Kementrian Lembaga: DPRD

  • Berbahaya, Anggota DPRD DKI Soroti Jalan Rusak di Flyover Jembatan Dua dan Tiga

    Berbahaya, Anggota DPRD DKI Soroti Jalan Rusak di Flyover Jembatan Dua dan Tiga

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, melakukan sidak langsung ke jalan rusak di flyover Jembatan Dua dan Jembatan Tiga, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Pihaknya menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya jalan rusak yang dapat membahayakan pengendara jalan.

    “Ada DM (Direct Message) masuk ke Instagram saya siang ini yang melaporkan bahwa jembatan layang jembatan dua dan tiga ini banyak sekali kerusakan yang sangat membahayakan pengendara jalan terutama bagi pengendara sepeda motor,” kata Kenneth dikutip pada Jumat, 20 Juni 2025.

    Kerusakan terdapat pada jalan jembatan dua dan tiga tersebut. Jembatan mengalami kerusakan jalan, mulai dari yang berlubang hingga pembatas jalan yang tampak sudah rusak. Dalam peninjauan tersebut, dia langsung menelepon petugas Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang piket malam pada Kamis, 19 Juni untuk datang ke lokasi dan langsung melakukan perbaikan.

    “Berbahaya sekali bagi pengendara mobil dan sepeda motor, memang terlihat bahwa kontur jalan layang ini sudah hancur dan rusak serta berlubang besar. Oleh karena itu saya berinisiatif menelepon petugas Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang piket malam untuk bisa segera datang ke lokasi supaya langsung bisa melakukan perbaikan jalan layang yang berlubang tersebut,” kata Kenneth.

    Dinas Bina Marga melakukan perbaikan jalan yang bersifat sementara supaya tidak ada lubang yang membahayakan dan tidak berbahaya bagi pengendara jalan.

    “Dan karena masih dalam proses pemeliharaan atau garansi saya meminta kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta segera memerintahkan kontraktor yang mengerjakan jalan layang ini untuk melakukan perbaikan secara permanen mulai besok, karena memang masih menjadi tanggung jawab dan kewajiban kontraktor tersebut,” ujarnya.

    Sementara itu Ketua Sub Kelompok Pemeliharaan Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Benny Situmorang yang datang ke lokasi menyampaikan, perbaikan sementara dilakukan dengan cara menambal jalan.

    “Petugas dikerahkan ada 12 orang dan ini akan kami lanjut lagi,” kata Benny di lokasi.

    Bina Marga DKI Jakarta meminta maaf atas ketidaknyamanan karena jalan layang yang rusak tersebut. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk langsung melapor jika menemukan jalan rusak. Pihaknya memastikan akan langsung menindaklanjuti.

    “Ke depannya bisa diinformasikan lewat Medsos Dinas Bina Marga, Suku Dinas Bina Marga di 5 wiilayah kotamadya atau di kecamatan. Kami siap melayani masyarakat yang melaporkan jalan rusak,” ucapnya.***

  • Khofifah Indar Parawansa Mangkir dari Pemeriksaan KPK Hari Ini, Ini Alasannya

    Khofifah Indar Parawansa Mangkir dari Pemeriksaan KPK Hari Ini, Ini Alasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (KIP) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 20 Juni 2025. Padahal, Khofifah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran Khofifah dan menyebut bahwa yang bersangkutan telah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Khofifah beralasan ada keperluan lain sehingga tidak bisa datang ke kantor lembaga antirasuah.

    “Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

    Menurut Budi, surat panggilan kepada Gubernur Khofifah telah dikirimkan sejak 13 Juni 2025. Namun setelah menerima surat itu, Khofifah langsung memberikan tanggapan resmi dengan menyampaikan permohonan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang karena ada kepentingan lain yang tak bisa ditinggalkan. Meski begitu, KPK belum menetapkan jadwal pemeriksaan baru untuk Khofifah.

    “(Khofifah) ada keperluan lainnya,” ucap Budi.

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah

    Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

    Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

    “Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

    Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

    “Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

    KPK Dalami Jual Beli Tanah Milik Anwar Sadad

    KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Pada Rabu, 14 Mei 2025, tim penyidik KPK telah selesai memeriksa tiga orang saksi di Polresta Banyuwangi. Ketiga saksi adalah Kusnadi selaku karyawan swasta, petani bernama Sumantri, dan seorang notaris bernama Teguh Pambudi.

    Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS). Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra juga sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan kepada publik oleh KPK.

    “Semua saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

    Sita Aset Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Anwar Sadad (AS).

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah.

    Penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berada di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025.

    Penggeledahan ini berkaitan dengan jabatan La Nyalla yang pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010–2019. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaganya memiliki kaitan dengan jabatan La Nyalla di KONI Jatim.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

    Setelah menggeledah rumah La Nyalla, penyidik menggeledah Kantor KONI Jatim.***

  • Khofifah Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya

    Khofifah Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya

    FAJAR.CO.ID, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengorek keterangan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan korupsi dana hibah.

    Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah, Jumat (20/6).

    Hal itu dikarenakan Khofifah mengajukan izin cuti untuk menghadiri wisydah putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking Cina.

    “Ibu Gubernur hari ini sampai Minggu cuti untuk menghadiri wisuda putranya di Cina,” kata Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.

    Adhy memastikan izin cuti itu telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, urusan pemerintahan diserahkan kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak sebagai Plt Gubernur Jatim.

    “Izin dari Kemendagri sudah turun, dan Pak Wagub Jatim ditunjuk sebagai Plt Gubernur Jatim,” jelasnya.

    KPK memanggil Khofifah untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan Khofifah tidak bisa memenuhi panggilan karena memiliki keperluan lain. “Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang. Ada keperluan lain,” kata Budi melalui keterangan tertulis.

    Sebelumnya, Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi yakin Khofifah mengetahui soal dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
    Sebab, kata dia, pelaksana dari dana hibah tersebut adalah kepala daerah. “Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6).

  • Gubernur Jatim Khofifah Tersangka Korupsi Hibah? KPK Buka Peluang Pengusutan

    Gubernur Jatim Khofifah Tersangka Korupsi Hibah? KPK Buka Peluang Pengusutan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Hal ini disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Kusnadi, yang hadir sebagai saksi pada Kamis, 19 Juni 2025.

    “Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya. KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

    Budi menegaskan, semua keterangan yang diberikan saksi akan didalami oleh penyidik, termasuk kemungkinan menyeret nama-nama lain yang disebut memiliki peran dalam proses pencairan dan pengelolaan dana hibah.

    Eks Ketua DPRD: Khofifah Pasti Tahu Soal Dana Hibah

    Dalam keterangannya kepada media usai pemeriksaan, Kusnadi menyinggung posisi Gubernur Khofifah yang saat itu menjabat dan terlibat dalam proses pengeluaran dana hibah.

    “Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi.

    Ia juga menegaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu melalui komunikasi antara DPRD dan kepala daerah, namun pelaksanaan anggaran merupakan wewenang penuh eksekutif.

    “Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.

    KPK sendiri telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini sejak diumumkan pada 12 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap.

    Rinciannya, dari empat penerima suap, tiga adalah penyelenggara negara dan satu merupakan staf mereka. Sementara itu, 17 pemberi suap terdiri dari 15 orang dari pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

    Dengan perkembangan terbaru ini, sorotan kini mengarah pada kemungkinan diperiksanya Gubernur Khofifah. KPK menegaskan masih menunggu hasil pendalaman penyidikan sebelum mengambil langkah lanjutan. ***

  • Video: Judi di Ruko Kosambi Terbongkar, DPRD Kritisi Pemkot Bandung

    Video: Judi di Ruko Kosambi Terbongkar, DPRD Kritisi Pemkot Bandung

    Video

    Video: Judi di Ruko Kosambi Terbongkar, DPRD Kritisi Pemkot Bandung

    News

    1 jam yang lalu

  • DKI diminta tak abai nasib pedagang dalam aturan kawasan tanpa rokok

    DKI diminta tak abai nasib pedagang dalam aturan kawasan tanpa rokok

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Farah Safira meminta Pemerintah Provinsi DKI tak mengabaikan nasib pedagang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

    “Tidak bisa dipungkiri, Bu Ina ini adalah salah satu pedagang warung yang memang bergantung juga terhadap pendapatan rokok sekitar 70 persen,” kata Farah dalam diskusi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR DKI di salah satu hotel Jakarta, Jumat.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta itu menyatakan tak bisa dipungkiri bahwa warung kecil merupakan sarana terdekat bagi remaja maupun dewasa untuk membeli rokok.

    Dia menyatakan ada banyak tantangan terutama dalam sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok kepada masyarakat.

    “Selama ini, pedagang itu juga bisa diimbau, bisa dikasih alasan juga, tapi juga dicatat bahwa usia-usia tertentu memang tidak boleh,” jelasnya.

    Terlebih, menurut dia, toko yang menyediakan rokok elektrik juga bisa berdalih bahwa dagangannya tak mengandung zat berbahaya seperti nikotin.

    Maka itu, menurut dia sangat diperlukan peraturan yang tegas dan pengawasan ketat jika nantinya aturan kawasan tanpa rokok tetap diterapkan.

    “Toko ini juga yang belum banyak pengawasan, itu yang kita juga akan memastikan dan memang ini yang agak ‘tricky’ (sulit),” ucapnya.

    Dalam kesempatan itu, turut disampaikan Ranperda KTR DKI direncanakan rampung pada Juli 2025 dan nantinya akan dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah terjamah sejak 2015.

    Kini DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

    Sebanyak 12 persen dari jumlah remaja laki-laki di Jakarta adalah perokok berdasarkan survei dari Jalin Foundation pada 2024.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini besaran denda bagi perokok pelanggar KTR di Jakarta

    Ini besaran denda bagi perokok pelanggar KTR di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan adanya sanksi denda Rp250 ribu bagi perokok pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hal itu sehingga diharapkan tidak disepelekan.

    “Kenapa Rp250 ribu? Itu salah satunya juga tidak perlu besar tapi berlanjut (continue) dan orang sanggup dan bisa, ada efek jera dari hal itu,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana dalam diskusi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR DKI di salah satu hotel Jakarta, Jumat.

    Dia menilai Ranperda tersebut mampu mewujudkan visi misi Indonesia Emas 2045 dalam bidang kesehatan.

    Kendati demikian, dia juga mengusulkan adanya sanksi sosial bagi perokok, namun terbilang kurang mampu.

    “Dengan pertimbangan misalnya tak punya uang, kita tetap harus menegakkan itu. Jadi, bisa disuruh kerja sosial, jangan sampai itu jadi penderitaan bertahun tahun,” tambahnya.

    Sementara, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Afifi menjelaskan sejumlah sanksi administratif yang terancang dalam Ranperda KTR.

    “Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” ucap Afifi.

    Selain itu, diatur pula denda terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh Jakarta, yakni sebesar Rp50 juta.

    Sementara, pelanggaran pada larangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp1 juta.

    Denda juga diberikan kepada mereka yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah, yakni sebesar Rp1.000.000 serta terhadap pelanggaran larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan yang akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta.

    “Untuk pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, turut disampaikan Ranperda KTR DKI direncanakan rampung pada Juli 2025 dan nantinya akan dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah terjamah sejak 2015.

    Kini DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Suap Dana Hibah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Tak Hadir di KPK

    Kasus Suap Dana Hibah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Tak Hadir di KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022.

    Khofifah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Jumat (20/6/2025). Dia dipanggil bersama satu orang saksi lainnya yaitu Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jati, Anik Maslachah. 

    “Hari ini Jumat (20/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KIP Gubernur Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

    Adapun sampai siang hari, Khofifah terkonfirmasi tidak hadir. Budi lalu menyebut Gubernur Jatim yang terpilih dua periode itu meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang di waktu lain. 

    Dia mengatakan surat pemanggilan kepada Khofifah sudah disampaikan pada 13 Juni 2025. Artinya, surat sudah dikirim penyidik KPK sekitar satu pekan sebelum waktu pemeriksaan. 

    “Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang. Ada keperluan lainnya,” terang Budi.

    Untuk diketahui, ruangan kerja Khofifah, Wakil Ketua DPRD Jatim Emil Dardak serta Sekda Jatim Adhy Karyono digeledah penyidik KPK pada 2022 lalu. Saat itu, KPK baru melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus tersebut.

    KPK pada Desember 2022 lalu turut menemukan dan mengamankan sejumlah bukti terkait dengan perkara dugaan suap dana hibah yang berasal dari APBD Jawa Timur saat menggeledah ruangan kerja Khofifah dan Emil. 

    Bukti-bukti dimaksud berupa dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara. Meski demikian, Khofifah saat itu memastikan tidak ada dokumen yang dibawa oleh KPK pada saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim pada 21 Desember 2022. 

    Selain kantor Khofifah dan Emil, penyidik lembaga antikorupsi juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim. 

    “Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara.  

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).   

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu.  

    Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut saat itu. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.

  • 12 persen remaja laki-laki di Jakarta adalah perokok

    12 persen remaja laki-laki di Jakarta adalah perokok

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 12 persen dari jumlah remaja laki-laki di Jakarta adalah perokok berdasarkan survei dari Jalin Foundation pada 2024.

    “Data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki di Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan mereka sedang merokok,” kata Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Rituatty Suhadi dalam diskusi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI di salah satu hotel Jakarta, Jumat.

    Dari ribuan remaja laki-laki tersebut usia rata-rata mereka untuk mulai merokok adalah 13,2 tahun.

    Kemudian, 24 persen melaporkan bahwa saat ini mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik dan tujuh persen menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.

    “Dari sejak 2010, survei persepsi masyarakat di DKI Jakarta menunjukkan 85-90 persen masyarakat mendukung peraturan KTR,” ujarnya.

    Maka itu, Koalisi Smoke Jakarta mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI untuk mewujudkan rencana kawasan Jakarta tanpa rokok.

    Dalam kesempatan itu, turut disampaikan Ranperda KTR DKI direncanakan rampung pada Juli 2025 dan nantinya akan dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah terjamah sejak 2015.

    Kini DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) tentang KTR.

    Sebelumnya, DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki peraturan-peraturan tentang KTR yang masih menggunakan nomenklatur Kawasan Dilarang Merokok (KDM) berdasarkan Perda No. 2 tahun 2005 Pasal 13 dan Peraturan Pelaksanaannya, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) No. 88 tahun 2010 dan Pergub No. 50 tahun 2020.

    Peraturan perundangan itu mengatur tentang larangan merokok di dalam gedung.

    Selain itu, terkait larangan iklan rokok, DKI Jakarta juga telah memiliki peraturannya yaitu Perda No. 9 tahun 2014 dan Pergub No. 1 tahun 2015 dan Pergub No. 100 tahun 2021.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengaturan rokok elektrik di Raperda KTR Jakarta dinilai keliru

    Pengaturan rokok elektrik di Raperda KTR Jakarta dinilai keliru

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) menilai penyamaan rokok elektrik dengan rokok bakar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan kebijakan tidak tepat dan keliru.

    “Menyamakan rokok elektrik dengan rokok dalam regulasi ini kurang tepat. Rokok elektrik adalah produk tembakau alternatif yang menghasilkan uap, bukan asap,” kata Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan melalui keterangan di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diajukan ke DPRD Jakarta, rokok elektrik mendapatkan perlakuan yang setara dengan rokok karena diatur dalam pasal yang sama dalam Raperda KTR Jakarta tersebut.

    Pengaturan serta penyamaan definisi tersebut kata Paido, tidak sesuai dengan profil rokok elektrik yang secara kajian ilmiah telah terbukti rendah risiko.

    Untuk itu, penyamaan rokok elektrik dengan rokok bakar merupakan kebijakan yang tidak tepat dan keliru.

    Rokok elektrik memiliki karakteristik dan profil risiko yang berbeda dari rokok yang dibakar sehingga tidak bisa diperlakukan setara.

    “Rokok elektrik tidak menghasilkan zat-zat berbahaya seperti tar dan karbon monoksida yang terkandung dalam asap rokok yang dibakar,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, berbagai penelitian ilmiah mendukung adanya perbedaan profil risiko antara rokok bakar dengan rokok elektrik.

    Salah satunya adalah laporan dari Public Health England (PHE), yang kini dikenal sebagai UK Health Security Agency, berjudul “Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products” pada 2018.

    Hasilnya, rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan mampu mengurangi paparan risiko hingga 90-95 persen lebih rendah daripada rokok yang dibakar.

    Temuan itu menunjukkan rokok elektrik dapat menjadi alternatif bagi perokok dewasa yang ingin mengurangi dampak buruk konsumsi rokok.

    “Memperlakukan keduanya secara setara dalam regulasi ini berpotensi mengabaikan perbedaan mendasar dalam profil risiko kedua produk tersebut, yang dapat membingungkan masyarakat dan menghambat upaya perokok untuk beralih ke alternatif yang lebih rendah risiko,” katanya.

    Tidak hanya itu, menyamaratakan rokok elektrik dengan rokok bakar dalam Raperda KTR juga berpotensi membatasi hak konsumen untuk mengakses dan menggunakannya.

    Padahal, akses terhadap produk rendah risiko merupakan bagian dari hak konsumen dewasa untuk mendapatkan pilihan yang lebih baik.

    “Vape telah menjadi alat bantu yang efektif bagi jutaan perokok di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, untuk mengurangi atau menghentikan kebiasaan merokok tembakau,” katanya.

    Pasal 1 Ayat 6 Raperda KTR disebut rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya termasuk shisha, rokok elektronik, vape, produk tembakau yang dipanaskan, diuapkan, dan/atau bentuk lainnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.

    Dengan penyetaraan tersebut, penggunaan rokok elektrik pun turut dibatasi di tempat umum.

    Mengacu Pasal 14, beberapa tempat umum antara lain hotel, restoran, hingga tempat hiburan.

    Untuk penggunaannya, konsumen rokok elektrik hanya bisa melakukannya di ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang dan pintu keluar masuk.

    Terkait dengan pelarangan penggunaan rokok elektrik di tempat hiburan, Paido menyampaikan keberatannya.

    Ia menilai bahwa larangan penggunaan vape di tempat hiburan malam, kafe dan sejumlah tempat lainnya, merupakan pendekatan yang terlalu restriktif.

    Kebijakan semacam ini menurutnya dapat membatasi hak konsumen rokok elektrik yang menggunakan produk ini.

    “Kami menyarankan agar Pemprov DKI mempertimbangkan regulasi yang membedakan vape dari rokok tembakau, misalnya dengan memperbolehkan penggunaan vape di area tertentu yang berventilasi baik tanpa harus dibatasi pada ruang khusus merokok,” ujarnya.

    Paido juga menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat membuka ruang dialog yang inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas pengguna rokok elektrik.

    Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira mengatakan bahwa Pansus KTR ditargetkan selesai pada Agustus 2025.

    Menurut dia, saat ini sudah banyak masukan dan saran-saran dari berbagai asosiasi, baik yang pro terhadap kawasan tanpa rokok maupun yang kontra.

    “Kita juga harus mempertimbangkan sekarang kondisi ekonomi yang ada, betapa banyaknya masyarakat kita yang sangat bergantung terhadap penjualan rokok itu sendiri,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.