Eks Wakapolres di Maluku Utara Menunggu Sidang Etik, Diduga Berselingkuh dengan Anggota DPRD
Editor
TERNATE, KOMPAS.com
– Mantan
Wakapolres Pulau Taliabu
, Kompol SJ masih menunggu proses sidang etik yang digelar tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara.
Sidang etik ini terkait dugaan perselingkuhan dengan salah satu anggota DPRD Malut berinisial AYM.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, pihak Propam telah memeriksa saksi ahli.
Kini hanya menunggu pemberkasan serta pembentukan komisi sidang etik.
“Keterangan dari saksi ahli sudah diperoleh. Saat ini kami tinggal menunggu proses pemberkasan dan pembentukan komisi yang akan memimpin sidang,” kata Bambang, Rabu (30/4/2025).
Untuk itu, Bambang mengingatkan seluruh anggota Polda Malut agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
Karena sesuai komitmen Kapolda, maka setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan.
Selain kasus dugaan perselingkuhan, Kompol SJ juga dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut atas dugaan kekerasan terhadap saudari istrinya, Novia Wulandari Amra.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STPLP/25/III/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 19 Maret 2025.
Sebelumnya, Kompol SJ telah dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari tanpa jabatan di Polres Ternate terkait dugaan perselingkuhan.
Kasus ini mencuat setelah anak kandung Kompol SJ, Dini, membagikan bukti dugaan perselingkuhan ayahnya di media sosial pada 21 Februari 2025.
Dalam unggahannya, Dini menyatakan kekecewaannya.
Bahkan meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memecat ayahnya dari institusi Polri.
Ia juga mendesak Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, agar mencopot AYM dari keanggotaan DPRD.
Dini menegaskan, unggahannya dilakukan tanpa tekanan dan siap membela ibunya meski harus berhadapan dengan risiko hukum.
Posisi Wakapolres Pulau Taliabu kini dijabat Kompol Sinar Syamsu dari Itwasda Polda Malut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPRD
-
/data/photo/2025/04/30/6811aa99cde9b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Pertama ASN Wajib Naik Transportasi Umum: Kendaraan Dilarang Masuk Balai Kota, Parkiran Sepi Megapolitan 30 April 2025
Hari Pertama ASN Wajib Naik Transportasi Umum: Kendaraan Dilarang Masuk Balai Kota, Parkiran Sepi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberlakukan kebijakan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu, mulai Rabu (30/4/2025).
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, gerbang masuk Gedung Balai Kota tampak dijaga oleh beberapa petugas keamanan yang mengenakan batik bermotif hijau berlengan panjang dan celana bahan berwarna hitam.
Gerbang masuk Balai Kota ditutup sebagian untuk menghalau kendaraan apa pun. Sebuah
water barrier
juga ditempatkan tepat di tengah depan gerbang.
“Sekarang setiap Rabu, Balai Kota ditutup untuk kendaraan,” kata salah satu petugas saat
Kompas.com
hendak memasuki gerbang masuk Balai Kota, Rabu.
Oleh karena itu, petugas meminta bagi warga yang hendak datang ke Balai Kota untuk memarkirkan kendaraannya di IRTI Monas, tepat di seberang Balai Kota.
Selain Balai Kota, gerbang masuk DPRD Jakarta juga ditutup. Petugas keamanan berjaga, lengkap dengan terpampangnya Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024.
Untuk diketahui, gedung Balai Kota dan DPRD Jakarta berdampingan atau saling membelakangi satu sama lain. Biasanya, pengendara sepeda motor, entah itu ASN atau tidak, memarkirkan kendaraannya di
basement
gedung DPRD Jakarta.
Pantauan
Kompas
.
com
di
basement
gedung DPRD Jakarta, beberapa kendaraan masih terparkir. Namun, kondisinya telah melompong.
Situasi ini berbanding jauh dengan hari biasanya di mana parkiran DPRD Jakarta terbilang padat.
Terlihat, beberapa petugas kebersihan sedang menyapu di area parkiran motor.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.
Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain.
Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.
Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Aturan ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Kecuali Golongan Ini
Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat ke tempat kerja setiap hari Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik.
Meski bersifat wajib, aturan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau memiliki tugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
“Penggunaan transportasi umum massal tidak diwajibkan bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu, kehamilan, disabilitas, serta bagi petugas lapangan yang memerlukan fleksibilitas mobilitas,” demikian penjelasan dalam instruksi tersebut.
Pengecualian dan ketentuan khusus
Menurut isi Ingub, pegawai yang dikecualikan dari kewajiban naik angkutan umum massal setiap hari Rabu adalah:
ASN yang sedang sakit
ASN yang hamil
ASN dengan disabilitas
Petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khususASN yang wajib ikut aturan
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk:
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
Para Deputi Gubernur dan Asisten Sekda
Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro
Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu
Para Kepala Satuan, Camat, Lurah, Kepala Kantor, dan Kepala Unit Teknis
Sekretaris Dewan DPRD dan pejabat BKSP JabodetabekjurAdapun jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
“Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya,” tulis aturan itu.
Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat ke tempat kerja setiap hari Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik.Meski bersifat wajib, aturan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau memiliki tugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
“Penggunaan transportasi umum massal tidak diwajibkan bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu, kehamilan, disabilitas, serta bagi petugas lapangan yang memerlukan fleksibilitas mobilitas,” demikian penjelasan dalam instruksi tersebut.
Pengecualian dan ketentuan khusus
Menurut isi Ingub, pegawai yang dikecualikan dari kewajiban naik angkutan umum massal setiap hari Rabu adalah:
ASN yang sedang sakit
ASN yang hamil
ASN dengan disabilitas
Petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khususASN yang wajib ikut aturan
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk:
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
Para Deputi Gubernur dan Asisten Sekda
Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro
Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu
Para Kepala Satuan, Camat, Lurah, Kepala Kantor, dan Kepala Unit Teknis
Sekretaris Dewan DPRD dan pejabat BKSP JabodetabekjurAdapun jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
“Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya,” tulis aturan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(PRI)
-

Ratusan kader PKS Salatiga antusias ikuti halal bihalal dan outbound
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
Ratusan kader PKS Salatiga antusias ikuti halal bihalal dan outbound
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 29 April 2025 – 17:34 WIBElshinta.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Salatiga, Jawa Tengah sukses menyelenggarakan acara Halal bihalal sekaligus outbound bagi kader dan simpatisan, Minggu (27/4/2025).
Bertempat di Arena Outbound Gubug Agung Sitalang, kegiatan ini diikuti oleh ratusan kader yang penuh antusiasme.
Acara ini juga turut dihadiri oleh para wakil rakyat dari PKS, yakni Muh. Haris (Anggota Komisi XII DPR RI), Ida Nurul Farida (Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah), serta empat anggota DPRD Kota Salatiga: Latif Nahari, Nono Rohana, Agus Warsito, dan Heru Prastyo.
Ketua DPD PKS Kota Salatiga, Latif Nahari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan halal bihalal tahun ini dikemas berbeda dari biasanya.
“Kalau biasanya diadakan di dalam ruangan, kali ini kita memilih konsep outdoor dengan suasana yang lebih segar dan penuh keceriaan. Kegiatan outbound dengan berbagai permainan seru ini diharapkan dapat mempererat ukhuwah antar kader dan simpatisan,” jelas Latif.
Tak hanya permainan, panitia juga membagikan berbagai doorprize menarik kepada para peserta, menambah semangat dan keceriaan dalam acara tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR RI FPKS, Muh. Haris, menekankan pentingnya momentum halal bihalal untuk mempererat silaturahmi di tengah-tengah masyarakat.
“Halal bihalal ini adalah saat yang tepat untuk memperkuat hubungan antarsesama. Sebagaimana tema Milad PKS ke-23 tahun ini, ‘Kokoh Melayani, Konsisten Mengabdi’, PKS akan terus berikhtiar melayani dan berbuat terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Salah satu peserta, Supriyono, mengungkapkan rasa senang dan bangganya mengikuti kegiatan ini. Menurutnya, PKS selalu menghadirkan program-program kreatif yang membuat kader dan simpatisan antusias mengikuti setiap kegiatan.
“Semoga kegiatan ringan, menyenangkan, dan penuh kekeluargaan seperti ini bisa rutin diadakan lagi di masa mendatang,” harapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Selasa (29/4).
Sumber : Radio Elshinta
-

Gaji Besar atau Kecil Tak Menjamin, Kalau Rakus Korupsi Tetap Jalan
PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membuka Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 April 2025. Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa korupsi sudah jadi “penyakit lama” di negeri ini. Bahkan, sejak era Presiden Soekarno, praktik korupsi sudah membuat negara waspada.
“Sejak masa awal kemerdekaan, Bung Karno sudah menyoroti maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan dunia usaha. Bahkan, beliau sampai menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957 karena situasi tersebut,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.
Tanak menegaskan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran.
“Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi,” ucapnya.
Korupsi adalah Pengkhianatan
Ia mengingatkan bahwa korupsi sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.
“Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga,” ujar Tanak.
Tanak menambahkan, membangun pemerintahan bersih itu sebetulnya sederhana. Menurutnya, cukup lakukan dua hal yakni jangan salahgunakan jabatan dan jaga integritas hati.
“Bicara korupsi itu sederhana: jangan manfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga intergitas, dan moralitas. Dan peran Pemda dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini,” tuturnya.
KPK menegaskan, kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pasalnya, Pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan dalam proses pengambil kebijakan di daerah.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4824899/original/058217700_1715085360-20240507-Rilis_KPK-ANG_5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK: Gaji Besar atau Kecil Bukan Jaminan, Kalau Hati dan Pikiran Rakus Korupsi Tetap Terjadi – Page 3
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo beranggapan pola terjadinya tindak pidana korupsi tidak jauh berbeda seperti sebelum-sebelumnya. Oleh sebab itu ia menyebut Pemda dan DPRD adalah dua aktor kunci yang menentukan hitam-putih tata kelola daerah.
Menurutnya kolaborasi erat antara KPK, eksekutif, dan legislatif, agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif.
“Kami tidak hanya sebatas melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang dialog untuk membahas persoalan nyata yang terjadi di daerah,” ujar Agung.
Berdasarkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2024, Provinsi Sumatera Utara mencatatkan skor rata-rata sebesar 75,02. Namun, pada area perencanaan, skor yang diperoleh masih tergolong rendah, yakni 63.
Sementara itu, tujuh area lainnya—penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak—berhasil mencatatkan skor di atas 80.
Namun, berdasarkan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK terkait penanganan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Utara, tercatat sebanyak 170 perkara yang ditangani sepanjang 2023 hingga Desember 2024.
Dari jumlah tersebut diketahui terdapat beberapa modus yang dilakukan, seperti 44% terkait penyalahgunaan anggaran, 42% terkait pengadaan barang dan jasa, 7% terkait sektor perbankan, 3% terkait pemerasan atau pungutan liar (pungli), dan sisanya 4 persen mencakup modus lainnya.
“Potensi-potensi rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan anggaran yang tidak akuntabel, pengadaan barang dan jasa yang sarat kecurangan, lemahnya pengawasan, hingga praktik jual beli jabatan dan pelayanan publik yang berbelit,” beber dia.
KPK mendorong Pemda dan DPRD untuk bersama-sama menginventarisasi potensi korupsi pada setiap area tata kelola serta menutup celah korupsi agar tidak ada lagi kebocoran.
“Sebagai aktor utama di daerah, Pemda dan DPRD harus mengambil peran besar dalam memastikan pelayanan publik semakin baik, perekonomian daerah meningkat, serta demokrasi lokal tumbuh sehat,” pungkas Agung.
-

Pramono Wacanakan Penyaluran KJMU Bisa Sampai S3, PSI Sebut itu Urusan Pemerintah Pusat
JAKARTA – Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengkritik rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang ingin menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kepada mahasiswa hingga S3.
Justin menilai bahwa beasiswa atau bantuan pendidikan yang diberikan untuk jenjang S2 dan S3 semestinya menjadi urusan pemerintah pusat.
“Sedangkan untuk beasiswa S2 dan S3, sebaiknya kita serahkan kepada pemerintah pusat, agar bisa berbagi program dan tanggung jawab secara proporsional,” kata Justin dalam keterangannya, Selasa, 29 April.
Justin menekankan, Pemprov DKI cukup memperluas bantuan kepada mahasiswa di jenjang S1 dan tak perlu sampai S3. Perluasan KJMU bisa dilakukan khususnya jurusan-jurusan yang strategis seperti kedokteran.
Menurutnya, biaya yang tinggi untuk masuk sekolah kedokteran ini menyulitkan pemerintah dan swasta untuk memenuhi kebutuhan terhadap dokter-dokter baru dalam rangka mengisi kekurangan di seantero negeri.
“Menurut standar WHO, jumlah dokter yang ideal itu 1:1000. Sedangkan, perbandingannya di Indonesia pada tahun 2020 lalu adalah 0,4:1000. Artinya, ada kurang dari 1 dokter bagi 1000 orang yang sakit di tanah air,” urai Justin.
Selain kedokteran, jurusan strategis lain yang mahasiswanya memerlukan bantuan menurut Justin adalah ilmu komputer dan teknik, melihat perkembangan industri saat ini.
“Menurut saya, berencana tidak perlu terlalu tinggi sampai S3. Melainkan, pemberian KJMU harus bersifat strategis agar sejalan dengan kebutuhan sosial dan perkembangan industri yang ada, supaya penggunaan uang pajak dari rakyat dapat memberikan dampak signifikan secara maksimal,” ucap Justin.
Sebelumnya, Pramono mengungkap Pemprov DKI akan memperluas batas jenjang pendidikan dalam penyaluran KJMU hingga S3.
“Untuk KJMU, yang dulu hanya S1, saya bilang enggak. Harus S1, S2, bahkan sampai S3. Selama IPK-nya baik, diberi jaminan untuk bisa sekolah sampai dengan S3,” ucap Pramono, Minggu, 27 April.
KJMU untuk mahasiswa hingga jenjang S3 ini, menurut Pramono, bisa membawa harapan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk meraih pendidikan setinggi-tingginya.
“Kalau S1, maka banyak yang kemudian setelah S1 masih belum bisa langsung bekerja. Saya meyakini kalau sudah bisa sampai dengan S3, berarti secara akademis sudah paling mentok, biasanya bisa diterima di mana-mana dan bisa memotong jalur ketidakberuntungan keluarganya,” tandasnya.
/data/photo/2025/02/07/67a5df4a60225.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


