Kementrian Lembaga: DPRD

  • PDI Perjuangan kawal putusan MK soal pendidikan gratis bagi rakyat

    PDI Perjuangan kawal putusan MK soal pendidikan gratis bagi rakyat

    Pendidikan adalah hak dasar yang wajib difasilitasi oleh Negara untuk seluruh rakyat tanpa diskriminasi.

    Jakarta (ANTARA) – DPP PDI Perjuangan menggelar seminar di Jakarta, Senin, dengan tema Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pendidikan gratis.

    Seminar yang digelar di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, merupakan bagian dari komitmen partai terhadap perjuangan ideologis Bung Karno dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memastikan hak-hak dasar rakyat terpenuhi, khususnya di bidang pendidikan.

    DPP PDI Perjuangan memandang pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan bangsa yang berkeadilan, dan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin akses pendidikan dasar yang gratis, inklusif, dan bermutu bagi seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi.

    “Secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin pendidikan dasar tanpa biaya untuk seluruh warga negara, tanpa membedakan status sekolah tempat mereka belajar,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan My Esti Wijayati, Senin.

    Apalagi, kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini, hak atas pendidikan di Indonesia dijamin secara konstitusional dan dijabarkan lebih lanjut dalam undang-undang nasional maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi.

    “Pendidikan adalah hak dasar yang wajib difasilitasi oleh Negara untuk seluruh rakyat tanpa diskriminasi,” katanya.

    Seminar tersebut dibuka oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sebagai keynote speaker-nya.

    Dalam kegiatan itu juga menghadirkan narasumber, antara lain, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Rizal Ul Haq, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lucky Alfirman yang diwakili Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Suprapto, dan Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN Yan Rianto.

    Urgensi penyelenggaraan seminar ini tidak lepas dari munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri.

    Putusan ini menjadi pengingat sekaligus koreksi terhadap praktik kebijakan pendidikan selama ini yang cenderung mengabaikan hak siswa di sekolah/madrasah swasta untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan dasar dari negara.

    Dalam konteks tersebut, My Esti menjelaskan seminar ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta lembaga masyarakat seperti Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

    Kehadiran berbagai pihak ini, kata dia, bertujuan membangun pemahaman bersama serta merumuskan langkah-langkah konkret guna menyusun dan mendorong kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang lebih inklusif, adil, dan sesuai dengan amanat konstitusi.

    “Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh anak Indonesia, baik yang menempuh pendidikan di sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan hak mereka secara setara,” jelasnya.

    DPP PDI Perjuangan memandang bahwa perjuangan untuk keadilan pendidikan merupakan bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan.

    Oleh karena itu, melalui forum ini, partai ingin mendorong lahirnya konsensus nasional dan kebijakan progresif untuk mewujudkan sistem pendidikan dasar yang tidak diskriminatif, sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 dan nilai-nilai yang diwariskan oleh Bung Karno.

    “Ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dan penguatan peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah legislator asal Yogyakarta ini.

    Tampak hadir dalam seminar tersebut, antara lain, Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike serta Rokhmin Dahuri, Sadarestuwati, Tri Rismaharini, dan Wuryanti Sukamdani.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PDIP Perjuangkan Pendidikan Dasar Gratis demi Wujudkan Cita-cita Bung Karno – Page 3

    PDIP Perjuangkan Pendidikan Dasar Gratis demi Wujudkan Cita-cita Bung Karno – Page 3

    Menurutnya, seminar ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan pemangku kepentingan seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, BRIN, dan lembaga masyarakat seperti JPPI, guna membangun pemahaman bersama dan mendorong kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang lebih inklusif dan adil.

    “Hal ini penting untuk memastikan seluruh anak Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan hak mereka secara setara,” jelas My Esti.

    DPP PDIP menilai perjuangan terhadap keadilan pendidikan adalah bagian dari cita-cita kemerdekaan. Melalui forum ini, partai mendorong lahirnya konsensus nasional dan kebijakan progresif untuk sistem pendidikan dasar yang tidak diskriminatif, sesuai amanat UUD 1945 dan nilai-nilai Bung Karno.

    “Ini juga momentum penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dan memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan, demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah legislator asal Yogyakarta ini.

    Sementara itu, Wakil Bendahara DPP PDIP yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menambahkan kegiatan Seminar Nasional ini dihadiri langsung oleh Fungsionaris DPP PDI Perjuangan. Tampak hadir Prof.Rokhmin Dahuri, Sadarestuwati, Tri Rismaharini, Wuryanti Sukamdani, lalu fungsionaris DPD DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; DPC PDI Perjuangan se-Jabodetabek; Poksi VIII,X dan XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan; Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Daerah 3T dan Daerah marginal; Pimpinan DPRD dari PDI Perjuangan Daerah 3T dan Daerah Marginal serta Pemerhati Pendidikan.

  • Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Dipandang Positif, Peningkatan Kualitas Tetap Bergantung Parpol

    Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Dipandang Positif, Peningkatan Kualitas Tetap Bergantung Parpol

    PIKIRAN RAKYAT – Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran, Firman Manan memandang, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menghadirkan efek positif pada penyelenggara dan peserta pemilu maupun pemilih. Namun, dalam hal peningkatan kualitas pemilu, tetap bergantung pada mampu atau tidak partai politik memanfaatkan waktu dua sampai dua setengah tahun di antara pemilu di tingkat nasional dengan tingkat lokal.

    MK menetapkan, pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah atau lokal dipisahkan melalui pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Pilkada. Menurut Mahkamah, pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah tingkat provinsi, serta anggota DPRD serta kepala daerah tingkat kabupaten maupun kota paling singkat dua tahun, dan paling lama 2 tahun 6 bulan semenjak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD, atau pelantikan presiden dan wakil presiden.

    Menurut Firman, selang waktu 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan semestinya positif bagi penyelenggara, partai politik, maupun pemilih. Penyelenggara bisa lebih siap, partai politik punya waktu memadai dalam merekrut berikut sosialisasi kandidat, sedangkan pemilih dapat waktu cukup untuk membentuk preferensi dan mengevaluasi dinamika yang terjadi.

    “Kemarin, setelah pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, DPRD kabupaten maupun kota, segera masuk tahapan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota atau bupati dan wakil bupati. Bahkan, ada tahapan yang bersinggungan di antara dua pemilihan tersebut. Terdapat kerumitan, penyelenggara dan partai politik mengalami kelelahan,” ucap dia, Minggu (29/6/2025).

    Bagi pemilih, ucap Firman, terjadi first-order election atau anggapan yang memandang pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan hal paling penting. Ketika tahapan pemilihan tingkat lokal berjalan, masyarakat memandang tak lagi begitu penting.

    “Selain itu, informasinya (tiap-tiap tahapan pilkada serentak) pun tertutupi riuh rendah Pilpres. Pada pilkada lalu, bagaimana pun ada presidential coattail effect atau efek ekor jas atas pilpres. Partai politik atau kandidat yang dipandang dekat dengan Prabowo Subianto beroleh efek positif,” tutur Firman.

    Rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun, ucap Firman, merupakan waktu memadai bagi pemilih dalam mengevaluasi pasangan presiden dan wakil presiden serta legislator di tingkat pusat. Persepsi akan kinerja presiden dan wakil presiden, serta legislator di tingkat pusat mempengaruhi preferensi pemilih menjatuhkan pilihan ke kandidat di pemilihan di tingkat lokal.

    “Belum tentu partai politik atau koalisi parpol pemenang pemilu presiden dan wakil presiden atau yang mendominasi parlemen di tingkat nasional bisa kembali menang di pemilu lokal. Seumpama kinerja dipandang bagus, bisa positif (ke pemilu tingkat lokal). Sementara itu, ketika kinerja dinilai jelek oleh masyarakat, parpol oposan yang akan beroleh efek positif di pemilu lokal,” ucap dia.

    Berkenaan dengan konstelasi politik atas pengaruh putusan MK itu, Firman mengatakan, sangat terbuka kemungkinan, koalisi di tingkat pusat berbeda dengan di daerah. Apalagi, terdapat putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

    Dalam hal kualitas pemilu setelah terbit putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, menurut Firman, tetap bergantung partai politik. Kualitas pemilu -terutama di tingkat lokal- bisa meningkat saat parpol mampu memanfaatkan waktu lapang untuk melakukan persiapan, di antaranya seleksi atau rekrutmen kandidat, infrastruktur pemenangan, sosialisasi.

    “Positif selama parpol bisa memanfaatkan selang waktu itu,” ucap Firman.***

  • Tragedi WNA Brasil jadi pelajaran tata wisata lebih nyaman

    Tragedi WNA Brasil jadi pelajaran tata wisata lebih nyaman

    Pemprov NTB untuk lebih meningkatkan upaya perlindungan dan keamanan bagi setiap wisatawan yang berkunjung ke provinsi ini.

    Mataram (ANTARA) – Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupaeda berharap tragedi kematian WNA Brasil Juliana Marins akibat terjatuh di Gunung Rinjani hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menata pariwisata setempat menjadi lebih aman dan nyaman.

    “Semoga ini menjadi pembelajaran buat kita untuk menata lebih baik lagi tempat wisata yang kini menjadi perhatian masyarakat, baik nasional maupun internasional,” kata Baiq Isvie Rupaeda di Mataram, Senin.

    Isvie menyampaikan dukacita mendalam atas insiden tersebut.

    Ia mengapresiasi kinerja sejumlah pihak yang turut terlibat aktif untuk membantu pencarian dan evakuasi Juliana meski tim evakuasi sempat mengalami kendala adanya cuaca buruk, termasuk kabut tebal dan badai.

    Kendati demikian, lokasi Juliana baru berhasil ditemukan pada hari Senin (23/6) di kedalaman sekitar 600 meter.

    “Atas nama pimpinan DPRD NTB kami berterima kasih kepada tim SAR gabungan mulai Basarnas, TNI/Polri, Pemprov NTB, dokter forensik RS Bali Mandara Bali, serta dua pendaki profesional menggunakan helikopter dan drone thermal untuk mencari korban hingga diketemukan,” katanya.

    “Jajaran pemprov dan pemkab juga harus berkolaborasi untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan wisatawan selama berada di NTB,” katanya.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?

    Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?

    Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat (
    DPR
    ) RI maupun pemerintah masih terus mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.
    Sejumlah langkah pun mulai dikaji oleh pihak legislatif, mulai dari usul pembentukan panitia khusus (pansus) hingga revisi undang-undang terkait pemilu secara menyeluruh dengan metode
    omnibus law
    .
    Lalu, apa langkah yang akan diambil DPR?
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pimpinan DPR belum dapat memberikan sikap resmi karena kajian terhadap substansi putusan masih berlangsung.
    “Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” ujar Dasco saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (27/6/2025).
    Menurut Dasco, pimpinan DPR baru akan memberikan tanggapan perinci terkait kepastian langkah yang akan diambil setelah kajian dilakukan secara komprehensif.
    “Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” kata Dasco.
    Dari pihak pemerintah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menyatakan tengah mempelajari implikasi
    putusan MK
    Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap sejumlah aspek teknis dan regulasi.
    “Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, Sabtu (28/6/2025).
    Dia menjelaskan, Kemendagri akan menelaah dampak putusan tersebut terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk skema pembiayaan dan penyesuaian jadwal penyelenggaraan.
    “Komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ujar Bahtiar.
    Wacana revisi UU Pemilu pun kembali menguak seiring dengan putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P Aria Bima mengusulkan agar pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi di parlemen.
    Sebab, pembahasan melalui panitia kerja (panja) di satu komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) saja tidak cukup mengingat kompleksitas dampak putusan MK ke depan.
    “Pembahasan RUU tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan,” ujar Aria Bima dalam siaran pers, Minggu (29/6/2025).
    Bima mengingatkan, salah satu konsekuensi penting dari pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah adalah potensi kekosongan jabatan kepala daerah maupun anggota DPRD.
    Hal ini disebabkan oleh pemilu di tingkat daerah yang baru bisa digelar paling cepat dua tahun atau lebih setelah pemilu nasional.
    “Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” kata Aria.
    Oleh karena itu, revisi UU Pemilu untuk meningkatkan putusan MK terbaru harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan.
    “Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” kata dia.
    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa putusan MK ini berpotensi mendorong dilakukannya revisi UU Pemilu dengan skema omnibus law.
    Menurut dia, cakupan revisi sangat luas dan menyentuh sejumlah undang-undang sekaligus. “Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah merevisi UU ini secara omnibus law,” ujar Doli dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
    Doli menjelaskan, putusan MK tersebut menambah panjang daftar putusan terkait desain keserentakan pemilu.
    Karena itu, penyusunan ulang sistem pemilu perlu menyentuh lebih dari satu regulasi.
    Politikus Golkar itu berpandangan, setidaknya ada empat undang-undang yang perlu direvisi, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, dan UU Pemerintahan Daerah.
    “Setidaknya paling enggak nanti akan berkosekuensi dengan tentu pasti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang kedua, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yang ketiga, UU tentang MD3. Yang keempat UU tentang Pemerintahan Daerah,” kata Doli.
    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
    Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
     
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Di samping itu, Saldi menjelaskan bahwa MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
    Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Saldi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi I DPRD Bogor apresiasi hibah helikopter dari TNI AU

    Ketua Komisi I DPRD Bogor apresiasi hibah helikopter dari TNI AU

    Forkopimda Kabupaten Bogor saat pemasangan Tugu helikopter di Simpang Kandang Roda, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor

    Ketua Komisi I DPRD Bogor apresiasi hibah helikopter dari TNI AU
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 30 Juni 2025 – 07:19 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Irvan Maulana mengapresiasi hibah helikopter jenis Puma S.A-330 dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Irvan menilai hibah helikopter tersebut tidak hanya sekadar penyerahan aset, tetapi juga menjadi bukti nyata keberadaan Pangkalan Udara Atang Sendjaja sebagai salah satu kekuatan pertahanan dirgantara Indonesia yang bermarkas di Kabupaten Bogor.

    “Ini menjadi tonggak sejarah penting bahwa di Bumi Tegar Beriman terdapat markas TNI AU yang aktif menjaga kedaulatan udara Indonesia. Kami sangat mengapresiasi langkah Lanud ATS,” kata Irvan di Cibinong, Minggu.

    Sebagai tindak lanjut dari hibah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor membangun Tugu Helikopter di kawasan Simpang Sentul, arah Stadion Pakansari. Pembangunan monumen itu merupakan bentuk penghormatan sekaligus sarana edukasi bagi masyarakat.

    “Tugu helikopter ini akan menjadi ikon baru Kabupaten Bogor, yang tidak hanya menarik sebagai destinasi wisata, tetapi juga memiliki nilai edukatif, khususnya bagi generasi muda,” ujar Irvan.

    Menurut dia, keberadaan tugu tersebut diharapkan dapat memperkuat identitas daerah sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan institusi pertahanan negara. Sebelumnya, Tugu Helikopter jenis Puma S.A-330 milik TNI AU resmi dipasang di kawasan Simpang Sentul. Pemasangan dilakukan pada Kamis malam (26/6) dan rampung pada Jumat malam (27/6).

    Pembangunan tugu tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemkab Bogor, Lanud Atang Sendjaja, dan perusahaan outdoor gear Eiger melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Tugu Helikopter berwarna hitam-hijau itu kini berdiri kokoh sebagai simbol kekuatan sekaligus menjadi landmark baru Kabupaten Bogor.

    Sumber : Antara

  • DKI kemarin, Perhelatan JAKIM 2025 hingga halte Transjakarta dibongkar

    DKI kemarin, Perhelatan JAKIM 2025 hingga halte Transjakarta dibongkar

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah pemberitaan yang tersaji di kanal Metro pada Minggu (29/6) tampaknya masih menarik untuk disimak kembali mulai dari perhelatan Jakarta International Marathon (JAKIM) 2025 hingga halte temporer BNN, Jakarta Timur akan dibongkar.

    Berikut berita pilihan untuk menemani pada Senin pagi hari Anda;

    1. JAKIM bisa dijadikan destinasi wisata olahraga Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berharap ajang Jakarta International Marathon (JAKIM) dapat menjadi destinasi wisata olahraga di Jakarta, agar bisa menarik wisatawan terutama para pelari.

    Selengkapnya

    2. 10.678 orang kunjungi Kepulauan Seribu di libur Tahun Baru Islam

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 10.678 orang mengunjungi wilayah Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, saat libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah pada Jumat (27/6) dan Sabtu (28/6).

    “Kunjungan wisatawan yang konsisten sejak awal libur panjang Tahun Baru Islam, memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu, Sonti Pangaribuan di Jakarta, Minggu.

    Selanjutnya

    3. “Bung’s Market 2025” ruang perjumpaan gagasan proklamator

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengemukakan bahwa “Bung’s Market 2025” yang di gelar di kawasan Tugu Proklamasi, Menteng, bukan sekadar pasar kreatif, tetapi menjadi ruang perjumpaan gagasan, ekspresi dan edukasi sejarah proklamator.

    Selengkapnya

    4. Legislator DKI minta pemprov tegas tertibkan truk ODOL

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo lebih tegas dan ketat dalam menertibkan truk ODOL yang kerap beroperasi di jalan protokol maupun kawasan padat penduduk.

    “Saya menerima banyak laporan dari masyarakat soal truk ODOL yang beroperasi di luar jam operasional dan melintasi jalur yang seharusnya tidak boleh dilewati kendaraan berat. Ini jelas bisa membahayakan dan merusak fasilitas umum,” kata Kenneth di Jakarta, Minggu.

    Selanjutnya

    5. Halte Transjakarta BNN Temporer akan dibongkar

    Jakarta (ANTARA) – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membongkar Halte BNN Temporer, Jakarta Timur, yang semula digunakan penumpang naik dan turun saat pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek.

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas

    Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas

    Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas
    Dikdik Sadikin adalah seorang auditor berpengalaman yang saat ini bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat mendalam terhadap kebijakan publik, Dikdik fokus pada isu-isu transparansi, integritas, serta reformasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Dikdik telah menulis sejak masa SMP (1977), dengan karya pertama yang dimuat di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan opini karyanya telah dipublikasikan di media massa, termasuk di tabloid Kontan dan Kompas. Dua artikel yang mencolok antara lain “Soekarno, Mahathir dan Megawati” (3 November 2003) serta “Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan” (9 Oktober 2024). Ia juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum majalah Warta Pengawasan selama periode 1999 hingga 2002, serta merupakan anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (lulus 2006).

    Terlalu banyak pilihan membunuh pilihan.
    ” — Alvin Toffler
    MAHKAMAH
    Konstitusi (MK) mengetuk palu dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024: mulai Pemilu 2029, pemilu nasional dan daerah dipisah.
    Putusan itu bukan sekadar urusan teknis atau penghematan logistik, melainkan tanda bahwa kita tengah meninjau ulang cara kita berdemokrasi.
    Apakah ia cukup manusiawi? Apakah ia sungguh-sungguh mewakili kehendak rakyat?
    Padahal, ketika sistem pemilu serentak diberlakukan, ia dilandasi oleh gagasan mulia: sinkronisasi.
    Dalam sistem otonomi daerah, dibayangkan bahwa jika kepala daerah dan pemimpin nasional dipilih bersamaan, maka awal masa jabatan mereka akan serempak, sehingga perencanaan pembangunan pusat dan daerah dapat diharmoniskan sejak awal.
    Presiden dan kepala daerah, ibarat dirigen dan para pemusik, memulai partitur pembangunan pada waktu yang sama, menyanyikan lagu yang sama dalam irama yang utuh.
    Namun, sejarah demokrasi seringkali bergerak zig-zag. Realitas di lapangan tak seindah rancangan kebijakan di atas kertas.
    Alih-alih tercipta sinergi, justru muncul kelelahan, kekacauan teknis, dan penurunan kualitas pemilu. Apa yang semula terlihat rasional, perlahan-lahan berubah menjadi beban kolektif.
    Sejak 2019, rakyat Indonesia diminta memilih presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam satu hari yang padat.
    Demokrasi menjadi ujian nasional lima mata pelajaran, dengan soal-soal panjang dan waktu terbatas. Kertas suara membentang seperti kalender dinding, nama-nama calon membingungkan, logo partai mirip-mirip, dan waktu mencoblos terlalu cepat.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut gejala kejenuhan pemilih sebagai ancaman serius. Fokus pemilih terpecah pada calon yang terlalu banyak, sementara waktu mencoblos sangat terbatas.
    Suara rakyat kehilangan ketajaman. Pilihan politik tak lagi ditentukan oleh ide dan gagasan, melainkan oleh kelelahan dan ketidaktahuan.
    Tragedi pun hadir. Data Pemilu 2019 mencatat lebih dari 894 petugas KPPS meninggal karena kelelahan, dengan lebih dari 5.000 lainnya jatuh sakit. Demokrasi tak seharusnya menuntut harga semahal itu.
    Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut masa kerja KPU menjadi tidak efisien. Dalam lima tahun masa jabatan, KPU hanya bekerja maksimal selama dua tahun. Selebihnya tenggelam dalam rutinitas administratif.
     
    Negara menyusun pesta politik yang terlalu besar untuk ditelan dalam satu hari. Sistem yang awalnya dianggap efisien ternyata tidak efektif.
    Namun, keputusan memisahkan pemilu nasional dan daerah juga bukan tanpa residu masalah. Pertanyaan mendasar kembali menggema: bagaimana kelak pemerintah pusat mengorkestrasi pembangunan daerah jika kepala daerah tidak lagi dilantik bersamaan dengan presiden?
    Risiko fragmentasi agenda pembangunan menjadi nyata. Pemerintah pusat bisa saja meluncurkan prioritas nasional saat sebagian kepala daerah baru menjabat, sementara sebagian lainnya mendekati akhir masa tugas.
    Sinkronisasi perencanaan bisa menjadi rumit—seperti memainkan lagu yang sama dengan para pemain musik yang masuk ke panggung pada waktu berbeda.
    Namun, di sinilah tantangan baru itu seharusnya dijawab dengan inovasi tata kelola. Harmonisasi tak harus diseragamkan waktunya, tetapi disamakan arah dan visi strategisnya.
    Lewat perencanaan jangka menengah, pembagian peran yang lebih presisi, dan sistem insentif-fiskal yang terukur, pusat dan daerah tetap dapat menyatu dalam satu irama, meski berbeda tempo.
    Negara-negara federal seperti Jerman dan Kanada telah membuktikan bahwa sinkronisasi tak bergantung pada jadwal Pilkada. Yang lebih penting adalah forum dialog antar-pemerintah yang rutin, data bersama yang dapat diakses lintas sektor, dan akuntabilitas program lintas level.
    Dalam konteks Indonesia, penguatan RPJMN dan RPJMD yang terintegrasi dan disupervisi dapat menjadi solusi.
    Menurut International IDEA (2023), hanya 16 dari 200 negara yang melaksanakan pemilu nasional dan lokal secara serentak penuh.
     
    Di Amerika Serikat, pemilu presiden dan
    midterm elections
    dipisah agar rakyat bisa fokus pada isu berbeda.
    Di Jerman, pemilu Bundestag dan Landtag dilakukan terpisah demi efektivitas partisipasi. Di sana, kualitas lebih penting daripada kecepatan.
    Kita bukan satu-satunya yang merasakan beban serentak. Kita hanya perlu lebih jujur membaca napas demokrasi kita sendiri.
    Putusan MK ini adalah bentuk jeda dalam demokrasi kita yang terengah-engah. Dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, kita memberi kesempatan kepada rakyat untuk kembali memaknai suara mereka.
    Bukan hanya mencoblos, tapi memahami, menimbang, dan mempercayai.
    Tentu, tantangan anggaran akan muncul. Namun, demokrasi yang sehat memang tak pernah murah. Yang murah biasanya adalah populisme murahan, atau otoritarianisme yang menyamar sebagai efisiensi.
    Mungkin dari lima kotak suara yang membingungkan itu, kita sedang membuka jalan menuju satu hal yang lebih penting: kesadaran rakyat yang tidak kelelahan, tapi tercerahkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cek fakta, Jawa Barat akan dipecah jadi lima provinsi baru

    Cek fakta, Jawa Barat akan dipecah jadi lima provinsi baru

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Informasi soal wacana pemekaran Jawa Barat (Jabar) menjadi lima provinsi baru mendapatkan banyak perhatian dari warganet pada akhir Juni.

    Rencana pemecahan Jabar menjadi lima wilayah disebut digulirkan oleh DPRD Jabar, sebagaimana dijelaskan unggahan pengguna media sosial ini.
    Tangkapan layar narasi yang menyebutkan Jawa Barat akan dipecah jadi lima provinsi baru (X)

    Berdasarkan sejumlah keterangan yang beredar, berikut adalah daftar lima provinsi baru yang diklaim akan menggantikan Jabar:

    1. Provinsi Sunda Pakuan terdiri dari:
    Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Depok.

    2. Provinsi Sunda Priangan terdiri dari:
    Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

    3. Provinsi Sunda Taruma/Bagasasi terdiri dari:
    Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

    4. Provinsi Sunda Caruban terdiri dari:
    Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Majalengka.

    5. Provinsi Sunda Galuh terdiri dari:
    Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

    Lalu, benarkah Jawa Barat akan dipecah jadi lima provinsi baru:

    Penjelasan:
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, isu soal pemekaran Jawa Barat menjadi lima provinsi baru bersifat usulan, dan memang dibenarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati.

    Rahmat Hidayat, pada Sabtu (21/6), mengatakan bahwa pemisahan Jabar akan dibahas dengan para tokoh dan para ahli di tingkat legislatif, sebagaimana dimuat dalam artikel daring ini.

    Namun, narasi itu justru dibantah oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Dedi Mulyadi.

    Bappeda sendiri memiliki tugas menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring, hingga mengevaluasi pembangunan daerah, sebagaimana termuat dalam berbagai peraturan daerah di Indonesia.

    Menurut Kepala Bappeda Jabar Dedi Mulyadi, pihaknya dan DPRD Jabar telah menggelar rapat bersama terkait Rancangan Akhir dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029 pada 26 Juni 2025. Kendati demikian, tidak ada pembahasan soal pemecahan Jabar jadi lima provinsi.

    “Bisa diabaikan, hoaks. Di antara pembahasan itu tidak ada satu pun membahas pemekaran provinsi jadi 5 provinsi,” kata Dedi Mulyadi, sebagaimana dilaporkan media nasional ini.

    Klaim: Jawa Barat akan dipecah jadi lima provinsi baru
    Rating: Misinformasi

    Cek fakta: Hoaks! Foto pembangunan patung Dedi Mulyadi

    Cek fakta: Hoaks! Jokowi dan Kapolri copot jabatan Kapolda Jabar karena batalkan sidang Pegi Setiawan

    Baca juga: Kemendagri catat ada 341 usulan daerah pemekaran per April 2025

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10
                    
                        MK ala Chef: Bongkar Pasang Pemilu
                        Nasional

    10 MK ala Chef: Bongkar Pasang Pemilu Nasional

    MK ala Chef: Bongkar Pasang Pemilu
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    DEMOKRASI
    Indonesia seperti masakan tanpa juru masak atau “chef”. Untuk pertama kali negeri kita menggelar pemilu nasional dan pemilu lokal (pemilihan kepala daerah) secara serentak pada 2024.
    Serentak di sini tidak menunjuk pada hari yang sama, melainkan tahun yang sama–berjarak 9,5 bulanan.
    Ini adalah kelanjutan dari sifat serentak di Pemilu 2019 saat pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota (Pileg) dilaksanakan berbarengan atau di hari yang sama dengan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Sebut saja “Pemilu 5 Kotak”.
    Pemilu serentak tahun 2019 itu menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013.
    Sebelumnya, mulai dari 2004 hingga 2014, seluruh pemilu dilakukan terpisah dengan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota mendahului pemilihan presiden dan wakil presiden.
    Sekarang, dua pilar dalam “Pemilu 5 Kotak” itu dicopot oleh MK lewat putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
    Mulai 2029 mendatang, pemilihan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota akan masuk satu rumpun dengan pemilihan kepala daerah (gubernur dan bupati/wali kota).
    Untuk gampangnya ini disebut pemilu lokal atau daerah. Putusan MK ini dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025.
    Yang lebih drastis dan dramatis, MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal atau daerah tidak lagi digelar pada yang sama seperti 2024, tapi terpisah.
    MK menetapkan waktu pemungutan suara pemilu lokal paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR atau DPD atau pelantikan presiden dan wakil presiden.
    Mulai 2029, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, anggota DPD serta presiden dan wakil presiden. Pendek kata susut menjadi “Pemilu 3 Kotak”.
    Kali ini MK menggantikan peran
    chef
    bagi demokrasi Indonesia, setidaknya dalam “masakan” yang bernama pemilihan umum dan bagaimana pemilu nasional dan pemilu lokal harus dilaksanakan.
    Keputusan MK tak pelak mengganti model penyelenggaraan pemilu di level nasional dan lokal, dari serentak dalam tahun yang sama menjadi terpisah dengan jarak waktu paling singkat dua tahun.
    Putusan MK dapat dibilang maju, revolusioner dan agak keluar dari fungsi MK sebagai “negative legislator”.
    I Dewa Gede Palguna saat masih menjadi Hakim Konstitusi (2008) menyatakan, meskipun MK dapat membatalkan undang-undang, tapi MK tidak dapat membuat putusan untuk melakukan perubahan terhadap UU. Itulah “negative legislator” yang melekat pada MK.
    Menurut MK, putusan itu untuk menjaga kualitas pemilu, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, serta memberi ruang yang lebih baik bagi pemilih untuk menggunakan hak pemilih secara cermat dan tidak terburu-buru.
    Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, partisipasi pemilih di
    Pilkada
    2024 sebesar 68,2 persen. Itu lebih rendah dibandingkan Pemilu 2024 di mana partisipasi pemilih mencapai 81,78 persen.
    Apakah ini menjelaskan jarak waktu antara gelaran pemilu nasional dengan Pilkada (pemilu lokal) yang cuma 9,5 bulan bikin rakyat jenuh?
    Bisa iya, bisa tidak. Dulu, sebelum ada rekayasa sistemik untuk menyelenggarakan Pilkada secara serentak, Pilkada bisa digelar setiap tiga hari sekali.
    Pilkada dimaksud berlangsung di tiga daerah berbeda, bisa tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Hal ini bikin jenuh dan bosan rakyat di lapis bawah. Seolah-olah tiada hari tanpa Pilkada.
    Saban tahun ada saja daerah yang menghelat Pilkada. Begitu jika kita menengok sejak Pilkada langsung pertama kali diadaptasi di Pilkada tahun 2005.
    Pemilu serentak rangkap dua, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal di tahun yang sama sesungguhnya adalah ikhtiar untuk memotong “persaingan politik” yang berlangsung maraton dan menyebabkan rakyat bosan dan jenuh dengan politik.
    Pilkada serentak pada 27 November 2024 itu, juga dilatarbelakangi keperluan sinkronisasi antara pusat dan daerah.
    Di masa Presiden Joko Widodo, mencuat isu sinergitas dan koordinasi sehingga mendorong ide pemilu serentak di tahun yang sama untuk mengisi pemimpin di pusat dan daerah.
    Pemilu nasional dan pemilu lokal serentak di tahun yang sama baru dipraktikkan di tahun 2024. Rasanya terlampau tergesa-gesa jika harus dirombak, diubah dan dibangun ulang.
    Ibarat kata “masakan” DPR, lewat UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 tentang Pilkada, baru saja disajikan kepada rakyat Indonesia, kok cepat-cepat dicap agar disingkirkan dari daftar menu.
    Sembilan hari sebelum MK menerbitkan putusan yang mengubah keserentakan pemilu, Ketua Komisi Hukum DPR Habiburokhman mengeluh soal MK.
    “Di DPR ini kadang-kadang kami capek bikin Undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi),
    Tempo.co
    , 18 Juni 2025.
    Keluhan ini dapat dibaca bermacam-macam. MK dianggap menjadi institusi yang “mentorpedo” produk legislasi DPR atau ia sedang frustrasi dengan putusan-putusan MK?
    Selama MK konsisten dengan fungsi dan peran yang diamanatkan konstitusi, publik pasti akan berada di belakangnya.
    Namun, sebagai institusi, MK pernah tergelincir tatkala memutuskan alias mengubah syarat usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden, tahun 2023 lalu.
    Putusan itu memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung presiden saat itu Joko Widodo, untuk berlaga di pemilu 2024.
    Jadi, putusan nomor 135 ini pun harus ditakar untung dan ruginya, manfaat dan mudharatnya bagi gelaran pemilihan umum serta demokrasi Indonesia.
    Konsekuensi pertama, jika pemilu lokal digelar dua tahun atau 2,5 tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden, berarti seluruh provinsi, kabupaten dan kota akan mengalami kekosongan pemimpin dari 2029-2031.
    Dan itu kolosal, meliputi 545 daerah, yakni 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Saat masa jabatan kepala daerah usai, maka pemerintah pusat harus mengisi atau menempatkan orang sebagai penjabat gubernur/bupati/wali kota.
    Selama ini penjabat kepala daerah adalah orang pilihan presiden atau menteri dalam negeri atau kementerian dalam negeri. Keberadaan mereka ditunjuk, ditugaskan, dan bukan dipilih sebagaimana seorang kepala daerah.
    Sudah pasti legitimasi penjabat kepala daerah itu rendah, tapi mengambil keputusan penting, bahkan strategis di daerah mereka bertugas. Ini dilema penjabat yang terbaca di masa Jokowi.
    Konsekuensi kedua, bagaimana dengan kursi anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPRD kota selama masa transisi menuju pemilu lokal serentak 2031 (jeda dua tahun atau 2,5 tahun dari pelantikan anggota DPR, DPD serta presiden dan wakil presiden)? Siapa yang akan dan bagaimana mengisinya?
    Total kursi DPRD kabupaten/kota saja menembus 17.510. Belum lagi anggota DPRD tingkat provinsi. Haruskah anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota periode 2024-2029 diperpanjang masa jabatannya hingga pemilu lokal atau Pilkada serentak 2031?
    Apakah model transisi begini sehat untuk menjalankan fungsi
    checks and balances
    ? Tidakkah ini mengurangi kesempatan politikus lain di tingkat lokal atau kader partai di provinsi/kabupaten/kota yang mengincar kursi legislator tadi?
    Konsekuensi terakhir, berkaitan dengan aspek pendanaan. Biaya Pilkada serentak 2024 sekitar Rp 41 triliun. Adapun anggaran pemilu nasional sebesar Rp 71,3 triliun. Total biaya pemilu nasional dan pemilu lokal di tahun 2024 menembus Rp 112,3 triliun.
    Dengan memasukkan pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota ke rumpun pemilu lokal, apakah biaya total pemilu yang digelar terpisah bakal tetap? Atau sebaliknya kian besar karena faktor inflasi?
    Kini, kerumitan, keruwetan, hingga dilema yang muncul menyusul keputusan MK ini perlu dikaji oleh pemerintah, DPR, KPU, organisasi sipil, peneliti hingga akademisi yang
    concern
    terhadap pemilu dan demokrasi di Tanah Air.
    Momentum merevisi atau mengubah UU Pemilu dan UU Pilkada seyogyanya menjadi “moment of the truth” untuk memasak (baca: melahirkan) penyelenggaraan pemilihan umum yang meningkatkan kualitas demokrasi di negeri kita.
    Bongkar pasang desain atau rancangan gelaran pemilu yang terlalu sering, bukan zamannya lagi. Itu bisa menerbitkan apatisme publik. Percaya dengan proses, jangan reaksioner.
    Dan agar produk legislasi DPR dan pemerintah, tidak kelewat sering diuji-materi (
    judicial review
    ) ke MK, maka dua cabang kekuasaan yang berperan sebagai “positive legislator” itu wajib mengubah pendekatan.
    Belakangan tuntutan “partisipasi yang bermakna” kian nyaring disuarakan masyarakat sipil, terutama setelah revisi Undang-Undang Tentara NasionaI Indonesia (UU TNI) dianggap kurang memperhatikannya.
    Kritik serupa dialamatkan ke DPR dan pemerintah menyangkut revisi UU BUMN serta revisi UU Mineral dan Batu Bara.
    MK lewat putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengartikan
    meaningful participation
    sebagai: hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak masyarakat untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (
    hukumonline.com
    , 13 Juli 2022).
    Saya kira panduan MK tadi teramat jelas. Jangan sampai DPR dan pemerintah jatuh di lubang yang sama gara-gara mengangkangi soal partisipasi publik yang bermakna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.