Kementrian Lembaga: DPRD

  • Jalan Flyover di Penjaringan Rusak Parah, Aspal Retak hingga Berlubang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Juni 2025

    Jalan Flyover di Penjaringan Rusak Parah, Aspal Retak hingga Berlubang Megapolitan 24 Juni 2025

    Jalan Flyover di Penjaringan Rusak Parah, Aspal Retak hingga Berlubang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota DPRD DKI
    Jakarta
    dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menemukan banyak titik jalan yang mengalami kerusakan parah di flyover Jembatan 2 dan Jembatan 3, kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
    Kerusakan tersebut mencakup retakan aspal dan lubang besar yang dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.
    Temuan ini didapat setelah Kenneth melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (19/6/2025) malam, menyusul laporan warga yang diterimanya lewat media sosial.
    “Kemarin saat saya tinjau langsung malam itu, memang kondisinya cukup memprihatinkan. Ada banyak titik retak dan lubang yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata Kenneth, Selasa (24/6/2025).
    Menanggapi temuan tersebut, Kenneth langsung menghubungi petugas
    Dinas Bina Marga
    DKI Jakarta yang sedang piket malam agar segera datang ke lokasi untuk melakukan perbaikan.
    “Saya menelepon petugas Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang piket malam, untuk bisa segera datang ke lokasi supaya langsung bisa melakukan perbaikan jalan layang yang berlubang,” ujarnya.
    Ia menjelaskan bahwa perbaikan sementara telah dilakukan, setidaknya untuk menutup lubang-lubang yang menganga agar tidak membahayakan pengendara di pagi hari.
    Namun, Kenneth meminta perbaikan dilakukan secara permanen oleh kontraktor.
    “Karena masih dalam proses pemeliharaan atau garansi, saya meminta kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta segera memerintahkan kontraktor yang mengerjakan jalan layang ini untuk melakukan perbaikan secara permanen, karena memang masih menjadi tanggung jawab dan kewajiban kontraktor tersebut,” ungkap dia.
    Kenneth juga mendesak adanya audit terhadap kualitas pekerjaan proyek tersebut.
    Menurutnya, kerusakan yang terjadi hanya beberapa tahun setelah flyover dibangun.
    Hal itu menunjukkan adanya potensi masalah pada pelaksanaan konstruksi.
    “Kalau ini baru dibangun tapi sudah rusak, kita harus pertanyakan kualitas pekerjaannya. Kami akan dorong agar ini ditindaklanjuti hingga tuntas,” kata Kenneth.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Buruh Berlarut-larut di MM2100 Bekasi Dikhawatirkan Ancam Kepercayaan Investor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Juni 2025

    Demo Buruh Berlarut-larut di MM2100 Bekasi Dikhawatirkan Ancam Kepercayaan Investor Megapolitan 24 Juni 2025

    Demo Buruh Berlarut-larut di MM2100 Bekasi Dikhawatirkan Ancam Kepercayaan Investor
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menyebutkan,
    demo buruh
    yang terus berlarut di sebuah perusahaan kawasan MM2100,
    Cibitung
    , Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikhawatirkan mengancam kepercayaan investor.
    “Jangan sampai aksi yang berlarut-larut ini mengganggu stabilitas kawasan industri dan mengancam kepercayaan investor,” ujar Boby saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
    Boby mengaku banyak menerima keluhan atas aksi demonstrasi yang berlangsung berbulan-bulan di kawasan obyek vital nasional itu.
    Padahal, Boby bilang, ketertiban, keamanan  dan kepastian hukum merupakan faktor penting untuk mengundang investor agar mau berinvestasi di kawasan MM2100.
    “Kami tidak melarang mereka menyampaikan aspirasi. Tapi harus ada pengaturan yang tegas agar tidak mengganggu aktivitas industri yang mempekerjakan ribuan orang,” kata Boby.
    Boby pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparat proaktif memfasilitasi dialog antara buruh, serikat pekerja, dan perusahaan agar persoalan yang terjadi segera teratasi.
    “Kalau perlu dibentuk tim mediasi permanen untuk menyelesaikan potensi konflik di kawasan industri,” tegas dia.
    Terpisah, Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengakui bahwa aksi demo tersebut berdampak terhadap kenyamanan publik dan iklim investasi.
    Asep pun berjanji akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan pihak terkait untuk mendapat solusi yang dapat diterima semua pihak.
    “Nanti akan kita undang kembali pihak perusahaan dan serikat pekerja. Kita cari solusi supaya tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggelar demonstrasi di depan pintu sebuah perusahaan di Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).
    Aksi ini digelar menyusul pemecatan sepihak dua karyawan perusahaan tersebut bernama Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah pada Oktober 2024.
    Slamet dan Wiwin merupakan ketua dan sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
    Atas pemecetan tersebut, ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi sejak Maret 2025.
    “Tuntutan kami mencabut pemutusan hubungan kerja (PHK) ketua dan sekretaris PUK FSPMI perusahaan,” kata Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan Sarino saat dihubungi, Senin.
    Sarino menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah berupaya menggelar mediasi dengan perusahaan, dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Namun mediasi tak menemukan titik temu.
    Akhirnya, pemerintah setempat menerbitkan sejumlah anjuran, di antaranya membatalkan PHK Bambang dan Wiwin.
    Selain itu, perusahaan dianjurkan untuk mempekerjakan kembali keduanya di posisi dan jabatan semula. Bahkan, perusahaan dianjurkan membayar upah keduanya selama tidak dipekerjakan.
    “Anjurannya
    clear
    bahwa Bambang dan Wiwin dipekerjakan lagi dengan alasan tidak punya unsur PHK,” tegas Sarino.
    Sarino dan buruh lainnya memastikan akan terus menggelar demonstrasi hingga tuntutan untuk kedua rekannya dipenuhi perusahaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendagri Catat Ada Kasus Sengketa 16 Pulau di Jawa Timur

    Kemendagri Catat Ada Kasus Sengketa 16 Pulau di Jawa Timur

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan ada 16 pulau yang kini tengah masuk proses sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mengemukakan pada awalnya hanya ada 13 pulau yang tengah disengketakan oleh kedua kabupaten itu. 

    Namun, setelah dilakukan kajian mendalam, menurut Tomsi, telah ditemukan 3 pulau lagi yang tumpang tindih klaim antara wilayah Trenggalek dan Tulungagung, sehingga jumlahnya menjadi 16 pulau yang masuk proses sengketa.

    “Jadi sekarang ada 16 pulau yang masuk proses sengketa,” tutur Tomsi di Jakarta, Selasa (24/6).

    Tomsi mengungkapkan bahwa 16 pulau itu tidak ada penghuninya sama sekali. Maka dari itu, kata Tomsi, sembari menunggu keputusan 16 pulau itu masuk kabupaten mana, sementara akan masuk administrasi provinsi Jawa Timur lebih dulu.

    “Jadi tidak masuk Trenggalek dan tidak juga masuk Tulungagung, tetapi masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur,” katanya.

    Dia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri bakal menggandeng beberapa pihak lainnya di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Pemkab Tulungagung.

    “Rapat lanjutan akan digelar Juli 2025 dan akan melibatkan Gubernur Jatim, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung, serta para Ketua DPRD masing-masing daerah guna memusyawarahkan sebelum status administratif atas 16 pulau diputuskan,” ujarnya.

  • KPU: Literasi politik jadi kunci dalam penggantian antarwaktu

    KPU: Literasi politik jadi kunci dalam penggantian antarwaktu

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa literasi politik, baik oleh pengurus dan pengurus partai politik maupun masyarakat sipil, menjadi kunci dalam penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

    Idham mengatakan hal itu karena tidak semua elemen memahami peraturan PAW. Ia bercerita, masih ada pihak yang belum mengerti bahwa PAW dilakukan sebagaimana sistem pemilu di Indonesia, yakni sistem proporsional daftar terbuka.

    “Literasi politik menjadi kuncinya. Kami dalam rapat kerja di Yogyakarta kemarin, sudah tegaskan bahwa setelah peraturan KPU (PKPU) ini ditetapkan, wajib kepada KPU di daerah melakukan sosialisasi kepada semua pihak,” kata Idham usai uji publik rancangan PKPU tentang PAW di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

    Pada kesempatan itu, Idham menceritakan bahwa KPU pernah menemukan adanya keluarga calon anggota DPD terpilih yang wafat meminta agar pengganti atas calon tersebut diambil dari anggota keluarganya.

    “Ini sekadar cerita, di provinsi yang paling timur di Indonesia kemarin ada calon terpilih DPD wafat ‘kan harus digantikan dengan perolehan suara selanjutnya. Dan ini ada sedikit cerita yang agak lucu, keluarga minta agar PAW-nya itu anaknya,” ucap dia.

    Kasus tersebut juga ditemukan KPU dalam proses PAW anggota DPRD. Menurut Idham, keluarga dari anggota DPRD itu meminta agar pengganti antarwaktunya berasal dari keluarga yang sama.

    Menanggapi permintaan itu, KPU berupaya semaksimal mungkin melakukan komunikasi persuasif kepada pihak keluarga guna menjelaskan aturan yang berlaku.

    Adapun dalam PKPU terbaru tentang PAW ini, KPU mempertegas aturan agar tidak ada lagi kongkalikong partai politik dalam PAW. KPU berharap pimpinan partai politik dapat menghormati suara rakyat yang telah diberikan kepada para calon anggota dewan.

    “Penetapan caleg terpilih dalam sistem proporsional daftar terbuka ketika partai politik mendapatkan kursi itu berdasarkan perolehan suara terbanyak, maka PAW-nya pun berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil tersebut,” ujarnya.

    Lebih lanjut Idham menyebut jajaran KPU di daerah akan melakukan sosialisasi masif setelah PKPU tentang PAW ini rampung. Dia juga berharap pimpinan partai politik melakukan sosialisasi kepada kadernya.

    “Kami mohon kepada pimpinan partai politik setelah PKPU ini nanti diundangkan, besar harapan kami secara internal partai politik melakukan sosialisasi PKPU ini dan kami juga secara berjenjang kami perintahkan kepada jajaran kami agar melakukan sosialisasi,” kata dia.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.

    Dilema Ranperda KTR: antara ekonomi dan kesehatan masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 15:03 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang fokus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengatur tempat bagi para perokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

    Ranperda KTR mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas.

    Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan segera menjadi Perda.

    Urgensi pembahasan dilakukan karena Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua. Padahal, saat ini sudah 469 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

    Aturan ini dianggap penting karena berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia 2023, 42,1 persen warga Jakarta mulai merokok pada usia 15–19 tahun, sementara 5,3 persen anak-anak telah menjadi perokok aktif. Angka yang,  meskipun lebih rendah dari rata-rata nasional, tetap dinilai mengkhawatirkan.

    Selain itu, data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki di Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan mereka sedang merokok.

    Dari ribuan remaja laki-laki tersebut usia rata-rata mereka mulai merokok pada usia 13,2 tahun.

    24 persen melaporkan bahwa saat ini mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik dan tujuh persen menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.

    Tentunya, hal ini dinilai dapat merusak kesehatan mereka dan juga lingkungan. Oleh karenanya, kini Ranperda KTR menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Pada 23 Maret lalu, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, mengatakan telah menyelaraskan Raperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

    Dari sisi kesehatan

    Melihat dari tujuan Ranperda KTR yang ingin menciptakan lingkungan yang sehat, masyarakat banyak setuju dengan aturan ini.

    Salah satunya adalah Putri (28) yang mengaku sangat senang apabila peraturan ini benar-benar disahkan. Sebagai wanita yang tidak merokok, ia kerap dirugikan oleh para perokok yang dinilainya egois.

    Menurut Putri, para perokok seringkali tak melihat sekitar saat sedang merokok. Mereka seolah tak peduli jika ada anak kecil atau ibu hamil yang ada di dekatnya.

    “Suka nggak tahu diri, nggak tahu tempat. Biasanya di angkot, supirnya saja merokok, nggak peduli sama pejalan lain kena abu-nya dan penumpang hirup asapnya,” kata Putri.

    Sama dengan Putri, Tasya (30) juga setuju dengan adanya aturan tersebut. Sebab, menurutnya para perokok kini sudah semakin bebas untuk mengepulkan asap dimana-mana termasuk di ruangan tertutup.

    “Mentang-mentang rokok elektrik katanya wangi. Padahal dia ngajak seruangan sakit bareng-bareng,” kata Tasya.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menilai Ranperda KTR bisa menjadi awal baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Terlebih lagi jika nantinya para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal Rp250.000. Harapannya, adanya sanksi tersebut dapat membuat para perokok lebih tertib.

    Dianggap jadi kado terbaik

    Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia berpendapat pengesahan Ranperda KTR akan menjadi kado terbaik bagi warga Jakarta di HUT ke-498.

    Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia mengatakan Jakarta punya target menjadi kota global dan indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi tapi juga kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya.

    Bagi Tubagus, hadirnya Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024 adalah dasar hukum yang kokoh, dan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri.

    Sementara itu, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mengungkapkan udara bersih bukan hanya soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

    Dia mengingatkan, setelah berkutat pada polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga jadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun setuju dengan aturan KTR. Bahkan YLKI berharap pengesahan Ranperda KTR di Jakarta dapat dilakukan secepatnya.

    Dari sisi ekonomi

    Meski peraturan ini tampak sangat baik untuk Jakarta serta masyarakatnya, tak sedikit pula yang menentang agar Ranperda KTR tidak disahkan.

    Salah satunya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengaku keberatan terkait Raperda KTR di DKI Jakarta.

    Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel dan resto.

    Menurutnya, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.

    Di sisi lain, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.

    Tak hanya mereka, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap Ranperda KTR.

    Menurut Kusworo, jika Ranperda KTR disahkan, hal ini dapat membuat angka pengangguran di Jakarta semakin tinggi. Sebab, akan ada banyak pedagang yang gulung tikar hingga pekerja-pekerja yang terkena PHK.

    Anggota DPRD DKI Farah Safira juga sudah meminta Pemerintah Provinsi DKI agar tak mengabaikan nasib pedagang dalam Raperda KTR jika nantinya disahkan.

    Dia mengatakan, tak bisa dipungkiri bahwa warung kecil merupakan sarana terdekat bagi remaja maupun dewasa untuk membeli rokok.

    Dari sisi masyarakat, Adit (32) mengaku dirinya tak setuju dengan Ranperda KTR. Menurutnya, Jakarta masih memiliki PR lain untuk diselesaikan.

    “Kalau ngomong kesehatan masih banyak yang bikin nggak sehat. Nggak cuma rokok. Megang hp juga ada radiasi nggak sehat kan?” kata Adit.

    Janji pemerintah

    Menanggapi segala pro dan kontra yang muncul akibat merebaknya pemberitaan soal Ranperda KTR, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun berusaha menenangkan masyarakat.

    Pramono mengatakan pihaknya masih membahas secara detail soal Ranperda KTR. Dia bahkan mengatakan aturan itu nantinya tak akan memberatkan UMKM.

    Sebab, Pramono tak ingin nantinya aturan itu akan merugikan khususnya masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, UMKM harus tetap mendapat perlindungan dari aturan tersebut.

    Namun, Pramono menyampaikan aturan ini memang harus tetap ada di Jakarta. Karena bagaimanapun, kesehatan juga merupakan prioritas bagi kota ini.

    Pramono mengatakan, adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok ini tak berarti mengharamkan masyarakat untuk sama sekali tak boleh merokok. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta ingin para perokok lebih diatur agar hanya merokok di ruangan atau tempat-tempat yang disediakan.

    Sumber : Antara

  • antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.

    Dilema Ranperda KTR: antara ekonomi dan kesehatan masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 15:03 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang fokus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengatur tempat bagi para perokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

    Ranperda KTR mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas.

    Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan segera menjadi Perda.

    Urgensi pembahasan dilakukan karena Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua. Padahal, saat ini sudah 469 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

    Aturan ini dianggap penting karena berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia 2023, 42,1 persen warga Jakarta mulai merokok pada usia 15–19 tahun, sementara 5,3 persen anak-anak telah menjadi perokok aktif. Angka yang,  meskipun lebih rendah dari rata-rata nasional, tetap dinilai mengkhawatirkan.

    Selain itu, data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki di Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan mereka sedang merokok.

    Dari ribuan remaja laki-laki tersebut usia rata-rata mereka mulai merokok pada usia 13,2 tahun.

    24 persen melaporkan bahwa saat ini mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik dan tujuh persen menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.

    Tentunya, hal ini dinilai dapat merusak kesehatan mereka dan juga lingkungan. Oleh karenanya, kini Ranperda KTR menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Pada 23 Maret lalu, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, mengatakan telah menyelaraskan Raperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

    Dari sisi kesehatan

    Melihat dari tujuan Ranperda KTR yang ingin menciptakan lingkungan yang sehat, masyarakat banyak setuju dengan aturan ini.

    Salah satunya adalah Putri (28) yang mengaku sangat senang apabila peraturan ini benar-benar disahkan. Sebagai wanita yang tidak merokok, ia kerap dirugikan oleh para perokok yang dinilainya egois.

    Menurut Putri, para perokok seringkali tak melihat sekitar saat sedang merokok. Mereka seolah tak peduli jika ada anak kecil atau ibu hamil yang ada di dekatnya.

    “Suka nggak tahu diri, nggak tahu tempat. Biasanya di angkot, supirnya saja merokok, nggak peduli sama pejalan lain kena abu-nya dan penumpang hirup asapnya,” kata Putri.

    Sama dengan Putri, Tasya (30) juga setuju dengan adanya aturan tersebut. Sebab, menurutnya para perokok kini sudah semakin bebas untuk mengepulkan asap dimana-mana termasuk di ruangan tertutup.

    “Mentang-mentang rokok elektrik katanya wangi. Padahal dia ngajak seruangan sakit bareng-bareng,” kata Tasya.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menilai Ranperda KTR bisa menjadi awal baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Terlebih lagi jika nantinya para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal Rp250.000. Harapannya, adanya sanksi tersebut dapat membuat para perokok lebih tertib.

    Dianggap jadi kado terbaik

    Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia berpendapat pengesahan Ranperda KTR akan menjadi kado terbaik bagi warga Jakarta di HUT ke-498.

    Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia mengatakan Jakarta punya target menjadi kota global dan indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi tapi juga kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya.

    Bagi Tubagus, hadirnya Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024 adalah dasar hukum yang kokoh, dan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri.

    Sementara itu, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mengungkapkan udara bersih bukan hanya soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

    Dia mengingatkan, setelah berkutat pada polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga jadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun setuju dengan aturan KTR. Bahkan YLKI berharap pengesahan Ranperda KTR di Jakarta dapat dilakukan secepatnya.

    Dari sisi ekonomi

    Meski peraturan ini tampak sangat baik untuk Jakarta serta masyarakatnya, tak sedikit pula yang menentang agar Ranperda KTR tidak disahkan.

    Salah satunya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengaku keberatan terkait Raperda KTR di DKI Jakarta.

    Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel dan resto.

    Menurutnya, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.

    Di sisi lain, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.

    Tak hanya mereka, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap Ranperda KTR.

    Menurut Kusworo, jika Ranperda KTR disahkan, hal ini dapat membuat angka pengangguran di Jakarta semakin tinggi. Sebab, akan ada banyak pedagang yang gulung tikar hingga pekerja-pekerja yang terkena PHK.

    Anggota DPRD DKI Farah Safira juga sudah meminta Pemerintah Provinsi DKI agar tak mengabaikan nasib pedagang dalam Raperda KTR jika nantinya disahkan.

    Dia mengatakan, tak bisa dipungkiri bahwa warung kecil merupakan sarana terdekat bagi remaja maupun dewasa untuk membeli rokok.

    Dari sisi masyarakat, Adit (32) mengaku dirinya tak setuju dengan Ranperda KTR. Menurutnya, Jakarta masih memiliki PR lain untuk diselesaikan.

    “Kalau ngomong kesehatan masih banyak yang bikin nggak sehat. Nggak cuma rokok. Megang hp juga ada radiasi nggak sehat kan?” kata Adit.

    Janji pemerintah

    Menanggapi segala pro dan kontra yang muncul akibat merebaknya pemberitaan soal Ranperda KTR, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun berusaha menenangkan masyarakat.

    Pramono mengatakan pihaknya masih membahas secara detail soal Ranperda KTR. Dia bahkan mengatakan aturan itu nantinya tak akan memberatkan UMKM.

    Sebab, Pramono tak ingin nantinya aturan itu akan merugikan khususnya masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, UMKM harus tetap mendapat perlindungan dari aturan tersebut.

    Namun, Pramono menyampaikan aturan ini memang harus tetap ada di Jakarta. Karena bagaimanapun, kesehatan juga merupakan prioritas bagi kota ini.

    Pramono mengatakan, adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok ini tak berarti mengharamkan masyarakat untuk sama sekali tak boleh merokok. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta ingin para perokok lebih diatur agar hanya merokok di ruangan atau tempat-tempat yang disediakan.

    Sumber : Antara

  • Keterampilan bagi pelajar SMK di Jakarta lebih diperkuat

    Keterampilan bagi pelajar SMK di Jakarta lebih diperkuat

    Jakarta (ANTARA) – Keterampilan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jakarta masih perlu diperkuat agar ketika lulus mereka benar-benar siap bekerja sesuai bidang masing-masing.

    “Perda ini mendorong setiap pendidikan keterampilan, khususnya di SMK, untuk lebih ditingkatkan keterampilan agar lulusannya itu punya kemampuan,” kata Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki di Jakarta, Selasa.

    Subki mengatakan bahwa data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa penyumbang angka pengangguran terbanyak merupakan lulusan SMK.

    Untuk itu, lanjut dia Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Jakarta harus mengantisipasi bertambahnya pengangguran karena kurang keterampilan.

    Menurut dia, jangan sampai lulusan SMK di Jakarta tidak memiliki kemampuan sesuai jurusan yang diambil ketika mengikuti pendidikan, untuk itu keterampilan pada SMK perlu diperkuat lagi.

    “Karena kalau lulusan SMK mereka selesai sekolah orientasinya adalah kerja,” ujarnya.

    Ia menambahkan, lulusan SMK ke depan nantinya memiliki kemampuan yang lebih agar jangan sampai lulusan SMK elektronik tidak tahu elektronik, SMK otomotif tidak tahu mesin.

    “Jadi, untuk lulusan SMK jangan tahu teori saja, kita ingin anak lulusan SMK itu punya kemampuan sesuai dengan jurusan yang dia sekolah di situ,” katanya.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki angka pengangguran yang cukup tinggi, yaitu sekitar 24,65 persen dari total pengangguran di Indonesia.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU akomodasi putusan MK dalam rancangan PKPU soal PAW

    KPU akomodasi putusan MK dalam rancangan PKPU soal PAW

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

    “Prinsipnya kami harus menyesuaikan dengan beberapa putusan MK,” kata anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui usai uji publik PKPU tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

    Idham mengatakan putusan MK yang diakomodasi dalam PKPU PAW tersebut, yakni Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Nomor 176/PUU-XXII/2024. Kedua putusan itu mengenai ketentuan penggantian anggota legislatif antarwaktu yang normanya belum diatur pada PKPU terdahulu.

    Selain itu, PKPU tentang PAW ini juga diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    KPU setidaknya mengubah 17 poin dalam PKPU yang sedang dalam tahap uji publik itu. “Ada 17 poin yang tadi sudah kami presentasikan kepada peserta uji publik,” kata Idham.

    Salah satu poin perubahan dalam PKPU tersebut ialah kebijakan afirmatif terhadap calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

    KPU akan mengutamakan caleg perempuan apabila persebaran perolehan suara antara caleg perempuan dan laki-laki yang menggantikan anggota legislatif antarwaktu sama persis.

    “Kami memang sudah lama ya merancang kebijakan dengan pendekatan affirmative action (tindakan afirmatif) ketika ada perolehan suara yang sama persis sampai dengan tingkat TPS. Jadi, kami akan memprioritaskan caleg perempuan,” katanya.

    Di samping itu, KPU juga mempertegas aturan agar tidak ada lagi kongkalikong partai politik dalam PAW. KPU berharap pimpinan partai politik dapat menghormati suara rakyat yang telah diberikan kepada para caleg.

    “Penetapan caleg terpilih dalam sistem proporsional daftar terbuka ketika partai politik mendapatkan kursi itu berdasarkan perolehan suara terbanyak, maka PAW-nya pun berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil tersebut,” ujarnya.

    Uji publik rancangan PKPU tentang PAW ini turut dihadiri oleh perwakilan partai politik, kementerian/lembaga, aktivis kepemiluan, dan lembaga swadaya masyarakat. KPU bakal mengundangkan beleid baru tersebut dalam waktu dekat setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum rampung.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perubahan Nama Bank DKI Dinilai Terburu-buru

    Perubahan Nama Bank DKI Dinilai Terburu-buru

    Jakarta

    Perubahan nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta menuai sorotan tajam dari kalangan DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi C, Lukmanul Hakim, menyebut langkah ini terkesan terburu-buru dan minim kecermatan karena menggunakan nama yang pernah dilebur dalam likuidasi bank nasional di tahun 1997.

    “Saya sungguh menyayangkan proses perubahan nama yang kesannya sangat terburu-buru dan mengabaikan aspek kecermatan. Kenapa para pengelola tidak mencegah Gubernur Pramono memakai nama bank yang ibaratnya sudah ada di batu nisan pemakaman perbankan nasional,” ujar Lukman di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

    Nama “Bank Jakarta” sebelumnya pernah digunakan oleh salah satu dari 16 bank umum yang dilikuidasi pemerintah melalui SK Menteri Keuangan No. 86/KMK.017/1997 tertanggal 1 November 1997. Kala itu, pemerintah melakukan langkah penyelamatan sektor keuangan akibat meledaknya jumlah bank pasca-Pakto 1988 yang tidak diiringi dengan penguatan manajemen dan mitigasi risiko kredit.

    “Kurang elok kalau nama bank yang sudah dicoret dari sistem perbankan nasional digunakan lagi untuk bank milik Pemprov,” sindir Lukman.

    Meski demikian, Lukman mengaku bisa menerima keputusan tersebut jika memang sudah melalui pertimbangan matang dan menjadi pilihan final. Namun, ia berharap pemerintah daerah tetap membuka ruang evaluasi.

    “Kalau sudah bulat tekadnya, ya kita dukung. Tapi kalau masih bisa dipertimbangkan, saya kira akan lebih baik,” tambahnya.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi memperkenalkan nama dan logo baru Bank DKI menjadi Bank Jakarta dalam rangka perayaan HUT ke-498 Jakarta, Minggu (22/6/2025). Perubahan ini disebut sebagai bagian dari transformasi besar Jakarta menuju kota global, serta menyelaraskan diri dengan implementasi UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    (rrd/rir)

  • Bupati Sukoharjo sampaikan laporan keuangan dengan capaian opini WTP ke-10  

    Bupati Sukoharjo sampaikan laporan keuangan dengan capaian opini WTP ke-10  

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Bupati Sukoharjo sampaikan laporan keuangan dengan capaian opini WTP ke-10  
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 23 Juni 2025 – 20:57 WIB

    Elshinta.com – Kabupaten Sukoharjo kembali meraih prestasi dalam  pengelolaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah.

    Prestasi tersebut berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024. Sekaligus menjadi WTP ke 10 diterima Pemkab Sukoharjo secara berturut-turut.

    Hal itu disampaikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo dengan agenda Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2024, Senin (23/6/2025).

    Raperda ini telah disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Tengah pada tanggal 26 Maret 2026. Kemudian BPK melakukan pemeriksaan sampai dengan 26 Mei 2025 dan selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterima oleh Pemda Sukoharjo pada tanggal 5 Juni 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

    “Pendapatan Daerah, Belanja Daerah yang meliputi belanaj operasi, nelanja barang dan jasa, belanja bansos, belanja modal, belanja tak terduga serta belanja transfer menjadi beberapa hal yang dicermati dalam laporan,” kata Bupati seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti. 

    Etik Suryani merinci Pendapatan Daerah yang dianggarakan Rp2,19 triliun terrealisasi sebesar Rp2,24 triliun atau 102,35 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan sebesar Rp486,6 miliar direalisasi sebesar Rp553,6 miliar. Realisasi pajak daerah sebesar Rp325,7 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp61,1 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp42,3 miliar serta Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp124,4 miliar.

    Bupati juga menjelaskan mengenai pendapatan transfer sebesar Rp1,7 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,7 triliun, berasal dari realisasi pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,5 triliun dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp212,6 miliar

    Terkait dengan belanja daerah, Bupati menjelaskan dianggarkan sebesar Rp2,5 triliun dengan realisasi sebesar Rp2,4 triliun dan juga ada belanja operasi sebesar Rp1,8 triliun dengan realisasi Rp1,7 triliun.

    Belanja pegawai sebesar Rp911,8 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp672,3 miliar, belanja subsidi sebesar Rp632,5 miliar, sedang belanja hibah Rp107,7 miliar. Belanja tak terduga dianggarakan sebesar Rp2,5 miliar dengan realisasi sebesar Rp250 juta. Pada sisi pembiayaan netto dianggarkan Rp274 miliar dengan realisasi Rp283,6 juta.

    “Jadi, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau Silpa tahun berkenaan sebesar Rp174,6 miliar. Jumlah tersebut yang kemudian ditetapkan sebagai Silpa APBD 2024,” tambah Bupati.

    Atas nota penjelasan tersebut, Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto yang memimpin rapat menyampaikan, selanjutnya akan dibahas ditingkat Komisi dan Badan Anggaran. 

    Sumber : Radio Elshinta