Kementrian Lembaga: DPRD

  • Pengaturan rokok elektrik di Raperda KTR Jakarta dinilai keliru

    Pengaturan rokok elektrik di Raperda KTR Jakarta dinilai keliru

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) menilai penyamaan rokok elektrik dengan rokok bakar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan kebijakan tidak tepat dan keliru.

    “Menyamakan rokok elektrik dengan rokok dalam regulasi ini kurang tepat. Rokok elektrik adalah produk tembakau alternatif yang menghasilkan uap, bukan asap,” kata Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan melalui keterangan di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diajukan ke DPRD Jakarta, rokok elektrik mendapatkan perlakuan yang setara dengan rokok karena diatur dalam pasal yang sama dalam Raperda KTR Jakarta tersebut.

    Pengaturan serta penyamaan definisi tersebut kata Paido, tidak sesuai dengan profil rokok elektrik yang secara kajian ilmiah telah terbukti rendah risiko.

    Untuk itu, penyamaan rokok elektrik dengan rokok bakar merupakan kebijakan yang tidak tepat dan keliru.

    Rokok elektrik memiliki karakteristik dan profil risiko yang berbeda dari rokok yang dibakar sehingga tidak bisa diperlakukan setara.

    “Rokok elektrik tidak menghasilkan zat-zat berbahaya seperti tar dan karbon monoksida yang terkandung dalam asap rokok yang dibakar,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, berbagai penelitian ilmiah mendukung adanya perbedaan profil risiko antara rokok bakar dengan rokok elektrik.

    Salah satunya adalah laporan dari Public Health England (PHE), yang kini dikenal sebagai UK Health Security Agency, berjudul “Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products” pada 2018.

    Hasilnya, rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan mampu mengurangi paparan risiko hingga 90-95 persen lebih rendah daripada rokok yang dibakar.

    Temuan itu menunjukkan rokok elektrik dapat menjadi alternatif bagi perokok dewasa yang ingin mengurangi dampak buruk konsumsi rokok.

    “Memperlakukan keduanya secara setara dalam regulasi ini berpotensi mengabaikan perbedaan mendasar dalam profil risiko kedua produk tersebut, yang dapat membingungkan masyarakat dan menghambat upaya perokok untuk beralih ke alternatif yang lebih rendah risiko,” katanya.

    Tidak hanya itu, menyamaratakan rokok elektrik dengan rokok bakar dalam Raperda KTR juga berpotensi membatasi hak konsumen untuk mengakses dan menggunakannya.

    Padahal, akses terhadap produk rendah risiko merupakan bagian dari hak konsumen dewasa untuk mendapatkan pilihan yang lebih baik.

    “Vape telah menjadi alat bantu yang efektif bagi jutaan perokok di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, untuk mengurangi atau menghentikan kebiasaan merokok tembakau,” katanya.

    Pasal 1 Ayat 6 Raperda KTR disebut rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya termasuk shisha, rokok elektronik, vape, produk tembakau yang dipanaskan, diuapkan, dan/atau bentuk lainnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.

    Dengan penyetaraan tersebut, penggunaan rokok elektrik pun turut dibatasi di tempat umum.

    Mengacu Pasal 14, beberapa tempat umum antara lain hotel, restoran, hingga tempat hiburan.

    Untuk penggunaannya, konsumen rokok elektrik hanya bisa melakukannya di ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang dan pintu keluar masuk.

    Terkait dengan pelarangan penggunaan rokok elektrik di tempat hiburan, Paido menyampaikan keberatannya.

    Ia menilai bahwa larangan penggunaan vape di tempat hiburan malam, kafe dan sejumlah tempat lainnya, merupakan pendekatan yang terlalu restriktif.

    Kebijakan semacam ini menurutnya dapat membatasi hak konsumen rokok elektrik yang menggunakan produk ini.

    “Kami menyarankan agar Pemprov DKI mempertimbangkan regulasi yang membedakan vape dari rokok tembakau, misalnya dengan memperbolehkan penggunaan vape di area tertentu yang berventilasi baik tanpa harus dibatasi pada ruang khusus merokok,” ujarnya.

    Paido juga menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat membuka ruang dialog yang inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas pengguna rokok elektrik.

    Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira mengatakan bahwa Pansus KTR ditargetkan selesai pada Agustus 2025.

    Menurut dia, saat ini sudah banyak masukan dan saran-saran dari berbagai asosiasi, baik yang pro terhadap kawasan tanpa rokok maupun yang kontra.

    “Kita juga harus mempertimbangkan sekarang kondisi ekonomi yang ada, betapa banyaknya masyarakat kita yang sangat bergantung terhadap penjualan rokok itu sendiri,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eks Ketua DPRD Jatim Sindir Khofifah di Kasus Dana Hibah: Masa Dia Gak Tahu?

    Eks Ketua DPRD Jatim Sindir Khofifah di Kasus Dana Hibah: Masa Dia Gak Tahu?

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi blak-blakan menyebut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengetahui soal dana hibah bersumber dari APBD, yang saat ini diperkarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hal itu disampaikan oleh Kusnadi saat memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis (19/6/2025). Dia merupakan satu dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan perkara suap dana hibah APBD Jatim itu. 

    Kusnadi mengaku pemeriksaannya kemarin dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebaga tersangka. Dia menyampaikan, proses pembahasan soal dana hibah bersumber APBD dibicarakan oleh DPRD serta kepala daerah. 

    “Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya dua-dua dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (20/6/2025). 

    Kusnadi lalu ditanya apabila Gubernur Jatim saat itu, Khofifah Indar Parawansa, juga mengetahui soal dana hibah itu. Termasuk, soal penyaluran dana hibah itu ke sejumlah kelompok masyarakat (pokmas).

    “Orang dia [Khofifah] yang mengeluarkan masa dia enggak tahu? Ya tahu lah” kata Kusnadi.

    Selain Khofifah, Kusnadi turut buka-bukaan soal keterlibatan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah itu. Sebagaimana Kusnadi, Anwar yang kini menjabat anggota DPR Fraksi Partai Gerindra 2024-2029, juga ditetapkan sebagai tersangka. 

    Menurut Kusnadi, rekannya sesama pimpinan DPRD periode lalu itu ‘melakukan hal yang sama’ dengan anggota legislatif daerah yang lain. Dia menjelaskan, alokasi dana hibah tidak boleh melebihi 10% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Faktanya, ungkap dia, alokasi dana hibah bisa mencapai 30%. 

    “Faktanya itu bisa 30%, tapi untuk alokasi DPRD cuma 10%. Yang 20% lagi siapa? Ya enggak tahu,” ujar politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

    Kusnadi lalu menyebut kepala daerah yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi APBD. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara.  

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).   

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu.  

    Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut saat itu. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.

  • Angka Kemiskinan Kota Semarang Hanya Turun 0,2 Persen, DPRD: Pemkot Harus Lebih Serius…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Juni 2025

    Angka Kemiskinan Kota Semarang Hanya Turun 0,2 Persen, DPRD: Pemkot Harus Lebih Serius… Regional 20 Juni 2025

    Angka Kemiskinan Kota Semarang Hanya Turun 0,2 Persen, DPRD: Pemkot Harus Lebih Serius…
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang,
    Joko Widodo
    , mendesak pemerintah untuk serius menangani masalah kemiskinan di wilayahnya.
    Ia meminta Pemerintah Kota Semarang untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap efektivitas
    program pengentasan kemiskinan
    yang telah dilaksanakan.
    “Kami ingin melihat program pengentasan kemiskinan yang tidak hanya seremonial. Harus ada kolaborasi antara dinas terkait dengan pelaku usaha, komunitas lokal, dan perguruan tinggi untuk menciptakan ekosistem ekonomi rakyat yang tangguh,” kata Joko Widodo, Jumat (20/6/2025).
    Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang dalam Profil Kemiskinan Kota Semarang 2024, angka kemiskinan mengalami penurunan menjadi 4,03 persen, turun 0,2 persen dibandingkan tahun 2023.
    Namun, Joko Widodo menekankan bahwa angka ini belum mencerminkan keberhasilan menyeluruh dalam pembangunan ekonomi yang inklusif.
    “Angka 4,03 persen memang menunjukkan progres, namun kita tidak boleh terlena. Di balik itu, indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan justru meningkat,” ujarnya.
    Kenaikan indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan menunjukkan bahwa kesenjangan dan tekanan hidup masyarakat miskin masih tinggi.
    “Pemerintah kota harus lebih serius dalam menyusun kebijakan ekonomi yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat,” lanjut Joko Widodo yang merupakan politikus PKS.
    Data BPS juga mencatat bahwa Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) naik dari 0,54 menjadi 0,59, sementara Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) meningkat dari 0,10 menjadi 0,12.
    Joko menegaskan bahwa meskipun jumlah penduduk miskin berkurang, mereka yang masih hidup dalam kemiskinan justru mengalami tekanan ekonomi yang lebih besar.
    “Kita butuh kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, bukan hanya sekadar mengejar indikator makro. Kemiskinan itu nyata, dan harus dijawab dengan langkah nyata,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puncak Perayaan HUT Jakarta ke-498 Digelar di Lapangan Banteng, Ini Alasannya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Juni 2025

    Puncak Perayaan HUT Jakarta ke-498 Digelar di Lapangan Banteng, Ini Alasannya Megapolitan 20 Juni 2025

    Puncak Perayaan HUT Jakarta ke-498 Digelar di Lapangan Banteng, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memusatkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta di
    Lapangan Banteng
    pada Minggu (22/6/2025).
    Gubernur DKI Jakarta
    Pramono Anung
    menyatakan alasan pemilihan lokasi ini karena Lapangan Banteng kini menjadi taman kota yang dibuka selama 24 jam.
    “Ini baru pertama kali karena di Lapangan Banteng kita buka 24 jam. Temanya adalah Jakarta kota global dan berbudaya. Sehingga dengan demikian itulah yang menjadi fokus kita,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (20/6/2025).
    Perayaan
    HUT Jakarta 2025
    akan diawali dengan upacara bendera.  Setelah itu, Pramono dijadwalkan menghadiri rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta.
    Pada sore harinya, akan digelar pertemuan dengan tokoh masyarakat dan duta besar negara sahabat, yang dilanjutkan dengan acara malam puncak HUT Jakarta 2025 di Lapangan Banteng. 
    Berbarengan dengan perayaan HUT Jakarta, Pramono juga nantinya akan meresmikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru.
    Namun, ia belum menyebutkan secara perinci nama BUMD tersebut.
    Selain hiburan kesenian budaya Betawi, malam puncak HUT Jakarta 2025 juga akan diramaikan panggung hiburan dengan sejumlah musisi ternama.
    Dalam jajaran bintang tamu itu, ada Juicy Luicy, Band Wali, JKT 48, Sandhy Sondoro, Andien, Diskoria, Adikara, Mirabeth Sonia, Olivia Pardede, Krontjong Toegoe, dan sebagainya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Tito Ancam Sanksi Kepala Daerah yang Tak Dukung PSN

    Mendagri Tito Ancam Sanksi Kepala Daerah yang Tak Dukung PSN

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri mengancam akan memberi sanksi ke kepala daerah yang tidak mau memberikan dukungan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut aturan sanksi bagi kepala daerah yang tidak mendukung PSN itu sudah diatur di Pasal 67 Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pemerintah daerah wajib mendukung PSN, jika tidak dilaksanakan, kepala daerah dapat dikenai sanksi.

    PSN yang menjadi program prioritas dari pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, cek kesehatan gratis, dan program strategis lain yang memerlukan dukungan aktif dari DPRD  dan kepala daerah agar berjalan optimal.

    “Kalau tidak dilaksanakan maka kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi,” tutur Tito di Jakarta, Kamis (19/6).

    Menurut Tito, sanksi yang akan diberikan ke pemerintah daerah yang tidak mendukung PSN bervariasi mulai dari teguran tertulis sebanyak dua kali, hingga pemberhentian tetap.

    “Tegurannya mulai dari teguran tertulis dua kali, pemberhentian tiga bulan, sampai pemberhentian tetap dengan pemeriksaan dari inspektorat,” katanya.

    Selain PSN, Tito juga tengah menyoroti peran anggota DPRD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Tito, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2025 tercatat hahya sebesar 4,87%. 

    Kendati demikian, menurut Tito, capaian tersebut masih tertekan oleh performa ekonomi yang lemah di beberapa provinsi, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua Tengah.

    “Pertumbuhan ekonomi nasional, itu sangat dipengaruhi oleh kontribusi semua daerah. Termasuk masalah realisasi pendapatan belanja juga sangat dipengaruhi oleh semua daerah, selain pemerintah pusat,” ujarnya.

  • Alasan Lapangan Banteng dipilih jadi pusat perayaan HUT Jakarta

    Alasan Lapangan Banteng dipilih jadi pusat perayaan HUT Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan alasan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-498 Jakarta dirayakan di Lapangan Banteng karena taman tersebut merupakan salah satu yang dibuka selama 24 jam.

    “Ini baru pertama kali karena di Lapangan Banteng kita buka 24 jam. Temanya adalah Jakarta kota global dan berbudaya sehingga dengan demikian itulah yang menjadi fokus kita,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Barat, Jumat.

    Acara perayaan HUT Jakarta akan diawali dengan upacara bendera. Setelah upacara bendera, Pramono akan menghadiri Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta.

    “Setelah itu sore akan ada ‘gathering’ bersama tokoh-tokoh masyarakat dan duta-duta besar negara sahabat. Malam hari di Lapangan Banteng perayaan secara luas,” katanya.

    Selain rangkaian tersebut, acara-acara lain juga digelar untuk memeriahkan HUT Jakarta tahun ini.

    Beberapa rangkaian acara antara lain “Festival Jakarta Great Sale” (10 Juni-10 Juli 2025), yakni program diskon dan promosi besar-besaran di pusat perbelanjaan yang menjadi daya tarik wisatawan.

    “Jakarta Light Festival” yang menampilkan pencahayaan spektakuler di Taman Lapangan Banteng. Taman itu menjadi ruang publik yang hidup saat malam hari.

    Lalu, “Jakarta Illumination Island” (2-8 Juni 2025) dimana pengalaman wisata malam dengan tata cahaya artistik di Pulau Pramuka. “Jakarnaval” (15 Juni 2025) menampilkan parade budaya dan komunitas yang menjadi daya tarik tahunan.

    Acara puncaknya “Semarak HUT Jakarta” (22 Juni 2025), yakni kegiatan kolaboratif untuk merayakan keberagaman dan kebanggaan sebagai warga Jakarta.

    Kemudian, Pekan Raya Jakarta (19 Juni-13 Juli 2025) menampilkan pameran multi-sektor yang menjadi ajang belanja, hiburan dan promosi produk nasional.

    “Jakarta International Marathon” (JAKIM) 2025 (29 Juni 2025), yaitu ajang olahraga internasional yang memperkuat citra Jakarta sebagai kota global.

    Sedangkan “Gemilang Silang Monas” (Juni 2025) pertunjukan musik dan cahaya spektakuler di kawasan Monas.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 8
                    
                        Kata KPK Usai Gubernur Khofifah Disebut Tahu Kasus Dana Hibah Jatim
                        Nasional

    8 Kata KPK Usai Gubernur Khofifah Disebut Tahu Kasus Dana Hibah Jatim Nasional

    Kata KPK Usai Gubernur Khofifah Disebut Tahu Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) angkat bicara soal pemanggilan Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024
    Khofifah Indar Parawansa
    , setelah namanya disebut mengetahui penggunaan
    dana hibah
    untuk Pokmas dari APBD Jatim.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap keterangan yang disampaikan saksi akan didalami dan ditindaklanjuti oleh penyidik.
    Dia mengatakan, penyidik pasti akan memanggil pihak tertentu jika dibutuhkan keterangannya dalam perkara yang tengah ditangani.
    “Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik, dan penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya, KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
    Sebelumnya, Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi yakin Gubernur Jatim periode 2019-2024 Khofifah mengetahui soal dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
    Sebab, kata dia, pelaksana dari dana hibah tersebut adalah kepala daerah.
    “Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
    Kusnadi mengatakan, sebelum dicairkan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur.
    “Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah,” ujarnya.
    Kusnadi menambahkan akan kooperatif menjalani pemeriksaan dan siap jika harus ditahan KPK terkait kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tersebut.
    “Ya kan saya warga negara Indonesia ya, apapun yang diputuskan oleh penyelenggara negara ikut saja,” ucap dia.
    Sebelumnya, Kusnadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dana hibah Pokmas dari APBD Jatim di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
    Pantauan di lokasi, Kusnadi keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.23 WIB bersama pengacaranya.
    Kusnadi mengatakan, penyidik menanyakan lebih dari 10 pertanyaan terkait dana hibah Pokmas dari APBD Jatim.
    “(Diperiksa sebagai) Saksi, Ya lebih lah (10 pertanyaan),” kata Kusnadi sambil meninggalkan Gedung KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Dedi Mulyadi Usul Nama Bandung Barat Diubah, Ini Alasannya
                        Regional

    4 Dedi Mulyadi Usul Nama Bandung Barat Diubah, Ini Alasannya Regional

    Dedi Mulyadi Usul Nama Bandung Barat Diubah, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    BANDUNG BARAT, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    mengusulkan agar nama Kabupaten
    Bandung Barat
    (KBB) diubah, tanpa embel-embel kata “Bandung”. Menurutnya, nama tersebut membuat wilayah ini sulit membangun identitas mandiri.
    “Ini memang kalimat ‘Bandung Barat’ jika dilihat dari kacamata branding, agak susah membrandingnya. Disebut Bandung Barat yang terbayang selalu Bandung,” ujar Dedi saat berpidato pada Rapat Paripurna Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-18 di hadapan 50 anggota DPRD, Kamis (19/6/2025).
    Dedi menilai, nama Bandung Barat hanya menggambarkan arah mata angin dan terlalu bergantung pada asosiasi dengan Kota Bandung maupun Kabupaten Bandung. Padahal, wilayah ini memiliki kekayaan budaya dan sejarah tersendiri.
    “Nama Bandung Barat sendiri memiliki dua kata yang menggabungkan nama tempat dan arah mata angin yang mana jika digabungkan hanya menunjukkan suatu wilayah Bandung yang berada di sebelah barat,” katanya.
    Menurut Dedi, arah mata angin bersifat relatif dan bisa berbeda tergantung dari mana seseorang melihat.
    “Kata siapa Bandung Barat? Kata orang Bukanagara, Subang. Tapi bagi orang Cianjur bisa jadi Bandung Timur. Bagi orang Purwakarta, Bandung Selatan. Jadi sulit untuk mengidentifikasi wilayah,” sebutnya.
    Dedi mengakui, penamaan awal Kabupaten Bandung Barat tidak mudah karena mempertimbangkan berbagai kepentingan wilayah.
    “Hanya jika memakai nama Mandalawangi, orang Padalarang gak terima, kalau pakai nama Padalarang, orang Lembang gak terima. Akhirnya pakai nama Bandung Barat,” ucapnya.
    Meski demikian, Dedi menyatakan siap membantu apabila ada keinginan untuk mengganti nama daerah tersebut agar memiliki wibawa dan daya tarik branding yang lebih kuat.
    “Biarlah kalau sudah begini namanya. Tapi kalau ada niat untuk membranding, merubah namanya, saya siap membantu agar ada wibawa atau kharismanya,” kata Dedi.
    Sebelum mengganti nama, Dedi mengingatkan pentingnya memahami karakteristik tiap wilayah di KBB. Ia menilai sebagian wilayah di KBB memiliki kultur yang mirip dengan Kota Bandung, sementara sebagian lainnya cenderung dekat dengan Cianjur dan Purwakarta.
    “Sebagian wilayah memiliki kecenderungan kultur yang sama dengan sebagian Cianjur dan Purwakarta. Mereka suka dengan kultur (budaya Sunda) leluhur,” tutur Dedi.
    Menurutnya, pendekatan ekologi dan budaya leluhur penting diterapkan dalam penataan wilayah agar kembali ke fungsi dan bentuk alaminya.
    “Gunung kudu awian, lengkob kudu balongan, lebak kudu sawahan. (Gunung harus tumbuh pohon, cekungan harus berkolam, lembah harus jadi ladang sawah). Maksudnya, jika ingin membereskan wilayah Bandung Barat harus dikembalikan ke asalnya,” ujarnya.
    Pemahaman terhadap karakteristik inilah, lanjut Dedi, yang dapat menjadi kekuatan identitas untuk membangun citra wilayah baru yang mandiri dan khas.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usut Diperiksa KPK, Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah Indar Parawansa

    Usut Diperiksa KPK, Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah Indar Parawansa

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

    Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

    “Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

    Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

    “Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

    Meski begitu, Kusnadi enggan berkomentar lebih jauh mengenai apakah Khofifah perlu turut diperiksa oleh KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kusnadi telah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah.

    “Saya tidak berharap apa-apa. Itu kewenangan penegak hukum,” tuturnya.

    KPK Dalami Jual Beli Tanah Milik Anwar Sadad

    KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Pada Rabu, 14 Mei 2025, tim penyidik KPK telah selesai memeriksa tiga orang saksi di Polresta Banyuwangi. Ketiga saksi adalah Kusnadi selaku karyawan swasta, petani bernama Sumantri, dan seorang notaris bernama Teguh Pambudi.

    Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS). Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra juga sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan kepada publik oleh KPK.

    “Semua saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

    Sita Aset Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Sebelumnya, KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Anwar Sadad (AS).

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah.

    Penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berada di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025.

    Penggeledahan ini berkaitan dengan jabatan La Nyalla yang pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010–2019. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaganya memiliki kaitan dengan jabatan La Nyalla di KONI Jatim.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

    Setelah menggeledah rumah La Nyalla, penyidik menggeledah Kantor KONI Jatim.***

  • Mendagri tegaskan kepala daerah wajib mendukung PSN

    Mendagri tegaskan kepala daerah wajib mendukung PSN

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah wajib mendukung percepatan realisasi Program Strategis Nasional (PSN).

    Mendagri mengingatkan, dukungan terhadap PSN merupakan amanat undang-undang (UU). Dalam Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung PSN. Apabila tidak dilaksanakan, kepala daerah dapat dikenai sanksi.

    “Kalau enggak dilaksanakan maka kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis dua kali, pemberhentian tiga bulan, sampai pemberhentian tetap dengan pemeriksaan dari inspektorat,” kata Tito di Jakarta, Kamis..

    Selain itu, Tito juga menyoroti pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mempercepat realisasi Program Strategis Nasional (PSN).

    Ia menekankan, program-program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, cek kesehatan gratis, dan program strategis lainnya memerlukan dukungan aktif dari DPRD agar dapat berjalan optimal.

    Selain PSN, Mendagri juga menyoroti peran DPRD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2025 tercatat sebesar 4,87 persen.

    Namun, capaian tersebut masih tertekan oleh performa ekonomi yang lemah di beberapa provinsi, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua Tengah.

    “Pertumbuhan ekonomi juga, nasional, itu sangat dipengaruhi kontribusi semua daerah. Termasuk masalah realisasi pendapatan belanja juga sangat dipengaruhi oleh semua daerah, selain pemerintah pusat,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Ketua Umum (Ketum) ADKASI Siswanto menyampaikan harapannya agar Mendagri dapat menjadi pelindung bagi marwah DPRD di seluruh Indonesia.

    Ia menegaskan, posisi DPRD memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi menyebut DPRD sebagai mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.