Kementrian Lembaga: DPRD

  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Ketentuannya

    MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Ketentuannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah dipisahkan. Itu sesuai Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

    Di putusan tersebut menyebutkan, Pemilu bisa dihelat dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, dikutip Antara, Kamis (26/6/2025).

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

    Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

    “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

  • 1
                    
                        Ketua Komisi II Sebut Masa Jabatan DPRD Harus Diperpanjang Imbas Putusan MK
                        Nasional

    1 Ketua Komisi II Sebut Masa Jabatan DPRD Harus Diperpanjang Imbas Putusan MK Nasional

    Ketua Komisi II Sebut Masa Jabatan DPRD Harus Diperpanjang Imbas Putusan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi II DPR 
    Rifqinizamy Karsayuda
    menyatakan, putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah bakal mengharuskan
    masa jabatan DPRD
    2024-2029 diperpanjang.
    Alasannya,
    putusan MK
    tersebut berpotensi mengakibatkan kekosongan jabatan pada 2029 mendatang karena tidak ada ketentuan yang memungkinkan dilakukannya penunjukan penjabat (Pj) untuk DPRD, tak seperti kepala daerah.
    “Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tujuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” ujar Rifqinizamy, Kamis (26/6/2025).
    Ia mencontohkan, jika pemilu nasional langsung digelar pada 2029, pemilu daerah baru akan digelar beberapa tahun setelahnya sebagaimana putusan MK.
    Oleh karena itu, Komisi II perlu mengkaji dan menyusun aturan untuk melaksanakan pemilu nasional dan daerah secara daerah, terutama pada masa transisi.
    “Salah satu misalnya, pertanyaan teknisnya adalah bagaimana kita bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029, misalnya,” kata Rifqinizamy.
    “Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031. Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” ujar dia.
    Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy menegaskan bahwa putusan MK tersebut juga akan menjadi bahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
    “Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” kata politikus Partai Nasdem itu.
    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Hal tersebut tertuang dalam
    Putusan MK
    Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
    Di samping itu, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
    Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemilu Nasional dan Daerah Digelar Terpisah Mulai 2029, Ini Pertimbangan MK

    Pemilu Nasional dan Daerah Digelar Terpisah Mulai 2029, Ini Pertimbangan MK

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional seperti pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden diselenggarakan secara terpisah dengan Pemilu tingkat daerah atau kota (Pemilu lokal). Keputusan ini mengubah sistem keserentakan Pemilu yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu lima kotak”.

    Yang dimaksud Pemilu lokal adalah pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Putusan tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis, 26 Juni 2025.

    “Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Kamis, 26 Juni 2025.

    Pertimbangan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif. Selain itu, isu pembangunan daerah juga cenderung “tenggelam” oleh hiruk-pikuk isu nasional. 

    “Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra. 

    MK juga menyoroti beban berat partai politik dalam menyiapkan calon untuk berbagai level pemilihan dalam waktu hampir bersamaan. Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari satu tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada kemampuan partai politik mempersiapkan kader untuk berkontestasi.

    Akibatnya, lanjut Arief Hidayat, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

    Partai politik juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden.

    Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu parpol menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.

    “Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis,” tutur Arief. 

    “Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” ucapnya menambahkan.

    Penurunan Kualitas Penyelenggaraan

    Tumpukan tahapan pemilu berdampak langsung pada kualitas kerja penyelenggara pemilu. Selain ancaman terhadap kualitas, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu karena impitan penyelenggaraan Pemilu dalam tahun yang sama menyebabkan kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara Pemilu.

    “Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua) tahun,” kata Arief. 

    Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan Pemilu nasional yang berdekatan dengan waktu pemilihan kepala daerah, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda Pemilu.

    Bahkan, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model lima kotak.

    “Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

    Menurut MK, pemungutan suara Pemilu daerah dilakukan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden atau anggota DPR dan DPD hasil Pemilu nasional.***

  • KPK Pastikan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Tanggal Berapa?

    KPK Pastikan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Tanggal Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pekan lalu, tertunda karena Khofifah ada kegiatan lain.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan ketidakhadiran Khofifah sudah disampaikan secara resmi. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dalam waktu dekat namun belum diketahui tanggalnya.

    “Saya kira kalau masalah waktunya penyidik nanti akan memutuskan karena sebenarnya penjadwalannya sudah jelas,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

    Saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap Khofifah akan digelar di Jakarta atau Surabaya, Setyo menegaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik.

    “Kalau itu kewenangan penyidik,” ujar Setyo. 

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah

    Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

    Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

    “Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

    Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

    “Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

    KPK Tetapkan 21 Tersangka 

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika penyidikan telah rampung.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibahkelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

  • 2
                    
                        MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
                        Nasional

    2 MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada Nasional

    MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota
    DPRD
    tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (
    Pilkada
    ).
    Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
    Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (
    UU Pemilu
    ) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Lanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Di samping itu, Saldi menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
    Namun, MK mengusulkan
    pilkada
    dan
    pileg DPRD
    dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Saldi.
    MK dalam pertimbangannya juga menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika
    pemilihan DPRD
    provinsi dan kabupaten/kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih presiden-wakil presiden dan DPR.
    Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestasn, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap pemilihan presiden dan anggota DPR.
    “Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden,” ujar Saldi.
    Sedangkan dari sisi pemilih, MK menilai waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang berdekatan berpotensi membuat masyarakat jenuh. dan tidak fokus.
    Hal ini disebabkan oleh pemilih yang harus mencoblos lima jenis kertas suara dalam satu waktu, mulai dari presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
    “Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.
    Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.
    “Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” tandas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
    Sebagai informasi, pemohon dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah Perludem yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klarifikasi Sekda Jabar Usai Disindir Erwan Setiawan karena Tak Hadir di Rapat Paripurna

    Klarifikasi Sekda Jabar Usai Disindir Erwan Setiawan karena Tak Hadir di Rapat Paripurna

    Liputan6.com, Bandung – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman memberikan klarifikasi terkait dirinya yang absen dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat.

    Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan sempat menyinggung Herman selaku sekda yang tak hadir dalam rapat paripurna pada Kamis, 19 Juni 2025.

    Terkait itu, Herman mengaku tidak dapat menghadiri rapat lantaran mendapat tugas untuk mendampingi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ke lokasi bencana pergeseran tanah di Kampung Cigintung, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

    Dalam kunjungan itu, Herman mengatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno juga turut hadir untuk meninjau langsung lokasi bencana.

    “Pak Menko masihan simpati, bantosan tur ngadorong akselerasi penanganan bencana utamina pascabencana nyaeta ka lokasi. Sateuacanan pak gubernur oge tos on the spot langsung ka lapangan kangge mempercepat evakuasi sareng memetakan rencana relokasi (Pak Menko memberikan simpati, bantuan untuk mendorong akselerasi penanganan bencana terutama pascabencana yakni ke lokasi. Sebelumnya, pak gubernur juga sudah on the spot langsung ke lapangan untuk mempercepat evakuasi dan memetakan rencana relokasi),” kata Herman dalam unggahan di media sosialnya, dikutip pada Sabtu 21 Juni 2025.

    Setelah mendampingi Menko PMK, Herman mengaku langsung melakukan konsolidasi bersama Sekda Kabupaten Purwakarta, BPBD Provinsi Jawa Barat, dan BPBD Kabupaten Purwakarta untuk merumuskan tindak lanjut relokasi.

    “Rencana tindak lanjut relokasi tur mastikeun dukungan logistik, layanan kesehatan, tur nu sanesna kangge para pengungsi (Rencana tindak lanjut relokasi untuk memastikan dukungan logistik, layanan kesehatan, dan lainnya untuk para pengungsi),” tandasnya.

    Maka dari itu, atas ketidakhadirannya dalam rapat paripurna, Herman mengucapkan permohonan maaf. 

    “Ku kituna simkuring ngadugikeun hapunten, tadi teu tiasa ngiring rapat paripurna DPRD margi waktosna bersamaan sareng kegiatan di Purwakarta (Dengan itu, saya mengucapkan permintaan maaf, tadi tidak bisa mengikuti rapat paripurna DPRD karena waktunya bersamaan dengan kegiatan di Purwakarta),” ucapnya.

    Adapun terkait kinerjanya, Herman meminta masyarakat untuk melihat sendiri bagaimana rekam jejaknya selama menjabat sebagai sekda di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat.  

    “Simkuring totalitas kangge ngawangun Jawa Barat sakumaha tugas dan fungsi sekda, dibantos ku wargi-wargi ASN (Saya totalitas untuk membangun Jawa Barat sebagaimana tugas dan fungsi sekda, dibantu oleh para ASN),” pungkasnya.

     

    Simulasi Demo Rusuh usai Pilkada 2024 di Pemalang

  • KPK Periksa Tiga Saksi dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    KPK Periksa Tiga Saksi dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.

    Pada Rabu, 25 Juni 2025, tiga saksi yang diperiksa tim penyidik di Kantor BPKP Jawa Timur adalah Miftahul Kamil (Swasta/Pegawai Honorer), Nurhakim (Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan), dan Mohammad Ruji (Swasta).

    “Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan Lembaga serta besaran commitment fee yang diminta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis, 26 Juni 2025.

    Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik KPK juga melakukan langkah tegas berupa penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dana hibah.

    “Penyidik juga melakukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ucap Budi.

    Adapun aset yang disita berupa satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan. Lalu, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, serta satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto.

    Apartemen, rumah, dan tanah di tiga lokasi disita KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Khofifah Minta KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

    Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

    Khofifah sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada hari ini, Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia mengajukan permintaan penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Alasannya karena ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 20 Juni 2025.

    Menurut Budi, Khofifah telah menyampaikan surat resmi permohonan penundaan dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

    “Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan, presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa,” ucap Budi.***

  • Bangun Kemandirian Desa, Kejagung & Kemendes Luncurkan Jaksa Garda Desa

    Bangun Kemandirian Desa, Kejagung & Kemendes Luncurkan Jaksa Garda Desa

    Jakarta

    Kejaksaan Agung RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meluncurkan program Jaksa Garda Desa di 8 kota/kabupaten se-Provinsi Banten. Program ini bertujuan membangun kemandirian kemandirian desa dan mengelola dana desa secara transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan.

    Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan program yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Reda Manthovani ini dapat membantu ketahanan pangan di Provinsi Banten.

    “Kita memiliki kepentingan serius dengan program Jaksa Garda Desa dengan melakukan pola tanam untuk ketahanan pangan dan juga kesejahteraan masyarakat desa,” kata Yandri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

    Hal ini disampaikannya saat mengunjungi Desa Sarakan, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (25/6/2025).

    Yandri berharap program Jaksa Garda Desa yang didukung seluruh Kejaksaan Negeri se-Indonesia itu dapat mempercepat capaian Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto.

    Yandri pun mengajak Kepala Desa di Indonesia untuk lebih melek teknologi, termasuk untuk bisa meningkatkan produksi hasil bumi untuk sukseskan ketahanan pangan. Hal ini berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis karena program ini nantinya membutuhkan bahan baku yang banyak.

    Lewat MBG ini, kata Yandri, desa-desa diharapkan menjadi pelaku utama untuk menyediakan bahan baku seperti cabai dan telur.

    “Ada siklus ekonomi dari program ini. Olehnya, kita perlu mulai menata desa tematik yang nantinya jadi pemasok utama untuk 83 juta penerima manfaat,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

    “Melalui Kopdes Merah Putih kita memotong tengkulak dan memastikan pelayanan kepada masyarakat desa semakin dekat,” papar Yandri.

    Yandri juga menegaskan jika kepala desa tidak perlu takut lagi untuk menggunakan Dana Desa karena ada program Jaksa Garda Desa.

    Lewat Jaksa Garda Desa, Yandri mengajak Kades, BPD dan Pendamping Desa untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk membangun desa.

    Sementara itu Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Reda Manthovani berharap dengan program Pemberdayaan Lahan melalui pola tanam ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten.

    Reda berharap Jaksa mengawal dan membimbing Kepala Desa saat mengelola Dana Desa berjalan sesuai dengan peruntukannya.

    “Saya harapkan kepada Para Jaksa untuk menindaklanjuti program kerjasama ini,” jelas Reda.

    Sebagai informasi, pada kegiatan tersebut, Yandri dan Jamintel Reda Manthovani bersama sejumlah tamu turut melakukan penanaman bibit bawang merah.

    Turut hadir pada kegiatan ini, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani bersama jajaran Kejaksaan RI, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Bupati Kabupaten Lebak Hasbi Jayabaya, Plh Bupati Serang Rudy Suhartanto, Bupati Pandeglang Dewi Setyani, Pimpinan PT Pupuk Indonesia, Pimpinan Telkomsel University, dan Para tokoh masyarakat, akademisi, serta pelaku pembangunan desa.

    Hadir pula mendampingi Yandri, Dirjen PEID Tabrani, Irjen Teguh, Kepala BPSDM Agustomi Masik dan Inspektur Wilayah 5 Husin Fahmi.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tak laksanakan rekomendasi, DPRD bisa gunakan hak angket

    Tak laksanakan rekomendasi, DPRD bisa gunakan hak angket

    Foto: Musthofa/Radio Elshinta

    Tak laksanakan rekomendasi, DPRD bisa gunakan hak angket
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 25 Juni 2025 – 18:32 WIB

    Elshinta.com – Kepala Daerah wajib menindaklanjuti semua rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Kepala Daerah dan DPRD terus mendorong agar Kepala Daerah dan OPD terkait melaksanakannya. 

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Iqra Chissa mengatakan, DPRD dapat menggunakan hak interpretasi atau hak angket, apabila kepala daerah belum juga menindaklanjutinya setelah beberapa kali diingatkan. 

    “Setelah beberapa kali diingatkan, tapi belum melaksanakan rekomendasi tersebut, makaw DPRD dapat menggunakan hak interpelasi atau hak angket,” kata Iqra saat menerima pimpinan dan anggota komisi gabungan DPRD Kabupaten Solok Selatan, Rabu (24/6), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa.

    Iqra menyebutkan, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah bertujuan untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik di aspek perencanaan, penganggaran maupun dalam pembentukan Perda dan Perkada.

    Agar Rekomendasi DPRD tersebut dapat efektif dan memberikan dampak terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka, DPRD perlu mengawasi pelaksanaanya oleh OPD-OPD terkait. Mekanisme pengawasannya dapat dilakukan oleh Komisi-Komisi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan Komisi dan dilakukan secara berkala melalui rapat kerja atau peninjauan lapangan.

    Dari rekomendasi-rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah dalam beberapa tahun terakhir, terjadi perbaikan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, seperti perbaikan terhadap kualitas perencanaan program dan kegiatan OPD serta distribusi alokasi anggaran yang sesuai dengan skala prioritas. 

    “Sebelum DPRD memberikan perhatian khusus terhadap aspek perencanaan dan penganggaran, banyak program dan kegiatan yang tidak saling mendukung dan bahkan tumpang tindih,’ ujar Iqra. 

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Mardius mengatakan, kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang LKPJ Kepala daerah. 

    Mereka ingin mendapatkan masukan bagaimana mekanisme untuk mengontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah oleh OPD-OPD.

    Kemudian, bagaimana sikap DPRD terhadap rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh OPD berikut apa langkah yang dilakukan oleh DPRD untuk meningkatkan ketaatan OPD melaksanakan rekomendasi DPRD.

    Pertemuan yang berlangsung di ruang khusus 1 tersebut dihadiri pelaksana tugas sekretaris DPRD Provinsi Sumatra Barat, Maifrizon.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Tak Merasa Pegang Sertifikat tetapi Ditagih PBB 5 Tahun, Puluhan Warga Nunukan Mengadu ke DPRD
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Juni 2025

    Tak Merasa Pegang Sertifikat tetapi Ditagih PBB 5 Tahun, Puluhan Warga Nunukan Mengadu ke DPRD Regional 24 Juni 2025

    Tak Merasa Pegang Sertifikat tetapi Ditagih PBB 5 Tahun, Puluhan Warga Nunukan Mengadu ke DPRD
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Puluhan warga Kelurahan
    Nunukan
    Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi Gedung DPRD Nunukan pada Selasa (24/6/2025) untuk memprotes tagihan
    Pajak Bumi dan Bangunan
    (PBB) selama lima tahun yang dikirim oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
    Mereka mempertanyakan legalitas tagihan atas lahan yang selama ini tidak mereka ketahui atau kuasai.
    Wakil Ketua Dewan Majelis Adat Dayak Tidung, Syahdan, mengungkapkan bahwa warga belum pernah melihat sertifikat lahan tersebut, apalagi menerima hasil dari kerja sama lahan plasma.
    “Sertifikatnya saja kita tidak pernah lihat, kok bisa tiba-tiba kami dikirimi tagihan PBB, malah tertulis terutang lima tahun,” kata Syahdan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Andi Mariyati, dan Ketua Komisi 2, Andi Fajrul Syam.
    Syahdan menjelaskan bahwa pada 2013 pernah ada pemberitahuan terkait pembagian lahan seluas 2.169 hektar yang dianggap sebagai lahan plasma, dikelola PT Palm Segar Lestari (PSL) dan sebanyak 1.169 sertifikat atas nama masyarakat Nunukan Barat diterbitkan pada 2019.
    “Tagihan itu hanya diterima sebagian dari kami saja. Ini kan kami tidak pernah lihat sertifikatnya, tidak pernah terima hasil plasma juga, tiba-tiba tagihan pajak datang. Kan tidak masuk akal,” tambahnya.
    Kepala Bapenda Nunukan, Fitraeni, menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
    “Kalau untuk terutang 5 tahun, itu sesuai tahun terbit. SPPT PBB terbit pada 2019, dan sesuai Perbup Pasal 58 ayat 4, untuk pajak terutang diterbitkan 5 tahun sesuai tahun terbit sertifikat,” kata Fitraeni.
    Dari total 1.169 sertifikat, Bapenda hanya menerbitkan 690 tagihan karena hanya data itu yang dilengkapi dengan KTP, alas hak, dan nomor alas hak.

    Kepala DKPP Nunukan, Muhtar, menegaskan bahwa lahan tersebut adalah hasil redistribusi tanah, bukan lahan plasma seperti yang diyakini sebagian warga.
    “Dan itu sertifikatnya ada di manajemen lama PT PSL namanya Pak Yudianto. Ini agak sulit karena sejak 2024 perusahaan berganti pemilik, dari sebelumnya Ayong menjadi milik Juanda,” jelas Muhtar.
    Muhtar membantah dugaan bahwa sertifikat digunakan sebagai jaminan pinjaman bank.
    “Kalau sertifikat tanah redistribusi tidak akan mungkin dijaminkan karena ada stempel pajak terutang. Beda sertifikat plasma itu bisa,” kata Muhtar.
    Ia menambahkan bahwa banyak nama ganda dalam daftar penerima sertifikat.
    “Ada yang punya dua sertifikat, lima sampai enam sertifikat. Bahkan ada yang sepuluh sertifikat,” imbuhnya.
    Lurah Nunukan Barat, Julziansyah, mempertanyakan alasan perbedaan status lahan antara warga Nunukan Barat dan Tanjung Harapan, meski keduanya mengacu pada SK Bupati tahun 2013.
    “Pertanyaannya, kenapa lahan warga Nunukan Barat tidak jadi plasma, sementara dasar suratnya sama, SK Bupati Nunukan Nomor: 138.45/859/IX/2013 tentang Program kemitraan revitalisasi perkebunan binaan PT PSL di Kabupaten Nunukan Tahun 2013,” kata dia.
    Direktur PT PSL, Andik Arling, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengambil alih perusahaan dari manajemen sebelumnya pada tahun 2024, dan saat ini masih fokus membenahi lahan inti.
    “Kita baru take over tahun 2024. Kita masih fokus membenahi lahan inti sebelum beralih ke plasma. Beri kami waktu untuk perbaikan, dan selanjutnya kita akan bertemu dengan pihak koperasi untuk membahas hal yang berkenaan hak dan kewajiban perusahaan,” ujarnya.
    Wakil Ketua DPRD Nunukan, Andi Mariyati, menyarankan agar PT PSL memiliki kantor di wilayah Nunukan untuk memudahkan komunikasi dan penyelesaian konflik.
    “Saran saya, perusahaan harus ada kantor di Nunukan. Ini untuk memudahkan penyelesaian konflik dan demi harmonisasi masyarakat dan perusahaan. Kalau ada kantor di Nunukan, solusi bisa lebih cepat terakomodasi,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.