Kementrian Lembaga: DPRD

  • Pemprov DKI dorong ruang khusus merokok di tempat hiburan

    Pemprov DKI dorong ruang khusus merokok di tempat hiburan

    Yang harus diatur adalah semua tempat hiburan, mau karaoke, kelab, mau apapun tidak boleh di tempat umum orang merokok

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong ruang khusus merokok di tempat hiburan seperti yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

    “Yang harus diatur adalah semua tempat hiburan, mau karaoke, kelab, mau apapun tidak boleh di tempat umum orang merokok. Tetapi, semuanya (tempat hiburan) harus menyiapkan tempat untuk orang boleh merokok,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu.

    Ruang khusus tersebut bertujuan memisahkan antara perokok dengan yang tidak merokok. Sehingga, ada tempat tertutup yang tidak saling mengganggu satu sama lain.

    Dengan skema ini, kata Pramono, pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.

    “Misalnya kamu karaoke, kamu tidak boleh merokok lagi di dalam ruangan karaoke. Tapi kalau mau merokok, ke luar ruangan ke tempat khusus merokok. Itu yang diatur,” ucap Pramono.

    Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengesahan Ranperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Penegasan tersebut disampaikan Pramono menyusul belum ditandatanganinya pengaturan tentang merokok tersebut.

    “Saya sudah bertemu dengan pimpinan Ranperda rokok dan juga pimpinan seluruh badan di DPRD yang mempersiapkan Perda itu. Saya sampaikan, saya tidak mau UMKM ini terganggu karena Perda tersebut,” jelas Pramono.

    Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa larangan merokok di tempat hiburan malam masuk dalam aturan baku pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR.

    “Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik,” kata Anggota Pansus tentang KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Lubis di Jakarta, Senin (23/6).

    Menurut dia, pada pembahasan Raperda KTR ini harus dibahas secara spesifik mengenai aturan baku larangan merokok di tempat hiburan malam dan perlu dimasukkan dalam BAB I tentang Ketentuan Umum.

    Ali mengatakan larangan tempat merokok di tempat hiburan malam harus dituangkan secara detail, misalnya di klub malam, diskotek, bar, karaoke dan arena permainan yang menyediakan hiburan malam bagi umum.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua MPR: Putusan MK Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru

    Ketua MPR: Putusan MK Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyebut bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) daerah yang dipisahkan dengan Pemilu nasional dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, atau paling lama dua tahun dan enam bulan, bukan hal baru dibicarakan.

    Dikatakan Muzani, putusan MK tersebut telah lama diwacanakan. Terlebih pada pembahasan UU Pemilu.

    “Sudah pernah didiskusikan apakah pemilihan nasional, dalam hal ini pemilihan Presiden dan DPR RI, dapat dipisahkan dari pemilihan daerah,” ujar Muzani kepada awak media di Hotel Claro Makassar, Jumat (4/7/2025).

    Lebih lanjut, Muzani mengatakan bahwa ide tersebut pernah muncul ketika proses penyusunan Undang-Undang Pemilu di DPR RI.

    “Namun, akhirnya tidak menjadi pilihan. Mengapa? Karena teman-teman di DPR RI menilai bahwa pemisahan itu lebih mencerminkan semangat negara federal,” ucapnya.

    Kata Muzani, saat ini Indonesia sedang menetapkan diri sebagai negara kesatuan. Maka dari itu diambil keputusan bahwa Pemilu tetap disatukan antara nasional dan daerah.

    “Keserentakan Pemilu saat ini justru merupakan hasil putusan MK sebelumnya. MK lah yang dulu memutuskan agar pemilu dilaksanakan serentak, Presiden, DPR RI, DPD, hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kita mengikuti keputusan itu, dan skema serentak pun diberlakukan,” bebernya.

    Sekjen DPP Partai Gerindra ini menuturkan bahwa MK kembali mengubah putusan sebelumnya.

    “Ini tentu menimbulkan pertanyaan. Apalagi, dalam Pasal 22E UUD 1945 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun, untuk memilih DPR, DPD, Presiden, dan DPRD,” Muzani menuturkan.

  • Kebutuhan dasar harus jadi prioritas saat bahas perubahan APBD

    Kebutuhan dasar harus jadi prioritas saat bahas perubahan APBD

    Arsip foto – Seorang anak berjalan di pinggir proyek normalisasi Kali Ciliwung di Rawajati, Jakarta, Kamis (23/1/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi AdhaYU

    Kebutuhan dasar harus jadi prioritas saat bahas perubahan APBD
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 05 Juli 2025 – 06:02 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan bahwa kebutuhan dasar harus menjadi prioritas pada pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran 2025.

    “Fokus kita pada skala prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan dasar warga. Program yang tidak relevan, penyerapannya rendah atau berdampak kecil, harus ditangguhkan,” kata Wibi di Jakarta, Jumat.

    Menurut Wibi, perubahan KUA-PPAS tidak boleh menjadi proses teknis pembahasan anggaran semata. Sebaliknya, harus menjadi bahan koreksi terhadap kebijakan prioritas Pemprov DKI Jakarta.

    Ia juga meminta agar setiap komisi di DPRD DKI dapat membahas anggaran secara lebih optimal, demi memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga Jakarta.

    “Ini bukan sekadar bicara tentang angka dan pos belanja, tapi tentang menyambut arah pembangunan Jakarta ke depan, terutama dalam menjawab dinamika kebutuhan warga yang berubah sangat cepat,” ujarnya.

    Wibi menambahkan, anggaran untuk sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penanggulangan banjir serta pemulihan ekonomi harus menjadi perhatian utama.

    Karena, kata dia, setiap rupiah anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada pemborosan atau program belanja simbolik hasil ‘copy-paste’ yang tidak menyentuh masyarakat.

    “Kita kawal bersama agar perubahan ini tidak sekadar prosedural, tapi benar-benar bermakna untuk rakyat Jakarta,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Respons Pemisahan Pemilu, Ini Kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani

    Respons Pemisahan Pemilu, Ini Kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani

    Makassar, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu dan pilkada. 

    Seusai Temu Kader Gerindra Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Jumat (4/7/2025), Muzani mengatakan, pemisahan pelaksanaan pemilu dan pilkada bukanlah wacana baru dan sudah pernah dibahas di DPR. Namun, tidak terwujud karena semangat negara kesatuan. 

    “Pemilihan ini tidak menjadi opsi karena teman-teman di DPR berpikir kalau pemilu ini dipisah maka sebenarnya itu lebih sesuai dengan semangat negara federal,” ujarnya.

    Menurutnya, pelaksanaan pemilu dan pilkada secara serentak berpatokan pada Pasal 22 e Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dirinya khawatir putusan MK soal pemisahan pelaksanan pemilu dan pilkada akan membuat masalah baru.

    “Pilkada dan pemilihan DPRD baru akan dilaksanakan 2,5 tahun setelah selesainya pemilihan presiden dan DPR. Itu artinya ada pemunduran masa (jabatan) 2,5 tahun. Pertanyaannya apakah keputusan ini tidak berpotensi justru bertentangan dengan UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilihan itu dilaksanakan sekali dalam lima tahun,” tuturnya. 

    Ia mengaku sudah bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian dan Ketua KPU Moch Afifuddin untuk membahas putusan MK tersebut dan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian atas putusan MK.

    “Persoalannya bukan menguntungkan atau tidak, karena Mahkamah Konstitusi itu diberi kewenangan untuk menguji setiap undang-undang. Pandangan kami, keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru berpotensi menimbulkan problem baru. Kita memerlukan waktu untuk melakukan kajian, pendalaman,” tandasnya.

  • Keberhasilan Prabowo harus dilanjut demi kemajuan Indonesia

    Keberhasilan Prabowo harus dilanjut demi kemajuan Indonesia

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Muzani: Keberhasilan Prabowo harus dilanjut demi kemajuan Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 04 Juli 2025 – 23:23 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa sejumlah keberhasilan program Presiden Prabowo Subianto yang dirasakan langsung oleh rakyat harus terus dilanjutkan demi kebaikan dan kemajuan Indonesia.

    Dia menjelaskan keberhasilan Prabowo di antaranya kemudahan akses pupuk subsidi, kenaikan harga gabah kering Rp6.500, penghapusan utang UMKM, penurunan ongkos naik haji (ONH), dan program lain-lain.

    “Sekarang kita lihat semangat para petani untuk pergi ke sawah meningkat signifikan. Itu karena kemudahan akses pupuk serta keberpihakan presiden Prabowo kepada kaum tani,” kata Muzani dalam acara Temu Kader Partai Gerindra se-Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat.

    Untuk itu, dia meminta seluruh kader Partai Gerindra yang menjabat sebagai bupati, wakil bupati, wali kota, wakil walikota, hingga anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota se-Sulsel untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa melukai kepercayaan rakyat Sulsel kepada Partai Gerindra dan Prabowo.

    Menurut dia, seluruh kader Partai Gerindra harus contoh terbaik bagi rakyat ataupun konstituennya. Sebab, kata dia, semua mata saat ini tertuju kepada Partai Gerindra yang duduk di pemerintahan dan legislatif.

    “Kita harus berikan pelayanan yang terbaik kepada rakyat karena kita yakini keberhasilan Presiden Prabowo harus dilanjutkan untuk periode selanjutnya demi kebijakan dan kemajuan Indonesia,” kata dia.

    Dia pun menyampaikan terima kasih kepada rakyat Sulsel karena telah memberikan kepercayaannya kepada Presiden Prabowo pada Pilpres 2024 lalu, khususnya kepada kader Gerindra dari mulai pengurus ranting, PAC (pengurus anak cabang), hingga DPC (dewan pengurus cabang).

    “Mereka telah bekerja keras pagi siang malam pasang bendera, pasang spanduk. Terima kasih rakyat Sulsel atas kepercayaan dan kesetiaannya kepada Pak Prabowo sejak dulu hingga sekarang,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Putusan MK soal Pemilu, Begini Kekhawatiran Yusril Ihza Mahendra

    Putusan MK soal Pemilu, Begini Kekhawatiran Yusril Ihza Mahendra

    Menurut Yusril, pemerintah harus satu pandangan, sehingga para menteri dan lembaga terkait harus menyamakan persepsi. “Semuanya nanti lalu dilaporkan ke Presiden,” ucapnya.

    Yusril mengatakan masyarakat baru satu kali mengikuti pemilu serentak, yang juga diputuskan MK. Namun, kali ini dengan putusan MK pula, rakyat harus mengikuti pemilu terpisah antara pusat dan daerah dengan jeda dua tahun sampai dengan dua tahun dan enam bulan.

    Di sisi lain, dia menyebut bagi partai politik (parpol) hal itu juga tidak mudah, terutama dalam menyeleksi kader untuk pemilihan legislatif (pileg) pusat dan pileg daerah, yang tentu akan memakan biaya besar dan menyita waktu untuk persiapan kedua jenis pemilu itu.

    Walakin, Yusril menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (binding), sehingga Pemerintah dan DPR harus melaksanakannya. “Mulai memperbaharui UU Pemilu dan peraturan pelaksananya sampai penyediaan anggaran dan pelaksanaan pemilunya sendiri,” kata Menko Yusril.

    Adapun MK, dalam salah satu pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa penyelenggaraan yang berdekatan antara pemilu nasional dan daerah/lokal menjadikan parpol mudah terjebak dalam pragmatisme.

    Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6), mengatakan kecenderungan itu terjadi karena parpol tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya berlaga pada setiap jenjang pemilu.

    Dalam hal tersebut, parpol dalam waktu instan dinilai harus menyiapkan ribuan kader untuk dapat bersaing dan berkompetisi pada semua jenjang pemilihan, mulai dari pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hingga pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada waktu yang berdekatan.

  • Taufik Basari: Putusan MK soal Pemilu DPRD Hadirkan Deadlock Konstitusional

    Taufik Basari: Putusan MK soal Pemilu DPRD Hadirkan Deadlock Konstitusional

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR Taufik Basari menyoroti munculnya dilema serius yang timbul dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jadwal pemilu anggota DPRD.

    Menurutnya, putusan tersebut menimbulkan kondisi “deadlock konstitusional” karena baik dilaksanakan maupun tidak, sama-sama berpotensi melanggar konstitusi.

    “Di dalam ayat 1, 22E ayat 1 [UUD 1945], normanya adalah pemilihan umum dilaksanakan secara luber, langsung umum, bebas rahasia, jujur dan adil, setiap 5 tahun sekali, saya berikan huruf tebal disitu sebagai penekanan, setiap 5 tahun sekali,” ujarnya dalam Rapat Dengar Komisi III DPR RI, Jumat (4/7/2025).

    Dia menjelaskan pada pasal 22E ayat 2 UUD 1945 juga menegaskan pemilu digunakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD. Sementara pasal 18 ayat 3 menyebutkan anggota DPRD harus dipilih melalui pemilu, tanpa jalur lain. 

    Lebih lanjut, dia mengurai bahwa amar putusan MK menyatakan pemilu anggota DPRD baru akan digelar paling cepat dua atau dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden. Artinya, akan ada jeda yang membuat masa jabatan DPRD melewati periode lima tahunan yang diamanatkan konstitusi.

     “Nah tetapi, Bapak-Ibu, kalau putusan MK ini dilaksanakan oleh pembuat Undang-Undang, yaitu DPR dan Presiden dalam bentuk mengubah Undang-Undangnya, maka justru akan melanggar pasal 22E ayat 1, terkait dengan pemilu yang harus dilaksanakan 5 tahun sekali,” jelasnya. 

    Di sisi lain, jika putusan MK tersebut tidak dilaksanakan, itu juga melanggar konstitusi. Penyebabnya, kata Taufik, di dalam pasal 24C ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa putusan MK bersifat final. Oleh sebab itu, dia menyebut situasi ini sebagai dilema besar yang harus dicarikan jalan keluar.

    Menurut Taufik, kondisi deadlock ini menuntut DPR dan pemerintah untuk segera merumuskan solusi agar pelaksanaan pemilu tetap sesuai amanat konstitusi dan putusan MK tetap dihormati.

    “Ini yang saya sebut sebagai dilematis, conditional deadlock. Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau. Kenapa kan begitu? Dilaksanakan melanggar konstitusi, tidak dilaksanakan melanggar konstitusi,” pungkas Taufik.

  • Kumpulkan Kader, Gerindra Panaskan Mesin Pemenangan Pilpres Prabowo

    Kumpulkan Kader, Gerindra Panaskan Mesin Pemenangan Pilpres Prabowo

    Makassar, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai Gerindra, Ahmad Muzani mulai memanaskan mesin pemenangan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029 mendatang dalam kegiatan Temu Kader Partai Gerindra Sulsel di Hotel Claro, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, pada Jumat (4/7/2025) sore.

    Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, anggota DPR, dan DPRD kader Gerindra, serta jajaran kepala daerah se-Sulawesi Selatan yang diusung Gerindra.

    Ajang konsolidasi internal partai untuk memenangkan ketua umum mereka, Prabowo Subianto dalam Pilpres 2029 mendatang itu menjadi momentum untuk memanaskan mesin partai sehingga para kader diminta untuk merapatkan barisan.

    Adapun para kader Partai Gerindra telah sepakat mengusung kembali Prabowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2029. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Kongres Luar Biasa (KLB) ke-VII Partai Gerindra di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 13 Februari 2025 lalu.

    “Itu keputusan kongres kita meminta Pak Prabowo agar bersedia dicalonkan kembali jadi presiden dari Partai Gerindra di dalam Pemilihan Presiden 2029,” ujar Ahmad Muzani kepada wartawan.

    Meski masih jauh, tetapi sederet program prorakyat sudah dijalankan pemerintahan Prabowo Subianto. Di antaranya penghapusan utang UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah), tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol) hingga pendirian sekolah rakyat serta program makan bergizi gratis (MBG).

    Menurutnya misi besar Partai Gerindra adalah mendorong Prabowo untuk kembali maju dalam Pilpres 2029, dan tidak hanya mendorong, tetapi juga memenanginya.

    “Alasannya kader semua meminta beliau untuk maju pada Pilpres 2029 karena untuk menuntaskan program yang sekarang ini sudah mulai kita rasakan. Program swasembada pangan sudah terlihat, kini beliau sedang mengarah ke swasembada energi, nanti beliau ingin menuntaskan problem kesehatan,” tuturnya.

  • Muzani: Keberhasilan Prabowo harus dilanjut demi kemajuan Indonesia

    Muzani: Keberhasilan Prabowo harus dilanjut demi kemajuan Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa sejumlah keberhasilan program Presiden Prabowo Subianto yang dirasakan langsung oleh rakyat harus terus dilanjutkan demi kebaikan dan kemajuan Indonesia.

    Dia menjelaskan keberhasilan Prabowo di antaranya kemudahan akses pupuk subsidi, kenaikan harga gabah kering Rp6.500, penghapusan utang UMKM, penurunan ongkos naik haji (ONH), dan program lain-lain.

    “Sekarang kita lihat semangat para petani untuk pergi ke sawah meningkat signifikan. Itu karena kemudahan akses pupuk serta keberpihakan presiden Prabowo kepada kaum tani,” kata Muzani dalam acara Temu Kader Partai Gerindra se-Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat.

    Untuk itu, dia meminta seluruh kader Partai Gerindra yang menjabat sebagai bupati, wakil bupati, wali kota, wakil walikota, hingga anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota se-Sulsel untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa melukai kepercayaan rakyat Sulsel kepada Partai Gerindra dan Prabowo.

    Menurut dia, seluruh kader Partai Gerindra harus contoh terbaik bagi rakyat ataupun konstituennya. Sebab, kata dia, semua mata saat ini tertuju kepada Partai Gerindra yang duduk di pemerintahan dan legislatif.

    “Kita harus berikan pelayanan yang terbaik kepada rakyat karena kita yakini keberhasilan Presiden Prabowo harus dilanjutkan untuk periode selanjutnya demi kebijakan dan kemajuan Indonesia,” kata dia.

    Dia pun menyampaikan terima kasih kepada rakyat Sulsel karena telah memberikan kepercayaannya kepada Presiden Prabowo pada Pilpres 2024 lalu, khususnya kepada kader Gerindra dari mulai pengurus ranting, PAC (pengurus anak cabang), hingga DPC (dewan pengurus cabang).

    “Mereka telah bekerja keras pagi siang malam pasang bendera, pasang spanduk. Terima kasih rakyat Sulsel atas kepercayaan dan kesetiaannya kepada Pak Prabowo sejak dulu hingga sekarang,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Diungkap Anggota Dewan Sumut, Proyek Jalan yang Terjerat OTT Belum Pernah Dibahas di DPRD

    Diungkap Anggota Dewan Sumut, Proyek Jalan yang Terjerat OTT Belum Pernah Dibahas di DPRD

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, mengungkapkan pertemuannya dengan seorang anggota DPRD Sumatera Utara.

    Dikatakan Ferdinand, pertemuan itu berlangsung di sela persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin.

    Dalam pertemuan itu, Ferdinand mendapatkan informasi mengejutkan terkait proyek jalan yang menjadi objek Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Sumatera Utara.

    “Di sela persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, saya bertemu dengan seorang anggota DPRD Sumut,” ujar Ferdinand di X @ferdinand_mpu (4/7/2025).

    Menurut pengakuan anggota dewan tersebut, kata Ferdinand, proyek jalan yang menjadi sasaran OTT itu ternyata belum pernah dibahas secara resmi di DPRD Sumut, termasuk soal lokasi proyek.

    “Anggota DPRD Sumut ini mengatakan bahwa jalan yang di OTT korupsi itu belum dibahas di Dewan terkait lokasi proyek,” Ferdinand menuturkan.

    Ferdinand bilang, kemungkinan ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyoroti kemungkinan adanya tindakan sepihak dari Gubernur Sumut.

    “Tampaknya Gubernur menggunakan kewenangan yang sewenang-wenang,” tandasnya.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Hal ini terkait informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.