Kementrian Lembaga: DPRD

  • PKS: MPR Tak Perlu Turun Gunung Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    PKS: MPR Tak Perlu Turun Gunung Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional 31 Juli 2025

    PKS: MPR Tak Perlu Turun Gunung Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto menilai MPR tidak perlu ikut turun tangan menyikapi polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
    pemisahan pemilu
    serentak nasional dan pemilu serentak lokal.
    Menurut Mulyanto, keterlibatan MPR dalam menafsirkan
    putusan MK
    justru dapat menimbulkan persoalan baru, yakni potensi terjadinya dualisme tafsir antarlembaga tinggi negara, yang pada akhirnya bisa menciptakan ketidakpastian hukum.
    “MPR RI tidak perlu turun gunung terkait perkara ini. Biarkan DPR dan Pemerintah membahas soal ini dalam kapasitas sebagai pembentuk UU,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
    “Kita khawatir kalau MPR ikut membahas masalah ini maka dapat menimbulkan masalah baru, yakni dualitas tafsir antarlembaga tinggi negara, yakni antara MK dengan MPR RI, yang dapat berkembang dan memicu ketidakpastian hukum,” tambahnya.
    Mulyanto menegaskan bahwa secara konstitusional, kewenangan untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945 secara otoritatif berada di tangan MK, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
    Karena itu, putusan MK bersifat final dan mengikat.
    “Hal tersebut dapat juga dipandang sebagai intervensi politik (MPR RI) terhadap kekuasaan kehakiman (MK), dan ini berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, yang sangat kita jaga,” tegas anggota DPR periode 2019-2024 itu.
    Putusan MK
    Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebelumnya menuai polemik karena mengubah format pemilu serentak menjadi dua bagian: pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu lokal (kepala daerah dan DPRD).
    Sebagian pihak menilai MK telah bertindak sebagai
    positive legislator
    karena dinilai membentuk norma baru, bukan sekadar menguji konstitusionalitas undang-undang.
    Mulyanto menyarankan agar pembahasan teknis terhadap dampak putusan tersebut dilakukan oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.

    Apalagi, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan RUU Pilkada telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    “Pimpinan lembaga tinggi perlu menghayati betul soal ini dan membahas serta mencari solusinya secara teknis di tingkat pembentuk UU, yakni DPR RI dan Pemerintah,” ungkapnya.
    Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pemilu bukan hanya soal teknis pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi secara keseluruhan.
    Karena itu, menurutnya, dibutuhkan sikap kenegarawanan dalam menyusun aturan main politik ke depan.
    “Jangan sampai demokrasi kita jalan di tempat, karena pemilu yang ruwet dengan politik uang dan menghasilkan pemimpin yang cenderung populis serta menomorduakan kompetensi,” ujar dia.
    “Hampir tiga puluh tahun Reformasi, namun masih dirasakan di sana-sini ketidakpuasan terhadap kualitas demokrasi kita. Kita membutuhkan banyak negarawan dalam pembentukan UU ini,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Direktur Bela Negara: Bela negara adalah tugas seluruh komponen bangsa

    Direktur Bela Negara: Bela negara adalah tugas seluruh komponen bangsa

    Madiun (ANTARA) – Direktur Bela Negara Direktorat Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Ditjen Pothan Kemehan) RI Brigjen TNI Eko Sunarto menyatakan bahwa bela negara bukan hanya tanggung jawab Kementerian Pertahanan atau TNI, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh komponen bangsa.

    “Hal ini sesuai dengan amanat UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Bangsa Indonesia lahir dari perjuangan rakyat, sehingga generasi sekarang harus terus diingatkan agar menumbuhkan rasa cinta tanah air,” ujarnya saat membuka sosialisasi dan diseminasi pembinaan kesadaran bela negara lingkup masyarakat di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis.

    Menurutnya, nilai-nilai dasar dalam bela negara diharapkan menjadi landasan sikap dan perilaku setiap warga negara dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan bidang, profesi, dan kapasitas masing-masing.

    Hal itu sesuai dengan tantangan ancaman kesatuan dan persatuan bangsa di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi saat ini.

    Ia menjelaskan bahwa bentuk ancaman pemecah NKRI saat ini bukan lagi berbentuk konvesional namun lebih ke non-konvensional atau non-militer. Di antaranya narkotika, pencurian sumber daya manusia, disinformasi digital, dan radikalisme.

    “Ancaman non-militer tersebut mempengaruhi hati dan pikiran rakyat, serta dapat menimbulkan efek yang sangat penting dalam merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Ancaman itu turut mengganggu ketahanan negara secara sistematis dan senyap yang perlu diwaspadai,” katanya.

    Untuk itu, tegasnya setiap warga negara harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kesatuan dan kedaulatan bangsa.

    “Literasi digital, pemahaman ideologi pancasila, penguatan karakter kebangsaan serta kepedulian terhadap sesama adalah senjata utama dalam melawan berbagai bentuk ancaman non-fisik yang sedang dan akan dihadapi,” kata Eko Sunarto.

    Ia menambahkan agenda sosialisasi dan diseminasi pembinaan kesadaran bela negara kali ini penting dilakukan karena bertujuan untuk menyebarluaskan dan menginternalisasi nilai-nilai dasar bela negara di seluruh lapisan masyarakat.

    “Jadi dalam kesempatan ini, kita semua kembali diingatkan akan peran penting sebagai warga negara untuk ikut serta dalam bela negara. Dimulai dari diri sendiri, meluas ke masyarakat dan kemudian ke berbangsa dan bernegara,” katanya.

    Wali Kota Madiun Maidi yang hadir dalam kegiatan tersebut turut menegaskan pentingnya bela negara yan diwujudkan melalui hal kecil, yakni menjaga keamanan dan persatuan di Kota Madiun yang dikenal sebagai Kota Pendekar dengan 14 perguruan pencak silat di wilayah tersebut.

    “Aman itu mahal, tidak bisa diukur dengan materi. Alhamdulillah, dengan dukungan Forkopimda, DPRD, TNI, Polri, dan seluruh masyarakat, Kota Madiun sampai saat ini aman dan damai. Karenanya, kegiatan ini mengingatkan kita bahwa semua warga negara wajib membela negara,” kata Maidi.

    Maidi menambahkan, meski Kota Madiun memiliki beragam budaya dan perguruan pencak silat, perbedaan tersebut harus tetap dirajut dalam semangat Pancasila.

    Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap nilai-nilai bela negara dapat menjadi landasan sikap dan perilaku masyarakat sesuai bidang dan profesi masing-masing.

    Kegiatan sosialisasi dan diseminasi pembinaan kesadaran bela negara lingkup masyarakat di Kota Madiun tersebut turut dihadiri Komandan Kodim 0803 Madiun Letkol Kav Widhi Bayu Sudibyo, Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, perwakilan Forkopimda lainnya, serta diikuti oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, kader organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.

    Pewarta: Louis Rika Stevani
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Partai politik dan dilema 135

    Partai politik dan dilema 135

    Harapan tetap terbuka bahwa para wakil rakyat akan mengedepankan kebesaran jiwa dan visi kenegaraan, bukan sekadar kalkulasi elektoral

    Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No 135/PUU-XXI/2023 menetapkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

    Pemilu nasional; Pilpres, DPR, dan DPD, akan digelar pada 2029. Sementara pemilu lokal; pilkada dan pemilihan DPRD, dilaksanakan paling lambat 2,5 tahun setelahnya.

    MK menilai model serentak lima kotak seperti 2019 dan 2024 terlalu kompleks: membebani penyelenggara, menghambat kaderisasi partai, menyebabkan kejenuhan pemilih, meningkatkan suara tidak sah, serta menenggelamkan isu lokal akibat dominasi kontestasi nasional.

    Mahkamah berpendapat, apabila pemilu borongan seperti ini terus dibiarkan dapat mengancam kualitas demokrasi.

    Keputusan MK tersebut kemudian menimbulkan perbincangan ramai di publik. Paling tidak terdapat tiga persoalan dari keputusan tersebut.

    Pertama ialah legalitas keputusan MK, yang dipandang telah melebihi ruang yudikatif sebab teknis pelaksanaan pemilu bersifat open legal policy, yang menjadi ranah pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.

    Kedua, pemisahan pemilu nasional dan lokal akan melanggar Pasal 22E UUD 1945 tentang siklus pemilu lima tahunan.

    Kemudian yang ketiga ialah masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Jika keputusan MK dilaksanakan, maka akan terjadi kekosongan di seluruh daerah, sebab kepala daerah dan anggota DPRD terpilih hasil pemilu 2024 sudah habis masa jabatannya pada 2029, sementara pemilu lokal baru akan dilakukan pada 2031.

    Lantas bagaimana semestinya memaknai putusan terbaru MK tersebut? Para ahli dan pakar hukum mungkin memiliki pandangannya tersendiri, namun pada akhirnya semua akan bersepakat bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, mematuhi keputusan mahkamah bukan sesuatu yang bisa ditawar.

    Perlu ditambahkan pula di sini bahwa praktek pelaksanaan pemilihan yang keluar dari siklus lima tahunan pernah terjadi. Pengalaman beberapa daerah yang seharusnya melaksanakan Pilkada pada tahun 2022 dan 2023 misalnya, baru melaksanakan pemilihan pada 2024. Begitu juga dengan masa jabatan, ada kepala daerah yang menjabat kurang dari lima tahun namun ada juga yang lebih.

    Praktek seperti ini dimungkinkan dan tetap konstitusional selama dalam koridor masa peralihan dan diatur dalam undang-undang.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Partai Buruh tolak wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD

    Partai Buruh tolak wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan menolak wacana penggunaan kembali sistem Pilkada tidak langsung atau kepala daerah dipilih oleh DPRD.

    “Partai Buruh menolak keras ide untuk pemilihan kepala daerah, bahkan pemilihan presiden atau wakil presiden melalui perwakilan, apakah melalui DPRD untuk kepala daerah atau melalui MPR untuk pemilihan presiden,” kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis.

    Ia menilai wacana tersebut tidak sesuai dengan spirit reformasi yang salah satu hasilnya adalah pemilu langsung.

    Said Iqbal juga mengatakan bahwa pemilihan secara tidak langsung tersebut seakan mengembalikan orde baru.

    “Reformasi mengoreksi kesalahan yang pernah kita lakukan, belum panjang reformasi usianya,1998 ke 2025 baru berapa tahun, Kita harus terus berkeyakinan bahwa apa yang diperjuangkan di reformasi harus ditegakkan,” ujarnya.

    Said kemudian mencontohkan Amerika Serikat (AS) dengan sistem electoral college, sebagai contoh pemilu tidak langsung, Meski demikian hal tersebut dilakukan karena AS adalah negara dengan sistem pemerintahan federal.

    Dia menilai sistem tersebut sudah berjalan selama ratusan tahun di AS dan memang sesuai dengan sistem pemerintahan yang dianut oleh AS.

    Oleh karena itu, Said menilai sistem pemilu tidak langsung tersebut tidak tepat untuk diadaptasi ke da lam sistem Pemilu Indonesia.

    “Indonesia jangan selalu menjadi uji coba untuk perubahan, kita bukan demokrasi barat juga bukan demokrasi timur, kita adalah demokrasi Pancasila yang mengedepankan azas musyawarah mufakat tetapi tidak meniadakan suara rakyat yaitu pemilihan secara langsung,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Partai Buruh dukung putusan MK soal pemisahan pemilu nasional-daerah

    Partai Buruh dukung putusan MK soal pemisahan pemilu nasional-daerah

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan segenap jajaran Partai Buruh sepenuhnya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

    “Partai Buruh mempunyai sikap We Stand with MK, Partai Buruh bersama putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, bahwa wajib ada pemisahan pemilu nasional atau pusat dengan pemilu di daerah,” kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis.

    Said mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.

    Ia juga mengajak semua pihak untuk membangun demokrasi yang sehat serta mendesain ulang pemilu dengan putusan tersebut sebagai salah satu fondasinya.

    “Redesign Pemilu 2029 yang diharapkan oleh Partai Buruh adalah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, tidak lagi maunya partai politik yang ada di DPR RI atau pemerintah,” ujarnya.

    Said memahami putusan MK tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak, namun dirinya tetap meminta semua pihak untuk patuh kepada putusan tersebut.

    “Ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan beberapa pihak, tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding, dan karena itu Partai Buruh mengistilahkan hastag (tagar) We Stand with MK,” ujarnya.

    Ia mengatakan juga tidak mempermasalahkan soal wacana perpanjangan masa jabatan maupun penunjukan penjabat untuk mengisi kekosongan pemerintahan daerah selama jeda pemilu nasional dan daerah

    “Ada istilah di dalam undang-undang, ada pasal di dalam Undang-Undang (Dasar) 1945, pemilu lima tahun sekali, kan ini terjadi pengecualian akibat adanya putusan oleh MK. Jadi, kami mendukung perpanjangan dua tahun untuk anggota DPR dan kalau kepala daerah kan ada Pj-nya nanti,” tuturnya.

    Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan keserentakan pemilu yang konstitusional ialah pemilu daerah digelar sejak dua atau dua setengah tahun pemilu nasional rampung.

    Pemilu daerah antara lain pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota serta kepala dan wakil kepala daerah, sementara pemilu nasional terdiri atas pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden.

    Adapun titik rampungnya pemilu nasional, menurut MK, yaitu ketika anggota DPR, DPD, serta presiden/wakil presiden terpilih dilantik.

    Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional guna mengatur rumusan masa transisi masa jabatan kepala/wakil kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilihan 2024 karena mengingat putusan tersebut langsung berlaku untuk Pemilu 2029.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pesan Penting Puan Maharani untuk Kader PDIP

    Pesan Penting Puan Maharani untuk Kader PDIP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Politik, Puan Maharani memberi pesan penting.

    Pesan penting yang disampaikan Bimbingan teknis (bimtek) anggota DPR RI hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota fraksi PDIP dari seluruh Indonesia.

    Puan Maharani menyampaikan pesannya ini melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.

    Ia mengingatkan agar kapal yang berlayar tidak diubah arah mata anginnya. Namun, masih ada layar yang bisa diarahkan.

    “Ibarat sedang berlayar, arah angin tidak dapat diubah,” tulisnya dikutip Kamis (31/7/2025).

    “Tapi kita bisa mengarahkan layar agar dapat sampai di tujuan… 💪🏼,” sebutnya.

    Puan juga menyampaikan pesan ke seluruh anggota legislatif PDI Perjuangan se-Indonesia di Bali.

    Ia mengingatkan agar tetap solid, terus menyatukan gagasan, semangat dan terus melangkah.

    Serta yang paling penting menurutnya adalah komitmen serta bekerja semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat.

    “Saya menyampaikan pesan kepada seluruh anggota legislatif PDI Perjuangan se-Indonesia di Bali, kita harus solid menyatukan gagasan, semangat, dan langkah,” sebutnya.

    “Serta berkomitmen dan bekerja sekuat-kuatnya untuk kepentingan rakyat… 🇮🇩,” terangnya.

    Acara Bimtek ini menjadi ajang konsolidasi nasional yang digelar setelah Pemilu 2024, dengan tujuan utama meningkatkan kapasitas anggota legislatif PDIP dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

    Selain itu, kegiatan ini juga digunakan untuk menyatukan visi dan strategi menyongsong Pilkada 2024 dan Pemilu 2029.

  • 7 Respons Mulai Pengamat, Parpol hingga Mnedari Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD, Tuai Pro Kontra – Page 3

    7 Respons Mulai Pengamat, Parpol hingga Mnedari Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD, Tuai Pro Kontra – Page 3

    Sekretaris Jenderal Partai Golkar DPR RI M. Sarmuji menegaskan bahwa keterlibatan rakyat tetap harus menjadi unsur penting dalam setiap proses demokrasi, termasuk jika skema pilkada melalui DPRD akan dipertimbangkan.

    “Kami tertarik untuk membahas pilkada melalui DPRD tapi dengan keterlibatan masyarakat,” ujar Sarmuji.

    “Sekurang-kurangnya rakyat bisa mendengar secara langsung visi dan misi kandidat melalui kampanye dan debat terbuka. Kalau ada hal lain yang bisa dilakukan untuk melibatkan rakyat dalam pilkada melalui DPRD, kami akan rumuskan dengan baik,” sambung dia.

    Menurut Sarmuji, pemilihan langsung selama ini diakui memiliki keunggulan utama berupa partisipasi publik yang tinggi. Rakyat merasa memiliki akses langsung untuk memilih pemimpinnya.

    Namun, ia juga mencatat bahwa sistem ini tidak lepas dari persoalan serius, seperti maraknya politik uang (money politics) dan terjadinya fragmentasi sosial akibat polarisasi politik yang berkepanjangan.

    Sebaliknya, mekanisme pemilihan melalui DPRD, meskipun lebih efisien dari sisi anggaran dan potensi konflik, kerap dikritik karena dinilai menjauhkan rakyat dari proses demokrasi.

    “Rakyat tidak bisa mendengar langsung visi-misi calon, tidak menyaksikan adu gagasan, dan akhirnya merasa tidak punya andil dalam memilih pemimpinnya,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.

    Karena itu, menurutnya, perlu dirancang sebuah mekanisme baru yang menggabungkan efisiensi pemilihan melalui DPRD dengan tetap membuka ruang partisipasi rakyat secara bermakna.

    Salah satu bentuknya adalah dengan menghadirkan kampanye dan debat terbuka sebagai bagian dari proses penyaringan calon kepala daerah, sebelum akhirnya DPRD melakukan pemilihan.

    “Jika ada usulan keterlibatan masyarakat yang lebih intens dalam pemilukada melalui DPRD, kami siap merumuskan,” tambahnya.

    Sarmuji menekankan pentingnya mencari titik temu antara efisiensi dan partisipasi. Menurutnya, jika pilkada melalui DPRD dianggap sebagai opsi yang lebih stabil dan hemat biaya, maka harus diimbangi dengan mekanisme partisipatif yang menjamin rakyat tetap dapat menilai dan memberi masukan terhadap calon pemimpinnya.

    “Partisipasi rakyat tidak harus semata-mata melalui pencoblosan. Rakyat bisa dilibatkan dalam forum kampanye, debat terbuka, atau uji publik yang bisa disiarkan secara luas. Dengan begitu, proses seleksi oleh DPRD tetap transparan dan akuntabel,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI tersebut.

    Partai Golkar, katanya, akan mengkaji berbagai alternatif format yang memungkinkan adanya keterlibatan publik dalam skema pilkada melalui DPRD.

    “Demokrasi kita harus terus berkembang dengan memperhatikan konteks dan kebutuhan zaman. Tidak ada sistem yang sempurna, tapi kita bisa merancang sistem yang lebih bijak, efisien, dan tetap melibatkan rakyat secara nyata,” tandas Sarmuji.

    Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, partainya yang lebih dahulu mengusulkan pemilihan kepala daerah lewat DPRD dibandingkan dengan PKB.

    Bahlil mengatakan, Golkar sudah menyuarakan ide itu saat perayaan hari ulang tahun ke-60 Partai Golkar pada Desember 2024.

    “Bukan ide saya yang sama dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, (tapi) Golkar sudah bicara itu duluan sejak HUT Golkar. Bahwa kami punya pandangan sama karena memang rasionalitas berpikirnya,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, (28/7/2025).

    Bahlil mengatakan, penataan sistem demokrasi perlu dilakukan melalui perubahan undang-undang paket politik. Penataan sistem demokrasi harus dilakukan terhadap sistem politik nasional secara menyeluruh, termasuk pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah.

    Salah satu opsi penataan yang ditawarkan Golkar adalah pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

    Kata Bahlil, pemilihan langsung menyebabkan biaya politik yang besar. Pilkada langsung juga sering menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

    “Yang menang saja sakit hati, apalagi yang kalah. Setiap pilkada, tetangga jadi musuh, saudara tidak saling sapa, bahkan ada yang bercerai gara-gara beda pilihan,” kata dia.

    Ketua Fraksi Golkar MPR Melchias Markus Mekeng menilai, lebih baik kepala daerah dipilih oleh DPRD. Mekeng menyebut, mekanisme ini baik seperti di zaman Presiden ke-2 RI, Soeharto.

    “Ini bukan keputusan Golkar ya, ini pendapat pribadi saya. Saya lebih suka dipilih oleh DPRD. Karena terus terang dengan dipilih langsung oleh rakyat juga tidak membuat daerah-daerah tambah maju,” kata Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 29 Juli 2025.

     

  • Instruksi Puan Hadapi Revisi UU Pemilu: Kalau Kompak, Tak Ada yang Pecah Barisan Kita – Page 3

    Instruksi Puan Hadapi Revisi UU Pemilu: Kalau Kompak, Tak Ada yang Pecah Barisan Kita – Page 3

    Selain itu, Puan menilai bahwa Bimtek ini menjadi bekal strategis bagi para anggota DPR dan DPRD dari PDIP dalam menavigasi dinamika politik ke depan.

    “Ibarat sedang berlayar, kita tidak dapat mengubah arah angin, tetapi kita bisa mengarahkan layar sehingga sampai ke tujuan,” tuturnya.

    Tak lupa, Puan juga berharap seluruh kader dapat menjalankan kerja-kerja politik yang terencana dan terukur untuk menjaga kepercayaan rakyat serta memperkuat ideologi perjuangan partai.

    Acara penutupan Bimtek PDIP turut dihadiri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, jajaran pengurus DPP, 3.218 anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia dari PDIP, anggota DPR RI Fraksi PDIP, serta kepala daerah dari partai berlambang banteng tersebut.

    Kegiatan ini menjadi bagian dari program konsolidasi PDIP menjelang dinamika politik nasional, termasuk pembahasan materi strategis seperti penyusunan RPJMD, evaluasi APBD 2025, dan strategi komunikasi politik di daerah.

  • Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pengamat: Jabatan Publik Harus Dipilih Langsung Masyarakat – Page 3

    Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pengamat: Jabatan Publik Harus Dipilih Langsung Masyarakat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Partai-partai koalisi pemerintah memunculkan wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Semula, ini pertama kali digaungkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat acara puncak hari ulang tahun (harlah) PKB ke-27, di JCC Senayan, Jakarta, Rabu malam 23 Juli 2025.

    Belakangan, mayoritas fraksi partai politik di DPR, terutama anggota koalisi Prabowo mulai melakukan simulasi model Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD. Informasi ini dibocorkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyatakan, kepala daerah adalah jabatan publik sehingga harus dipilih juga oleh publik.

    “Kepala daerah itu jabatan publik dan mengurusi isu publik, harusnya publik punya hak untuk memilih siapa yang punya kompetisi mengurusnya, seperti presiden yang mengurusi urusan publik, nah begitu juga kepala daerah,” ujar Arya saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).

    Dia menegaskan, dengan memilih langsung kepala daerah, maka masyarakat bisa menentukan mana calon yang sesuai dengan keperluan publik.

    “Dengan publik memilih kepala daerah secara langsung publik dapat menentukan sesuai keperluan publik. Dari sisi kepala daerah, maka mereka menyampaikan program yang sesuai dengan masyarat,” terang Arya.

    Arya menegaskan, meski DPRD adalah perwakilan masyarakat, namun, memilih kepala rakyat adalah hak dan tidak bisa diwakilkan.

    “DPRD itu kan badan perwakilan, tapi kesempatan masyarakat memilih kepala darrah tidak dapat diwakilkan badan perwakilan. Anggota legilstaif saja dipilih langsung masyarakat. Pemilihan langsung jalan terbaik untuk memilih pemimpinnya,” papar dia.

    Menurut Arya, berbagai masalah yang muncul dari Pemilu kepala daerah bisa diatasi bila hulunya yakni Parpol berbenah.

    “Hulunya itu di parpol, bila Parpol bisa memperbaiki calon misal dengan memilih calon berkualitas. Apalagi syarat pencalonan sudah diturunkan ambangnya,” kata dia.

    “Biaya (Pilkada) besar tergantung parpol. Misal parpol tidak menarget biaya pencalonan, misal tidak ada mahar politik,” sambung Arya.

     

    Parkir liar masih jadi persoalan di Jakarta, selain mengurangi pendapatan asli daerah, kehadiran juru parkir juga kerap meresahkan masyarakat. Pemprov Jakarta diminta segera membentuk BUMD Parkir.

  • Legislator PDIP harus siap hadapi dinamika revisi UU Pemilu

    Legislator PDIP harus siap hadapi dinamika revisi UU Pemilu

    Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat Bimtek Anggota Legislatif Fraksi PDIP di Denpasar, Bali. ANTARA/HO-PDIP

    Puan: Legislator PDIP harus siap hadapi dinamika revisi UU Pemilu
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengingatkan seluruh legislator Fraksi PDIP untuk bersiap menghadapi berbagai dinamika politik, khususnya mengenai revisi Undang-Undang Pemilu yang akan sangat menentukan ruang gerak pada Pemilu 2029.

    Untuk itu, saat memberikan sambutan pada penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Legislatif Fraksi PDIP di Denpasar, Bali, Puan mengatakan bahwa konsolidasi yang solid, organisasi yang solid, adalah kekuatan bagi partai berlambang kepala banteng itu dalam menggalang dukungan dari rakyat.

    “Apa pun Undang-Undang Pemilu yang akan dihasilkan, tidak ada pilihan yang mudah, semua pilihan tetap membutuhkan kesiapan partai kita,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Dia mendorong para anggota legislatif untuk memberi kontribusi yang nyata dalam membangun soliditas partai dan mempersatukan kader-kader partai dalam semangat gotong royong untuk kerja-kerja politik di daerah pemilihannya masing-masing bagi rakyat.

    “Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh peserta bimtek yang telah mengikuti kegiatan ini dengan penuh disiplin dan semangat,” kata Ketua DPR RI itu.

    Puan mengingatkan bahwa perjuangan PDIP adalah proses yang terus-menerus memperjuangkan kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. Setiap generasi, kata Puan, memiliki medan juangnya sendiri yang harus dijawab oleh kerja-kerja politik. “Dalam berjuang, kita tidak akan takut pada jalan yang terjal, yang paling kita takutkan adalah hati yang mudah menyerah,” katanya.

    Bimbingan teknis yang beragenda konsolidasi partai itu dihadiri jajaran pengurus DPP PDIP, 3.218 anggota Fraksi PDIP di DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, seluruh anggota Fraksi PDIP DPR RI, serta para kepala daerah dari PDIP.

    Sumber : Antara