Kementrian Lembaga: DPRD

  • Eks Wakapolres di Maluku Utara Menunggu Sidang Etik, Diduga Berselingkuh dengan Anggota DPRD
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 April 2025

    Eks Wakapolres di Maluku Utara Menunggu Sidang Etik, Diduga Berselingkuh dengan Anggota DPRD Regional 30 April 2025

    Eks Wakapolres di Maluku Utara Menunggu Sidang Etik, Diduga Berselingkuh dengan Anggota DPRD
    Editor
    TERNATE, KOMPAS.com
    – Mantan
    Wakapolres Pulau Taliabu
    , Kompol SJ masih menunggu proses sidang etik yang digelar tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara.
    Sidang etik ini terkait dugaan perselingkuhan dengan salah satu anggota DPRD Malut berinisial AYM.
    Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, pihak Propam telah memeriksa saksi ahli.
    Kini hanya menunggu pemberkasan serta pembentukan komisi sidang etik.
    “Keterangan dari saksi ahli sudah diperoleh. Saat ini kami tinggal menunggu proses pemberkasan dan pembentukan komisi yang akan memimpin sidang,” kata Bambang, Rabu (30/4/2025).
    Untuk itu, Bambang mengingatkan seluruh anggota Polda Malut agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
    Karena sesuai komitmen Kapolda, maka setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan.
    Selain kasus dugaan perselingkuhan, Kompol SJ juga dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut atas dugaan kekerasan terhadap saudari istrinya, Novia Wulandari Amra.
    Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STPLP/25/III/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 19 Maret 2025.
    Sebelumnya, Kompol SJ telah dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari tanpa jabatan di Polres Ternate terkait dugaan perselingkuhan.
    Kasus ini mencuat setelah anak kandung Kompol SJ, Dini, membagikan bukti dugaan perselingkuhan ayahnya di media sosial pada 21 Februari 2025.
    Dalam unggahannya, Dini menyatakan kekecewaannya.
    Bahkan meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memecat ayahnya dari institusi Polri.
    Ia juga mendesak Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, agar mencopot AYM dari keanggotaan DPRD.
    Dini menegaskan, unggahannya dilakukan tanpa tekanan dan siap membela ibunya meski harus berhadapan dengan risiko hukum.
    Posisi Wakapolres Pulau Taliabu kini dijabat Kompol Sinar Syamsu dari Itwasda Polda Malut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Pertama ASN Wajib Naik Transportasi Umum: Kendaraan Dilarang Masuk Balai Kota, Parkiran Sepi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 April 2025

    Hari Pertama ASN Wajib Naik Transportasi Umum: Kendaraan Dilarang Masuk Balai Kota, Parkiran Sepi Megapolitan 30 April 2025

    Hari Pertama ASN Wajib Naik Transportasi Umum: Kendaraan Dilarang Masuk Balai Kota, Parkiran Sepi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberlakukan kebijakan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu, mulai Rabu (30/4/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , gerbang masuk Gedung Balai Kota tampak dijaga oleh beberapa petugas keamanan yang mengenakan batik bermotif hijau berlengan panjang dan celana bahan berwarna hitam.
    Gerbang masuk Balai Kota ditutup sebagian untuk menghalau kendaraan apa pun. Sebuah
    water barrier
    juga ditempatkan tepat di tengah depan gerbang.
    “Sekarang setiap Rabu, Balai Kota ditutup untuk kendaraan,” kata salah satu petugas saat
    Kompas.com
    hendak memasuki gerbang masuk Balai Kota, Rabu.
    Oleh karena itu, petugas meminta bagi warga yang hendak datang ke Balai Kota untuk memarkirkan kendaraannya di IRTI Monas, tepat di seberang Balai Kota.
    Selain Balai Kota, gerbang masuk DPRD Jakarta juga ditutup. Petugas keamanan berjaga, lengkap dengan terpampangnya Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024.
    Untuk diketahui, gedung Balai Kota dan DPRD Jakarta berdampingan atau saling membelakangi satu sama lain. Biasanya, pengendara sepeda motor, entah itu ASN atau tidak, memarkirkan kendaraannya di
    basement
    gedung DPRD Jakarta.
    Pantauan
    Kompas
    .
    com
    di
    basement
    gedung DPRD Jakarta, beberapa kendaraan masih terparkir. Namun, kondisinya telah melompong.
    Situasi ini berbanding jauh dengan hari biasanya di mana parkiran DPRD Jakarta terbilang padat.
    Terlihat, beberapa petugas kebersihan sedang menyapu di area parkiran motor.
    Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
    Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
    Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
    Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
    Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.
    Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain.
    Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.
    Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masuk SMA Lewat Jalur Kurang Mampu, Kerap Izin Alasan Syuting

    Masuk SMA Lewat Jalur Kurang Mampu, Kerap Izin Alasan Syuting

    GELORA.CO – Sosok remaja perempuan bernama Aura Cinta mendadak viral di media sosial setelah videonya berdebat dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tersebar luas.

    Pada video yang diunggah pada kanal youtube resmi Dedi Mulyadi, Aura dengan lantang menyuarakan pendapatnya terkait kebijakan penghapusan wisuda sekolah.

    Dalam perdebatan tersebut, Aura menyatakan bahwa wisuda merupakan momen penting bagi siswa untuk mengenang masa-masa sekolah.

    “Kalau misalnya nggak ada perpisahan, kita tuh nggak bisa kumpul bareng atau rasain gimana-gimana kumpulnya interaktif sama teman-teman itu Pak,” ujarnya dalam video tersebut.

    Dedi Mulyadi menanggapi dengan menyatakan bahwa wisuda seringkali membebani orang tua secara finansial.

    Dirinya menekankan bahwa kenangan sekolah tidak hanya tercipta saat wisuda, tetapi selama proses belajar mengajar berlangsung.

    Identitas asli Aura Cinta, kemudian terungkap sebagai Egalita Aurelia Devi Artamevia.

    Seorang siswi yang masuk ke SMAN 1 Cikarang Utara melalui jalur afirmasi dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

    Informasi ini disampaikan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cikarang Utara, Didi Rosidi, dalam perbincanganya dengan Dedi Mulyadi di dalam mobil.

    “Namanya Egalita itu alumni kita, Pak. Egalita Aurelia lengkapnya Egalita Aurelia Devi Artamevia.” ujar Didi Rosidi.

    Dalam perdebatan tersebut, Dedi sempat menyinggung latar belakang ekonomi Egalita.

    “Rumah saja tidak punya, mau bayar perpisahan gimana ?” ujar Dedi.

    Egalita pun mengakui kondisi ekonominya dengan menjawab, “Iya saya mengakui miskin.”

    Meskipun demikian, Egalita tetap mempertahankan pendiriannya bahwa wisuda adalah momen penting yang seharusnya tidak dihapuskan. Dia menekankan bahwa kebijakan tersebut terasa tidak adil.

    Perdebatan ini memicu berbagai reaksi netizen di media sosial. Beberapa memuji keberanian Egalita dalam menyuarakan pendatnya, semenara lainnya mengkritik cara Dedi Mulyadi menanggapi argumen Egalita.

    Wakil Ketua DPRD Jawa Barat,Ono Surono, turut angkat bicara mengenai perdebatan ini.

    Pihaknya menyayangkan tindakan beberapa konten kreator yang menyebarkan video tersebut tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap Egalita atau Aura Cinta.

    “Aura Cinta sedang dibully habis-habisan di media sosial. Konten-konten kreator melakukan eksploitasi terhadap kemiskinan dan juga kekerasan verbal terhadap Aura Cinta.” ujar Ono. 

    Ono menambahkan bahwa keberanian Egalita dalam menyuarakan pendapatnya seharusnya diapresiasi.

    Ia menilai bahwa tindakan Egalita mencerminkan potensi kepemimpinan di masa depan.

    Selain itu, terungkap bahwa Egalita pernah bermain dalam sinetron dan menjadi model iklan pinjaman online.

    Hal ini menunjukkan bahwa meskipun berasal dari keluarga kurang mampu, Egalita memiliki semangat dan kemampuan untuk berkarya di dunia hiburan.

    Profil media sosia Egalita juga menunjukkan jika dirinya memiliki banyak pengikut dengan total 28,4 ribu followers di Instagram, 20,5 ribu followers di TikTok, dan 1,35 ribu subscriber di Youtube.

    Hal itu menandakan bahwa Egalita memiliki pengaruh yang cukup besar di kalangan remaja.

    Perdebatan antara Egalita dan Dedi Mulyadi membuka perbincangan lebih luas mengenai kebijakan pendidikan dan perlunya penanaman karakter pada siswa.

    Banyak yang berharap agar pemerintah lebih sensitif terhadap aspirasi siswa terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.

    Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam menyebarkan konten di media sosial.

    Penyebaran video tanpa pertimbangan panjang dapat berdampak negatif terhadap individu yang terlibat didalamnya, terutama jika masih di bawah umur.

  • Solusi jangka pendek lewat relawan mahasiswa

    Solusi jangka pendek lewat relawan mahasiswa

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Kota Bekasi kekurangan 2.600 guru, Dewan: Solusi jangka pendek lewat relawan mahasiswa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 April 2025 – 23:47 WIB

    Elshinta.com – Kota Bekasi, Jawa Barat mengalami kekurangan guru yang mencapai 2.600 orang. Kekurangan guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Bekasi menjadi perhatian serius.

    Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Faisal, mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi. 

    “Pemerintah harus benar-benar melihat persoalan pendidikan, karena kita akan menjemput generasi emas 2045. Kekurangan guru di SMP Negeri harus segera dicarikan solusinya,” kata Faisal, Selasa (29/4/2025).

    Sebagai solusi jangka pendek, Faisal mengusulkan pemanfaatan relawan dari kalangan mahasiswa.

    “Sementara, mungkin relawan-relawan yang siap membantu mengajar. Dengan harapan ke depan mereka juga bisa diapresiasi, dan ini harus dipikirkan secara baik oleh pemerintah, disiapkan anggarannya, dan benar-benar menjadi prioritas. Ini sudah wajib pemerintah,” ujarnya.

    Kerjasama dengan berbagai universitas telah dijalin untuk merekrut relawan pengajar. 

    “Kita mengumumkan ke masyarakat, kita bekerja sama dengan universitas untuk mencari relawan-relawan yang siap mengajar. Walaupun statusnya relawan, ini solusi sementara sambil pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian terkait solusi terbaik,” jelas Faisal.

    Ia menambahkan legalitas relawan akan dipandu pemerintah agar sesuai administrasi.

    “Karena tidak boleh ada lagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK-Red), maka masih kita kaji legalitas mereka. Untuk saat ini dikatakan sebagai relawan,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Selasa (29/4). 

    Langkah ini sejalan dengan kerjasama Pemerintah Kota Bekasi dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

    Kerjasama tersebut mencakup program magang mahasiswa untuk membantu mengatasi kekurangan guru di tingkat TK, SD, dan SMP. 

    Program ini melibatkan mahasiswa minimal semester 6, dengan durasi satu semester dan dapat diperpanjang hingga dua semester.

    “Mahasiswa akan mendapatkan sertifikat, namun belum ada anggaran yang dialokasikan untuk tahun 2025,” tuturnya. 

    UNJ akan melakukan seleksi dan pelatihan sebelum mahasiswa diterjunkan ke sekolah.

    Sebagai informasi, kerjasama serupa juga akan dijajaki dengan beberapa perguruan tinggi lain di Bekasi, termasuk Universitas Bhayangkara dan UNISMA Bekasi, serta UIN Jakarta. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Aturan ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Kecuali Golongan Ini

    Aturan ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Kecuali Golongan Ini

    Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat ke tempat kerja setiap hari Rabu. 

    Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025. 

    Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik.

    Meski bersifat wajib, aturan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau memiliki tugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.

    “Penggunaan transportasi umum massal tidak diwajibkan bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu, kehamilan, disabilitas, serta bagi petugas lapangan yang memerlukan fleksibilitas mobilitas,” demikian penjelasan dalam instruksi tersebut.
     

     

    Pengecualian dan ketentuan khusus

    Menurut isi Ingub, pegawai yang dikecualikan dari kewajiban naik angkutan umum massal setiap hari Rabu adalah:

    ASN yang sedang sakit
    ASN yang hamil
    ASN dengan disabilitas
    Petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus

     

    ASN yang wajib ikut aturan

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk:

    Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
    Para Deputi Gubernur dan Asisten Sekda
    Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro
    Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu
    Para Kepala Satuan, Camat, Lurah, Kepala Kantor, dan Kepala Unit Teknis
    Sekretaris Dewan DPRD dan pejabat BKSP Jabodetabekjur

    Adapun jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

    “Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya,” tulis aturan itu.

    Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat ke tempat kerja setiap hari Rabu. 
     
    Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025. 
     
    Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik.

    Meski bersifat wajib, aturan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau memiliki tugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
     
    “Penggunaan transportasi umum massal tidak diwajibkan bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu, kehamilan, disabilitas, serta bagi petugas lapangan yang memerlukan fleksibilitas mobilitas,” demikian penjelasan dalam instruksi tersebut.
     

     

    Pengecualian dan ketentuan khusus

    Menurut isi Ingub, pegawai yang dikecualikan dari kewajiban naik angkutan umum massal setiap hari Rabu adalah:

    ASN yang sedang sakit
    ASN yang hamil
    ASN dengan disabilitas
    Petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus

     

    ASN yang wajib ikut aturan

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk:

    Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
    Para Deputi Gubernur dan Asisten Sekda
    Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro
    Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu
    Para Kepala Satuan, Camat, Lurah, Kepala Kantor, dan Kepala Unit Teknis
    Sekretaris Dewan DPRD dan pejabat BKSP Jabodetabekjur

    Adapun jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
     
    “Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya,” tulis aturan itu.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Ratusan kader PKS Salatiga antusias ikuti halal bihalal dan outbound 

    Ratusan kader PKS Salatiga antusias ikuti halal bihalal dan outbound 

    Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

    Ratusan kader PKS Salatiga antusias ikuti halal bihalal dan outbound 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 April 2025 – 17:34 WIB

    Elshinta.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Salatiga, Jawa Tengah sukses menyelenggarakan acara Halal bihalal sekaligus outbound bagi kader dan simpatisan, Minggu (27/4/2025). 

    Bertempat di Arena Outbound Gubug Agung Sitalang, kegiatan ini diikuti oleh ratusan kader yang penuh antusiasme.

    Acara ini juga turut dihadiri oleh para wakil rakyat dari PKS, yakni Muh. Haris (Anggota Komisi XII DPR RI), Ida Nurul Farida (Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah), serta empat anggota DPRD Kota Salatiga: Latif Nahari, Nono Rohana, Agus Warsito, dan Heru Prastyo.

    Ketua DPD PKS Kota Salatiga, Latif Nahari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan halal bihalal tahun ini dikemas berbeda dari biasanya. 

    “Kalau biasanya diadakan di dalam ruangan, kali ini kita memilih konsep outdoor dengan suasana yang lebih segar dan penuh keceriaan. Kegiatan outbound dengan berbagai permainan seru ini diharapkan dapat mempererat ukhuwah antar kader dan simpatisan,” jelas Latif.

    Tak hanya permainan, panitia juga membagikan berbagai doorprize menarik kepada para peserta, menambah semangat dan keceriaan dalam acara tersebut.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR RI FPKS, Muh. Haris, menekankan pentingnya momentum halal bihalal untuk mempererat silaturahmi di tengah-tengah masyarakat. 

    “Halal bihalal ini adalah saat yang tepat untuk memperkuat hubungan antarsesama. Sebagaimana tema Milad PKS ke-23 tahun ini, ‘Kokoh Melayani, Konsisten Mengabdi’, PKS akan terus berikhtiar melayani dan berbuat terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

    Salah satu peserta, Supriyono, mengungkapkan rasa senang dan bangganya mengikuti kegiatan ini. Menurutnya, PKS selalu menghadirkan program-program kreatif yang membuat kader dan simpatisan antusias mengikuti setiap kegiatan. 

    “Semoga kegiatan ringan, menyenangkan, dan penuh kekeluargaan seperti ini bisa rutin diadakan lagi di masa mendatang,” harapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Selasa (29/4). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Gaji Besar atau Kecil Tak Menjamin, Kalau Rakus Korupsi Tetap Jalan

    Gaji Besar atau Kecil Tak Menjamin, Kalau Rakus Korupsi Tetap Jalan

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membuka Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 April 2025. Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa korupsi sudah jadi “penyakit lama” di negeri ini. Bahkan, sejak era Presiden Soekarno, praktik korupsi sudah membuat negara waspada.

    “Sejak masa awal kemerdekaan, Bung Karno sudah menyoroti maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan dunia usaha. Bahkan, beliau sampai menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957 karena situasi tersebut,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.

    Tanak menegaskan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran.

    “Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi,” ucapnya.

    Korupsi adalah Pengkhianatan

    Ia mengingatkan bahwa korupsi sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.

    “Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga,” ujar Tanak.

    Tanak menambahkan, membangun pemerintahan bersih itu sebetulnya sederhana. Menurutnya, cukup lakukan dua hal yakni jangan salahgunakan jabatan dan jaga integritas hati.

    “Bicara korupsi itu sederhana: jangan manfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga intergitas, dan moralitas. Dan peran Pemda dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini,” tuturnya.

    KPK menegaskan, kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pasalnya, Pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan dalam proses pengambil kebijakan di daerah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dua Sosok Ini Muncul Bela Aura Cinta yang Didera Hujatan Setelah Debat dengan Dedi Mulyadi

    Dua Sosok Ini Muncul Bela Aura Cinta yang Didera Hujatan Setelah Debat dengan Dedi Mulyadi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Perdebatan sengit remaja putri, Aura Cinta dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyita perhatian publik. 

    Dampak adu debat itu, Aura Cinta dihujani kritik hingga hujatan dari warga net. 

    Namun, ada dua sosok yang muncul membela perempuan yang ingin masuk jurusan Filsafat di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI tersebut. 

    Sosok pertama yang membela Aura Cinta ialah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono. 

    Ono melanjutkan remaja putri tersebut semestinya diapresiasi karena sudah berani mengemukakan pendapatnya di muka publik. 

    Ia merupakan salah satu bibit pemimpin bangsa kelak. 

    Namun, Ono melihat para konten kreator di media sosial justru mengeksploitasi Aura Cinta hanya demi meraup cuan.

    “Aura Cinta sedang dibully habis-habisan di media sosial, konten-konten kreator melakukan eksploitasi terhadap kemiskinan dan juga kekerasan verbal terhadap Aura Cinta.”

    “Nah, ini lah yang sangat berbahaya mereka hanya menguntungkan dirinya supaya postingannya viral, mendapatkan keuntungan dari adsense apa segala macam di Youtube, Instagram, TikTok, Facebook dan sebagainya,” ujar Ono. 

    Menurutnya, Aura Cinta semestinya diapresiasi karena berani mengemukakan pendapatnya. 

    “Anak muda berumur 16-17 tahun sudah bisa menyampaikan permasalahan rakyat di media sosialnya, di mana yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pemimpinnya sehingga sangat normatif menurut saya dan perlu diapresiasi, karena jarang sekali anak seumur itu bisa menyampaikan dengan sangat terbuka dan sangat cerdas,” ujar Ono.

    Perundungan yang dilakukan terhadap Aura akan membuat mentalnya rusak dan membuat anak-anak muda lainnya tak berani untuk bersuara. 

    Ia pun mengingatkan terkait Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak. 

    Di Pasal 6, kata Surono, tertera hak-hak anak yang meliputi mendapatkan hak dan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan lainnya. 

    “Dan apa yang terjadi saat ini, sudah ada eksploitasi tentang kemiskinan dan ada kekerasan maka di Perda ini siapapun yang mengetahui ada perlakuan seperti itu, kalau mereka tidak memberitahukan, mereka akan diancam penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta, tapi saya yakin ada pidana-pidana lainnya yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya. 

    Ono Surono, bakal pasang badan untuk Aura Cinta yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik. 

    Remaja putri tersebut menjadi ‘bulan-bulanan’ netizen setelah berdebat dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

    Video perdebatan itu pun tersebar dan viral di media sosial. 

    Ono meminta kepada konten kreator yang menyebarkan video Aura Cinta untuk segera taubat. 

    “Kepada siapapun konten kreator, siapapun dia pejabat atau bukan, taubat lah, taubat. Dosa anda, hatur nuhun,” ujarnya. 

    Eks KPAI Bela Aura Cinta

    Selain Ono Surono, eks komisioner KPAI, Retno Listyarti, menyoroti perdebatan antara Dedi Mulyadi dan Aura Cinta. 

    Menurutnya, Aura Cinta masih berusia anak karena belum 18 tahun. 

    Retno juga menyinggung masalah hak anak untuk berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi RI dan undang-undang perlindungan anak. 

    Retno tidak melihat ada dialog yang setara antara Dedi Mulyadi dan  Aura Cinta yang terekam dalam video youtube Kang Dedi Mulyadi Channel. 

    “Saya apresiasi ada dialog yang dibuka oleh gubernur. Pak gubernur punya relasi kuasa yang tidak seimbang dengan si anak,” katanya dikutip dari tayangan Nusantara TV  pada Senin (28/4/2025). 

    Retno sebagai pemerhati anak justru salut dengan keberanian Aura yang memiliki keberanian luar biasa untuk berbicara dengan gubernur. 

    “Dia bicaranya runut, hanya dipotong-potong oleh gubernur. Sedang bicara apa belum utuh, sudah dipotong.

    “Kita tidak menangkap makna keseluruhan dari yang mau disampaikan si anak,’ ujar Retno.  

    Retno juga menyayangkan cara Dedi Mulyadi memvideo dan memviralkan perdebatan itu. 

    Apalagi dia beberapa kali menyebut si anak dengan mengatakan tidak punya rumah tapi mengutamakan ini (wisuda). 

    Hal itu, menurut Retno, sudah merupakan penghakiman terhadap anak. 

    “Menurut saya, dialog yang baik, tidak seperti itu. Mau dialog, dipanggil berdua, bicara bebas,” katanya. 

    Menurut Retno, ketika sebuah kebijakan dikritisi, hal itu dilindungi oleh konstitusi. 

    “Ini anak, cara berpikirnya beda dengan orang dewasa. Medengarkan anak, menjadi hal penting, apalagi terkait kebijakan

    “Kebijakan publik harus menyentuh, menanyakan pendapat terhadap yang terkena langsung termasuk anak, guru dan orangtua,” tegasnya. 

    Diakui Retno, Dedi Mulyadi memiliki karakter tersendiri dalam berkomunikasi. 

    Menurutnya hal itu tidak masalah, tetapi ketika berdialog dengan anak, hal itu harus dibedakan. 

    Retno menyayangkan setelah video viral, justru banyak netizen yang menyerang si anak dengan kata-kata yang menyakitkan, seperti: udah miskin, belagu, sok kaya. 

    “Padahal ini bukan itu lho. Ini soal dia berpendapat. Dia gak kuasa kok ketika kebijakan itu dilakukan sekolah, dinas pendidikan atau gubernur. Tapi dia ingin berpendapat dan pendapatnya didengar,” tukasnya. 

    Menanggapi soal itu, Dedi Mulyadi menganggap Aura Cinta bukan lagi kategori anak-anak.

    “Aura bukan anak remaja, tetapi menurut saya sudah masuk kategori dewasa karena usianya sudah hampir 20 tahun,” kata Dedi Mulyadi di akun TikTok.

    Aura juga sudah setahun lulus SMA.

    “Dan dia lulus SMA setahun yang lalu,” katanya.

    Bahkan kata Dedi Mulyadi, Aura juga sudah bisa mencari uang sendiri.

    “Dia juga sudah menjadi bintang iklan, sudah bisa mencari uang oleh dirinya sendiir jadi bukanlah kategori remaja apalagi anak-anak,” kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

    Seperti diketahui, perdebatan Dedi Mulyadi dan Aura Cinta terjadi saat sang gubernur menerima kunjungan dari 31 korban gusur dari Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

    Mereka menerima bantuan uang kontrakan sebesar Rp 10 juta yang disalurkan lewat CSR Bank BJB.

    Satu dari 31 warga itu terdapat Aura Cinta, gadis berambut panjang yang memprotes larangan acara perpisahan sekolah.

    Dedi Mulyadi membalas kritikan Aura dengan sejumlah kalimat yang dinilai menyudutkan, seperti menyebut miskin tapi jangan sok kaya. 

    Ucapan itu disampaikan Dedi karena Aura dan ibunya mengaku miskin, tapi ngotot mau dilakukan perpisahan sekolah dengan biaya Rp 1 juta lebih.

    Perdebatan yang diunggah di youtube Kang Dedi Mulyadi Channel ini pun ramai disorot.  

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Eks Komisioner KPAI Retno Listyarti Bela Aura Cinta yang Debat Dedi Mulyadi, Ucap Relasi Kuasa.”

  • KPK: Gaji Besar atau Kecil Bukan Jaminan, Kalau Hati dan Pikiran Rakus Korupsi Tetap Terjadi – Page 3

    KPK: Gaji Besar atau Kecil Bukan Jaminan, Kalau Hati dan Pikiran Rakus Korupsi Tetap Terjadi – Page 3

    Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo beranggapan pola terjadinya tindak pidana korupsi tidak jauh berbeda seperti sebelum-sebelumnya. Oleh sebab itu ia menyebut Pemda dan DPRD adalah dua aktor kunci yang menentukan hitam-putih tata kelola daerah.

    Menurutnya kolaborasi erat antara KPK, eksekutif, dan legislatif, agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif.

    “Kami tidak hanya sebatas melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang dialog untuk membahas persoalan nyata yang terjadi di daerah,” ujar Agung.

    Berdasarkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2024, Provinsi Sumatera Utara mencatatkan skor rata-rata sebesar 75,02. Namun, pada area perencanaan, skor yang diperoleh masih tergolong rendah, yakni 63.

    Sementara itu, tujuh area lainnya—penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak—berhasil mencatatkan skor di atas 80.

    Namun, berdasarkan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK terkait penanganan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Utara, tercatat sebanyak 170 perkara yang ditangani sepanjang 2023 hingga Desember 2024.

    Dari jumlah tersebut diketahui terdapat beberapa modus yang dilakukan, seperti 44% terkait penyalahgunaan anggaran, 42% terkait pengadaan barang dan jasa, 7% terkait sektor perbankan, 3% terkait pemerasan atau pungutan liar (pungli), dan sisanya 4 persen mencakup modus lainnya.

    “Potensi-potensi rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan anggaran yang tidak akuntabel, pengadaan barang dan jasa yang sarat kecurangan, lemahnya pengawasan, hingga praktik jual beli jabatan dan pelayanan publik yang berbelit,” beber dia.

    KPK mendorong Pemda dan DPRD untuk bersama-sama menginventarisasi potensi korupsi pada setiap area tata kelola serta menutup celah korupsi agar tidak ada lagi kebocoran.

    “Sebagai aktor utama di daerah, Pemda dan DPRD harus mengambil peran besar dalam memastikan pelayanan publik semakin baik, perekonomian daerah meningkat, serta demokrasi lokal tumbuh sehat,” pungkas Agung.

  • Pramono Wacanakan Penyaluran KJMU Bisa Sampai S3, PSI Sebut itu Urusan Pemerintah Pusat

    Pramono Wacanakan Penyaluran KJMU Bisa Sampai S3, PSI Sebut itu Urusan Pemerintah Pusat

    JAKARTA – Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengkritik rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang ingin menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kepada mahasiswa hingga S3.

    Justin menilai bahwa beasiswa atau bantuan pendidikan yang diberikan untuk jenjang S2 dan S3 semestinya menjadi urusan pemerintah pusat.

    “Sedangkan untuk beasiswa S2 dan S3, sebaiknya kita serahkan kepada pemerintah pusat, agar bisa berbagi program dan tanggung jawab secara proporsional,” kata Justin dalam keterangannya, Selasa, 29 April.

    Justin menekankan, Pemprov DKI cukup memperluas bantuan kepada mahasiswa di jenjang S1 dan tak perlu sampai S3. Perluasan KJMU bisa dilakukan khususnya jurusan-jurusan yang strategis seperti kedokteran.

    Menurutnya, biaya yang tinggi untuk masuk sekolah kedokteran ini menyulitkan pemerintah dan swasta untuk memenuhi kebutuhan terhadap dokter-dokter baru dalam rangka mengisi kekurangan di seantero negeri.

    “Menurut standar WHO, jumlah dokter yang ideal itu 1:1000. Sedangkan, perbandingannya di Indonesia pada tahun 2020 lalu adalah 0,4:1000. Artinya, ada kurang dari 1 dokter bagi 1000 orang yang sakit di tanah air,” urai Justin.

    Selain kedokteran, jurusan strategis lain yang mahasiswanya memerlukan bantuan menurut Justin adalah ilmu komputer dan teknik, melihat perkembangan industri saat ini.

    “Menurut saya, berencana tidak perlu terlalu tinggi sampai S3. Melainkan, pemberian KJMU harus bersifat strategis agar sejalan dengan kebutuhan sosial dan perkembangan industri yang ada, supaya penggunaan uang pajak dari rakyat dapat memberikan dampak signifikan secara maksimal,” ucap Justin.

    Sebelumnya, Pramono mengungkap Pemprov DKI akan memperluas batas jenjang pendidikan dalam penyaluran KJMU hingga S3.

    “Untuk KJMU, yang dulu hanya S1, saya bilang enggak. Harus S1, S2, bahkan sampai S3. Selama IPK-nya baik, diberi jaminan untuk bisa sekolah sampai dengan S3,” ucap Pramono, Minggu, 27 April.

    KJMU untuk mahasiswa hingga jenjang S3 ini, menurut Pramono, bisa membawa harapan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk meraih pendidikan setinggi-tingginya.

    “Kalau S1, maka banyak yang kemudian setelah S1 masih belum bisa langsung bekerja. Saya meyakini kalau sudah bisa sampai dengan S3, berarti secara akademis sudah paling mentok, biasanya bisa diterima di mana-mana dan bisa memotong jalur ketidakberuntungan keluarganya,” tandasnya.