Kementrian Lembaga: DPRD

  • Banyak Anggaran Dipakai Acara Seremonial, Dedi Mulyadi Bakal Panggil Wali Kota dan Bupati

    Banyak Anggaran Dipakai Acara Seremonial, Dedi Mulyadi Bakal Panggil Wali Kota dan Bupati

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengencangkan ikat pinggang melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2025. Sekda Provinsi Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan efisiensi anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif masyarakat dengan tetap memperhatikan skala prioritas.

    “Rencana efisiensi ini dirancang untuk memastikan optimalisasi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujarnya di Bandung, Senin (27/1/2025).

    Menurutnya, rencana efisiensi akan bersumber dari berbagai pos pendanaan, termasuk belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti perjalanan dinas dan kebutuhan rutin lainnya, serta bantuan keuangan dan hibah kecuali yang bersifat mandatori (wajib) dan berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. “Hasil simulasi sementara menunjukkan potensi efisiensi yang dapat mencapai lebih dari Rp 2 triliun,” ungkap dia.

    Rencannya dana hasil efisiensi anggaran itu akan dialokasikan untuk sejumlah proyek strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pembangunan jalan dan jembatan, penerangan jalan umum, elektrifikasi atau pemasangan jaringan listrik, serta pembangunan ruang kelas baru. “Keputusan final akan ditetapkan oleh gubernur dan dibahas bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dalam pembahasan Perubahan APBD pemprov Jabar 2025,” tambahnya.

    Herman menegaskan prinsip dasar efisiensi adalah meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat. Hal itu, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. “Efisiensi ini tidak akan mereduksi pelayanan dasar, sebaliknya, kami memastikan pelayanan semakin optimal,” kata dia.

    Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo menetapkan efisiensi belanja negara sebesar Rp 306 triliun, yang terdiri dari anggaran belanja kementerian sebesar Rp 256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,596 triliun. Presiden juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi. Instruksi tersebut tertuang dalam Diktum Keempat.

    Pertama, membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion. Kedua, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Ketiga, membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. Keempat, mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur. Kelima, memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik. Keenam, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Ketujuh, menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.

    Dengan upaya itu, Pemprov Jabar berkomitmen meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pelayanan dasar masyarakat, sebagai wujud komitmen agar penggunaan anggaran efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat Jawa Barat.

     

  • Ranperda KTR akan tegas tapi tak mematikan UMKM

    Ranperda KTR akan tegas tapi tak mematikan UMKM

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira mengemukakan bahwa dari hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, peraturan ini akan tegas tetapi tidak mematikan pelaku UMKM.

    “Pesan dari pak gubernur yang pertama, jika memungkinkan jual-beli produk rokok oleh pelaku UMKM, jangan mematikan UMKM di Jakarta,” kata Farah di Jakarta, Kamis.

    Ia mengungkapkan, gubernur memberi arahan agar pengaturan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak terlalu ketat.

    Namun pada saat yang sama, lanjut Farah, pengawasan terhadap kawasan larangan merokok tetap harus diperketat. Terutama untuk ruang-ruang tertutup atau “indoor”.

    “Kawasan tanpa rokok harus ditegakkan secara tegas. Termasuk pengaturan kawasan dan ruang-ruang ‘indoor’ yang memang dilarang keras untuk aktivitas merokok,” katanya.

    Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira memberi keterangan di Jakarta. ANTARA/Khaerul Izan

    Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pertembakauan Indonesia (AMTI) bersama perwakilan pedagang kecil menyampaikan aspirasi Kepada Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD DKI Jakarta agar peraturan daerah itu tidak membebani pedagang kecil.

    Ketua Umum AMTI I Ketut Budhyman di Jakarta, Rabu (11/5), mengatakan, pihaknya setuju dengan peraturan terkait perilaku merokok, tetapi bukan pelarangan total bagi ekosistem pertembakauan.

    “Jika pelarangan ini tetap menjadi usulan Pemprov DKI Jakarta maka hari ini dapat kami sampaikan bahwa kami tidak setuju dengan Ranperda KTR usulan Pemprov DKI Jakarta,” katanya.

    Budhyman memaparkan terdapat beberapa pasal dalam Ranperda KTR yang berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi, utamanya di tingkatan pedagang tradisional, warung kelontong, peritel modern perhotelan, kafe, restoran hingga industri kreatif.

    Hal ini, kata dia, berakibat kepada berkurangnya serapan tenaga kerja serta meningkatkan ancaman rokok ilegal.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kenaikan dana operasional dasawima bentuk keberpihakan pemerintah

    Kenaikan dana operasional dasawima bentuk keberpihakan pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai bahwa kenaikan dana operasional bagi kader dasawisma merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dan Dewan juga terus berupaya memperjuangkannya.

    “Ada keberpihakan kepada ibu-ibu kader dasawisma untuk bisa dinaikkan operasionalnya yang sejak lama kita perjuangkan di DPRD hampir setiap tahun pada saat rapat,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, kenaikan dana operasional bagi fasawisma sebesar Rp250 ribu patut diapresiasi karena nantinya total dana operasional yang diterima setiap petugas menjadi Rp750 ribu per bulan.

    Tina menilai kader dasawisma memang berperan sebagai ujung tombak dalam berbagai kegiatan di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

    “Terutama dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” katanya.

    Para kader ini, kata Tina, merupakan garda terdepan dalam pengumpulan data, penyaluran informasi serta penyampaian aspirasi masyarakat.

    “Ujung tombak dari pendataan, keadaan di wilayah untuk menjadi mitra oemprov itu adalah ibu-ibu ini,” ujarnya.

    Kenaikan operasional itu, diharapkan menumbuhkan semangat baru bagi para kader dasawisma dalam mengemban tugas. Terutama untuk pengumpulan data kependudukan, data kesehatan, dan data lainnya.

    Hal itu karena pengumpulan data tersebut diperlukan untuk pelaksanaan bantuan sosial (bansos).

    Program bansos yang perlu data akurat seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

    “Karena ini yang menjadi ujung tombak supaya bantuan sosial ini tidak salah sasaran lagi,” kata Tina.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kenaikan dana operasional untuk para kader dasawisma individu yang berperan dalam program Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Jakarta merupakan bentuk apresiasi atas kerja mereka.

    Kenaikan dana operasional ini menjadi bagian dari program percepatan 100 hari kerja atau “quick wins” program Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno.

    “‘Quick wins’ tersebut merupakan bentuk perhatian gubernur terhadap kader dasawisma yang dianggap telah banyak berperan dalam pemberdayaan masyarakat di DKI Jakarta hingga saat ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainnah di Jakarta, Kamis.

    Untuk menindaklanjuti salah satu “quick wins” ini, Dinas PPAPP DKI telah melakukan kajian dan menyusun rancangan keputusan gubernur tentang Satuan Biaya Operasional Koordinator Kelompok Dasawisma yang telah diajukan dalam APBD Perubahan Tahun 2025 untuk mengakomodir kebutuhan kenaikan operasional kader dasawisma.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Seret Nama Khofifah Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim Pasang Badan

    Seret Nama Khofifah Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim Pasang Badan

    Heru menjelaskan dalam tahapan akhir sebelum dana dicairkan, dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah diverifikasi Inspektorat.

    Selain itu, penerima hibah juga diminta menandatangani pakta integritas dan surat pertanggungjawaban mutlak.

    “Apabila ada pihak yang nakal maka itu ulah dari pokmas atau oknum aspirator. Gubernur Jatim tidak punya keterlibatan langsung maupun tidak langsung,” kata dia.

    Heru pun menyebut kasus ini dipicu praktik ijon atau jual beli proyek hibah oleh oknum DPRD dengan pokmas, yang dilakukan tanpa sepengetahuan Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekdaprov.

    Heru mengatakan MAKI Jatim telah menyiapkan tim hukum untuk mengambil langkah terhadap dugaan pencemaran nama baik Gubernur Khofifah, serta pelecehan terhadap kehormatan Pemprov Jatim.

    “Framing negatif yang menggambarkan seolah-olah Ibu Khofifah sengaja mangkir dari panggilan KPK itu adalah hoaks. Bu Khofifah telah menyampaikan surat penundaan karena menghadiri wisuda putranya di Peking University, China,” jelas Heru.

    Terkait panggilan kedua, kata dia, Khofifah telah menyampaikan alasan ketidakhadiran karena mendampingi Wakil Presiden dalam kunjungan kerja di Banyuwangi dan Bondowoso.

    Namun, Khofifah menyatakan kesiapannya hadir apabila telah dijadwal ulang. Heru menyatakan pemanggilan kepala daerah sebagai saksi adalah hal wajar dalam proses penyidikan karena posisinya sebagai penanggung jawab anggaran.

    “Saksi hanya dimintai keterangan, tidak berarti yang bersangkutan terlibat. Kami berharap publik tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan,” pungkasnya. (fajar)

  • Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?

    Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?

    Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri
    Bima Arya
    mempertanyakan lingkup kewenangan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) dalam pembentukan sebuah undang-undang.
    Pertanyaan itu menjadi salah satu catatan Bima Arya merespons putusan MK nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal.
    “Terlepas dari substansi keputusan MK Nomor 135 tersebut, saat ini sangat penting untuk kita telaah secara mendasar posisi MK dalam konteks ketatanegaraan di Indonesia,” kata Bima, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (3/7/2025).
    “Sejauh mana kewenangan MK dalam konteks pembentukan undang-undang di Indonesia yang demokratis dengan DPR dan pemerintah sebagai institusi utama?” sambung dia.
    Bima juga memberikan catatan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi memerlukan sistem politik dan kepemiluan yang kokoh dan melembaga.
    Oleh sebab itu, Bima menilai yang dibutuhkan Indonesia adalah perbaikan sistematis dan melembaga melalui lembaga pembentuk undang-undang.
    “Bukan sistem yang berubah-ubah secara ekstrem setiap pemilu. Karena tidak ada
    sistem pemilu
    yang sempurna di dunia ini,” ucap dia.
    Bima Arya menyebut pemerintah sedang mempelajari secara detail dan teliti putusan 135 tersebut.
    Karena menurut Bima, proses revisi UU Pemilu yang sedang dikerjakan saat ini harus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
    “Materi keputusan MK akan menjadi materi yang didiskusikan, dikaji ulang, dan diselaraskan dengan tujuan UUD 1945,” ujar dia.
    Adapun putusan MK terkait
    pemisahan pemilu
    nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
    Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    Hakim MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas nilai inovasi hingga kepemimpinan Polsek Pesanggrahan

    Kompolnas nilai inovasi hingga kepemimpinan Polsek Pesanggrahan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai inovasi hingga kepemimpinan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang masuk dalam nominasi “Kompolnas Award 2025”.

    “Penilaian kami, yakni inovasi, peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), peran media, kepemimpinan (leadership) Kapolres dan penyelesaian masalah (problem solving) terhadap situasi di wilayah,” kata anggota Kompolnas Ida Oetari dalam peninjauan di Polsek Pesanggrahan Jakarta, Kamis.

    Ida mengatakan, Polsek Pesanggrahan masuk dalam lima nominasi terbaik dari 317 Polsek se-Indonesia untuk “Kompolnas Award 2025”.

    Dia menyatakan, kedatangannya untuk memastikan apakah data penilaian disampaikan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

    Kegiatan itu mengundang anggota DPRD DKI Astrid Kuya, tokoh masyarakat seperti camat, tokoh agama, perwakilan masyarakat hingga Kelompok Kerja Wartawan Jakarta Selatan (Pokja Jaksel).

    “Kami meminta masukan dari masyarakat apa sih inovasi yang dilakukan Polsek ini untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Itu yang paling penting inovasinya,” katanya.

    Dia menilai dari hasil peninjauannya terbukti masyarakat menerima kehadiran Polsek Pesanggrahan karena terlayani dengan baik.

    Anggota Kompolnas Ida Oetari meninjau Polsek Pesanggrahan dalam penilaian nominasi “Kompolnas Award 2025”, Jakarta, Kamis (3/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Salah satunya disebutkan terciptanya “Program Zero Tawuran” melalui pendirian “Pos Pantau Cegah Tawuran”.

    “Mereka merasa nyaman dilayani dengan baik, dulu ada tawuran sekarang tidak ada. Itu inovasi Polsek Pesanggrahan sehingga layak menjadi nominasi ‘Kompolnas Award 2025’,” ujarnya.

    Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan, pihaknya optimis memenangkan “Kompolnas Award 2025” melalui beragam inovasi yang dilaksanakan.

    “Kami merevitalisasi total wilayah gedung Polsek Pesanggrahan, pelayanan SPKT dan SKCK berbasis digital hingga indeks kepuasan masyarakat menggunakan tablet,” ujar Seala.

    Kemudian, kantor Polsek juga menyediakan fasilitas berupa ruang anak, laktasi dan bagi penyandang disabilitas dengan tersedia jalan khusus hingga kursi roda.

    Saat ini Polsek Pesanggrahan dalam tahap pengembangan teknologi menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (AI) untuk pelaporan aduan serta pendataan setiap kegiatan masyarakat.

    Polsek Pesanggrahan mencatat sepanjang bulan Januari-April tahun 2025, telah menyelesaikan sebanyak 80 kasus melalui mekanisme penyelesaian masalah dan 103 publikasi pemberitaan media.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sultan HB X minta efisiensi anggaran tak hambat pembangunan

    Sultan HB X minta efisiensi anggaran tak hambat pembangunan

    Yogyakarta (ANTARA) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta efisiensi pengelolaan anggaran daerah tidak sampai menghambat jalannya pembangunan di provinsi ini.

    “Efisiensi harus dilakukan, tapi pembangunan tetap harus berjalan,” ujar Sultan saat menyampaikan penjelasan resmi atas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Kamis.

    Menurut Sultan, perubahan APBD perlu dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal serta kebutuhan prioritas yang belum terakomodasi.

    Penyesuaian itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah serta disusun mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

    Sultan menuturkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus responsif terhadap kondisi faktual dan proyeksi fiskal.

    “Keuangan daerah adalah instrumen penting untuk pembangunan, sehingga harus dikelola secara tertib, efisien, dan akuntabel,” kata dia.

    Dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah DIY diproyeksikan sebesar Rp4,75 triliun, turun dari sebelumnya Rp5,02 triliun. Penurunan terutama terjadi pada pendapatan transfer yang berkurang sekitar Rp290 miliar atau 8,78 persen.

    Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan tipis dari Rp1,70 triliun menjadi Rp1,73 triliun. Pendapatan lain-lain yang sah tetap sebesar Rp7,60 miliar.

    “Ini menunjukkan semangat kemandirian fiskal yang tetap dijaga,” ujar Sultan.

    Dari sisi belanja, anggaran daerah dalam perubahan APBD dirancang sebesar Rp5,03 triliun, menurun dari sebelumnya Rp5,23 triliun.

    Sementara itu, belanja operasi turun dari Rp3,61 triliun menjadi Rp3,43 triliun. Sebaliknya, belanja modal naik 2,54 persen menjadi Rp726,57 miliar, yang diarahkan untuk kebutuhan pembangunan fisik dan pengadaan strategis.

    Selain itu, belanja tidak terduga juga dikurangi menjadi Rp23,13 miliar dan belanja transfer turun menjadi Rp852,15 miliar.

    Untuk menjaga keseimbangan anggaran, pembiayaan daerah dinaikkan dari Rp211,83 miliar menjadi Rp277,5 miliar.

    “Kita tidak bisa menunda program penting hanya karena penyesuaian. Solusinya adalah pembiayaan yang terukur dan bertanggung jawab,” ucap Sultan.

    Sultan pun mengajak DPRD DIY segera membahas dan menyepakati rancangan perubahan itu secara konstruktif, mengingat waktu pelaksanaan program 2025 yang semakin terbatas.

    “Semoga apa yang kita upayakan bersama dapat membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat DIY,” ujar dia.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Putusan MK akan disikapi bersama oleh para partai politik

    Putusan MK akan disikapi bersama oleh para partai politik

    Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Ketua DPR: Putusan MK akan disikapi bersama oleh para partai politik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 03 Juli 2025 – 15:50 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal, akan disikapi secara bersama-sama oleh para fraksi partai politik di DPR RI.

    Pasalnya, dia mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut berdampak kepada semua partai politik. Untuk itu, dia mengatakan bahwa para fraksi partai politik itu akan menggelar rapat koordinasi.

    “Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, terkait dengan kebutuhan di internalnya masih mengkaji,” kata Puan kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (3/7).

    Menurut dia, rapat koordinasi antara partai politik itu akan dilaksanakan secara formal maupun informal. Nantinya, kata dia, pendapat dari para partai politik itu akan disampaikan secara bersama-sama.

    “Sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami. Bersama-sama terkait dengan putusan MK ini,” kata dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

    Sumber : Antara

  • Penyaluran pangan subsidi di Jakarta dinilai perlu diperbaiki

    Penyaluran pangan subsidi di Jakarta dinilai perlu diperbaiki

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD DKI Francine Widjojo menilai penyaluran pangan bersubsidi di Jakarta perlu diperbaiki agar masyarakat tak mengantre panjang untuk mendapatkan haknya.

    “Sudah antre panjang malah, tidak dapat pangan bersubsidinya. Hal ini mengindikasikan adanya pelaksanaan yang buruk dalam distribusi,” kata Francine di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, antrean panjang yang harus dilalui oleh masyarakat penerima KJP Plus ketika ingin menebus pangan bersubsidi yang menjadi haknya perlu dievaluasi.

    Apalagi kata dia, mengacu Pasal 6 ayat (1) dan 8 ayat (1) Pergub DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah, maka BUMD yang bertanggung jawab mendistribusikan pangan bersubsidi bagi penerima KJP Plus adalah Dharma Jaya dan Food Station, bekerja sama dengan Pasar Jaya.

    Menurut dia, kendala antrean panjang dan belum pasti dapat pangan bersubsidi, sudah berulang-ulang disampaikan setidaknya beberapa bulan terakhir ini.

    “Penerima KJP Plus harus berebut untuk mendapat tiket antrean, seperti ‘war’ tiket konser-konser,” ujarnya.

    Francine mempermasalahkan adanya warga yang harus mengantre dari pagi sekali, akan tetapi tidak kebagian pangan bersubsidi yang harusnya sudah dihitung jumlahnya agar mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.

    Untuk itu, ia meminta agar sistem antrean ini harus sudah sesuai dengan kuotanya, agar masyarakat yang berhak mendapatkan dengan mudah.

    Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, anggaran untuk Program Pangan Bersubsidi DKI Jakarta tahun 2025 telah diajukan dalam RAPBD oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian.

    Totalnya mencapai Rp800 miliar yang digunakan untuk mendukung kegiatan pasar murah/subsidi pangan bekerja sama dengan PT Food Station Tjipinang Jaya dan Perumda Dharma Jaya

    Program ini berjalan sepanjang Januari–Desember 2025. Anggaran ini untuk BUMD yang menyalurkan pangan bersubsidi seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu kepada masyarakat sasaran

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua DPR: Putusan MK akan disikapi bersama oleh para partai politik

    Ketua DPR: Putusan MK akan disikapi bersama oleh para partai politik

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal, akan disikapi secara bersama-sama oleh para fraksi partai politik di DPR RI.

    Pasalnya, dia mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut berdampak kepada semua partai politik. Untuk itu, dia mengatakan bahwa para fraksi partai politik itu akan menggelar rapat koordinasi.

    “Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, terkait dengan kebutuhan di internalnya masih mengkaji,” kata Puan kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, rapat koordinasi antara partai politik itu akan dilaksanakan secara formal maupun informal. Nantinya, kata dia, pendapat dari para partai politik itu akan disampaikan secara bersama-sama.

    “Sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami. Bersama-sama terkait dengan putusan MK ini,” kata dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.