MK: Pemilu yang Paling Konstitusional adalah yang Terpisah Nasional-Lokal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi
(MK)
Fajar Laksono
mengatakan, suatu putusan pasti tidak akan memuaskan semua pihak, termasuk putusan 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.
Namun, perlu ditekankan bahwa putusan tersebut sudah menjalani proses sidang dan merupakan tafsiran paling konstitusional dari MK yang memiliki wewenang menafsirkan tunggal sebuah undang-undang dengan
konstitusi
.
Termasuk memberikan penyesuaian tafsir untuk kebutuhan hari ini sesuai dengan pemahaman para hakim MK.
“Nah, dalam putusan ini, saya kira Mahkamah
Konstitusi
sudah memberikan tafsir yang jelas. Pemilu yang paling konstitusional adalah pemilu yang terpisah nasional dan daerah, nasional-lokal,” kata Fajar, dalam acara webinar, Kamis (10/7/2025).
Fajar mengatakan, putusan tersebut memiliki landasan-landasan konstitusional yang kuat, serta landasan yuridis dan teoretik yang kuat pula.
Oleh sebab itu, kata Fajar, ketika ada kritik-kritik terhadap pengawalan konstitusi, adalah sesuatu yang wajar.
Di sisi lain, Fajar menyebut putusan 135 itu jelas memberikan keleluasaan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional terkait
pemisahan pemilu
lokal dan nasional.
“Terserah, sepanjang itu pilihannya berorientasi pada pemisahan pemilu itu tadi, maka itulah rekayasa konstitusional. Bagi saya, ya rumuskan saja, itu di dalam ketentuan transisional yang nanti akan dibentuk,” imbuh dia.
Karena di Indonesia, kata Fajar, pernah ada rekayasa konstitusional yang terjadi untuk mengembalikan semangat pemilihan umum menjadi lebih baik.
Pada 1971, anggota DPR pernah mendapatkan masa jabatan diperpanjang satu tahun untuk menyelaraskan pemilu pada 1977.
Begitu juga pada pemilu 1998, saat itu masa anggota DPR dipotong setahun karena adanya keadaan mendesak untuk menjalankan pemilihan umum ulang.
“Menurut saya, preseden-preseden itu bisa kemudian dianalisis tanpa saya harus mengatakan itu satu-satunya alternatif,” kata dia.
Sebelumnya, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
MK juga menyatakan, pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
Putusan ini menuai kritik, khususnya dari pemerintah maupun partai politik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPRD
-
/data/photo/2024/12/08/675595f680983.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK: Pemilu yang Paling Konstitusional adalah yang Terpisah Nasional-Lokal Nasional 10 Juli 2025
-

Wali Kota Solo dan Fraksi PDIP sinergi bahas RPJMD dan isu prioritas kota
Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.
Wali Kota Solo dan Fraksi PDIP sinergi bahas RPJMD dan isu prioritas kota
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Kamis, 10 Juli 2025 – 16:57 WIBElshinta.com – Wali Kota Solo Respati Ardi menerima kunjungan Fraksi PDI Perjuangan Kota Solo di Loji Gandrung, dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh dialog konstruktif. Pertemuan ini menjadi momen penting pasca-Pilkada lalu, di mana kedua pihak membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat Kota Solo.
“Loji Gandrung selalu terbuka bagi siapa pun, termasuk untuk kritik yang membangun,” kata Respati, Rabu (09/07/2025) usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Solo. Ia menjelaskan bahwa pertemuan beberapa waktu lalu, tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan silaturahmi dari Fraksi PDI P.
Dalam pertemuan tersebut, Fraksi PDI P menyampaikan masukan terkait berbagai tantangan kota yang perlu diselesaikan. “Intinya kalau masih memperjuangkan masyarakat, pasti bisa bersama. Tapi kalau mementingkan diri sendiri, pasti akan meninggalkan sendiri,” ujar Respati.
Menanggapi soal relasi dengan PDI P, Respati menegaskan bahwa komunikasi dengan seluruh fraksi dan elemen politik tetap dibuka secara setara. “Jika sama-sama mengedepankan rakyat, maka tak ada perbedaan kepentingan. Tapi kalau untuk kepentingan diri sendiri, pasti meninggalkan dengan sendirinya,” tandasnya.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PDI P Kota Solo, YF Sukasno, menjelaskan bahwa pertemuan itu penting untuk menyelaraskan pandangan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
“RPJMD ini semacam pengejawantahan RPJMD Propinsi, tapi juga berisi visi-misi Walikota yang harus diterjemahkan secara konkret,” ujarnya.
Dengan begitu, seluruh anggota fraksi PDI P hadir dalam pertemuan itu.
Menurutnya, masukan Fraksi PDI P dalam pembahasan RPJMD berangkat dari semangat menjaga kepentingan rakyat. Ia menilai bahwa arah kebijakan Walikota sejalan dengan mandat partai yang mengutamakan kepentingan publik.“Kita komitmen mengawal secara konstruktif dan korektif. Jika pelaksanaan nanti meleset, kita koreksi,” jelasnya.
Tak hanya RPJMD, pembahasan juga menyentuh Raperda KUPA–PPAS 2025, terutama dalam hal prioritas anggaran. Sukasno menyebut pihaknya berkonsultasi dengan walikota tentang anggaran untuk memastikan arah kebijakan tidak melenceng dari kebutuhan masyarakat.
“Kita harus hormati kepala daerah. Maka akhirnya kita sepakat, dan banyak hal disampaikan untuk dijalankan bersama,” tambahnya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian data angka kemiskinan antara BPS dan pemerintah kota. Fraksi PDI P meminta agar penanganan kemiskinan berbasis by name by address disertai dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan seimbang. Selain itu, ruang terbuka hijau dan penguatan identitas Solo sebagai kota budaya juga menjadi catatan penting yang diberikan kepada Walikota.
Saat ditanya soal pertemuan ini, dinamika komunikasi antara DPP PDI P dan Gerindra di tingkat pusat, Sukasno mengatakan tidak sampai disitu.
“Peran DPRD itu menyetujui dan mengawasi, sementara pemerintah merancang dan melaksanakan,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Kamis (10/7).
Sumber : Radio Elshinta
-
/data/photo/2025/07/10/686f3be03548d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Johanis Tanak Marahi Pejabat Pemda yang Ngaku Gaji Tak Cukup: Berhenti Saja, Pak, Masih Banyak yang Mau Nasional
Johanis Tanak Marahi Pejabat Pemda yang Ngaku Gaji Tak Cukup: Berhenti Saja, Pak, Masih Banyak yang Mau
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
)
Johanis Tanak
marah di hadapan para pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) karena mengetahui para pejabat merasa tak cukup dengan
gaji
yang diterimanya.
Peristiwa tersebut terjadi saat Johanis berpidato dalam Rapat Koordinasi KPK-Pemerintah Daerah di Kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Awalnya, Johanis mengaku heran tersangka kasus korupsi banyak berasal dari
pejabat Pemda
.
Kemudian, dia menanyakan terkait gaji yang diterima para pejabat tersebut.
“Berapa anggota DPRD saya (KPK) tangkap, dan saya tahan. Itu karena apa? Permintaan-permintaan (suap) semua. Apa tidak cukup dengan gaji yang sudah diberikan?” tanya Johanis.
“Tidak cukup,” jawab beberapa pejabat daerah.
“Tidak cukup ya? Tidak cukup?” tanya Johanis lagi.
“Kalau bapak-bapak merasa tidak cukup, berhenti saja jadi pegawai. Tidak usah jadi pegawai, masih ada yang lain yang suka,” kata Johanis dengan nada tinggi.
Johanis merasa heran para pejabat Pemda yang merasa tidak cukup dengan gajinya.
Padahal, kata dia, pejabat Pemda diberikan sejumlah fasilitas seperti mobil, rumah, dan anggaran.
“Kalau bapak bilang tidak cukup, bapak sudah diberikan mobil, bapak sudah diberikan rumah, bapak sudah diberikan anggaran dan lain-lain, masih banyak rakyat kita yang jelata. Jangan bapak cuma melihat ke atas, tapi lihatlah ke bawah,” ujarnya.
Johanis mengingatkan kehadiran para pejabat di daerah adalah sebagai pemimpin untuk membangun, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
“Kenapa bapak-bapak memaksakan diri untuk duduk juga di situ dengan gaji yang rendah? Kalau tidak mau mundur, nanti yang lain banyak yang mau yang suka, Pak,” tuturnya.
Johanis menyoroti hasil penelitian KPK terkait serangan fajar yang marak terjadi di daerah.
Dia menyindir pejabat yang menggunakan praktik serangan fajar untuk menduduki posisi di Pemda, namun saat ini mengeluhkan gaji kecil.
“Makanya jangan pakai-pakai serangan fajar untuk menduduki jabatan itu. Pakai iman, integritas yang berkaitan dengan iman,” kata Tanak.
Pernyataan Johanis tersebut langsung disambut tepuk tangan dari seluruh pegawai dan pejabat Pemda yang hadir.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5278526/original/051225100_1752111442-cfc96617-da2d-45e2-8550-4ef1cc9a7917.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dorong Inovasi Lurik Klaten, Gibran Soroti Pentingnya Desain Kekinian dan Digitalisasi – Page 3
Tak hanya pada sisi desain, Wapres juga menekankan perlunya penguatan branding dan packaging agar produk lurik Klaten memiliki daya tarik yang lebih luas. Ia mendorong agar pelaku UMKM setempat sering mengikuti pameran nasional untuk memperluas pasar dan jejaring usaha.
“Dan tadi untuk masalah branding, mungkin nanti coba kita carikan guru atau siapa gitu ya ke sini untuk brandingnya, bisa lebih baik lagi untuk logo, untuk packaging. Mungkin ada desainer-desainer muda yang ke sini. Harus lebih sering-sering ikut event-event nasional, seperti Inacraft,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wapres menilai pentingnya pemanfaatan platform digital dalam memperluas jangkauan pasar. Ia menekankan bahwa kemasan produk harus menarik secara visual, didukung oleh alat produksi profesional, serta menggandeng desainer muda agar tetap relevan dengan tren saat ini.
“Menggunakan e-commerce, melibatkan desainer-desainer muda [karena] packaging-nya harus baik, branding-nya harus baik, harus eye-catching dan menggunakan alat-alat profesional. Hal-hal seperti ini harus dipertahankan menurut saya, karena ini ciri khasnya lurik Desa Mlese,” dia menandasi.
Sebagai informasi, kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperkuat industri kreatif lokal dan menjadikan kain tradisional sebagai produk unggulan yang mampu bersaing di tingkat nasional dan global.
Turut hadir pada kesempatan ini di antaranya Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, dan Ketua DPRD Klaten Edi Sasongko.
-
/data/photo/2025/07/09/686e814cb7636.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi untuk PT Tiara Tirta Energi, Diduga Rusak Lingkungan di Luwu
DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi untuk PT Tiara Tirta Energi, Diduga Rusak Lingkungan di Luwu
Tim Redaksi
LUWU, KOMPAS.com
—
Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (DLHK) Provinsi
Sulawesi Selatan
merekomendasikan sanksi administratif terhadap
PT Tiara Tirta Energi
, perusahaan pengelola pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) yang beroperasi di Kecamatan Bastem, Kabupaten
Luwu
.
Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, berdasarkan hasil verifikasi lapangan bersama DPRD Luwu dan DLH setempat terhadap aktivitas pembangunan PLTMH Salu Noling.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK
Sulsel
, Kasman, menjelaskan bahwa tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran teknis yang berpotensi merusak lingkungan.
“Beberapa temuan utama antara lain pembangunan saluran penghantar atau waterway yang tidak dibuat secara terasering, sehingga berpotensi menyebabkan longsor. Selain itu, material hasil pemotongan bukit ditempatkan di area yang berbatasan langsung dengan Sungai Noling, menyebabkan penyempitan alur sungai sepanjang sekitar tiga kilometer,” kata Kasman dalam suratnya.
Kasman juga menyoroti lemahnya langkah mitigasi lingkungan oleh perusahaan. Tidak ditemukan sistem penahan sedimen maupun kantong tanah di sekitar aliran sungai.
Selain itu, pemantauan kualitas air belum dilakukan melalui laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pemantauan kualitas air juga belum dilakukan melalui laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi,” tegasnya.
DLHK Sulsel juga mencatat adanya indikasi pengambilan material pasir secara ilegal, tanpa kerja sama dengan pihak berizin.
Dokumen UKL-UPL perusahaan yang tertanggal 29 September 2017 pun belum diperbarui, meski telah terjadi perubahan kegiatan usaha.
Berdasarkan Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berada pada Bupati Luwu sebagai pejabat berwenang. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
DLHK Sulsel merekomendasikan agar DLH Luwu memberikan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Tiara Tirta Energi, dengan isi sebagai berikut:
“DLHK Sulsel meminta agar rekomendasi ini segera ditindaklanjuti dan hasilnya dilaporkan kepada provinsi sesegera mungkin,” ujar Kasman.
Sebelumnya, warga dari Desa Lange dan Bolu di Kecamatan Bastem telah memprotes aktivitas perusahaan yang dinilai melanggar rekomendasi DPRD Luwu dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Yotan Matande (44), mantan Kepala Desa Lange, menyatakan bahwa ketegangan sempat terjadi saat warga mendatangi lokasi untuk menyampaikan surat rekomendasi penghentian kegiatan.
“Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, kami datang menyampaikan rekomendasi penghentian kegiatan. Tapi belum sempat selesai, salah satu tenaga kerja asing dari perusahaan justru menyalip kami menggunakan motor,” ungkap Yotan saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
Setelahnya, warga menemukan bahwa area tambang galian C di lokasi masih tetap dikelola oleh perusahaan, meski DPRD telah merekomendasikan penghentian sementara kegiatan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e814cb7636.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi untuk PT Tiara Tirta Energi, Diduga Rusak Lingkungan di Luwu
DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi untuk PT Tiara Tirta Energi, Diduga Rusak Lingkungan di Luwu
Tim Redaksi
LUWU, KOMPAS.com
—
Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (DLHK) Provinsi
Sulawesi Selatan
merekomendasikan sanksi administratif terhadap
PT Tiara Tirta Energi
, perusahaan pengelola pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) yang beroperasi di Kecamatan Bastem, Kabupaten
Luwu
.
Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, berdasarkan hasil verifikasi lapangan bersama DPRD Luwu dan DLH setempat terhadap aktivitas pembangunan PLTMH Salu Noling.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK
Sulsel
, Kasman, menjelaskan bahwa tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran teknis yang berpotensi merusak lingkungan.
“Beberapa temuan utama antara lain pembangunan saluran penghantar atau waterway yang tidak dibuat secara terasering, sehingga berpotensi menyebabkan longsor. Selain itu, material hasil pemotongan bukit ditempatkan di area yang berbatasan langsung dengan Sungai Noling, menyebabkan penyempitan alur sungai sepanjang sekitar tiga kilometer,” kata Kasman dalam suratnya.
Kasman juga menyoroti lemahnya langkah mitigasi lingkungan oleh perusahaan. Tidak ditemukan sistem penahan sedimen maupun kantong tanah di sekitar aliran sungai.
Selain itu, pemantauan kualitas air belum dilakukan melalui laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pemantauan kualitas air juga belum dilakukan melalui laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi,” tegasnya.
DLHK Sulsel juga mencatat adanya indikasi pengambilan material pasir secara ilegal, tanpa kerja sama dengan pihak berizin.
Dokumen UKL-UPL perusahaan yang tertanggal 29 September 2017 pun belum diperbarui, meski telah terjadi perubahan kegiatan usaha.
Berdasarkan Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berada pada Bupati Luwu sebagai pejabat berwenang. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
DLHK Sulsel merekomendasikan agar DLH Luwu memberikan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Tiara Tirta Energi, dengan isi sebagai berikut:
“DLHK Sulsel meminta agar rekomendasi ini segera ditindaklanjuti dan hasilnya dilaporkan kepada provinsi sesegera mungkin,” ujar Kasman.
Sebelumnya, warga dari Desa Lange dan Bolu di Kecamatan Bastem telah memprotes aktivitas perusahaan yang dinilai melanggar rekomendasi DPRD Luwu dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Yotan Matande (44), mantan Kepala Desa Lange, menyatakan bahwa ketegangan sempat terjadi saat warga mendatangi lokasi untuk menyampaikan surat rekomendasi penghentian kegiatan.
“Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, kami datang menyampaikan rekomendasi penghentian kegiatan. Tapi belum sempat selesai, salah satu tenaga kerja asing dari perusahaan justru menyalip kami menggunakan motor,” ungkap Yotan saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
Setelahnya, warga menemukan bahwa area tambang galian C di lokasi masih tetap dikelola oleh perusahaan, meski DPRD telah merekomendasikan penghentian sementara kegiatan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686df7e3726c0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik Nasional
Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Mahkamah Konstitusi
(MK) menjadi sasaran kritik tajam dalam rapat kerja
Komisi III DPR
RI pada Rabu (9/7/2025).
Para anggota dewan mengecam
putusan MK
yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Mereka menilai putusan itu menimbulkan kegaduhan dan menunjukkan inkonsistensi MK.
Padahal rapat yang turut diikuti oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) itu sebenarnya beragendakan pembahasan anggaran.
Anggota Fraksi Partai Nasdem,
Rudianto Lallo
mengatakan, MK saat ini tengah menjadi perbincangan hangat karena telah membuat putusan yang kontroversial dan bahkan menabrak konstitusi.
“MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dia pun menyinggung proses legislasi di DPR yang melibatkan waktu panjang dan harus menjaring aspirasi publik. Namun, hasil kerja itu bisa langsung berubah drastis oleh satu putusan MK.
“Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita. Nah ini
deadlock
jadinya,” ujar dia.
Nada serupa dilontarkan anggota Fraksi PKB,
Hasbiallah Ilyas
. Dia menyindir dominasi sembilan hakim konstitusi dalam mengubah arah sistem pemilu yang disusun oleh ratusan anggota legislatif.
“Jangan 500 orang ini, Pak, kalah dengan 9 hakim. Ini bikin undang-undang KUHAP saja sudah berapa lama kita belum selesai sampai hari ini. Tolong agak lebih bijaklah,” kata Hasbiallah.
Dia juga mengkritisi inkonsistensi aturan pemilu dari waktu ke waktu yang dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Misalnya pemilu, berapa kali setiap pemilu itu diubah. Dari tahun 2009 diubah, sekarang diubah lagi, ini yang bikin jadi kegaduhan di masyarakat,” ujar Hasbiallah.
Berkaca dari persoalan ini, Hasbiallah pun mendorong agar proses seleksi calon hakim konstitusi lebih ketat ke depannya.
“Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” kata dia.
Dari Fraksi Demokrat, Andi Muzakir juga menyuarakan kekhawatiran soal inkonsistensi MK karena akan berdampak buruk bagi sistem ketatanegaraan.
“Saya hanya satu, Pak, konsisten dalam mengambil keputusan. Jangan setiap periode berubah lagi putusannya. Jadi tidak ada konsistensi dalam mengambil putusan. Tahun ini serempak, berikutnya dipisah. Tidak ada konsistensi. Mau dibawa ke mana negara ini?” ujar dia.
Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro turut mengingatkan MK agar menjalankan tugas sebagai penguji, bukan pembentuk norma hukum.
“Sedikit masukan juga kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada, bahwa MK adalah penguji norma, bukan membentuk (norma),” kata politikus PDI-P itu.
Menanggapi banyak kritik, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menegaskan bahwa putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah dibacakan dan MK hanya tinggal menunggu DPR menindaklanjutinya.
“
Putusan MK
kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujar Heru.
Dia pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai kritik yang diarahkan ke lembaganya ataupun terhadap putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Sebagai informasi, melalui putusan tersebut, MK memutuskan agar pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara terpisah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Meski begitu, MK tidak menentukan secara pasti tenggat waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
MK hanya mengusulkan agar pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional, dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyatakan bahwa putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah menimbulkan dilema konstitusional. Pasalnya, pelaksanaan maupun pengabaian putusan MK tersebut akan sama-sama melanggar konstitusi.
“Melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan MK akan sama-sama melanggar konstitusi,” ujar Taufik.
Dia mengacu pada Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 yang menyebut pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali, serta Pasal 18 Ayat (3) yang menegaskan DPRD dipilih melalui pemilu.
“Inilah yang saya sebut sebagai dilematis
constitutional deadlock
. Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau,” ucap Taufik.
Sementara itu, Peneliti Politik BRIN Devi Darmawan menilai sikap MK yang langsung menetapkan
pemilu dipisah
menunjukkan ketidakpercayaan terhadap DPR.
“Hal ini menunjukkan sebenarnya ada ketidakpercayaan dari Mahkamah Konstitusi ini kepada kinerja parlemen,” kata Devi dalam diskusi daring.
Menurut Devi, DPR dan pemerintah selama ini lambat merevisi UU Pemilu, sehingga MK mengambil sikap tegas yang tidak memberi pilihan lain.
Namun, dia mengingatkan agar MK tetap berada dalam koridor sebagai penguji konstitusionalitas, bukan pembentuk norma.
“Kalau seperti sekarang berkesan seolah-olah MK agak lebih mendominasi dalam pembuatan peraturan Undang-Undang, khususnya yang terkait dengan sistem kepemiluan,” ucap Devi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Jakarta Potensi Cuaca Ekstrem, Legislator Wanti-wanti Kesiapan Pompa Air
Jakarta –
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca ekstrem selama sepekan ke depan di wilayah Jabodetabek. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis, mewanti-wanti kesiapan pompa air di Jakarta untuk mencegah terjadinya banjir.
“Yang pertama yang harus di pastikan oleh pihak pemprov beserta dinas terkait adalah kesiapsiagaan pompa-pompa jangan sampai ada yang rusak. Kalau pun ada yang rusak harus segera diperbaiki,” kata Ali saat dihubungi, Kamis (10/7/2025).
“Memastikan juga pompa mobile juga siap dan tidak ada yang rusak karena pompa mobile sangat penting untuk menjangkau lokasi-lokasi banjir,” sambungnya.
Ali juga mengingatkan Pemprov Jakarta untuk menyiapkan lokasi penampungan yang layak kepada warga yang terpaksa mengungsi akibat banjir. Selain itu, Ali menyebut pembersihan gorong-gorong harus digencarkan menghadapi potensi cuaca ekstrem sepekan ke depan.
“Memastikan kesiap-siagaan petugas di lapangan agar standby untuk memperbaiki gorong-gorong atau area yang berpotensi menyebabkan banjir,” ujar Ali.
Fasilitas pendukung seperti toilet portable juga harus diperhatikan Pemprov Jakarta. Menurut Ali, pemerintah harus mempersiapkan matang fasilitas-fasilitas tersebut di samping pencegahan bencana banjir.
Dia juga meminta para pemangku kebihakan (stakeholder) menjalin komunikasi yang baik agar penanganan potensi banjir berjalan lancar.
Potensi Cuaca Ekstrem
Seperti diketahui, BMKG memprediksi dalam sepekan ke depan sejumlah wilayah menghadapi fenomena cuaca ekstrem. Kepala BMKG Dwikorita mengungkap salah satu wilayah yang berpotensi mengalami hujan lebat dalam seminggu ke depan merupakan Jabodetabek.
Tren cuaca ekstrem yang juga terjadi beberapa hari belakangan dipicu atmosfer tidak lazim yang membuat mundurnya musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia. Dwikorita juga menyoroti hingga akhir Juni 2025, baru sekitar 30 persen wilayah Zona Musim yang mengalami peralihan ke musim kemarau.
“Padahal secara klimatologis, pada waktu yang sama, biasanya sekitar 64 persen wilayah Indonesia sudah memasuki musim kemarau,” beber Dwikorita dalam konferensi pers Senin (7/7).
Hasil prediksi curah hujan bulanan menunjukkan anomali curah hujan yang sudah terjadi sejak Mei 2025 akan terus berlangsung, dengan kondisi curah hujan di atas normal terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia hingga Oktober 2025.
“Melemahnya monsun Australia yang berasosiasi dengan musim kemarau turut menyebabkan suhu muka laut di selatan Indonesia tetap hangat dan hal ini berkontribusi terhadap terjadinya anomali curah hujan tersebut,” lanjut dia.
Selain itu, gelombang Kelvin aktif yang terpantau melintas di pesisir utara Jawa, disertai pelambatan dan belokan angin di Jawa bagian barat dan selatan memicu penumpukan massa udara.
Konvergensi angin dan labilitas atmosfer lokal juga terpantau kuat sehingga mempercepat pertumbuhan awan hujan. Adapun berdasarkan iklim global, BMKG dan beberapa pusat iklim dunia memprediksi ENSO (suhu muka air laut di Samudra Pasifik) dan IOD (suhu muka air laut di Samudra Hindia) akan tetap berada di fase netral pada semester kedua tahun 2025.
Hal ini berarti, dapat dipastikan bahwa sebagian wilayah Indonesia akan mengalami curah hujan di atas normal dari yang seharusnya terjadi di musim kemarau atau disebut juga dengan kemarau basah.
(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Terungkap di Sidang, Terdakwa Kasus Judol Zulkarnaen alias Tony Pernah Jadi Relawan Projo
GELORA.CO – Saksi Novi Mokobombang mengungkapkan bahwa terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pernah menjadi salah satu pengurus organisasi Relawan Pro Jokowi (Projo).
Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus judol Komdigi untuk terdakwa Zulkarnaen Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Novi menceritakan awal pertemuannya dengan Zulkarnaen alias Tony terjadi saat sama-sama menjadi relawan untuk salah satu calon presiden.
“Jadi hubungan saya dengan pak Tony ketika sama sama jadi relawan,” ungkap Novi.
Hakim pun menanyakan tahun berapa pertemuan keduanya pertama kali terjadi.
“2013 kurang lebih pertemuan pertama itu,” jawab Novi.
“Kemudian relawan apa?” tanya Hakim.
“Salah satu calon presiden,” jawab Novi yang juga merupakan mantan anggota DPRD di Sulawesi Utara.
Hakim pun menanyakan kembali terkait jabatan Tony sebagai relawan. “Kemudian pada saat itu pak Tony sebagai apa?,” tanya Hakim.
“Dia relawan dari Projo kalau tidak salah,” ujar Novi.
Novi pun menjelaskan bahwa dirinya bersama Tony ditugaskan untuk mengurus wilayah Timur. Ia menyebut, dirinya beroperasi di Manado dan Gorontalo.
“Kami Projo tapi kami kebagian di wilayah timur. Saya beroperasi di Manado, Gorontalo,” ucapnya.
Terakhir, Hakim pun mempertegas dengan menanyakan jabatan Tony saat di Projo.
“Pengurus, tapi dalam struktural saya tidak tahu tapi pak Tony sebagai koordinator wilayah timur,” jawab Novi.
Sebelumnya, diberitakan terdapat empat klaster dalam kasus yang melibatkan perlindungan situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo.
Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua terdiri dari eks pegawai Kementerian Kominfo, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga melibatkan agen situs judi online, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judi online, dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita yang baru terungkap.
Para terdakwa dari klaster pegawai dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
/data/photo/2025/07/10/686ef1dfd9f05.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)