Kementrian Lembaga: DPRD

  • Truk Galian C Tanpa Terpal Masih Berkeliaran di Jalan Raya Dukun Gresik, Pengendara Jalan Was-Was

    Truk Galian C Tanpa Terpal Masih Berkeliaran di Jalan Raya Dukun Gresik, Pengendara Jalan Was-Was

    Gresik (beritajatim.com) – Masih banyaknya truk galian C tanpa penutup terpal yang melintas di jalan raya membuat pengguna jalan miris. Bisa dibayangkan apabila bongkahan galian C itu jatuh lalu menimpa pengendara motor atau pengemudi mobil di belakangnya. Kecelakaan pastinya tak bisa dihindari. Hal ini terpantau di Jalan Raya Dukun, Gresik.

    Sebelumnya, sesuai kesepakatan bersama antara pelaku usaha transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satlantas Polres Gresik, dibuat kesepakatan bahwa truk galian C wajib mematuhi jam operasional yang berlaku serta menutup terpal muatan yang diangkut.

    Namun kesepakatan itu sepertinya hanya isapan jempol. Pantauan beritajatim.com di lapangan, ada truk galian C dengan kondisi kendaraan tak terawat serta nomor polisi tak terlihat, melintas seolah-olah tak menggubris kesepakatan yang telah diteken.

    Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Khusaini, mengatakan institusinya tidak bisa memberikan sanksi terkait truk muatan galian C yang melintas tanpa terpal.

    “Kami tak punya kewenangan sampai melakukan penilangan. Sifat kami hanya memberikan imbauan kepada pelaku usaha angkutan transportasi supaya menggunakan penutup terpal serta mematuhi jam operasional,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Khusaini juga menjelaskan pihaknya telah lelah terus memberikan sosialisasi terkait hal ini. Dirinya berharap adanya kesadaran dari pelaku transportasi agar melaksanakan aturan yang dibuat bersama. “Aturannya sudah jelas, pengemudi truk galian C harus menggunakan tutup terpal supaya tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” paparnya.

    Sementara itu, secara terpisah Wakil Ketua III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menuturkan dirinya meminta Dishub Gresik untuk menertibkan truk yang tidak menutup bak belakangnya. Apalagi muatannya melebihi kapasitas atau overload dan over dimension sehingga sangat membahayakan pengguna jalan lain.

    “Harus ada tindakan tegas atau sanksi kepada angkutan muatan galian C yang tidak menutup terpalnya. Untuk itu sanksinya harus ditilang atau truknya tidak boleh beroperasi lagi,” tuturnya.

    Salah satu pengguna jalan, Yudhi, mengaku miris dan waswas saat berada di belakang truk tersebut. Apalagi muatannya sudah overload dan bongkahan galian C berukuran besar tampak miring ke bawah.

    “Itu sangat bahaya sekali kalau tiba-tiba muatannya jatuh pasti akan terkena pengguna jalan yang ada di belakangnya. Kami berharap kepada pihak terkait agar ada sanksi tegas bagi para sopir angkutan galian C yang melanggar aturan,” pungkasnya. [dny/kun]

  • ADPSI siap kawal program strategis pemerintah pusat di daerah

    ADPSI siap kawal program strategis pemerintah pusat di daerah

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mempercepat program-program unggulan pemerintah pusat yang berada di daerah untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

    “ADPSI mendorong dan ingin memperkuat program-program unggulan pemerintah pusat, Astacita dan juga program-program seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda. Kami memberikan dukungan penuh,” kata Ketua Umum ADPSI Buky Wibawa Karya Guna usai pengukuhan kepengurusan ADPSI periode 2024-2029 di Jakarta, Kamis.

    Buky mengatakan ADPSI juga telah menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) yang menghasilkan sejumlah rekomendasi yang selanjutnya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavan.

    “Ada beberapa rekomendasi yang sudah kami sampaikan kepada Pak Mendagri. Intinya, dalam Rakernas tadi kami bertukar pikiran dengan Pak Mendagri,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus ADPSI periode 2024-2029 dan berharap ADPSI terus mengoptimalkan kerjanya dalam pembangunan.

    “Saya sudah menyampaikan bahwa saya berharap banyak kepada Asosiasi DPRD agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal, terutama fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Terutama meliputi program-program yang sudah masuk dalam perencanaan dan APBD tahun depan,” kata Mendagri.

    Tito juga berpesan agar program-program yang sudah disusun dilaksanakan dengan tujuan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

    “Saya titip pesan agar program-program yang dilaksanakan betul-betul menyentuh masyarakat. Jangan sampai ada program yang tidak berdampak, tetapi justru disetujui. Di sinilah DPRD penting dalam melakukan pembahasan,” tuturnya.

    Berikut susunan pengurus Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) 2025-2030:

    a. Ketua Umum :
     Dr. H. Buky Wibawa Karya Guna., M.Si
     Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat

    b. Wakil Ketua I :
     Benhur George Watubun, ST
     Ketua DPRD Provinsi Maluku

    c. Wakil Ketua II :
     Hj. Andi Rachmatika Dewi
     Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

    d. Wakil Ketua III :
     Achmad Djufrie, SE., M.M
     Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    e. Wakil Ketua IV :
     Dewa Made Mahayadnya
     Ketua DPRD Provinsi Bali

    f. Wakil Ketua V :
     Andie Dinaldie, S.E., M.M.
     Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

    g. Wakil Ketua VI :
     Drs. H. M. Iqbal Ruray
     Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara

    h. Sekretaris Jenderal :
     H. Fahmi Hakim., S.E.
     Ketua DPRD Provinsi Banten

    i. Wakil Sekretaris Jenderal :
     Ahmad Giri Akbar, S.E., M.BA.
     Ketua DPRD Provinsi Lampung

    j. Bendahara :
     Drs. H. Khoirudin, M.Si
     Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta

    k. Wakil Bendahara :
     Dr. Ir. H. Hasanuddin Mas’ud, S. Hut., M.E.
     Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Diadukan ke BK, Rasiyo Klaim Saat Itu Belum Jadi Anggota DPRD Jatim: Kaitannya Apa?

    Diadukan ke BK, Rasiyo Klaim Saat Itu Belum Jadi Anggota DPRD Jatim: Kaitannya Apa?

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Rasiyo buka suara terkait dirinya yang diadukan kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    Surat pengaduan itu dilayangkan ke BK karena menduga Rasiyo melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan yang dimiliki, serta dugaan perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan. Surat pengaduan juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Partai Demokrat Jatim.

    “Kaitannya apa ya kok diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim? Saya saat menjadi Ketua Perhimpunan Abdi Negara Jatim itu kan masih belum menjadi anggota DPRD Jatim. Saya nggak bilang salah alamat, tetapi tidak tepat kalau diadukan ke Badan Kehormatan. Ini kan masalah internal perhimpunan abdi negara,” tegas Rasiyo saat menghubungi beritajatim.com untuk menyampaikan klarifikasinya, Kamis (4/12/2025).

    “Yang mempertahankan Bapak Ishak sebagai CEO, yaitu keputusan anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Dan ketika itu (2024) saya menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan. Sebagai ketua, saya mendukung keputusan dari anggota Perkumpulan. Bukan (mempertahankan jabatan), bukan keinginan saya pribadi,” imbuhnya.

    Karena persoalan internal, Rasiyo menilai permasalahan tersebut lebih baik diselesaikan pada lingkungan organisasi dan tidak melebar ke instansi lain.

    “Kalau ada masalah ya dibicarakan baik-baik. Apalagi masa jabatan bapak Ishak sampai tahun depan (2026). Jadi kalau beliau ada masalah, ya dikasih tahu. Jangan tiba-tiba dicopot. Kerjanya kan juga bagus, kasihan. Nanti kalau Oktober 2026 memang waktunya habis jabatannya diganti ya tidak masalah diganti. Dalam waktu dekat, saya akan kumpulkan seluruh anggota perhimpunan. Ada Pak Imam Utomo dan Pak Fattah Jasin juga,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif mengadukan Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    Surat pengaduan itu dilayangkan ke BK karena menduga Rasiyo melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan yang dimiliki, serta dugaan perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan. Surat pengaduan juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Partai Demokrat Jatim.

    “Saya selaku kuasa dari Pak Adhy Karyono, selaku Sekdaprov Jatim yang juga Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Hal ini terkait bahwa sudah ada keputusan Rapat Anggota Perkumpulan Abdi Negara dengan agenda minta pertanggung jawaban Sdr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS selaku CEO RS Pura Raharja pada tanggal 4 September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Saat itu, diputuskan untuk dilakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan CEO RS Pura Raharja. Saya juga minta beliau untuk segera meninggalkan tempat,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya kawasan Juwingan Surabaya.

    Namun, menurut pengacara senior ini, dari fakta dan dokumen yang ditelusuri, Rasiyo diduga melindungi dan mendukung keberadaan Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja. “Padahal Pak Ishaq itu sudah diberhentikan. Pendapat Pak Rasiyo bahwa Adhy Karyono bukanlah ketua perkumpulan abdi negara, itu tidak benar. Pak Adhy adalah ketua umum perkumpulan abdi negara. Dia bisa membuat keputusan untuk memutus apapun. Salah satunya adalah memberhentikan Pak Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja,” tukasnya.

    Tapi, ternyata Ishaq berkeberatan untuk diberhentikan dari CEO RS Pura Raharja. Dasarnya adalah periode jabatan yang seharusnya berakhir pada 1 Oktober 2026. Ini mengacu pada Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang ditandatangani Rasiyo dengan titel Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Padahal, saat itu Rasiyo sebagai Teradu belum diangkat sebagai pengurus Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Pengangkatan Teradu baru tertuang di Akta Notaris pada 15 Oktober 2021 dan dilaporkan pada AHU-0001465.AH.01.08.Tahun 2021 pada tanggal 21 Oktober 2021. Artinya, keputusan pengangkatan Ishaq hingga 1 Oktober 2026 oleh Rasiyo adalah tidak sah.

    “Saya minta Pak Rasiyo agar menarik diri dari RS Pura Raharja. Kalau tidak, kami menganggap Pak Rasiyo memberikan legitimasi dan perlindungan pada orang yang sudah diberhentikan untuk tetap jadi CEO RS Pura Raharja. Perbuatan ini menurut kami sudah melanggar etik. Surat ini akan saya sampaikan pada BK DPRD Jatim dan Ketua DPRD Jatim, serta tembusan ke pihak Demokrat Jatim. Ini karena yang dilakukan sudah menyimpang dari tugas anggota DPRD Jatim,” tuturnya.

    Menurut Syaiful, pihaknya juga mendapat telaah hukum yang dilakukan bagian hukum Kejati Jatim sebagai pengacara negara. Mereka sudah berpendapat bahwa Ishaq itu sudah diberhentikan lewat rapat anggota perkumpulan abdi negara. Lalu, diminta meninggalkan tempat, diminta untuk tidak menggunakan fasilitas dan operasional RS serta tidak boleh menggunakan dana.

    “Sementara yang beredar, dia masih melakukan itu terus menerus. Maka saya melihat Pak Rasiyo masih memback up. Ini bagi saya tidak baik. Padahal Pak Rasiyo juga tidak hadir saat rapat anggota perhimpunan abdi negara. Sudah saya cantumkan di aduan, pertama, saya meminta agar dilakukan pemeriksaan pada Pak Rasiyo selaku anggota DPRD Jatim untuk diperiksa pelanggaran kode etik. Yang kedua, kalau dia mengatakan apa yang dilakukan tidak salah, saya akan laporkan ke kepolisian Polda Jatim. Ini karena orang yang sudah diberhentikan, malah didukung untuk pakai fasilitas menggunakan tempat dan dana. Ini perbuatan melanggar kode etik,” jelasnya. [tok/beq]

  • Polemik Jual Beli Pokir Surabaya: Kontraktor Tantang Anggota DPRD Buktikan Uang Rp195 Juta Masuk Kas Partai

    Polemik Jual Beli Pokir Surabaya: Kontraktor Tantang Anggota DPRD Buktikan Uang Rp195 Juta Masuk Kas Partai

    Surabaya (beritajatim.com) – Polemik dugaan praktik jual beli proyek pokok pikiran (pokir) yang menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya berinisial AGM memasuki babak baru. Pihak kontraktor, HH, secara terbuka menantang AGM untuk membuktikan klaim bahwa uang senilai Rp195 juta yang telah diserahkan adalah dana bantuan sosial untuk partai, mengingat bukti transfer justru mengarah ke rekening pribadi sang legislator.

    Tantangan ini dilontarkan HH menyusul pernyataan AGM yang sebelumnya berdalih bahwa dana tersebut merupakan sumbangan sukarela. HH menegaskan bahwa aliran dana tersebut memiliki jejak digital yang jelas.

    “Kalau uang yang saya berikan ke AGM diakui sebagai bantuan sosial dan masuk partai, maka buktikan. Saya transfer ke rekening atas nama AGM. Dalam menyerahkan uang tunai pun, saya juga memberikan langsung,” kata HH, Kamis (4/12/2025).

    HH mengakui bahwa dalam kesepakatan awal memang tidak terdapat kontrak tertulis (hitam di atas putih). Kepercayaan tersebut terbangun karena adanya hubungan relasi antara dirinya, AGM, dan seorang perantara berinisial SL yang juga merupakan kader PDI Perjuangan Kota Surabaya.

    “Saya juga sebenarnya mau ada kesepakatan resmi hitam di atas putih (tertulis). Namun, karena ada relasi antara kami bertiga maka saya percaya membeli proyek pokir yang ditawarkan AGM,” imbuhnya.

    Indikasi adanya transaksi jual beli proyek semakin kuat dengan kesesuaian nominal angka yang disetor. Menurut HH, uang Rp195 juta tersebut adalah commitment fee sebesar 10 persen untuk mendapatkan paket proyek pokir senilai total Rp1,95 miliar.

    Hingga saat ini, HH mengaku baru mendapatkan realisasi pekerjaan senilai Rp600 juta, sementara sisa janji paket proyek senilai Rp1,3 miliar macet sejak akhir 2020.

    “Kalau kami tidak ada relasi, tidak ada kesepakatan, saya kan tidak mungkin menyerahkan uang dengan nominal sebesar itu. Saya transfer ke rekening AGM langsung. Lalu, dari nominal tersebut saya sudah mendapatkan pekerjaan proyek sebesar 600 juta. Kalau tidak ada kesepakatan kenapa saya diberi pekerjaan?,” jelasnya.

    Selain masalah aliran dana, HH juga menampik klaim AGM yang menyebut telah mengirim tim utusan ke rumahnya untuk penyelesaian masalah. HH menyatakan hanya pernah dihubungi oleh seseorang yang mengaku pengacara, namun ia menolak melayani karena tidak ada kontak langsung dari AGM.

    “Ga ada datang ke rumah. Memang ada yang nelpon pengacara. Saya tidak langsung percaya. Kan bisa saja orang yang mengaku-ngaku. Jadi saat itu saya sampaikan jika memang mau diselesaikan, silahkan AGM menghubungi saya sendiri,” tegas HH.

    Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Yordan M Batara Goa, terkait status dana Rp195 juta tersebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, anggota DPRD Jatim tersebut belum memberikan respons mengenai apakah dana dari HH benar-benar tercatat sebagai pemasukan resmi partai atau tidak.

    Kasus ini mencuat setelah dokumen bukti transfer beredar, menunjukkan enam kali transaksi dari HH ke rekening AGM dalam kurun waktu November 2020 hingga Maret 2021. AGM sendiri sebelumnya tidak menampik menerima uang tersebut, namun membantah adanya perjanjian jual beli proyek.

    “Terkait uang, itu adalah sumbangan atau bantuan kepada partai. Semacam bantuan sosial. Kalau dapat (proyek) ya alhamdulillah, kalau tidak ya bagaimana?” dalih AG saat dikonfirmasi sebelumnya. [ang/beq]

  • CFD di Jalan Suroyo Disoal, FKUB Audiensi dengan DPRD Kota Probolinggo

    CFD di Jalan Suroyo Disoal, FKUB Audiensi dengan DPRD Kota Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) atau Pasar Minggu di Jalan Suroyo kembali menuai sorotan. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD, Kamis (4/12/2025). Audiensi membahas dampak kegiatan tersebut terhadap aktivitas peribadatan gereja di kawasan itu.

    Ketua FKUB, Ahmad Hudri mengungkapkan adanya keluhan dari perwakilan gereja yang berada di sepanjang Jalan Suroyo. “Ada penyampaian dari perwakilan gereja terkait kondisi yang mereka alami,” ujarnya.

    Menurut Hudri, sejumlah gereja mengalami penurunan jumlah jemaah hingga 40 persen saat peribadatan Minggu. Penurunan itu disebut terjadi akibat sulitnya akses menuju gereja serta potensi gangguan dari kegiatan CFD yang digelar Pemerintah Kota Probolinggo.

    Di Jalan Suroyo sendiri terdapat tiga gereja: GPIB Immanuel (Gereja Merah), Gereja Katolik Maria Bunda Karmel, serta GKT Sola Gratia.

    “Fakta pengurangan jemaah ini jelas harus menjadi evaluasi mendalam bagi Pemkot Probolinggo,” tegas Hudri.

    FKUB juga mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kerukunan Umat Beragama. Hudri menilai regulasi tersebut mendesak sebagai landasan harmonisasi sosial dan pencegahan potensi konflik. Perda itu nantinya mengatur mekanisme pendirian rumah ibadah, perlindungan hak beribadah, hingga langkah mitigasi saat terjadi gesekan di lapangan.

    “Perda ini penting sebagai panduan teknis, termasuk jika terjadi konflik, bagaimana mekanismenya dan sanksinya,” tambahnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mengakui adanya potensi kerawanan akibat CFD di Jalan Suroyo. Ia menyebut minimnya evaluasi selama tiga bulan pelaksanaan pasar minggu tersebut sebagai pemicu utama.

    “Belum terjadi konflik terbuka, tapi potensi itu sudah terlihat. Pemerintah harus hadir dengan regulasi yang jelas,” ujar politisi NasDem tersebut.

    Komisi I sendiri menyatakan siap memfasilitasi usulan Raperda Kerukunan Umat Beragama. Sebab hingga kini, aspek teknis terkait kerukunan belum memiliki payung hukum daerah.

    “Soal Raperda, tentu kami fasilitasi. Penyusunannya akan kami tindak lanjuti,” tegas Sibro. (ada/but)

  • Seleksi Perangkat Desa Wilayah Kecamatan Jenu Tuban, 7 Peserta Lolos

    Seleksi Perangkat Desa Wilayah Kecamatan Jenu Tuban, 7 Peserta Lolos

    Tuban (beritajatim.com) – Pemerintah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, telah merampungkan asesmen seleksi perangkat desa di lima desa, yakni Sekardadi, Suwalan, Temaji, Socorejo, dan Mentoso. Dari proses seleksi tersebut, terpilih tujuh peserta dengan nilai terbaik untuk mengisi jabatan perangkat desa yang kosong.

    Ketua Komisi II Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, yang turut mengawal proses seleksi dari awal hingga akhir, menyebut seluruh tahapan berjalan jujur, adil, dan transparan.

    “Syukur Alhamdulillah asesmen perangkat desa di lima desa berjalan baik. Terima kasih kepada kampus Unair,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

    Fahmi menjelaskan, pelaksanaan asesmen diawasi langsung oleh jajaran Universitas Airlangga—di antaranya Prof. Dr. Nurul selaku Ketua ACC dan Dr. Erna sebagai Wakil Dekan—serta PMD Dinsos Tuban, Inspektorat, Camat Jenu, TNI/Polri, hingga para kepala desa.

    “Kami semua mengawasi pelaksanaan dari awal sampai akhir. Semua berlangsung transparan, jujur, adil, dan profesional,” tegas Fahmi.

    Tes seleksi perangkat desa yang dilaksanakan di kampus Unair Surabaya.

    Ia berharap kerja sama antara Pemkab Tuban dan Unair terus berlanjut, baik dalam asesmen perangkat desa maupun bidang lain. Kepada peserta yang lolos, Fahmi berpesan agar menjalankan amanah jabatan secara profesional demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Untuk yang belum lolos jangan berkecil hati. Kegagalan adalah keberhasilan yang tertunda. Semoga tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya. [dya/but]

    Daftar Peserta Lolos Asesmen Perangkat Desa Kecamatan Jenu

    1. Desa Temaji untuk mengisi Sekretaris Desa : Peserta Muhamad Nasrullah Huda dengan nilai 81,30. Sedangkan, Kasi Pemerintahan peserta Ridhon Safa’at dengan nilai 57,65.

    2. Desa Suwalan untuk mengisi Kaur Keuangan peserta Yulia Pangestuty dengan nilai 66,60.

    3. Desa Mentoso untuk mengisi jabatan Kasi Kesra peserta Ahmad Baihaqi dengan nilai 58,35. Sedangkan, Kasi Pelayanan peserta Lisa Dahlia dengan nilai 58,60.

    4. Desa Sekardadi untuk mengisi Kaur Perencanaan peserta Rizky Teguh Saputro dengan nilai 76,85.

    5. Desa Socorejo peserta Muhammad Afif Hidayat dengan nilai 66,75 sebagai Kaur Keuangan.

  • Politisi Demokrat Rasiyo Diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim, Soal Apa?

    Politisi Demokrat Rasiyo Diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim, Soal Apa?

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif mengadukan Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    Surat pengaduan itu dilayangkan ke BK karena menduga Rasiyo melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan yang dimiliki, serta dugaan perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan. Surat pengaduan juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Partai Demokrat Jatim.

    “Saya selaku kuasa dari Pak Adhy Karyono, selaku Sekdaprov Jatim yang juga Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Hal ini terkait bahwa sudah ada keputusan Rapat Anggota Perkumpulan Abdi Negara dengan agenda minta pertanggung jawaban Sdr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS selaku CEO RS Pura Raharja pada tanggal 4 September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Saat itu, diputuskan untuk dilakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan CEO RS Pura Raharja. Saya juga minta beliau untuk segera meninggalkan tempat,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya kawasan Juwingan Surabaya.

    Namun, menurut pengacara senior ini, dari fakta dan dokumen yang ditelusuri, Rasiyo diduga melindungi dan mendukung keberadaan Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja. “Padahal Pak Ishaq itu sudah diberhentikan. Pendapat Pak Rasiyo bahwa Adhy Karyono bukanlah ketua perkumpulan abdi negara, itu tidak benar. Pak Adhy adalah ketua umum perkumpulan abdi negara. Dia bisa membuat keputusan untuk memutus apapun. Salah satunya adalah memberhentikan Pak Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja,” tukasnya.

    Tapi, ternyata Ishaq berkeberatan untuk diberhentikan dari CEO RS Pura Raharja. Dasarnya adalah periode jabatan yang seharusnya berakhir pada 1 Oktober 2026. Ini mengacu pada Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang ditandatangani Rasiyo dengan titel Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Padahal, saat itu Rasiyo sebagai Teradu belum diangkat sebagai pengurus Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Pengangkatan Teradu baru tertuang di Akta Notaris pada 15 Oktober 2021 dan dilaporkan pada AHU-0001465.AH.01.08.Tahun 2021 pada tanggal 21 Oktober 2021. Artinya, keputusan pengangkatan Ishaq hingga 1 Oktober 2026 oleh Rasiyo adalah tidak sah.

    “Saya minta Pak Rasiyo agar menarik diri dari RS Pura Raharja. Kalau tidak, kami menganggap Pak Rasiyo memberikan legitimasi dan perlindungan pada orang yang sudah diberhentikan untuk tetap jadi CEO RS Pura Raharja. Perbuatan ini menurut kami sudah melanggar etik. Surat ini akan saya sampaikan pada BK DPRD Jatim dan Ketua DPRD Jatim, serta tembusan ke pihak Demokrat Jatim. Ini karena yang dilakukan sudah menyimpang dari tugas anggota DPRD Jatim,” tuturnya.

    Menurut Syaiful, pihaknya juga mendapat telaah hukum yang dilakukan bagian hukum Kejati Jatim sebagai pengacara negara. Mereka sudah berpendapat bahwa Ishaq itu sudah diberhentikan lewat rapat anggota perkumpulan abdi negara. Lalu, diminta meninggalkan tempat, diminta untuk tidak menggunakan fasilitas dan operasional RS serta tidak boleh menggunakan dana.

    “Sementara yang beredar, dia masih melakukan itu terus menerus. Maka saya melihat Pak Rasiyo masih memback up. Ini bagi saya tidak baik. Padahal Pak Rasiyo juga tidak hadir saat rapat anggota perhimpunan abdi negara. Sudah saya cantumkan di aduan, pertama, saya meminta agar dilakukan pemeriksaan pada Pak Rasiyo selaku anggota DPRD Jatim untuk diperiksa pelanggaran kode etik. Yang kedua, kalau dia mengatakan apa yang dilakukan tidak salah, saya akan laporkan ke kepolisian Polda Jatim. Ini karena orang yang sudah diberhentikan, malah didukung untuk pakai fasilitas menggunakan tempat dan dana. Ini perbuatan melanggar kode etik,” jelasnya.

    Anggota DPRD Jatim, Rasiyo yang dikonfirmasi beritajatim.com di nomor ponsel 0811317*** hingga berita ini diturunkan belum membalas pesan yang dikirimkan. (tok)

  • Saat Nasi Bungkus Jadi "Perlawanan" Pedagang Warteg Terhadap Raperda KTR Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2025

    Saat Nasi Bungkus Jadi "Perlawanan" Pedagang Warteg Terhadap Raperda KTR Jakarta Megapolitan 4 Desember 2025

    Saat Nasi Bungkus Jadi “Perlawanan” Pedagang Warteg Terhadap Raperda KTR Jakarta
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Aksi pembagian ratusan nasi bungkus digelar para pedagang warteg di lima kecamatan Jakarta sebagai bentuk penolakan terhadap ketentuan larangan penjualan rokok dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
    Gerakan ini muncul di tengah kekhawatiran pelaku usaha kecil yang terdampak penurunan omzet beberapa bulan terakhir.
    Para pedagang menilai aturan tersebut berpotensi menambah beban mereka di tengah situasi ekonomi yang dianggap makin berat.
    Aksi ini sekaligus menjadi cara mereka meminta perhatian wakil rakyat agar mempertimbangkan ulang aturan yang dinilai memberatkan UMKM.
    Para
    pedagang warteg
    menggelar aksi bagi-bagi ratusan
    nasi bungkus
    gratis di lima kecamatan Jakarta untuk meminta doa dan dukungan agar ketentuan pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR dihapus.
    Salah satu pedagang di kawasan Manggarai, Yuni, menyampaikan bahwa usahanya kini makin sepi sehingga aturan baru dikhawatirkan memperburuk kondisi.
    Ia menggambarkan betapa berat tekanan ekonomi yang dialami para pelaku usaha kecil.
    “Harapannya, wakil rakyat yang bikin aturan, bisa turun ke lapangan, lihat betapa susahnya kondisi pedagang kecil ini,” kata Yuni, dikutip dari
    Antara
    .
    Menurut Yuni, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi bahwa warteg memiliki peran besar bagi ekonomi rakyat kecil.
    Warteg dipandang bukan sekadar tempat makan, tetapi juga simbol perjuangan, kebersamaan, serta tumpuan keberlanjutan ekonomi warga berpenghasilan rendah.
    Ia menambahkan bahwa ribuan pedagang telah gulung tikar akibat situasi ekonomi yang memburuk, dan ancaman pembatasan penjualan rokok dinilai makin menyulitkan UMKM
    Para pedagang menilai aturan zonasi pelarangan penjualan rokok di radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak akan berdampak langsung pada pendapatan harian.
    Yuni menyebut ketentuan tersebut berpotensi membatasi ruang usaha dan mempersempit peluang pedagang warteg bertahan di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
    Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah merespons kekhawatiran UMKM terkait pasal
    larangan penjualan rokok
    tersebut.
    Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz memastikan bahwa pasal tersebut telah dicabut dari draf Raperda KTR.
    Ia menilai kondisi Jakarta yang padat membuat aturan zonasi tersebut tidak realistis.
    “Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif, ya, kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa berjualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya,” tutur Azis.
    Abdul Aziz menyatakan pihaknya memahami aspirasi UMKM terkait radius larangan 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.
    Ia menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut akan membebani pedagang apabila tetap dicantumkan dalam Raperda.
    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengakomodasian masukan masyarakat diharapkan membuat implementasi Raperda KTR melalui Pergub dapat berjalan lebih efektif dan tertata.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Jadi Saksi Kasus Proyek Jalan Mempawah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2025

    KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Jadi Saksi Kasus Proyek Jalan Mempawah Nasional 4 Desember 2025

    KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Jadi Saksi Kasus Proyek Jalan Mempawah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Arief Rinaldi sebagai saksi kasus dugaan korupsi peningkatan jalan proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah pada Kamis (4/12/2025).
    Berdasarkan informasi yang diperoleh,
    Arief Rinaldi
    akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Kalimantan Barat.
    “Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
    KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Ibu rumah tangga bernama Emma Suhartini dan Istiqomah Iskandar selaku karyawan swasta.
    Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan saksi tersebut.
    Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait dugaan
    korupsi
    di
    Dinas Pekerjaan Umum
    (PU) Kabupaten Mempawah. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tiga orang tersangka tersebut.
    “Dari penyidikan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
    Tessa mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.
    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.
    “Belum dijelaskan secara detail ya untuk lokasi-lokasi mana saja tetapi ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator: ancaman banjir rob di pesisir Jakarta harus diantisipasi

    Legislator: ancaman banjir rob di pesisir Jakarta harus diantisipasi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mengantisipasi potensi banjir rob yang diprediksi dapat terjadi dalam beberapa pekan ke depan di pesisir Jakarta.

    “Saya menekankan pentingnya langkah antisipatif, mulai dari penguatan tanggul pantai, optimalisasi pompa air, hingga memastikan jalur evakuasi bagi warga tetap berfungsi,” kata Kenneth di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, wilayah pesisir utara, seperti Penjaringan, Pademangan, Cilincing, dan sebagian kawasan Muara Baru merupakan area yang paling rentan terdampak.

    Untuk itu, dia menyoroti secara serius terkait peningkatan potensi rob yang diprediksi dapat terjadi di sejumlah wilayah pesisir Jakarta dalam waktu dekat.

    “Fenomena rob bukan lagi sekadar kejadian musiman, melainkan ancaman yang semakin meningkat,” ujar Kenneth

    Menurut Bang Kent, sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, ribuan warga di sepanjang garis pantai Jakarta setiap tahun menghadapi risiko yang sama, mulai dari naiknya air laut secara tiba-tiba, kerusakan rumah, terhentinya aktivitas ekonomi, hingga ancaman kesehatan akibat genangan berkepanjangan.

    “Saya tidak ingin masyarakat kembali menanggung kerugian hanya karena keterlambatan respons atau lemahnya koordinasi antarinstansi,” ungkap Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

    Oleh karena itu, dia meminta kepada Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta agar memastikan seluruh pompa air, baik stasioner maupun mobile dalam kondisi optimal dan siap digunakan.

    Dia juga mendesak percepatan penanganan sejumlah tanggul yang dilaporkan mengalami keretakan serta penurunan elevasi.

    Dia pun meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta memperkuat sistem peringatan dini dengan memastikan penyampaian informasi yang akurat dan real time kepada masyarakat pesisir.

    Informasi terkait ketinggian pasang maksimum, potensi dampak, serta langkah evakuasi, kata dia, harus tersedia dengan jelas sehingga warga dapat bersiap menghadapi kemungkinan terburuk.

    “Penanganan rob tidak boleh hanya berfokus pada mitigasi jangka pendek. Pemprov juga diminta mempercepat penguatan tanggul pantai, revitalisasi saluran penghubung, serta memastikan proyek pengendalian banjir terpadu di kawasan utara berjalan sesuai rencana,” tutur Kenneth

    Untuk itu, dia menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah pusat, terutama terkait kelanjutan proyek Giant Sea Wall dan strategi jangka panjang pengendalian intrusi air laut.

    Lebih lanjut, dia menegaskan banjir bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah kemanusiaan dan keadilan sosial. Dia mengungkapkan pentingnya kesiapan fasilitas pengungsian, dapur umum, dan layanan kesehatan bagi warga yang terdampak.

    “Yang paling menderita saat banjir datang adalah rakyat kecil, pekerja harian, pedagang kecil, anak-anak, dan lansia. Pemprov harus bisa menjamin logistik dan bantuan sosial tersedia cepat, tepat sasaran, dan tidak dipolitisasi,” ungkap Kenneth.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.