Kementrian Lembaga: DPRD

  • Waketum Golkar pertanyakan keserentakan program pusat-daerah imbas putusan MK

    Waketum Golkar pertanyakan keserentakan program pusat-daerah imbas putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mempertanyakan jalannya keserentakan program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah apabila pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dipisahkan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

    Sebab, kata dia, program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini telah berjalan selama hampir satu tahun saja masih belum merata hingga ke seluruh daerah.

    “Kita bisa bayangkan bagaimana seandainya itu terpisah (pelaksanaan pemilu nasional dan lokal) sampai dua tahun setengah, ya kan? Program presiden ini yang baru sekarang setahun aja kan masih belum merata. Kalau dua tahun setengah, kapan itu program presiden bisa berjalan?” kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Adies merasa skeptis program pusat dapat diterapkan secara utuh hingga ke daerah bila pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dipisah.

    “Apakah program presiden yang dicanangkan dalam lima tahun bisa diterapkan dalam waktu dua tahun setengah?” tuturnya.

    Ia lantas berkata, “Padahal ini kan harus sinergi, ya kan? Indonesia kan negara kesatuan. Jadi, memang harus semua terpusat dari atas sampai ke daerah supaya pembangunan itu merata.”

    Bahkan, Adies menyebut putusan MK tersebut memicu perdebatan publik, salah satunya karena penormaan jeda waktu untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal yang dianggap di luar kewenangannya.

    “Mungkin dari sisi MK, mereka di sana merasa putusannya sudah benar, sudah sesuai dengan konstitusi dan lain-lain sebagainya, tapi kan ada juga pihak-pihak yang menyatakan itu di luar kewenangannya atau di luar konstitusi dan lain-lain,” tuturnya.

    Ia juga mempertanyakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding) apabila putusan gugatan uji materi terkait persoalan serupa terus berubah dengan keluarnya putusan baru.

    “Karena putusan yang pendapat rata-rata orang ya final dan mengikat, ini kan di mana final mengikatnya? Karena selalu berubah-berubah. Apakah berubah kalau ketua MK-nya atau hakimnya ganti, putusannya berubah lagi? Atau rezimnya ganti?” paparnya.

    Untuk itu, Adies menegaskan Fraksi Partai Golkar di DPR RI saat ini sedang melakukan kajian terhadap putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal beserta implikasi dan dampak lainnya.

    “Makanya kita tidak bisa juga menyalahkan pihak Mahkamah Konstitusi dengan segala dalil-dalilnya, dengan segala keputusannya, tetapi Partai Golkar itu akan mempelajari dan mencermati putusan ini, baik itu dampaknya terhadap partai politik, kemudian dampaknya terhadap pemerintahan ke depan, implikasinya seperti apa,” ucapnya.

    Sebelumnya, pada Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puan: Semua Parpol di DPR Akan Kumpul Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

    Puan: Semua Parpol di DPR Akan Kumpul Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan semua partai politik akan berkumpul untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal keserentakan pemilu.

    Puan menuturkan bahwa seluruh partai politik di DPR perlu mencermati putusan MK tersebut. Pasalnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan pemilu itu digelar atau dilaksanakan dalam 5 tahun sekali.

    “Karenanya emang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

    Maka dari itu, lanjutnya, semua partai politik atau fraksi di DPR akan duduk bersama guna menentukan sikap DPR terkait putusan MK tersebut. 

    “Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat, dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik,” katanya.

    Senada, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga mengatakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum bisa menyikapi pasti putusan MK itu. Ini karena partainya akan menunggu perkumpulan partai di DPR terlebih dahulu.

    “Kalau PKB, kita nunggu nanti kan pasti partai-partai akan ngumpul ya, sehingga kita, itu saja seperti yang sampaikan Mbak Puan,” katanya di tempat yang sama.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap: Pertama, Pemilu Serentak Nasional yaitu Presiden, DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada tahun 2029.  

    Kedua, Pemilu Daerah Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.

  • Januari-Mei, Transjakarta layani 156 juta pelanggan

    Januari-Mei, Transjakarta layani 156 juta pelanggan

    Jakarta (ANTARA) – PT Transjakarta telah melayani 156 juta penumpang pada periode Januari – Mei 2025 atau tumbuh 11 persen bila dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

    “Sampai saat ini, kami sudah membuka 230 rute, termasuk lima rute TransJabodetabek,” kata Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza di Jakarta, Selasa, saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta.

    Menurut dia, dengan adanya pertumbuhan jumlah pelanggan sebesar 11 persen ini, maka kilometer tempuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta ini, dapat dimaksimalkan dari 118 juta menjadi 119 juta atau tumbuh satu persen.

    “Kalau kita lihat dari sisi produktivitas terjadi perbaikan pelanggan per kilometer tumbuh dari 1,19 menjadi 1,3 persen,” ujarnya.

    Welfizon menambahkan bahwa secara keseluruhan sampai dengan Mei, semua masih sesuai perencanaan, yakni pendapatan mencapai Rp1,9 triliun dari rencana kerja dan anggaran (RKA) Rp5,2 triliun.

    Pendapatan tersebut lanjut dia, telah mencapai 36 persen dari target dan bila dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama maka ada peningkatan di kisaran lima persen.

    “Laba bersih juga masih sesuai rencana di angka Rp56 miliar dari target Rp177 miliar atau 31 persen,” katanya.

    Ia mengatakan, selama lima bulan pertama, belanja operasional sampai dengan Mei yaitu Rp1,8 triliun dan terus berupaya melakukan efisiensi.

    Selain itu, perusahaan milik daerah itu juga telah menyelesaikan dua program kerja Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yaitu dengan pembukaan lima rute TransJabodetabek dan juga pemberian subsidi kepada 15 golong gratis.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PKS copot Budi Prajogo dari pimpinan DPRD Banten terkait titip siswa

    PKS copot Budi Prajogo dari pimpinan DPRD Banten terkait titip siswa

    Serang (ANTARA) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten, menyusul polemik dugaan titipan siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon yang menyeret nama politisi tersebut.

    Keputusan ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten Gembong R. Sumedi sebagai bentuk sikap partai terhadap kasus yang mencuat ke publik.

    “Beliau sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap menerima konsekuensi dari kejadian ini,” ujar Gembong di Kota Serang, Selasa.

    Ia menegaskan bahwa pencopotan dilakukan demi menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik partai, terutama dalam isu-isu yang menyentuh sektor publik seperti pendidikan.

    “Ini langkah penegakan etik. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan publik, khususnya dalam sektor pendidikan,” ujar Gembong tegas.

    Sebagai pengganti, PKS menunjuk Imron Rosadi, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Banten. Imron akan mengisi posisi strategis tersebut dengan mandat membawa semangat pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Meskipun diwarnai pergantian kepemimpinan internal, Gembong memastikan bahwa partainya tetap solid mendukung program-program Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah.

    “PKS tetap komitmen menyukseskan program-program Andra-Dimyati,” ujarnya.

    Sementara, Gubernur Banten Andra Soni menghormati keputusan internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengganti Budi Prajogo dengan Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan partai politik.

    “Saya tak ikut wilayah partai. Karena itu kedaulatan partai politik,” ujar Andra Soni saat dimintai tanggapan.

    Ia menegaskan, pergantian unsur pimpinan legislatif adalah hal yang lazim dalam dinamika politik dan merupakan hak prerogatif partai pengusung.

    Kasus dugaan titipan siswa dalam penerimaan peserta didik baru ini sebelumnya menuai sorotan luas di kalangan masyarakat, mengingat pentingnya asas keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan. Langkah PKS ini disebut sebagai upaya menjaga akuntabilitas politik di tengah tekanan opini publik.

    Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Layanan transportasi pengumpan dinilai harus jadi perhatian

    Layanan transportasi pengumpan dinilai harus jadi perhatian

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto menilai bahwa layanan transportasi pengumpan (feeder) menuju Transjakarta perlu diperhatikan agar semakin terkoneksi.

    “Jangan sampai yang di daerah penyangga terkoneksi, tapi yang di dekat rumah kita, dari gang-gang itu tidak terkoneksi,” kata Wahyu di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, transportasi pengumpan seperti Mikrotrans perlu diperluas agar dapat menjangkau daerah yang tidak terlewati Transjakarta.

    Wahyu mengatakan bahwa dengan terkoneksinya semua jalanan di Jakarta dengan transportasi umum, maka diharapkan pengguna jasa tersebut semakin meningkat.

    Apalagi kata Wahyu, anggaran untuk subsidi transportasi umum di Jakarta cukup besar dan bahkan mencapai 70 persen dari anggaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta yaitu Rp7,2 triliun.

    “Yang ada di Jakarta sendiri dari gang harus ada ‘feeder’ untuk menuju Transjakarta agar terkoneksi,” ujarnya.

    Wahyu menambahkan, jangan sampai daerah penyangga terkoneksi dengan dibukanya layanan Transjabodetabek, akan tetapi di DKI Jakarta sendiri masih tidak menyeluruh.

    Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa 70 persen anggarannya digunakan untuk subsidi transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, sisanya digunakan belanja pegawai, belanja modal dan lain sebagainya.

    “Memang anggaran kami Rp7,2 triliun. Anggaran paling besar untuk subsidi,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syaripudin, Senin (30/6).

    Menurut dia, dengan adanya subsidi tersebut diharapkan pengguna transportasi publik terus meningkat agar subsidi yang telah dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dapat bermanfaat.

    “Untuk subsidi anggaran yaitu Rp5,160 triliun yang tersebar di Transjakarta, MRT dan LRT,” ujarnya.

    Sementara sisa 30 persen lanjut dia digunakan belanja operasional lima persen, belanja barang dan jasa 14 persen dan belanja modal sembilan persen.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perayaan Hari Bhayangkara Ke-79 di Banten, Kapolda Nyanyi hingga Atraksi Debus

    Perayaan Hari Bhayangkara Ke-79 di Banten, Kapolda Nyanyi hingga Atraksi Debus

    Serang

    Polda Banten menggelar peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto pun sempat menyanyi hingga menampilkan debus.

    Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 digelar di Alun-alun Serang, Banten, Selasa (1/7/2025). Kegiatan itu dipimpin Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto dan dihadiri pula oleh Gubernur Banten Andra Soni hingga Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.

    Dalam sambutannya, Irjen Suyudi menyampaikan tema Hari Bhayangkara ke-79 yaitu Polri untuk Masyarakat. Menurut Suyudi, tema ini adalah refleksi Polri untuk berpihak kepada masyarakat.

    “Bahwa keberadaan Polri haruslah senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, hadir untuk memberikan rasa aman, dan mampu menjawab setiap harapan masyarakat dengan kerja nyata dan ketulusan,” ucap Suyudi.

    Foto: Hari Bhayangkara Ke-79 di Banten. (Arief/detikcom)

    Menurut Suyudi, tema Hari Bhayangkara adalah menegaskan posisi Polri di tengah masyarakat.

    “Tema ini merupakan penegasan komitmen bahwa Polri bukan hanya aparat penegak hukum, tapi mitra masyarakat dalam menjaga stabilitas, menjamin keadilan, dan mempercepat pembangunan,” ujarnya.

    Kapolda Banten Irjen Suyudi pun menyanyikan lagu berjudul Tamang Pung Kisah dari atas panggung. Para pejabat utama (PJU) dan peserta upacara pun berjoget saat Kapolda bernyanyi.

    Foto: Hari Bhayangkara Ke-79 di Banten. (Arief/detikcom)

    Selain itu, ditampilkan aksi debus yang merupakan seni pertunjukan dari Banten. Dalam pementasan itu, Suyudi sempat memukul paku besar ke tubuh penampil. Namun penampil tetap aman dan tidak terluka.

    Dalam upacara digelar defile di depan pejabat Forkopimda. Defile tak hanya diikuti oleh pasukan Polri dan kendaraan taktis, tapi juga oleh anggota TNI, dan masyarakat.

    Salah satu kelompok masyarakat yang ikut defile adalah Suku Baduy. Tak hanya berjalan berbaris, mereka juga menyerahkan hasil bumi kepada Kapolda.

    (aik/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • NasDem nilai putusan MK ciptakan “deadlock” konstitusi

    NasDem nilai putusan MK ciptakan “deadlock” konstitusi

    Apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal akan menciptakan “deadlock” konstitusi.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertolak belakang dengan putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dia menilai MK juga mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan pemerintah.

    “Apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi,” kata Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Kemudian, dijelaskan pemilu diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

    Dengan demikian, dia mengatakan ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.

    “MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” kata dia.

    Selain itu, menurut dia, MK juga melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah dan putusan hakim harus konsisten.

    Dia menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum. Karena, kata dia, putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum.

    Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa krisis konstitusional tersebut harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi, di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

    “Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Sita Aset Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur, Ada Peternakan hingga Ruko

    KPK Sita Aset Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur, Ada Peternakan hingga Ruko

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Senin, 30 Juni 2025, penyidik KPK melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tim penyidik telah memasang tanda penyitaan pada beberapa aset milik tersangka.

    “Senin 30 Juni, Tim KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2024. 

    KPK menyita dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sidoarjo, yang pernah dijadikan peternakan sapi oleh tersangka. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan dua unit ruko di Surabaya yang statusnya saat ini disewakan oleh tersangka. 

    Penyitaan turut menyasar satu rumah beserta sebidang tanah kosong di Surabaya yang masih atas nama tersangka, serta satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah yayasan di wilayah Surabaya.

    KPK Segera Periksa Khofifah 

    KPK menegaskan keterangan setiap saksi termasuk Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sangat dibutuhkan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. 

    Budi menyampaikan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Khofifah. Awalnya pemeriksaan Khofifah dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Tentu kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kita bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud. Karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025. 

    Menurut Budi, keterangan Khofifah penting untuk memperjelas alur dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Pokmas. Apalagi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dan intensif memeriksa saksi-saksi dari unsur legislatif DPRD Jawa Timur serta perwakilan kelompok masyarakat penerima hibah.

    Celah Korupsi Penyaluran Dana Hibah

    Lebih jauh, KPK juga menyoroti lemahnya sistem penyaluran dana hibah di pemerintah daerah, yang membuka celah terjadinya korupsi. Budi menyebut, belum ada indikator jelas terkait nilai hibah maupun kriteria kelompok penerima, sehingga berpotensi menimbulkan penerimaan ganda. 

    “Double-nya bisa dari pemerintah provinsi, kemudian dapat lagi dari pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan di sisi lain masih banyak, masih ada mungkin kelompok-kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan, proyeknya lebih nyata begitu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Budi.

    KPK terus mendorong adanya pembenahan sistem penyaluran hibah di seluruh daerah agar penyaluran dana benar-benar tepat sasaran dan sesuai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, belum adanya indikator menyebabkan penyaluran dana hibah tidak terdistribusi dengan baik. 

    “Kita harus memberikan atensi, kita harus concern juga karena ini juga dana pemerintah, dana negara yang kemudian untuk tujuan-tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.

    KPK Tetapkan 21 Tersangka 

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika penyidikan telah rampung.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibahkelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

     

     

     

     

  • Keterangan Khofifah Krusial, KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    Keterangan Khofifah Krusial, KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterangan setiap saksi termasuk Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa sangat dibutuhkan, dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Khofifah. Awalnya pemeriksaan Khofifah dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Tentu kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kita bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud. Karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025. 

    Menurut Budi, keterangan Khofifah penting untuk memperjelas alur dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Pokmas. Apalagi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dan intensif memeriksa saksi-saksi dari unsur legislatif DPRD Jawa Timur serta perwakilan kelompok masyarakat penerima hibah.

    Celah Korupsi Dalam Penyaluran Dana Hibah

    Lebih jauh, KPK juga menyoroti lemahnya sistem penyaluran dana hibah di pemerintah daerah, yang membuka celah terjadinya korupsi. Budi menyebut, belum ada indikator jelas terkait nilai hibah maupun kriteria kelompok penerima, sehingga berpotensi menimbulkan penerimaan ganda. 

    “Double-nya bisa dari pemerintah provinsi, kemudian dapat lagi dari pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan di sisi lain masih banyak, masih ada mungkin kelompok-kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan, proyeknya lebih nyata begitu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Budi.

    KPK terus mendorong adanya pembenahan sistem penyaluran hibah di seluruh daerah agar penyaluran dana benar-benar tepat sasaran dan sesuai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, belum adanya indikator menyebabkan penyaluran dana hibah tidak terdistribusi dengan baik. 

    “Kita harus memberikan atensi, kita harus concern juga karena ini juga dana pemerintah, dana negara yang kemudian untuk tujuan-tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah

    Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

    Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

    “Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

    Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

    “Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

    KPK Tetapkan 21 Tersangka 

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika penyidikan telah rampung.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

     

     

  • DKI kemarin, pemutihan denda pajak lalu pengalihan lalin di Monas

    DKI kemarin, pemutihan denda pajak lalu pengalihan lalin di Monas

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar DKI Jakarta pada Senin (30/6) antara lain antisipasi dampak musim kemarau, pemutihan denda pajak hingga 31 Agustus 2025, lalu pengalihan lalu lintas saat HUT Bhayangkara di sekitar Monas.

    Berikut rangkumannya:

    1. DKI sudah antisipasi dampak mundurnya musim kemarau 2025

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempersiapkan penanganan atas prediksi mundurnya musim kemarau 2025 dan berdurasi lebih pendek.

    “Kalau memang cuacanya ini mundur untuk kemaraunya dan akan menjadi lebih pendek, ya pemerintah Jakarta harus siap untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    2. DKI berlakukan pemutihan denda pajak hingga 31 Agustus

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan masih memberlakukan pemutihan denda pajak hingga 31 Agustus mendatang dalam rangka HUT Jakarta dan HUT RI.

    “Yang diputihkan bukan nggak bayarnya ya, tetapi dendanya. Sampai 31 Agustus,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    3. 70 persen anggaran Dishub DKI digunakan untuk subsidi transportasi

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa 70 persen anggarannya digunakan untuk subsidi transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, sisanya digunakan belanja pegawai, belanja modal, dan lain sebagainya.

    “Memang anggaran kami Rp7,2 triliun. Anggaran paling besar untuk subsidi,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syaripudin saat rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Seorang lansia tewas akibat kebakaran rumah di Ciracas Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Kebakaran rumah yang terjadi di Jalan Kecapi, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur sekitar pukul 13.36 WIB mengakibatkan seorang pria lanjut usia (lansia) tewas terbakar.

    “Kebakaran rumah di wilayah Ciracas, mengakibatkan satu korban yang berusia 75 tahun meninggal dunia,” kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Bayu Meghantara saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    5. PT KAI tutup dua lubang tembok pembatas jalur KA Jatinegara-Klender

    Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menutup dua lubang tembok pembatas jalur kereta api (KA) yang dijebol oleh oknum tak bertanggungjawab di lintas Jatinegara hingga Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

    “PT KAI Daop 1 Jakarta kembali melakukan penutupan lubang pada tembok pembatas jalur KA di KM 12+400 hingga KM 12+500 petak jalan antara Stasiun Jatinegara-Klender,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    6. Pengalihan lalu lintas HUT Bhayangkara, masyarakat diimbau hindari kawasan Monas

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari ruas jalan menuju kawasan Monumen Nasional (Monas) dikarenakan adanya peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada Selasa.

    “Mohon izin menginformasikan, sekaligus imbauan kiranya pada hari Selasa, 1 Juli 2025 mulai pagi hingga sore berkenan menghindari ruas-ruas jalan menuju Monas Jakarta Pusat karena kemungkinan akan terjadi kepadatan arus lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.