Kementrian Lembaga: DPRD

  • Bupati Bondowoso Andalkan Jaringan Pusat untuk Percepat Program RANTAS

    Bupati Bondowoso Andalkan Jaringan Pusat untuk Percepat Program RANTAS

    Bondowoso (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengandalkan dukungan dari jaringan pusat guna mempercepat perbaikan infrastruktur jalan melalui program RANTAS (Infrastruktur Tuntas). Upaya ini menjadi solusi di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah dan pemangkasan dana infrastruktur tahun 2025.

    “Kemampuan daerah kita memang terbatas, apalagi dana infrastruktur tahun ini berkurang,” ujar Ra Hamid, sapaan akrab Bupati, Rabu (14/5/2025).

    Ia menekankan bahwa pembangunan tidak semata bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu strategi utama adalah memanfaatkan jaringan politik nasional untuk mengakses alokasi proyek dari pemerintah pusat.

    “Kita juga punya jaringan. Seperti kemarin, Ketua MPR RI ikut mendorong kita untuk mengusulkan program jalan dan rumah sakit perbatasan,” ungkapnya.

    Ra Hamid mengungkapkan, jika hanya mengandalkan APBD, kecepatan perbaikan jalan akan melambat drastis. Sebelumnya, Pemkab bisa menangani hingga 50 kilometer jalan per tahun dalam kondisi normal. Kini, daya serap tersebut menurun tajam.

    Data dari Dinas Binamarga menunjukkan, dari total sekitar 1.395 kilometer jalan di Bondowoso, hampir 500 kilometer mengalami kerusakan.

    Plt Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Ansori, menyampaikan bahwa timnya tetap bekerja maksimal dengan fokus utama pada pemeliharaan jalan dan normalisasi saluran air. Ia menyoroti perubahan fungsi drainase menjadi akses kendaraan maupun teras rumah sebagai salah satu penyebab cepatnya kerusakan jalan.

    “Kami maksimalkan peran UPT dan ratusan tenaga pekarya untuk mencegah kerusakan baru,” jelas Ansori.

    Pemkab dan DPRD Bondowoso saat ini terus bersinergi agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan meski dilakukan secara bertahap. Ra Hamid memperkirakan, arah kebijakan baru bisa dijalankan lebih optimal pada tahun 2026, seiring dengan dukungan percepatan dari pemerintah pusat. [awi/beq]

  • Bupati Bondowoso Tak Anggap Efisiensi Masalah: Justru Itu Tantangan

    Bupati Bondowoso Tak Anggap Efisiensi Masalah: Justru Itu Tantangan

    Bondowoso (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran nasional tidak dianggap sebagai hambatan, melainkan tantangan yang harus dijawab dengan kreativitas dan strategi baru dalam menjalankan pemerintahan.

    “Efisiensi itu bisa saja besok selesai. Bisa saja tahun depan selesai. Dan kita pada prinsipnya tidak menganggap efisiensi itu masalah, justru tantangan bagi kita untuk lebih kreatif,” ujar Ra Hamid, sapaan akrabnya, Rabu (14/5/2025).

    Ia menilai efisiensi yang saat ini berlangsung merupakan bentuk refocusing, yakni upaya pemerintah pusat dalam memusatkan anggaran ke sektor prioritas yang perlu direspons daerah dengan penyesuaian visi dan misi. “Efisiensi itu bukan tidak ada, tapi refocusing. Jadi upaya memfokuskan pemerintahan yang dimulai dari pusat dan menyesuaikan dengan visi misi dan perkembangan yang ada,” ucapnya.

    Ra Hamid juga menekankan bahwa pihaknya tidak melihat kondisi ini sebagai hambatan besar. Bahkan, menurutnya, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi dasar efisiensi nasional bisa menjadi pemacu inovasi daerah.

    “Tapi kita tidak menganggap itu sebagai masalah. Justru kita menganggap itu sebagai tantangan dan peluang,” tegasnya.

    Sebelumnya, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menjelaskan bahwa struktur APBD 2025 merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya, yakni masa Penjabat (Pj) Bupati Bambang Soekwanto. Perencanaan dimulai sejak Maret 2024 dan disahkan pada November 2024 di masa Pj Bupati Muhammad Hadi Wawan Guntoro.

    “Yang harus dipahami, APBD 2025 ini bukan hasil perencanaan bupati sekarang, tapi warisan dari masa Pj sebelumnya,” ujar Dhafir, Kamis (17/4/2025).

    Ia menambahkan, Bondowoso turut terdampak kebijakan efisiensi nasional seperti SE Mendagri, KMP, dan Inpres, yang menyebabkan Rp65 miliar Dana Alokasi Umum (DAU) earmark ditarik oleh pemerintah pusat.

    Tak hanya itu, daerah juga terkena sanksi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) akibat kegagalan realisasi proyek infrastruktur tematik pariwisata tahun 2022 dan 2023, seperti pembangunan jalan Gardu Atak menuju Ijen yang tertahan karena persoalan izin dari Perhutani.

    Masalah kian rumit akibat salah perhitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Pemerintah sebelumnya memperkirakan Silpa mencapai Rp140 miliar, namun realisasi hanya Rp64 miliar, dan yang benar-benar bisa dimanfaatkan hanya Rp3 miliar.

    “Akibatnya, program infrastruktur senilai Rp76 miliar terancam tidak bisa dilaksanakan,” terang legislator dari PKB tersebut.

    Meski demikian, Pemkab dan DPRD tetap berkomitmen mencari solusi terbaik melalui rapat-rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, guna menyusun skema pergeseran anggaran yang lebih realistis. [awi/beq]

  • SK Pelantikan Bupati-Wabup Magetan Ditunggu, Kemungkinan Terbit Minggu Ini

    SK Pelantikan Bupati-Wabup Magetan Ditunggu, Kemungkinan Terbit Minggu Ini

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan tengah menanti terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

    Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Magetan, Setiya Widayaka, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian dari Kementerian Dalam Negeri.

    “Ada isu bahwa SK akan turun pada tanggal 15 Mei 2025, namun kami belum bisa memastikan hal tersebut karena masih menunggu kejelasan dari Kemendagri,” jelas Setiya. Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi terakhir, SK tersebut sudah berada di meja Kepala Biro Hukum Kemendagri dan kemungkinan besar akan turun dalam minggu ini.

    Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota menjadi Undang-Undang.

    Dalam pasal 164 ayat (1) disebutkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan oleh Gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

    Ketentuan ini juga dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Wali Kota. Dalam pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1), ditegaskan bahwa pelantikan dilakukan oleh Gubernur dan dilaksanakan di ibu kota provinsi.

    Setiya menegaskan, untuk kali ini tidak harus menunggu proses yang sama di daerah lain, sehingga dapat dilaksanakan secara mandiri.

    “Tidak menunggu daerah lain. Meski ada yang bersamaan dalam tahapan PSU, tapi Magetan tidak harus bersamaan dengan daerah lain,” katanya.

    Selain pelantikan kepala daerah, juga akan dilakukan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ketua Posyandu, dan Ketua Dekranasda Kabupaten, yang dijabat oleh istri Wakil Bupati.

    Setelah pelantikan, kepala daerah baru diwajibkan untuk segera menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penyusunan RPJMD dimulai segera setelah pelantikan guna menetapkan arah pembangunan daerah selama masa jabatan.

    Dalam rangkaian kegiatan pelantikan ini, akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan yang membahas serah terima jabatan (sertijab) dari Penjabat (Pj) Bupati kepada Bupati definitif. Acara ini maksimal harus dilaksanakan 12 hari setelah pelantikan. Sertijab tersebut sekaligus menjadi momen penyampaian visi dan misi kepala daerah yang baru kepada publik dan pemangku kepentingan daerah. [fiq/ted]

  • Pratama Yudhiarto: Kegiatan ODL Sekolah Sidoarjo Tak Boleh Lebihi 400 Km

    Pratama Yudhiarto: Kegiatan ODL Sekolah Sidoarjo Tak Boleh Lebihi 400 Km

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Komisi D DPRD Sidoarjo menegaskan bahwa kegiatan Outdoor Learning (ODL) yang dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta di wilayah Sidoarjo harus tetap dalam batas kewajaran, baik dari segi edukasi maupun jarak tempuh.

    Anggota Komisi D, Pratama Yudhiarto, menyoroti perlunya pembelajaran inovatif di luar kelas, namun tetap menekankan batas jarak maksimal yang diperbolehkan.

    “Materi hari ini kami bahas adalah terkait pembelajaran inovatif di luar kelas untuk tahun 2025. Intinya adalah kegiatan outdoor learning (ODL) yang dilakukan oleh sekolah, baik negeri maupun swasta, mulai dari SD hingga SMP di Sidoarjo,” ujar Pratama, saat ditemui usai memberikan materi Pembelajaran Inovatif Bagi Peserta Didik Jenjang Sekolah Menengah Pertama di SMPN 2 Sidoarjo, Rabu (14/5/2025).

    Menurut Mas Tama, kegiatan ODL penting untuk mendukung proses belajar mengajar yang tidak monoton. Namun, ia juga memberikan batasan agar kegiatan tersebut tidak membebani siswa maupun orang tua.

    “Saya tekankan, setiap SD dan SMP di Sidoarjo wajib mengunjungi minimal satu lokasi edukatif yang berada di dalam wilayah Sidoarjo. Jangan sampai kegiatan di luar sekolah itu malah memberatkan,” tambahnya.

    Sekolah  Jangan Lebihi 400 Km dalam ODL

    Anggota DPRD dari Partai Gerindra ini mengaku telah menyampaikan draft rancangan peraturan bupati (Perbub) terkait ODL yang memungkinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan di luar kota dengan jarak tempuh kurang dari 400 kilometer.

    “Saya kritik keras Perbub ODL yang membolehkan kegiatan lebih dari 400 km. Kalau sudah lebih dari 400 km itu artinya bisa ke luar Jawa Timur, bahkan ke luar Pulau Jawa seperti Bali. Ini sangat tidak masuk akal dan berpotensi membebani siswa dan orang tua,” tegasnya.

    Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, draft Perbub tersebut masih belum ditandatangani oleh Bupati karena masih dalam proses harmonisasi antar instansi terkait.

    “Bapak Bupati sendiri berpesan kepada saya: ODL enggak usah adoh-adoh (jauh). Artinya, jangan sampai kegiatan ODL ini keluar dari Jawa Timur, apalagi kalau belum ada regulasi yang jelas,” ungkapnya.

    Mas Tama saat memberikan materi Pembelajaran Inovatif Bagi Peserta Didik Jenjang Sekolah Menengah Pertama di SMPN 2 Sidoarjo, Rabu (14/5/2025).

    Ancaman Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar

    Lebih lanjut, Pratama menegaskan bahwa apabila Perbub tersebut disahkan, maka akan ada sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar ketentuan, khususnya dalam hal jarak tempuh kegiatan ODL melebih 400Km.

    “Kalau nanti sudah ditandatangani dan masih ada sekolah yang ODL-nya lebih dari 400 km, pasti ada sanksi. Bisa berupa pencopotan kepala sekolah atau mutasi. Ini demi kebaikan bersama, terutama untuk melindungi siswa dan orang tua,” ujarnya.

    Keluhan Masyarakat Meningkat: Biaya ODL Terlalu Mahal

    Komisi D mencatat bahwa keluhan masyarakat terhadap biaya ODL yang terlalu mahal terus meningkat. Banyak orang tua mengaku keberatan ketika anak mereka harus ikut kegiatan belajar ke luar kota seperti Bali atau Bandung.

    “Komplainnya ke Komisi D itu hampir tiap hari. Kebanyakan soal ODL ke Bali atau Bandung yang jelas-jelas lebih dari Jawa Tengah. Ini membebani. Bahkan ada orang tua yang sampai mengajukan bantuan dana ke Baznas untuk memperbaiki rumah, padahal anaknya harus ikut ODL,” kata Pratama.

    Ia mengingatkan bahwa beban psikologis dan ekonomi bisa berdampak pada semangat belajar siswa. Oleh karena itu, kegiatan ODL harus disusun dengan bijak dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi peserta didik.

    “Mari kita selamatkan mental anak didik kita. Jangan sampai mereka kehilangan semangat belajar hanya karena tidak mampu ikut ODL yang biayanya mahal,” pungkasnya. (ted)

  • PAD Tak Cukup Gaji ASN, Fraksi Gerindra Desak Pemkab Jombang Inovasi Tingkatkan Pendapatan

    PAD Tak Cukup Gaji ASN, Fraksi Gerindra Desak Pemkab Jombang Inovasi Tingkatkan Pendapatan

    Jombang (beritajatim.com) – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Jombang menyoroti lemahnya kemandirian fiskal daerah dalam sidang paripurna penyampaian pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (14/5/2025).

    Dalam pemandangannya, Fraksi Gerindra mengungkap bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang tahun 2024 sebesar Rp634,63 miliar masih belum mampu mencukupi kebutuhan gaji dan tunjangan ASN yang mencapai Rp676,62 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan sebesar Rp41,98 miliar yang harus ditutupi dari sumber pendapatan lainnya.

    “PAD kita masih belum mampu membiayai kebutuhan dasar organisasi pemerintahan, terutama untuk gaji ASN, tunjangan legislatif, dan kepala daerah,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra Agung Natsir dalam sidang paripurna.

    Gerindra mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang agar menyusun strategi dan langkah konkret untuk meningkatkan PAD secara berkelanjutan. Menurut Fraksi Gerindra, kemandirian fiskal adalah prasyarat penting bagi daerah untuk mengelola pembangunan tanpa ketergantungan berlebih kepada dana transfer dari pusat maupun provinsi.

    “Pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah strategis untuk menutup celah defisit PAD ini. Kuncinya adalah inovasi, kolaborasi, dan optimalisasi potensi lokal,” tegasnya.

    Fraksi juga menyoroti peran BUMD yang dinilai belum maksimal dalam menopang pendapatan daerah. Menurut mereka, BUMD seharusnya bisa menjadi sumber PAD yang signifikan, bukan justru terus-menerus bergantung pada penyertaan modal dari APBD.

    Selain itu, Fraksi Gerindra menyinggung perlunya hubungan yang lebih harmonis dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk membuka peluang hibah dan program afirmatif, serta mendorong kemitraan dengan sektor swasta guna meningkatkan investasi lokal.

    “Pemkab Jombang harus lebih aktif menjalin komunikasi vertikal dan horizontal, agar bisa menangkap peluang program, dana hibah, hingga investor strategis,” tambahnya.

    Dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, Gerindra menilai perlu ada perencanaan fiskal yang lebih visioner dan adaptif agar APBD ke depan tidak hanya mampu membiayai operasional pemerintahan, tapi juga memberi dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat. [suf]

  • Banjir Sumenep Meluas, Anggota DPRD Duga Akibat Maraknya Galian C

    Banjir Sumenep Meluas, Anggota DPRD Duga Akibat Maraknya Galian C

    Sumenep (beritajatim.com) – Banjir yang terjadi di sejumlah daerah di wilayah Sumenep pada Selasa (13/05/2025) dinilai perlu penanganan serius dari hulu ke hilir.

    “Situasi ini sudah masuk kategori darurat banjir, mengingat arus yang cukup deras di beberapa titik dan itu berisiko membahayakan masyarakat,” kata Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid.

    Menurutnya, wilayah yang terkena banjir di Sumenep saat ini semakin meluas. Tidak hanya di Jl. Trunojoyo, dan Jl. Dr Cipto, tetapi sudah meluas ke wilayah penyangga seperti Kebonagung, Batuan, Babbalan, hingga Patean.

    “Karena itu, penanganan tidak bisa lagi bersifat parsial dan hanya berfokus pada saluran air tersumbat di wilayah hilir. Masalah utama justru terletak di hulu, yakni pada buruknya tata kelola lingkungan dan maraknya tambang galian C ilegal, terutama di kawasan Batuan yang sebelumnya tidak pernah banjir,” ungkap politisi PKB ini.

    Menurutnya, daerah resapan di Batuan terus menyusut akibat tambang ilegal. Saat ini, air hujan yang seharusnya meresap, langsung berubah menjadi arus deras yang menyebabkan banjir parah di hilir.

    Yasid mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep segera mengambil langkah tegas dan menyeluruh. Penanganan banjir harus mencakup penertiban tambang ilegal dan pemulihan kawasan resapan air di wilayah hulu dan penataan ulang sistem drainase dan saluran air di kawasan perkotaan.

    Selain itu, perlu pendekatan darurat bencana dalam merespons banjir, termasuk koordinasi lintas sektor dan edukasi masyarakat.

    “Tanpa langkah konkret dan terintegrasi dari hulu ke hilir, banjir di Sumenep akan terus berulang dan bisa memakan korban. Ini jangan sampai terjadi,” tandasnya. (tem/ian)

  • DPRD Bondowoso Dorong Pembentukan Asosiasi Pengecer Pupuk

    DPRD Bondowoso Dorong Pembentukan Asosiasi Pengecer Pupuk

    Bondowoso (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso mendukung penuh pembentukan dua asosiasi baru yang berfokus pada sektor hilir, yaitu Asosiasi Pengecer Pupuk Indonesia (APPI) dan Asosiasi Pangkalan Gas Indonesia (APGI). Dukungan ini disampaikan menyusul deklarasi kedua asosiasi yang digelar di Hotel Ijen View Bondowoso pada Selasa (13/5/2025).

    Nasim Khan, anggota Komisi VI DPR RI yang turut hadir dalam acara tersebut, menyebut bahwa kedua asosiasi ini hadir untuk menjembatani kebutuhan pengecer pupuk dan pangkalan gas yang selama ini kurang terdengar di level kebijakan nasional. Menurutnya, pembentukan APPI dan APGI menjadi terobosan yang penting karena langsung menyentuh sektor hilir yang berhubungan langsung dengan masyarakat bawah, seperti pengecer pupuk dan pangkalan gas.

    “Ini bukan hanya yang pertama di Indonesia, tapi juga di dunia. Kedua asosiasi ini akan menjadi mitra strategis bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memfasilitasi kebutuhan petani dan pengecer,” ujar Nasim.

    Selain itu, Nasim juga mengungkapkan bahwa kuota pupuk bersubsidi untuk wilayah Bondowoso mengalami kenaikan pada tahun 2025. Kuota pupuk NPK naik menjadi 22 ribu ton, sementara urea menjadi 32 ribu ton. Meski demikian, ia menekankan pentingnya serapan pupuk yang lebih optimal oleh petani.

    “Sekarang tidak ada alasan kekurangan pupuk. Tantangannya justru pada serapan. Kami berharap distribusi lebih baik dan tidak ada penyelewengan,” tambahnya.

    Dalam acara tersebut, hadir pula perwakilan PT Pupuk Indonesia, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), serta anggota Komisi II DPRD Bondowoso yang turut mendukung langkah positif ini. Deklarasi APPI dan APGI di Bondowoso akan dilanjutkan dengan deklarasi serupa di Banyuwangi. [awi/beq]

  • 14 Ribu Tiket Terjual, Sound Horeg Adventure Bondowoso Sukses Menarik Perhatian

    14 Ribu Tiket Terjual, Sound Horeg Adventure Bondowoso Sukses Menarik Perhatian

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 14 ribu tiket terjual dalam gelaran Sound Horeg Adventure yang berlangsung di Lapangan Tembak Markas Yonif 514 Raider, Bondowoso, pada Minggu-Senin (11-12/5/2025) malam. Acara spektakuler ini berhasil menarik perhatian ribuan penonton dari dalam dan luar daerah, menjadikannya salah satu hiburan massal yang paling sukses di kawasan tersebut.

    Gelaran yang digelar berkat sinergi antara Batalyon Infanteri (Yonif) 514 Raider dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso ini tak hanya berhasil menyuguhkan hiburan menarik, tetapi juga menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun Divisi 2 Kostrad. Antusiasme masyarakat pun sangat tinggi, terlihat dari kemacetan panjang yang mengular hingga kilometer menuju lokasi acara.

    Penonton yang datang dari berbagai daerah, termasuk Bondowoso, Jember, Probolinggo, hingga Banyuwangi, memadati lokasi pertunjukan. Tidak hanya parade dentuman bass, acara ini juga diramaikan dengan kehadiran stan UMKM, ketahanan pangan, dan industri kreatif lokal, yang memberikan suasana yang lebih meriah dan bervariasi.

    Nama-nama besar dalam dunia sound horeg Jawa Timur, seperti ARG, Brewok, dan Blizzard, tampil memukau ribuan penonton dengan suguhan audio yang spektakuler, membuat acara ini sangat dinikmati terutama oleh kalangan muda.

    Ketua panitia sekaligus penggagas acara, Arief Zainurrohman, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Danyonif 514 Raider yang memberikan dukungan penuh, baik dari segi tempat maupun pengamanan, sehingga acara ini dapat berlangsung dengan sukses. “Tanpa dukungan dari Danyon Raider 514, acara ini tidak mungkin terselenggara dengan sukses. Ini bukti bahwa TNI dekat dengan rakyat,” ujar Arief.

    Arief juga menekankan bahwa Sound Horeg Adventure menjadi contoh nyata bahwa hiburan rakyat bisa digelar secara tertib dan kondusif, sekaligus mempromosikan wisata daerah. Ia berharap acara ini bisa menghapus stigma negatif yang sering melekat pada sound horeg yang identik dengan tawuran. “Justru acara ini membuktikan bahwa sound horeg bisa menjadi hiburan positif dan sehat bagi masyarakat,” tegasnya.

    Selain itu, Arief membuka kemungkinan untuk menyelenggarakan acara serupa berskala nasional di Bondowoso di masa depan. Hadir dalam acara tersebut Danyon 514 Raider, perwakilan Bupati Bondowoso dari Disparbudpora dan Diskoperindag, Wakil Ketua DPRD Ady Kriesna, Ketua Komisi II DPRD Tohari, serta sejumlah tokoh masyarakat.

    Acara yang berlangsung aman dan tertib hingga akhir ini, mencatatkan sejarah baru dalam dunia hiburan rakyat di Bondowoso dan memberikan kesan mendalam bagi semua pihak yang terlibat. [awi/beq]

  • Wacana Sekolah Rakyat Dikritisi, DPRD Surabaya Nilai Program Pemkot Sudah Jalan

    Wacana Sekolah Rakyat Dikritisi, DPRD Surabaya Nilai Program Pemkot Sudah Jalan

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i mengkritisi wacana pendirian Sekolah Rakyat di kota pahlawan. Imam menilai inisiatif tersebut justru berpotensi tumpang tindih dengan program yang selama ini sudah dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk warga kurang mampu.

    Menurut Imam, konsep Sekolah Rakyat sesungguhnya telah lama berjalan dalam bentuk fasilitas pendidikan berbasis asrama yang dikelola Pemkot. Dia menyebut keberadaan UPTD Kampung Anak Negeri di Wonorejo Timur sebagai salah satu contohnya, di mana pelajar SD dan SMP dari kalangan tidak mampu sudah ditampung dan disekolahkan secara penuh.

    “Ya, misalnya nanti sekolah rakyat itu modelnya yang untuk SD, SMP itu ditempatkan di asrama yang memang selama ini menampung pelajar SD dan SMP itu di Wonorejo, yaitu UPTD Kampung Anak Negeri,” ujar Imam kepada beritajatim.com, Selasa (13/5/2025).

    Program serupa juga sudah ada bagi mahasiswa. Jadi menurut Imam, sekolah rakyat yang digagas pemerintah pusat, untuk di Surabaya, cukup bagi siswa SMA yang ditempatkan di asrama dan dikelola Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dengan anggaran dari APBN, bukan APBD Surabaya.

    Sedangkan untuk mahasiswa sudah dijalankan Pemkot Surabaya di kawasan Kalijudan bernama Asrama Bibit Unggul.

    “Yang SMA itu yang dibuat di UNESA. Yang ada asramanya. Kalau yang asrama bibit unggul tadi itu mereka ya tinggal di situ, tidur di situ,” imbuh politisi NasDem ini.

    Imam menegaskan bahwa semua kebutuhan pendidikan hingga tempat tinggal ditanggung oleh Pemkot, kendati program ini tidak diberi label “Sekolah Rakyat”. Menurutnya, esensinya sama yakni melayani warga tak mampu dengan fasilitas pendidikan gratis.

    “Pemkot sudah menjalankan itu. Ya jenenge enggak sekolah rakyat tapi isinya ya rakyat yang tidak mampu dilebokno asrama dan disekolahi semuanya dibiayai oleh Pemkot dan bantuan dari swasta,” tegasnya.

    Terkait wacana pembangunan fisik sekolah rakyat, Imam menyampaikan keraguan. Dia menyebut bahwa syarat pembangunan Sekolah Rakyat membutuhkan lahan sedikitnya lima hektare dalam satu tempat. Sesuatu yang saat ini tidak dimiliki Pemkot Surabaya.

    “Enggak usah nggawe meneh (tidak usah bikin lagi). Wis enggak duwe duit gawe tuku (sudah tidak punya uang buat beli) tanah lima hektar. Seandainya ada lahan pun ngapain juga,” katanya,

    Imam menyimpulkan bahwa Pemkot Surabaya sejatinya sudah memiliki konsep dan implementasi yang sejalan dengan gagasan Sekolah Rakyat. Oleh karena itu, dia menyarankan agar wacana tersebut tidak dilanjutkan jika hanya akan mengulang kebijakan yang sudah berjalan.

    “Sebenarnya Pemkot sudah punya konsep yang sama. Jadi enggak perlu lagi ada,” pungkasnya. [asg/aje]

  • DPRD Pamekasan Dorong Empat Desa Sekitar TPAS Angsanah Segera Miliki TPS3R

    DPRD Pamekasan Dorong Empat Desa Sekitar TPAS Angsanah Segera Miliki TPS3R

    Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota DPRD Pamekasan, Tabri, mendorong empat desa di sekitar Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Angsanah agar segera memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Langkah ini dinilai penting untuk menghindari pola penanganan sampah yang hanya bergantung pada sistem tumpuk-angkut ke TPA.

    “Sejauh ini terdapat sekitar empat desa yang berada di sekitar TPA Angsanah, belum memiliki TPS3R, yaitu Desa Klampar, Samatan, dan Rangperang Dhaja, Kecamatan Proppo, serta Desa Panaan, Kecamatan Palengaan,” ujar Tabri, Selasa (12/5/2025).

    Tabri menilai, ketidakhadiran TPS3R di desa-desa penyangga TPA dapat menciptakan beban lingkungan dan mempercepat penumpukan sampah. “Hal ini tentunya penting untuk kita sampaikan, sehingga keberadaan TPA benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.

    Ia juga berharap keberadaan TPS3R dapat mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat agar hanya membuang residu ke TPA. “Sejatinya hal itu bisa dilakukan intervensi dengan keberadaan TPS3R di empat desa penyanggah di sekitar TPA Angsanah,” tambahnya.

    Dari empat desa tersebut, tiga di antaranya yakni Klampar, Samatan, dan Panaan, tergolong sebagai kawasan padat penduduk. Oleh sebab itu, implementasi TPS3R harus dilakukan bertahap dan dimulai dengan menggugah kesadaran warga sekitar.

    Tabri mengusulkan Desa Samatan menjadi percontohan awal optimalisasi TPS3R, mengingat keberadaan Perumnas Samatan Asri di wilayah tersebut. “Kedepan bisa dilanjutkan desa lainnya, seperti Desa Panaan, dengan kondisi saat ini tercatat sebagai daerah padat penduduk,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Tabri dikenal aktif mengkampanyekan penanganan sampah secara produktif jauh sebelum menjadi anggota legislatif. Ia juga merupakan pendiri Sungai Watch Pamekasan, yang turut mendorong lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Persampahan di daerah tersebut. [pin/beq]