Kementrian Lembaga: DPRD

  • Tambak Udang Dilarang di Karimunjawa, Pengusaha Diminta Beralih Kembangkan Pariwisata
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Juli 2025

    Tambak Udang Dilarang di Karimunjawa, Pengusaha Diminta Beralih Kembangkan Pariwisata Regional 2 Juli 2025

    Tambak Udang Dilarang di Karimunjawa, Pengusaha Diminta Beralih Kembangkan Pariwisata
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Larangan aktivitas
    tambak udang
    di
    Karimunjawa
    telah ditetapkan DPRD Kabupaten Jepara dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) 2023-2043.
    Pasalnya, keberadaan tambak terbukti merusak
    ekosistem
    taman nasional Karimunjawa.
    Merespons hal itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan
    Pariwisata
    (Disporapar) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mendorong para pengusaha tambak udang untuk beralih mengembangkan sektor
    pariwisata
    yang menjadi daya tarik utama di Karimunjawa.
    “Sudah ada penyelesaiannya. Cuma peralihannya ini sebetulnya ya harusnya kita menggandeng itu untuk menjadi bagian dari ekosistem wisata,” tutur Masrofi di kantornya, Rabu (2/7/2025).
    Terlebih, para pengusaha tambak yang mengantongi izin telah diberi waktu pemerintah selama dua tahun untuk menyelesaikan aktivitas tambaknya.
    Masrofi berharap masyarakat terlibat aktif dalam pengembangan destinasi wisata Karimunjawa, mulai dari sektor perhotelan, transportasi penyediaan perahu, dan lain sebagainya.
    Dia menyoroti dampak kerusakan akibat tambak udang di taman nasional tersebut.
    Untuk itu, dia mengecam keberadaan tambak yang bertentangan dengan konsep wisata ramah lingkungan.
    “Karena memang dampak tambak udang itu kan merusak lingkungan, merusak hutan bakau, dan lain sebagainya,” katanya.
    Selain penutupan tambak udang yang sudah ada, pemerintah juga melarang pembukaan usaha tambak udang baru di sana.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah meminta aktivitas tambak udang di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dihentikan karena berdampak buruk pada lingkungan.
    Sejumlah tambak pun berhenti beroperasi.
    Salah satu petambak yang memutuskan untuk menghentikan operasionalisasi tambaknya adalah Faisol (33), warga Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa.
    Enam petak tambak milik Faisol dengan luas 8.000 meter persegi berhenti beroperasi sejak Februari 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Depot air minum masuk dalam empat Ranperda usulan Pemkot Ambon ke DPRD

    Depot air minum masuk dalam empat Ranperda usulan Pemkot Ambon ke DPRD

    ANTARA – Pemerintah Kota Ambon menyerahkan empat Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan III tahun 2024-2025 yang digelar di DPRD Ambon, Rabu (2/7). Empat Ranperda yang diserahkan untuk dibahas DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut, yakni pengendalian depot air minum, smart city, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, juga RPJMN Kota Ambon tahun 2025-2029. (Alfian Sanusi/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 7
                    
                        Yusril Ungkap Potensi Pelanggaran Konstitusi jika Putusan MK Pemisahan Pemilu Diterapkan
                        Nasional

    7 Yusril Ungkap Potensi Pelanggaran Konstitusi jika Putusan MK Pemisahan Pemilu Diterapkan Nasional

    Yusril Ungkap Potensi Pelanggaran Konstitusi jika Putusan MK Pemisahan Pemilu Diterapkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas)
    Yusril Ihza Mahendra
    mengatakan, ada potensi
    pelanggaran konstitusi
    yang bisa terjadi jika
    putusan Mahkamah Konstitusi
    yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan lokal diterapkan.
    Salah satunya adalah jeda waktu 2-2,5 tahun antara pemilu nasional dengan pemilu lokal.
    Jeda ini akan memberikan makna pemilihan DPRD tidak lagi dipilih lima tahun sekali dan tidak sesuai dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    “Kalau kita baca Pasal 22E UUD 45 kan tegas dikatakan pemilu dilaksanakan sekali 5 tahun, enggak bisa ada tafsir lain itu, dan pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden,” kata Yusril, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
    Oleh sebab itu, dia mempertanyakan bagaimana bisa pemilihan lokal ditunda selama 2-2,5 tahun, sedangkan Pasal 22E
    UUD 1945
    tegas mengatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
    Adapun pasal yang disebutkan Yusril terdapat pada Pasal 22E Ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut:
    (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
    (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    Atas aturan konstitusi tersebut, Yusril mengatakan perlu ada pemikiran serius dari pembentuk undang-undang untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
    “Jadi, mesti ada satu pemikiran yang agak serius dari segi ketatanegaraan mengenai persoalan ini,” kata dia.
    Selain itu, Yusril juga mempertanyakan bagaimana langkah yang tepat untuk menyikapi persoalan yang timbul akibat
    putusan MK
    , seperti masa jabatan DPRD.
    Hal ini menjadi masalah baru yang masih belum ada solusi dan juga berpotensi melanggar undang-undang.
    “Apakah bisa anggota DPRD itu diperpanjang? Apakah ini tidak
    against
    (melawan) konstitusi sendiri, karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat? Atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka itu untuk 2-2,5 tahun? Apakah dibentuk DPRD sementara atau bagaimana? Itu juga masalah-masalah yang masih perlu kita diskusikan supaya kita tidak nabrak konstitusi,” ucap dia.
    Putusan MK
    terkait
    pemisahan pemilu
    nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
    Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Anggota DPRD Kendari Nge-Vape Saat Rapat Bareng Korban PHK

    Viral Anggota DPRD Kendari Nge-Vape Saat Rapat Bareng Korban PHK

    Jakarta

    Viral Anggota Komisi II DPRD Kendari, Fadhal Rahmad terekam kamera sedang mengisap vape saat tengah rapat dengar pendapat (RDP). RDP itu dilaksanakan untuk mendengar keluhan 47 pegawai RS Santa Anna Kendari yang di-PHK sepihak.

    “Iya itu kemarin saya akui nge-vape dan ini bentuk kritikan membangun bagi saya,” kata Fadhal dilansir detikSulsel, Rabu (2/7/2025).

    Fadhal mengungkapkan kejadian itu bermula saat dirinya ikut dalam RDP lintas komisi yang dilaksanakan oleh Komisi III, Senin (30/6) siang. RDP itu dilakukan untuk menampung aspirasi terhadap 47 pegawai RS Santa Anna yang dipecat gara-gara ikut seleksi CPNS.

    “Jadi kemarin itu kegiatan RDP pegawai RS Santa Anna yang dipecat oleh manajemen,” beber legislator Fraksi Golkar itu.

    Saat rapat berjalan hampir selesai, lanjut dia, kegiatan langsung istirahat untuk salat dan makan siang. Fadhal pun sontak mengeluarkan vape dan menggunakannya di dalam ruangan.

    Selain nge-vape, Fadhal mengaku sedang live sosial media. Alasannya, banyak konstituennya yang tidak bisa hadir dan ingin mendengar persoalan tersebut.

    (rdp/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • DPR Soal Peluang Bentuk Pansus Pasca Putusan MK soal Pemilu Terpisah

    DPR Soal Peluang Bentuk Pansus Pasca Putusan MK soal Pemilu Terpisah

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPR) masih mendengarkan masukan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal keserentakan pemilu.

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada rencana membentuk panita khusus (pansus) untuk merevisi UU Pemilu.

    “Belum diambil keputusan [pembentukan pansus] karena kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

    Puan melanjutkan, pada Senin kemarin ada rapat pertemuan antara pimpinan DPR, Mendagri, Mensesneg, hingga Perludem untuk berdiskusi mengenai hasil keputusan MK. Dalam pertemuan ini, katanya, DPR baru mendengarkan masukan saja.

    “Dan kemudian nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk mencari langkah yang terbaik, tentu saja untuk partai politik,” katanya.

    Meski demikian, eks Menko PMK ini tak memungkiri adanya efek putusan MK terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

    “Tentu saja itu akan ada efeknya ke undang-undang pemilu, tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap: Pertama, Pemilu Serentak Nasional yaitu Presiden, DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada tahun 2029.  

    Kedua, Pemilu Daerah Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.

  • Intip Garasi Wakil DPRD Banten yang Dicopot Gegara Kasus Titip Siswa

    Intip Garasi Wakil DPRD Banten yang Dicopot Gegara Kasus Titip Siswa

    Jakarta

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo dicopot terkait kasus memo titip siswa pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri di Kota Cilegon. Ini isi garasi Budi Prajogo.

    Dikutip dari detikNews, Budi Prajogo dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten usai ramai soal memo titip siswa pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA di Kota Cilegon. DPW PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Banten menyampaikan permintaan maaf atas kasus tersebut.

    “Terkait kondisi yang sudah, maka Fraksi PKS, DPRD Provinsi Banten, memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan DPRD, dan yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Bapak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD,” ucap Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumedi, Selasa (1/7).

    “DPW PKS 2019 mengucapkan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat yang mungkin terasa terganggu, terasa tersinggung dengan hal yang dilakukan salah satu anggota dewan, yang berasal dari PKS, yaitu Pak Budi,” sambungnya.

    Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Budi memiliki total harta kekayaan Rp 6.219.586.315. Harta itu dilaporkan pada periode 21 Maret 2025/Periodik – 2024 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD III Provinsi Banten.

    Dari total harta kekayaan itu, sebesar Rp 5.903.000.000 berbentuk tanah dan bangunan. Kemudian harta bergerak lainnya Rp 43.000.000, lalu kas dan setara kas senilai Rp 126.586.315.

    Sementara untuk harta berupa alat transportasi dan mesin nilainya adalah Rp 147.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

    1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000
    2. MOBIL, HONDA FREED MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 125.000.000
    3. MOTOR, KAWASAKI B3175A Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 17.000.000.

    Budi Pragojo Minta Maaf

    Sebelumnya Budi sudah memberikan klarifikasi terkait memo viral itu. Dia menyebut memo itu dibuat oleh salah satu staf di DPRD Banten dan diminta untuk ditandatangani. Ia menyebut staf tersebut menceritakan bahwa siswa yang akan dibantu berasal dari keluarga tidak mampu.

    “Staf datang ke saya minta tanda tangan saja, sementara stempel dan foto itu staf yang lakuin. Saya tidak tahu soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja,” kata Budi, Sabtu (28/6/2025).

    Ia mengaku membantu ala kadarnya tanpa intervensi maupun komunikasi dengan pihak sekolah di Kota Serang tersebut.

    “Adapun diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apa pun,” katanya.

    Diketahui, nama siswa yang berada di memo Budi ini tidak masuk dalam SPMB 2025/2026 di sekolah yang dituju. Siswa itu tergeser oleh siswa lainnya pada mekanisme jalur domisili pada SPMB yang memperhatikan nilai rapor.

    Meski begitu, Budi mengakui bahwa tindakannya yang dilakukan adalah sebuah kesalahan. Ia menyesal, dan akan menjadikan kegaduhan ini sebagai bahan pembelajaran.

    “Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini,” ucapnya.

    “Saya tidak kenal anak maupun orang tua. Dan saya tidak pernah menghubungi kepala sekolah untuk memberikan tekanan,” tukasnya.

    (lua/rgr)

  • HUT 435 Medan, Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    HUT 435 Medan, Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    Liputan6.com, Medan – Kota Medan kini telah berusia 435 tahun. Hari Ulang Tahun (HUT) Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini diperingati dengan pagelaran upacara di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (1/7/2025).

    Upacara berlangsung lancar dan khidmat. Peringatan HUT Kota Medan dipimpin langsung Wali Kota Medan, Rico Waas. Upacara ditandai dengan prosesi pengibaran bendera merah putih, dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen.

    Kemudian Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, Ketua TP PKK Kota Medan, Airin Rico Waas, dan istri Wakil Wali Kota Medan, Martinijal Zakiyuddin Harahap.

    Sebagai Inspektur Upacara, Rico Waas dalam sambutannya mengatakan, ini adalah momentum bagi semua untuk merenung, merefleksikan perjalanan sejarah, dan menumbuhkan kembali komitmen membangun Kota Medan yang dicintai.

    “435 tahun yang lalu Medan lahir dari sebuah kawasan kecil di muara Sungai Deli. Kemudian tumbuh menjadi pusat perdagangan, persinggahan budaya, dan pintu gerbang strategis di Pulau Sumatera,” kata Rico Waas.

    Kota Medan menjadi rumah bagi beragam etnis, agama, dan budaya. Seperti etnis Melayu, Batak, Tionghoa, Minang, Jawa, Karo, India, dan masih banyak lagi etnis lainnya.

    “Kebinekaan ini bukan sekadar realitas, tapi jati diri kita. Medan adalah miniatur Indonesia dan, dari sinilah kekuatan kita bersumber,” ucapnya.

     

  • Sinau Pancasila, Program Andalan DPRD Yogyakarta yang Dikenalkan ke Banyak Daerah

    Sinau Pancasila, Program Andalan DPRD Yogyakarta yang Dikenalkan ke Banyak Daerah

    Liputan6.com, Yogyakarta – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta terus mengenalkan dan menggelorakan program ‘Sinau Pancasila’ yang telah digagas sejak lima tahun terakhir saat kunjungan ke banyak daerah. Sinau Pancasila adalah implementasi Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

    Digagas pertama kalinya pada 2020 lewat kunjungan ke museum Hadji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto, Surabaya. Program Sinau Pancasila terus digulirkan lewat berbagai kunjungan ke kota-kota yang memiliki simpul penting perjuangan Presiden Soekarno. 

    Tahun ini, gagasan Sinau Pancasila ditularkan ke Bali dengan mendalami berbagai fragmen yang tergambar dalam diorama monumen perjuangan ‘Bajra Sandhi’ lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar pada 23-25 Juni 2025. “Kunjungan kali ini merupakan lanjutan dari kunjungan sebelumnya ke Buleleng. Disana kita mendalami keterkaitan sejarah Bung Karno dari rumah ibu Ida Ayu Rai Srimben, ibunda Bung Karno dan melihat SD tempat mengajar Sukemi ayah Soekarno, ke istana Tampak Siring pada tahun lalu,” kata Ketua Komisi A DPRD Yogyakarta, Eko Suwanto, Jumat (27/6/2025).

    Sebagai inisiator, Eko menyebut Sinau Pancasila terus digelorakan untuk mendorong nilai-nilai diimplementasikan dalam kehidupan kebangsaan, yang dimulai dari belajar sejarah. Di internal Pemda DIY, program terus diperkuat dengan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan di kalangan aparatur sipil negara.

    Bagi Eko, program ini adalah upaya merefleksikan kembali nilai-nilai Pancasila. Khususnya di bulan Juli, bulan Bung Karno dengan mengajak masyarakat mengembangkan kesadaran untuk mempelajari Pancasila dimulai dari sejarah. Ia mengajak semua orang untuk belajar, sinau bareng, dan ngangsu kawruh (menimba ilmu) tentang Pancasila yang dulu menyatukan sebagai bangsa dan negara bernama Indonesia.

    “Kenapa tahun ini kita pilih Bali, karena provinsi ini adalah contoh tepat bagaimana seharusnya Pemda DIY mengambil kebijakan. Tak hanya menjaga sejarah untuk keberlangsungan masa depan bangsa, namun juga berhasil memberi makna kemerdekaan,” paparnya.

    Salah satunya adalah lahirnya regulasi pelarangan penggunaan plastik, menurutnya menjadi langkah penting untuk menyelamatkan kelestarian lingkungan demi masa depan anak bangsa.

    Wakil Ketua DPRD Yogyakarta Imam Taufik mengungkapkan, melalui Sinau Pancasila. Pihaknya ingin mengajak semua pihak untuk memahami bahwa sejarah dan kebudayaan merupakan satu hal yang menarik dan sangat menginspirasi. Terutama bagaimana perjuangan para pendahulu yang luar biasa dan telah menjadi spirit bagi warga Indonesia.

    “Ketika saya kira hal-hal yang kayak gini memang terus dilakukan dengan spektrum yang lebih luas ya. Mungkin kesempatan yang lain bisa ke tempat atau lokasi yang memang di situ memiliki nilai sejarah yang yang tinggi,” ucap Imam.

    Imam menegaskan, Pemda DIY harus lebih serius dalam mengelola situs-situs atau peninggalan sejarah perjuangan sehingga dapat semakin menarik masyarakat terutama dapat menginspirasi generasi muda, agar tidak kehilangan ruh perjuangan dalam meraih kemerdekaan Indonesia.

  • Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU

    Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU

    Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    Komisi II
    DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 akan memicu banyak revisi undang-undang.
    Ia mengatakan, yang sudah pasti akan terkena revisi adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (Pilkada).
    Selain dua undang-undang itu, Dede mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua juga akan berubah.
    “Ada berapa Undang-Undang yang akhirnya akan terpaksa diubah? Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23. Karena dalam UU Nomor 23 itu menentukan soal Pemerintahan Daerah, di dalamnya ada DPRD. Berarti kan harus direvisi juga, harus diulang,” kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
    Adapun UU Otsus Papua diubah karena di dalamnya mengatur pemilihan anggota DPRD yang dilaksanakan lima tahun sekali.
    Sedangkan dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengusulkan agar pemilihan DPRD dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada paling singkat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
    “Itu undang-undang, loh, enggak mungkin kita hanya menambah dua tahun tanpa merevisi UU,” ucap Dede.
    Komisi II bersama alat kelengkapan dewan (AKD) lain disebutnya akan melakukan kajian terlebih dahulu ihwal putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu.
    “Kalau dari Komisi II, kita harus memberikan kajian terlebih dahulu dari sudut pandang Komisi II. Nah, dari berbagai kajian-kajian itu nanti kita sampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat konsultasi berikutnya,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan MK terkait pemisahan pelaksanaan
    pemilu nasional dan daerah
    berpotensi mendorong revisi
    UU Pemilu
    dengan mekanisme
    omnibus law
    .
    Pasalnya, putusan itu membuat DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang harus mengubah total aturan pelaksanaan kepemiluan di Indonesia.
    “Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk merubah merevisi UU ini secara omnibus law,” kata Doli dalam diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Doli menuturkan, putusan MK yang terbaru makin menambah deretan panjang putusan-putusan sebelumnya terkait topik keserentakan Pemilu.
    Setidaknya kata Doli, ada sejumlah UU yang perlu diubah karena putusan tersebut. Termasuk UU Pemilu,
    UU Pilkada
    , hingga UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
    Lebih lanjut, Doli sendiri mengaku setuju dengan putusan MK terbaru. Menurutnya, Pemilu serentak menimbulkan sejumlah konsekuensi, di antaranya adalah kerumitan dalam penyelenggaraan, terutama bagi penyelenggara.
    Tahun lalu misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengurus ketentuan Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg). Belum selesai sepenuhnya, penyelenggara harus kembali mengurusi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
    “Mereka terpilih 2022 ya kemarin. Jadi dalam waktu dua tahun, harus menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tiga jenis Pemilu, nasional dan daerah. Tentu itu mengalami kerumitan,” tandas Doli.
    Diketahui, MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • NasDem Soroti Putusan MK soal Pemilu Terpisah: Tata Kenegaraan Bisa Porak-Poranda – Page 3

    NasDem Soroti Putusan MK soal Pemilu Terpisah: Tata Kenegaraan Bisa Porak-Poranda – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua DPP NasDem, Saan Mustopa, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah berpotensi mengacaukan sistem ketatanegaraan Indonesia.

    “Kita bukan di situ ya (nambah beban ongkos politik), prinsip kita bukan di situ. Prinsip kita bahwa putusan itu tadi, sekali lagi, itu menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Saan juga menyoroti inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam membuat putusan terkait sistem pemilu. Menurutnya, MK sebelumnya telah menegaskan soal keserentakan pemilu, termasuk melalui putusan yang diberlakukan pada Pemilu 2019.

    “Mereka kan sudah memutuskan 2019 yang mengatur keserentakan Pemilu di mana Presiden, Wakil Presiden, DPRRI, DPDRI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan lima kotak, itu kan putusan Mahkamah Konstitusi sendiri,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menyebut bahwa meski putusan tersebut sempat kembali digugat, MK justru tetap menguatkan prinsip keserentakan dan hanya memberikan opsi alternatif, bukan pembelahan jadwal seperti yang diputuskan saat ini.

    “Bahkan ketika itu digugat lagi, Mahkamah Konstitusi juga tidak mengabulkan malah memberikan opsi, termasuk di dalamnya opsi keserentakan Pemilu yang dilakukan di 2019. Kita ingin konsistensi terkait dengan soal itu penting banget,” pungkasnya.