Kementrian Lembaga: DPRD

  • Alih fungsi Lapangan Sepak Bola Pilar jadi arena padel ditolak warga

    Alih fungsi Lapangan Sepak Bola Pilar jadi arena padel ditolak warga

    Jakarta (ANTARA) – Warga RW 03 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menolak keras rencana alih fungsi Lapangan Sepak Bola Pilar di lokasi tersebut menjadi arena padel.

    Seorang warga RT 05 RW 03 bernama Iskandar (45) menyebutkan bahwa lapangan itu merupakan satu-satunya arena olahraga warga sekitar.

    “Lapangan olahraga warga ya cuma ini doang, enggak ada lagi. Kalau ini jadi lapangan padel, warga gimana olahraganya,” kata Iskandar yang tengah jeda bermain bola pada Kamis.

    Menurut dia, padel adalah olahraga kelas menengah ke atas. Dengan dijadikannya lapangan bola RW 03 menjadi arena padel, maka akses warga akan semakin terbatas.

    “Ya kalau saya sama warga sini menolak keras. Padel itu kan olahraga kelas menengah ke atas ya,” katanya.

    Kalau di sini warga bisa bermain bola setiap sore. “Kalau lapangan padel kan sudah ada dekat sini. Jadi ini buat warga saja,” kata Iskandar.

    Penolakan itu juga datang dari ibu-ibu. Herni (43) mengaku bahwa suaminya bekerja juga mengais rezeki dari lapangan bola itu dengan menjadi pelatih tim sepak bola.

    “Soalnya bukan buat hiburan olahraga saja. Mata pencaharian juga. Suami saya kan pelatih bola juga di sini,” ujar Herni.

    Herni mengatakan, turnamen bola juga akan dilakukan dalam waktu dekat di lapangan tersebut.

    “Turnamennya lokal gitu. Udah mulai, itu kan setiap tahun kita bikin. Jadi ya kalau warga mau olahraga atau turnamen ya di sini tempatnya,” ujar Herni.

    Pantauan di lokasi pada pukul 17.30 WIB, warga tengah bermain sepak bola di lapangan tersebut.

    Penolakan warga setempat terhadap rencana alih fungsi lapangan juga terlihat dari coretan mural di tembok luar lapangan bola RW 03.

    Warga bermain bola di Lapangan Bola Pilar di RW 03 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi area olahraga padel, Jumat (25/7/2025). ANTARA/Risky Syukur

    Sejumlah tulisan seperti “padel is not my style (padel bukan gaya saya)”, “olahraga bukan hanya milik si kaya”, “rakyat kecil butuh ruang bersenang-senang” dan sejumlah mural lainnya memenuhi satu sisi tembok luar lapangan.

    Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta menolak tegas alih fungsi lapangan sepak bola RW 03 Kedoya Selatan menjadi area padel.

    Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana dalam rapat bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di Gedung Parlemen DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

    “Saya menyampaikan kepada Pak Kadis, tolong kajiannya harus benar-benar final. Dan libatkan warga sekitar, karena sekarang sudah ada friksi-friksi.

    Dia mengatakan bahwa di lapangan sudah ada spanduk penolakan pembangunan lapangan padel.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR: Pilkada Tak Langsung Muncul dari Kegelisahan Elite dan Rakyat

    DPR: Pilkada Tak Langsung Muncul dari Kegelisahan Elite dan Rakyat

    Jakarta, Beritasatu.com– Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bahtra Banong, menilai bahwa usulan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung merupakan bentuk akumulasi kegelisahan masyarakat dan para elit politik terhadap pelaksanaan demokrasi elektoral saat ini.

    “Itu semua akumulasi dari kegelisahan, baik itu yang dirasakan oleh seluruh masyarakat, maupun para elite-elite partai politik,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025) seperti dikutip Antara.

    Pernyataan tersebut disampaikan Bahtra merespons wacana yang kembali mengemuka dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, yang mengusulkan agar kepala daerah dapat dipilih oleh DPRD atau ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.

    Menurut Bahtra, gagasan pilkada tidak langsung bukan hal baru. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto juga pernah menyampaikan pandangan serupa dalam pidatonya saat menghadiri peringatan HUT ke-60 Partai Golkar di Jawa Barat pada Desember 2024.

    “Sebetulnya ini bukan ide baru karena Ketua Umum kami, sekaligus Presiden Prabowo, pada pidato di acara Partai Golkar sekitar tujuh bulan lalu, juga menyampaikan hal yang serupa,” ujarnya.

    Bahtra menambahkan, sejumlah negara seperti Singapura dan Malaysia juga menerapkan sistem pilkada tidak langsung namun tetap mampu mengelola pemerintahan secara efektif dan demokratis.

    “Mereka sukses melaksanakan pemilu, walaupun kepala daerahnya tidak dipilih langsung oleh rakyat,” katanya.

    Meski demikian, menurut Bahtra, DPR tetap akan membuka ruang diskusi dan mengkaji secara mendalam desain sistem pemilu ke depan. Tujuannya agar pemilu dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan tetap berkualitas.

    “Dari sisi biaya, waktu, dan efektivitas penyelenggaraan, semua menjadi bagian dari kegelisahan yang perlu dicarikan jalan keluarnya,” pungkasnya.

  • Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Kembali Mencuat, Ketua DPR RI Respons Begini

    Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Kembali Mencuat, Ketua DPR RI Respons Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyampaikan usulan terkait pola pemilihan kepala daerah.

    Dalam usulannya, Cak Imin menyebutkan gubernur sebaiknya dipilih oleh pemerintah pusat, sementara bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD.

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi usulan tersebut. Dia menyatakan, wacana tersebut masih harus didiskusikan secara menyeluruh oleh semua partai politik.

    Puan menekankan pentingnya forum resmi melalui fraksi-fraksi di DPR maupun pertemuan antarpengurus partai untuk membahas hal ini secara matang.

    “Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Cak Imin, itu masih merupakan wacana. Tentu saja semua partai harus berkumpul, berunding untuk mendiskusikan hal tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6).

    Usulan itu disampaikan Cak Imin menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.

    Menanggapi kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu usai putusan MK terkait pemisahan jadwal pemilu, Puan menyebut hal tersebut juga harus dibahas sesuai dengan mekanisme formal yang berlaku di parlemen.

    “Karena untuk melakukan hal tersebut harus ada mekanisme yang diatur,” tegas Puan.

    Puan juga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pertemuan antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi untuk membahas kesepakatan menyangkut putusan MK, termasuk apakah pelaksanaan pemilu tetap digelar lima tahun sekali.

    “Belum,” jawabnya singkat.

    Lebih lanjut, Puan menyebut bahwa tidak ada target khusus dalam pembahasan tindak lanjut dari putusan MK. Menurutnya, pembahasan tetap akan mengikuti alur dan dinamika yang berkembang di DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

  • NasDem Siap Duduk Bareng Bahas Usulan 2 Model Pemilihan Kepala Daerah

    NasDem Siap Duduk Bareng Bahas Usulan 2 Model Pemilihan Kepala Daerah

    Jakarta

    Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya siap duduk bareng membahas usulan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal gubernur dipilih pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh DPRD. Hermawi menilai perlu dilakukan diskusi bersama antara partai politik dan civil society.

    “Pandangan yang seperti ini kan bukan pertama kali muncul, dan pada prinsipnya NasDem siap duduk bersama untuk mendiskusikan pandangan ini, baik diskusi dengan parpol maupun dengan publik (civil society),” kata Hermawi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

    Diskusi bersama, kata Hermawi, dilakukan untuk menyamakan pandangan terkait masa depan demokrasi Indonesia. Hermawi setuju dengan saran Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani agar partai politik duduk bersama membahas usulan-usulan yang muncul pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu.

    “Hemat kami, pandangan-pandangan tentang masa depan demokrasi Indonesia harus dibicarakan secara luas dengan melibatkan publik yang lebih luas,” ujarnya.

    “Kita siap berdialog, bukan hanya dengan sesama partai, tapi juga dengan kalangan lain, termasuk civil society,” imbuh dia.

    “Jadi sebetulnya hasil pertemuan NU di beberapa kali munas, musyawarah nasional memerintahkan kepada PKB untuk mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. Satu, kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya mahal untuk menjadi kepala daerah, yang kadang-kadang tidak rasional. Yang kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung pada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom,” kata Cak Imin di JCC Senayan, Rabu (23/7).

    Cak Imin mengatakan PKB ingin ada dua pola dalam pemilihan kepala daerah. Kedua pola itu adalah gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sementara bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD.

    (amw/rfs)

  • Anak muda diminta aktif pantau kebijakan penegakan kawasan tanpa rokok

    Anak muda diminta aktif pantau kebijakan penegakan kawasan tanpa rokok

    Seorang anak berjalan di samping mural informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Pemprov DKI Jakarta akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan mengatur pelarangan aktivitas tentang rokok di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik dan area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas untuk menciptakan kesehatan lingkungan bagi seluruh masyarakat Jakarta menyusul 469 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki Perda KTR. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

    Anak muda diminta aktif pantau kebijakan penegakan kawasan tanpa rokok
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 09:23 WIB

    Elshinta.com – Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Manik Marganamahendra menilai anak muda harus terlibat aktif dalam penyusunan dan pemantauan kebijakan, termasuk Rencana Aksi Daerah dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

    Menurut Manik lewat keterangan di Jakarta, Jumat, hal itu lantaran krisis rokok di kalangan pemuda bukan sekadar isu kesehatan, melainkan persoalan ketimpangan kebijakan dan dominasi industri.

    “Indonesia saat ini menjadi negara dengan angka perokok laki-laki dewasa terbesar di dunia. Angka-angka ini tidak akan turun kalau industri tetap bebas membungkus rokok sebagai gaya hidup, sementara kebijakan kita terlalu lambat mengejarnya,” katanya,

    Manik pun mengajak jaringan pemuda di berbagai daerah agar menyerukan pengendalian konsumsi rokok dijadikan indikator eksplisit dalam penilaian Indeks Pembangunan Pemuda. Pasalnya, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat 5,18 juta anak usia 10-18 tahun aktif merokok, dan lebih dari 23 persen pemuda usia 15–24 tahun juga jadi konsumen rokok.

    Sementara itu, Project Lead Tobacco Control CISDI Beladenta Amalia menyampaikan 7 dari sepuluh murid sekolah membeli rokok secara eceran, baik saat pertama kali mencoba maupun dalam konsumsi sebulan terakhir. Yang lebih mencemaskan, imbuh dia, besarnya pengeluaran remaja untuk rokok, yakni antara Rp30 ribu hingga Rp200 ribu per minggu.

    “Itu setara dengan lebih dari setengah uang saku mereka, dan hampir separuh dari rata-rata pengeluaran per kapita mingguan penduduk Indonesia,” katanya.

    Amalia mengatakan, fakta ini bukan hanya menunjukkan mudahnya akses rokok di kalangan orang muda, tapi juga betapa lemahnya perlindungan ekonomi dan kesehatan terhadap mereka. Adapun di Jakarta, kebijakan yang mengatur KTR baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nompr 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.

    Sementara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih menunggu persetujuan DPRD DKI Jakarta. Raperda ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

    Sumber : Antara

  • Fraksi Gerindra DPRD Sumbar dorong Dana Rajawali diinvestasikan untuk tingkatkan PAD

    Fraksi Gerindra DPRD Sumbar dorong Dana Rajawali diinvestasikan untuk tingkatkan PAD

    Foto: Musthofa/Radio Elshinta

    Fraksi Gerindra DPRD Sumbar dorong Dana Rajawali diinvestasikan untuk tingkatkan PAD
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 22:16 WIB

    Elshinta.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar menginvestasikan puluah miliar Dana Rajawali sehingga bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).  

    “Sesuai catatan, saat ini ada Rp 97 Miliar lebih Dana Rajawali yang mengendap dalam bentuk deposito,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat, Khairuddin Simanjuntak saat rapat akhir pembahasan dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi terhadap pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran atau KUA dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS APBD Tahun 2025, Kamis (24/7). 

    Fraksi Partai Gerindra berpandangan, dalam kondisi sulit saat ini, uang tersebut dialokasikan untuk investasi. Dana Rajawali tersebut lebih baik di investasikan sebagai tambahan penyertaan modal di  Bank Nagari. Dengan penambahan penyertaan modal tersebut akan bisa meningkatkan profit antara 15 hingga 20 persen dari yang biasanya, sehingga nantinya bisa menambah PAD.

    Diharapkan dengan deviden tersebut direalisasikan untuk beasiswa berprestasi dan kurang mampu mendapatkan beasiswa, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa.

    Disamping itu, Gerindra juga mendorong zakat yang berasal dari ASN diperuntukkan untuk beasiswa berprestasi dan kurang mampu. 

    Fraksi Partai Gerindra dalam kesempatan tersebut menyoroti pentingnya memaksimalkan pendapatan asli daerah. 

    “Banyak celah dan potensi untuk peningkatan pendapatan terutama dari BUMD yang operasional dan merupakan asset daerah,” ujar Khairuddin. 

    Fraksi Partai Gerindra mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar melakukan Audit investigasi independen tahunan di setiap BUMD. 

    Rapat akhir pembahasan dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi terhadap pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran atau KUA dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS APBD Tahun 2025 dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Iqra Chissa, dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi serta pelaksana tugas sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Maifrizon.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Anak muda harus ikut pantau kebijakan penegakan kawasan tanpa rokok

    Anak muda harus ikut pantau kebijakan penegakan kawasan tanpa rokok

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Manik Marganamahendra menilai anak muda harus terlibat aktif dalam penyusunan dan pemantauan kebijakan, termasuk Rencana Aksi Daerah dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

    Menurut Manik lewat keterangan di Jakarta, Jumat, hal itu lantaran krisis rokok di kalangan pemuda bukan sekadar isu kesehatan, melainkan persoalan ketimpangan kebijakan dan dominasi industri.

    “Indonesia saat ini menjadi negara dengan angka perokok laki-laki dewasa terbesar di dunia. Angka-angka ini tidak akan turun kalau industri tetap bebas membungkus rokok sebagai gaya hidup, sementara kebijakan kita terlalu lambat mengejarnya,” katanya,

    Manik pun mengajak jaringan pemuda di berbagai daerah agar menyerukan pengendalian konsumsi rokok dijadikan indikator eksplisit dalam penilaian Indeks Pembangunan Pemuda.

    Pasalnya, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat 5,18 juta anak usia 10-18 tahun aktif merokok, dan lebih dari 23 persen pemuda usia 15–24 tahun juga jadi konsumen rokok.

    Sementara itu, Project Lead Tobacco Control CISDI Beladenta Amalia menyampaikan 7 dari sepuluh murid sekolah membeli rokok secara eceran, baik saat pertama kali mencoba maupun dalam konsumsi sebulan terakhir.

    Yang lebih mencemaskan, imbuh dia, besarnya pengeluaran remaja untuk rokok, yakni antara Rp30 ribu hingga Rp200 ribu per minggu.

    “Itu setara dengan lebih dari setengah uang saku mereka, dan hampir separuh dari rata-rata pengeluaran per kapita mingguan penduduk Indonesia,” katanya.

    Amalia mengatakan, fakta ini bukan hanya menunjukkan mudahnya akses rokok di kalangan orang muda, tapi juga betapa lemahnya perlindungan ekonomi dan kesehatan terhadap mereka.

    Adapun di Jakarta, kebijakan yang mengatur KTR baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nompr 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.

    Sementara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih menunggu persetujuan DPRD DKI Jakarta. Raperda ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pajak Daerah Turun Drastis, Target Pendapatan Gunungkidul Jadi Rp300,1 M

    Pajak Daerah Turun Drastis, Target Pendapatan Gunungkidul Jadi Rp300,1 M

    Liputan6.com, Gunungkidul Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghadapi tantangan serius dalam menjaga kestabilan fiskal daerah. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami koreksi sebesar Rp3,37 miliar. Semula ditargetkan Rp303,5 miliar, kini hanya menjadi Rp300,1 miliar.

    Koreksi tajam ini dipicu oleh penurunan signifikan di sektor pajak daerah. Berdasarkan ringkasan APBD, target pajak daerah yang semula Rp134,9 miliar, kini hanya dipatok Rp126 miliar. Artinya, ada selisih minus sebesar Rp8,86 miliar.

    Sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi yang paling terdampak, dengan penurunan hingga Rp3,2 miliar. Turut menyusul di belakangnya adalah pajak mineral bukan logam yang berkurang Rp580 juta, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang turun Rp690 juta. Tak hanya itu, koreksi juga menyasar pajak air tanah, jasa katering, hingga tenaga listrik. Situasi ini menandakan adanya pelemahan di beberapa sektor ekonomi yang selama ini menjadi penyumbang PAD.

    Namun di tengah turunnya penerimaan utama, pemerintah daerah mulai mengembangkan potensi pajak dari sektor-sektor baru. Pajak untuk glamping, guesthouse, permainan ketangkasan, hingga tontonan audio visual mulai masuk dalam daftar penerimaan. “Meski kontribusinya masih sangat kecil, kehadiran pajak baru ini menjadi sinyal awal diversifikasi sumber pendapatan. Di sisi lain, secercah harapan datang dari pos “lain-lain PAD yang sah” yang justru mengalami lonjakan cukup tinggi,” kata Ery Agustin, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunungkidul dan Ketua Bapemperda, saat dikonfirmasi.

    Ery menyebut, dari sebelumnya Rp6,4 miliar, kelompok ini kini ditargetkan menyumbang Rp9,8 miliar. Peningkatan tersebut terutama berasal dari pengembalian kelebihan belanja, denda keterlambatan proyek, hasil eksekusi jaminan, hingga pengembalian hibah dan subsidi yang mencapai Rp4,1 miliar. “Melihat angkanya, DPRD melalui Komisi B maupun Banggar mendorong agar pengelola pendapatan bekerja lebih keras dan cerdas. Jangan sampai status kemampuan keuangan daerah (KKD) yang saat ini sedang turun menjadi rendah,” ujar Ery.

    Ia juga menegaskan bahwa pencapaian target pendapatan tidak bisa hanya dibebankan pada satu dinas atau sektor. Kerja sama lintas perangkat daerah menjadi kunci dalam menjaga stabilitas fiskal dan memastikan pembangunan daerah tidak terganggu akibat kekurangan anggaran. “Ini perlu menjadi perhatian bersama khususnya sektor-sektor yang memiliki potensi juga inovasi daerah dalam meningkatan pendapatan daerah,” pungkas Ery.

  • Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan DPRD-Kepala Daerah Harus Lewat Revisi UU
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juli 2025

    Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan DPRD-Kepala Daerah Harus Lewat Revisi UU Nasional 25 Juli 2025

    Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan DPRD-Kepala Daerah Harus Lewat Revisi UU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum tata negara,
    Mahfud MD
    menyinggung soal memperpanjang masa jabatan anggota
    DPRD
    dan
    kepala daerah
    yang dipilih pada 2024.
    Itu merupakan satu dari lima alternatif yang diusulkan Mahfud dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisah pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    Untuk mengakomodasi opsi tersebut, pemerintah dan DPR perlu merevisi undang-undang yang berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.
    “Apa boleh Pak? Boleh, karena ketentuan-ketentuan mengenai pemilu, perpanjangannya, penundaannya, dan sebagainya itu diatur dengan undang-undang,” ujar Mahfud dalam diskusi publik di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
    Mahfud sendiri menceritakan soal dirinya yang ikut kena “semprot” akibat putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisah pemilu nasional dan daerah.
    Mantan ketua MK itu pun berpandangan, putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memang terasa inkonstitusional dan menunjukkan ketidakkonsistenan lembaga tersebut.
    “Karena memang terasa putusan MK ini dituding inkonstitusional, itu rasanya memang ada alasannya. Inkonstitusional kenapa? Jabatan itu kan lima tahunan, kok tiba-tiba diperpanjang. Yang boleh memperpanjang jabatan itu kan hanya konstitusi itu sendiri, ramai,” ujar Mahfud.
    “Bahkan yang mengatakannya ini kemudian partai resmi peserta pemilu seperti Nasdem, itu bilang inkonstitusional. Tapi memang, kita melihat putusan MK itu tidak konsisten,” sambungnya.
    Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono Suroso pernah menyebut, Indonesia sudah memiliki pengalaman memperpanjang maupun memangkas masa jabatan anggota DPRD.
    Hal tersebut disampaikannya ketika menjawab adanya wacana perpanjangan masa jabatan DPRD akibat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
    Ia menjelaskan, pada 1971, masa jabatan anggota DPR saat itu diperpanjang satu tahun untuk menyelaraskan pemilu pada 1977. Sehingga masa jabatan anggota DPR saat itu menjadi enam tahun.
    Hal serupa juga terjadi pada 1998, di mana masa jabatan anggota DPR dipotong satu tahun karena adanya tuntutan pemilu ulang dan reformasi.
    “Katakanlah ya, ini sebagai contoh, katakanlah ada perpanjangan masa jabatan DPR, toh kita juga sudah punya presedennya,” ujar Fajar dalam webinar yang digelar Pusat Studi Hukum Konstitusional (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Kamis (10/7/2025).
    Fajar mengatakan, MK sendiri paham adanya konsekuensi akibat keluarnya putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu.
    Namun, ia menjelaskan bahwa keputusan untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 memiliki landasan konstitusional, yuridis, dan teoretik yang kuat.
    MK, kata Fajar, mempersilakan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional, dalam menindaklanjuti putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.
    “Jadi menurut saya, pembentuk undang-undang diberikan apa ya, keluasan oleh MK untuk melakukan rekayasa konstitusional, untuk memastikan apa yang disebut sebagai pemisahan pemilu nasional dan lokal itu tadi,” ujar Fajar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Edukasi mitigasi bencana kebakaran perlu ditingkatkan

    Edukasi mitigasi bencana kebakaran perlu ditingkatkan

    Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan di lokasi kebakaran permukiman penduduk di Duri Utara, Tambora, Jakarta, Senin (21/7/2025). Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Barat mengerahkan 29 unit mobil pemadam dan 145 personel untuk mengatasi kebakaran permukiman penduduk seluas 9.000 meter persegi tersebut. ANTARA FOTO/Fauzan/nz

    Edukasi mitigasi bencana kebakaran perlu ditingkatkan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 23 Juli 2025 – 12:12 WIB

    Elshinta.com – Anggota DPRD DKI Jakarta Yudha Permana mengemukakan bahwa mitigasi bencana kebakaran di daerah yang rawan perlu ditingkatkan kembali mengingat bencana bukan alam itu terus berulang.

    “Kami meminta masyarakat diedukasi kembali terutama ketika meninggalkan rumah,” kata Yudha di Jakarta, Rabu.

    Yudha mengatakan bahwa edukasi yang masif terkait mitigasi kebakaran perlu digencarkan, apalagi musibah kebakaran di Jakarta rerata dikarenakan arus pendek listrik (korsleting).

    Ia meminta agar setiap rumah terutama yang berada di lingkungan padat dan rawan terbakar supaya merapikan instalasi listriknya dengan menggunakan kabel standar.

    Selain itu, di setiap rumah terutama di pintu keluar agar dipasang stiker peringatan bahwa ketika meninggalkan rumah semua harus dipastikan dalam keadaan mati, terutama kompor dan colokan kabel.

    “Buat saja tempelan di setiap pintu rumah sebelum meninggalkan rumah apa saja yang harus dilakukan untuk pencegahan kebakaran,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa alat pemadam api ringan (APAR) juga perlu dimiliki baik di rumah maupun di lingkungan Rukun Tetangga (RT) karena APAR juga menjadi satu di antara sekian upaya memitigasi kebakaran.

    Karena, kata dia, ketika kebakaran kecil dapat dicegah dengan APAR maka dipastikan tidak akan membesar dan menyebabkan kerugian material maupun korban jiwa.

    “Kita pasti dukung buat pencegahan, pasti kita dukung tapi APAR harus tepat, apakah per rumah atau per RT. Kalau per RT harus tabung besar. Mereka juga harus diberikan pemahaman terkait penggunaan APAR,” kata dia.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan gerakan masyarakat memiliki APAR untuk mengantisipasi kejadian kebakaran yang kebanyakan disebabkan “korsleting”.

    “Sejalan dengan Program Quick Win, kami juga mengoptimalkan gerakan kepemilikan Apar di setiap RT dan warga di Jakarta,” kata Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Ahad (20/7).

    Rano saat mengunjungi lokasi dan korban terdampak di Jalan Kutilang RW 02, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan berkala terhadap instalasi listrik di rumah khususnya kontrakan, indekos dan tempat usaha.

    “Karena hampir 90 persen kebakaran yang terjadi di Jakarta diakibatkan dari ‘korsleting’ listrik dan rata-rata karena kelalaian, yaitu banyak listrik itu stop kontak digunakan untuk mengisi daya sekian banyak barang dan lupa mencabutnya,” ujar dia.

    Sumber : Antara