Kementrian Lembaga: DPRD

  • Tingkat Ranting Terbentuk Semua, Target 60 Kursi

    Tingkat Ranting Terbentuk Semua, Target 60 Kursi

    Liputan6.com, Jakarta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terus berbenah dengan memperkuat stuktur organisasi mereka, khususnya di Riau. Hal ini dilakukan, itu menghadapi kontestasi politik di 2029.

    Ketua DPW PSI Riau, Kelmi Amri mengatakan, pihaknya memasang target 60 kursi DPRD se-Riau pada Pemilu 2029. Target tersebut mencakup enam kursi di DPRD Provinsi Riau untuk membentuk satu fraksi penuh, penambahan kursi di DPRD kabupaten/kota, serta lahirnya anggota DPR dari Riau.

    “Rakorwil ini adalah persiapan menuju 2029. Pekerjaan kita berat, namun kami yakin jika struktur terbentuk sampai ke pelosok, PSI akan semakin besar. Pak Jokowi akan turut mengurus partai ini bila semua ranting terbentuk,” kata dia dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) PSI Riau dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).

    Menurut Kelmi, kini, PSI memiliki empat anggota DPRD di Provinsi Riau. Karenanya, dia optimis penerimaan masyarakat akan partai berlambang gajah ini meningkat, terlebih dengan dukungan Jokowi yang dipandangnya kuat di masyarakat.

    Kelmi menuturkan, banyak tokoh mulai tertarik bergabung dengan PSI, termasuk ASN yang menunggu masa pensiun dan beberapa anggota DPRD dari partai lain jelang Pemilu 2029.

     

  • Video Viral ASN Pemkot Surabaya Diduga Main Judi Slot, DPRD Dorong Langkah Preventif dan Sanksi Tegas

    Video Viral ASN Pemkot Surabaya Diduga Main Judi Slot, DPRD Dorong Langkah Preventif dan Sanksi Tegas

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko angkat bicara terkait viralnya video yang memperlihatkan seorang pegawai Pemerintah Kota Surabaya diduga asyik bermain judi online jenis slot di jam kerja. Menurut dia, peristiwa itu memicu kekhawatiran publik terhadap kedisiplinan aparatur.

    “Kami minta siapa pun pegawai pemkot, baik ASN maupun non-ASN, yang terbukti secara sah melanggar disiplin kerja harus ditindak tegas oleh Wali Kota,” tegas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini, Sabtu (29/11/2025).

    Menurut Cak Yebe, penindakan bukan semata merespons viralnya sebuah video, melainkan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang berintegritas. Dia menilai, meski video tersebut berasal dari waktu lampau, selama terdapat unsur pelanggaran tata tertib dan disiplin kerja, sanksi tetap wajib dijatuhkan.

    “Mau video itu tahun lama sekalipun, sepanjang ada indikasi pelanggaran disiplin di jam kerja, harus diproses dan diberikan sanksi dalam rangka menciptakan good governance,” kata dia.

    Cak Yebe menambahkan, praktik judi online di lingkungan kerja berpotensi merusak mental serta produktivitas aparatur. Dia menegaskan, aparatur yang produktif dan profesional tidak bisa hanya dibangun lewat jargon.

    “Kalau terbukti bermain judi online termasuk slot, sanksinya harus tegas, bahkan sampai pemberhentian dengan tidak hormat karena itu merusak mental dan bisa jadi contoh buruk bagi pegawai lain,” tutur dia.

    Cak Yebe menilai, upaya pencegahan harus diperkuat melalui pengawasan rutin dan berlapis. Dia mendorong agar Wali Kota melibatkan organisasi perangkat daerah yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan disiplin. “Wali Kota harus melibatkan Satpol PP dan Inspektorat, misalnya dengan razia di jam kerja maupun inspeksi mendadak,” jelas dia.

    Selain penindakan langsung kepada pelaku, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap atasan langsung jika ditemukan adanya pembiaran. Menurut dia, pengawasan berjenjang penting agar disiplin benar-benar berjalan dari hulu ke hilir. “Kadis, kaban, atau kasat yang anggotanya terbukti melanggar berpotensi ikut dievaluasi,” tegas dia.

    Cak Yebe juga menyebutkan bahwa pengawasan tidak boleh hanya terfokus di lingkungan Pemkot Surabaya. Dia meminta agar langkah serupa diterapkan di seluruh lini pemerintahan, termasuk Sekretariat DPRD, kelurahan, dan kecamatan.

    “Penindakan ini tidak boleh berhenti di lingkungan pemkot saja, tetapi juga harus menjangkau sekretariat DPRD, kelurahan, dan kecamatan,” ujarnya.

    Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya berencana memanggil Satpol PP dan Inspektorat untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang berjalan saat ini. Dia berharap langkah ini menjadi momentum perbaikan agar ke depan terwujud aparatur yang handal, berintegritas, akuntabel, dan profesional.

    “Kami akan memanggil Kasatpol PP dan Inspektorat agar ini menjadi perhatian serius Wali Kota demi terwujudnya pegawai yang produktif dan profesional,” pungkas dia. [asg/kun]

  • Belanja APBD Jember 2026 Rp 4,576 T, Defisit Rp 182 M

    Belanja APBD Jember 2026 Rp 4,576 T, Defisit Rp 182 M

    Jember (beritajatim.com) – Alokasi belanja dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebesar Rp 4,576 trilliun. Sementara pendapatan sebesar Rp 4,394 miliar.

    “Dengan demikian Ada defisit Rp 182,629 miliar. Meskipun dalam sistem anggaran kinerja dibenarkan adanya defisit anggaran, namun hal ini sedapat mungkin dihindari dengan mengupayakan meningkatkan PAD dan efesiensi dalam pengelolaan keuangan,” kata kata Itqon Syauqi, juru bicara Badan Anggaran DPRD Jember.

    Bupati Muhammad Fawait dan DPRD Jember resmi menandatangani bersama APBD 2026 pada Jumat (28/11/2025) malam, di gedung parlemen. “Kami telah berupaya maksimal mengakomodasi aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertuang pada setiap mata anggaran,” kata Itqon.

    “Namun karena keterbatasan keuangan daerah, maka tidak semua kepentingan masyarakat yang dinamis tersebut dapat dipenuhi. Tapi Pemerintahan Kabupaten Jember tetap akan memperhatikan pada penyusunan anggaran pada tahun berikutnya,” katanya.

    Berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemkab Jember, tidak ada perubahan pendapatan. Pendapatan asli daerah masih ditargetkan Rp 1,367 triliun, yang terdiri atas pajak daerah (Rp 523m548 miliar), retribusi daerah (Rp 826,007 miliar), hasil pengelolaan kekayaan daerah (Rp 8,084 miliar), dan lain-lain PAD yang sah (Rp 9,9 miliar).

    Sementara itu pendapatan transfer sebesar Rp 3,026 triliun, yang terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat (Rp 2,845 triliun), dan pendapatan transfer antardaerah (Rp 181,135 miliar),

    “Sampai dengan saat ini informasi terkait penerimaan daerah yang berasal dari penerimaan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masih belum ada konfirmasi. Mana kala telah terkonfirmasi, maka akan kita bahas dan masukkan dalam Perubahan APBD tahun anggaran mendatang,” kata Itqon.

    Itqon menyatakan, ada keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai kebutuhan belanja. “Saat ini penyediaan dana belanja masih didominasi oleh penerimaan dari dana transfer pemerintah,” katanya.

    Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, kondisi tersebut mengakibatkan tingkat kemandirian daerah rendah. “Hal ini karena jumlah Pendapatan Asli Daerah masih belum mampu menopang kebutuhan belanja publik,” kata Itqon.

    Belanja dalam APBD Jember 2026 masih didominasi belanja barang dan jasa Rp 2,020 triliun dan belanja pegawai Rp 1,555 triliun. Sementara itu belanja hibah dialokasikan Rp 164,725 miliar dan belanja bantuan sosial dialokasikan Rp 22,025 miliar. Total belanja operasi sebesar Rp 3,762 triliun.

    Sementara itu belanja modal dialokasikan Rp 345,278 miliar. Dari anggaran sebesar itu, Rp 2 miliar untuk belanja modal tanah, Rp 173,755 miliat untuk belanja modal peralatan dan mesin, Rp 54,512 miliar untuk belanja modal gedung dan bangunan, Rp 109,751 miliar untuk belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, Rp 5,041 miliar untuk belanja modal aset tetap lainnya, dan Rp 218,093 juta untuk belanka modal aset launnya.

    Belanja tidak terduga dialokasikan Rp 15 miliar. Sementara belanja transfer dialokasikan Rp 453,873 miliar, yang terdiri atas belanja bagi hasil Rp 12,991 miliar, dan belanja bantuan keuangan Rp 440,881 miliar. [wir]

  • Nyaris Makan Korban Jiwa, Papan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Probolinggo Ambruk

    Nyaris Makan Korban Jiwa, Papan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Probolinggo Ambruk

    Probolinggo (beritajatim.com) – Insiden membahayakan kembali terjadi di lokasi revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo. Sebuah papan proyek berukuran besar roboh dan menimpa seorang pengendara sepeda pada Sabtu (29/11/2025). Kejadian ini sontak mengundang perhatian publik karena lokasi proyek berada di ruang aktivitas warga yang sangat padat.

    Peristiwa terjadi saat seorang wanita paruh baya mengayuh sepedanya melintas di sisi area proyek. Secara tiba-tiba, papan proyek yang berdiri di atas penyangga kawat ambruk dan langsung menimpa tubuh korban. Dugaan sementara, kawat atau pengikat papan tersebut putus hingga menyebabkan konstruksi tidak mampu berdiri stabil.

    “Tiba-tiba saja jatuh. Kayaknya pengikatnya putus. Pas itu ada ibu-ibu lewat naik sepeda, jadi langsung tertimpa,” kata Sugeng, salah satu warga yang berada di lokasi kejadian. Warga yang melihat insiden tersebut langsung bergegas memberikan pertolongan.

    Korban mengalami luka ringan namun tampak syok akibat kejadian tersebut. Setelah ditolong warga, ia segera dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi ini menambah kekhawatiran masyarakat soal keamanan proyek yang berada tepat di pusat kota.

    Sejumlah warga menilai, insiden ini bisa saja menelan korban jiwa apabila terjadi pada jam yang lebih ramai. Mereka mendesak pihak pelaksana proyek lebih memperhatikan standar keselamatan, mulai dari pemasangan peringatan, pengamanan area kerja, hingga pemeriksaan rutin terhadap material yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

    Kritik juga datang dari legislatif. Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Poniman, menegaskan bahwa kelalaian dalam pengamanan proyek tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, kontraktor harus bertanggung jawab memastikan setiap elemen proyek yang berada dekat area publik bebas dari risiko kecelakaan.

    “Kontraktor harus benar-benar memastikan bahwa seluruh properti proyek, terutama yang berada di atas jalur lalu lintas, aman dan tidak membahayakan. Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi. Keselamatan warga adalah prioritas,” tegas Heri.

    Ia juga mendorong pemerintah kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keselamatan proyek-proyek yang sedang berjalan, khususnya yang berada di pusat keramaian seperti alun-alun.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek, pengawas lapangan, serta instansi terkait masih melakukan pengecekan dan meninjau ulang konstruksi papan serta struktur lain yang berpotensi membahayakan. Pemerintah kota diharapkan dapat memberikan keterangan resmi serta langkah konkret untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

    Insiden ini menjadi pengingat bahwa keselamatan publik harus menjadi aspek utama dalam setiap proyek pembangunan, terlebih di kawasan yang setiap hari dipadati aktivitas masyarakat. (ada/kun)

  • Polemik Ganti Nama Masjid An Nahda Margomulyo: Fraksi PKB Bojonegoro Sebut Tak Ada Urgensinya

    Polemik Ganti Nama Masjid An Nahda Margomulyo: Fraksi PKB Bojonegoro Sebut Tak Ada Urgensinya

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Masjid An Nahda di Kecamatan Margomulyo selama ini bukan sekadar tempat ibadah. Bangunan megah ini telah bertransformasi menjadi ikon wisata religi Bojonegoro yang dikenal luas, baik oleh warga lokal maupun wisatawan luar daerah. Namun, kabar mengenai rencana perubahan nama masjid tersebut kini memantik reaksi keras.

    Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro secara tegas menolak wacana tersebut. Mereka menilai langkah ini tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru berpotensi merusak harmoni sosial yang sudah terjalin.

    Ketua Fraksi PKB Bojonegoro, M Suparno, menyuarakan kekhawatirannya. Menurutnya, isu sensitif seperti perubahan nama tempat ibadah ikonik harus ditangani dengan sangat hati-hati. Menurutnya, perubahan nama masjid tersebut tidak substansial.

    “Alih-alih membawa manfaat, hal ini malah menimbulkan kegaduhan di bawah,” ujar Suparno, Sabtu (29/11/2025).

    Ia mengingatkan bahwa keputusan yang diambil tanpa pertimbangan matang dapat memicu perpecahan di kalangan umat. “Jangan sampai ada gesekan antar warga hanya karena urusan nama yang sebenarnya tidak mendesak,” tambahnya.

    Salah satu poin krusial yang disorot Suparno adalah aspek branding dan jejak digital. Nama Masjid An Nahda sudah melekat kuat dalam ingatan publik dan pencarian di dunia maya. Mengubah nama masjid dianggap sama dengan memulai branding dari nol, yang bisa merugikan sektor pariwisata setempat.

    “Nama An Nahda sudah sangat populer, baik di kalangan wisatawan maupun di media sosial. Perubahan ini justru berpotensi merugikan semua pihak yang selama ini merasakan dampak ekonomi dari adanya wisata religi tersebut,” jelas politisi senior PKB tersebut.

    Lebih jauh, Suparno mengingatkan bahwa pembangunan masjid tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai aset publik, pemanfaatan dan pengelolaannya harus berorientasi pada kemaslahatan umat, bukan sekadar utak-atik nama.

    Fraksi PKB meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk lebih fokus pada program-program yang memakmurkan masjid dan memberdayakan ekonomi masyarakat di sekitarnya. Pemkab Bojonegoro, lanjut Sutikno, harusnya sibuk memakmurkan dan mengembangkan masjid, daripada melakukan hal-hal yang sama sekali tidak urgent.

    “Jangan asal mengubah nama jika hanya akan menimbulkan efek kurang baik di kemudian hari,” tutup Suparno dengan nada tegas.

    Sementara Kepala Bagian Kesra, Sekretariat Daerah Pemkab Bojonegoro Eko Edi Isnaryanto, saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com mengenai rencana penggantian nama masjid wisata religi di Margomulyo itu belum memberikan jawaban hingga berita ini selesai di tulis dan dipublikasikan. [lus/ian]

  • APBD Bojonegoro 2026 Ditetapkan Sebesar Rp6,5 Triliun

    APBD Bojonegoro 2026 Ditetapkan Sebesar Rp6,5 Triliun

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro 2026 telah ditetapkan sebesar Rp6,5 triliun. Penetapan dilakukan setelah rapat paripurna antara Pemkab bersama DPRD Bojonegoro, pada Rabu (26/11/2025) malam.

    Jumlah APBD Bojonegoro 2026 tepatnya sebesar Rp6.511.677.155.223 yang mencakup sisi Pendapatan Daerah, sebesar Rp4.566.015.750.285 atau Rp4,5 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp5.998.822.796.109 atau Rp5,9 triliun.

    Sementara dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah mencatat, Penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.945.661.404.938 atau Rp1,9 triliun, kemudian Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp512.854.359.114 atau Rp512 miliar.

    Untuk penyertaan modal daerah, sebesar Rp12.854.359.114 atau Rp12,8 miliar dan ditambah Pembentukan Dana Abadi Daerah sebesar Rp500.000.000.000 atau Rp500 miliar. Jumlah APBD 2026 ini merosot jika dibanding tahun sebelumnya, 2025 sebesar Rp7,4 triliun.

    Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengemukakan dalam penyusunan APBD tahun 2026 telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam RKPD 2026. Kemudian ditelurkan dalam sembilan program prioritas daerah.

    “APBD ini kami susun untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang prioritas, terutama layanan dasar masyarakat,” ujar Wahono.

    Sembilan program prioritas itu mulai dari peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, reformasi birokrasi, pengembangan ekonomi berkelanjutan, tata kota dan lingkungan, konektivitas wilayah, hingga penguatan sektor wisata, olahraga, dan budaya.

    Setelah Raperda ini disepakati bersama, lanjut Wahono, dokumen APBD 2026 selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi sebelum menjadi peraturan daerah yang sah.

    “Harapan kami seluruh program yang direncanakan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” tutur Bupati Wahono.

    Wahono berharap pelaksanaan APBD 2026 yang akan datang dapat mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga terwujud Bojonegoro yang bahagia, makmur dan membanggakan.

    Sementara rapat paripurna penetapan Perda APBD 2026 itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar. Setelah perwakilan masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap RAPBD 2026 kemudian disepakati bersama untuk selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur. [lus/ian]

  • Lima Anggota DPRD Jember Laporkan Pengacara Perumahan ke Polisi

    Lima Anggota DPRD Jember Laporkan Pengacara Perumahan ke Polisi

    Jember (beritajatim.com) – Lima anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, ke kepolisian resor setempat, Jumat (28/11/2025) petang.

    Lima anggota DPRD Jember itu adalah Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana, dan anggota Komisi B dari PPP Ahmad Ibnu Baqir.

    Mereka melaporkan pernyataan Karuniawan dalam sebuah video wawancara dengan wartawan berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025.

    “Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David, Sabtu (29/11/2025).

    Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025.

    “Jadi kami sebenarnya tidak melakukan inspeksi ke perumahan. Yang Kami inspeksi adalah saluran air yang masih terdapat baku sawah di bawahnya berdasarkan pengaduan masyarakat,” kata David.

    Menurut David, para anggota DPRD Jember harus melewati perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, karena tidak ada jalan lain untuk menuju lokasi inspeksi. “Pasca inspeksi itu ternyata ada pihak yang sensitif, katanya dari Reganis,” katanya.

    Pernyataan dalam Video
    Dalam video yang diterima Beritajatim.com, Karuniawan mengatakan, saluran irigasi yang dipersoalkan terletak di luar peta kawasan perumahan. “Bukan tanggung jawab kami lagi. Seharusnya petani datang ke dinas terkait yang berhubungan dengan aliran irigasi. Salah kalau mereka komplain kepada kami,” katanya.

    Apalagi, menurut Karuniawan, saluran irigasi itu sudah tersumbat selama enam tahun. “Selama enam tahun ke mana saja mereka? Toh tidak ada aduan apa-apa. Tanyakan ke dinas terkait. Bukan kami,” katanya.

    Lebih lanjut Karuniawan mempertanyakan dasar Komisi B dan Komisi C mendatangi PT Rengganis. “Kalau mereka berdasarkan aduan masyarakat atau petani, seharusnya mereka datang membawa surat tugas. Cuma Direktur mengatakan kepada kami tidak ada surat tugas. Ini jadi hal yang sewenang-wenang,” katanya.

    Menurut Karuniawan dalam video itu, seharusnya DPRD Jember punya tata krama dan regulasi. “Kalau mereka datang ke sini tanpa dasar hukum yang jelas, mohon maaf sedikit kasar ngomongnya, itu ibarat masuk ke pekarangan orang (tanpa permisi), namanya maling,” katanya.

    David mengatakan, pihaknya sudah mencoba mengklarifikasi kepada PT Rengganis dan Karuniawan dengan melayangkan surat undangan rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan di gedung DPRD Jember, 17 November 2025.

    “Mereka tidak berani datang, dan tidak mau melakukan klarifikasi. Ya sudah, karena tidak ada niatan baik, tidak ada iktikad baik, kami laporkan itu ke kepolisian,” kata David.

    Penjelasan Karuniawan
    Dalam kesempatan terpisah, Karuniawan menyebut laporan ke polisi itu memperlihatkan ketidakpahaman sejumlah anggota DPRD Jember terhadap aspek legalitas dan ketidakmampuan menjawab kritik substansial.

    “Ini upaya membungkam advokat melalui jalur pidana. Saya tegaskan kembali bahwa advokat tidak tunduk pada tekanan politik. Advokat tidak bisa dibungkam. Advokat berdiri pada hukum,” kata Karuniawan.

    Karuniawan menyebut laporan tersebut tidak memiliki legal standing dan cacat prosedural secara hukum. Dia menegaskan dirinya tidak dapat dituntut atas tugas profesi sebagai advokat.

    “Pernyataan saya kepada wartawan adalah pendapat hukum. Dalam pasal 16 Undang-Undang Advokar jelas, bahwasanya advokat dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesi,” kata Karuniawan.

    Karuniawan menyebut dua putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi objek pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik pada perseorangan. “Dengan demikian pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat menggunakan UU ITE untuk melaporkan pencemaran nama baik. Kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana,” katanya.

    Apalagi, lanjut Karuniawan, tak ada kerugian personal terhadap para anggota DPRD Jember ini. “Kritik saya bersifat kelembagaan bukan personal. Di dalam video tersebut saya tidak menyebutkan nama individu maupun perseorangan. Sehingga mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melaporkan saya sebagai advokat,” katanya.

    Karuniawan menegaskan bahwa dirinya berbicara soal prosedur sidak. “Saya menduga tidak ada persetujuan dan sepengetahuan dari pimpinan DPR. Saya juga mendapat laporan dari Direktur bahwa mereka tidak menunjukkan surat tugas,” katanya.

    Karuniawan juga merasa tak pernah menuduh anggota DPRD Jember maling. “Jelas kok bahwasanya di dalam video itu, saya berbicara perumpamaan, berbicara terkait ibarat. Ibarat orang masuk ke pekarangan orang lain itu maling. Itu adalah metafora hukum, bukan tuduhan personal,” katanya.

    Karuniawan menampik tuduhan bahwa dirinya takut menghadiri undangan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember. “Saya bersurat resmi di hari (rapat dengar pendapat) itu juga. Kami dengan hormat menolak menghadiri RDP tersebut karena tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya. [wir]

  • DPRD Nilai Pemkab Jember Hambat Aspirasi Pokir Masyarakat

    DPRD Nilai Pemkab Jember Hambat Aspirasi Pokir Masyarakat

    Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, kesulitan memperjuangkan usulan dan aspirasi masyarakat yang diperoleh pada saat masa reses yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran (pokir).

    Mereka menilai Pemerintah Kabupaten Jember menghambat alokasi dan realisasi pokir tanpa alasan jelas. Kekecewaan para anggota parlemen ini ditumpahkan dalam rapat finalisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jember, Jumat (28/11/2025) sore.

    “Paling tidak kami punya jawaban di masyarakat ketika itu tidak bisa direalisasikan. Apakah itu karena efisiensi, apakah karena apalah. Artinya kami tidak berandai-andai memberikan jawaban kepada masyarakat,” kata Mufid, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember Jupriono mengatakan, kewenangan untuk merealisasikan pokir ada pada pemegang anggaran. “Ketika tidak terealisasi, saya yakin ada pertimbangan tertentu,” katanya.

    Selain itu, lanjut Jupriono, Pemkab Jember sangat berhati-hati dalam merealisasikan pokir. “Tapi bukan berarti kita menampik aspirasi masyarakat,” kata pria yang sebelumnya juga menjabat Pejabat Sekretaris Daerah Jember ini.

    Menurut Jupriono, Pemkab Jember sudah menginventarisasi usulan kebutuhan dari masyarakat melalui struktur di bawah sampai dengan 2029 kurang lebih Rp 1,2 triliun. “Itu tetap akan menjadi komitmen kami, melakukan simulasi anggaran agar semua terkover dengan baik,” katanya.

    Salah satu aspirasi masyarakat adalah perbaikan jalan. Minimnya APBD membuat Pemkab Jember mengusulkan perbaikan jalan kabupaten kepada Kementerian Pekerjaan Umum sebesar kurang lebih Rp 700-800 miliar.

    “Mudah-mudahan di 2026 ini ada, terus di 2027 juga akan selesai. Mudah-mudahan pada 2027 kita mendapat alokasi yang sangat besar, sehingga seluruh jalan kabupaten, bahkan jalan desa yang sudah diserahkan kepada Pemkab Jember akan bisa diperbaiki,” kata Jupriono.

    Penjelasan Tak Memuaskan
    Namun jawaban Jupriono ini tidak memuaskan Ketua Komisi B Candra Ary Fianto. “Ketika kami melakukan penyelarasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan mendalami kendala-kendala yang ada, antar OPD jawabannya tidak sama,” katanya.

    Menurut Candra, sejumlah alasan yang digunakan untuk tidak merealisasikan usulan masyarakat melalui pokir antara lain perubahan kode rekening anggaran, tidak ada lampu hijau dari aparat penegak hukum, dan tidak ada dalam kamus usulan. “Padahal ketika kami memasukkan usulan tersebut, itu sudah ada kamus usulannya. Kami pasti sudah berkomunikasi,” katanya.

    Candra memahami ada sejumlah prioritas bupati yang dialokasikan dalam APBD Jember. “Kami sebenarnya sudah mengikuti itu, namun pada proses eksekusinya baik pada tahun anggaran 2025 maupun 2026, penyampaian (alasan tidak direalisasikannya pokir) tidak sama,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

    Candra sepakat efisiensi menjadi dalih tidak direalisasikannya sejumlah aspirasi masyarakat melalui pokir anggota DPRD Jember. Namun dia melihat ada kontradiksi dalam alokasi APBD Jember. “Hari ini coba kita cek anggaran di tiap OPD. Banyak sekali kegiatan fasilitasi yang kondisional,” katanya.

    “Coba hitung berapa kegiatan fasilitasi di banyak OPD. Hari ini bukan masa kampanye. Jadi enggak perlulah memfasilitasi hal-hal yang sifatnya program atau kegiatan. Itu kan membuang-buang anggaran juga sebenarnya,” kata Candra.

    Candra menuntut transparansi dari Pemkab Jember soal pokir. “Kalau toh memang ke depan kamus usulan tidak akan dilaksanakan, ya jangan dikeluarkan kamus usulan itu. Yang pasti-pasti saja,” katanya.

    Pokir Dilindungi Regulasi
    Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo mengingatkan, hak anggota parlemen untuk memperjuangkan usulan masyarakat melalui pokir dilindungi regulasi.

    Setidaknya ada tiga regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur pokir sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 yang memperkuat posisi pokir dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

    Sebagian usulan mengenai perbaikan sekolah, menurut Purnomo, diperoleh setelah anggota DPRD Jember bertemu dengan guru dan keluarga mereka. “Mohon ini jadi perhatian juga bagi pemerintah, bagaimana pada 2026 Pejabat Sekda yang baru mendorong kepentingan-kepentingan ini,” katanya.

    Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo mengingatkan, bahwa anggota Dewan memiliki fungsi penganggaran. “Tolong dengarkanlah usulan dari teman-teman. Jangan iya (setuju) di sini (dalam rapat bersama eksekutif dan legislatif), tapi tidak pernah ada realisasi sama sekali,” katanya.

    Ardi merasa reses yang dilaksanakan anggota DPRD Jember untuk menyerap aspirasi masyarakat pada akhirnya tidak berguna. “Akhirnya kalau kami mengundang orang, kami hanya ajak makan, ngomong program ini, program itu. Karena percuma, kami menampung aspirasi yang sesuai dengan regulasi pun, tidak pernah diterima (oleh Pemkab Jember),” katanya.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyatakan, selama usulan anggota DPRD Jember sudah mengikuti prosedur dan aturan serta tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan.

    “Tidak boleh di tengah jalan kemudian berubah atau hilang. Apalagi sudah diputuskan dalam Badan Anggaran dan rapat kerja komisi dengan OPD,” kata Widarto.

    Widarto berharap tidak ada lagi protes soal tidak dilaksanakannya pokir pada 2026. “Kami berharap tata kelola pemerintahannya dijaga dengan baik. Apa yang sudah menjadi kesepakatan di sini, kalau rapat ini dianggap resmi dan ada gunanya, harus dijalankan betul pada 2026 nanti,” katanya.

    Apalagi, menurut Widarto, berkali-kali Bupati Muhammad Fawait dalam forum-fiorum terbuka menegaskan komitmen untuk menjaga hubungan baik antara eksekutif dan legislatif. “Kami sampai hari ini sangat khusnuzon bahwa beliau adalah orang yang komit. Toh tujuannya sama-sama untuk rakyat,” katanya.

    Perlu Kebersamaan Eksekutif-Legislatif
    Kritik lebih keras meluncur dari Siswono, Sekretaris Komisi A dari Fraksi Gerindra. “Apa yang sudah didok (disahkan) di paripurna dan difinalisasi, ketika ada perubahan, itu adalah wujud pengingkaran terhadap aspirasi masyarakat,” katanya.

    “Tolong hak masyarakat yang disampaikan melalui kami saat reses harus ditindaklanjuti. Apalagi usulan itu sudah masuk SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Itu ada undang-undangnya, riil konstitusional,” katanya.

    Siswono mengharamkan perubahan dalam APBD Jember tanpa pembahasan ulang dengan DPRD Jember. “Komisi A tidak melakukan pembahasan karena khawatir zalim kepada masyarakat yang sudah kami wakili, yang aspirasinya yang sudah masuk dan diinput di SIPD,” katanya.

    Ketua DPRD Jember Ahmad Halim meminta birokrasi pemerintah daerah mengawal Bupati Muhammad Fawait agar tetap mengikuti regulasi dalam pembahasan dan pelaksanaan APBD. “Artinya saran, pendapat, katakan apa itu yang benar dan katakan itu kalau salah,” katanya.

    Halim mengingatkan perlunya kebersamaan antara eksekutif dan legislatif untuk saling mengingatkan. “Apa yang menjadi keputusan bersama untuk tetap bisa dilaksanakan, walaupun kami memahami bahwa kami adalah pejabat politik tidak mempunyai kemampuan teknis,” katanya.

    Menurut Halim, semua perubahan dan pergeseran anggaran hendaknya tercatat secara adninistratif dan ditandatangani bersama antara pejabat Pemkab Jember dan anggota Dewan. “Sehingga itu menjadi bukti dokumen ketika Anda menanyakan saat realisasi,” katanya.

    “Kita harus sama-sama introspeksi, terutama ketika implementasi kebijakan yang menyangkut kegiatan masyarakat, dan juga komitmen antara teman-teman DPRD dan eksekutif,” kata Halim. [wir]

  • Waskita Karya Rampungkan Divestasi Tol Cimanggis-Cibitung Senilai Rp3,28 Triliun

    Waskita Karya Rampungkan Divestasi Tol Cimanggis-Cibitung Senilai Rp3,28 Triliun

    JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melalui anak usahanya PT Waskita Toll Road (WTR) resmi menyelesaikan seluruh rangkaian aksi korporasi pada PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT).

    Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp3,28 triliun, salah satunya terdiri dari divestasi atau pelepasan 35 persen saham CCT milik WTR kepada PT Bakrie Toll Indonesia.

    “Kami bersyukur rangkaian aksi korporasi, termasuk proses pelepasan saham atau divestasi CCT berjalan lancar dan sudah selesai. Langkah ini sebagai wujud komitmen perusahaan terhadap kreditur dan memenuhi Master Restructuring Agreement (MRA) yang telah efektif sejak Oktober 2024,” ucap Direktur Utama WSKT Muhammad Hanugroho saat menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham (SPA) didampingi Direktur Business Strategic, Portfolio & Human Capital Waskita Karya Rudi Purnomo di Jakarta, Jumat, 28 November.

    Pria yang akrap disapa Oho itu menjelaskan, divestasi jalan tol menjadi bagian penting dari strategi restrukturisasi dan transformasi bisnis perseroan. 

    Aksi korporasi itu juga akan mendukung upaya penyehatan keuangan sekaligus memenuhi kebutuhan pendanaan strategis.

    “Waskita Karya akan terus menjaga stabilitas keuangan serta melakukan divestasi jalan tol. Perseroan juga fokus mengembalikan bisnis inti sebagai perusahaan konstruksi yang membangun gedung, infrastruktur air, jalan dan jembatan,” katanya.

    Oho menambahkan, dana hasil divestasi akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur, menambah likuiditas sekaligus arus kas bagi operasional perusahaan. 

    Dengan demikian, WSKT dapat menata kembali portofolio, sehingga nilai aset lebih terjaga.

    Sebelumnya, komposisi saham Jalan Tol Cimanggis–Cibitung tersebut sebanyak 55 persen dimiliki oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Kemudian, 10 persen PT Bakrie Toll Indonesia dan 35 persen anak usaha Waskita Karya yakni WTR.

    “Ke depannya, perseroan akan terus melakukan divestasi jalan tol lainnya sebagai salah satu strategi penguatan keuangan perusahaan. Pada 2024, Waskita Karya pun telah melakukan divestasi saham PT Trans Jabar Tol (TJT) sebesar 25 persen kepada PT SMI,” terang dia.

    Dalam 10 tahun terakhir, perseroan melalui grup usaha WTR sudah melakukan investasi terhadap 18 ruas jalan tol yang mencakup Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatera. 

    Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya sudah dilakukan divestasi sejak 2019. 

    Secara keseluruhan, kontribusi Waskita Karya mencapai lebih dari 1.000 kilometer (km) dari 3.000 km jalan tol yang beroperasi di Indonesia.

    “Proyek jalan tol sangat penting bagi masyarakat karena memiliki multiplier effect luas. Tidak hanya memudahkan konektivitas antardaerah, tapi juga berpotensi membuka bangkitan ekonomi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) meraih nilai kontrak baru (NKB) sebesar Rp5,6 triliun hingga Oktober 2025.

    Hal itu disampaikan oleh Direktur Business Strategic, Portfolio & Human Capital WSKT Rudi Purnomo dalam Public Expose 2025, Selasa, 4 November.

    “Sampai dengan Oktober 2025 ini, kami sudah bisa mencapai target nilai kontrak baru sebesar Rp5,6 triliun. Kalau kami lihat memang (proyek) major ada di infrastruktur air, dilanjutkan gedung dan konektivitas,” ujar Rudi. 

    Berdasarkan bahan paparan yang ditampilkan, ada lima besar raihan kontrak baru. Antara lain, proyek Karian Dam–Serpong Conveyance System (KSCS) Paket 1 senilai Rp484,3 miliar. 

    Lalu, pembangunan Jalan Kawasan Kompleks Yudikatif IKN sebesar Rp387,3 miliar dan pembangunan Jaringan Irigasi Rawa pada KSPP Kabupaten Merauke senilai Rp238,4 miliar.

    Kemudian, ada proyek peningkatan Jalan Paket D di KIPP 1B–1C IKN senilai Rp232,2 miliar dan konstruksi bangunan Gedung DPRD DIY senilai Rp185,3 miliar.

    “Jadi, dari total Rp5,6 triliun ini memang hampir 60 persen itu didominasi oleh proyek-proyek pemerintah yang notabenenya secara kontraktual itu cukup mendukung concern Waskita, karena kontrak-kontrak ini dikerjakan dengan cara monthly certificate. Yang lainnya memang proyek-proyek dari BUMD,” katanya.

  • Wabup Tuban Joko Sarwono Ikuti Senam Peringatan Hari Disabilitas Internasional

    Wabup Tuban Joko Sarwono Ikuti Senam Peringatan Hari Disabilitas Internasional

    Tuban (beritajatim.com) – Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 di Taman Hutan Kota Abhipraya diwarnai momen menarik ketika Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, ikut menirukan gerakan senam yang diperagakan anak-anak disabilitas. Aksi spontan tersebut disambut hangat oleh para peserta yang hadir.

    Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Budi Wiyana, perwakilan Forkopimda, Ketua TP-PKK Ayuk Krisnawati Joko Sarwono, Ketua Dharma Wanita Persatuan yang juga Ketua Komisi IV DPRD Tuban Sri Rahayu Budi Wiyana, kepala OPD, para camat, serta siswa SLB, SD, dan SMP.

    Selain senam bersama serta pembelajaran bahasa isyarat, acara juga menampilkan berbagai pertunjukan dari siswa SLB, mulai dari pantomim, tarian, pembacaan puisi, hingga fashion show inklusif. Penampilan tersebut mendapat apresiasi dari para tamu undangan.

    Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono saat mengikuti senam yang di instruksikan oleh anak disabilitas. [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono menegaskan bahwa momen ini harus dijadikan pengingat untuk memperkuat kepedulian terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk aksesibilitas yang optimal pada seluruh fasilitas publik.

    “Kami meminta seluruh perangkat daerah untuk memastikan sarana dan prasarana ramah disabilitas berjalan semakin baik, mulai dari pelayanan kesehatan dan pendidikan menjadi perhatian utama,” ujar Joko, Jumat (28/11/2025).

    Ia menambahkan bahwa pelayanan kesehatan wajib didukung tenaga medis yang kompeten, sementara sektor pendidikan harus memastikan bahwa tidak ada anak disabilitas yang putus sekolah. “Mereka memiliki hak untuk menempuh pendidikan setinggi-tingginya,” tegasnya.

    Joko juga mengingatkan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama di dunia kerja sesuai amanat undang-undang. Karena itu, peningkatan pendidikan sejak dini menjadi fondasi penting menuju kemandirian.

    “Sehingga kegiatan seperti ini menjadi ruang apresiasi bagi para siswa berkebutuhan khusus untuk menunjukkan potensi dan kreativitas mereka melalui kolaborasi pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat Kabupaten Tuban,” pungkasnya. [dya/but]