Kementrian Lembaga: DPRD

  • DPRD Jatim Dukung Perpustakaan Jadi Pusat Transformasi Ilmu dan Karakter Bangsa

    DPRD Jatim Dukung Perpustakaan Jadi Pusat Transformasi Ilmu dan Karakter Bangsa

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso menyebut pentingnya peran perpustakaan dalam membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan literasi.

    Hal ini disampaikan Anggota Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, saat menghadiri pembukaan Pekan Literasi Jawa Timur di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Jatim, Rabu (21/5/2025).

    Menurut Cahyo, program literasi seperti Pekan Literasi ini merupakan bentuk inovasi pemerintah provinsi yang patut diapresiasi. Dia menyebut kegiatan tersebut tidak hanya menyemarakkan budaya baca, tapi juga berdampak pada perbaikan indeks pembangunan literasi secara signifikan.

    “Kami dari DPRD Jatim sangat mengapresiasi dengan program Pekan Literasi Jawa Timur yang dibuka pada hari ini dan akan berjalan beberapa hari ke depan,” kata Cahyo usai pembukaan Pekan Literasi Jatim.

    Ketua DPC Gerindra Surabaya ini juga menyebut bahwa peningkatan Indeks Pembangunan Literasi Negara (IPLN) di Jawa Timur cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data terakhir, nilai IPLN di provinsi Jatim telah mencapai angka 78, jauh di atas rata-rata nasional. Selain itu, indeks gemar membaca (PGM) masyarakat juga menunjukkan tren meningkat.

    “Seperti yang kita tahu bersama, Pemerintah Jawa Timur mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tingkat PGM, gemar membaca kita juga meningkat signifikan. Dan juga untuk indeks IPLN kita bahkan sudah mencapai angka 78 yang merupakan angka di atas rata-rata nasional,” jelasnya.

    Cahyo menyebut DPRD Jatim melalui Komisi E berkomitmen mendukung setiap langkah yang memperkuat peran perpustakaan. Dia menegaskan, perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, tetapi ruang inklusif yang penting untuk pengelolaan pengetahuan dan pembentukan karakter masyarakat.

    “Kami juga dari DPRD Jawa Timur Komisi E mendukung penuh upaya peningkatan peran perpustakaan untuk menjadi sarana membangun masyarakat Indonesia yang inklusif dan berorientasi pada pembangunan kualitas individu,” katanya.

    Lebih jauh, dia menekankan bahwa perpustakaan harus dilihat sebagai pusat gagasan dan transformasi ilmu pengetahuan dari masa ke masa. “Perpustakaan ini juga salah satu wadah pengelolaan gagasan, pemikiran, dan pengetahuan umat manusia dari zaman ke zaman yang penting untuk wawasan kita,” pungkasnya.

    Komisi E DPRD Jatim berharap kegiatan seperti Pekan Literasi tidak berhenti sebagai event seremonial, tapi menjadi gerakan berkelanjutan yang menjangkau masyarakat hingga pelosok daerah Jawa Timur.[asg/kun]

  • Politisi PKB Nurhuda Candra Hidayat Dilantik Jadi Anggota Baru DPRD Jember

    Politisi PKB Nurhuda Candra Hidayat Dilantik Jadi Anggota Baru DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Nurhuda Candra Hidayat, politisi Partai Kebangkitan Bangsa, dilantik menjadi anggota baru DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Periode 2024-2029, Rabu (21/5/2024).

    Hidayat dilantik menggantikan Robit Wajdi, yang meninggal dunia pada 4 Maret 2025. “Saya akan meneruskan perjuangan almarhum. Kedua, saya akan bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah di bawah kepemimpinan Gus Bupati Fawait,” katanya, usai sidang paripurna pelantikan.

    Hidayat akan menggantikan Robit di Komisi B DPRD Jember. Namun dia belum bisa memastikan apakah akan menggantikan posisi sekretaris di komisi itu.

    “Itu menunggu keputusan Dewan Pimpinan Cabang PKB dan Ketua Fraksi. Saya menunggu arahan kebijakan sebelumnya,” katanya.

    Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Itqon Syauqi menegaskan, Hidayat akan menempati posisi yang ditinggalkan Robit sebagai Sekretaris Fraksi PKB dan Sekretaris Komisi B.

    “Kami berharap legacy yang ditinggalkan almarhum Gus Robit Wajdi diteruskan. Saya lihat di Gus Robit ini sangat mewarnai di Komisi B. Mudah-mudahan Saudara Candra Hidayat segera beradaptasi, sehingga bisa bekerja memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya,” kata Itqon. [wir]

  • Anggota DPR: Kenaikan bantuan parpol harus sesuai keuangan negara

    Anggota DPR: Kenaikan bantuan parpol harus sesuai keuangan negara

    “Efek domino dukungan negara terhadap partai politik cukup besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi yang bertumpu di partai politik,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan usulan kenaikan dana bantuan partai politik parut dipertimbangkan, namun gagasan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

    “Tapi harus digarisbawahi, usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara yang menyangkut agenda national interest kita,” ingat Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan usulan tersebut patut dipertimbangkan karena usulan tersebut berdasarkan kajian yang mendalam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Khozin kembali menegaskan usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara, terlebih kebijakan efisiensi anggaran akan dilanjutkan di tahun anggaran 2026.

    Dia menyampaikan kenaikan bantuan partai politik dapat dilakukan melalui perubahan PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagai aturan turunan dari UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

    Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Khozini, Jember ini, secara obyektif dukungan negara dalam bentuk kenaikan bantuan terhadap partai politik penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia di antaranya pendidikan politik bagi warga termasuk mendorong transparansi pengelolaan keuangan partai.

    “Efek domino dukungan negara terhadap partai politik cukup besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi yang bertumpu di partai politik,” ujarnya.

    Anggota DPR dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menyebutkan Komisi II DPR telah mengusulkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perubahan paket UU politik seperti UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

    “Bisa saja dasar hukum kenaikan bantuan partai politik diperkuat dalam bentuk revisi UU Partai Politik termasuk pengaturan mekanisme pelaporannya,” kata Khozin.

    Bantuan dana parpol dari pemerintah di tingkat pusat (DPR), per suara sah sebesar Rp1.000, sedangkan untuk partai politik di tingkat provinsi (DPRD Provinsi) sebesar Rp1.200 per suara sah, dan untuk partai politik di tingkat kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota) sebesar Rp1.500 per suara sah.

    Jika melihat negara lain, kata Khozin, yang paling banyak mendanai partai politik adalah Jerman, dengan 75 persen dana partai politik dibiayai oleh negara.

    Selain Jerman, beberapa negara lain yang juga mensubsidi partai politik dari anggaran negara antara lain Uzbekistan (100 persen), Austria dan Meksiko (lebih dari 50 persen), serta Inggris, Italia dan Australia (kurang dari 50 pesen.

    “Data empirik dan perbandingan dengan negara lain patut menjadi bahan kajian bersama atas usulan kenaikan bantuan partai politik,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Ketua DPRD dorong terwujudnya SDM unggul pada peringatan HJKS

    Wakil Ketua DPRD dorong terwujudnya SDM unggul pada peringatan HJKS

    “Saya berharap ke depan pemerintah kota bisa menyelesaikan PR-PR yang selama ini belum terselesaikan, terutama penanganan banjir dan peningkatan kualitas pendidikan demi terwujudnya SDM unggul,”

    Surabaya (ANTARA) – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai menyampaikan sejumlah harapan dan evaluasi kepada Pemerintah Kota salah satunya terwujudnya sumber daya manusia (SDM) unggul pada peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS).

    Bahtiyar menekankan, pada peringatan hari jadi ke 732 Kota Surabaya ini penting untuk melakukan penyelesaian pekerjaan rumah (PR) yang masih tertunda mulai dari banjir, pendidikan, infrastruktur, hingga pelayanan publik dan digitalisasi pemerintahan.

    “Saya berharap ke depan pemerintah kota bisa menyelesaikan PR-PR yang selama ini belum terselesaikan, terutama penanganan banjir dan peningkatan kualitas pendidikan demi terwujudnya SDM unggul,” katanya di Surabaya, Rabu.

    Salah satu sorotan utama Bahtiyar adalah perlunya pemberian beasiswa kepada pelajar tingkat SMA, SMK dan perguruan tinggi melalui skema Beasiswa Pemuda Tangguh yang menjadi hadiah spesial bagi pelajar Surabaya di momen HJKS ini.

    “Meskipun kewenangan SMA dan SMK ada di provinsi, saya harap Surabaya bisa memberi kado istimewa berupa penambahan kuota beasiswa Pemuda Tangguh agar bisa meringankan beban orang tua siswa,” tuturnya.

    Ia juga menyoroti terkait pemerataan pembangunan dan penguatan digitalisasi serta infrastruktur di pusat kota sudah cukup baik.

    “Namun, perlu pemerataan hingga wilayah perkampungan agar seluruh warga merasakan dampak pembangunan secara merata,” ucapnya.

    Ia mengapresiasi program digitalisasi layanan publik yang telah dikembangkan Pemkot Surabaya karena berpotensi menjadi pionir dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis digital secara utuh di Indonesia.

    Dimana hal tersebut sesuai dengan visi Kota Surabaya yakni transformasi Surabaya menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan.

    “Digitalisasi kita sudah bagus, tinggal penguatan SDM agar lebih memahami sistem dan bisa melayani masyarakat dengan optimal, khususnya di level kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.

    Meski mengapresiasi perbaikan pelayanan publik, Bahtiyar menyebut masih adanya kendala di lapangan yang berkaitan dengan kapasitas SDM. Ia berharap pelatihan dan pemahaman mendalam diberikan agar petugas layanan, terutama di tingkat RW dan kelurahan, bisa memberikan layanan prima kepada masyarakat.

    Di bidang ekonomi, Bahtiyar mengakui tantangan klasik masih menghantui Surabaya. Ia menyoroti perlunya kolaborasi antara pemkot dan perusahaan swasta untuk membuka lapangan kerja bagi warga ber-KTP Surabaya.

    “Warga Surabaya harus menjadi tuan rumah di kota sendiri,” katanya.

    Pewarta: Indra Setiawan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Lamongan Disetujui Jadi Perda

    Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Lamongan Disetujui Jadi Perda

    Lamongan (beritajatim.com) – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 Kabupaten Lamongan resmi disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna hari keempat di Gedung DPRD Lamongan, Rabu (21/5/2025).

    Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lamongan. Berkas hasil pembahasan telah diterima oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.

    Juru bicara Banggar, Tulus Santoso, menyampaikan apresiasi atas penyampaian pengantar nota keuangan yang tepat waktu oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan, sesuai amanat UU No 9 Tahun 2015 dan PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

    “Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2024, atau paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Tulus.

    Ia menambahkan, penyusunan Raperda tersebut telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, dan memenuhi aspek normatif, kepatuhan, serta kewajaran. Kabupaten Lamongan juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

    “Capaian tersebut sangat memberikan pengaruh dasar dalam penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024,” imbuhnya.

    Dalam laporan pelaksanaan APBD 2024, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp3.299.247.222.532,62 atau 90,81 persen. Realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp3.207.611.153.293,61 atau 89,60 persen. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen.

    “Dari hasil pembahasan diharapkan pelaksanaan APBD berikutnya dapat dilakukan secara maksimal. Banggar meminta Pemerintah Kabupaten selaku mitra kerja terus melakukan kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan baik tentang pembangunan daerah maupun APBD demi mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkelanjutan,” tegas Tulus.

    Raperda yang telah disetujui ini selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi dan penerbitan nomor registrasi. [fak/beq]

  • Wow! Momen Efisiensi, Anggaran Seragam Anggota DPRD Magetan Tembus Rp313 Juta

    Wow! Momen Efisiensi, Anggaran Seragam Anggota DPRD Magetan Tembus Rp313 Juta

    Magetan (beritajatim.com) – Di tengah seruan penghematan dan pembatasan anggaran di berbagai sektor alias efisiensi, DPRD Kabupaten Magetan tetap mengalokasikan dana besar untuk kebutuhan seragam dinas anggota dewan. Pada tahun 2025, sebanyak 45 legislator menerima seragam baru dengan total anggaran mencapai Rp313,4 juta.

    Meski terjadi pengurangan jumlah pakaian dibandingkan tahun sebelumnya, biaya pengadaan tetap tinggi. Tahun lalu, tiap anggota DPRD menerima lima stel pakaian, sementara tahun ini hanya tiga stel.

    “Dibandingkan tahun lalu yang dapat lima stel, tahun ini hanya tiga stel saja,” ujar Dwi Nur Rahmawati Solekha, Kepala Bagian Program dan Keuangan DPRD Magetan, Selasa (20/5/2025).

    Dwi menjelaskan, masing-masing anggota mendapatkan dua stel Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan satu stel tambahan sebagai bagian dari hak kesejahteraan dewan. Selain itu, anggota baru yang ditunjuk melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) mendapatkan jatah sembilan stel, dengan anggaran tersendiri sesuai regulasi yang berlaku.

    Pada tahun anggaran sebelumnya, paket lengkap seragam dewan mencakup lima jenis pakaian: PSL (Pakaian Sipil Lengkap), PKJ (Pakaian Kerja Jas), PSH (Pakaian Sipil Harian), PDL (Pakaian Dinas Lapangan), dan PSR (Pakaian Sipil Resmi). Tak hanya itu, pin DPRD berbahan kuningan senilai Rp20 juta turut menjadi bagian dari atribut wajib anggota dewan.

    Pihak sekretariat DPRD Magetan memastikan kualitas seragam tetap berada pada standar premium. Penampilan dinilai sebagai bagian penting dalam menunjang fungsi dan tugas legislatif.

    Namun, di tengah terbatasnya alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, hingga kebutuhan dasar masyarakat, pengadaan seragam dinas dengan nilai ratusan juta rupiah tetap menjadi pos belanja yang dipertahankan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prioritas penggunaan dana daerah dan sensitivitas terhadap kondisi fiskal masyarakat luas. [fiq/aje]

  • Geliat Koperasi Merah Putih di Kota Probolinggo, Antara Harapan dan Tantangan

    Geliat Koperasi Merah Putih di Kota Probolinggo, Antara Harapan dan Tantangan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Koperasi selama ini dikenal sebagai salah satu tulang punggung ekonomi rakyat, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, koperasi kembali mendapatkan angin segar melalui program pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh Indonesia, yang ditargetkan rampung pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.

    Di Kota Probolinggo, geliat koperasi masih terasa meski tidak semua berjalan mulus. Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) setempat, terdapat 234 koperasi yang terdaftar secara resmi, namun hanya 126 yang masih aktif. Sebanyak 108 lainnya telah berhenti beroperasi.

    Mayoritas koperasi aktif bergerak di bidang simpan pinjam, khususnya koperasi konsumen. Beberapa lainnya berkecimpung di sektor produksi dan ritel. Dari 39 koperasi yang telah dievaluasi, 21 dinyatakan sehat dan 18 lainnya cukup sehat.

    “Kami menilai koperasi dari berbagai aspek seperti tata kelola, kelembagaan, manajemen, serta penerapan manajemen risiko,” jelas Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Fitriawati Jufri.

    Sejak tahun 2020, sebanyak 49 koperasi dinyatakan bangkrut, terutama akibat dampak pandemi COVID-19. Distribusi koperasi tersebar di lima kecamatan, dengan jumlah terbesar di Kanigaran (83 unit), disusul Mayangan (68 unit), Kademangan (37 unit), Kedupok (24 unit), dan Wonoasih (22 unit). Untuk tahun buku 2023, baru 68 koperasi yang tercatat telah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

    Terkait rencana pembentukan KMP, Fitriawati menyambut baik program nasional ini, namun menegaskan pentingnya selektivitas dalam pendiriannya. Ia menyatakan tidak semua koperasi lama bisa serta-merta diubah menjadi KMP karena mungkin masih memiliki persoalan internal.

    “Kami tidak ingin hanya merelokasi koperasi lama. Akan kami tinjau langsung ke lapangan untuk melihat potensi-potensi baru,” ujarnya.

    Salah satu kawasan yang menjadi sorotan adalah pusat oleh-oleh Ketapang. Di lokasi ini, Fitriawati melihat peluang pembentukan KMP untuk menghimpun pedagang lokal agar lebih terorganisir dan kuat secara ekonomi.

    Di sisi legislatif, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, memberikan dukungan namun juga mengingatkan adanya potensi politisasi program. Ia menolak jika KMP diarahkan ke kelompok tertentu demi kepentingan non-ekonomis.

    “Program ini besar dan menjanjikan, tapi jangan sampai dikendalikan oleh kelompok berkepentingan. Apalagi ada kabar bahwa pengurus KMP diarahkan ke pihak-pihak tertentu. Ini bisa jadi ladang politik, bukan pemberdayaan,” katanya.

    Hal senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD, Santi Wilujeng. Ia menegaskan bahwa koperasi harus lahir dari inisiatif masyarakat, bukan sekadar produk program top-down.

    “Koperasi harus dibentuk dari semangat masyarakat, bukan karena tekanan program. Kalau tidak, anggotanya tidak akan merasa memiliki,” jelasnya.

    Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminudin menyatakan bahwa proses pembentukan KMP sudah berjalan melalui tahapan musyawarah kelurahan (muskel). Hingga 22 Mei 2025, sudah tujuh dari 29 kelurahan yang menggelar muskel, yaitu Pohsangit Kidul, Kedupok, Jrebeng Kidul, Sumber Taman, Kanigaran, Sukoharjo, dan Ketapang.

    Keberhasilan program Koperasi Merah Putih di Probolinggo akan sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat, kompetensi pengurus, serta transparansi dan komitmen pemerintah dalam implementasinya. [ada/beq]

  • Gedung Sekolah Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, DPRD Pacitan Panggil Dinas Pendidikan

    Gedung Sekolah Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, DPRD Pacitan Panggil Dinas Pendidikan

    Pacitan (beritajatim.com) – Kondisi memprihatinkan gedung SDN 2 Ketro Harjo, Kecamatan Tulakan, menjadi sorotan DPRD Kabupaten Pacitan. Sekolah yang terletak di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Ponorogo itu disebut tidak mendapat perhatian memadai dari pemerintah daerah, meski memiliki catatan prestasi membanggakan.

    Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, menyebut pihaknya menerima banyak laporan terkait kerusakan fasilitas sekolah yang tidak kunjung diperbaiki. Ia pun menyayangkan lambannya respons dari Dinas Pendidikan.

    “Terakhir kali sekolah ini dapat pembangunan itu tahun 2017, hanya tiga ruang kelas. Setelah itu tidak ada tindak lanjut, padahal usulan perbaikan sudah berkali-kali diajukan,” ujar Rudi, Ditulis Rabu (21/5/2025).

    Politisi Partai Demokrat tersebut menegaskan, ketimpangan perhatian terhadap sekolah-sekolah di daerah perbatasan bisa berdampak buruk pada keberlangsungan pendidikan di kawasan tersebut. SDN 2 Ketro Harjo, kata dia, hanya berjarak sekitar 3 kilometer dari perbatasan, namun hingga kini masih menghadapi persoalan infrastruktur dasar.

    “Jangan sampai ada anggapan Dinas Pendidikan pilih kasih dalam pembangunan. Sekolah perbatasan seperti ini justru butuh perhatian lebih agar masyarakat tetap percaya dan mau menyekolahkan anak-anaknya di sana,” tegasnya.

    Rudi juga mengapresiasi berbagai prestasi SDN 2 Ketro Harjo, yang kerap menorehkan juara di berbagai kompetisi, mulai dari akademik hingga seni dan olahraga. Namun, tanpa dukungan sarana dan prasarana memadai, ia khawatir semangat para siswa dan guru akan luntur.

    Komisi II DPRD berencana memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta klarifikasi sekaligus mendesak percepatan penanganan. “Kami ingin tahu mengapa sekolah ini terabaikan begitu lama. Ini soal hak anak-anak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak,” pungkasnya. [tri/aje]

  • Anggota DPRD Jatim Fuad Ajak Generasi Muda Sebarkan Nilai Toleransi dan Kebhinnekaan

    Anggota DPRD Jatim Fuad Ajak Generasi Muda Sebarkan Nilai Toleransi dan Kebhinnekaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Fuad Benardi mengajak generasi muda untuk mengambil peran aktif sebagai tonggak dalam menyebarkan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan untuk mencapai perdamaian. Hal tersebut disampaikan dalam forum ‘Sarasehan Bareng Mas Fuad’ yang berlangsung di EXCOTEL Design Hotel Surabaya, Selasa (20/5/2025).

    Fuad juga menekankan jika generasi muda memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang mampu membentuk opini publik dan mengarahkan narasi sosial yang lebih positif, terutama dalam konteks keberagaman.

    “Kalau kita ingin hidup damai, kita harus mulai dari hal-hal sederhana: menghargai perbedaan, membuka ruang diskusi, dan menolak segala bentuk kekerasan atas nama identitas,” kata Fuad.

    Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya sikap eksklusif dan intoleran yang masih ditemukan di tengah masyarakat. Fuad menyebut bahwa fenomena ini sering kali disebabkan oleh kurangnya ruang dialog serta rendahnya literasi sosial dan budaya di kalangan masyarakat.

    Menurutnya, sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas pemuda memiliki peran vital dalam membentuk karakter toleran dan inklusif. Ia mendorong agar institusi-institusi tersebut lebih aktif menginisiasi program yang mengangkat nilai-nilai kebhinekaan.

    Fuad menambahkan bahwa toleransi tidak boleh bersifat elitis atau eksklusif hanya untuk kalangan tertentu. Nilai tersebut harus ditanamkan sejak usia dini dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

    “Radikalisme dan eksklusivisme harus kita lawan bersama. Jangan sampai perbedaan yang semestinya menjadi kekuatan, justru dijadikan alasan untuk memecah belah,” ujarnya.

    Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPC LPKAN) Surabaya, Muhammad Sunar, yang turut hadir dalam forum tersebut, menyampaikan dukungan terhadap peran strategis pemuda dalam menjaga harmoni sosial. Ia menilai bahwa pembentukan karakter toleran harus menjadi bagian dari gerakan kolektif lintas sektor.

    “Pemuda adalah kunci. Kalau mereka tumbuh dengan semangat inklusif dan berpikir terbuka, maka masa depan bangsa ini akan lebih damai,” ucap Sunar.

    Ia juga menekankan bahwa membangun generasi toleran tidak cukup dengan pendekatan formal di sekolah saja. Perlu keterlibatan aktif keluarga, komunitas, dan tokoh masyarakat dalam mengawal proses ini.

    “Kita tidak boleh menyerahkan semuanya pada kurikulum. Masyarakat harus menjadi ruang belajar toleransi yang hidup,” tambahnya.

    Dengan dukungan semua pihak, termasuk pemuda, tokoh masyarakat, dan lembaga pengawasan, diharapkan gerakan membangun Indonesia yang rukun dan berkeadaban bisa terus berlanjut secara berkesinambungan. [tok/aje]

  • Kursi Panas Pj Sekda Kabupaten Malang, Muncul Nama Nurcahyo

    Kursi Panas Pj Sekda Kabupaten Malang, Muncul Nama Nurcahyo

    Malang (beritajatim.com) – Desas-desus mundurnya Nurman Ramdansyah dari kursi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Malang membuat sejumlah pihak kaget.

    Demi mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir angkat bicara.

    Namun, Abdul Qodir, menyangsikan kebenaran dari kabar mundurnya Nurman itu. Menurutnya, tidak mungkin Nurman mengundurkan diri di saat Sekda definitif belum ada sosoknya.

    “Kalau menurut pandangan saya, tidak mungkinlah itu dilakukan Pak Nurman (mengundurkan diri, red). Tidak mungkin Pak Nurman mundur, beliau birokrat pengalaman, tidak mungkin lari dari gelanggang. Apalagi jadi Plh Sekda enak, mimpi setiap anak bangsa yang berkarir di birokrasi pemerintahan daerah,” kata pria yang akrab disapa Adeng ketika ditanya soal kabar mundurnya Nurman dari kursi Plh Sekda, Selasa (20/5/2025).

    Adeng melanjutkan, bila pun kabar mundurnya Nurman benar, mungkin saja itu lebih kepada kebutuhan Bupati Malang HM Sanusi.

    “Itu lebih tepatnya hanya ada pada alasan kebutuhan Bupati saja,” tegasnya.

    Adeng menuturkan, seharusnya sudah sejak jauh-jauh hari posisi Sekda dijabat secara definitif. Hal itu mengingat peran Sekda begitu vital di dalam pemerintahan daerah, mengingat bunyi pasal 4 ayat (1) dan (5), serta Pasal 6 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Pasal tersebut berbunyi Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang tak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

    Masih menurut Adeng tenggat waktu jabatan Plh. Sekda merupakan permasalahan serius yang harus dipatuhi, karena akan berimplikasi hukum ketidakabsahan pelaksanaan wewenang jabatan dan konsekuensi terhadap ketidakabsahan penggunaan dan/atau kerugian keuangan negara.

    Hal ini menurutnya, ditegaskan dalam Pasal 15 huruf a dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa, Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh masa atau tenggang waktu Wewenang. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu Wewenang tidak dibenarkan mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.

    “Jabatan Plh Sekda akan memiliki konsekuensi hukum terhadap akuntabilitas dan legalitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Peran penting Sekda itu pula lah kiranya yang menjadi pengaturan khusus dalam Perpres 3 Tahun 2018, bahwa jabatan sementara Sekda harus segera diisi dengan PJ (Penjabat) Sekda, bukan oleh Plh. Sekda, yang dalam ketentuan Pasal 4 Perpes 3 Tahun 2018 sangat dibatasi waktu dan wewenangnya. Batasan waktu dimaksud yaitu kurang dari 15 hari. Karena posisi Sekda itu vital, maka Bupati harusnya setelah ditinggalkan Wahyu Hidayat sebagai Sekda definitif harus segera diusulkan, itu usulan saya 1 tahun yang lalu,” beber Adeng.

    Diungkapkan Adeng, mengangkat seorang pejabat Eselon II sebagai Sekda memang tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Apalagi, jika benar Nurman sekarang sudah mengundurkan diri sebagai Plh Sekda, maka pengangkatan Sekda definitif akan melalui proses yang cukup lama lagi.

    “Sementara syarat untuk memiliki Sekda definitif harus melalui seleksi terbuka. Nah, untuk melaksanakan selter, maka Bupati harus membentuk Tim atau Panitia Seleksi dan menunjuk satu orang sebagai Ketua Tim, bisa itu dari akademisi untuk menjamin independensi atau minimal Pj (Penjabat, red) Sekda, supaya hasil selter dipandang publik legitimate, karena memedomani ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” tuturnya.

    Melihat dinamika yang terjadi hari ini, pria yang juga anggota Komisi III itu menyampaikan bahwa kondisinya cukup rumit apabila ‘memaksakan’ Nurman untuk kembali lagi diangkat sebagai Pj Sekda. Ditegaskasnya, dejavu tidak akan terulang mengingat rule of the game-nya sudah sangat jelas.

    “Nah, jika berangkat dari pandangan saya ini, maka Pak Bupati tidak mungkin mengangkat kembali Pak Nurman sebagai Pj Sekda, karena terganjal oleh aturan, walaupun sebenarnya jika kebutuhan Bupati hanya untuk mengisi jabatan Ketua Pansel Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah, Pak Nurman cukup mumpuni dan gak harus naik status nya sebagai PJ Sekda,” ucap Adeng.

    Apa yang disampaikan Adeng sendiri bukan tanpa dasar, Nurman sejatinya memang sudah tidak bisa lagi diperpanjang lagi jabatannya ataupun diangkat ulang bila menilik aturan yang berlaku. Kini, santer kabar tersiar juga bahwa Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo, akan menduduki jabatan sementara yang ditinggalkan Nurman, sebagaimana adagium lama “Habis NUR-man Terbitlah NUR-Cahyo”. (yog/ian)