Kementrian Lembaga: DPRD

  • KPK Batal Periksa Khofifah di Jakarta, Digelar di Polda Jatim

    KPK Batal Periksa Khofifah di Jakarta, Digelar di Polda Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022. 

    Sebelumnya, Khofifah telah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut, Jumat (20/6/2025). Namun, dia meminta penjadwalan ulang.

    Kemudian, penyidik KPK akhirnya menjadwalkan kembali pemanggilan Gubernur yang terpilih dua periode itu untuk pemeriksaan besok, Kamis (10/7/2025). Namun, bedanya, Khofifah tidak akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana pemanggilan sebelumnya. 

    “Benar, Sdr. KIP Gubenur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7/2025). 

    Lembaga antirasuah meyakini Khofifah akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara tersebut. 

    Budi lalu mengungkap bahwa keputusan untuk memeriksa Khofifah di Jatim lantaran penyidik KPK sedang berada di daerah tersebut, melakukan kegiatan penyidikan. 

    Di sisi lain, dia juga mengatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan koordinasi yang dilakukan. 

    “Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya. 

    Adapun pada pemanggilan sebelumnya 20 Juni 2025, Khofifah dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Dia kemudian mengonfirmasi ketidakhadirannya ke penyidikan, dan meminta penjadwalan ulang di waktu lain. 

    Untuk diketahui, ruangan kerja Khofifah, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak serta Sekda Jatim Adhy Karyono digeledah penyidik KPK pada 2022 lalu. Saat itu, KPK baru melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus tersebut.

    KPK pada Desember 2022 lalu turut menemukan dan mengamankan sejumlah bukti terkait dengan perkara dugaan suap dana hibah yang berasal dari APBD Jawa Timur saat menggeledah ruangan kerja Khofifah dan Emil. 

    Bukti-bukti dimaksud berupa dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara. Meski demikian, Khofifah saat itu menyebut tidak ada dokumen yang dibawa oleh KPK pada saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim pada 21 Desember 2022. 

    Selain kantor Khofifah dan Emil, penyidik lembaga antikorupsi juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.

    “Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).

    Pada pengembangan perkara suap dana hibah ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara. 

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).   

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu. 

  • Kode R4 Bikin Guru Honorer Lampung Resah, Desak Kepastian Status

    Kode R4 Bikin Guru Honorer Lampung Resah, Desak Kepastian Status

    Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, Aliansi Guru Honorer R4 tersebut bersama LBH Bandar Lampung telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Mereka berharap dapat menyampaikan langsung keresahan dan aspirasi para guru honorer yang terganjal status R4. Dalam surat tersebut, mereka mengajukan empat poin utama:

    • Menyampaikan langsung aspirasi terkait kendala peserta PPPK dengan formasi R4 yang tidak disertai keterangan “L” (lulus) dalam pengumuman resmi.

    • Meminta kejelasan regulasi serta skema afirmasi yang adil dan terbuka untuk semua guru honorer.

    • Memohon solusi hukum konkret yang dapat memberikan perlindungan hak bagi para peserta dengan kode R4.

    • Menuntut agar peserta seleksi PPPK tahap 2 dengan status R4 tanpa “L” diangkat menjadi ASN PPPK tanpa melalui tes tambahan.

    Aliansi itu menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya soal status, tapi juga soal keadilan dan penghormatan atas dedikasi para guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah terpencil. “Kami berharap suara para tenaga pendidik ini tidak diabaikan. Mereka hanya ingin kejelasan dan keadilan,” tutup Prabowo.

  • MK Soal Polemik Putusan Pemisahan Pemilu: Kami Tunggu DPR Tindaklanjuti

    MK Soal Polemik Putusan Pemisahan Pemilu: Kami Tunggu DPR Tindaklanjuti

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan tak banyak buka suara perihal putusan MK soal pemisahan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal yang memunculkan polemik, terkhusus bagi partai politik.

    Heru hanya mengatakan bahwa putusan MK sudah dibacakan dan tinggal ditindaklanjuti oleh DPR selaku pembentuk undang-undang, sehingga pihaknya hanya akan menunggu saja.

    “Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

    Diberitakan sebelumnya, partai politik ramai-ramai menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pelaksanaan pemilu daerah dan nasional. 

    Seluruh partai politik tengah mengkosolidasikan sikapnya terhadap putusan tersebut. Mayoritas partai menentang tentang putusan tersebut.  Pasalnya, putusan MK tersebut dinilai telah bertentangan dengan konstitusi karena menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. 

    Ketua Fraksi PKB pada MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz berpandangan bahwa UUD 1944 merupakan konstitusi tertinggi di Indonesia. Maka dari itu, menurutnya, setiap undang-undang atau peraturan hukum di bawahnya harus menyesuaikan UUD 1945.

    “Di pasal 22E UUD 1945 ayat 1 jelas disebut pemilu dilaksanakan secara LUBER setiap lima tahun sekali. Ayat 2 juga menyebutkan pemilu diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres, dan DPRD, jadi jelas dasar hukumnya. Tidak boleh ada aturan yang tidak sesuai dengan ini,” tuturnya di Jakarta, Senin (7/7).

    Di lain pihak, Politisi sekaigus legislator Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan kualitasnya usai mengeluarkan putusan terkait dengan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal. 

    Dia mengatakan seharusnya tugas MK hanya sampai di titik menilai suatu norma undang-undang saja soal apakah itu konstitusional atau inkonstitusional, sehingga tidak sampai membentuk suatu norma tertentu. 

    “Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” singgungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

  • Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Juli 2025

    Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Regional 9 Juli 2025

    Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Penyidik
    Kejati Bengkulu
    menetapkan tiga tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Dewan (Setwan)
    DPRD Provinsi Bengkulu
    , Selasa (8/7/2025).
    Kelimanya ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan penyidik kejaksaan.
    Kelima tersangka tersebut adalah Er selaku mantan Sekwan, Dh sebagai mantan Bendahara, satu orang PPTK berinisial Rz, serta dua staf bendahara, Tenaga Harian Lepas (THL).
    Penetapan tersangka di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Selasa (8/7/2025).
    “Kelimanya ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan,” kata Kasi Penkum, Ristianti Andriani saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (9/7/2025).
    Ristianti mengatakan, kelimanya diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum berupa
    perjalanan dinas fiktif
    , mark up dana perawatan kendaraan dinas dan rumah tangga, hingga dana aspirasi atau pokir.
    “Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 150 miliar,” sebutnya.
    Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
    “Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 23 Juni 2025. Kelima tersangka yang langsung ditahan ini masing-masing Er selaku mantan Sekwan, Dh sebagai mantan Bendahara, satu orang PPTK berinisial Rz, serta dua staf bendahara,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, di gedung Kejati Bengkulu, Selasa (8/7/2025).
    Kelimanya dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    ,
    junto
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta
    junto
    Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan ratusan saksi, untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
    Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menggeledah tak kurang dari 4 ruangan di sekretariat DPRD hingga kantor BPKAD Provinsi Bengkulu.
    Dari dua kantor tersebut, penyidik mengamankan satu truk barang bukti berupa ribuan dokumen, puluhan
    handphone
    , sejumlah
    hardisk
    , hingga berbagai peralatan elektronik lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bangunan Pasar Rakyat Tuban Miliaran Rupiah Berakhir Mangkrak, Tanggung Jawab Siapa?

    Bangunan Pasar Rakyat Tuban Miliaran Rupiah Berakhir Mangkrak, Tanggung Jawab Siapa?

    Liputan6.com, Tuban – DPRD Kabupaten Tuban merasa geram melihat kondisi bangunan Pasar Rakyat Kenduruan yang dibiarkan mangkrak bertahun-tahun. Oleh sebab itu, wakil rakyat mendorong pemerintah segera mencari solusi supaya bangunan bernilai miliaran di era mantan Bupati H. Fathul Huda bisa segera difungsikan.

    “Kami mendorong dinas terkait segera memikirkan langkah pemanfaatannya agar bangunan pasar ini bisa segera difungsikan sebagai mana mestinya,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Tuban, Luqmanul Hakim, Selasa (8/7/2025).

    Ia menyayangkan revitalisasi pasar rakyat yang dibangun dengan dana miliaran rupiah terkesan dibiarkan tak terpelihara sehingga mengalami kerusakan pada bangunannya.

    Oleh sebab itu, wakil rakyat dari Partai Nasdem ini akan mengevaluasi kinerja dinas, dan pihak-pihak terkait agar keberadaan pasar rakyat ini bisa segera difungsikan. Salah satu tujuannya untuk menggerakkan roda perekonomian bagi masyarakat.

    “Pasar itu dibangun dengan tujuan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Kalau hari ini justru terbengkalai, artinya ada yang perlu dievaluasi. Kami mendorong dinas terkait segera memikirkan langkah pemanfaatannya,” terang Luqmanul Hakim.

    Luqman berharap Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky tidak lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Sebab, bangunan itu telah menjadi aset pemerintah dan dibangun menggunakan uang rakyat miliaran rupiah yang bersumber dari dana pusat dan daerah.

    “Keberadaan pasar bukan hanya soal bangunan, tapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat Kabupaten Tuban,” jelas Luqman.

    Masalah itu tampaknya belum serius direspon oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Sebab, Kepala Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, ketiak dikonfirmasi lewat pesan singkat diminta untuk menunggu.

    Pemberitaan sebelumnya, bangunan Pasar Rakyat Kenduruan di Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban ini dibangun menggunakan Dana Tugas Pembantuan APBN yang disalurkan lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar Rp 4 miliar.

     

  • Andra Soni Lantik Deden Apriandhi sebagai Sekda Banten

    Andra Soni Lantik Deden Apriandhi sebagai Sekda Banten

    Serang

    Gubernur Banten Andra Soni melantik Deden Apriandhi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. Andra berpesan agar Deden mengkoordinasikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar tercapai visi dan misi gubernur dan wakil gubernur.

    Pelantikan dan pembacaan sumpah itu digelar di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (9/7/2025). Acara itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, dan pejabat lainnya.

    Dalam sambutannya, Andra Soni menyebut Sekda menghubungkan visi dan misi kepala daerah dengan implementasi di lapangan.

    “Sekda menghubungkan visi misi kepala daerah dengan implementasi dan berbagai kebijakan dalam program maupun kebijakan,” ujarnya.

    “Sekda memiliki peran menentukan isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektoral atau lembaga,” ujarnya.

    Bagi Andra, Sekda adalah jabatan strategis. Ia meminta Deden untuk mengkoordinasikan seluruh elemen di pemerintahan untuk bekerja menciptakan Banten yang maju, adil, merata, dan bebas dari korupsi.

    (aik/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna

    Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna

    Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    DPR
    Adies Kadir
    mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) tinggal disahkan sebagai undang-undang dalam
    rapat paripurna
    .
    Ungkapnya, tidak ada agenda untuk merevisi UU MK, karena hal tersebut sudah dilakukan oleh DPR periode 2019-2024.
    “Itu tinggal paripurna saja. Kita tinggal tunggu Badan Musyawarah (Bamus),” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
    Adies sendiri merupakan Wakil Ketua Komisi III yang juga anggota panitia kerja (Panja)
    revisi UU MK
    pada periode 2019-2024.
    Menurutnya, revisi UU MK yang dilakukan pada periode sebelumnya tak berkaitan dengan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    “Undang-Undang MK tidak ada revisi, karena itu sudah direvisi pada periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” ujar Adies.
    Adapun terkait MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, DPR belum memiliki sikap resmi ihwal putusan tersebut.
    Menurutnya, DPR masih akan melakukan kajian secara hati-hati terhadap putusan yang mengusulkan agar pemilihan DPRD dan Pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
    “Partai-partai lain masih dalam proses mengkaji, demikian juga DPR. Kami baru berbicara awal dengan pemerintah seminggu lalu. Sekarang pemerintah juga masih mengkaji,” ujar politikus Partai Golkar itu.
    Diketahui, dalam naskah terakhir hasil pengesahan tingkat I pada Senin (13/5/2024), setidaknya tercatat empat poin krusial revisi UU MK yang dilakukan Komisi III dan pemerintah.
    Draf revisi UU MK yang diterima Kompas.com ini sudah dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding, yang juga ikut dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu tersebut.
    Poin perubahan pertama revisi UU MK adalah menghapus poin d Pasal 23 mengenai aturan pemberhentian hakim Konstitusi.
    Pada draf revisi UU MK yang terbaru, pemberhentian hakim MK karena habisnya masa jabatan dihapus. Sebagai pengganti, DPR dan pemerintah menyisipkan Pasal 23 A yaitu poin evaluasi hakim.
    Revisi UU MK juga mengatur bahwa hakim konstitusi bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat, jika mengalami kasus dan dijatuhi pidana tanpa mencantumkan ancaman tahunan pidananya.
    Poin perubahan kedua adalah evaluasi hakim. Hal itu tertuang pada pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 23 dan Pasal 24, yakni Pasal 23A.
    Pada pokoknya, hakim konstitusi setelah 5 tahun menjabat wajib dikembalikan ke lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya.
    Untuk diketahui, ada tiga lembaga pengusul hakim MK, yakni tiga dari DPR, tiga Mahkamah Agung (MA), dan tiga dari Presiden.
    Poin perubahan ketiga adalah mengenai komposisi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
    Revisi UU MK terbaru mencantumkan Pasal 27A, mengatur mengenai komposisi hakim MKMK yang terdiri dari lima orang, yakni diusulkan masing-masing satu oleh MK, Mahkamah Agung, DPR, Presiden, dan satu hakim konstitusi.
    Poin perubahan terakhir adalah soal masa jabatan hakim MK yang tertuang dalam Pasal 87.
    Pasal 87 huruf a berbunyi, “hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun, melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan jika mendapat persetujuan dari lembaga pengusul.”
    Huruf b berbunyi, “hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah lebih dari 10 tahun, masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun berdasarkan undang-undang ini, selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cemas Pemilu 2029 Tak Serentak

    Cemas Pemilu 2029 Tak Serentak

    Partai yang memiliki capres memiliki coattail effect yang jauh lebih besar ketimbang partai yang tidak memiliki capres. Jadi dari sini kita melihatnya jadi tidak apple to apple.”

    Dampak lainnya, menurut Dede, partai-partai yang mengusung calon presiden dinilai punya keunggulan elektoral yang tak dimiliki partai lain. Mereka menumpang arus popularitas tokoh nasional, membawa ‘efek ekor jas’ yang dapat melambungkan elektabilitas caleg hingga ke tingkat lokal.

    “Partai yang memiliki capres memiliki coattail effect yang jauh lebih besar ketimbang partai yang tidak memiliki capres. Jadi dari sini kita melihatnya jadi tidak apple to apple,” ujarnya.

    Sementara itu, partai yang tak memiliki kandidat presiden berisiko tertinggal. Sebab, tak bisa ikut mendulang efek dari pemilu nasional. Persaingan pun, kata Dede, tak lagi setara. Akibatnya adalah orang-orang yang menurut Dede merupakan pejuang-pejuang partai, aktivis-aktivis yang benar-benar mewakili suara rakyat, semakin berkurang di parlemen.

    Bagi Dede, perubahan ini semestinya menjadi bahan kajian yang matang, bukan hanya dari sisi teknis penyelenggaraan, tetapi juga dari dampaknya terhadap ekosistem politik nasional.

    Senada, politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menilai, jika pemilu digelar dua kali dalam periode terpisah, biaya logistik, seperti saksi, kampanye, dan distribusi alat peraga, pun otomatis akan dobel.

    Dulu, kata Irma, partai bisa patungan logistik antara caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun, ke depan, semua harus jalan sendiri-sendiri. Dengan ongkos setinggi itu, ia khawatir hanya kandidat bermodal besar yang mampu bertahan.

    Irma Suryani Chaniago mempertanyakan proses pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, putusan penting seperti pemisahan pemilu nasional dengan daerah seharusnya tidak diambil secara sepihak.

    “Kenapa nggak ngobrol dulu dengan DPR, dengan pemerintah. Kalau begini, kami akan melakukan ini bagaimana?” katanya.

    Ia menilai putusan yang diambil tanpa melibatkan pemangku kepentingan justru membuka ruang ketidakstabilan pada masa mendatang.

    “Dulu sudah diputuskan serentak, sekarang tiba-tiba berubah lagi. Nanti periode berikutnya bisa berubah lagi kalau MK-nya ganti. Ini lembaganya maunya apa?” protesnya.

  • Anggota DPRD Heran Target Pajak Parkir Turun Rp50 Miliar, Padahal Potensi Masih Besar

    Anggota DPRD Heran Target Pajak Parkir Turun Rp50 Miliar, Padahal Potensi Masih Besar

    JAKARTA – Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mempertanyakan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menurunkan target pendapatan dari pajak jasa parkir dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

    Dalam dokumen perubahan tersebut, Pemprov DKI memangkas target pajak parkir sebesar Rp50 miliar, dari semula Rp350 miliar menjadi Rp300 miliar.

    “Penerimaan dari retribusi justru menurun dalam APBD perubahan,” ujar Suhud dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli.

    Menurut dia, potensi pendapatan dari parkir di Ibu Kota seharusnya bisa dimaksimalkan. Terlebih, dalam APBD 2024, target pendapatan dari sektor yang sama sempat dipatok sebesar Rp330 miliar.

    “Padahal kita berharap Pemprov bisa meningkatkan penerimaan dari retribusi ini,” kata Suhud.

    Ia juga meminta penjelasan dari pemerintah daerah soal alasan penurunan target tersebut. Hingga 4 Juli 2025, realisasi penerimaan pajak jasa parkir tercatat telah mencapai Rp156,8 miliar atau sekitar 44,80 persen dari target awal.

    “Perlu penjelasan dari Pemprov mengapa target retribusi justru diturunkan,” ujarnya.

    Suhud menambahkan, DPRD DKI saat ini tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran untuk membenahi persoalan pengelolaan parkir di Jakarta. Salah satu langkahnya adalah dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

    Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Jupiter, menjelaskan bahwa revisi perda tersebut akan mengatur pengelolaan parkir di berbagai lokasi, termasuk mengatasi praktik parkir liar yang kerap disertai pungutan di luar ketentuan tarif resmi.

    “Perubahan Perda itu nantinya mengatur tentang bagaimana parkir liar dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif,” ujar Jupiter.

  • Kabar Terbaru Wacana Pemekaran Provinsi Sunda Caruban, Begini Respons Pimpinan Daerah

    Kabar Terbaru Wacana Pemekaran Provinsi Sunda Caruban, Begini Respons Pimpinan Daerah

    Bupati Cirebon Imron menyatakan bahwa pemekaran wilayah provinsi merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah akan mengikuti apapun keputusan yang ditetapkan di tingkat nasional.

    “Kalau pemekaran itu sistemnya dari pusat, kami di daerah hanya mengikuti saja,” ujar Imron, Selasa (1/7/2025).

    Imron mengaku, pihaknya belum membahas secara khusus terkait wacana pemekaran Provinsi Sunda Caruban. Ia menegaskan, fokus pemerintah kabupaten saat ini masih tertuju pada proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cirebon Timur.

    “Kami di sini sekarang sedang memproses Cirebon Timur dulu,” ucapnya.

    Meski belum ada kepastian waktu, Imron memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung pemekaran Cirebon Timur sudah disiapkan dan diserahkan sesuai ketentuan.

    Namun demikian, jika ke depan pemerintah pusat menyetujui pemekaran provinsi termasuk wilayah Kabupaten Cirebon, Imron menegaskan kesiapannya untuk mengikuti dan menjalankan kebijakan tersebut.

    “Kalau dari pusat memutuskan pemekaran provinsi atau kabupaten, ya kami siap saja. Kami akan mengikuti apa pun kebijakan dari pusat,” katanya.

    Terpisah Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG) mengatakan, pembentukan provinsi baru merupakan hal yang masuk akal secara historis maupun infrastruktur.

    Ia menegaskan, dorongan agar Cirebon menjadi provinsi sendiri bukan sesuatu yang baru. Wilayah Ciayumajakuning sejak lama menggagas ide tersebut demi kemajuan daerah.

    “Ya menanggapi wacana Cirebon jadi provinsi Sunda Caruban, Cirebon itu kan memang secara history kita ke Kacirebonan,” ujar HSG saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).

    Terkait nama yang diusulkan, seperti Sunda Caruban, HSG menyerahkan pembahasannya kepada DPRD Provinsi Jawa Barat, khususnya dari daerah pemilihan Jabar 12.

    “Apakah Sunda Caruban, supaya mengakomodir teman-teman di Majalengka dan Kuningan yang juga bagian dari Sunda Barat,” jelas dia.

    Secara pribadi, HSG menilai nama Sunda Caruban sangat cocok. Sebab, nama tersebut mencerminkan keberagaman etnis yang hidup berdampingan di Cirebon.

    Meski mendukung, HSG mengakui, bahwa pembahasan mengenai pemekaran wilayah di tingkat legislatif dan eksekutif Kota Cirebon belum dilakukan.

    “Kalau bicara Caruban, itu cocok banget. Kita di Cirebon ini isinya campur-campur. Ada Sunda, Jawa, Arab, Cina dan lain-lain. Jadi memang Caruban itu tepat. Kalau soal memungkinkan atau tidak, ya sangat memungkinkan dong,” ujar politikus Partai NasDem itu.

    Ia juga menyebutkan, secara infrastruktur, wilayah Ciayumajakuning telah siap menjadi provinsi mandiri. Seperti Bandara Kertajati, Pelabuhan, hingga fasilitas transportasi lain yang ada di wilayah Ciayumajakuning.

    Namun, katanya, yang paling penting adalah memperkuat hubungan antarwilayah di Ciayumajakuning agar solid mendorong terbentuknya provinsi baru.

    “Bahkan soal pendidikan seperti SMA, akan lebih mudah dikelola kalau kita punya provinsi sendiri. Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka harus bisa bersama-sama,” jelas dia.