Kementrian Lembaga: DPRD

  • 3.000 Peserta Padati Pantai Cengkrong, Pramuka Jatim Gelar Aksi Kebangsaan dan Bakti Lingkungan

    3.000 Peserta Padati Pantai Cengkrong, Pramuka Jatim Gelar Aksi Kebangsaan dan Bakti Lingkungan

    Trenggalek (beritajatim.com) – Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Timur sukses menyelenggarakan rangkaian kegiatan Wawasan Kebangsaan dan Bakti Masyarakat pada 3-4 Desember 2025 di Pantai Cengkrong, Watulimo, Trenggalek, Jawa Timur.

    Kegiatan yang digelar selama dua hari ini diikuti 3.000 peserta yang terdiri dari anggota Pramuka dan masyarakat sekitar. Program tersebut menghadirkan beragam kegiatan, mulai dari penguatan wawasan kebangsaan, aksi bersih pantai, pasar murah, pembagian door prize, hingga penyerahan kunci rumah tinggal layak huni.

    Kegiatan dibuka dengan sesi Wawasan Kebangsaan yang diikuti lebih dari 300 peserta dari 16 Kwartir Cabang se-Jawa Timur. Ketua Kwarda Jatim, Kak H.M. Arum Sabil, menegaskan pentingnya memperkuat nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, terutama di tengah keberagaman Indonesia.

    Ia mengingatkan bahwa Pramuka memegang peran strategis dalam merawat kesatuan bangsa melalui pengamalan Tri Satya dan Dasa Darma. “Kita perlu terus memupuk semangat kebangsaan agar tidak mudah terpengaruh ajaran yang dapat merusak nilai Pancasila,” ujarnya.

    Memasuki hari kedua, ribuan peserta memadati kawasan Pantai Cengkrong untuk mengikuti aksi Bersih Pantai sebagai bagian dari bakti lingkungan Pramuka Jawa Timur. Peserta dibagi menjadi delapan kelompok dan menyisir sepanjang garis pantai. Antusiasme terlihat jelas, termasuk dari masyarakat sekitar yang turut berpartisipasi.

    Kolaborasi antara Pramuka, TNI, Polri, BPBD, Muslimat, dan komunitas lokal menghadirkan dampak nyata dalam menjaga kelestarian alam. “Senang bisa ikut menjaga lingkungan dan bertemu teman-teman dari berbagai daerah,” ungkap Syafa, peserta dari SMPN 1 Watulimo.

    Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur sekaligus Kamabida Gerakan Pramuka Jatim, Kak Khofifah Indar Parawansa, hadir menyerahkan secara simbolis sepuluh unit rumah tinggal layak huni kepada warga Trenggalek sebagai bagian dari hasil Perkemahan Wirakarya 2025 yang telah memugar total 170 RTLH di seluruh Jawa Timur. “Program ini membawa manfaat besar karena Pramuka mampu memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat,” ujar Kak Khofifah.

    Kak Khofifah juga memimpin aksi penanaman ratusan mangrove bersama Kak Siti Mukiyarti dan Kak Suli Daim dari Komisi E DPRD Provinsi Jatim, Ketua Kwarda Jatim Kak H.M. Arum Sabil dan Bupati Trenggalek Kak M. Nur Arifin. Kak Khofifah menekankan bahwa pelestarian lingkungan harus menjadi gerakan kolektif yang berkelanjutan untuk mendukung target nasional menuju net zero emission. “Hari ini kita bukan hanya menanam pohon, tetapi membangun benteng ekologi bagi masa depan bangsa,” tegasnya.

    Pada rangkaian kegiatan ini, Kwarda Jatim bekerja sama dengan Pemprov Jatim dan didukung oleh Pemkab Trenggalek turut menggelar pasar murah dengan harga bahan pokok yang dijual jauh di bawah harga pasar. Program ini menjadi intervensi ekonomi kerakyatan untuk menjaga stabilitas harga serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Pembagian door prize yang berlangsung meriah turut menambah semangat para peserta dan warga sekitar.

    Melalui kegiatan Wawasan Kebangsaan dan Bakti Masyarakat 2025, Gerakan Pramuka Jawa Timur meneguhkan komitmennya dalam penguatan karakter kebangsaan, kepedulian lingkungan, serta pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat. Rangkaian program ini sekaligus menjadi energi positif dalam mewujudkan generasi muda berkarakter menuju Indonesia Emas 2045. (kun)

  • Mendagri Tito Kukuhkan Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025–2030

    Mendagri Tito Kukuhkan Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025–2030

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi mengukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) Periode 2025–2030. Prosesi pengukuhan berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Dalam arahannya, Mendagri meminta jajaran DPRD untuk menjalankan fungsinya dengan baik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi tersebut antara lain membentuk Peraturan Daerah (Perda)/legislasi, membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama kepala daerah, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

    Mendagri secara khusus meminta agar fungsi pengawasan dioptimalkan, terutama terhadap program-program yang telah ditetapkan dalam APBD. Program-program tersebut harus dipastikan benar-benar menyentuh lapisan masyarakat.

    “Jangan sampai ada program yang tidak berdampak, tapi kemudian disetujui. Ini DPRD menjadi penyeimbang,” ujar Mendagri.

    Terkait adanya kebijakan pengalihan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026, Mendagri meminta jajaran DPRD memastikan agar Pemda melakukan efisiensi belanja, terutama terhadap belanja operasional yang tidak perlu. Komponen tersebut diminta untuk disederhanakan agar realisasinya lebih efektif dan efisien.

    Di sisi lain, mereka juga diminta mencari peluang pendapatan lainnya tanpa membebani rakyat. Misalnya dengan mengoptimalkan pendapatan pajak dari restoran dan hotel melalui inovasi teknologi digital. Cara tersebut, imbuh Mendagri, telah banyak digunakan sejumlah daerah seperti Kabupaten Banyuwangi, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Badung.

    “Sehingga mereka bisa mendapatkan pendapatan yang optimal tanpa membuat [kebijakan] yang baru,” tambahnya.

    Selain itu, Mendagri mengajak jajaran DPRD untuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) menghidupkan sektor swasta di wilayah masing-masing melalui kemudahan perizinan bagi pelaku usaha. Cara tersebut telah dicontohkan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki berbagai kebijakan pro-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini terbukti membantu perekonomian DIY tetap stabil pada masa Covid-19.

    Adapun terkait fungsi legislasi, Mendagri meminta agar DPRD tidak membuat Perda yang membatasi ruang gerak masyarakat maupun dunia usaha. Ia menyoroti banyak aturan daerah yang cenderung rumit dan membingungkan masyarakat, termasuk pelaku usaha, sehingga tidak dapat dilaksanakan secara optimal.

    “Lebih dari itu saya membuka pintu kepada asosiasi untuk berdiskusi memberi masukan kepada kami. Kami juga bisa memberi masukan kepada asosiasi apa saja yang menyangkut persoalan-persoalan di daerah,” tandas Mendagri.

    Sebagai informasi, dalam pengukuhan tersebut, Buky Wibawa Karya Guna yang merupakan Ketua DPRD Jawa Barat ditetapkan sebagai Ketua Umum ADPSI.

    Turut hadir dalam acara tersebut Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, Sekjen ADPSI periode 2025–2030 Fahmi Hakim, Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Bey Triadi Machmudin, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, serta pejabat terkait lainnya.

  • 7
                    
                        Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana Aceh, Komisi II: Tak Pantas secara Etika Kemanusiaan
                        Nasional

    7 Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana Aceh, Komisi II: Tak Pantas secara Etika Kemanusiaan Nasional

    Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana Aceh, Komisi II: Tak Pantas secara Etika Kemanusiaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, tidak pantas dilakukan secara etika kemanusiaan.
    Di tengah bencana dan penderitaan yang dialami masyarakat Aceh Selatan, pemimpinnya justru meninggalkan wilayahnya. 
    “Secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas untuk meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah,” kata Rifqinizamy kepada Kompas.com, Jumat (5/12/2025).
    Pria yang akrab dipanggil Rifqi ini juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendalami apakah keberangkatan
    Mirwan
    sudah mendapatkan izin resmi.
    Sebab, Komisi II DPR mendapat informasi bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran larangan bepergian ke luar negeri untuk semua kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
    “(Larangan ke luar negeri) Sampai dengan Januari 2026 yang akan datang di tengah situasi seperti ini,” kata Rifqi.
    “Nah, karena itu perlu ditelisik apakah keberangkatan yang bersangkutan, kendati atas nama melaksanakan ibadah
    umrah
    , telah melakukan persetujuan, meminta izin, atau tidak dari Kemendagri,” sambung dia.
    Diketahui, kabar
    Bupati Aceh Selatan
    , Mirwan, berada di Tanah Suci dalam rangka ibadah umrah mendapatkan sorotan dan viral di media sosial (medsos).
    Sorotan ini lantaran kondisi Aceh sedang dilanda banjir.
    Adapun Bupati Aceh Selatan itu telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya.
    Surat itu diterbitkan pada 27 November 2025.
    Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, mengatakan bahwa keberangkatan Bupati beserta istri ke Tanah Suci dilakukan setelah melihat kondisi wilayah Aceh Selatan yang dinilai sudah stabil.
    “Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” kata Denny saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/12/2025).
    Denny membantah bahwa Bupati meninggalkan Aceh Selatan saat banjir masih melanda.
    Menurut Denny, Bupati dan istri sebelum berangkat telah beberapa kali mengunjungi dan menyambangi beberapa lokasi terdampak, seperti wilayah Trumon Raya dan Bakongan Raya.
    Bahkan, kata dia, Bupati turun langsung dengan mengantarkan logistik ke wilayah terdampak dan memastikan masyarakat mendapatkan perhatian.
    “Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika
    bencana banjir
    melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 48 Desa di Jember Gigit Jari Tidak Kebagian Rp 13 Miliar

    48 Desa di Jember Gigit Jari Tidak Kebagian Rp 13 Miliar

    Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 48 pemerintah desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gigit jari menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.

    Peraturan itu menyebabkan penundaan kucuran Dana Desa Non Earmark Tahap Kedua Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 13,078 miliar untuk 48 desa itu.

    “Hal ini dikarenakan mereka belum menyampaikan secara lengkap dan benar penyaluran persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II sampai 17 September 2025,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, Jumat (5/12/2025).

    Ada empat persyaratan tersebut. Pertama, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Kedua, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60 persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40 persen.

    Syarat berikutnya adalah akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris. Terakhir, surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

    Widarto mempertanyakan peraturan Menteri Keuangan tersebut. “Peraturan ini terbit pada November 2025, sementara batas waktu pemenuhan persyaratan adalah 17 September 2025. Ini artinya aturan itu berlaku surut,” katanya.

    Padahal, lanjut Widarto, akta pendirian koperasi desa merah putih di desa-desa tersebut baru selesai pada Oktober 2025. “Kasihan para kades ini. Mereka bisa-bisa menangis semua, karena sudah telanjur membangun, tapi dananya tidak cair,” katanya.

    Menurut Widarto, dana yang tertunda pencairannya itu adalah dana yang tidak ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. “Dengan demikian dana tersebut yang digunakan untuk membangun berdasarkan program kerja pemerintah desa,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

    Widarto meminta Pemkab Jember memperjuangkan nasib 48 pemerintah desa tersebut. “Bupati menyampaikan sedang gencar-gencarnya minta program dari pemerintah pusat. Sedangkan ini ada anggaran yang sudah di-plotting menjadi hak Kabupaten Jember melalui dana desa, malah tidak bisa tercairkan,” katanya.

    Pejabat Sekretaris Daerah Akhmad Helmi Luqman mengatakan, ada mitigasi dan strategi ke depan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, khususnya di desa. “Kita dorong koperasi merah putih, usaha-usaha desa, Badan Usaha Milik Desa, dan lainnya untuk tetap eksis, bisa menunjang itu,” katanya.

    Pemkab Jember sendiri, menurut Helmi, saat ini menghadapi tantangan fiskal. “Kami juga mengalami pengurangan anggaran. Defisit besar. Teknis dan strategis bersama-sama nanti kita bicarakan berikutnya, karena surat Menteri Kuangan itu datang tiba-tiba,” katanya. [wir]

  • Biaya SLF Capai Rp 20 Juta, Pengusaha Apotek di Kendal Minta Kebijakan Direvisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2025

    Biaya SLF Capai Rp 20 Juta, Pengusaha Apotek di Kendal Minta Kebijakan Direvisi Regional 5 Desember 2025

    Biaya SLF Capai Rp 20 Juta, Pengusaha Apotek di Kendal Minta Kebijakan Direvisi
    Tim Redaksi
    KENDAL, KOMPAS.com
    – Pengusaha apotek di Kabupaten Kendal merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai salah satu syarat usaha.
    Faisal, salah satu pemilik apotek di Bugangin
    Kendal
    , mengaku bahwa kebijakan pemerintah terkait
    SLF
    sebagai syarat usaha sangat merugikan.
    Sebab, untuk mengurus SLF tersebut, bisa mengeluarkan uang sekitar Rp 15.000.000 – Rp 20.000.000.
    “Karena menggunakan konsultan dari swasta,” kata Faisal, Kamis (4/12/2025).
    Senada dengan Faisal,
    pengusaha apotek
    lain di Kendal,
    Tjandra Winata
    , menegaskan bahwa penerapan SLF sangat memberatkan. Sebab, biayanya mahal.
    Tjandra, yang juga ketua Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Kendal, meminta kepada pemerintah Kabupaten Kendal supaya mengeluarkan kebijakan terkait dengan SLF itu.
    Sebab, di daerah lain, seperti Semarang, Batang, dan Temanggung, membebaskan SLF.
    “Gara-gara penerapan SLF, sudah ada 5 apotek di Kendal yang tutup,” tambahnya.
    Tjandra mengaku pihaknya sudah pernah audensi dengan
    Bupati Kendal
    , Dyah Kartika Permanasari, terkait dengan penerapan SLF sebagai salah satu syarat usaha.
    Pada saat itu, kata Tjandra, bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menghadirkan regulasi yang lebih jelas, manusiawi, dan terukur terkait SLF tersebut.
    “Sekarang kami menagih ucapan bupati kepada kami,” ujarnya.
    Sementara itu, Mbak Tika, sapaan akrab Dyah Kartika Permanasari, mengatakan, pada prinsipnya dirinya mendukung para pengusaha di Kendal, termasuk usaha apotek.
    Ia menegaskan sedang memilah-milah jenis bangunan tempat yang digunakan untuk usaha, mulai dari bangunan sederhana, menengah, sampai yang baik.
    “Perda soal SLF ini sedang dibahas di DPRD. Tapi soal perizinan bangunan usaha, DPUPR yang lebih paham,” kata Mbak Tika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RS Pura Raharja Milik Korpri, Kuasa Hukum Adhy Karyono Ancam Polisikan CEO Ishaq

    RS Pura Raharja Milik Korpri, Kuasa Hukum Adhy Karyono Ancam Polisikan CEO Ishaq

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah mengadukan Anggota DPRD Jatim Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025) kemarin, kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif kali ini bergerak menuju ke RS Pura Raharja, Jalan Pucang Adi 12-14 Surabaya, Jumat (5/12/2025) siang.

    Syaiful Ma’arif didampingi Wakil Ketua II Korpri Jatim sekaligus Anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Anom Surahno. Selain itu, ada Himawan Estu Bagijo yang juga dari Korpri Jatim.

    Kedatangan mereka ke RS Pura Raharja adalah untuk menyerahkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada CEO RS Pura Raharja, M. Ishaq Jayabrata, MARS. Rombongan ditemui Bagian Umum RS Pura Raharja, Eddy dan berjanji akan menyampaikan surat tersebut ke pimpinan RS.

    “Bahwa merujuk dan mendasar pada hasil keputusan Ketua Perkumpulan Abdi Negara No. KEP.01/ANJATIM/IX/2024 tanggal 4 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan Saudara M. Ishaq Jayabrata telah dilakukan pemberhentian dari jabatan CEO RS Pura Raharja, wajib meninggalkan RS Pura Raharja dan tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan administrasi pengelolaan rumah sakit,” tegas Syaiful Ma’arif di RS Pura Raharja.

    “Saya minta Saudara Ishaq untuk menjalankan dan mematuhi isi Keputusan Ketua Abdi Negara Jatim a quo, sejak surat ini diterima dengan tenggat waktu 3×24 jam atau apabila tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya hukum. Yakni, berupa laporan kepada Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim,” imbuhnya.

    Eddy, Bagian Umum dari RS Pura Raharja berjanji akan menyampaikan surat pemberitahuan tersebut kepada pimpinan RS Pura Raharja. “Bapak CEO RS tidak selalu ada di tempat. Yang ada Direktur RS Bu Ari, tapi beliau lagi meeting. Saya dari Bagian Umum RS,” ujarnya.

    Wakil Ketua II Korpri Jatim, Anom Surahno didampingi Himawan Estu Bagijo menegaskan, bahwa RS Pura Raharja adalah milik Korpri Jatim. “Saya ingin menunjukkan kepada publik bahwa RS Pura Raharja ini adalah milik Korpri Jatim. Jadi, Korpri Jatim mendapat amanah dari DPP pusat. Oleh karena itu, kami menerima amanah ini untuk dikelola dan kami kembangkan. Untuk mengembangkan, kami membentuk perkumpulan abdi negara. Tapi ternyata perkumpulan rasa-rasanya enggan mengakui bahwa aset RS Pura Raharja ini milik Korpri Jatim. Saya sebagai pengurus Korpri, ingin meluruskan soal itu. RS ini milik Korpri. Kami sudah persuasi selama 2 tahun. Tapi, ternyata dari pihak pengelola RS menyurati kami, mereka bilang bahwa RS Pura Raharja tidak ada hubungannya dengan Korpri. Ini jelas tidak benar,” paparnya.

    Diberitakan sebelumnya, surat pengaduan telah dilayangkan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim karena menduga Rasiyo melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan yang dimiliki, serta dugaan perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan. Surat pengaduan juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Partai Demokrat Jatim.

    Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Rasiyo pun buka suara terkait dirinya yang diadukan kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    “Kaitannya apa ya kok diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim? Saya saat menjadi Ketua Perhimpunan Abdi Negara Jatim itu kan masih belum menjadi anggota DPRD Jatim. Saya nggak bilang salah alamat, tetapi tidak tepat kalau diadukan ke Badan Kehormatan. Ini kan masalah internal perhimpunan abdi negara,” tegas Rasiyo saat menghubungi beritajatim.com untuk menyampaikan klarifikasinya, Kamis (4/12/2025).

    “Yang mempertahankan Bapak Ishak sebagai CEO, yaitu keputusan anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Dan ketika itu (2024) saya menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan. Sebagai ketua, saya mendukung keputusan dari anggota Perkumpulan. Bukan (mempertahankan jabatan), bukan keinginan saya pribadi,” imbuhnya.

    Karena persoalan internal, Rasiyo menilai permasalahan tersebut lebih baik diselesaikan pada lingkungan organisasi dan tidak melebar ke instansi lain.

    “Kalau ada masalah ya dibicarakan baik-baik. Apalagi masa jabatan bapak Ishak sampai tahun depan (2026). Jadi kalau beliau ada masalah, ya dikasih tahu. Jangan tiba-tiba dicopot. Kerjanya kan juga bagus, kasihan. Nanti kalau Oktober 2026 memang waktunya habis jabatannya diganti ya tidak masalah diganti. Dalam waktu dekat, saya akan kumpulkan seluruh anggota perhimpunan. Ada Pak Imam Utomo dan Pak Fattah Jasin juga,” ujarnya.

    Kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif mengadukan Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    “Saya selaku kuasa dari Pak Adhy Karyono, selaku Sekdaprov Jatim yang juga Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Hal ini terkait bahwa sudah ada keputusan Rapat Anggota Perkumpulan Abdi Negara dengan agenda minta pertanggung jawaban Sdr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS selaku CEO RS Pura Raharja pada tanggal 4 September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Saat itu, diputuskan untuk dilakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan CEO RS Pura Raharja. Saya juga minta beliau untuk segera meninggalkan tempat,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya kawasan Juwingan Surabaya.

    Namun, menurut pengacara senior ini, dari fakta dan dokumen yang ditelusuri, Rasiyo diduga melindungi dan mendukung keberadaan Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja. “Padahal Pak Ishaq itu sudah diberhentikan. Pendapat Pak Rasiyo bahwa Adhy Karyono bukanlah ketua perkumpulan abdi negara, itu tidak benar. Pak Adhy adalah ketua umum perkumpulan abdi negara. Dia bisa membuat keputusan untuk memutus apapun. Salah satunya adalah memberhentikan Pak Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja,” tukasnya.

    Tapi, ternyata Ishaq berkeberatan untuk diberhentikan dari CEO RS Pura Raharja. Dasarnya adalah periode jabatan yang seharusnya berakhir pada 1 Oktober 2026. Ini mengacu pada Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang ditandatangani Rasiyo dengan titel Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Padahal, saat itu Rasiyo sebagai Teradu belum diangkat sebagai pengurus Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Pengangkatan Teradu baru tertuang di Akta Notaris pada 15 Oktober 2021 dan dilaporkan pada AHU-0001465.AH.01.08.Tahun 2021 pada tanggal 21 Oktober 2021. Artinya, keputusan pengangkatan Ishaq hingga 1 Oktober 2026 oleh Rasiyo adalah tidak sah.

    “Saya minta Pak Rasiyo agar menarik diri dari RS Pura Raharja. Kalau tidak, kami menganggap Pak Rasiyo memberikan legitimasi dan perlindungan pada orang yang sudah diberhentikan untuk tetap jadi CEO RS Pura Raharja. Perbuatan ini menurut kami sudah melanggar etik. Surat ini akan saya sampaikan pada BK DPRD Jatim dan Ketua DPRD Jatim, serta tembusan ke pihak Demokrat Jatim. Ini karena yang dilakukan sudah menyimpang dari tugas anggota DPRD Jatim,” tuturnya.

    Menurut Syaiful, pihaknya juga mendapat telaah hukum yang dilakukan bagian hukum Kejati Jatim sebagai pengacara negara. Mereka sudah berpendapat bahwa Ishaq itu sudah diberhentikan lewat rapat anggota perkumpulan abdi negara. Lalu, diminta meninggalkan tempat, diminta untuk tidak menggunakan fasilitas dan operasional RS serta tidak boleh menggunakan dana.

    “Sementara yang beredar, dia masih melakukan itu terus menerus. Maka saya melihat Pak Rasiyo masih memback up. Ini bagi saya tidak baik. Padahal Pak Rasiyo juga tidak hadir saat rapat anggota perhimpunan abdi negara. Sudah saya cantumkan di aduan, pertama, saya meminta agar dilakukan pemeriksaan pada Pak Rasiyo selaku anggota DPRD Jatim untuk diperiksa pelanggaran kode etik. Yang kedua, kalau dia mengatakan apa yang dilakukan tidak salah, saya akan laporkan ke kepolisian Polda Jatim. Ini karena orang yang sudah diberhentikan, malah didukung untuk pakai fasilitas menggunakan tempat dan dana. Ini perbuatan melanggar kode etik,” jelasnya. [tok/beq]

  • Mantan Mensos Tri Rismaharini Kunjungi Wilayah Terdampak Banjir Bandang di Aceh

    Mantan Mensos Tri Rismaharini Kunjungi Wilayah Terdampak Banjir Bandang di Aceh

    Bisnis.com, SURABAYA — Mantan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berkunjung sekaligus menyalurkan berbagai jenis bantuan bagi para korban bencana banjir bandang di sejumlah desa, yang terletak Provinsi Aceh.

    Anak Risma, Fuad Bernardi membenarkan ihwal mengenai kunjungan ibundanya tersebut di sejumlah wilayah terdampak bencana di bumi Serambi Makkah tersebut. Menurutnya, kedatangan mantan Wali Kota Surabaya 2010-2020 tersebut atas nama PDI Perjuangan (PDIP). 

    “[Kedatangan Risma ke Aceh sebagai] Ketua DPP PDI Perjuangan badan penanggulangan bencana (Baguna),” ucap Fuad saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/2025).

    Pria yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) itu menjelaskan, Risma beserta rombongan mendatangi sebanyak tiga desa berbeda, yang terletak di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireun, Aceh.

    Risma juga disebut telah mendatangi lokasi di ketiga desa yang terisolir tersebut sejak Senin (1/12/2025) lalu. Menurut Fuad, ibundanya hingga saat ini masih berada di wilayah terdampak banjir di Aceh.

    “[Risma mendatangi Desa] Ulee Ceu, Kuala Ceurape, Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireun. [Kunjungannya] mulai dari Senin kemarin sampai hari ini,” jelasnya.

    Fuad mengungkapkan, Risma datang untuk mendistribusikan bantuan bagi para korban bencana. Selain itu, ibunya tersebut juga ingin melihat kondisi korban, yang masih bertahan di posko pengungsian. 

    “Kegiatannya mengecek secara langsung kondisi di lapangan seperti apa dan juga memberikan bantuan makanan, pakaian dan obat-obatan untuk warga terdampak yang ada di tempat-tempat pengungsian,” pungkasnya.

  • DKI kemarin, lansia terjebak reruntuhan hingga rekrutmen pegawai TJ

    DKI kemarin, lansia terjebak reruntuhan hingga rekrutmen pegawai TJ

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa mewarnai Jakarta pada Kamis (4/12), mulai dari seorang perempuan lansia yang terjebak reruntuhan hingga rekrutmen pegawai Transjakarta (TJ).

    Berikut berita selengkapnya yang dapat Anda simak kembali pagi ini:

    1. Petugas evakuasi lansia yang terjebak reruntuhan bangunan di Tambora

    Petugas mengevakuasi seorang wanita lansia yang sedang sakit bernama Rodiah (68) dan terjebak reruntuhan bangunan di Jalan Kopi, RT 08 RW 03 Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis.

    Baca di sini

    2. “Bullying” di sekolah, sejumlah orang tua siswa lapor polisi

    Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana mengatakan, Dinas Pendidikan harus mencabut izin operasional sekolah yang tak mampu memberikan keamanan dan keadilan di sekolah serta tidak merespon terhadap perundungan (bullying).

    Baca di sini

    3. Jakut sediakan 35 layanan HIV

    Pemerintah Kota Jakarta Utara telah menyediakan 35 layanan “Human Immunodeficiency Virus” (HIV) sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat dalam mendapatkan layanan pengobatan dan pencegahan penularan penyakit tersebut.

    Baca di sini

    4. Jakut tambal tanggul Pelindo Muara Baru yang bocor

    Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara menambal tanggul Pelindo Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, yang bocor akibat permukaan air laut naik sehingga menyebabkan tekanan pada struktur tanggul.

    Baca di sini

    5. Rekrutmen pegawai Transjakarta gratis

    PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) tak mengenakan biaya untuk seluruh tahapan proses rekrutmen calon pegawai sehingga masyarakat perlu waspada terhadap informasi lowongan kerja yang beredar.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPRD ingatkan DKI jaga stok pangan jelang Nataru

    DPRD ingatkan DKI jaga stok pangan jelang Nataru

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh meminta Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang pangan untuk mengevaluasi kondisi stok menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    “Harus menjadi evaluasi, ke depannya perlu dipantau terus jangan sampai nanti harga pangan kita naik dan stok tersedia dengan aman,” kata Nova di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, Pemprov DKI perlu evaluasi menyeluruh terkait ketersediaan stok pangan jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sehingga kebutuhan pangan masyarakat Jakarta terpenuhi secara maksimal.

    Selain itu, Nova mengimbau Dinas KPKP dan BUMD untuk mengecek dan mengawasi pangan di pasar serta gudang secara berkala, mengingat perayaan Natal dan Tahun Baru tinggal menghitung hari.

    “Dinas KPKP dan BUMD harus melihat langsung operasi-operasi pasar terkait stabilitas harga dan kebutuhan stok pangan,” ujarnya.

    Bersamaan dengan itu, Nova memastikan Komisi B bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meninjau langsung operasional stok pangan di pasar.

    “Nanti kita akan jadwalkan seperti biasanya bagaimana pengecekan terkait stok pangan ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan seluruh harga bahan pokok makanan, seperti beras dan sayur-sayuran di Jakarta saat ini masih stabil menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    “Kita sudah memonitor hampir semua hal yang berkaitan dengan kebutuhan dasar, beras, sayur-mayur dan sebagainya, terutama cabai dan sebagainya, Jakarta relatif terkendalilah,” katanya.

    Selain itu, dia juga memastikan stok pangan di Jakarta masih terpenuhi dengan baik. “Mudah-mudahan sampai dengan akhir tahun juga akan terkendali,” kata Pramono.

    Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) mencatat harga pangan komoditas cabai rawit merah mencapai Rp70.200 per kilogram (kg). Sedangkan telur ayam ras Rp32.450 per kg.

    Berdasarkan data PIHPS yang dilansir di Jakarta, Kamis pukul 09.15 WIB, selain cabai rawit merah dan telur ayam ras, harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional lainnya, yakni bawang merah Rp48.300 per kg dan bawang putih Rp39.650 per kg.

    Selain itu, beras kualitas bawah I pada harga Rp14.400, beras kualitas bawah II Rp14.300, beras kualitas medium I Rp15.850 dan beras kualitas medium II Rp15.700 per kg.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • “Bullying” di sekolah, sejumlah orang tua siswa lapor polisi

    “Bullying” di sekolah, sejumlah orang tua siswa lapor polisi

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana mengatakan, Dinas Pendidikan harus mencabut izin operasional sekolah yang tak mampu memberikan keamanan dan keadilan di sekolah serta tidak merespon terhadap perundungan (bullying).

    “‘Bullying’ terus dihadapi oleh anak-anak kita di sekolah. Hal ini sangat disayangkan karena saya juga sudah berulangkali menyoroti permasalahan ini,” kata Justin di Jakarta, Kamis.

    Dia mengungkapkan, ada sejumlah orang tua yang telah melapor ke Kepolisian terkait “bullying” di Sekolah Dasar Kristen (SDK) Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

    Justin menilai bahwa adanya laporan kepada Kepolisian oleh para orang tua murid perihal perundungan merupakan indikasi pihak sekolah tidak merespon keluhan mereka.

    “Dilaporkannya kasus-kasus ‘bullying’ ini kepada pihak Kepolisian semakin mempertebal dugaan ketidakseriusan pihak sekolahan,” katanya.

    Kemungkinan besar para orang tua dari murid yang terdampak melaporkan hal itu karena tak kunjung mendapatkan keadilan dari pihak sekolah.

    Ia menyatakan, apabila pihak sekolah serius dalam mengatasi “bullying” dan menindak para pelakunya secara tegas, mungkin para orang tua murid tidak perlu menghabiskan energi untuk pergi ke Kepolisian.

    Justin menambahkan bahwa sebelumnya ada juga orang tua siswa di SD Gandhi School Ancol yang melaporkan kasus “bullying” terhadap anaknya. Kejadian-kejadian ini menunjukkan adanya darurat perundungan di Jakarta.

    Dia pun mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Bullying untuk mengatasi masalah perundungan di Jakarta.

    “Kita harus mempertimbangkan pemberian sanksi denda dan atau kurungan bagi orang tua-orang tua yang anaknya melakukan ‘bullying’ di Jakarta,” kata dia.

    Selain itu, seharusnya sekolah juga bisa secara tegas menerapkan sanksi-sanksi nyata terhadap murid-muridnya yang melakukan perundungan sekalipun dalam kadar yang ringan.

    “Apabila tak mampu sebaiknya cabut saja izin operasi dari sekolah-sekolah tersebut,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.