Kementrian Lembaga: DPRD

  • DPRD Tuban Beri Pesan Penting untuk Peserta Ujian CAT Seleksi Perangkat Desa

    DPRD Tuban Beri Pesan Penting untuk Peserta Ujian CAT Seleksi Perangkat Desa

    Tuban (beritajatim.com) – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Tuban kembali berperan dalam menyukseskan pelaksanaan seleksi perangkat desa. Kali ini, DPRD Tuban turut serta menyosialisasikan persiapan ujian Computer Assisted Test (CAT) dalam rangka seleksi perangkat desa se-Kecamatan Jenu.

    Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang bertujuan untuk memantau, mengawasi, serta memberikan informasi yang diperlukan oleh peserta tes.

    Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan pesan penting kepada peserta ujian. “Kami berpesan kepada seluruh peserta tes, untuk terus mempersiapkan diri belajar dengan sungguh-sungguh agar bisa lolos dalam tes perangkat desa,” ujar Fahmi Fikroni.

    Sosialisasi ini diadakan pada Senin, 1 Desember 2025, dan bertujuan untuk memastikan transparansi dan integritas pelaksanaan tes.

    Fahmi juga menekankan agar peserta tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang menawarkan iming-iming kelulusan atau memberi kisi-kisi soal dengan imbalan uang. “Jangan pernah percaya, karena setiap kali tes perangkat desa dilaksanakan pasti selalu ada riak-riak seperti ini,” tegas Fahmi. Menurutnya, praktik-praktik tersebut hanya merugikan peserta dan tidak menjamin kelulusan.

    Selanjutnya, Fahmi mengingatkan agar peserta selalu percaya pada kemampuan diri sendiri dan berdoa kepada Allah agar tes berjalan lancar. “Sebelum tes untuk belajar terlebih dahulu,” pesannya.

    Ia juga memberikan keyakinan kepada peserta bahwa tes yang diselenggarakan oleh Unair sudah teruji kredibilitasnya dan tidak akan ada pihak yang berani bermain curang dalam pelaksanaan ujian.

    Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga transparansi, Fahmi menjelaskan bahwa Komisi II DPRD Tuban, yang membidangi hukum dan pemerintahan, akan terus mengawasi jalannya tes perangkat desa ini. “Kami akan mengawal, mengawasi, dan memantau langsung pelaksanaan tes ini,” kata Fahmi yang juga merupakan anggota fraksi PKB.

    Dalam kesempatan tersebut, Fahmi mengucapkan terima kasih kepada Unair yang telah menyelenggarakan tes perangkat desa dengan baik, jujur, dan transparan. “Alhamdulillah selama ini tes perangkat desa yang diadakan langsung di kampus Unair berjalan dengan baik jujur dan sangat transparan,” imbuhnya.

    Fahmi berharap kerjasama antara DPRD Tuban dan Unair terus berlanjut demi menghasilkan perangkat desa yang berkompeten dan layak menjabat. “Berdasarkan Perbup No 11 Tahun 2022, tes perangkat desa menguji lima aspek, yakni Bahasa Indonesia, pengetahuan pemerintahan desa, komputer, pendidikan agama, dan pengetahuan umum,” pungkas Fahmi. [dya/suf]

  • Pagar BRIN di Jalan Puspitek Akhirnya Dibongkar, Warga: Kalau Ditutup, Kami Mau Makan Apa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Desember 2025

    Pagar BRIN di Jalan Puspitek Akhirnya Dibongkar, Warga: Kalau Ditutup, Kami Mau Makan Apa? Megapolitan 1 Desember 2025

    Pagar BRIN di Jalan Puspitek Akhirnya Dibongkar, Warga: Kalau Ditutup, Kami Mau Makan Apa?
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Satpol PP Tangerang Selatan membongkar pagar pembatas milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berdiri di Jalan Puspitek, Setu, pada Senin (1/12/2025).
    Pagar yang telah terpasang sekitar dua tahun tersebut dibongkar setelah warga menolak rencana penutupan akses jalan pada awal 2026.
    Warga Muncul, Ahmad (bukan nama sebenarnya), mengatakan pembongkaran berlangsung sekitar pukul 11.00–12.00 WIB. Menurut dia, puluhan anggota Satpol PP terlihat melepas pagar dari dua sisi jalan.
    “Ada 20-an mah Satpol PP yang bongkar. Warga sih cuma liatin aja,” ujar Ahmad saat ditemui
    Kompas.com
    , Senin.
    Ia menyebutkan, sejak awal pemasangan, pagar itu tidak pernah sepenuhnya digunakan untuk menutup jalan. Pagar hanya berdiri tanpa fungsi jelas, sementara wacana penutupan akses justru memicu kekhawatiran warga.
    Rencana penutupan disebut batal karena banyak warga yang menolak.
    “Soalnya rencananya kan abis tahun ini mau ditutup tapi enggak jadi karena banyak yang enggak setuju. Kalau ditutup mah mungkin ada kerusuhan,” ucap Ahmad.
    Ahmad menegaskan, Jalan Puspitek merupakan akses vital bagi warga untuk bekerja dan mencari nafkah. Karena itu, rencana penutupan dianggap merugikan.
    “Soalnya kalau ditutup, warga di sini mau makan apa? Enak di sana mah makannya pizza, di sini susah cari makanan,” katanya.
    Menurut Ahmad, warga sudah beberapa kali mengadu ke DPRD dan Pemkot Tangerang Selatan untuk menggagalkan rencana penutupan. Namun hingga sebelum pagar dibongkar, belum ada tindakan konkret yang terlihat oleh warga.
    Hal itu membuat warga sempat menggelar aksi damai untuk menuntut kejelasan status jalan.
    “Makanya kemarin ke DPRD, sekarang ke Pemkot. Akhirnya ini dibongkarkan sama Satpol PP,” ujarnya.
    Setelah pembongkaran, Ahmad mengaku tidak mengetahui ke mana pagar tersebut dibawa. Ia memastikan proses pembongkaran hanya dilakukan oleh Satpol PP tanpa kehadiran polisi.
    “Enggak ada polisi, Satpol PP aja,” ucapnya.
    Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menyambut baik pembongkaran pagar tersebut. Ia mengatakan warga sudah lama meminta agar Jalan Puspitek kembali dapat dilalui masyarakat.
    “Hari ini pagarnya sudah dibuka, kami berterima kasih,” ujar Suhendar saat ditemui di Gedung Pemkot Tangsel, Ciputat, Senin.
    Namun ia menduga pembongkaran dilakukan karena adanya aksi warga yang berlangsung pada hari yang sama.
    “Saya kira bisa jadi karena aksi ini pagarnya dibongkar. Di satu sisi kami berterima kasih. Tetapi di sisi lain, apakah harus didemo dulu baru dibongkar?” katanya.
    Hingga berita ini ditulis, Satpol PP Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan terkait alasan pembongkaran pagar. Kompas.com telah menghubungi pihak Satpol PP, namun belum mendapat respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dana Desa Belum Cair, Para Kades Wadul DPRD Ponorogo

    Dana Desa Belum Cair, Para Kades Wadul DPRD Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Suasana Gedung DPRD Ponorogo mendadak riuh pada awal pekan ini. Perwakilan kepala desa (kades) di Bumi Reog mendatangi kantor wakil rakyat untuk wadul.

    Ya, para kades itu meminta wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasinya ke tingkat pusat. Yakni terkait dengan kejelasan soal pencairan Dana Desa (DD) tahap II yang tak kunjung turun. Para kades mengaku was-was karena proyek fisik telah berjalan, tetapi pembayaran belum bisa dipenuhi akibat macetnya dana dari pusat.

    Kedatangan mereka difasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Ponorogo. Para kepala desa berharap ada jalan keluar cepat, mengingat beban tanggungan mereka makin membesar menjelang tutup tahun.

    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Ponorogo, Eko Mulyadi, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula setelah Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 81/2025 pada pertengahan November. Aturan baru tersebut menghentikan pencairan kegiatan pembangunan non-earmark per 17 September, dan hanya memprioritaskan program BLT Desa, ketahanan pangan, dan stunting.

    “Sementara teman-teman desa sudah melakukan kegiatan lapangan pembangunan, kalau tidak cair tentu menjadi beban,” kata Eko usai RDP di DPRD Ponorogo, Senin (1/12/2025).

    Eko merinci bahwa dari 281 desa, sebanyak 231 desa di Ponorogo gagal mencairkan DD tahap II. Para kades yang sudah terlanjur mengerjakan proyek fisik kini harus menalangi modal menggunakan dana pribadi. Besaran utangnya pun bervariasi antara Rp30 juta sampai Rp400 juta.

    “Kami tidak protes peraturan ini, tapi kami harapkan aturannya ditunda terlebih dahulu, dan bisa diterapkan tahun mendatang,” ungkapnya.

    Dalam RDP tersebut, APDESI juga menyampaikan aspirasi lain, termasuk dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan keluhan soal beberapa kegiatan OPD yang kini dibebankan ke anggaran desa. Namun fokus utama tetap sama, yakni kepastian pencairan dana desa tahap II.

    Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, menyatakan memahami keresahan para kades. Dia memastikan surat aspirasi itu, akan segera dikirim ke pemerintah pusat sebagai bentuk tindak lanjut dewan. “Kami akan kirimkan dalam waktu dekat, paling lama besok (2/12) kami sampaikan suratnya,” pungkasnya. [end/suf]

  • Setahun Lalu Menggagalkan, Sekarang Desak Penyelesaian RTRW Jember

    Setahun Lalu Menggagalkan, Sekarang Desak Penyelesaian RTRW Jember

    Jember (beritajatim.com) – Tepat medio Agustus 2024, lima dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggagalkan sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah pada akhir masa kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto.

    Saat itu, di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, enam fraksi menolak penyelenggaraan sidang paripurna untuk mengesahkan RTRW dengan berbagai alasan. Satu-satunya fraksi yang menghendaki Perda RTRW disahkan saat itu hanya PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera.

    Setahun berlalu, setelah gagalnya pengesahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember tidak juga memiliki peraturan terbaru mengenai RTRW yang berdampak pada belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perda RTRW yang diacu saat ini adalah Perda Nomor 1 Tahun 2015 pada masa pemerintahan Bupati MZA Djalal.

    Kini sejumlah fraksi mendesak agar Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait segera menyelesaikan perda tersebut. Budi Wicaksono, juru bicara Fraksi Partai Nasional Demokrat, meminta pemerintah daerah memprioritaskan RTRW sebagai kebutuhan dasar:

    “Tata ruang adalah fondasi pembangunan.Tanpa kepastian ruang, investasi, infrastruktur, dan pelayanan publik akan terhambat. Eksekutif perlu menempatkan penyelesaian RTRW sebagai agenda utama,” kata Budi dalam pandangan akhir fraksi terhadap APBD Jember 2026.

    Budi mendesak eksekutif bergerak cepat, transparan, dan kolaboratif. “Lambatnya penyelesaian RTRW bukan hanya masalah administratif, tetapi bisa menghambat pembangunan, investasi, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

    Intan Permatasari, juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, juga mendesak percepatan penyelesaian Perda RTRW Kabupaten Jember terbaru. “Dokumen ini merupakan pedoman penting untuk pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” katanya.

    “Kami menekankan perlunya koordinasi yang kuat, kajian lingkungan yang matang, dan penampungan aspirasi masyarakat dalam prosesnya, agar Perda RTRW yang dihasilkan dapat menjadi dasar hukum yang solid untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jember,” kata Intan.

    Edo Rahmanta Ersu Putra, juru bicara Fraksi Gerindra, mengingatkan, RTRW adalah ibu dari seluruh peraturan pembangunan. “Tanpa RTRW, banyak raperda dan program pembangunan mandek, terhambat, atau tidak sinkron,” katanya.

    Edo tak ingin Jember menjadi daerah yang tertinggal. “Hanya karena dokumen dasar tata ruang belum diselesaikan,” katanya.

    Juru bicara Fraksi Partai Golkar Agung Budiman mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Perda RTRW Jember sebagai agenda prioritas. “Perda RTRW bukan sekadar dokumen, melainkan peta jalan menuju Jember yang maju, tertata, dan berkelanjutan,” katanya.

    Tanpa Perda RTRW, Agung menyebut Jember menghadapi kondisi darurat tata ruang. “Ketidakpastian regulasi mengancam daya saing daerah, menghambat investasi, dan berpotensi mematikan program strategis seperti pembangunan rumah rakyat. tanpa RTRW yang terkini, pembangunan kita berjalan tanpa arah yang jelas,” katanya.

    Ramalan Tabroni Terbukti
    Tabroni, anggota Komisi A yang menjadi Ketua Panitia Khusus RTRW DPRD Jember 2019-2024, sebenarnya sudah menyampaikan persoalan yang bakal dihadapi ketika Perda RTRW gagal disahkan pada Agustus 2024.

    “Ternyata memang benar-benar terjadi. Banyak kendala ketika kita tidak punya Perda RTRW terbaru. Karena tidak punya RTRW yang terbaru, pakai perda lama, Perda Nomor 1 Tahun 2015, yang sudah sangat jauh dari situasi kondisi hari ini,” kata Tabroni, Senin (1/12/2025).

    Menurut Tabroni, seandainya saat itu Perda RTRW disahkan, banyak hal yang bisa dilakukan hari ini. “Kita bisa mulai soal RDTR. Kita bisa memetakan lebih gamblang hal-hal terkait program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” katanya.

    “Tapi karena kita tidak bersepakat saat itu, tentu banyak soal (yang muncul). Terutama investasi dari luar ke Jember tidak bisa melihat secara jelas di mana posisi industri, pertambangan, pariwisata, secara detail. Tidak ada pedoman standar yang diakui secara hukum,” kata Tabroni.

    “Padahal pengusaha kalau berinvestasi tentu memberikan banyak lapangan pekerjaan kepada rakyat di Jember. Potensi pariwisata kalau berkembang tentu memberikan penghidupan kepada masyarakat di tempat yang berpotensi pariwisata tersebut,” kata Tabroni.

    Pada akhirnya, politisi PDI Perjuangan ini menyebut, pemerintah dan rakyat Jember dirugikan oleh gagalnya pengesahan Perda RTRW pada Agustus 2024 itu. “Banyak hal yang menjadi bagian dari potensi Jember tidak berkembang,” katanya.

    Nasi Jadi Bubur
    Nasi sudah jadi bubur. Tabroni meminta Pemkab Jember untuk terus mengupayakan terbitnya Perda RTRW kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasonal. “Kami tidak tahu apa dilakukan Pemkab Jember. Tidak ada situasi di mana kami melihat ada upaya untuk melakukan pergerakan agar perda ini lahir,” katanya.

    Apalagi, lanjut Tabroni, banyak pejabat di Dinas Cipta Karya Jember yang sejak awal mengawal Perda RTRW hingga terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada 2024 sudah dimutasi. “Pejabat baru yang menggantikan harus belajar dari lagi nol,” katanya.

    Wahyu Prayudi Nugroho, anggota Komisi B DPRD Jember, mengingatkan adanya perbedaan LP2B saat ini dengan LP2B dalam Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015. “LP2B dalam Perda RTRW tersebut sekitar 101.600 hektare. Setelah Perda RTRW itu, muncul beberapa kali surat keputusan bupati yang menyebut luas LP2B Jember sekitar 86.700 hektare,” katanya.

    Kondisi ini, menurut Nugroho, membuat masyarakat petani bingung. “Lahan sawah yang mereka miliki ini masuk di area LP2B atau tidak? Kalau masuk area LP2B seharusnya tidak akan mudah untuk dialihkanfungsikan,” katanya.

    Ketiadaan perda RTRW terbaru, menurut Nugroho, membuat arah pembangunan Jember tidak jelas. “Arah pembangunan kita jadi amburadul. Mana wilayah yang seharusnya dikembangkan untuk area pergudangan atau area perumahan, mana yang seharusnya dipertahankan untuk area bercocok tanam atau persawahan untuk meningkatkan ketahanan pangan,” katanya.

    “Pembangunan di Kabupaten Jember ini diiibaratkan tidak punya peta. itu. Jadi akhirnya, satu ketahanan pangan yang merupakan program unggulan pemerintah kita saat ini, tidak akan bisa mudah dipertahankan, tidak bisa mudah untuk dilindungi,” kata Nugroho.

    “Kalau lahan-lahan sawah ini tidak bisa dilindungi, maka sektor yang paling banyak berkontribusi untuk ekonomi di Kabupaten Jember akan terganggu,” kata Nugroho. [wir]

  • Korupsi Berjemaah di DPRD NTB, Belasan Anggota Dewan Terlilit Dana Siluman

    Korupsi Berjemaah di DPRD NTB, Belasan Anggota Dewan Terlilit Dana Siluman

    Liputan6.com, Mataram – Buntut penetapan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi NTB hari ini, Senin (1/12/2025), memeriksa secara maraton 15 anggota DPRD lainnya terkait dugaan korupsi dana siluman.

    Pantauan Liputan6.com di lokasi, beberapa anggota DPRD hadir ke Kejati NTB sejak pukul 08.00 Wita. Mereka kemudian diarahkan ke ruangan Pidana Khusus, disusul anggota lainnya.

    Salah satu anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ali Usman yang hadir pemeriksan membenarkan dirinya dan beberapa orang lainnya diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus gratifikasi ini.

    “Ada beberapa orang tadi. Kita datang pagi sekitar pukul 08.00 Wita,” kata Ali kepada wartawan di ruang tunggu Kejati NTB.

    Namun, Ali enggan membeberkan materi pertanyaan, termasuk apakah dirinya menerima gratifikasi tersebut atau tidak. Dia menyarankan agar bertanya langsung ke Kejaksaan.

    “Tanya di atas (pihak kejaksaan),” ucap Ali Usman singkat.

    Selain Ali, salah seorang anggota DPRD NTB, Sudirsyah juga menyampaikan hal yang sama dan mengakui bahwa mereka diperiksa terkait gratifikasi ini. Namun enggan membeberkan materi pemeriksaan.

    “Tanya aja langsung nanti ya,” katanya.

    Sementara itu pihak Kejaksaan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan belasan anggota DPRD NTB ini. Berkali kali upaya konfirmasi hingga melalui Whatsapp juga tak kunjung direspons.

    Namun sebelumnya, Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said menyatakan bahwa pihaknya berpeluang menambah tersangka baru setelah pentapan tiga tersangka pertama. Termasuk kemungkinan perubahan pasal ke arah dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan.

    “Nanti kita lihat perkembangannya, sekarang ini kami bisa menambah pasal. Aturannya memang seperti itu,” kata Zulkiefli, beberapa waktu lalu.

     

  • 25 Advokat Ingin Kapolres Memediasi Konflik dengan DPRD Jember

    25 Advokat Ingin Kapolres Memediasi Konflik dengan DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Dua puluh lima orang advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat meminta Kepolisian Resor Jember, Jawa Tmur, memediasi konflik antara advokat Karuniawan Nurahmansyah dengan DPRD setempat.

    Para advokat ini mendatangi Markas Polres Jember untuk menyampaikan permohonan audiensi dengan Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Bobby A. Condroputra, Senin (1/12/2025). Sebelumnya, lima orang anggota DPRD Jember melaporkan Karuniawan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

    Gunawan Hendro, salah satu advokat, menilai, pelaporan terhadap Karuniawan adalah kriminalisasi terhadap profesi advokat. Melalui silaturahim dengan Kapolres Jember, dia ingin menyamakan persepi mengenai tugas advokat di dalam dan luar pengadilan.

    “Harapannya, kami bisa didudukan dengan pihak pelapor. Pasti ini ada jalan keluar yang terbaik. Kalau ini dibiarkan, maka ini akan menjadi pemantik hal-hal lain nantinya,” kata Lutfian Ubaidillah, salah satu advokat.

    Lutfian sebenarnya berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan tanpa ada proses hukum. “Kalau kita pahami di situ, apa yang dilakukan oleh rekan kami masih dalam tahapan koridor yang benar,” katanya.

    Namun jika kemudian persoalan itu tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi, Lutfian siap menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami pun siap untuk mengawal rekan kami dalam proses hukum itu,” katanya.

    Lima anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, ke kepolisian resor setempat, Jumat (28/11/2025) petang.

    Lima anggota DPRD Jember itu adalah Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana, dan anggota Komisi B dari PPP Ahmad Ibnu Baqir.

    Mereka melaporkan pernyataan Karuniawan dalam sebuah video wawancara dengan wartawan berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025.

    “Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David, Sabtu (29/11/2025).

    Menurut Lutfian, advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, dia menilai, Karuniawan tidak bermaksud menghina DPRD Jember. “Beliau menganalogikan, bukan langsung menuduh lembaga legislatif,” katanya.

    Karuniawan menegaskan, pernyataannya dalam video tersebut adalah metafora hukum. “Itu adalah perumpamaan, tidak menyebut langsung individu,” katanya.

    Lutfian mengingatkan, bahwa pelaporan tersebut membawa nama lembaga DPRD Jember. “Paling paling sebelum melakukan pelaporan, mereka bisa mengkaji, menganalisis terlebih dahulu. Karena kita harus bedakan: apa yang dimaksud kritik, apa yang dimaksud penghinaan, dan apa yang dimaksud dengan pencemaran (nama baik),” katanya.

    Ditemui terpisah, David Handoko Seto menghormati langkah sejumlah advokat tersebut, termasuk keinginan agar kepolisian memediasi persoalan itu. “Sekali lagi kami tidak pernah membawa nama lembaga advokat, tapi oknum advokat yang pada saat itu mengatakan kami seperti maling,” katanya.

    David juga menghormati kewenangan kepolisian untuk memediasi. “Tapi kami ingin agar ini terang-benderang, kami minta ini tetap diusut sesuai yang kami laporkan,” katanya. [wir]

  • Lonjakan Kasus HIV/AIDS Surabaya Tertinggi se-Jatim, Ning Ais: Kita Tak Boleh Tutup Mata Lagi

    Lonjakan Kasus HIV/AIDS Surabaya Tertinggi se-Jatim, Ning Ais: Kita Tak Boleh Tutup Mata Lagi

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Ais Shafiyah Asfar, menyebut lonjakan kasus HIV di Kota Surabaya sebagai peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Data pemerintah menunjukkan Surabaya menempati peringkat teratas sebagai daerah dengan temuan kasus baru tertinggi di Jawa Timur sepanjang 2025.

    “Lonjakan kasus HIV/AIDS di Kota Surabaya menjadi alarm keras yang tidak boleh dibiarkan. Kita tidak boleh tutup mata lagi,” ujar Politisi PKB yang akrab disapa Ning Ais ini, pada Senin (1/12/2025).

    Ning Ais memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, tercatat 65.238 orang dengan HIV/AIDS di seluruh Provinsi Jawa Timur. Khusus pada triwulan pertama 2025 saja, telah ditemukan 2.599 kasus baru, dengan Kota Surabaya berada di peringkat teratas. Kota-kota lain yang juga mencatatkan angka tinggi adalah Sidoarjo, Jember, Tulungagung, dan Pasuruan.

    Ketua Harian DPP PKB ini menilai, data tersebut merupakan cerminan realitas ancaman kesehatan yang sangat serius, khususnya bagi generasi produktif di perkotaan.

    “Data ini bukan hanya angka, ini realitas bahwa masyarakat kita, khususnya generasi produktif, sedang menghadapi ancaman kesehatan yang sangat serius. Pemerintah dan masyarakat harus bergerak bersama,” kata Ning Ais.

    Pola penularan masih didominasi oleh hubungan seksual berisiko, baik heteroseksual maupun homoseksual, serta sebagian kecil akibat penggunaan jarum suntik tidak steril. Kondisi ini dinilai sejalan dengan tingginya mobilitas dan interaksi sosial masyarakat perkotaan, yang mempercepat penyebaran.

    Menanggapi kondisi darurat ini, Ning Ais mendesak Pemkot Surabaya untuk menjalankan strategi jangka panjang dan menempatkan pencegahan sebagai investasi utama.

    “Stigma harus dipangkas, akses edukasi harus diperluas, dan skrining perlu menjadi budaya, bukan program sesaat,” ucapnya.

    Ia menyebut Pemkot Surabaya perlu menjalankan strategi melalui penguatan puskesmas, skrining massal, serta edukasi di sekolah dan tempat kerja. Upaya ini harus diikuti perluasan layanan skrining gratis hingga kampanye bergerak ke wilayah padat dan berisiko.

    “Surabaya perlu serius menempatkan pencegahan dan edukasi sebagai investasi utama jika ingin angka HIV ditekan,” tutur politisi muda ini.

    Ning Ais juga meminta pasien yang terdiagnosis segera terhubung dengan terapi ARV tanpa hambatan administrasi dan mendapatkan layanan yang ramah serta bebas stigma. Ia menekankan bahwa dukungan adalah kunci.

    “HIV itu bisa dikendalikan dan pasien bisa hidup normal selama ada dukungan. Yang harus kita lawan bersama adalah ketidaktahuan, stigma, dan ketakutan,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Dono Kasino Indro dilantik jadi anggota DPRD Lombok Tengah

    Dono Kasino Indro dilantik jadi anggota DPRD Lombok Tengah

    Lombok Tengah (ANTARA) – Dono Kasino Indro dari Partai PKS dilantik menjadi anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dapil Pujut-Praya Timur melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029.

    “Saudara Dono Kasino Indro menggantikan Mahruf dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024-2029,” kata Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, saat sidang paripurna di kantor DPRD di Lombok Tengah, Senin.

    Ia mengatakan pelantikan ini untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor : 100.3.3.1-490 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

    Selain itu, berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah nomor 8 tahun 2025 tentang perubahan kedua jadwal kegiatan DPRD Lombok Tengah masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026.

    “Kami berharap saudara semoga dapat bekerja sama menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat kepada kita semua dengan sebaik-baiknya, sesuai sumpah yang telah diucapkan tadi,” katanya.

    Sementara itu, Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri, mengucapkan selamat mengemban amanah sebagai anggota DPRD Lombok Tengah.

    Menurut dia, pengucapan sumpah atau janji yang sudah dilakukan bukan hanya sebagai prosedur formal, tetapi merupakan komitmen moral dan konstitusional yang mengikat, baik secara hukum etika maupun spiritual.

    “Sebagai wakil rakyat memiliki tanggungjawab besar untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, mengawal kebijakan pembangunan dan menjalin sinergi dengan Pemda untuk kemajuan Lombok Tengah,” katanya.

    Ia berharap dengan pengalaman, dedikasi dan semangat pengabdian yang dimiliki dapat melanjutkan perjuangan dan pengabdian secara maksimal dan penuh tanggungjawab.

    Pada sisi lain, ia menyampaikan bahwa proses PAW merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan telah diatur secara konstitusional.

    “Kami berharap, fungsi legislatif dapat terus berjalan semakin optimal dan kolaborasi antara DPRD dan Pemda dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, partisipasif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.

    Pewarta: Akhyar Rosidi
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PDIP siap bantu advokasi kesulitan akses kesehatan dan obat ODHA

    PDIP siap bantu advokasi kesulitan akses kesehatan dan obat ODHA

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDi Perjuangan Charles Honoris, yang bertugas di Komisi Kesehatan, memastikan layanan optimal bagi penyintas HIV adalah kewajiban partai.

    “Layanan kesehatan adalah hak dari setiap warga negara dan tentunya tidak boleh ada diskriminasi sama sekali,” kata Charles Honoris dalam peringatan Hari AIDS Sedunia 2025 yang diselenggarakan PDIP di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Senin.

    PDI Perjuangan bakal memanfaatkan momentum peringatan Hari AIDS Sedunia untuk fokus pada isu krusial mengenai hak dan akses kesehatan bagi Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan anak-anak penyintas (ADHA).

    Charles Honoris menyoroti bahwa masih banyak kesulitan di lapangan, terutama terkait akses mendapatkan obat dan adanya diskriminasi di fasilitas layanan kesehatan. Sebagai langkah konkret, ia secara terbuka menawarkan jalur komunikasi langsung untuk advokasi.

    “Kami terbuka untuk bisa dihubungi, diberikan masukan, diminta untuk melakukan advokasi apabila Bapak Ibu teman-teman menghadapi berbagai permasalahan di lapangan,” ujar Charles, seraya memberikan nomor kontak pribadinya agar penyintas bisa langsung menghubungi.

    Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI Perjuangan, Sri Rahayu, menekankan bahwa jumlah penyintas HIV yang semakin banyak menuntut adanya tanggung jawab kolektif dari semua pihak.

    “Ibu Ketua Umum selalu menyampaikan kepada kita semua, karena jumlah penyintas HIV ini bukan semakin turun, tetapi semakin banyak dengan berbagai sebab. Maka kita semua punya tanggung jawab,” jelas Sri Rahayu.

    Sri Rahayu mengajak para penyintas, keluarga, dan kader partai untuk membangun komunikasi yang intensif, khususnya bagi anak-anak yang harus mendapatkan edukasi tentang cara mengakses pengobatan lanjutan.

    “Supaya kita tidak merasa sendiri, tetapi kita merasa satu, merasa bersama di dalam kehidupan ini,” katanya, menekankan perlunya keterbukaan di antara semua pihak agar persoalan dapat diatasi secara bersama-sama.

    Acara kepedulian ini juga dimeriahkan oleh berbagai penampilan. Selain penampilan puisi, penyanyi cilik Savia turut mendendangkan lagu bertema motivasi yang membangkitkan semangat, yaitu “Jangan Menyerah” dari D’Masiv dan lagu “Aku Pasti Bisa” dari Citra Scholastika.

    Kader PDI Perjuangan, Kris Dayanti, juga turut menyumbangkan suara emasnya dengan lagu hits “Usah Kau Lara Sendiri”.

    Penampilan-penampilan ini memberikan suntikan semangat dan keceriaan bagi seluruh anak-anak dan keluarga yang hadir..

    Acara dibuka secara resmi oleh Ketua DPP PDIP bidang Kesehatan Ribka Tjiptaning yang kembali menegaskan semboyan yang digemakan para elite partai: “Jauhi virusnya, bukan orangnya!”

    Hadir Ketua DPP Ganjar Pranowo, Wakil Bendahara Umum PDIP Yuke Yurike, serta anggota DPRD DKI Jakarta.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Program Rp3–5 Juta per RT di Magetan Masuk APBD 2026, Minimal Butuh Rp14 M Per Tahun

    Program Rp3–5 Juta per RT di Magetan Masuk APBD 2026, Minimal Butuh Rp14 M Per Tahun

    Magetan (beritajatim.com) – Program bantuan dana 3–5 juta rupiah per Rukun Tetangga (RT) akhirnya dipastikan masuk dalam Rancangan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026.

    Program yang diberi nama Program Guyub Rukun ini merupakan salah satu janji politik Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang kini mulai diwujudkan dalam kebijakan anggaran daerah.

    Diketahui, jumlah RT yang ada di Magetan mencapai 4.678, jika masing-masing RT mendapatkan Rp3 juta, maka kebutuhan anggaran per tahun mencapai Rp 14,043 miliar. Jika mencapai Rp5 juta per RT per tahun, maka butuh Rp23,39 miliar.

    Dalam dokumen Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD mengenai Raperda APBD 2026, pemerintah menegaskan bahwa program tersebut telah masuk dalam seluruh dokumen perencanaan resmi daerah mulai dari RPJMD 2025–2029, RKPD 2026, hingga KUA-PPAS 2026.

    Program Guyub Rukun dirancang sebagai stimulan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah, yakni RT. Setiap RT akan mendapatkan alokasi antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per tahun, yang dapat dimanfaatkan untuk beragam kebutuhan warga seperti kegiatan sosial, kebersihan lingkungan, hingga penguatan kelembagaan.

    Pemerintah daerah menyebut program ini merupakan bagian dari visi-misi kepala daerah yang wajib diakomodasi dalam APBD.

    “Program Guyub Rukun alokasi anggaran 3–5 juta per RT per tahun merupakan tagline visi, misi, dan janji politik Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang menjadi prioritas untuk didanai,” terang Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti.

    Wanita yang lekat disapa Nanik Sumantri itu, juga memastikan bahwa pelaksanaan program tersebut telah melalui penguatan regulasi dan penjabaran dalam rencana pembangunan.

    “Program ini sudah tertuang dalam dokumen RPJMD 2025–2029 dan telah dijabarkan dalam RKPD 2026 sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS dan APBD 2026,” demikian tertulis dalam dokumen resmi.

    Kajian Finalisasi Model Penyaluran Sedang Berjalan

    Meski sudah masuk APBD, Pemkab Magetan menyampaikan bahwa saat ini tengah dilakukan penyempurnaan konsep penyaluran agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

    “Pelaksanaan feasibility study Program Guyub Rukun sedang berjalan untuk memberikan konsep dan model agar implementasinya dapat berjalan baik, efektif, dan efisien serta memberikan kemanfaatan besar bagi masyarakat,” terang Nanik.

    Kajian ini mencakup mekanisme penganggaran, tata cara penggunaan dana, bentuk pertanggungjawaban, hingga potensi risiko penyalahgunaan.

    Sejumlah fraksi sebelumnya mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menjalankan program ini, mengingat jumlah RT di Magetan mencapai ribuan dan memerlukan mekanisme penyaluran yang sangat rapi. DPRD juga menekankan pentingnya sinkronisasi agar bantuan RT tidak tumpang tindih dengan program desa maupun kelurahan.

    Badan Anggaran DPRD meminta pemerintah memastikan bahwa program ini tidak sekadar menggugurkan janji politik, tetapi benar-benar menjadi pengungkit pemberdayaan masyarakat.

    Jika berjalan sesuai rencana, Program Guyub Rukun dapat menjadi salah satu program dengan dampak langsung paling luas di Magetan. Setiap RT memiliki kebutuhan dan karakter berbeda. Pemerintah berharap dana stimulan ini dapat menjadi ruang partisipasi warga dalam menentukan masalah prioritas mereka sendiri.

    Mulai dari perbaikan lingkungan, dukungan kegiatan sosial, hingga penguatan solidaritas warga, program ini berpotensi menjadi agenda tahunan yang langsung menyentuh masyarakat.

    Namun DPRD juga mengingatkan bahwa tanpa sistem yang kuat, program yang masif seperti ini berpotensi menimbulkan masalah baru. Kajian yang sedang berlangsung harus memastikan bahwa Program Guyub Rukun tidak hanya efektif, tetapi juga akuntabel. [fiq/ted]