Kementrian Lembaga: DPRD

  • 17 Ventilator RSUD di Bangka Belitung Hilang dan Jadi Temuan BPK
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Juli 2025

    17 Ventilator RSUD di Bangka Belitung Hilang dan Jadi Temuan BPK Regional 8 Juli 2025

    17 Ventilator RSUD di Bangka Belitung Hilang dan Jadi Temuan BPK
    Tim Redaksi
    PANGKALPINANG, KOMPAS.com
    – Pengelolaan
    RSUD Soekarno
    oleh Pemprov Bangka Belitung menghadapi sejumlah masalah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
    Temuan ini diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (
    BPK
    ) dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 yang kini sedang ditindaklanjuti.
    Wakil Ketua
    DPRD Bangka Belitung
    , Eddy Iskandar, menyampaikan bahwa terdapat 16 item temuan dari BPK yang telah disampaikan kepada DPRD.
    Salah satu temuan tersebut berkaitan dengan permasalahan dalam pengelolaan rumah sakit.
    “Ada 16 item temuan dari catatan BPK yang disampaikan ke DPRD, salah satunya permasalahan dalam pengelolaan rumah sakit,” ungkap Eddy di kantor DPRD, Selasa (8/7/2025).
    Eddy menjelaskan, tindak lanjut atas temuan BPK memiliki tenggat waktu 60 hari.
    Namun, DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun timeline kegiatan secara lebih jelas.
    “Dari rapat koordinasi, kami minta timeline, minggu ini apa saja yang diselesaikan, jadi tidak 60 hari selesai baru dilaporkan,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Eddy menekankan pentingnya memperhatikan standar operasional pekerjaan agar kesalahan serupa tidak terulang pada laporan berikutnya.
    “Terkait aset dan pelayanan dasar ini harus betul-betul diperhatikan,” tegasnya.
    Sebelumnya, dilaporkan bahwa RSUD Soekarno mengalami kehilangan 17 unit ventilator yang hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyebabnya.
    Tim inspektorat daerah telah melakukan pemeriksaan, tetapi hingga saat ini belum ada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab.
    Selain masalah ventilator, RSUD Soekarno juga menghadapi isu dalam akreditasi yang menyebabkan penurunan jumlah pasien dan kelas layanan BPJS Kesehatan.
    Temuan BPK juga menyoroti pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akibat
    defisit anggaran
    yang dialami Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
    Selain itu, terdapat kekurangan volume dalam 13 paket kegiatan pengerjaan jalan dan jaringan irigasi yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usulan pemekaran belum ada soal pemecahan provinsi

    Usulan pemekaran belum ada soal pemecahan provinsi

    Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Provinsi Jawa Barat Faiz Rahman memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)

    Pemotda Jabar: Usulan pemekaran belum ada soal pemecahan provinsi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 07:29 WIB

    Elshinta.com – Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Jawa Barat mengungkapkan dari semua usulan pemekaran daerah yang masuk ke Pemprov Jabar, belum ada yang mengenai pemecahan provinsi, penggabungan atau penambahan wilayah kota, sampai perubahan nama kabupaten.

    Sejauh ini, kata Kepala Biro Pemotda Jawa Barat Faiz Rahman, ada sembilan usulan pemekaran kabupaten di Jawa Barat yang telah masuk sejak tahun 2023 dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditambah satu usulan baru untuk Kabupaten Cirebon Timur.

    “Sejauh ini kami menerima dan telah mengusulkan (ke Kemendagri) sembilan usulan pemekaran. Dan baru-baru ini yang masuk usulan Kabupaten Cirebon Timur, kalau itu dihitung jadi 10,” kata Faiz di Bandung, Senin.

    Sejauh ini, dijelaskan Faiz, ada sembilan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, dan Kabupaten Subang Utara.

    Adapun soal provinsi Jawa Barat yang diwacanakan dipecah lima provinsi; kemudian Kota Cimahi, Banjar, dan Sukabumi yang menginginkan kecamatan di perbatasannya untuk bergabung; dan juga pergantian nama Kabupaten Bandung Barat.

    “Itu belum ada, kalaupun ada kita proses. Namun juga ini kan keputusannya di pemerintah pusat yang masih memberlakukan moratorium saat ini,” ucapnya.

    Faiz mengatakan usulan-usulan soal pemecahan provinsi, penambahan wilayah, dan pergantian nama yang merupakan penataan wilayah, haruslah melalui berbagai kajian seperti sosial, ekonomi, politik, historis dan lainnya yang awalnya dilakukan oleh daerah pengusul.

    Prosesnya juga berjenjang dari kabupaten/kota, naik ke tingkat provinsi, dan dibahas lagi di tingkat pusat.

    “Pengusulan secara resmi melalui pemerintah daerah dan DPRD di kota/kabupaten, kemudian naik ke tingkat provinsi, lalu ke pusat melalui berbagai kajian lagi dan peninjauan, karena ini juga kan terkait undang-undang pembentukan wilayahnya,” ujar dia.

    Wacana soal pemecahan provinsi Jabar pertama kali bergulir dari DPRD Jabar yang menyebutkan ada yang mengusulkan pemecahan provinsi Jabar jadi lima yakni Sunda Priangan, Sunda Caruban, Sunda Galuh, Sunda Bhagasasi, dan Sunda Pakuan.

    Untuk isu daerah kota yang ingin memasukan kecamatan di kabupaten/kota tetangga ke wilayahnya, diwacanakan oleh Kota Sukabumi, Kota Banjar dan yang terbaru Kota Cimahi.

    Adapun soal pergantian nama wilayah, diwacanakan untuk Kabupaten Bandung Barat yang juga disampaikan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi belum lama ini.

    Sumber : Antara

  • Wakil Wali Kota Salatiga ikut dimintai keterangan di angket DPRD Salatiga

    Wakil Wali Kota Salatiga ikut dimintai keterangan di angket DPRD Salatiga

    Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.

    Wakil Wali Kota Salatiga ikut dimintai keterangan di angket DPRD Salatiga
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 07 Juli 2025 – 23:10 WIB

    Elshinta.com – Panitia Angket DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah terus bekerja dalam penyelidikan dugaan adanya indikasi pelanggaran atas sejumlah kebijakan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan yang dinilai meresahkan di tengah masyarakat. 

    Ketua Panitia Angket DPRD Kota Salatiga  Saiful Mashud mengatakan, guna menguatkan penyelidikan pihaknya sudan memanggil sejumlah kepala dinas untuk diminta keterangan seperti Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga Kusumo Aji.

    “Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pujiastuti juga sudah kami mintai   keterangan. Hal yang sama yaitu Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin juga sudah kami mintai keterangan dalam Panitia Angket ini,” jelasnya kepada media di DPRD Salatiga,  Senin (7/7/2025). 

    Panitia Angket lanjut Saiful, menyelidiki dugaan indikasi  pelanggaran sejumlah kebijakan Wali Kota Salatiga, diantaranya, pemindahan Pasar pagi dan penghentian sementara Perda nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi  pajak daerah. 

    Saiful menambahkan,  tidak hanya dari pihak Pemerintah Kota Salatiga yang dimintai  keterangan dalam Panitia Angket   namun Paguyuban Pasar Pagi Salatiga dan 8 komunitas terdampak kebijakan pemindahan Pasar Pagi juga dimintai keterangan. 

    “Panitia Angket DPRD Kota Salatiga  bekerja sungguh-sungguh dan nantinya setelah  dalam penyelidikan tahap dua selesai hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Salatiga, sedangkan untuk proses selanjutnya akan diputuskan dalam rapat paripurna nantinya,” tegas Saiful seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Senin (7/7). 

    Sumber : Antara

  • Uya Kuya berharap Program MBG semakin merata di Jakarta Selatan

    Uya Kuya berharap Program MBG semakin merata di Jakarta Selatan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama atau disapa Uya Kuya berharap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin merata di Jakarta Selatan.

    “Sebagai anggota DPR RI Komisi IX, saya akan terus mendukung dan mengawal jalannya program ini agar dapat berjalan cepat dan merata sehingga segara dapat dinikmati oleh para penerima manfaat,” kata Uya di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta Selatan, Senin.

    Uya mengatakan, Program MBG merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan gizi anak-anak di Indonesia.

    “Program MBG menjadi program prioritas dan strategis Presiden Prabowo dalam mewujudkan kesejahteraan gizi bagi seluruh anak-anak di Indonesia,” ujarnya.

    Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Astrid Khairunisha juga berharap Program MBG ini dapat didukung oleh semua pihak.

    “Mengonsumsi makanan bergizi dan sehat menjadi penting bagi anak-anak karena dengan memakan makanan sehat dan bergizi akan menciptakan anak-anak yang mampu bersaing di kancah internasional,” katanya.

    Ade Tias Maulana selaku perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait proses alur dari Program MBG ini. Satu dapur akan melayani 3.000 siswa.

    “Karena itu penambahan dapur-dapur baru ke depannya sangat diharapkan agar program ini dapat segera dinikmati oleh anak-anak peserta didik yang ada di seluruh Indonesia baik sekolah negeri maupun swasta,” kata Ade.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemisahan pemilu dan konsekuensi bagi demokrasi Indonesia

    Pemisahan pemilu dan konsekuensi bagi demokrasi Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Putusan MK No135/PUU-XXII/2025 menjadi titik krusial bagi sistem demokrasi di Indonesia, karena satu sisi terjadi perubahan skema pelaksanaan pemilu dan di sisi lain menjadi harapan bagi perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.

    MK melalui putusan itu memerintahkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Secara historis, pemisahan pelaksanaan pemilu sebenarnya telah diputuskan MK melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menentukan enam model pemilu serentak yang konstitusional, yaitu:
    1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
    2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
    3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
    4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota;
    5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota; dan
    6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

    Berdasarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 tersebut, MK “membuka peluang” bagi pembuat UU untuk membuat skema pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Namun saat itu, DPR dan presiden tidak mengubah UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan dengan skema pemilu serentak (Pilpres, pileg) dan pilkada serentak.

    Namun, harus dicermati bahwa dasar MK mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025, yaitu berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya, selalu muncul berbagai permasalahan di tingkat penyelenggara, partai politik, dan pemilih.

    Di tingkat penyelenggara, penggabungan pilpres dan pileg (DPR, DPD, dan DPRD) memunculkan beban kerja yang terlalu berat karena pemilu dilaksanakan dengan 5 kotak suara. Skema lima kotak suara tersebut justru menimbulkan kerumitan dalam penyelenggaraannya, mulai dari proses persiapan hingga rekapitulasi suara.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPRD Jatim dorong penguatan ketahanan keluarga dalam RPJMD

    DPRD Jatim dorong penguatan ketahanan keluarga dalam RPJMD

    “Ketahanan keluarga adalah fondasi pembangunan. Fraksi PKS mendorong sinergi kebijakan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi, pesantren, tokoh agama, dan organisasi masyarakat,”

    Surabaya (ANTARA) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong penguatan ketahanan keluarga yang telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029.

    “Ketahanan keluarga adalah fondasi pembangunan. Fraksi PKS mendorong sinergi kebijakan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi, pesantren, tokoh agama, dan organisasi masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi PKS, Agus Cahyono, di Surabaya, Senin.

    Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Agus Cahyono, mengapresiasi dimasukkannya isu ketahanan keluarga ke dalam dokumen RPJMD, namun mendorong pemerintah provinsi untuk segera menyusun dan membahas Rancangan Perda Ketahanan Keluarga sebagai landasan hukum dalam penguatan institusi keluarga di Jawa Timur.

    Selain itu, Fraksi PKS menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta penguatan ekonomi berbasis keluarga di tingkat desa dan kelurahan melalui dukungan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

    Fraksi PKS juga menekankan perlunya pemerataan pembangunan antarwilayah.

    Agus menyebut terdapat 23 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di bawah rata-rata provinsi yang berada pada angka 75,35 tahun 2024.

    “Daerah-daerah seperti Madura, Tapal Kuda, Lingkar Selatan, dan Pantura membutuhkan afirmasi kebijakan pembangunan. RPJMD harus hadir sebagai strategi jangka menengah yang menyentuh wilayah-wilayah tertinggal,” ujarnya.

    Di sektor pertanian, PKS meminta adanya dorongan terhadap pertumbuhan daerah berpendapatan rendah melalui kebijakan afirmatif dan pengembangan industri berbasis pertanian.

    Dalam aspek keuangan daerah, Fraksi PKS mengapresiasi optimisme peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun mengingatkan agar upaya tersebut tidak membebani masyarakat kecil.

    Fraksi juga menyoroti penurunan proyeksi pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah melalui BUMD, serta mendorong restrukturisasi dan penguatan tata kelola BUMD agar lebih berkontribusi pada PAD dan pelayanan publik.

    Terkait belanja daerah, PKS mendorong agar peningkatan belanja modal tidak stagnan dan diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah tertinggal, guna menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran terbuka.

    Dalam bidang ekonomi, Fraksi PKS menekankan pentingnya penguatan sektor ekonomi syariah sebagai strategi pembangunan inklusif dan berkelanjutan. Kolaborasi dengan lembaga seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), serta industri halal dinilai perlu ditingkatkan.

    “RPJMD ini bukan sekadar dokumen, tetapi komitmen bersama. Kami berharap Pemerintah Provinsi mampu menjalankannya dengan responsif, adaptif, dan penuh keberpihakan kepada rakyat,” tuturnya.

    Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wacana Pemekaran Pulau Sebatik Mengemuka, DPRD: Lebih Baik Pikirkan Percepatan Pembangunan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Juli 2025

    Wacana Pemekaran Pulau Sebatik Mengemuka, DPRD: Lebih Baik Pikirkan Percepatan Pembangunan Regional 7 Juli 2025

    Wacana Pemekaran Pulau Sebatik Mengemuka, DPRD: Lebih Baik Pikirkan Percepatan Pembangunan
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com –
    Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk
    Pulau Sebatik
    ,
    Nunukan
    , Kalimantan Utara, kembali mengemuka pada 2025.
    Geografis wilayah perbatasan, dengan seabrek permasalahan sosial masyarakat yang memiliki ibarat tamsil ‘Garuda di dadaku, Malaysia di perutku’, dianggap sebagai urgensi dari usulan daerah otonomi dimaksud.
    Slogan tersebut dikenal karena sampai hari ini, 90 persen kebutuhan warga Pulau Sebatik, didatangkan dari Malaysia.
    Kendati demikian untuk menjadi daerah otonomi baru, Pulau Sebatik, dinilai masih jauh panggang dari api.
    “Menurut saya, belum saatnya Sebatik menjadi DOB. Lebih baik memikirkan bagaimana percepatan pembangunan perbatasan, ketimbang mengurus wacana DOB,” ujar Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, Senin (7/7/2025).
    Andre memberikan sejumlah pertimbangan ketika Pulau Sebatik, menjadi daerah pemekaran baru.
    Pulau Sebatik yang terbagi dua dengan Malaysia ini, memiliki luasan sekitar 246 Km persegi, namun di Pulau ini, tidak ada perusahaan, yang perlu menjadi pemikiran bersama.
    Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pulau Sebatik belum mampu mencukupi sekitar 70.000 jiwa penduduk di 5 Kecamatan yang ada.
    “Bagaimana nanti pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), karena itu kita peroleh berdasar luas wilayah, jumlah penduduk dan indikator lain berdasar data BPS. Apakah itu bisa mendukung ketika seumpama Pulau Sebatik dimekarkan,” kata Andre lagi.
    Masih butuh banyak persiapan dan pemikiran matang jika memang Pulau Sebatik ingin menjadi DOB.
    Jangan sampai tujuan pemekaran wilayah untuk mensejahterakan masyarakat, justru kemunduran yang terjadi.
    Ketika Pulau Sebatik masuk dalam DOB, Pemerintah pusat akan menggelontorkan anggaran Rp 50 miliar untuk mempersiapkan semua kelengkapan pegawai pemerintahan.
    Pembangunan infrastruktur perkantoran, termasuk markas aparat keamanan dan aparat hukum lainnya.
    Sementara di lapangan, tidak ada perusahaan Migas, tambang atau perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah ini.
    “Sekali lagi saya katakan, DOB Sebatik belum tepat untuk saat ini. Esensi DOB adalah mensejahterakan masyarakat, mendekatkan pelayanan. Jarak pusat pemerintahan di Nunukan dengan Sebatik juga dekat,” urainya.
    Sampai hari ini, Andre menyebut, banyak sekali permasalahan perbatasan Negara yang belum tuntas di Pulau Sebatik.
    Dia menyebutkan, mulai dari tapal batas Negara pasca pengukuran ulang dengan Malaysia, apakah sertifikat masyarakat yang lahannya diklaim masuk Malaysia bisa terselesaikan atau tidak.
    Serta bagaimana dengan PLBN Sebatik yang sampai hari ini belum berfungsi. Pemenuhan kebutuhan pokok dan lainnya.
    Sejumlah masalah tersebut, masih menjadi pertanyaan mayoritas masyarakat Pulau Sebatik.
    “Jadi lebih baik fokus pada bagaimana mempercepat pembangunan di Sebatik. Dan harus saya katakan lagi untuk kesekian kalinya, DOB Sebatik belum waktunya,” tegas Andre.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembahasan APBD Perubahan DKI diminta harus dipercepat

    Pembahasan APBD Perubahan DKI diminta harus dipercepat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta kepada semua komisi untuk mempercepat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan agar hasilnya bisa segera dirasakan langsung oleh masyarakat.

    “Kita sengaja mulai di awal Juli agar gubernur memiliki cukup waktu untuk merealisasikan janji-janji kampanye,” kata Khoirudin di Jakarta, Senin.

    Khoirudin sempat memantau langsung jalannya rapat kerja seluruh komisi dalam rangka konsultasi pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.

    Menurut dia, pemantauan ke seluruh komisi untuk memastikan proses pembahasan berjalan efektif, sekaligus menyampaikan sejumlah penekanan penting kepada para anggota dewan dan jajaran eksekutif.

    “Saya keliling semua komisi untuk memastikan rapat berjalan dengan baik, sekaligus menyampaikan pesan agar pembahasan APBD Perubahan ini dipercepat,” ujarnya.

    Khoirudin menegaskan bahwa percepatan pembahasan APBD Perubahan sangat penting agar hasilnya bisa segera dirasakan langsung oleh masyarakat.

    Karena kata dia, ketika pembahasan ditunda atau berjalan lambat, dampaknya akan terasa ke eksekutif dan pada akhirnya ke pelayanan publik.

    “Kita ingin anggaran ini benar-benar membawa manfaat bagi warga Jakarta,” ujarnya.

    Khoirudin memastikan bahwa dalam APBD Perubahan 2025, sejumlah program strategis yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat mengalami peningkatan alokasi anggaran.

    Seperti halnya, JP Plus dan KJMU yang naik, begitu juga anggaran untuk kesehatan dan pendidikan. Termasuk sektor transportasi, baik untuk mobilitas warga ke luar masuk Jakarta maupun dalam kota.

    “Semua ini bagian dari komitmen kita untuk melayani warga Jakarta dengan lebih baik,” kata dia.

    Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, APBD DKI Jakarta pada 2025 sebesar Rp91,34 triliun atau anggaran paling besar dalam sejarah DKI Jakarta .

    APBD itu disahkan DPRD DKI pada 28 November 2024 dengan komposisi, terdiri dari pendapatan daerah sekitar Rp81,7 triliun, dana pembiayaan Rp9,6 triliun (termasuk SILPA dan pinjaman), serta belanja daerah kurang lebih Rp82 triliun.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran Cawapres, Yusuf Dumdum: Ah Bawaslu Ini Bisa Aja…

    Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran Cawapres, Yusuf Dumdum: Ah Bawaslu Ini Bisa Aja…

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu disebut memuluskan Gibran Rakabuming sebagai Calon Presiden (Capres).

    Hal tersebut ditanggapi Pegiat Media Sosial Yusuf Dumdum. Menurutnya, tak ada yang aneh.

    “Ah Bawaslu ini bisa aja. Gak ada yang aneh dan tiba-tiba. Semua sudah melalui proses kok,” kata Yusuf dikutip dari unggahannya di X, Senin (7/7/2025).

    Yusuf menyentil secara satire.

    “Gibran wapres termuda dan terbaik sepanjang sejarah dunia. Indonesia bangga. Bismillah komisaris,” ujar Yusuf.

    Adapun pernyataan Bawaslu itu diungkapkan saat dimintai tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal.

    Di putusan tersebut, Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres dipisahkan dengan lokal. Seperti Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

    Meski begitu, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

    Ia lalu mengungkit putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sebelum Putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023.

    “Kan aneh dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan, pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
    (Arya/Fajar)

  • Pengamat: Jangan Sampai Ada Dua Matahari dalam Kepengurusan Golkar Sulsel

    Pengamat: Jangan Sampai Ada Dua Matahari dalam Kepengurusan Golkar Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tensi panas jelas Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan tak terelakkan. Meskipun hingga kini jadwal pasti Musda belum ditetapkan, sejumlah kader potensial mulai mengemuka menunjukkan tajinya masing-masing.

    Pakar politik Universitas Hasanuddin, Prof Sukri Tamma berpandangan sebagai partai besar dengan pengalaman begitu panjang, Golkar selalu mampu menghadirkan dinamika internal yang kompetitif namun demokratis.

    Prof Sukri menilai bahwa Taufan Pawe masih memiliki peluang besar sebagai petahana.

    “Pak Taufan Pawe kan cukup berhasil juga. Meski beberapa pihak menyoroti hilangnya kursi Ketua DPRD Sulsel, tetapi kan kursinya bertambah,” jelasnya, dikutip pada Senin (7/7/2025).

    Prof Sukri menyatakan, Taufan Pawe juga menjadi sosok yang mewakili DPD II Golkar Sulsel dalam menyampaikan dukungan kepada Bahlil Lahadalia saat Musyawarah Nasional (Munas) guna menggantikan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum.

    Namun begitu, hasil pemilu yang menunjukkan hilangnya beberapa kursi legislatif menjadi catatan penting yang tak bisa diabaikan.

    Kata Prof Sukri, DPP bisa saja menilai hal itu sebagai kekurangan, apalagi jika disandingkan dengan riak-riak ketidakpuasan dari DPD II yang pernah muncul ke permukaan.

    “Tetapi kan bisa saja dukungan itu memang murni diberikan DPD II bukan karena melihat Pak Taufan Pawenya, tetapi karena DPD II mau mendukung Bahlil. Jadi bisa saja siapa pun Ketua DPD I-nya, 25 suara itu tetap saja untuk Bahlil,” ungkapnya.

    Tidak berhenti di situ, faksi-faksi di tubuh Golkar juga dinilai sebagai potensi gangguan jika tidak dikelola dengan baik.