Kementrian Lembaga: DPRD

  • Perpanjangan masa jabatan DPRD-kada bisa jadi opsi pascaputusan MK

    Perpanjangan masa jabatan DPRD-kada bisa jadi opsi pascaputusan MK

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Perpanjangan masa jabatan DPRD-kada bisa jadi opsi pascaputusan MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 09 Juli 2025 – 21:21 WIB

    Elshinta.com – Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (kada) hasil Pemilihan 2024 dinilai bisa menjadi opsi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal diterapkan pada 2029.

    “Memang akan ada implikasinya dan ada transisinya, ya. Kalau pilihan logis memang diperpanjang untuk DPRD, termasuk kepala daerah,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati dalam webinar yang digelar Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional diikuti di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, perpanjangan masa jabatan ini konstitusional karena Mahkamah dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional guna mengatur masa transisi pemilu.

    “Jadi, tidak kosong sebetulnya untuk masa jabatan kepala daerah, termasuk juga untuk DPRD,” kata Ninis, sapaan akrabnya.

    Sejatinya perpanjangan maupun pemotongan masa jabatan anggota legislatif di Indonesia pernah dilakukan sebelumnya, yakni ketika masa transisi pemilu tahun 1971 ke 1977 dan tahun 1997 ke 1999 karena peristiwa reformasi.

    “Jadi kita pernah punya situasi masa transisi dan situasi transisi untuk menuju keserentakan yang lebih ajek itu Mahkamah sudah mengatakan itu sesuatu hal yang konstitusional,” tuturnya.

    Sementara itu, perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa dijadikan opsi karena durasi perpanjangan dinilai masih logis. Hal ini mengingat masa jeda yang diperintahkan Mahkamah antara pemilu nasional dan lokal ialah 2 atau 2,5 tahun sehingga pilkada setelah Pemilu 2029 kemungkinan digelar di 2031.

    “Masih logis juga kalau diperpanjang karena sebenarnya enggak terlalu lama karena [kepala/wakil kepala daerah] yang kemarin di tahun 2024 itu ‘kan baru dilantik di Februari 2025 sehingga masa jabatannya sampai tahun 2030. Jadi, masa perpanjangan itu menurut saya salah satu pilihan,” ucap Ninis.

    Di sisi lain, Ninis juga mengemukakan opsi untuk mengganti kepala/wakil kepala daerah dengan penjabat, seperti yang pernah diterapkan pada masa transisi keserentakan pilkada pada 2022 dan 2023 lalu.

    Namun, dia menilai penunjukan penjabat ini tidak optimal dan selaras dengan semangat pemerintahan daerah karena cenderung sentralistis.

    “Waktu itu, MK mengatakan pengisi penjabat-penjabat kepala daerah itu harus terangkan akuntabel dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang ada di daerah itu, tapi kemudian yang terjadi ‘kan ini seolah-olah jadinya sentralistis karena jadi kayak otoritasnya pemerintah pusat,” ucapnya.

    “Berdasarkan dengan catatan itu, saya rasa memperpanjang [masa jabatan] bisa menjadi salah satu opsinya dan pun konstitusional juga karena MK mengatakan ini constitutional engineering-nya (rekayasa konstitusional) ada dan diserahkan kepada pembentuk undang-undang,” sambung Ninis.

    Sebelumnya, Kamis (26/), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden/wakil presiden hasil pemilu nasional.

    Sumber : Antara

  • K3 MPR rumuskan opsi strategis sikapi putusan MK soal pemisahan Pemilu

    K3 MPR rumuskan opsi strategis sikapi putusan MK soal pemisahan Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI merumuskan sejumlah opsi strategis untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang mewajibkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Ketua K3 MPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa putusan ini menimbulkan dilema konstitusional dan menuntut respons kelembagaan yang cermat dari MPR RI sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengubah UUD 1945.

    “Maka, sikap atau rekomendasi MPR atas kondisi dilematis ini harus mempertimbangkan kekuatan konstitusional yang dimilikinya,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah, dengan rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun antara keduanya.

    Pemilu nasional meliputi pemilihan DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan pemilu daerah meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

    Menurut dia, implementasi putusan ini dinilai menimbulkan dilema konstitusional. Di satu sisi, melaksanakan pemilu dengan pemisahan waktu sebagaimana amar putusan MK berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun dan anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum.

    Di sisi lain, menurut dia, mengabaikan putusan MK juga berarti melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Dua-duanya problematik. Jika dilaksanakan, maka bisa terjadi perpanjangan masa jabatan DPRD yang tak memiliki landasan konstitusional karena tidak dipilih oleh rakyat. Namun jika tidak dilaksanakan, berarti kita melanggar prinsip dasar bahwa putusan MK wajib dijalankan,” kata dia.

    Dia pun mendorong agar pimpinan MPR mengambil inisiatif untuk menggelar rapat konsultasi dengan DPR, Presiden, dan MK.

    Konsultasi tersebut, kata dia, dinilai penting untuk membahas berbagai opsi rekayasa konstitusi atau constitutional engineering yang memungkinkan sebagai respons atas putusan MK yang menuai kontroversi.

    Beberapa poin yang disiapkan antara lain mencakup skenario apabila terjadi gugatan kembali, kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), hingga langkah-langkah alternatif lainnya.

    “Nantinya, keputusan akan ditentukan berdasarkan opsi-opsi yang disepakati dalam forum konsultasi,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gibran soroti pentingnya inovasi agar kain lurik semakin kekinian

    Gibran soroti pentingnya inovasi agar kain lurik semakin kekinian

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti pentingnya inovasi desain kain lurik agar lebih kekinian sehingga tidak hanya dikenakan dalam acara formal atau kedinasan, tetapi juga bisa masuk ke gaya busana sehari-hari yang lebih fleksibel.

    Hal itu dikatakan Gibran saat mengunjungi Desa Pengrajin Lurik Tradisional di Dusun II, Mlese, Cawas, Klaten, Jawa Tengah, Rabu.

    “Saya mungkin titip satu aja. Tadi di tempatnya Pak Joko Lurik, tadi ada beberapa motif-motif, pola-pola yang mungkin ini luriknya bisa dipakai di luar jam kedinasan atau jam kerja,” kata Wapres sebagaimana keterangan yang diterima, Rabu.

    Makanya tadi saya beli dua outer dengan motif yang bisa dipakai di luar jam kerja,” imbuhnya.

    Untuk mendukung inovasi dan transformasi lurik ini, Wapres pun mendorong keterlibatan anak-anak muda dalam pengembangan desain, branding, hingga pengemasan produk lurik agar tampil lebih modern dan menarik.

    “Mungkin harus lebih banyak melibatkan anak-anak muda ya, Pak. Mungkin nanti harus ada bantuan dari teman-teman desainer lah, biar bentuk-bentuknya ini bisa lebih kekinian,” kata Wapres.

    Di desa pengrajin ini, Wapres melihat langsung proses panjang produksi kain lurik yang melibatkan banyak pihak di lingkungan desa.

    Peninjauan ini menjadi bentuk dukungan langsung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap pelaku UMKM berbasis budaya lokal agar mampu bersaing di pasar modern.

    Dalam peninjauan tersebut, Wapres menyampaikan dukungan moril dan apresiasi karena menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar dalam produksinya.

    Menurutnya, gotong royong dalam memproduksi kain tradisional menjadi nilai penting yang harus dihargai dan dipertahankan.

    “Prosesnya panjang, melibatkan banyak orang, melibatkan tetangga sekitar. Nah, itu harus kita hargai,” ungkap Wapres.

    Tak hanya pada sisi desain, Wapres juga menekankan perlunya penguatan pengenalan merek dan pengemasan agar produk lurik Klaten memiliki daya tarik yang lebih luas.

    Gibran mendorong agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat sering mengikuti pameran nasional untuk memperluas pasar dan jejaring usaha.

    “Dan tadi untuk masalah branding, mungkin nanti coba kita carikan guru atau siapa gitu ya ke sini untuk brandingnya, bisa lebih baik lagi untuk logo, untuk packaging. Mungkin ada desainer-desainer muda yang ke sini. Harus lebih sering-sering ikut event-event nasional, (seperti) Inacraft,” kata dia.

    Lebih lanjut, Wapres menilai pentingnya pemanfaatan platform digital dalam memperluas jangkauan pasar.

    Gibran menekankan bahwa kemasan produk harus menarik secara visual, didukung oleh alat produksi profesional, serta menggandeng desainer muda agar tetap relevan dengan tren saat ini.

    “Menggunakan e-commerce, melibatkan desainer-desainer muda (karena) packaging-nya harus baik, branding-nya harus baik, harus eye-catching dan (menggunakan) alat-alat profesional. Hal-hal seperti ini harus dipertahankan menurut saya, karena ini ciri khasnya lurik Desa Mlese,” pungkasnya.

    Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperkuat industri kreatif lokal dan menjadikan kain tradisional sebagai produk unggulan yang mampu bersaing di tingkat nasional dan global.

    Turut hadir pada kesempatan ini di antaranya Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, dan Ketua DPRD Klaten Edi Sasongko.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bukan di KPK, Budi Prasetyo Beber Alasan Periksa Khofifah di Polda Jatim

    Bukan di KPK, Budi Prasetyo Beber Alasan Periksa Khofifah di Polda Jatim

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

    Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/7) itu, tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, namun hanya dilakukan di Polda Jawa Timur.

    KPK pun memberi penjelasan mengenai alasan di balik keputusan untuk memeriksa Khofifah sebagai saksi kasus dugaan rasuah dana hibah dilakukan di Polda Jatim.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan keputusan itu merupakan hasil koordinasi internal. “Dari koordinasi yang dilakukan,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/7).

    Ia memastikan pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim tetap akan berjalan efektif untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah, untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    “Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, dan penyidik memperoleh informasi maupun keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

    Budi menjelaskan penyidikan kasus tersebut memang sedang berjalan di wilayah Jawa Timur. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di daerah, tidak di Jakarta.

    “Dalam perkara ini, kami ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” ucapnya.

    Meski begitu, pada hari yang sama KPK juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, sebagai saksi dalam kasus serupa. Namun, pemeriksaan terhadap Rudi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

  • Peneliti nilai pemisahan pemilu bisa tingkatkan partisipasi pemilih

    Peneliti nilai pemisahan pemilu bisa tingkatkan partisipasi pemilih

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Devi Darmawan mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal bisa meningkatkan partisipasi pemilih.

    “Pemisahan pemilihan di level daerah dan level nasional ini memang salah satunya juga untuk meningkatkan partisipasi yang bermakna dari masyarakat agar lebih rasional di dalam memberikan suaranya ketika dia memberikan suara di level daerah maupun untuk pemilu nasional,” kata Devi dalam webinar diikuti di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, sumbu dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 salah satunya adalah untuk menggerakkan partai politik agar lebih dekat kepada masyarakat sebagai konstituen.

    Ia menilai pemisahan pemilu dapat memberikan kesempatan bagi partai politik untuk lebih aktif dan fokus di tengah masyarakat.

    Selama ini, tutur Devi, pemilu di tingkat lokal seringkali “tenggelam” oleh ingar bingar pemilu legislatif dan presiden di tingkat nasional sehingga partai politik kurang optimal dalam membangun basis di daerah.

    Dengan jadwal yang terpisah, Devi menilai partai politik dapat lebih serius melakukan pendidikan politik kepada konstituennya di daerah, menjaga eksistensi partai, dan menumbuhkan semangat berdemokrasi yang lebih substansial.

    Selain itu, ia juga menilai partisipasi bermakna akan muncul dengan adanya pemisahan pemilu nasional dan lokal. Hal ini karena ada waktu sosialisasi yang lebih longgar antara isu nasional dan lokal.

    “Jadi secara tidak langsung, ini mendorong partai untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat,” katanya.

    Namun begitu, Devi menyebut partisipasi pemilih tidak hanya tergantung pada sistem pemilu. Kinerja partai politik dinilai turut berpengaruh dalam meningkatkan angka partisipasi tersebut.

    “Ada beberapa faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih di dalam memberikan suaranya dalam pemilu. Itu ada tentang figur, kemudian juga ada tentang kesesuaian dengan konteks yang dibawa, kemudian dengan engagement-nya (pelibatan) dia (pemilih) dengan partai politik, kemudian juga dengan kesadaran berpolitiknya dia,” ucapnya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan kedekatan orang Indonesia dengan partai politik terbilang rendah sehingga pemilih bisa berganti-ganti pilihan dalam setiap pemilu.

    “Ideologi partai itu enggak dekat dengan masyarakat karena kita publik enggak kenal dengan partai politiknya, apalagi dengan bangunan pemilu yang sekali saja dalam lima tahun ‘kan semakin menjauhkan itu atau misalnya pemilu kita yang ternyata kecenderungannya personal politik,” kata Ninis, sapaan akrabnya.

    Ninis menduga ketidakdekatan pemilih dan partai politik bisa terjadi karena lemahnya pelembagaan partai politik selama ini.

    Selain itu, dia menyebut partisipasi pemilih dalam pemilu juga dipengaruhi oleh ketersediaan akses informasi. Dalam hal ini, penyelenggara pemilu bertanggung jawab menyediakan informasi terkait peserta pemilu, baik calon anggota legislatif, presiden/wakil presiden, maupun kepala/wakil kepala daerah, kepada pemilih.

    “Akses informasi itu juga digunakan untuk bisa meningkatkan kesadaran publik,” ucap Ninis dalam webinar yang sama.

    Sebelumnya, Kamis (26/), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.

    Mahkamah memutuskan bahwa pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden/wakil presiden hasil pemilu nasional.

    Dalam pertimbangan hukum, MK salah satunya menyinggung masalah pelemahan pelembagaan partai jika pemilu nasional terus digelar berdekatan dengan pemilu lokal. Partai politik menjadi tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya sehingga mudah terjebak dalam pragmatisme.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI masih tunggu perpres terkait sekolah swasta gratis

    DKI masih tunggu perpres terkait sekolah swasta gratis

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/7/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    DKI masih tunggu perpres terkait sekolah swasta gratis
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 09 Juli 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu peraturan presiden (perpres) terkait sekolah swasta gratis dan siap merealisasikan kebijakan tersebut.

    “Kita nunggu perpresnya. Kemarin kan baru keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu.

    Kendati demikian, Pramono mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah siap jika nantinya program tersebut resmi direalisasikan. Pramono menjelaskan, Jakarta sudah menyiapkan sebanyak 40 sekolah gratis. Namun belum dijelaskan secara rinci sekolah mana saja yang termasuk dalam 40 sekolah tersebut.

    “Jakarta sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta untuk percobaan sekolah gratis, tetapi kami menunggu perpresnya dulu,” kata Pramono.

    Pada Selasa (10/6), Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah syarat untuk sekolah swasta yang akan digratiskan sehingga ada jaminan mutu bagi peserta didik.

    Dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan bersama pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, mengatakan saat ini syarat yang masih dibahas bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

    “Kami sedang (membahas) bersama dengan OPD lain, menentukan kualifikasi persyaratan sekolah swasta yang mana,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Ketua Baleg sebut MK mainkan norma dalam putusan soal pemisahan pemilu

    Ketua Baleg sebut MK mainkan norma dalam putusan soal pemisahan pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan permainan norma dalam putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    “Ini saya anggap sebut ‘permainan’, norma dimainkan sehingga putusan Mahkamah Konstitusi terkesan kepada norma materi muatan, bukan norma yang sebagaimana tugas MK untuk memutus tentang terkait dengan norma undang-undang,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikannya saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat umum tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang turut dihadiri pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.

    Sebab, kata dia, MK dalam menguji suatu undang-undang sedianya tidak sampai masuk ke dalam norma yang menjadi materi muatan.

    “Leverage daripada MK itu adalah norma undang-undang seperti itu, tetapi sekarang ini, putusan kecederungannya lebih kepada norma yang menjadi muatan materi,” ujarnya.

    Dia lantas mencontohkan norma yang seharusnya dikeluarkan oleh MK dalam memutus perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal desain keserentakan pemilu.

    “Jadi kayak sepanjang tidak dimaknai pemilu nasional terpisah dengan pemilu daerah. Titik, itu norma. Ada keserentakan, norma itu,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Tetapi kalau pemilu daerah dan pemilu nasional dipisah dua tahun sampai dengan dua tahun setengah, ini sudah masuk ke materi muatan yang bukan domainnya MK.”

    Sebelumnya pada Kamis (26/6), MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mahfud MD: MK Membuat Kerumitan Hukum

    Mahfud MD: MK Membuat Kerumitan Hukum

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah terus terjadi. Terlebih, putusan itu dikhawatirkan justru menimbulkan banyak masalah.

    Kendati menimbulkan perdebatan, semua pihak menyadari bahwa putusan MK tersebut bersifat final, sehingga apapun alasannya, pemerintah dan DPR harus melaksanakannya.

    Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD bahkan menyarankan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang melaksanakan putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, meski menimbulkan kerumitan baru.

    Mahfud mengatakan bahwa putusan MK, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, bersifat final dan mengikat sehingga tetap harus dilaksanakan.

    “Putusan itu tidak boleh tidak, harus dilaksanakan, putusan MK ini menurut saya harus diterima meskipun menimbulkan kerumitan hukum baru,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

    Mahfud memandang putusan MK yang amarnya memerintahkan pemilu DPRD dan kepala/wakil kepala daerah 2 atau 2,5 tahun digelar sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden/wakil presiden mulai tahun 2029 berpotensi menimbulkan permasalahan.

    Dengan adanya putusan itu, katanya, jabatan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia akan mengalami kekosongan.

    Meskipun dapat diangkat penjabat kepala daerah, hak demokrasi dikhawatirkan terampas karena masa jeda bisa hingga 2 tahun 6 bulan.

    “MK telah membuat kerumitan hukum, saya melihatnya juga MK terlalu masuk ke open legal policy, seharusnya hal itu tidak diatur oleh MK, masalah jadwal masalah apa, mestinya urusan pembentuk undang-undang,” tuturnya.

  • KPK Batal Periksa Khofifah di Jakarta, Digelar di Polda Jatim

    KPK Batal Periksa Khofifah di Jakarta, Digelar di Polda Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022. 

    Sebelumnya, Khofifah telah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut, Jumat (20/6/2025). Namun, dia meminta penjadwalan ulang.

    Kemudian, penyidik KPK akhirnya menjadwalkan kembali pemanggilan Gubernur yang terpilih dua periode itu untuk pemeriksaan besok, Kamis (10/7/2025). Namun, bedanya, Khofifah tidak akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana pemanggilan sebelumnya. 

    “Benar, Sdr. KIP Gubenur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7/2025). 

    Lembaga antirasuah meyakini Khofifah akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara tersebut. 

    Budi lalu mengungkap bahwa keputusan untuk memeriksa Khofifah di Jatim lantaran penyidik KPK sedang berada di daerah tersebut, melakukan kegiatan penyidikan. 

    Di sisi lain, dia juga mengatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan koordinasi yang dilakukan. 

    “Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya. 

    Adapun pada pemanggilan sebelumnya 20 Juni 2025, Khofifah dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Dia kemudian mengonfirmasi ketidakhadirannya ke penyidikan, dan meminta penjadwalan ulang di waktu lain. 

    Untuk diketahui, ruangan kerja Khofifah, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak serta Sekda Jatim Adhy Karyono digeledah penyidik KPK pada 2022 lalu. Saat itu, KPK baru melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus tersebut.

    KPK pada Desember 2022 lalu turut menemukan dan mengamankan sejumlah bukti terkait dengan perkara dugaan suap dana hibah yang berasal dari APBD Jawa Timur saat menggeledah ruangan kerja Khofifah dan Emil. 

    Bukti-bukti dimaksud berupa dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara. Meski demikian, Khofifah saat itu menyebut tidak ada dokumen yang dibawa oleh KPK pada saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim pada 21 Desember 2022. 

    Selain kantor Khofifah dan Emil, penyidik lembaga antikorupsi juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.

    “Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).

    Pada pengembangan perkara suap dana hibah ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara. 

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).   

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu. 

  • Kode R4 Bikin Guru Honorer Lampung Resah, Desak Kepastian Status

    Kode R4 Bikin Guru Honorer Lampung Resah, Desak Kepastian Status

    Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, Aliansi Guru Honorer R4 tersebut bersama LBH Bandar Lampung telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Mereka berharap dapat menyampaikan langsung keresahan dan aspirasi para guru honorer yang terganjal status R4. Dalam surat tersebut, mereka mengajukan empat poin utama:

    • Menyampaikan langsung aspirasi terkait kendala peserta PPPK dengan formasi R4 yang tidak disertai keterangan “L” (lulus) dalam pengumuman resmi.

    • Meminta kejelasan regulasi serta skema afirmasi yang adil dan terbuka untuk semua guru honorer.

    • Memohon solusi hukum konkret yang dapat memberikan perlindungan hak bagi para peserta dengan kode R4.

    • Menuntut agar peserta seleksi PPPK tahap 2 dengan status R4 tanpa “L” diangkat menjadi ASN PPPK tanpa melalui tes tambahan.

    Aliansi itu menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya soal status, tapi juga soal keadilan dan penghormatan atas dedikasi para guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah terpencil. “Kami berharap suara para tenaga pendidik ini tidak diabaikan. Mereka hanya ingin kejelasan dan keadilan,” tutup Prabowo.