100 juta kepada ayahnya, Zarof Ricar, untuk membiayai pencalonannya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) anggota DPRD DKI Jakarta 2024.

    Hal itu disampaikan Ronny saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dua kasus dugaan korupsi ayahnya, Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Bersama ibunya, Dian Agustiani, dan adiknya, Dietra Citra Andini, Ronny menjadi saksi kunci dalam persidangan Zarof Ricar.

    Ronny bersama ibu dan adiknya dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa mengenai keterlibatan keluarga dalam kasus korupsi Zarof Ricar.

    Jaksa bertanya pada Ronny terkait permintaan uang Rp 100 juta kepada Zarof Ricar.

    Ronny pun menjelaskan bahwa uang tersebut ia minta ke Zarof untuk keperluan pencalonan pemilihan legislatif.

    “Minta 100 juta untuk keperluan apa?,” tanya Jaksa.

    “Untuk keperluan pencalegan pak,” jawab Ronny.

    Dari penelusuran Tribunnews.com, Ronny Bara Pratama tercatat pernah maju ke Pileg Anggota DPRD DKI Jakarta 2024 melalui Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta 7. Dan hasilnya dia tidak terpilih alias kalah pada pileg tersebut.

    Meski telah menggugat hasil pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun hasil tidak berubah. Majelis hakim MK menyatakan permohonan gugatan Ronny adalah gugur lantaran mangkir pada sidang perdana alias pendahuluan tanpa alasan sah.

    Selain itu, Ronny juga tercatat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sejak tahun 2021 lalu.  

    Mengaku Tidak Tahu Uang Rp 1,2 Trilun dan Emas 51 Kg Ditimbun di Rumah

    Rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Jalan Senayan nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Dari penggeledahan di rumah mantan pejabat MA itu, penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai berbagai mata uang asing dengan total hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram. (Kolase Tribunnews)

    Jaksa juga mencecar Ronny berdasarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perihal penyitaan uang senilai Rp 1,2 triliun yang didapat penyidik atas kasus ayahnya tersebut.

    Uang itu ditemukan di rumah ayahnya saat penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

    “Sejumlah berapa uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut?” tanya Jaksa.

    “Jumlah kalau sesuai BAP pak, Rp 1,2 (Triliun) kalau gak salah,” jawab Ronny.

    “Rp 1,2 triliun?” tanya jaksa memastikan.

    “Ya. Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD nya berapa, ininya berapa,  saya langsung disampaikan bahwa ‘ini kami  bawa uang dengan total segini’,” kata Ronny.

    Setelah itu, Ronny juga dicecar terkait ditemukannya 51 kilogram emas yang didapatkan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan.

    Ronny membenarkan bahwa memang ada emas sebanyak 51 kilogram yang disita dari rumah ayahnya.

    Namun, saat itu ia mengaku tidak tahu asal usul logam mulia tersebut bisa didapatkan oleh ayahnya.

    Zarof, kata Ronny, juga tidak pernah bercerita mengenai sumber emas tersebut.

    Didakwa Upaya Suap Vonis Bebas Ronald Tannur dan Gratifkasi Rp 1 Triliun

    (Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. (Tribunnews.com/Istimewa)

    Dalam sidang perkara ini, Zarof Ricar selaku mantan pejabat MA didakwa berupaya menyuap hakim kasasi perkara untuk terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur sebesar Rp 5 miliar. Pemufakatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, agar putusan kasasi menguatkan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Namun akhirnya Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Dalam putusan kasasi tersebut tiga hakim tidak bulat memutus Ronald bersalah. Ketua hakim kasasi yakni Soesilo berbeda pendapat (dissenting opinion) dan menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.

    Selain menjadi perantara dalam kasasi Ronald Tannur, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai total Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram atau setara Rp 95,2 miliar (28 April 2025). Total uang dan emas tersebut senilai Rp 1, 016 triliun.

    Uang dan emas itu diduga berasal dari para pihak yang memiliki perkara alias makelar kasus di lingkungan pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

    Baca kelanjutan kasus dugaan makelar kasus Zarof Ricar dan berita-berita terkini lainnya hanya di Tribunnews.com. 

     

  • Krisis tanah makam di 2 kecamatan, DPRD Kota Bekasi janji siapkan anggaran Rp8 miliar

    Krisis tanah makam di 2 kecamatan, DPRD Kota Bekasi janji siapkan anggaran Rp8 miliar

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Krisis tanah makam di 2 kecamatan, DPRD Kota Bekasi janji siapkan anggaran Rp8 miliar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 28 April 2025 – 20:21 WIB

    Elshinta.com – Anggota DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menanggapi keluhan warga Bekasi Utara dan Medan Satria terkait krisis lahan pemakaman.

    Ia mengatakan, keluhan soal tanah makan sudah menjadi hal krusial di wilayah Bekasi Utara dan Medan Satria Kota Bekasi.

    “Keluhan tentang makam ini sudah lama disampaikan melalui DKM Masjid, tokoh agama, dan pengurus RW/RT,” kata Arif, Jumat (25/4/2025).

    Ia menjelaskan, keterbatasan lahan ini menimbulkan kesulitan warga saat menghadapi kematian anggota keluarga. Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan keprihatinannya atas situasi tersebut.

    “Masyarakat kebingungan mencari lokasi pemakaman,” ungkap Arif seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Senin (28/4).

    Sebagai solusi, Pemerintah Kota Bekasi telah mengalokasikan anggaran Rp8 miliar untuk pembebasan lahan pemakaman di kedua wilayah tersebut.

    “Mudah-mudahan tahun ini terealisasi dan mengakomodir semua kebutuhan,” harap Arif.

    Ia optimistis rencana ini akan memberikan solusi jangka panjang bagi warga.

    “Dengan pembebasan lahan ini, semoga persoalan masyarakat bisa diselesaikan dan mengurangi keluhan,” pungkasnya.

    Warga berharap proses pembebasan lahan dan pembangunan fasilitas pemakaman dapat berjalan lancar dan segera mengatasi permasalahan pemakaman yang selama ini mereka hadapi.

    Anggaran yang cukup besar ini memberikan harapan baru bagi warga untuk mendapatkan akses pemakaman yang layak. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Solo secara resmi belum pernah mengusulkan kota Solo menjadi daerah istimewa.

    Dia menyebut ada kemungkinan usulan ini muncul dari masyarakat. Namun yang jelas dia memastikan bahwa usulan Solo menjadi daerah istimewa tidak berangkat dari Pemkot Solo.

    “Yang jelas pemerintah kota Surakarta sudah mengonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Bahkan, dia menyebut usulan itu juga belum pernah masuk dalam pembahasan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

    “DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah tapi mungkin usulan dari masyarakat,” ujarnya.

    Akan tetapi, legislator NasDem ini mengaku tidak masalah bila Kementerian Dalam Negeri ingin mengkaji usulan Kota Solo jadi daerah istimewa. 

    “Ya silakan saja, kalau bagi kami jangan bicara case by case dulu. Kita bicara PP [Peraturan pemerintah], desain besar otonominya dulu,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini. 

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). 

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    Senada, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. 

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil. 

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.