Kementrian Lembaga: DPRD

  • KPU Parigi Moutong tetapkan pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024

    KPU Parigi Moutong tetapkan pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024

    Parigi, Sulteng (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Erwin Burase-Abdul Sahid sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 melalui rapat pleno terbuka, Minggu.

    “Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih adalah salah satu tahapan dalam pelaksanaan pilkada yang wajib dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilihan,” kata Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Ariyana saat menyampaikan sambutannya pada Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 di Parigi, Minggu.

    Ia menjelaskan setelah penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU akan menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong dan melaporkan hasil penetapan kepada KPU RI sambil menunggu proses pelantikan.

    Pada kesempatan itu, Ariyana juga berterima kasih kepada masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan para pihak lainnya yang telah berkontribusi menyukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “Pilkada adalah amanah konstitusi yang dilaksanakan setiap lima tahun untuk memilih kembali kepala daerah guna menjalankan roda pemerintahan daerah dalam kurun waktu tertentu,” ujarnya.

    Ia menjelaskan selama proses pemilihan berlangsung, semua tahapan telah berjalan sesuai rencana dan jadwal. Meskipun terdapat kendala pada prosesnya, namun tidak mengurangi esensi dari pemilihan.

    KPU sebagai lembaga negara yang independen telah melaksanakan tugas sesuai dengan perintah konstitusi, dan apa yang dihasilkan dari proses demokrasi tersebut itulah pilihan rakyat yang bersifat final.

    “Kami berharap semua komponen saling merangkul dalam konteks pembangunan daerah untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan umum sebagai aman perintah Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945,” kata Ariyana.

    Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 pada Senin (21/4), pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih meraih 4.574 suara.

    Kemudian pasangan calon nomor urut 2 Moh Nur DG Rahmatu-Arman meraih 7.221 suara, pasangan calon nomor urut 3 M Nizar Rahmatu-Ardi meraih 67.341 suara, dan pasangan calon nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid meraih 115.303 suara.

    Dari perolehan suara masing-masing pasangan calon, jumlah seluruh suara sah sebanyak 194.439, suara tidak sah 1.798, serta jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 196.236 suara.

    “Perbedaan pemilihan dan pandangan politik adalah hak masing-masing orang, namun jangan jadikan perbedaan untuk menghujat, mari kita saling bergandengan tangan untuk memajukan daerah ini,” katanya.

    Pewarta: Mohamad Ridwan
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jember Alami Krisis Seni Budaya Tradisional, Peleburan Dispora-Disparda Ditolak

    Jember Alami Krisis Seni Budaya Tradisional, Peleburan Dispora-Disparda Ditolak

    Jember (beritajatim.com) – Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat ini sedang mengalami krisis seni budaya tradisional. Ini membuat penolakan dari kalangan pelaku seni tradisi dan budayawan lokal terhadap penggabungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan semakin menguat.

    Pemerintah Kabupaten Jember memangkas jumlah dinas dari 22 menjadi 17 organisasi perangkat daerah (OPD) melalui proses penggabungan untuk menghemat anggaran.

    Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan digabung menjadi satu dinas, yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.

    Sebenarnya urusan kebudayaan hendak dimasukkan ke Dinas Pendidikan. Namun hal itu diurungkan, karena visi dan misi Bupati Fawait mensinkronkan urusan kebudayaan dengan pariwisata.

    “Kami menolak rencana penggabungan Dinas Pemuda dan Olahraga Dispora dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan karena bertentangan dengan semangat pemajuan kebudayaan.,” kata Novi Agus, juru bicara pelaku seni budaya dan pengurus Balai RW Institute, sebuah kelompok kolektif pendidikan dan kebudayaan Jember.

    Para pelaku seni budaya justru menuntut Pemerintah Kabupaten Jember membentuk Dinas Kebudayaan tersendiri, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2017.

    Pemkab Jember juga diminta menyediakan alokasi anggaran yang proporsional untuk program perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

    “Fasilitasi kebutuhan komunitas seni, budaya, dan sastra serta literasi secara berkelanjutan, termasuk ruang ekspresi, pendidikan, pelatihan, pendampingan, dokumentasi karya, distribusi, serta penguatan kapasitas kelembagaan komunitas,” kata Novi, Minggu (11/5/2025).

    Jember memiliki alun-alun yang sangat representatif sebagai ruang publik. Namun, menurut Istono, salah satu pelaku seni budaya, alun-alun Jember tidak pernah digunakan sebagai ruang publik untuk pemajuan kebudayaan.

    Padahal, Novi Agus mengingatkan, pemerintah daerah wajib membangun gedung kesenian sebagaimana Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

    Pokok PIkiran Kebudayaan Daerah
    Novi menuntut kebijakan kebudayaan daerah disusun secara partisipatif dengan melibatkan komunitas-komunitas seni, budaya, dan sastra, serta literasi di Jember.

    Hal ini bisa dimulai dari penyusunan ulang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) secara inklusif dan menyeluruh. “Kami mendesak percepatan penyelesaian penyusulan PPKD menuju Peraturan Daerah Kebudayaan Jember yang hebat,” kata Novi.

    Pelaku seni budaya juga meminta Pemkab Jember menjamin adanya sumber daya manusia bidang kebudayaan yang profesional di lingkup birokrasi daerah, termasuk dengan membuka ruang rekrutmen dan pelatihan.

    “Bentuk forum dialog reguler antara pemangku kebijakan dan pelaku budaya untuk monitoring dan evaluasi kebijakan kebudayaan,” kata Novi.

    Seluruh tuntutan itu, menurut Novi, akan terus disuarakan sebagai bagian dari agenda kebudayaan Jember. “Minimal ada pemisahan Dinas Kebudayaan dengan Pariwisata dan Olahraga,” katanya.

    Para pelaku seni budaya dan literasi sempat bertemu dengan tiga anggota Komisi B DPRD Jember, yakni sang ketua Candra Ary Fianto dari PDI Perjuangan, Nilam Noor Fadilah dari Golkar, dan Hurul Fatoni dari Nasdem, 7 Mei 2025 lalu.

    Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Kebudayaan Nasional (BKN) Jember Catur Budi Prasetyo menegaskan, peleburan dua dinas itu mengerdilkan urusan kebudayaan. “Mulai dari zaman Bupati Samsul Hadi Siswoto sampai sekarang, kebudayaan belum ada yang serius untuk mengurusi. Kok tiba-tiba ada penggabungan,” katanya.

    Catur mencontohkan kegiatan festival musik patrol yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa Kesenian Universitas Jember setiap Ramadan. “Tidak ada support dari pemerintah daerah. Untung masih ada Universitas Jember yang bisa melestarikan,” katanya.

    Djoko Supriatno, pegiat Rumah Budaya Pendalungan, mengatakan, esensi kebudayaan bukan hanya melekat pada kedinasan. “Kalau kita mau bicara, hampir semua itu ada nilai kultur, ada nilai budaya di dalamnya. Budaya apapun,” katanya.

    Krisis Regenerasi dan Keberpihakan Politik
    Saat ini, dunia seni budaya tradisional Jember menghadapi krisis regenerasi. “Bapaknya dalang, belum tentu anaknya mau jadi dalang. Padahal turunan dari orang tuanya meninggalkan gamelan,” kata Djoko.

    Djoko mencontohkan seorang seniman di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Setelah meninggal dunia, perangkat berkeseniannya dijual oleh sang anak.

    Para seniman tradisi di Jember kekurangan tempat sebagai ruang ekspresi. “Ada beberapa tempat yang dibangun sebenarnya ini mewakili, tapi secara regulasi juga tidak bisa mewakili, bahwa mereka bisa memakai tempat-tempat ini,” kata Djoko.

    Hal ini dibenarkan ulung Lukman, seorang pelaku seni budaya dan guru. “Anak-anak tukang ludruk malu mempelajari ludruk. Itu kan miris. Padahal mereka itu makan paginya, bisa jadi dari ibu bapaknya yang ngeludruk tadi malam. Tapi ketika mereka untuk diminta, “Ayo latihan ludruk,” malu,” katanya.

    Dari sini Sulung melihat ada sesuatu yang salah dalam mentransformasi gagasan dan paradigma kebudayaan dari generasi ke genrasi. “Sehingga mereka malu berkebudayaan, bertradisi seperti yang dilakukan nenek-nenek kita,” katanya.

    Semua penanganan persoalan dan agenda kebudayaan dan kesenian tradisional di Jember, menurut Sulung, membutuhkan keberpihakan politik.

    “Secara politis seharusnya ada yang berpihak di sini. Siapa yang membela ini? Secara politik kami tidak kuat, kecuali kalau anggota Dewan yang memang sudah fungsinya sebagai legislator. Anggota Dewan yang punya power lebih kuat, bisa menyuarakan lebih lantang,” katanya. [wir]

  • Fraksi PKB Jombang Rumuskan RPJMD 2025–2030 Bersama Masyarakat di Klenteng Gudo

    Fraksi PKB Jombang Rumuskan RPJMD 2025–2030 Bersama Masyarakat di Klenteng Gudo

    Jombang (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jombang menunjukkan langkah nyata dalam merancang arah pembangunan daerah yang inklusif dan berpihak kepada rakyat.

    Melalui agenda bertajuk Serasehan Pembangunan Regional, PKB menggelar dialog terbuka dengan masyarakat di Klenteng Hong San Kiong Gudo, Sabtu (10/5/2025), sebagai bagian dari perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang 2025–2030.

    Acara ini menghadirkan tiga tokoh utama: Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang M. Subaidi Muchtar, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Ahmad Athoillah, dan Anggota DPR RI Komisi I dari Fraksi PKB Dr. (H.C.) Abdul Halim Iskandar. Mereka membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan solusi terkait arah pembangunan lima tahun ke depan.

    Dalam sambutannya, M. Subaidi Muchtar menekankan pentingnya mengakhiri pola pembangunan yang hanya fokus pada pencitraan dan proyek jangka pendek.

    “Lima tahun ke depan kita harus menghentikan program-program pemerintah yang hanya sekadar pencitraan. Serasehan ini menjadi langkah konkret untuk menyerap kebutuhan riil masyarakat. Harapannya, hasil dari forum ini menjadi pijakan dalam menyusun RPJMD yang sesuai dengan visi-misi bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar Subaidi.

    Ahmad Athoillah menegaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan politik yang substantif, bukan sekadar formalitas belaka.

    “Saya melihat inilah kegiatan paling konkret yang dilakukan partai politik. PKB hadir langsung, berdialog dengan rakyat, menyerap aspirasi untuk pembangunan lima tahun ke depan—baik di sektor ekonomi, pendidikan, sosial, maupun keuangan. Dan ini akan diselaraskan dengan arah pembangunan yang dirancang pemimpin daerah hasil pilihan rakyat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Athoillah menyatakan bahwa forum seperti ini harus terus dihidupkan agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut berperan aktif dalam proses perencanaan kebijakan publik. Lokasi serasehan di Klenteng Hong San Kiong juga dinilai simbolik karena mencerminkan pesan kuat tentang pentingnya kebersamaan dan keberagaman.

    PKB menggelar dialog terbuka dengan masyarakat di Klenteng Hong San Kiong Gudo, Sabtu (10/5/2025)

    Anggota DPR RI, Dr. (H.C.) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Halim, turut menyampaikan pandangan bahwa perencanaan pembangunan harus bersumber dari rakyat, bukan sekadar hasil diskusi elite birokrasi.

    “Saya bersyukur bisa terlibat dalam forum ini. Aspirasi masyarakat adalah roh utama dalam menyusun RPJMD 2025–2030. Kita punya banyak tokoh hebat di Jombang, tetapi masih berdiri sendiri-sendiri. Harapannya melalui forum seperti ini, Jombang bisa unggul secara kolektif,” kata Gus Halim.

    Ia juga memberikan apresiasi khusus terhadap Klenteng Hong San Kiong sebagai ruang perjumpaan budaya dan simbol harmoni di Jombang.

    “Saya sangat mengapresiasi eksistensi Kelenteng Hong San Kiong. Ini bukan sekadar tempat ibadah, tetapi representasi budaya damai di Jombang. Di sini, perbedaan bukan jurang pemisah, tetapi jembatan penghubung. Damai bisa tumbuh dari harmoni dalam keberagaman,” tuturnya.

    Lewat serasehan ini, Fraksi PKB mengukuhkan posisi politiknya sebagai kanal aspirasi rakyat sekaligus mitra kritis dalam pembangunan daerah. Forum ini diharapkan menjadi model partisipasi publik dalam perumusan kebijakan yang tidak hanya realistis dan terukur, tetapi juga manusiawi dan inklusif. [suf]

  • Seminar UWP Bahas Presidential Threshold Pasca Putusan MK: Arah Baru Sistem Pemilu Nasional

    Seminar UWP Bahas Presidential Threshold Pasca Putusan MK: Arah Baru Sistem Pemilu Nasional

    Pasuruan (beritajatim.com) – Universitas Wijaya Putra (UWP) menggelar seminar bertajuk “Keputusan Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, bertempat di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

    Acara ini menghadirkan para narasumber dari kalangan akademisi hingga pejabat daerah yang membahas dinamika terbaru dalam sistem pemilu nasional Indonesia pasca keluarnya dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK).

    Salah satu pembicara utama, Dr. Suwarno Abadi, Ahli Hukum Tata Usaha Negara dari Fakultas Hukum UWP, menyoroti bahwa Putusan MK Nomor 90 dan 62/PUU-XXI/2023 menjadi titik balik dalam arah pencalonan presiden. Menurutnya, dua putusan tersebut memunculkan perdebatan terkait batas usia dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

    “UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diuji sebanyak 33 kali dan selalu ditolak, namun kali ini ada celah yang terbuka tanpa pendampingan kuasa hukum,” ungkap Dr. Suwarno. Ia menilai hal tersebut menandakan adanya kemungkinan perubahan arah politik hukum yang signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

    Dari sisi legislatif daerah, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi PDI Perjuangan, Andri Wahyudi, menyatakan bahwa pasal-pasal dalam UU Pemilu memang menunjukkan kecenderungan untuk menghapus ambang batas. Ia memperkirakan, jika presidential threshold benar-benar dihapus, maka konstelasi Pilpres 2029 akan sangat berbeda dari sebelumnya.

    “Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, jadi kami di PDI Perjuangan siap mendukungnya meskipun revisi UU tentu harus dilakukan secara prosedural,” jelas Andri. Ia juga menambahkan bahwa sistem ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional perlu dikaji ulang dengan cermat untuk memastikan kesetaraan dalam kontestasi pemilu.

    Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Dr. Kasiman dari Fraksi Gerindra. Ia menilai bahwa presidential threshold adalah elemen penting dalam menjaga stabilitas politik nasional. Aturan ini dianggap sebagai filter untuk menghindari fragmentasi politik yang berlebihan akibat terlalu banyak calon presiden.

    “Tujuan dari threshold adalah menyaring calon presiden agar tidak terjadi fragmentasi yang berlebihan. Jika dihapuskan, harus ada pertimbangan hukum dan politik yang mendalam,” tegas Kasiman. Ia menegaskan bahwa Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden tetap berlandaskan pada semangat UUD 1945.

    Bupati Pasuruan, Rusdi Sutedjo, yang turut hadir, memberikan perspektif politik praktis terhadap isu ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemahaman hukum dan kemampuan membaca peta politik nasional.

    “Hukum adalah produk dari kesepakatan politik antara DPR, Presiden, dan Pemerintah, jadi tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik itu sendiri,” ujar Rusdi. Menurutnya, putusan MK yang menghapus threshold dapat membuka peluang lebih luas bagi rakyat kecil untuk ikut berpartisipasi dalam kontestasi nasional.

    Ia menambahkan bahwa meskipun putusan MK bersifat final, implementasinya tetap memerlukan proses kajian lanjut di DPR. Rusdi juga mengajak mahasiswa hukum menjadikan isu ini sebagai bahan studi kritis dalam pembelajaran ketatanegaraan.

    Seminar ini dianggap sebagai forum penting yang mampu menjadi ruang refleksi akademik serta diskusi publik yang konstruktif. “Ini menjadi ruang strategis untuk meninjau arah sistem pemilu agar lebih inklusif dan demokratis,” tandas Rusdi Sutedjo. [ada/suf]

  • Anggaran Berkurang, Dewan Minta Dishub Bangkalan Maksimalkan JPU

    Anggaran Berkurang, Dewan Minta Dishub Bangkalan Maksimalkan JPU

    Bangkalan (beritajatim.com) – DPRD Bangkalan menyoroti pengurangan pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) pada tahun anggaran 2025. Jumlah pemasangan PJU yang lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya disebabkan oleh keterbatasan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

    Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi menyatakan, pihaknya memaklumi langkah pemerintah yang tidak bisa berbuat banyak dalam peningkatan jumlah PJU. Menurutnya, efisiensi anggaran memang mengharuskan pemerintah untuk memprioritaskan kegiatan yang lebih mendesak. “Meski terbatas anggaran, dinas terkait harus memaksimalkan perawatan PJU yang ada,” ujar Fadhur, Sabtu (10/5/2025).

    Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD telah meminta para camat di Bangkalan untuk aktif melaporkan jika ada PJU yang bermasalah agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan. “Masyarakat harus proaktif melapor supaya PJU tidak keburu mati,” imbuhnya.

    Fadhur juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam pengadaan PJU baru. Ia mengingatkan agar desa tidak semata-mata mengandalkan anggaran dari pemerintah kabupaten. “Harus sama-sama terlibat karena ini untuk kepentingan masyarakat. Sehingga jangan hanya menunggu anggaran dari daerah,” pungkasnya.[sar/kun]

  • Wabup Blitar Jabat Ketua KONI Tidak Langgar Aturan? Ini Jawabannya

    Wabup Blitar Jabat Ketua KONI Tidak Langgar Aturan? Ini Jawabannya

    Blitar (beritajatim.com) – Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Beky Herdihansah resmi didapuk sebagai Ketua KONI Kabupaten Blitar periode 2025-2029. Tentu penunjukan Beky Herdihansah sebagai Ketua KONI Kabupaten Blitar ini bagi sebagian orang cukup mengejutkan.

    Apalagi Beky sebelumnya telah menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar. Sejumlah orang pun bertanya-tanya apakah boleh Wakil Bupati Blitar merangkap jabatan sebagai Ketua KONI.

    Ternyata apa yang dilakukan oleh Beky itu diperbolehkan secara undang-undang. Ketua KONI boleh diisi atau diduduki oleh pejabat publik termasuk Wakil Bupati Blitar.

    “Diperbolehkan ya sesuai dengan Permen atau Perpres 11 kalau tidak salah, aturan yang baru diperbolehkan,” ucap Sugeng Suroso, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Blitar, Sabtu (10/05/2025).

    Larangan bagi pejabat publik untuk menjadi pengurus KONI yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 pun telah dihapuskan. Sehingga saat ini tidak ada batasan bagi pejabat publik, termasuk Wakil Bupati Blitar untuk menjabat sebagai ketua KONI.

    Artinya secara undang-undang, Beky boleh menduduki dua posisi yakni Wabup dan Ketua KONI Kabupaten Blitar. Beky pun selaku Ketua KONI Blitar yang baru mengaku siap diberikan amanah ini.

    Dirinya pun yakin tak akan kesulitan membagi waktu untuk KONI dan Wakil Bupati Blitar. Bahkan, Beky percaya ditangan dirinya prestasi KONI Kabupaten Blitar bakal melesat hingga 3 besar di tingkat Jawa Timur.

    “Insya Allah tidak ada masalah,” ucap Beky soal bagi waktu jadi Wabup dan Ketua KONI Kabupaten Blitar.

    Sosok Beky sendiri memang tidak ada tandingannya dalam kontestasi pemilihan Ketua KONI Kabupaten Blitar 2025 ini. Pria berambut biru itu menjadi calon tunggal dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Blitar.

    Karena calon tunggal, Beky pun disahkan secara aklamasi menjadi Ketua KONI yang baru menggantikan Tony Andreas. Seluruh Ketua Cabang Olahraga KONI Kabupaten Blitar pun menyepakati keputusan dan penunjukan Beky menjadi ketua yang baru. (owi/ian)

  • Wabup Beky Dapat Amanah Jabat Ketua KONI Blitar 2025-2029

    Wabup Beky Dapat Amanah Jabat Ketua KONI Blitar 2025-2029

    Blitar (beritajatim.com) – Wabup Blitar Beky Herdihansah mendapat amanah untuk menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Blitar periode 2025-2029. Beky secara resmi menggantikan Tony Andreas yang sebelumnya telah menjabat Ketua KONI selama 2 periode.

    Beky pun berterimakasih kepada seluruh ketua cabang olahraga yang telah memberikan amanah kepada dirinya sebagai Ketua KONI Kabupaten Blitar.

    “Terimakasih pula atas amanah yang diberikan kepada saya sebagai Ketua KONI Kabupaten Kabupaten Blitar,” ungkap Beky, Wabup Blitar sekaligus Ketua KONI Kabupaten Blitar, Sabtu (10/5/2025).

    Dalam sambutannya Beky menyebut bahwa penunjukan dirinya sebagai Ketua KONI Kabupaten Blitar ini sebagai kehormatan. Namun Beky juga mengatakan, jabatan sebagai Ketua KONI Blitar ini juga berat karena ada target yang harus dicapai di Porprov Jawa Timur 2025 mendatang.

    “Ini juga sebagai amanah yang besar dan sangat berat yang saya harus emban agar KONI bisa berprestasi,” ucap Beky.

    Wakil Bupati Blitar tersebut terpilih sebagai Ketua KONI Kabupaten Blitar periode 2025-2029 secara aklamasi. Seluruh Ketua Cabang Olahraga di KONI Kabupaten Blitar sepakat menunjuk Beky Herdihansah sebagai Ketua KONI Kabupaten Blitar.

    Dalam Musorkab KONI Kabupaten Blitar tahun 2025 ini, Beky Herdihansah menjadi calon tunggal. Tidak ada calon lain selain Wabup Blitar tersebut.

    “Alhamdulillah kelihatannya ini aklamasi, semua ketua Cabang Olahraga kog kompak untuk memilih pak Haji Beky sebagai Ketua KONI Kabupaten Blitar,” kata Sugeng Suroso, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Blitar.

    Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Blitar ini digelar lebih awal dari jadwal. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat persiapan Porprov Jawa Timur 2025 mendatang.

    “Ini tentu sesuatu yang luar biasa menurut Komisi 4 DPRD Kabupaten Blitar, tentu kedepan KONI Kabupaten Blitar akan lebih baik dan solid dan harapan kita tidak hanya sepuluh besar Jawa Timur tapi 5 besar Jawa Timur,” tegasnya. [owi/beq]

  • Tambang Ilegal di Magetan, Wakil Ketua DPRD Jatim Desak ESDM Evaluasi Total

    Tambang Ilegal di Magetan, Wakil Ketua DPRD Jatim Desak ESDM Evaluasi Total

    Magetan (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, angkat bicara terkait polemik aktivitas tambang galian C ilegal dan pelanggaran kendaraan over dimensi over loading (ODOL) di Kabupaten Magetan.

    Dia menilai kejadian tambang ilegal di Desa Taji dan Desa Sayuran yang dihentikan langsung oleh Pj Bupati Magetan mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketegasan dari dinas teknis, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

    Deni menegaskan bahwa seluruh proses perizinan usaha pertambangan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi.

    Oleh karena itu, tanggung jawab utama atas maraknya tambang tak berizin berada di level provinsi.

    “Izin Usaha Pertambangan itu kewenangan Dinas ESDM Provinsi. Maka ketika terjadi tambang ilegal atau tambang yang beroperasi sebelum perizinannya lengkap, itu jadi tanggung jawab moral dan administratif dari ESDM untuk segera bertindak,” tegas Deni saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).

    Dia menilai tindakan tegas dari Pj Bupati Magetan sudah tepat, namun langkah ini seharusnya tidak berjalan sendiri. DPRD Jatim, lanjutnya, mendorong Dinas ESDM lebih aktif melakukan inspeksi lapangan dan penertiban tambang bermasalah.

    “Apa yang dilakukan Pj Bupati Magetan itu langkah cepat dan patut diapresiasi. Tapi jangan sampai pemerintah kabupaten dibiarkan menanggung beban sendiri. Harus ada dukungan penuh dari Pemprov, terutama ESDM sebagai pemegang mandat perizinan,” ujarnya.

    Deni juga menyebut besarnya dampak sosial dan infrastruktur dari aktivitas tambang, terutama truk-truk ODOL yang merusak jalan. Apalagi, lanjutnya, potensi kerusakan infrastruktur seperti jalan kabupaten sangat besar, sedangkan kontribusi PAD dari sektor tambang justru sangat kecil.

    “Coba bandingkan, pendapatan dari tambang hanya Rp700 juta setahun, tapi biaya rehabilitasi jalan bisa mencapai Rp150 miliar. Ini jelas tidak seimbang dan tidak adil bagi rakyat,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

    Lebih lanjut, Deni mengusulkan agar Pemprov Jawa Timur bersama DPRD membentuk tim pengawasan terpadu untuk memetakan ulang titik-titik tambang aktif, status legalitasnya, serta memverifikasi dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur.

    “Sudah saatnya ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola tambang di Jatim. Tidak cukup hanya dengan laporan administratif. Harus ada verifikasi di lapangan dan transparansi data tambang,” tambahnya.

    Deni juga mendukung langkah Dinas Perhubungan Magetan yang mengusulkan pelarangan truk ODOL di area tambang. Menurutnya, ini harus menjadi kebijakan terpadu lintas sektor untuk menjaga keselamatan, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah.

    “Penertiban ODOL harus jadi kebijakan bersama. Tak hanya di jalan raya, tapi sejak dari hulunya—yakni aktivitas tambangnya. Kalau tidak sesuai spesifikasi kendaraan, harus ditindak tegas,” tutup Deni.

    DPRD Jatim sendiri berencana mengundang Dinas ESDM dalam waktu dekat untuk rapat kerja khusus membahas ketertiban tambang di wilayah Jawa Timur, terutama daerah-daerah rawan seperti Magetan, Trenggalek, dan Lumajang.[asg/ted]

  • Bupati Lamongan Minta Pejabat yang Baru Dimutasi Bisa Jawab Tantangan Efisiensi

    Bupati Lamongan Minta Pejabat yang Baru Dimutasi Bisa Jawab Tantangan Efisiensi

    Lamongan (beritajatim.com) – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, berpesan kepada 96 pejabat yang baru dimutasi, agar mampu menjawab berbagai tantangan pemerintahan, khususnya dalam menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.

    Pesan tersebut disampaikan Yuhronur, saat melantik pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas, di Pendopo Lokatantra, Jumat (9/5/2025).

    Menurut Yuhronur, efisiensi anggaran tidak boleh dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai pemacu untuk meningkatkan kualitas program kerja dan lebih efektif dalam menggunakan anggaran.

    “Efisiensi jangan dilihat sebagai bencana, tapi kita lihat sebagai penggerak agar setiap program bisa memberikan manfaat besar, setiap rupiah yang kita keluarkan melalui APBD (Angagran Pendapatan Dan Belanja Daerah) mempunyai dampak yang berarti bagi masyarakat,” katanya.

    Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu juga mengatakan, keterbatasan suntikan anggaran dari pemerintah pusat menuntut pemerintah daerah lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

    “Kemampuan berinovasi dan bersikap adaptif, akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pemerintahan yang efisien dan responsif,” ujarnya.

    Lebih lanjut Pak Yes menyampaikan, tantangan dan kebutuhan masyarakat ke depan akan semakin kompleks. ASN sebagai pelayan masyarakat harus memberikan pelayanan terbaik, agar program yang dicanangkan Presiden Prabowo dapat terlaksana di Lamongan. Beberapa program tersebut misalnya koperasi merah putih, pemeriksaan kesehatan gratis dan lainnya.

    “Kita sepakat jajaran Pemerintah Kabupaten Lamongan harus optimis menatap ke depan. Tantangan terus berubah dan semua harus dihadapi dengan solidaritas dan kekompakan kita di seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lamongan. Dengan Solidaritas, disiplin, kerja sama baik dan saling menguatkan, InsyaAllah tantangan ini akan kita pecahkan sebaik baiknya,” ucap Pak Yes.

    Untuk diketahui, beberapa pejabat yang dimutasi antara lain dr. Moh. Chaidir Annas sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Mugito Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Aris Wibawa Sfat Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Lamongan. Kemudian Pujobroto Irawan Putra menempati jabatan baru sebagai Sekertaris DPRD, Etik Sulistiyani Asisten Administrasi Umum Setda, Edy Yunan Achmadi Kepala Badan Pendapatan Daerah. (fak/ian)

  • Legalkan Sumur Minyak Tua, DPRD Jatim Dukung Keterlibatan Masyarakat Lewat BUMD dan Koperasi

    Legalkan Sumur Minyak Tua, DPRD Jatim Dukung Keterlibatan Masyarakat Lewat BUMD dan Koperasi

    Surabaya (beritajatim.com) — Pemerintah pusat tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengelola sumur minyak tua yang selama ini digarap masyarakat secara swadaya. Melalui skema integrasi ke dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi, regulasi ini diharapkan dapat melegalkan aktivitas tersebut sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

    Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Ony Setiawan, menyambut baik langkah ini. Dia menilai bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumur tua seharusnya diarahkan secara legal dan profesional, tanpa menghilangkan hak ekonomi lokal.

    “Selagi punya kemanfaatan bisnis yang lebih bagus, ya kenapa tidak dilakukan,” kata Ony saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Jumat (9/5/2025).

    Ony yang juga berasal dari Daerah Pemilihan Bojonegoro-Tuban mengungkapkan, kawasan Bojonegoro memiliki potensi besar dari sumur-sumur minyak tua, terutama di wilayah Kedewan. Sebagian besar sumur tersebut dulunya merupakan aset Pertamina yang kini ditinggalkan.

    Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, terdapat lebih dari 250 sumur tua di Bojonegoro. Sekitar 60 persen di antaranya masih aktif dikelola masyarakat melalui koperasi dan kelompok tani, namun status hukumnya belum sah sepenuhnya.

    “Ada beberapa sumur sisa yang dikelola koperasi. Kemudian BUMD juga punya. Kalau secara ekonomi lebih bagus, silakan saja tinggal sharing saja. Yang penting kejelasan hukum dan transparansi pengelolaan,” tambah Ony.

    Ony menyebut, legalisasi ini tidak hanya akan memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka jalan bagi investor untuk masuk dan membantu pengembangan infrastruktur energi lokal. Dengan dukungan kelembagaan seperti BUMD dan koperasi, sistem pengelolaan juga bisa lebih tertib dan akuntabel.

    “Selama ini iya, bermanfaat meningkatkan ekonomi masyarakat. Kalau itu sudah berjalan, tinggal ditata saja agar lebih profesional,” ujarnya.

    Meski demikian, Ony tetap memberi catatan kritis. Dia menyebutkan bahwa tidak semua sumur tua layak untuk dikelola lebih lanjut karena memerlukan studi teknis dan peralatan khusus.

    “Potensi tidak ada apa tidak, minyak memerlukan alat khusus dan ahli. Kalau investasi biar tepat. Biar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

    Hingga kini, Kementerian ESDM bersama dinas terkait di provinsi dan kabupaten/kota tengah menyusun regulasi teknis yang mengatur tata kelola sumur tua. Skema yang diusulkan adalah pengelolaan oleh BUMD sebagai badan hukum utama, sementara koperasi tetap dilibatkan sebagai mitra operasional.

    Dengan produksi harian sekitar 2.800 barel dari sektor sumur tua di Jatim, atau sekitar 1,5 persen dari total nasional, legalisasi ini dinilai strategis.

    Pemerintah daerah menargetkan potensi kontribusi ke PAD bisa meningkat hingga Rp50 miliar per tahun jika pengelolaan dilakukan secara sah dan terstruktur. [asg/ian]