Kementrian Lembaga: DPRD

  • Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia di Aceh

    Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia di Aceh

    Bisnis.com, Jakarta — Bareskrim Polri telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia di Indonesia yang diduga melibatkan eks kepala desa di Aceh Timur.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 2 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana narkoba tersebut pada hari Selasa 1 Juli 2024 pukul 02.25 WIB di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Matang Pineung, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

    Dia menjelaskan kedua tersangka itu yakni Teuku Muhammad Akbar dan Khairul yang bertugas sebagai kurir untuk memasukkan narkotika asal Malaysia ke Indonesia.

    “Dari tangan tersangka, tim telah berhasil mengamankan 45 bungkus narkotika yang disimpan di dalam 2 karung dan 1 tas,” tutur Eko di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Menurutnya, setelah diinterogasi, 2 orang tersangka itu mengaku disuruh oleh mantan Kepala Desa bernama Bayhaqi alias Boy untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir pantai Idi Cut dari kapal dan diberi upah Rp45 juta untuk dua tersangka.

    “Bayhaqi alias Boy ini mantan kepala desa sekaligus caleg DPRD dari Partai Aceh ya,” katanya.

    Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya kini sudah memasukkan Bayhaqi alias Boy ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

    “Saat ini tim tengah melakukan pengejaran terhadap DPO atas nama Bayhaqi,” ujarnya

  • Pemkot Beri Bantuan Modal 54 Koperasi Merah Putih di Solo Rp 15 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Juli 2025

    Pemkot Beri Bantuan Modal 54 Koperasi Merah Putih di Solo Rp 15 Juta Regional 3 Juli 2025

    Pemkot Beri Bantuan Modal 54 Koperasi Merah Putih di Solo Rp 15 Juta
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, berencana memberikan
    bantuan modal
    sebesar Rp 15 juta kepada 54
    Koperasi Merah Putih
    .
    Wali Kota Solo,
    Respati Ardi
    , mengungkapkan bahwa saat ini mereka sedang menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait bantuan modal usaha yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2025.
    “Nanti dianggarkan perubahan menunggu persetujuan dari DPRD. Kita akan bagikan Rp 15 juta rata ke 54 kelurahan menggunakan APBD,” kata Respati saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (3/7/2025).
    Diketahui bahwa Koperasi Merah Putih telah terbentuk di 54 kelurahan di Solo, dengan Koperasi Merah Putih Kelurahan Kestalan menjadi yang pertama diluncurkan di Kota Bengawan.
    Respati mengapresiasi keberadaan Koperasi Merah Putih Kestalan yang sudah berjalan meskipun belum menerima bantuan modal dari APBD.
    “Kestalan ini belum kita berikan (bantuan modal) dari APBD, tetapi sudah berjalan. Saya sangat mengapresiasi. Tentunya yang mulai berjalan kecil-kecilan ini akan saya intervensi langsung, akan saya awasi langsung,” ujarnya.

    Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Kestalan, Erna Maharsi, mengungkapkan bahwa mengelola koperasi tidaklah mudah.
    Namun, ia bersama pengurus lainnya optimis dapat mengelola koperasi dengan baik.
    Saat ini, Koperasi Merah Putih Kestalan telah memiliki 37 anggota.
    “Alhamdulillah dengan dibentuknya koperasi itu kita mendapatkan 37 anggota,” kata Erna.
    Ia menambahkan bahwa Koperasi Merah Putih Kestalan telah menerima simpanan uang dari para anggotanya dan diawasi oleh pengawas yang berkompeten.
    Untuk meningkatkan komunikasi, pihaknya telah membuat grup bagi para anggota koperasi.
    Grup ini digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan sistem penjualan online.
    “Jadi dari 37 anggota kita buat grup. Dari grup itu kita ada sistem orderan dan besok paginya itu kami antar. Pelayanan tidak mengenal waktu. Artinya malam pun kita siap mengantar,” jelas Erna.
    Dengan adanya bantuan modal dari
    Pemkot Solo
    yang diharapkan segera terealisasi, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat berkembang lebih baik dan memberikan manfaat bagi anggotanya serta masyarakat sekitar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi V DPR turun cek progres pengerukan alur pelabuhan Baai Bengkulu

    Komisi V DPR turun cek progres pengerukan alur pelabuhan Baai Bengkulu

    Bengkulu (ANTARA) – Komisi V DPR RI menggelar kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Bengkulu untuk mengecek langsung progres pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai dan juga situasi pulau terluar, Pulau Enggano.

    “Yang pertama, kami ingin memastikan Pelindo (bekerja) sebagaimana mandat dari Inpres Nomor 12 Tahun 2025, bersama dengan Kementerian Perhubungan dan ASDP. Agar semua tugas dan fungsi, masing-masing mengambil peran sesuai dengan Inpres,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda di Bengkulu, Kamis.

    Menurut Syaiful Huda DPR RI ingin memastikan kerja-kerja dalam situasi kedaruratan bisa secepatnya dituntaskan, sehingga masyarakat Bengkulu, terutama Enggano tidak lagi terisolasi akibat pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu.

    “Nah tentu, kita semua ingin kedaruratan ini bisa secepatnya dituntaskan. Jadi (yang dikerjakan saat ini) memang tidak bisa dari sudut pandang bisnis as usual, cara menyelesaikannya,” kata dia.

    Komisi V DPRD RI pada Kamis 3 Juli 2025 mengunjungi Pelindo Bengkulu dan melihat situasi pendangkalan alur secara langsung.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Regional 2 Pelindo Drajat Sulistyo memastikan tiga hari ke depan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai tahap pertama rampung.

    Kapal yang terisolasi 4 bulan terakhir di dermaga dipastikan bisa keluar pelabuhan untuk melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan berikutnya.

    Kemudian, kapal penyeberangan KMP Pulo Tello yang menjadi sarana transportasi masyarakat Pulau Enggano dari dan ke Kota Bengkulu juga dipastikan bisa masuk ke dermaga untuk aktivitas bongkar muat barang dan orang, tidak seperti kondisi sebelumnya yang harus labuh luar dan dilangsir.

    Upaya langsir memang dapat dilakukan untuk angkutan penumpang, namun tidak bisa untuk angkutan barang, sehingga selama 4 bulan terakhir Pulau Enggano tidak bisa menjual hasil bumi mereka ke Kota Bengkulu.

    “Sudah bisa dalam 2-3 hari ke depan, sekarang dalam tahap finalisasi (pengerukan tahap I),” ujarnya.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Solusi damai transisi Pemilu 2029

    Solusi damai transisi Pemilu 2029

    Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD bukanlah bentuk pelanggaran demokrasi, selama dilakukan melalui penyesuaian regulasi yang sah dan mendapat dukungan politik yang luas

    Jakarta (ANTARA) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membagi pemilu menjadi dua jenis, yakni pemilu nasional dan pemilu daerah, menjadi titik balik penting dalam desain kelembagaan demokrasi Indonesia.

    Efektif mulai 2029, keputusan ini akan mengubah sistem pemilu serentak lima kotak yang pertama kali diterapkan pada 2024, menjadi sistem terpisah antara pemilihan presiden, DPR, dan DPD dengan pemilihan DPRD serta kepala daerah.

    Putusan ini tidak hanya berdampak pada kalender politik, tetapi juga mengguncang seluruh tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.

    Maka, keputusan mahkamah ini memerlukan respons kebijakan yang cermat, akomodatif, dan tetap berpijak pada kepentingan rakyat.

    Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), sebagai organisasi yang menaungi para bupati, menyikapi perubahan ini dengan pendekatan deliberatif.

    Pada 2 Juli 2025, Apkasi menggelar diskusi terbuka secara daring yang diikuti oleh sekitar 160 peserta, terdiri dari para bupati serta pimpinan dan anggota DPRD dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi).

    Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menegaskan bahwa diskusi ini merupakan upaya awal dalam menyerap aspirasi daerah, sebelum Apkasi mengambil sikap resmi.

    Langkah ini penting, karena putusan MK menyangkut hajat hidup politik seluruh kabupaten di Indonesia.

    Sikap inklusif ini menunjukkan bahwa Apkasi menempatkan partisipasi daerah sebagai landasan utama dalam membangun konsensus nasional pasca-putusan MK.

    Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tentu tidak bisa ditawar, namun pelaksanaannya tetap membutuhkan adaptasi kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang matang.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nastar Apel Buka Rezeki Rabiatun hingga Kantongi Omzet Ratusan Juta

    Nastar Apel Buka Rezeki Rabiatun hingga Kantongi Omzet Ratusan Juta

    Jakarta

    Cita-cita menjadi pengusaha sukses bisa terwujud jika dilakukan dengan sungguh-sungguh. Itu lah yang diterapkan wanita asal Jawa Timur bernama Robiatun Hasanah (52) yang kini disibukkan dengan usaha aneka kuenya.

    Robiatun jatuh bangun merintis usaha kue sejak 1999. Tujuannya sangat mulia yakni agar bisa di rumah sambil mengurus anak namun tetap memiliki penghasilan. Dengan latar belakang pendidikan hukum, sebelumnya ia adalah seorang pekerja notaris.

    “Awalnya ketika kami nikah tahun 1999 itu sudah mulai merintis karena saya ingin punya usaha di rumah sambil momong anak-anak,” kata Robiatun saat berbincang dengan detikcom, Senin (30/6/2025) lalu.

    Awalnya Robiatun hanya berjualan donat dengan menitipkannya ke sekolah-sekolah. Usahanya berkembang sampai ke pasar-pasar tidak hanya donat, melainkan juga roti, kue tart, hingga bolu gulung.

    Jatuh Bangun Merintis Bisnis, Wanita Ini Raup Ratusan Juta dari Jual Kue Foto: Dok. @obbycakecookies

    Seiring berjalannya waktu, Robiatun aktif mengikuti kelas pengembangan diri hingga komunitas bisnis. Sampai akhirnya ia membuka toko kue sendiri di depan apotek, dengan omzet awal saat itu hanya Rp 34.000 per hari.

    “Setelah buka toko sendiri kami mencoba bikin kue tradisional. Awalnya buka itu cuma 5 biji (terjual), 10 biji, tapi alhamdulillah ketika buka itu kami mau ngontrak nggak boleh sama yang punya apotek, selama dua tahun nggak bayar karena memang tempatnya tidak terlalu besar,” bebernya.

    Dari toko kue itu, pada suatu waktu Robiatun mendapatkan pesanan cukup besar dan menjadi langganan instansi seperti DPRD, Polres dan Pemerintah Kabupaten. Ia terus belajar dan mengikuti pelatihan, termasuk pemasaran digital sejak 2018.

    Puncak inovasinya datang saat ia meluncurkan produk nastar apel, nastar berbentuk apel khas Kota Batu. Produk ini menjadi ikon oleh-oleh khas daerah hingga mampu memproduksi sampai 1.000 stoples per hari yang dibantu 20 karyawan.

    Jatuh Bangun Merintis Bisnis, Wanita Ini Raup Ratusan Juta dari Jual Kue Foto: Dok. @obbycakecookies

    Kantongi Omzet Ratusan Juta

    Nggak kaleng-kaleng, omzet yang didapat Robiatun kini bisa mencapai ratusan juta per bulan dari aneka kue yang dijual. Selain nastar apel, ada juga kue putri salju, pastel abon, lidah kucing, hingga kue basah.

    “Awal ketika kami buka toko per hari itu di Rp 37.000, itu masih saya simpan pembukuannya karena memang itu momentum bersejarah buat saya. Sekarang untuk pendapatan alhamdulillah lah pokoknya,” tuturnya.

    Kesuksesan itu tentu tidak didapatkan Robiatun dengan instan. Ia berkali-kali pernah mengalami kerugian, bahkan jika dihitung-hitung modal awalnya membangun bisnis kue ini setara dengan harga rumah yang dijualnya.

    “Ada modal cukup besar yang kami keluarkan karena ketika itu tidak langsung laku, otomatis banyak rugi. Modal awal dan modal belajarnya itu satu rumah kita sebenarnya. Jadi suami saya sama orang tua sudah disiapin sebuah rumah walaupun tidak mewah, itu dijual, uangnya dikasih ke kami. Saat itu untuk pembelian rumah produksi dan modal untuk beli beberapa peralatan dan etalase,” bebernya.

    Dari Robiatun bisa belajar bahwa pantang menyerah dan terus belajar menjadi kunci dalam mengembangkan usaha kecil menjadi besar. Hal ini juga menjadi motivasi bagi para ibu rumah tangga lainnya untuk mengejar impian dan mengembangkan potensi wirausaha walaupun tidak ada pengalaman.

    “Jangan takut rugi dan jangan pernah berhenti untuk belajar karena kalau kita tidak belajar, sebesar apapun bisnisnya akan hilang nantinya,” pesan Robiatun.

    Nastar apel dijual beragam mulai dari Rp 85.000 per stoples hingga Rp 125.000 per stoples. Ada harga khusus reseller bagi yang ingin memiliki penghasilan namun tidak punya modal besar. Info selengkapnya cek Instagram @obbycakecookies.

    Tonton juga “Tanggapan Kemenkop UKM soal Daya Beli Masyarakat ke UMKM Turun” di sini:

    (aid/ara)

  • Kapolri Ikut Donor Darah di Peringatan Hari Bhayangkara Bersama KSPSI di Tangerang

    Kapolri Ikut Donor Darah di Peringatan Hari Bhayangkara Bersama KSPSI di Tangerang

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu pendonor darah dalam acara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, di Tangerang, Banten. Peringatan Hari Bhayangkara tersebut digelar bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

    Peringatan HUT Polri itu digelar dengan acara kegiatan bakti kesehatan berupa donor darah, dan pemeriksaan kesehatan gratis, bertempat di PT Adis Dimension Footwear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (2/7/2025).

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut serta sebagai peserta dalam aksi donor darah ini. Kapolri mengenakan kaus saat proses donor darah tersebut.

    Petugas medis memeriksa tekanan darah, nadi, dan suhu tubuh Kapolri sebelum proses donor darah. Setelah semua pemeriksaan dilakukan, Kapolri berbaring di tempat tidur dan melakukan proses donor darah.

    Turut hadir mendampingi Kapolri dalam kegiatan tersebut antara lain, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Kabaintelkam Polri Komjen Syahardiantono, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, serta Kapusdokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana.

    Selain itu, hadir pula Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, PJU Polda Banten, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, dan pemilik PT Adis Harjanto.

    “Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak, terutama rekan-rekan serikat buruh yang turut menyukseskan kegiatan Hari Bhayangkara. Saya lihat semua berusaha maksimal dalam parade dan defile di hadapan Bapak Presiden, dan beliau sangat terkesan,” ungkap Kapolri.

    (aik/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 5
                    
                        Farhan Sebut Dedi Mulyadi Usulkan Teras Cihampelas Peninggalan Ridwan Kamil Dibongkar
                        Bandung

    5 Farhan Sebut Dedi Mulyadi Usulkan Teras Cihampelas Peninggalan Ridwan Kamil Dibongkar Bandung

    Farhan Sebut Dedi Mulyadi Usulkan Teras Cihampelas Peninggalan Ridwan Kamil Dibongkar
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com

    Wali Kota Bandung
    ,
    Muhammad Farhan
    , mengatakan bahwa pedestrian di atas Jalan Cihampelas, yang dikenal dengan nama
    Teras Cihampelas
    , diusulkan untuk dilakukan langkah pelepasan aset.
    “Untuk Teras Cihampelas itu ada yang menyarankan agar dilakukan pelepasan aset,” kata Farhan saat ditemui di Bandara Husein Sastranegara, Rabu (2/7/2025).
    Ditanya lebih detail terkait pelepasan aset, Farhan memastikan bahwa Teras Cihampelas, yang telah menghabiskan anggaran Rp 48,5 miliar untuk pembangunannya, tidak akan dijual ataupun disewakan, tetapi dibongkar.
    “Dijual enggak mungkin, disewakan enggak mungkin. Nah, itu (dibongkar). Namun, proses pelepasan aset memang tidak semudah itu,” ujarnya.
    Farhan mengatakan bahwa usulan
    pembongkaran
    skywalk Teras Cihampelas, yang dibangun pada masa Wali Kota Bandung
    Ridwan Kamil
    , datang dari
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat
    .
    “Kemungkinan (dibongkar), tetapi itu baru usul dari Pak Gubernur (
    Dedi Mulyadi
    ), saya mesti menjalani dulu proses administrasi yang tidak sederhana dan panjang,” katanya.
    Farhan pun akan berupaya mencari kejelasan apakah memungkinkan untuk melakukan pembongkaran Teras Cihampelas.
    “Bahwa ada wacana ataupun saran dari Pemerintah Provinsi agar dilepaskan atau ada upaya pelepasan aset
    gitu
    , kami akan jajaki kemungkinan secara hukumnya,” ucapnya.
    Menurut Farhan, pembongkaran Teras Cihampelas harus melewati diskusi, perizinan, serta proses politik yang cukup panjang.
    Untuk itu, selama belum ada kepastian pembongkaran, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan perbaikan di Teras Cihampelas.
    “Sambil menunggu usulan-usulan lainnya, karena saya mesti bicara dengan DPRD, saya mesti bicara dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah, yang akan kami lakukan satu, Satpol PP standby 24 jam untuk keamanan,” ucapnya.
    “DSDABM akan memperbaiki toilet, membersihkan segala macam vandalismenya. Kemudian dari Dinas Perhubungan akan memasang penerangan jalan lingkungan plus pedestrian di bawah sehingga tidak gelap dan (bau) asam,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosiolog UGM: Pemilu terpisah harus diikuti reformasi partai

    Sosiolog UGM: Pemilu terpisah harus diikuti reformasi partai

    Yang harus diperbaiki sekarang ini adalah cara partai membangun komunikasi politik. Reformasi partai harus dikerjakan, kalau enggak ya percuma

    Yogyakarta (ANTARA) – Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal harus diikuti dengan reformasi partai politik.

    “Yang harus diperbaiki sekarang ini adalah cara partai membangun komunikasi politik. Reformasi partai harus dikerjakan, kalau enggak ya percuma,” kata Arie saat ditemui di Kampus UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu.

    Menurut Arie, masalah demokrasi di Indonesia tidak akan selesai hanya dengan memisahkan pemilu nasional dan lokal karena persoalan utamanya justru terletak pada struktur dan perilaku partai politik yang masih stagnan.

    “Partai ini kan belum banyak berubah,” ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni UGM ini.

    Arie menyebut sistem partai yang sentralistis tidak kompatibel dengan model pemilu terpisah yang menuntut konsolidasi lintas tingkatan.

    Karena itu, apabila tidak diiringi perubahan di internal parpol, pemisahan justru bisa menimbulkan ketimpangan representasi antara pusat dan daerah.

    “Anda bisa bayangkan, partai itu sentralistis, sementara pemilu kalau dipilah, penyelenggaraannya jadi terpisah. Ini bukan pekerjaan yang mudah,” kata dia.

    Ia memandang keputusan MK sebagai bentuk eksperimen politik yang bisa menambah kompleksitas jika partai tidak siap menghadapi perubahan.

    “Keputusan MK itu belum tentu nanti langsung memudahkan mereka mengkonsolidasi antara yang dikerjakan di daerah maupun di pusat,” ucapnya.

    Arie juga mengkritisi asumsi bahwa pemisahan waktu pemilu bakal efektif mendongkrak partisipasi pemilih.

    Menurut dia, partisipasi tidak ditentukan oleh desain pemilu, akan tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.

    “Tidak ada korelasi positif pemisahan penyelenggaraan pemilu di daerah sama pusat itu akan mendongkrak partisipasi atau tidak. Tergantung kontestannya, tergantung pendirian politiknya,” katanya.

    Ia menambahkan, pemilih tidak akan tertarik hanya karena sistem berubah karena yang lebih penting adalah sejauh mana partai mampu menjalin kedekatan dan komunikasi dengan masyarakat.

    MK, Kamis (26/6), mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).

    Menurut MK dalam pertimbangan hukum, desain penyelenggaraan pemilu selama ini mengakibatkan impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan tahapan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

    Dengan adanya perimpitan itu, tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu menjadi tak terelakkan. Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah menilai, kondisi yang demikian berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.

    Hal lain yang disoroti MK dalam pertimbangan hukum, yaitu pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.

    Sementara itu, dari segi rakyat pemilih, MK menilai pemilu beruntun dalam tahun yang sama berpotensi membuat pemilih menjadi jenuh dan tidak fokus.

    MK turut menyinggung masalah pelemahan pelembagaan partai jika pemilu nasional terus digelar berdekatan dengan pemilu lokal. Partai politik menjadi tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya sehingga mudah terjebak dalam pragmatisme.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Adeksi Respons Positif  Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Lokal

    Adeksi Respons Positif Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal.

    Ketua Umum Adeksi, Dance Ishak Palit berpandangan putusan MK tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki desain tata kelola pemilu supaya lebih efisien, demokratis, dan akuntabel.

    “Putusan ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan tata kelola pemilu yang tidak membebani pemilih, penyelenggara, maupun kontestan. Kami melihat ada peluang besar untuk memperkuat peran DPRD dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (2/7/2025).

    Lebih lanjut, Dance mendorong DPR RI sebagai pembentuk undang-undang agar menjadikan putusan MK tersebut sebagai acuan dalam merevisi Undang-Undang Pemilu.

    “Penataan waktu dan mekanisme pemilu daerah harus memberi ruang bagi penguatan peran DPRD dan efektivitas pemerintahan daerah,” ucapnya.

    Sebab itu, dia menyatakan bahwa ADEKSI siap untuk berkontribusi aktif dalam proses penyusunan regulasi turunan agar pelaksanaan pemilu daerah ke depannya dapat berjalan lebih baik, adil, dan efisien.

    Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap: Pertama, Pemilu Serentak Nasional yaitu Presiden, DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada tahun 2029.  

    Kedua, Pemilu Daerah Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.

  • Tambak Udang Dilarang di Karimunjawa, Pengusaha Diminta Beralih Kembangkan Pariwisata
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Juli 2025

    Tambak Udang Dilarang di Karimunjawa, Pengusaha Diminta Beralih Kembangkan Pariwisata Regional 2 Juli 2025

    Tambak Udang Dilarang di Karimunjawa, Pengusaha Diminta Beralih Kembangkan Pariwisata
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Larangan aktivitas
    tambak udang
    di
    Karimunjawa
    telah ditetapkan DPRD Kabupaten Jepara dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) 2023-2043.
    Pasalnya, keberadaan tambak terbukti merusak
    ekosistem
    taman nasional Karimunjawa.
    Merespons hal itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan
    Pariwisata
    (Disporapar) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mendorong para pengusaha tambak udang untuk beralih mengembangkan sektor
    pariwisata
    yang menjadi daya tarik utama di Karimunjawa.
    “Sudah ada penyelesaiannya. Cuma peralihannya ini sebetulnya ya harusnya kita menggandeng itu untuk menjadi bagian dari ekosistem wisata,” tutur Masrofi di kantornya, Rabu (2/7/2025).
    Terlebih, para pengusaha tambak yang mengantongi izin telah diberi waktu pemerintah selama dua tahun untuk menyelesaikan aktivitas tambaknya.
    Masrofi berharap masyarakat terlibat aktif dalam pengembangan destinasi wisata Karimunjawa, mulai dari sektor perhotelan, transportasi penyediaan perahu, dan lain sebagainya.
    Dia menyoroti dampak kerusakan akibat tambak udang di taman nasional tersebut.
    Untuk itu, dia mengecam keberadaan tambak yang bertentangan dengan konsep wisata ramah lingkungan.
    “Karena memang dampak tambak udang itu kan merusak lingkungan, merusak hutan bakau, dan lain sebagainya,” katanya.
    Selain penutupan tambak udang yang sudah ada, pemerintah juga melarang pembukaan usaha tambak udang baru di sana.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah meminta aktivitas tambak udang di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dihentikan karena berdampak buruk pada lingkungan.
    Sejumlah tambak pun berhenti beroperasi.
    Salah satu petambak yang memutuskan untuk menghentikan operasionalisasi tambaknya adalah Faisol (33), warga Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa.
    Enam petak tambak milik Faisol dengan luas 8.000 meter persegi berhenti beroperasi sejak Februari 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.