Kementrian Lembaga: DPRD

  • UMKM Harus Dilibatkan dalam Program MBG

    UMKM Harus Dilibatkan dalam Program MBG

    JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Iman Adinugraha menyarankan agar pemerintah membuat regulasi mengenai pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, regulasi itu memuat kewajiban bagi penyelenggara MBG memasok pangan dari pelaku UMKM.

    “Harusnya ada regulasi yang mengharuskan mereka itu (Penyelenggara MBG) mengambil bahan-bahan pokoknya dari para UMKM setempat sehingga bisa dirasakan. Jadi tidak ada lagi keluhan UMKM tidak terlibat dalam MBG,” ujar Iman saat berbincang bersama Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 7 Mei 2025.

    Menurut Iman, pemerintah tengah melakukan perbaikan sistem penyelenggaraan MBG, utamanya keterlibatan UMKM dalam memenuhi kebutuhan pangan MBG. Upaya perbaikan itu bisa dilihat dari adanya aturan mengenai pelibatan UMKM dalam MBG, “Presiden juga berharap makan bergizi gratis ini bisa dirasakan oleh para UMKM, menjadi supplier daging, menjadi supplier sayuran. Tapi regulasinya, pemerintah masih mencari formula yang pas bagaimana makan bergizi ini digulirkan tetapi bisa dirasakan para UMKM,” katanya.

    Program MBG memiliki 2 kategori untuk pelibatan UMKM, yakni UMKM Mitra atau pengelola dapur MBG, dan UMKM Pemasok Bahan Baku. Untuk UMKM Mitra, Pemerintah melalui Kementerian UMKM mengucurkan bantuan modal sebesar Rp 500 juta untuk pembelian menu MBG. Bantuan itu disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN. UMKM yang bisa mengakses kategori ini lebih dulu diseleksi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) usai mendaftar di website mitra.bgn.go.id. Adapun kategori UMKM Pemasok Bahan Baku tidak perlu melalui pendaftaran tetapi dapat dilakukan dengan berkoordinasi langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah masing-masing.

    Kendati demikian, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu menjelaskan, aturan program MBG perlu dirumuskan lagi karena masih cenderung hanya dapat dikerjakan oleh pengusaha besar. “Porsinya (MBG) hanya bisa dijangkau oleh pengusaha besar. Karena mungkin dengan modal yang besar, peralatan yang besar, dapurnya yang besar, tentu ini hanya bisa dilakukan pengusaha yang besar,” kata Iman.

    Oleh karena itu, Iman mengatakan mengimbau Menteri UMKM berperan aktif untuk mengajukan regulasi agar pasokan pangan MBG dapat ditangani pelaku UMKM. “Menteri UMKM harus berkoordinasi juga dengan Badan Gizi Nasional (BGN) agar regulasi itu bisa dirasakan para UMKM setempat yang hari ini sebetulnya berharap,” kata lulusan Jurusan Akuntansi, Universitas Teknologi Yogyakarta itu.

    Politisi Partai Demokrat itu meyakini pemerintah akan menemukan formulasi yang sesuai dalam penyelenggaraan MBG ke depan. “Mungkin seiring waktu, karena pemerintah juga mempersiapkan secara matang, insya allah dalam beberapa bulan ini format idealnya bisa ketemu,” ucap Iman.

    Eddy Wijaya dan Iman Adinugraha. (Dok Eddy Wijaya)
    Aparat Penegak Hukum Harus Lindungi Investor di Indonesia

    Anggota Komisi VII DPR RI, Iman Adinugraha menyatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar memberikan perlindungan terhadap investor yang menjalankan usahanya di Indonesia. Ia menilai rekomendasi itu penting lantaran adanya gangguan yang mengancam keamanan dan kenyamanan dunia investasi.

    “Waktu rapat di Komisi VII, kita sarankan agar pemerintah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melindungi para investor kita ini,” kata Iman kepada Eddy Wijaya. “Segi keamanan kita jamin, birokrasi juga kita permudah, insentif pajak kita kasih agar mereka berinvestasi. Karena efeknya kan tenaga kerja, pajak juga masuk,” ucap Iman.

    Legislator asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu mengatakan, salah satu gangguan investasi yakni dari Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu yang meminta sejumlah uang kepada para investor. “Ada oknum dari Ormas yang kadang-kadang ketika investasi mau masuk ke suatu daerah sudah direcokin dulu. Mereka sudah minta jatah duluan, jatah ini, jatah itu, sehingga investor belum apa-apa sudah diganggu, dari psikologi udah takut dia,” ucapnya.

    Belum lagi kata Iman, perizinan usaha di Indonesia mempunyai syarat yang banyak sehingga mengganggu kenyamanan investor. Misalnya prosedur yang harus melewati sejumlah birokrasi hingga ke tingkat pemerintah desa. “Kita saja orang lokal mau berinvestasi seperti itu sudah pusing, apalagi orang luar. Orang luar datang ke negara kita mau berinvestasi tapi prosedur persyaratannya berbelit-belit. Artinya regulasinya ini diper-simple lagi,”katanya.

    Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya

    Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, politisi nasional, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi dan pemerhati sosial dengan membantu masyarakat lewat yayasan Wijaya Peduli Bangsa.

    Ia juga aktif di bidang olahraga dengan menjabat Ketua Harian Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Pacu dan juga pernah menjabat Wakil Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jakarta Timur. Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”.

  • Satgas Pemberantas Premanisme Resmi Dibentuk, Yakin Bakal Efektif? – Page 3

    Satgas Pemberantas Premanisme Resmi Dibentuk, Yakin Bakal Efektif? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jenderal (Purn) Moeldoko merasa geram dengan tingkah polah ormas yang mengganggu dunia investasi. Mantan Panglima TNI itu menegaskan, gangguan ormas ini tak bisa ditolerir karena dapat mempengaruhi lapangan pekerjaan di Indonesia.

    “Jadi siapa pun tidak boleh ganggu, makanya saya katakan kalau ada preman ganggu habisin saja. Karena preman ini akan mengganggu segitu banyak orang yang mencari pekerjaan,” ucap Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) ini di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 29 April 2025 lalu.

    Gangguan ormas pada investasi otomotif dialami dua produsen baru, BYD dan Vinfast. Kedua merek itu memperoleh gangguan kala membangun pabrik perakitan mobil listrik di Subang, Jawa Barat.

    BYD mendirikan pabrik di kawasan Subang Smartpolitan, Subang, Jawa Barat dengan nilai investasi Rp11,7 triliun. Perusahaan meyakini fasilitas manufaktur itu siap beroperasi 2026. Sementara Vinfast juga telah memulai pembangunan pabrik di Subang dengan dana tahap awal sebesar US$200 juta atau Rp3,2 triliun sejak 2024.

    Merespons situasi ini, Kemenko Polkam menggelar rapat koordinasi lintas kementerian, Selasa 6 Mei 2025. Pertemuan membahas tentang pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

    Rapat melibatkan lintas kementerian dan instansi yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.

    “Pemerintah menegaskan komitmen dalam menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum dengan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi,” kata Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Rabu 7 Mei 2025.

    Budi menegaskan, pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat. Gangguan ini berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha.

    Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi mengapresiasi pembentukan tim terpadu untuk menanggulangi aksi premanisme. Namun, ia mengingatkan pentingnya kejelasan definisi dan target dari operasi tim tersebut agar tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.

    “Saya sih mengapresiasi dulu ya. Ada tim terpadu yang melibatkan banyak pihak. Harapannya tentu bisa mengurangi aksi-aksi premanisme yang meresahkan, terutama yang mengganggu investasi,” ujar Simon dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

    Meski begitu, ia menyoroti perlunya penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan premanisme agar tidak terjadi salah sasaran di lapangan. Menurutnya, premanisme memiliki bentuk yang beragam, mulai dari aksi jalanan hingga kejahatan yang lebih terorganisir.

    “Pertama identifikasi dulu. Maksudnya premanisme ini apa? Kalau premanisme jalanan, itu kan sifatnya situasional. Tapi kalau yang saya maksud adalah bentuk organized crime, ini yang lebih bahaya,” tegasnya.

    Simon menyebutkan, tidak sedikit organisasi yang berbadan hukum tetapi melakukan pelanggaran di bidang ekonomi maupun politik. Oleh karena itu, ia menilai perlu kejelasan jenis premanisme mana yang menjadi fokus tim terpadu tersebut.

    “Tim ini harus menjelaskan kategori mana yang jadi target. Supaya masyarakat tidak bingung dan bisa ikut membantu. Kalau tidak jelas, malah bisa jadi bumerang,” katanya.

    Ia juga mengingatkan adanya potensi resistensi dari organisasi kemasyarakatan (ormas) bila langkah tim tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Resistensi tersebut bisa datang bukan hanya dari ormas, tapi juga dari masyarakat jika tindakan yang diambil dirasa tidak adil.

    “Kalau yang disebut-sebut ternyata berbeda dengan realitasnya, itu bisa timbul resistensi. Bahkan masyarakat bisa balik mendukung ormas. Ini harus diantisipasi sejak awal supaya tidak kontraproduktif,” ujarnya.

    Selain soal sasaran, Simon juga menekankan pentingnya kewenangan dan daya tekan tim terpadu untuk memastikan lembaga terkait—baik di tingkat Polres maupun pemerintah daerah—melaksanakan tugasnya.

    “Tim ini harus punya power. Misalnya, bisa mendorong Polres atau Pemkot untuk segera selesaikan kasus premanisme yang terjadi di wilayahnya. Bukan hanya struktur besar yang tak bergerak,” jelasnya.

    Ia menduga aksi premanisme yang mengganggu investasi tidak terjadi secara kebetulan. Simon menduga ada kebocoran informasi atau kurangnya koordinasi antara pemerintah dan pihak investasi, sehingga memberi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

    “Jangan sampai informasi investasi bocor lewat jalur belakang, lalu jadi ajang cari cuan. Ini yang sangat merugikan. Satgas pemberantasan premanisme ini seharusnya juga bisa masuk ke lembaga-lembaga yang terkait investasi untuk mengamankan dari awal,” ungkapnya.

    Terkait efektivitas satgas ini, Simon menyebut itu akan bergantung pada seberapa rinci tugas dan fungsi (tupoksi) yang dijelaskan kepada publik.

    “Mereka harus bisa menjabarkan kembali tupoksi mereka. Jelaskan mana yang meresahkan, mana yang tidak, mana yang kasat mata. Klasifikasikan dulu. Baru bisa efektif,” tutupnya.

    Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai pembentukan satgas ini sebagai langkah positif. Namun, ia mengingatkan bahwa fungsi pembinaan ormas sebenarnya sudah diatur di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat daerah.

    “Ini langkah yang baik, tapi saya khawatir Satgas ini malah menimbulkan kerancuan. Ormas-ormas yang berbau premanisme bisa saja tidak lagi mengakui kewenangan Kesbangpol atau Kemendagri. Padahal pembinaan itu domain mereka,” ujar Trubus saat diwawancarai Liputan6.com, Rabu (7/5/2025).

    Ia juga menekankan pentingnya kejelasan kriteria dalam membedakan ormas yang bersifat premanisme dan yang tidak. Jika tidak hati-hati, langkah penindakan berisiko menimbulkan diskriminasi.

    “Kita kan juga kriteriannya harus jelas, jangan kemudian nanti ada diskriminatif, kan. Ada yang merasa diperlakukan seperti preman, padahal mereka tidak preman,” kata Trubus.

    Trubus juga mengingatkan bahwa ormas di Indonesia sangat beragam, tidak hanya ormas politik, tetapi juga keagamaan. Jika pendekatan Satgas tidak tepat, dikhawatirkan bisa memicu ketegangan yang lebih luas, termasuk dengan ormas besar seperti Muhammadiyah atau Nahdlatul Ulama.

    “Ya, karena itu juga harus dipikirkan, jangan sampai, karena Ormas itu kan tidak hanya Ormas ini. Ada juga Ormas keagamaan juga, tidak hanya Ormas politik,” ucap Trubus

    “Itu kan nanti (bisa) melebar kemana-mana. Artinya, bisa menyinggung yang besar-besar kayak Muhammadiyah, PBNU, itu nanti jadi muncul ini lagi,” sambungnya

    Ia  menyarankan agar pemerintah lebih fokus memperkuat lembaga yang selama ini memang memiliki kewenangan membina organisasi masyarakat, yakni Kesbangpol dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau juga Polri.

    Trubus menegaskan, dengan ketidaktegasan pemerintah dalam menghadapi ormas dan kelompok premanisme yang meresahkan bukan semata soal kelemahan hukum, melainkan karena adanya keterkaitan antara sebagian ormas dengan elite kekuasaan.

    Secara regulasi, kata dia, sebenarnya sudah ada dasar hukum yang kuat untuk menindak ormas bermasalah. Salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59

    “Kalau lihat di Undang-Undang 16, mengenai Ormas. Pasal 59 itu sudah jelas di situ. (Bahwa) Ormas dilarang (untuk melakukan tindakan kekerasan). (Namun) jika dilanggar dikasih sanksinya itu harus sanksi yang tidak hanya administrasi,” jelas Trubus.

     

    Ia juga menyoroti bahwa banyak ormas saat ini justru memiliki backing kuat dari partai politik atau elite kekuasaan. Karenanya, ada dugaan keterkaitan langsung antara sejumlah anggota parlemen dengan ormas-ormas bermasalah tersebut.

    “Selama ini mereka dipelihara oleh elite itu untuk mempertahankan kekuasaannya, (agar nantinya) terpilih kembali ke depannya. Bahkan banyak juga diduga orang-orang yang duduk di parlemen, di DPR, DPRD misalnya,” kata Trubus.

    Trubus juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas), terutama dalam aspek keuangan. Ia menilai pengelolaan dana ormas perlu diaudit secara ketat mengingat banyak anggotanya yang berasal dari kalangan pengangguran dan rentan dimanfaatkan.

    “Jadi, buka ke publik. Maksudnya, kita mulailah pendekatan yang namanya transparansi publik dan akuntabilitas publik. Bertanggung jawab publik itu seperti apa,” dia menandaskan.

     

  • DPRD Jember Berikan 34 Butir Rekomendasi LKPJ Bupati 2024

    DPRD Jember Berikan 34 Butir Rekomendasi LKPJ Bupati 2024

    Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memberikan 34 butir rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2024, dalam sidang paripurna yang tidak dihadiri Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto, Rabu (7/5/2025).

    Fawait dan Djoko sama-sama berada di luar kota. Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono yang ditugasi menghadiri sidang paripurna tersebut sekaligus menerima dokumen rekomendasi dari parlemen.

    Rekomendasi meliputi pertumbuhan ekonomi, reformasi birokrasi, penurunan angka kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), peningkatan infrastruktur, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dan penguatan terhadap pelaksanaan seluruh rekomendasi DPRD.

    Anggun Tri Utami, juru bicara DPRD Jember, mengatakan, untuk pertumbuhan ekonomi, ada empat rekomendasi yang perlu dilakukan pemerintah daerah. “Optimalisasi sumber daya ;okal dengan mengoptimalkan potensi lokal seperti pertanian, perikanan, pariwisata, UMKM, dan industri kreatif sebagai penggerak utama ekonomi rakyat,” katanya.

    Selain itu, DPRD merekomendasikan perluasan investasi dan kemudahan berusaha dengan mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif dengan penyederhanaan perizinan, insentif investasi daerah, serta peningkatan kepastian hukum bagi investor.

    “Perlu peningkatan infrastruktur pendukung ekonomi dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan usaha tani, pasar rakyat, irigasi, dan konektivitas antar wilayah untuk memperlancar distribusi barang dan jasa,” kata Anggun.

    Rekomenfasi berikutnya adalah pengembangan ekonomi digital dan inovasi dengan mengembangkan ekosistem ekonomi digital dengan memfasilitasi pelatihan teknologi, platform pemasaran digital, serta mendorong inovasi sektor ekonomi berbasis teknologi informasi.

    Sementara untuk reformasi birokrasi, DPRD Jember merekomendasikan dilakukannya penyusunan roadmap atau peta jalan jabatan dalam pengisian kebutuhan dan formasi kepegawaian di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Jember.

    Selakitu itu, perlu ada penmingkatan sinergi lintas OPD dalam implementasi program prioritas dan pelayanan dasar. “Percepat transformasi digital dan pelaksanaan reformasi birokrasi yang berbasis hasil,” kata Anggun.

    Penetapan pejabat definitif di lingkungan Pemkab Jember perlu dilakukan tepat waktu, agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang berdampak pada efektivitas pelayanan publik dan perencanaan.

    DPRD Jember juga merekomendasikan penyelesaian pembayaran gaji non aparatur sipil negara dan penataan status kepegawaian mereka, termasuk kejelasan dalam skema PJLOP (Penyedia Jasa Layanan Orang Perorangan).

    “Pelaksanaan evaluasi kinerja pejabat perlu dilakukan secara periodik, berbasis capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan integritas pelayanan,” kata Anggun.

    Dalam penurunan angka kemiskinan, DPRD Jember merekomendasikan penguatan basis data pembangunan daerah melalui integrasi one data. “Terutama terkait indikator kemiskinan dan kerentanan sosial, agar menjadi fokus dalam perencanaan, penganggaran dan sasaran pembangunan tahun berikutnya,” kata Anggun.

    Pemkab Jember juga direkomendasikan meningkatkan pelatihan keterampilan kerja, bantuan modal usaha mikro, dan akses terhadap pembiayaan UMKM untuk masyarakat miskin dan rentan.

    “Perluas lapangan kerja dengan mendorong investasi padat karya, pengembangan sektor pertanian, perdagangan, perikanan, pariwisata, dan industri sebagai sektor penyerap tenaga kerja yang dominan di daerah,” kata Anggun.

    DPRD Jember berharap pemerintah kabupaten memperhatikan rekomendasi untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

    “Pertama, meningkatkan akses dan kualitas pendidikan dengan menyediakan akses pendidikan yang merata hingga ke pelosok desa baik formal, non formal maupun informal, memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan, memenuhi kebutuhan, kualitas dan aksesbilitas guru, dan memperhatikan jarak domisili guru dengan sekolah tempat mengajar untuk optimalisasi kinerja,” kata Anggun.

    DPRD Jember juga merekomendasikan pemberian beasiswa perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki kartu tanda penduduk Jember sesuai kriteria yang ditentukan.

    Tak hanya pendidikan. Peningkatan IPM harus dilakukan dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dengan cara Masyarakat dengan cara memperluas cakupan layanan kesehatan dasar, khususnya di daerah terpencil.

    Pemkab Jember juga disarankan menambah jumlah tenaga medis dan fasilitas kesehatan di puskesmas dan posyandu, mendorong pola hidup bersih dan sehat melalui edukasi publik secara berkelanjutan.

    DPRD Jember menyarankan pula tiga hal untuk meningkatkan standar dan kesejahteraan hidup. “Pertama, mendorong penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat. Berikutnya adalah memberikan pelatihan keterampilan produktif dan bantuan usaha mikro, serta meningkatkan akses terhadap air bersih, sanitasi, dan perumahan layak huni,” kata Anggun.

    Sementara untuk peningkatan infrastruktur, DPRD Jember merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek, termasuk pengawasan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan standar mutu.

    “Terapkan sanksi tegas terhadap rekanan yang tidak melaksanakan kontrak sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan masuk dalam daftar hitam (blacklist),” kata Anggun.

    Selain itu, DPRD Jember merekomendasikan percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur layanan publik yang belum terselesaikan, seperti: bangunan di RSUD dr. Subandi, dan pembangunan Kantor Kecamatan Jenggawah, serta bangunan mangkrak Asrama Haji yang tengah menanti legal opinion dari kejaksaan.

    Sementara untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Jember menyarankan perlu dilakukannya optimalisasi pajak dan retribusi daerah. “Perlu peninjauan kontrak-kontrak karya pemanfaatan sumberdaya alam dan kerjasama daerah yang lebih memberikan keuntungan bagi daerah,” kata Anggun.

    Penggalian sumber-sumber pendapatan daerah baru yang tidak merugikan kepentingan masyarakat perlu dilakukan. “Perlu dilakukan pengawasan dan audit terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi dan pajak daerah dan inventarisasi dan optimalisasi pengelolaan aset daerah,” kata Anggun.

    Terakhir, DPRD Kabupaten Jember menilai bahwa tindak lanjut atas rekomendasi parlemen sebelumnya belum sepenuhnya dilakukan secara menyeluruh dan sistematis.

    “Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah penguatan yang bersifat struktural, prosedural, dan substantif untuk memastikan setiap rekomendasi benar-benar dilaksanakan dan memberikan dampak nyata terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anggun.

    Dalam hal ini ada dua rekomendasi yang disodorkan DPRD Jember. “Pertama, pemerintah daerah menjadikan seluruh rekomendasi DPRD sebagai dokumen rujukan utama dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran tahunan, serta memasukkan target-targetnya dalam RKPD dan Rencana Kerja OPD,” kata Anggun.

    “Kedua, DPRD melalui alat kelengkapan terkait akan melakukan pengawasan secara aktif dan berkala, termasuk melalui rapat kerja, sidak, dan forum pengawasan lainnya, untuk memastikan bahwa seluruh rekomendasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diwujudkan secara operasional dan berkelanjutan,” kata Anggun. [wir]

  • Kabar Baik! Tunjangan Insentif Guru Non ASN RA dan Madrasah Segera Cair Juni dari Kemenag

    Kabar Baik! Tunjangan Insentif Guru Non ASN RA dan Madrasah Segera Cair Juni dari Kemenag

    JABAR EKSPRES – Kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait tunjangan insentif guru non Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Secara khusus, tunjangan insentif yang bakal dicairkan Kemenag RI bagi guru non ASN Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah.

    Pencairan tunjangan insentif bagi guru non ASN RA dan madrasah ini akan dilakukan pada Juni 2025 mendatang.

    Menurut Menteri Agama (Menang) Nasarudin Umar, tunjangan ini akan diberikan secara rutin yang dibagi dalam dua tahap.

    BACA JUGA: Rusli Prihatevy Pastikan DPRD Kota Bogor Bakal Kawal Kasus Keracunan Menu Program MBG di Bosowa Bina Insani

    Artinya, dalam satu tahun tunjangan insentif ini akan cair sebanyak dua kali yakni Juni mendatang dan kemungkinan di akhir tahun nanti.

    Untuk besarannya, hitungan tunjangan insentif ini diberikan per bulan sebesar Rp250 ribu per guru.

    Sehingga dalam setiap tahapan pencairan, seorang guru bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta.

    “Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” tutur Menag pada Rabu, 7 Mei 2025.

    Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Amin Suyitno membeberkan terkait jumlah guru yang menerima tunjangan insentif ini.

    Menurutnya jumlah guru RA dan madsarah yang mendapatkan tunjangan mencapai 243.669 orang.

    Terkait pencairan tahap pertama pada Juni nanti, Kemenag akan menyalurkan anggaran sebesar Rp365 miliar.

    “Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365 miliar,” kata Amin.

    BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Anak Kades di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara!

    Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif

    Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;⁠Belum lulus Sertifikasi;⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; danTunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

  • DPRD Surabaya Desak PAM Surya Sembada Ambil Alih Pengelolaan Air dari Pengembang Swasta

    DPRD Surabaya Desak PAM Surya Sembada Ambil Alih Pengelolaan Air dari Pengembang Swasta

    Surabaya (beritajatim.com)– Komisi A DPRD Surabaya mendesak agar pengelolaan air yang selama ini dikuasai pengembang swasta segera dialihkan ke Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada. Hal ini menjawab polemik dalam menangani persoalan pengelolaan air bersih di kawasan elit Surabaya Barat.

    Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa penguasaan air oleh negara adalah mandat yang tidak bisa ditawar. Dia menyebutkan bahwa DPRD akan melakukan survei lapangan pada Juni 2025 untuk memverifikasi kondisi riil dan mempersiapkan pengambilalihan pengelolaan oleh PDAM.

    “Kalau memang kita punya komitmen bahwa air harus dikuasai oleh negara, maka kita harus pastikan semua kawasan yang belum teraliri air dari PDAM harus segera mendapat layanan,” tegas Yona saat hearing bersama SCWI dan pengembang di Surabaya Barat, Rabu (7/5/2025).

    Komisi A juga menyebut ketimpangan harga air yang diterapkan pengembang, yang dinilai membebani warga dan mengabaikan asas keadilan sosial.

    Ketua SCWI, Hari Cipto Wiyono, mendukung langkah DPRD dan menegaskan bahwa pengelolaan air oleh pengembang bertentangan dengan aturan hukum.

    “Kepentingan kami adalah peningkatan PAD. Kalau pengembang tetap mengelola, maka potensi kebocoran dan korupsi tetap terjadi,” ujarnya.

    Komisi A menegaskan bahwa pengambilalihan pengelolaan air tidak hanya soal hukum, tetapi juga terkait prinsip keadilan dan transparansi. BPSDA pun mengingatkan bahwa distribusi air harus mematuhi tarif resmi sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 133 Tahun 2022.

    Meskipun pengembang berdalih bahwa mereka hanya mengisi kekosongan layanan ketika PAM belum mampu melayani, DPRD tetap mendorong agar semua pengelolaan air bersih dikembalikan kepada pemerintah.

    “Transparansi dalam laporan volume pasokan dan kontribusi ke daerah menjadi salah satu hal yang akan menjadi konsen kita dalam agenda pengawasan ke depan,” tegas Yona.

    Direktur Utama PAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, turut menegaskan kesiapan PDAM untuk mengambil alih pengelolaan. “Tarif pengembang tidak memberikan subsidi silang kepada masyarakat kelas bawah. Ini yang membedakan sistem kami,” jelasnya.

    Dengan sinyal kuat dari DPRD, proses pengambilalihan pengelolaan air dari tangan swasta ke pemerintah kota tampaknya tinggal menunggu langkah konkret.

    “Komisi A memastikan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab mereka dalam menjaga kedaulatan sumber daya publik,” pungkas Yona. [ADV/asg/ian]

  • Pramono Sudah Rombak Pejabat Jakarta Meski Belum Genap 6 Bulan Menjabat Gubernur, Langgar Aturan?

    Pramono Sudah Rombak Pejabat Jakarta Meski Belum Genap 6 Bulan Menjabat Gubernur, Langgar Aturan?

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak puluhan kursi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Hal ini dilakukan hanya berselang kurang lebih dua bulan setelah dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

    Adapun aturan soal penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah ini diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

    Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.

    Meski demikian, Gubernur Pramono pun mengklaim langkahnya merotasi puluhan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Kami sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Sebagai informasi tambahan, hari ini ada 59 pejabat eselon II dilantik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Sebelum melakukan pelantikan, Gubernur Pramono pun sudah bersurat kepada Kemendagri lewat surat bernomor 222/KG.04 perihal Permohonan Persetujuan Promosi, Mutasi, dan Pelantikan Jabatan Pratama Hasil Manajemen Talenta, Uji Kompetensi (Job Fit), dan Evaluasi Kinerja di Lingkungan Pemprov DKI yang dikirim 2 Mei kemarin.

    Dalam surat tersebut, Pramono meminta persetujuan untuk melantik 62 pejabat baru di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terdiri dari kepala dinas, wali kota, hingga direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

    Hanya saja pada akhirnya hanya 59 orang pejabat yang mendapat persetujuan dari Kemendagri untuk dilantik hari ini.

    Khusus untuk posisi wali kota, Pramono juga memastikan seluruhnya telah mendapat rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta setelah sebelumnya mereka melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Jumat (2/5/2025) kemarin.

    “Sehingga semua syarat (untuk pelantikan pejabat hari ini) sudah terpenuhi,” kata orang nomor satu di Jakarta ini.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • PAM Jaya pastikan pelapor pungli terlindungi

    PAM Jaya pastikan pelapor pungli terlindungi

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan memastikan bahwa pelapor pungutan liar (pungli) terkait pemasangan sambungan baru akan terlindungi dan pelakunya dipastikan diberhentikan.

    “Peraturan kami sudah sangat jelas, melanggar sedikit berhenti. Kami tidak ada tawar menawar,” kata Arief di Jakarta, Rabu, saat rapat dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta.

    Arief mengatakan bahwa laporan terkait adanya pungli petugas PAM yang disampaikan masyarakat kepada para anggota dewan perlu diperjelas.

    Mengingat kata dia, siapa pun yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi dengan langsung diberhentikan ketika memang terbukti melanggar.

    Untuk itu, Arief meminta agar masyarakat yang merasa menjadi korban pungli segera melaporkan ke 1500 223 atau media sosial PAM Jaya dengan disertai bukti.

    Pelapor lanjut Arif, akan dirahasiakan serta mendapatkan perlindungan karena hal ini untuk memastikan semua program untuk masyarakat kecil memang benar-benar gratis.

    “Kalau memang ada oknum, masyarakat laporkan ke kami, karena mudah sekali laporannya sekarang, apalagi ada media sosial yang mudah sekali untuk mengekspos,” ujarnya.

    Arif menambahkan bahwa program penyambungan saluran baru air bersih PAM Jaya saat ini gratis terutama untuk kelompok 2A1 atau rumah tangga sangat sederhana dan 2A2 rumah tangga sederhana.

    “Karena yang kami berikan itu memang bener-bener total gratis untuk kelompok tertentu,” katanya.

    Sebelumnya, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin meminta adanya penindakan secara tegas terhadap praktik pungli (pungutan liar) pada kegiatan instalasi atau pemasangan baru pipa PAM Jaya karena sudah membuat masyarakat resah.

    “Tadi juga sudah disampaikan oleh sejumlah anggota dewan terkait masih adanya oknum dari PAM Jaya yang melakukan kutipan tidak resmi,” kata Suhud.

    Suhud mengatakan keresahan adanya pungli bukan di satu daerah saja, akan tetapi beberapa anggota DPRD DKI juga menemukan adanya laporan terkait penarikan biaya tidak resmi.

    Untuk itu, Komisi C DPRD meminta agar oknum yang melakukan pungli ditindak supaya kepercayaan masyarakat terhadap PAM Jaya semakin meningkat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rusli Prihatevy Pastikan DPRD Kota Bogor Bakal Kawal Kasus Keracunan Menu Program MBG di Bosowa Bina Insani

    Rusli Prihatevy Pastikan DPRD Kota Bogor Bakal Kawal Kasus Keracunan Menu Program MBG di Bosowa Bina Insani

    JABAR EKSPRES – Polemik keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berasal dari Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bosowa Bina Insani Bogor memantik rasa simpati Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy.

    Dia pun menyayangkan dan prihatin kepada para korban yang didominasi para pelajar. Rusli pun menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor akan turun tangan mengawal dan mengawasi kasus ini.

    “Sungguh disayangkan program yang sudah baik ini harus tercoreng dengan adanya kejadian ini. Kami dari DPRD akan ikut mengawal dan mengawasi kasus ini melalui Komisi IV,” tegas Rusli, Rabu (7/5) Malam.

    Pihaknya pun berharap langkah taktis yang sudah diambil oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor dalam melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) bisa mencari penyebab terjadinya keracunan massal.

    Sebab, dalam menyiapkan MBG perlu diperhatikan bahan makanan mentah, kebersihan dapur, kebersihan alat makan sampai proses pengolahan dan pendistribusian.

    Politisi Golkar ini menilai, program yang sudah baik dan diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto harus bisa diterjemahkan dengan baik pula dalam pelaksanaannya.

    “Tidak boleh terulang kembali hal seperti ini. Progam bagus harus di rasakan dan menjadi harapan tumbuh kembang anak anak sebagai generasi penerus bangsa,” imbuh Rusli.

    Sebelumnya, tercatat jumlah korban yang mengalami dugaan keracunan mencapai 36 orang dengan keluhan beragam, mulai dari mencret, pusing, muntah, demam, hingga sakit perut.

    Mereka yang terindikasi keracunan telah mendapatkan perawatan. Adapun yang dirawat inap sebanyak 5 orang, rawat jalan 7 orang, dan keluhan ringan 24 orang.

    Adapun rincian pasien rawat inap adalah 2 siswa dan 3 guru dari TK Bina Insani. Sementara pasien rawat jalan terdiri dari 2 siswa dan 5 guru TK Bina Insani.

    Sedangkan yang mengalami keluhan ringan berjumlah 24 orang, terdiri dari 5 murid SMP Bina Insani, 18 guru SMP Bina Insani, dan 1 office boy SMP Bina Insani.

    Diketahui, dapur SPPG Bina Insani tersebut mengelola 13 sekolah dengan total 2.977 porsi makanan. (YUD)

  • Celosia 2 Bandungan Belum Berizin tapi Bangunan Sudah 75 Persen, DPRD: Jangan Bandel!
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Mei 2025

    Celosia 2 Bandungan Belum Berizin tapi Bangunan Sudah 75 Persen, DPRD: Jangan Bandel! Regional 7 Mei 2025

    Celosia 2 Bandungan Belum Berizin tapi Bangunan Sudah 75 Persen, DPRD: Jangan Bandel!
    Tim Redaksi
    UNGARAN, KOMPAS.com
    – Taman Hiburan Celosia 2 di area Alun-alun Bandungan diingatkan untuk segera mengurus perizinan tempat wisata tematik. Pasalnya, saat ini mereka belum mengantongi izin, tapi bangunan sudah berdiri 75 persen.
    Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi mengatakan, pengembang jangan menyalahkan pemerintah kalau sampai ada tindakan lebih tegas.
    “Perizinan harus dilengkapi dulu, jangan membandel, ini kan pelaku usaha yang melanggar,” ujarnya, Rabu (7/5/2025) saat melakukan sidak ke
    Taman Bunga Celosia
    2 Bandungan itu.
    Kunjungan dilakukan karena pasca penghentian proses pembangunan Taman Hiburan Celosia 2, pada Selasa (29/5/2025), pengembang masih melakukan aktivitas di area tersebut.
    Menurut Wisnu, penghentian karena pembangunan taman hiburan tersebut belum mengantongi izin.
    “Kami kaget juga, karena komplek wisata ini sudah terbangun 75 persen, tapi perizinan belum ada. Infonya masih dalam proses karena ada perubahan,” ujarnya.
    “Pada proses awal, izinnya adalah untuk agrowisata. Namun dalam perjalanannya ini menjadi wahana wisata tematik, sehingga harus diubah,” kata Wisnu.
    Wisnu menegaskan bahwa semua regulasi harus dipenuhi oleh investor di Kabupaten Semarang.
    “Jangan membangun dulu baru mengurus izin. Kita memang pro-investasi, tapi kebaikan ini jangan malah dijadikan celah untuk melanggar peraturan,” paparnya.
    Menurut Wisnu, jika banyak investor maka akan berdampak positif. Di antaranya menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan menggerakkan perekonomian di sekitar lokasi wisata.
    “Karena itu juga, pemkab harus mencarikan solusi agar semua tertangani dengan baik,” kata dia.
    “Pemkab juga harus melakukan pembinaan ke konsultan, kalau ada kekurangan data atau persyaratan harus segera dibenahi. Dengan demikian proses perizinan bisa selesai tepat waktu, persyaratan harus diinfokan sejelasnya,” kata Wisnu.
    Sementara Wakil Direktur Humas dan Legal Celosia 2 Pristyono mengatakan akan menaati yang menjadi aturan dan kebijakan pemerintah.
    “Kami sangat berterima kasih atas kehadiran dari DPRD dan Pemda. Kehadiran ini menjadi solusi bagi kami dalam koordinasi agar perizinan bisa segera selesai,” ujarnya.
    Dia menilai Pemkab Semarang dan DPRD sangat mendukung adanya obyek wisata baru karena bisa menyerap tenaga kerja dan meningkatkan PAD.
    “Kami akan memberdayakan warga lokal untuk tenaga kerja,” kata Pristyono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Celosia 2 Bandungan Belum Berizin tapi Bangunan Sudah 75 Persen, DPRD: Jangan Bandel!
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Mei 2025

    Celosia 2 Bandungan Belum Berizin tapi Bangunan Sudah 75 Persen, DPRD: Jangan Bandel! Regional 7 Mei 2025

    Celosia 2 Bandungan Belum Berizin tapi Bangunan Sudah 75 Persen, DPRD: Jangan Bandel!
    Tim Redaksi
    UNGARAN, KOMPAS.com
    – Taman Hiburan Celosia 2 di area Alun-alun Bandungan diingatkan untuk segera mengurus perizinan tempat wisata tematik. Pasalnya, saat ini mereka belum mengantongi izin, tapi bangunan sudah berdiri 75 persen.
    Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi mengatakan, pengembang jangan menyalahkan pemerintah kalau sampai ada tindakan lebih tegas.
    “Perizinan harus dilengkapi dulu, jangan membandel, ini kan pelaku usaha yang melanggar,” ujarnya, Rabu (7/5/2025) saat melakukan sidak ke
    Taman Bunga Celosia
    2 Bandungan itu.
    Kunjungan dilakukan karena pasca penghentian proses pembangunan Taman Hiburan Celosia 2, pada Selasa (29/5/2025), pengembang masih melakukan aktivitas di area tersebut.
    Menurut Wisnu, penghentian karena pembangunan taman hiburan tersebut belum mengantongi izin.
    “Kami kaget juga, karena komplek wisata ini sudah terbangun 75 persen, tapi perizinan belum ada. Infonya masih dalam proses karena ada perubahan,” ujarnya.
    “Pada proses awal, izinnya adalah untuk agrowisata. Namun dalam perjalanannya ini menjadi wahana wisata tematik, sehingga harus diubah,” kata Wisnu.
    Wisnu menegaskan bahwa semua regulasi harus dipenuhi oleh investor di Kabupaten Semarang.
    “Jangan membangun dulu baru mengurus izin. Kita memang pro-investasi, tapi kebaikan ini jangan malah dijadikan celah untuk melanggar peraturan,” paparnya.
    Menurut Wisnu, jika banyak investor maka akan berdampak positif. Di antaranya menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan menggerakkan perekonomian di sekitar lokasi wisata.
    “Karena itu juga, pemkab harus mencarikan solusi agar semua tertangani dengan baik,” kata dia.
    “Pemkab juga harus melakukan pembinaan ke konsultan, kalau ada kekurangan data atau persyaratan harus segera dibenahi. Dengan demikian proses perizinan bisa selesai tepat waktu, persyaratan harus diinfokan sejelasnya,” kata Wisnu.
    Sementara Wakil Direktur Humas dan Legal Celosia 2 Pristyono mengatakan akan menaati yang menjadi aturan dan kebijakan pemerintah.
    “Kami sangat berterima kasih atas kehadiran dari DPRD dan Pemda. Kehadiran ini menjadi solusi bagi kami dalam koordinasi agar perizinan bisa segera selesai,” ujarnya.
    Dia menilai Pemkab Semarang dan DPRD sangat mendukung adanya obyek wisata baru karena bisa menyerap tenaga kerja dan meningkatkan PAD.
    “Kami akan memberdayakan warga lokal untuk tenaga kerja,” kata Pristyono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.