Kementrian Lembaga: DPRD

  • Anggota DPR: Putusan MK pisahkan pemilu nasional dan lokal paradoks

    Anggota DPR: Putusan MK pisahkan pemilu nasional dan lokal paradoks

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional dengan jeda waktu 2,5 tahun, bersifat paradoks.

    Dia mengatakan bahwa sebelumnya MK telah memberi enam opsi model keserentakan pemilu, tetapi putusan yang terbaru justru membatasi pada satu model keserentakan. MK, kata dia, seharusnya konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.

    “UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk ‘lompat pagar’ atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” kata Khozin di Jakarta, Jumat.

    Apalagi dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019, menurut dia, secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.

    “Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” katanya.

    Dia pun menyayangkan putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya. Menurut dia, dampak putusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu.

    “Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” katanya.

    Namun demikian, dia memastikan bahwa DPR tentu akan menjadikan putusan terbaru MK menjadi bahan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu yang memang diagendakan segera dibahas di DPR. Dia menuturkan, DPR akan melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan di Indonesia.

    “Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini,” kata dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi D DPRD DKI Desak Pemprov Percepat Penataan Kabel Semrawut 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juni 2025

    Komisi D DPRD DKI Desak Pemprov Percepat Penataan Kabel Semrawut Megapolitan 27 Juni 2025

    Komisi D DPRD DKI Desak Pemprov Percepat Penataan Kabel Semrawut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi D DPRD DKI
    Jakarta
    mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mempercepat penataan jaringan utilitas kota menyusul insiden kebakaran kabel udara di Jalan Raya Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/6/2025).
    Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan korsleting pada kabel yang menggantung rendah menjadi pemicu percikan api dalam kejadian tersebut.
    Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden itu dinilai sebagai peringatan penting bagi penataan infrastruktur kota yang lebih aman dan tertib.
    “Sudah saatnya Jakarta mempercepat penataan kabel udara menjadi sistem jaringan utilitas terpadu (SJUT) bawah tanah,” ujar Yuke dalam keterangan resminya, Jumat (27/6/2025).
    Yuke juga mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) SJUT agar Pemprov DKI memiliki dasar hukum kuat dalam menata kabel listrik, telekomunikasi, dan jaringan lainnya secara terintegrasi.
    Selain itu, Komisi D akan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap kondisi kabel udara di titik-titik rawan dengan berkoordinasi lintas instansi bersama Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, PLN, dan operator telekomunikasi.
    “Komisi D juga mendorong pemasangan rambu peringatan di jalur yang sering dilintasi kendaraan berat serta pengawasan terhadap pekerjaan utilitas untuk selalu berkoordinasi lintas instansi.” ujar Yuke.
    Yuke menambahkan, kasus kabel terbakar di Jagakarsa bukan yang pertama terjadi.
    Insiden serupa sebelumnya juga pernah terjadi di beberapa titik di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
    “Komisi D akan mengawal proses perbaikan, monitoring pasca-kejadian, termasuk mendorong penyusunan standar teknis baru untuk instalasi kabel udara dan manajemen kabel tak terpakai,” kata dia.
    Selanjutnya, Komisi D DPRD DKI berencana menggelar rapat kerja dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk mengevaluasi insiden tersebut.
    Masyarakat juga diiumbau untuk aktif melaporkan jika menemuk kabel yang menjuntai atau membahayakan melalui kanal resmi seperti aplikasi PLN Mobile atau layanan pengaduan dinas terkait.
    “Warga tidak perlu ragu melapor bila menemukan kabel menjuntai rendah, tidak terawat, atau membahayakan pengguna jalan,” kata Yuke.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Komisi II DPR Siap Revisi UU Pemilu – Page 3

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Komisi II DPR Siap Revisi UU Pemilu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Ia menyebut, keputusan tersebut akan menjadi landasan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.

    “Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujar Rifqinizami kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

    Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan menjadikan putusan MK ini sebagai perhatian utama dalam merancang regulasi pemilu yang baru.

    “Terutama, sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional Komisi II,” tegasnya.

    Rifqinizami menambahkan, Komisi II DPR RI ke depan akan mengevaluasi dan menyusun formula paling tepat untuk pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah yang terpisah.

    “Salah satu misalnya pertanyaan teknisnya adalah bagaimana bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029 misalnya. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031,” jelasnya.

    Menurutnya, adanya jeda waktu antara 2029 hingga 2031 menuntut adanya norma transisi, terutama terkait masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

    “Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” sambungnya.

    Ia menjelaskan, pengisian jabatan kepala daerah selama masa transisi bisa dilakukan dengan menunjuk penjabat sebagaimana praktik sebelumnya. Namun, untuk anggota DPRD, satu-satunya opsi yang realistis adalah memperpanjang masa jabatan mereka.

    “Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” pungkasnya.

  • DKI berkoordinasi dengan pemangku kepentingan atasi parkir liar

    DKI berkoordinasi dengan pemangku kepentingan atasi parkir liar

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menuntaskan permasalahan parkir liar di DKI Jakarta.

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan di Jakarta, Jumat mengatakan salah satu upayanya dengan pendekatan terhadap pengelola kawasan agar mengoptimalkan tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dia mencontohkan, penurunan tarif parkir per hari dari semula Rp4.000–5.000 per hari menjadi Rp2.000 di area kampus dekat Jalan Kyai Tapa, Jakarta membuat pengendara kendaraan bermotor mau memarkirkan kendaraan di kampus.

    “Di Jalan Kyai Tapa, sebelumnya banyak sepeda motor parkir di trotoar. Setelah kami lakukan pendekatan, tarif parkir yang semula Rp4.000–5.000 per hari diturunkan menjadi Rp2.000. Ini membuat pengendara mau parkir di dalam area kampus,” jelas Syafrin.

    Dia lalu menyatakan, sektor perparkiran saat ini difokuskan sebagai alat pengendalian lalu lintas, sehingga tidak lagi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov DKI Jakarta.

    “Perparkiran tidak lagi menjadi instrumen PAD. Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” ujar Syafrin.

    Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah tersedia, sehingga tidak lagi parkir secara sembarangan demi menjaga ketertiban lalu lintas.

    Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menuntaskan sejumlah masalah pengelolaan parkir.

    Satu di antara yang dilakukan yakni merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

    Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan revisi perda untuk mempertegas sebuah aturan mengenai pengelolaan di sejumlah lokasi parkir.

    Ini mengingat masih banyak fasilitas publik yang dimanfaatkan menjadi parkir kendaraan secara ilegal.

    “Perubahan Perda itu nantinya mengatur tentang bagaimana parkir liar dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif,” ujar Jupiter.

    Dengan begitu, lanjut Jupiter, Pansus akan fokus merevisi sejumlah aturan di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

    Kemudian, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

    Dalam kesempatan itu, dia menekankan perlunya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi untuk menindak secara langsung terhadap pelaku parkir liar.

    “Parkir liar itu merupakan tindak pidana yang harus dimasukkan ke dalam Perda. Mereka (aparat) memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penegakan yang lebih komprehensif,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • kebakaran kabel Jagakarsa jadi alarm penataan utilitas

    kebakaran kabel Jagakarsa jadi alarm penataan utilitas

    Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyoroti serius insiden terbakarnya kabel udara di Jalan Raya Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: BAI)

    Ketua Komisi D DPRD DKI: kebakaran kabel Jagakarsa jadi alarm penataan utilitas
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 27 Juni 2025 – 09:01 WIB

    Elshinta.com – Jakarta, 23 Juni 2025 — Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyoroti serius insiden terbakarnya kabel udara di Jalan Raya Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/6). Insiden yang sempat terekam dan tersebar luas di media sosial tersebut memperlihatkan percikan api akibat korsleting pada kabel yang melintang rendah, diduga tersangkut kendaraan berat yang melintas. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian ini kembali membuka mata kita terhadap pentingnya penataan infrastruktur utilitas kota yang aman, rapi, dan berkelanjutan.

    Sebagai Ketua Komisi yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, Yuke yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa sudah saatnya Jakarta mempercepat penataan kabel udara menjadi sistem jaringan utilitas terpadu (SJUT) bawah tanah. Ia mendorong percepatan pembahasan Raperda SJUT agar memiliki payung hukum kuat untuk menata kabel listrik, telekomunikasi, dan jaringan utilitas lainnya secara terintegrasi. Selain itu, Komisi D akan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap jaringan kabel udara di wilayah rawan, serta meningkatkan koordinasi antara Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, PLN, dan operator telekomunikasi.

    Yuke juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pelaporan potensi bahaya instalasi kabel melalui kanal resmi seperti PLN Mobile atau layanan dinas terkait. Ia berharap, “warga tidak perlu ragu melapor bila menemukan kabel menjuntai rendah, tidak terawat, atau membahayakan pengguna jalan. Di sisi lain, Komisi D juga mendorong pemasangan rambu peringatan di jalur yang sering dilintasi kendaraan berat serta pengawasan terhadap pekerjaan utilitas untuk selalu berkoordinasi lintas instansi.” Ucap Yuke.

    Kasus kabel terbakar di Jagakarsa ini bukan yang pertama. Beberapa titik di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat sebelumnya juga mengalami hal serupa. Karenanya, Yuke menyatakan bahwa DPRD DKI, melalui Komisi D, akan terus mengawal proses perbaikan dan monitoring pasca-kejadian, termasuk mendorong penyusunan standar teknis baru untuk instalasi kabel udara dan manajemen kabel tak terpakai.

    “Insiden ini adalah alarm keras bahwa keselamatan publik tidak boleh ditawar-tawar. Jakarta membutuhkan sistem infrastruktur yang bukan hanya modern, tetapi juga aman dan tertib,” tambah Yuke. Ia memastikan Komisi D akan melakukan rapat kerja dengan SKPD terkait untuk mengevaluasi insiden tersebut serta mendorong implementasi langkah-langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang. (BAI)

    Sumber : Radio Elshinta

  • DPRD Penajam dan Kukar berharap kompensasi penyerahan aset ke IKN

    DPRD Penajam dan Kukar berharap kompensasi penyerahan aset ke IKN

    Suasana IKN yang dibangun di sebagian wilayah Kabupeten Penajam Paser Utara dan Kabupeten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan

    DPRD Penajam dan Kukar berharap kompensasi penyerahan aset ke IKN
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 27 Juni 2025 – 07:45 WIB

    Elshinta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berharap penyerahan aset di sebagian wilayah kedua kabupaten itu yang masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) ada kompensasi dari pemerintah pusat.

    “Kami sepakat perjuangkan aset darah yang masuk wilayah IKN,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf ketika ditanya mengenai aset darah yang masuk wilayah IKN di Penajam, Kamis (26/6).

    Regulasi memang menyatakan aset yang masuk wilayah IKN secara otomatis diambil Otorita IKN, lanjut dia, tetapi diharapkan ada kebijakan khusus agar aset tidak semua diambil dan ada aset perwakilan kabupaten.

    Otorita IKN bisa mengusulkan perubahan status terhadap lahan pemerintahan, permukiman, dan kawasan kehutanan menjadi areal penggunaan lain (APL), menurut Andi, agar masyarakat kabupaten bisa memilikinya untuk meningkatkan roda perekonomian daerah.

    “Aset milik Kukar yang diambil alih capai triliunan rupiah yang terdiri atas bangunan, tanah, dan lainnya. Jadi, kami harapkan ada kompensasi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Ahmad Yani.

    Kompensasi atau perhatian maupun bantuan khusus dari pemerintah pusat atau Otorita IKN diharapkan oleh Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai daerah asal yang sebagian wilayahnya masuk kawasan IKN.

    Salah satu aset berharga dan vital milik Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk dalam kawasan IKN, yakni sektor migas. Kabupaten Kukar mendapatkan dana bagi hasil sektor migas menunjang pembangunan dan pengembangan daerah.

    “Akan tetapi, penghasilan dana bagi hasil minyak dan gas (migas) itu terancam hilang,” ujarnya.

    Sinergi antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara mewujudkan harapan kedua daerah itu, menurut Ahmad Yani, sangat penting.

    DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sepakat untuk berjuang bersama mendapatkan kompensasi atau perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun Otorita IKN terkait dengan aset kabupaten yang diambil alih karena masuk delineasi IKN.

    Kedua lembaga legislatif itu melakukan pembahasan mengenai IKN ketika DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.

    Sumber : Antara

  • DPRD Sumbar gelar `public hearing` bahas RPJMD 2025-2030

    DPRD Sumbar gelar `public hearing` bahas RPJMD 2025-2030

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    DPRD Sumbar gelar `public hearing` bahas RPJMD 2025-2030
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 26 Juni 2025 – 21:32 WIB

    Elshinta.com – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Iqra Chissa saat membuka Publik Hearing Pembahasan Ranperda tentang RPJMD mengatakan, proses penyusunan RPJMD tidak bisa lepas dari kerangka regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

    “Pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah untuk periode 2025–2029, harus sejalan dengan arah pembangunan nasional,” kata Iqra Chissa, Rabu (25/6). 

    Sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional, RPJMD Provinsi Sumbar juga harus selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan berkontribusi dalam mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia:  “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045 yang dijabarkan dalam 17 arah kebijakan nasional, 8 (delapan) Asta Cita prioritas pembangunan nasional serta 45 indikator pembangunan nasional.

    Selain itu penyusunan RPJMD juga wajib mengakomodasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat yang telah disusun sebagai acuan jangka panjang untuk pembangunan daerah, serta RTRW yang mengatur tata ruang dan pemanfaatan ruang di seluruh wilayah provinsi.

    “Dengan demikian, RPJMD yang disusun ini akan menjadi dokumen yang tidak hanya mencakup aspek perencanaan pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, pemanfaatan ruang yang optimal, dan memperhatikan arah pembangunan yang berkelanjutan,” sebut Iqra seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Kamis (26/6). 

    Lebih lanjut Iqra Chissa menjelaskan  RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka menengah selama lima tahun, menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pelaksanaan pembangunan Sumatera Barat. Penyusunan RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang harus disusun secara sistematis, terukur, dan imperatif. 

    Sementara itu, Ketua Panitia Khusus atau Pansus RPJMD Indra Catri mengatakan, pembahasan Ranperda tentang RPJMD saat ini masuk fase finalisasi, namun masih memerlukan masukan untuk penyempurnaan. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • MK Putuskan Pilkada Digelar Paling Singkat 2 Tahun Usai Pemilu

    MK Putuskan Pilkada Digelar Paling Singkat 2 Tahun Usai Pemilu

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan umum (pemilu) lokal atau pilkada diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan setelah pemilu nasional rampung.

    Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan rampungnya pemilu nasional dapat dihitung dari waktu pelantikan masing-masing jabatan politik yang dipilih dalam pemilu nasional tersebut.

    Adapun pemilu nasional ialah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden, sementara pemilu lokal atau daerah terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

    Saldi mengatakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu dipertimbangkan dari pengalaman jadwal pemilu anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota tahun 2024 yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah.

    Menurut MK, agenda pemilu nasional dan lokal pada tahun yang sama menyebabkan berbagai permasalahan, termasuk di antaranya pelemahan terhadap pelembagaan partai politik karena kurangnya waktu bagi parpol menyiapkan kader untuk berlaga dalam setiap jenjang pemilu.

    Selain itu, MK juga menilai penyelenggaraan pemilu lokal dan nasional dalam waktu yang berdekatan menyebabkan pemilih jenuh. Fokus pemilih bahkan terpecah di tempat pemungutan suara karena banyaknya surat suara yang harus dicoblos.

    Karena itu, imbuh Saldi, penentuan jarak penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah harus didasarkan pada berakhirnya tahapan pemilu DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

    Adapun penghitungan waktu tersebut dimulai sejak waktu pelantikan anggota DPR dan DPD atau pelantikan presiden/wakil presiden. Hal ini karena, menurut MK, pelantikan ketiga jenis jabatan politik itu dapat diposisikan sebagai akhir dari tahapan pemilu.

    “Dengan dasar pertimbangan hukum tersebut, maka pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota,” kata Saldi.

    MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam amar putusannya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu lokal/daerah dipisahkan dari pemilu nasional.

  • Sambut MK Soal Pemilu Nasional-Lokal, Perludem Dorong Revisi UU Pemilu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juni 2025

    Sambut MK Soal Pemilu Nasional-Lokal, Perludem Dorong Revisi UU Pemilu Nasional 26 Juni 2025

    Sambut MK Soal Pemilu Nasional-Lokal, Perludem Dorong Revisi UU Pemilu
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau
    Perludem
    menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatannya untuk sebagian, yakni memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal untuk 2029.
    “Perludem mengapresiasi serta menghormati putusan
    MK
    ini dan mendorong agar pembahasan UU Pemilu dn Pilkada segera dilakukan,” tulis pihak Perludem dalam siaran persnya, Kamis (26/6/2026).
    Putusan MK yang terbaru, yang mengakhiri
    pemilu serentak
    , adalah Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    “Segera revisi UU Pemilu dan Pilkada,” jelas pihak Perludem.
    Revisi nantinya harus memperhatikan putusan MK tersebut.
    Nantinya, Pemilu 2029 tidak akan sama serentak seperti Pemilu 2024 atau Pemilu 2019.
    Pemilu selanjutnya bakal terpisah dua, yakni pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal.
    Pemilu serentak
    nasional terdiri atas pilpres, pileg DPR, dan pileg DPD.
    Pemilu serentak lokal terdiri atas pileg DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pilgub, dan pilbup.
    “Dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun (antara nasional ke lokal),” ujar pihak Perludem.
    Maka, UU Pemilu dan UU Pilkada perlu direvisi dalam satu paket pembahasan menggunakan metode kodifikasi agar tidak tumpang tindih regulasi.
    “Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, namun hingga saat ini belum juga dimulai pembahasannya,” ujar Perludem.
    Maka, inilah momentum revisi dua UU itu demi perbaikan pemilu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Ketentuannya

    MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Ketentuannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah dipisahkan. Itu sesuai Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

    Di putusan tersebut menyebutkan, Pemilu bisa dihelat dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, dikutip Antara, Kamis (26/6/2025).

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

    Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

    “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”