Kementrian Lembaga: DPRD

  • Ima Mahdiah dorong efisiensi belanja barang dan jasa dalam APBD DKI Jakarta 2026

    Ima Mahdiah dorong efisiensi belanja barang dan jasa dalam APBD DKI Jakarta 2026

    Ima Mahdiah dorong efisiensi belanja barang dan jasa dalam APBD DKI Jakarta 2026

    Ima Mahdiah dorong efisiensi belanja barang dan jasa dalam APBD DKI Jakarta 2026
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 05 Agustus 2025 – 19:26 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan belanja barang dan jasa pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2026.  Hal ini disampaikan dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta.

    Dalam kesempatan tersebut, Ima Mahdiah mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi lebih intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperoleh harga satuan yang kompetitif dan tidak melebihi harga pasaran. Langkah strategis ini diperkirakan dapat menghasilkan penghematan signifikan sebesar 20-30 persen dari total belanja barang dan jasa. 

    “Dengan penghematan yang optimal, dana tersebut dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih prioritas bagi masyarakat Jakarta, terutama dalam penyediaan modal usaha dan penciptaan lapangan kerja,” ungkap Ima Mahdiah.

    Ima Mahdiah menegaskan bahwa hasil penghematan anggaran harus diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan mendasar yang dihadapi warga Jakarta, khususnya dalam pengentasan kemacetan dan penanggulangan banjir. Kedua isu ini merupakan prioritas utama yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan. 

    “Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Program-program yang tidak urgent untuk tahun 2026 sebaiknya ditunda agar fokus anggaran dapat diarahkan pada kebutuhan yang lebih mendesak,” tegas Ima Mahdiah.

    Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Ima Mahdiah juga menekankan pentingnya memasukkan realisasi janji-janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam perencanaan anggaran 2026. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang telah memberikan mandate kepemimpinan. 

    “Janji-janji kampanye yang telah disampaikan kepada masyarakat harus menjadi bagian integral dari perencanaan anggaran. Ini adalah wujud nyata komitmen kita terhadap masyarakat Jakarta,” tambah Ima Mahdiah.

    Berdasarkan usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), postur APBD DKI Jakarta 2026 mencapai Rp94,85 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp2,98 triliun dari Perubahan APBD 2025 yang sebesar Rp91,86 triliun. Rincian anggaran terdiri dari Pendapatan Daerah Rp85,27 triliun, Belanja Daerah Rp87,29 triliun, Penerimaan Pembiayaan Rp9,57 triliun, dan Pengeluaran Pembiayaan Rp7,55 triliun. Alokasi mandatory spending telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan belanja pendidikan mencapai 24,63 persen (di atas minimum 20 persen), belanja kesehatan 18,94 persen, dan belanja infrastruktur 40,23 persen (di atas minimum 40 persen sesuai UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022).

    Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 akan segera didalami bersama komisi-komisi di DPRD DKI Jakarta sebelum dibahas secara komprehensif oleh Badan Anggaran. Ima Mahdiah berkomitmen untuk memastikan proses pembahasan berlangsung transparan dan menghasilkan anggaran yang benar-benar pro-rakyat. 

    “Sebagai wakil rakyat, kami akan terus mengawal proses penyusunan APBD agar setiap program dan kegiatan yang dianggarkan benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Jakarta,” pungkas Ima Mahdiah.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Rakernas NasDem di Makassar agendakan penanaman ribuan pohon  

    Rakernas NasDem di Makassar agendakan penanaman ribuan pohon  

    “Agenda penanaman pohon ini merupakan kegiatan Pra Rakernas dilaksanakan di Desa Panaikang, Pattalassang, Kabupaten Gowa pada 7 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WITA,”

    Makassar (ANTARA) – Panitia pelaksana Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengagendakan aksi penghijauan penanaman ribuan pohon sebagai bagian dari kepedulian partai terhadap lingkungan di tengah perubahan iklim.

    “Agenda penanaman pohon ini merupakan kegiatan Pra Rakernas dilaksanakan di Desa Panaikang, Pattalassang, Kabupaten Gowa pada 7 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WITA,” ujar Wakil Ketua Panitia Rakernas Andi Rachmatika Dewi saat temu wartawan di ruang Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa .

    Menurutnya, pelaksanaan Rakernas akan berlangsung 8–10 Agustus 2025 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Namun sebelum kegiatan, dilaksanakan aksi penghijauan penanaman bibit pohon holtikultura sejenis buah-buahan sebagai rangkaian pra Rakernas.

    Aksi penanaman pohon itu, kata dia, dipimpin Ketua Bappilu NasDem Pusat Prananda Surya Paloh, dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan NasDem sekaligus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2019 Siti Nurbaya, serta pengurus partai, masyarakat dan undangan lainnya.

    Kegiatan tersebut, kata perempuan disapa akrab Cicu ini, adalah langkah awal Nasdem yang menghijaukan Indonesia dan akan berlanjut ke provinsi lain melakukan hal serupa demi menjaga dan melestarikan lingkungan.

    “Kita kick off-nya (dimulai) dari Kabupaten Gowa, di Pattalassang dan gerakan sosial ini juga dilaksanakan seluruh DPW NasDem di seluruh Indonesia,” tutur Ketua DPRD Sulsel ini menekankan.

    Selain menanam pohon, ratusan bibit pohon holtikultura itu juga dibagikan gratis kepada masyarakat sekitar agar ditanam. Gerakan tanam pohon ini sebagai langkah nyata menghijaukan Indonesia.

    Kesiapan Rakernas I NasDem

    Terkait dengan kesiapan Rakernas NasDem yang dipusatkan di Kota Makassar, lanjut Cicu, sejauh ini hampir rampung. Untuk kesiapan akomodasi penginapan dan transportasi bagi peserta yang diperkirakan hadir sekitar 5.000-an, sudah dipersiapkan.

    “Ada 3.000 kamar dari 17 hotel di Makassar sudah siap. Untuk transportasi peserta ada 150 kendaraan juga disiapkan baik penjemputan di bandara maupun keperluan lainnya. Konfirmasi peserta yang akan hadir itu sekitar lima ribuan,” tuturnya.

    Selain Ketua Umum Surya Paloh beserta jajaran pengurus DPP NasDem dijadwalkan hadir, sebut dia, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten Kota se-Indonesia juga akan hadir termasuk Kepala Daerah se-Indonesia yang terpilih dari usungan NasDem.

    Ketua DPD NasDem Kota Makassar ini mengemukakan, selain ribuan peserta yang hadir di arena Rakernas pertama di luar Pulau Jawa, pihak panitia juga menyediakan makanan dan oleh-oleh khas Sulsel disiapkan sejumlah pelaku UMKM di sekitar Hotel Claro tempat Rakernas digelar.

    “Kegiatan ini akan banyak sekali memberi kontribusi positif, bukan hanya meningkatkan sektor pariwisata juga menumbuhkan perekonomian kita di Makassar,” paparnya.

    Rencananya dari agenda, Ketua Umum Surya Paloh beserta pengurus DPP NasDem saat tiba di Makassar 7 Agustus 2025 akan dijamu makan malam di Hotel Gapura, Pantai Losari oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Selanjutnya, menggelar rapat internal serta persiapan pembukaan Rakernas 8 Agustus di Hotel Claro.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR RI ajak warga bangun SDM melalui makan bergizi gratis

    Anggota DPR RI ajak warga bangun SDM melalui makan bergizi gratis

    “Presiden Prabowo tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi membangun kualitas manusia Indonesia. Ini adalah proses jangka panjang yang harus dimulai dari pemenuhan gizi sejak dini,”

    Bukittinggi (ANTARA) – Anggota Komisi IX DPRD RI Ade Rezki Pratama mengadakan sosialisasi program makan bergizi gratis di Bukittinggi, Sumatera Barat dalam upaya memberikan pemahaman ke masyarakat tentang program itu, Selasa.

    Menurut Ade Rezki Pratama di Bukittinggi, Selasa, mengatakan kegiatan ini mengusung tema “Bersama Mewujudkan Gizi Berkualitas untuk Generasi Sehat Indonesia”. Sosialisasi itu dihadiri oleh unsur pemerintah, tenaga kesehatan, pendidik, serta masyarakat umum.

    Ade Rezki Pratama menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berfokus pada pembangunan manusia Indonesia yang sehat dan cerdas, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita.

    “Presiden Prabowo tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi membangun kualitas manusia Indonesia. Ini adalah proses jangka panjang yang harus dimulai dari pemenuhan gizi sejak dini,” ujar Ade.

    Ia mengatakan bahwa MBG menjadi salah satu program unggulan pemerintah untuk mewujudkan generasi unggul.

    “Program ini ditujukan khusus kepada anak-anak sekolah dan ibu hamil yang dinilai sebagai kelompok paling rentan terhadap masalah gizi dan berharap ke depan akan segera hadir dapur-dapur gizi gratis di berbagai kecamatan di Kota Bukittinggi,” katanya.

    Menurutnya, dapur gizi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan makanan bergizi, tetapi juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.

    Ia juga menegaskan bahwa makanan yang disediakan dalam program MBG bukanlah makanan mewah, melainkan makanan bergizi, higienis, dengan porsi yang cukup dan cita rasa yang disesuaikan dengan kebutuhan anak-anak berdasarkan standar dari Badan Gizi Nasional.

    Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya gizi seimbang dalam membentuk masa depan anak-anak.

    Program MBG menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam upaya membangun generasi emas Indonesia.

    “Jika gizinya cukup, insyaallah anak-anak kita akan tumbuh sehat, cerdas, dan menjadi generasi unggul bangsa,” kata Ade Rezki Pratama.

    Tenaga Ahli Direktorat Promosi dan Edukasi Gizi Anyelir Puspa Kemala dalam kesempatan tersebut memberikan sambutan tentang Kebijakan dan Implementasi Program Makan Bergizi Gratis.

    “Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu kebijakan prioritas pemerintah dalam meningkatkan status gizi masyarakat, terutama anak sekolah dan kelompok rentan. Program ini bertujuan memastikan akses makanan bergizi yang merata, mencegah stunting, serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” katanya.

    Ia menjelaskan bahwa dalam implementasinya, program ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, hingga masyarakat, dengan pengawasan ketat terhadap kualitas bahan pangan dan distribusinya.

    “Sebagaimana diketahui bahwa Badan Gizi Nasional, lembaga baru yang berfungsi mengoordinasikan kebijakan, perencanaan, dan pengawasan seluruh program peningkatan gizi di Indonesia. Badan ini diharapkan menjadi pusat data, pengendalian mutu, dan edukasi gizi terpadu yang berkelanjutan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, melalui sinergi lintas sektor, diharapkan upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi gizi buruk dan stunting dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan berkesinambungan.

    Pewarta: Altas Maulana
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPRD minta efisiensi belanja barang dan jasa dalam APBD DKI 2026

    DPRD minta efisiensi belanja barang dan jasa dalam APBD DKI 2026

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah meminta efisiensi dalam pengelolaan belanja barang dan jasa pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026.

    “Dengan penghematan yang optimal, dana tersebut dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih prioritas bagi masyarakat Jakarta, terutama dalam penyediaan modal usaha dan penciptaan lapangan kerja,” kata Ima di Jakarta, Selasa.

    Ima mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta.

    Dalam kesempatan tersebut, Ima Mahdiah mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi lebih intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperoleh harga satuan yang kompetitif dan tidak melebihi harga pasaran.

    Langkah strategis ini kata dia, diperkirakan dapat menghasilkan penghematan signifikan sebesar 20-30 persen dari total belanja barang dan jasa.

    Ima menegaskan bahwa hasil penghematan anggaran harus diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan mendasar yang dihadapi warga Jakarta, khususnya dalam penyelesaian kemacetan dan penanggulangan banjir.

    Kedua isu itu merupakan prioritas utama yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan.

    “Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Program-program yang tidak ‘urgent’ (mendesak) untuk tahun 2026 sebaiknya ditunda agar fokus anggaran dapat diarahkan pada kebutuhan yang lebih mendesak,” ujarnya.

    Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Ima Mahdiah juga menekankan pentingnya memasukkan realisasi janji-janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam perencanaan anggaran 2026.

    Berdasarkan usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), postur APBD DKI Jakarta 2026 mencapai Rp94,85 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp2,98 triliun dari Perubahan APBD 2025 yang sebesar Rp91,86 triliun.

    Rincian anggaran terdiri dari Pendapatan Daerah Rp85,27 triliun, Belanja Daerah Rp87,29 triliun, Penerimaan Pembiayaan Rp9,57 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan Rp7,55 triliun.

    Alokasi “mandatory spending” telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan belanja pendidikan mencapai 24,63 persen di atas minimum 20 persen, belanja kesehatan 18,94 persen dan belanja infrastruktur 40,23 persen di atas minimum 40 persen sesuai UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.

    Mandatory spending (belanja wajib) adalah pengeluaran pemerintah yang telah diatur oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya, dan biasanya memiliki alokasi anggaran yang tetap atau minimal.

    Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 akan segera didalami bersama komisi-komisi di DPRD DKI Jakarta sebelum dibahas secara komprehensif oleh Badan Anggaran.

    Ima Mahdiah berkomitmen untuk memastikan proses pembahasan berlangsung transparan dan menghasilkan anggaran yang benar-benar pro-rakyat.

    “Sebagai wakil rakyat, kami akan terus mengawal proses penyusunan APBD agar setiap program dan kegiatan yang dianggarkan benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Jakarta,” kata Ima.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkab Blora pastikan usulan pokir DPRD sesuai prosedur

    Pemkab Blora pastikan usulan pokir DPRD sesuai prosedur

    “Kami pastikan tidak ada kegiatan yang muncul tiba-tiba tanpa dasar perencanaan,”

    Blora (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memastikan semua proses pengusulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Blora dilakukan sesuai sistem perencanaan yang berlaku, sehingga pokir yang diajukan dewan masuk dalam dokumen perencanaan yang sah.

    “Kami pastikan tidak ada kegiatan yang muncul tiba-tiba tanpa dasar perencanaan,” kata Inspektur Daerah Blora Irfan Agustian Iswandaru menanggapi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terhadap mekanisme pengusulan pokir DPRD di Blora, Selasa.

    Ia mengungkapkan sorotan tersebut muncul dalam rangka penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menjadi salah satu indikator pengukuran tata kelola pemerintahan bersih dari praktik korupsi.

    Ia menjelaskan pembangunan di Kabupaten Blora dirancang melalui empat jalur utama, yakni Pokir DPRD, hasil Musrenbang, Forum OPD, dan skala prioritas pembangunan daerah. Semua jalur tersebut dipadukan mulai dari dokumen RPJMD, KUA-PPAS, RAPBD, hingga menjadi APBD.

    Menurut Irfan, salah satu indikator awal yang dapat mengarah pada dugaan korupsi adalah adanya kegiatan yang tidak memiliki dokumen perencanaan.

    “Jika suatu kegiatan tidak bisa dirunut ke dalam dokumen perencanaan resmi, itu bisa menjadi indikasi perilaku koruptif. Tapi di Blora, semua kegiatan sudah terstruktur dan terdokumentasi,” jelasnya.

    Penilaian SPI dari KPK sendiri disusun berdasarkan tiga komponen utama, yaitu responden internal (dari dalam OPD), eksternal (pengguna layanan), dan expert (pihak pengawas atau ahli seperti aparat penegak hukum dan kepala dinas). Nilai akhir SPI merupakan hasil akumulasi dari ketiga kategori tersebut.

    Meskipun nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Blora tercatat cukup tinggi, Irfan menyebutkan bahwa nilai SPI masih menjadi tantangan yang harus ditingkatkan.

    “Kalau MCP kita sudah bagus, SPI-nya yang masih perlu kita dorong. Karena responden SPI punya karakteristik yang berbeda, terutama dari sisi persepsi dan pengalaman,” imbuhnya.

    KPK menilai bahwa pokir bisa menjadi celah yang rawan disalahgunakan apabila tidak masuk dalam sistem perencanaan resmi. Oleh karena itu, Pemkab Blora diundang untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan yang bersumber dari pokir sudah sesuai jalur dan dokumen perencanaan yang sah.

    Pewarta: Akhmad Nazaruddin
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pramono jelaskan alasan angkat tokoh politik ke BUMD DKI

    Pramono jelaskan alasan angkat tokoh politik ke BUMD DKI

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan alasan pengangkatan sejumlah tokoh politik ke posisi strategis pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

    Salah satunya adalah mantan juru bicara Anies Baswedan Sahrin Hamid yang kini menjabat sebagai komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

    “Saya di dalam mengangkat siapapun untuk menjadi komisaris, salah satu pendekatan pertama tentunya saya harus mengenal yang bersangkutan, yang kedua adalah kredibilitas,” kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Selasa.

    Hal serupa juga disampaikan Pramono soal penunjukan Ketua DPRD DKI Jakarta pada 2014 hingga 2024 Prasetyo Edi Marsudi sebagai Ketua Dewan Pengawas PAM Jaya.

    Dia menilai Prasetyo memiliki pengalaman dan kapasitas yang mumpuni seputar penyediaan air bersih di Jakarta.

    “Jadi hampir semua yang saya angkat adalah orang-orang, walaupun tentunya saya harus mengenal yang bersangkutan, adalah orang-orang yang memang mempunyai kapasitas untuk itu,” jelas Pramono.

    Sebelumnya, sejumlah nama ditunjuk sebagai jajaran komisaris berdasarkan keputusan Para Pemegang Saham (KPPS).

    Selain Sahrin, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lusiana Herawati juga ditunjuk sebagai Komisaris Utama Jakpro.

    Sementara itu, melalui akun Instagram pribadinya, Prasetyo menyatakan kesiapannya memastikan target-target PAM Jaya dapat segera diwujudkan. Dia juga berjanji di bawah pengawasannya, PAM Jaya akan terus berinovasi dan berkolaborasi untuk meningkatkan pelayanan kepada warga Jakarta.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Agustus 2025

    MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan… Regional 5 Agustus 2025

    MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram terkait pendirian peternakan babi di Jepara, Jawa Tengah.
    Pendirian peternakan ini melibatkan investor PT Charoen Pokphand Indonesia, yang berencana menanamkan modal hingga triliunan rupiah.
    Fatwa tersebut dikeluarkan setelah warga setempat menolak rencana pendirian peternakan babi, meskipun perusahaan sebelumnya telah mengajukan surat permohonan kepada MUI.
    Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan bahwa lokasi peternakan akan dipindahkan sebagai dampak dari fatwa haram yang dikeluarkan MUI.
    Yasin menyerahkan sepenuhnya kebijakan terkait peternakan ini kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
    Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik.
    “Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ungkap Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
    Ia juga menjelaskan bahwa polemik ini telah dikaji oleh MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan sejumlah lembaga serta komunitas lainnya.
    Hasil kajian tersebut mengarahkan Pemerintah Provinsi untuk menyerahkan wewenang kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
    “Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan,” tambahnya.
    Yasin menekankan pentingnya memperhatikan kondusivitas lingkungan meskipun pendirian peternakan babi tersebut memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun.
    “Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut,” ujarnya.
    “Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300.000 per ekor dan juga CSR,” kata Wiwit usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai investasi untuk peternakan babi di Jepara mencapai Rp 30 triliun.

    Namun, Wiwit menegaskan bahwa potensi retribusi dan besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.
    “Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat,” pungkas Wiwit.
    Sebelumnya, MUI Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram mengenai pendirian peternakan babi di wilayah tersebut dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025.
    Fatwa tersebut merupakan hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan merupakan respons terhadap surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
    Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Pusat sebelum mengeluarkan fatwa tersebut.
    “Penolakan muncul karena di Jepara memiliki penduduk mayoritas muslim. Setelah menerima banyak laporan warga yang merasa keberatan atas pendirian peternakan tersebut, fatwa dikeluarkan,” jelas Darodji.
    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil pembahasan fatwa tidak hanya melarang pendirian peternakan, tetapi juga mencakup semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
    “Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” tegas Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Gagal, Apa Penyebabnya?
                        Regional

    1 Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Gagal, Apa Penyebabnya? Regional

    Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Gagal, Apa Penyebabnya?
    Editor
    JEPARA, KOMPAS.com
    – Investasi bernilai puluhan triliun di Jepara, Jawa Tengah, terancam gagal usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram.
    Investor yang akan masuk itu adalah PT Charoen Pokphand Indonesia yang akan mendirikan peternakan babi di Kabupaten Jepara.
    Perusahaan tersebut awalnya mengajukan surat permohonan ke MUI, namun karena warga setempat  menolak, fatwa pun dikeluarkan.
    Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menyatakan, lokasi peternakan akan dipindah imbas terbitnya fatwa haram MUI tersebut.
    Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan bahwa pihaknya lah yang sejak awal  memberikan syarat ketat kepada investor, yakni harus memperoleh fatwa MUI serta persetujuan dari para tokoh agama seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
    “Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300 ribu per ekor dan juga CSR,” kata Wiwit usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa potensi retribusi maupun besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.
    Wiwit menyampaikan bahwa Pemkab Jepara membuka pintu untuk para investor yang ingin berinvestasi di Jepara.
    Namun, Wiwit menegaskan ada peraturan yang harus ditaati, termasuk penerimaan masyarakat menyoal investasi itu.
    “Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat,” pungkas Wiwit.
    Sementara saat ditanya bahwa hasil peternakan babi itu diperuntukkan bagi konsumen non-muslim atau di ekspor ke luar negeri, MUI bersikukuh bahwa hal itu haram.
    Dia menilai keberadaan peternakan itu mengancam generasi mendatang karena terpapar konsumsi barang haram.
    “Siapa yang bisa menjamin anak-anak kita tidak akan mencoba atau terbujuk masuk ke sana,” kata Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji.
    Fatwa haram MUI untuk peternakan babi itu dikeluarkan MUI Jateng dengan nomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.
    Hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 1 Agustus 2025 itu merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 yang berencana mendirikan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
    DOKUMEN PEMKAB JEPARA Bupati Jepara, Witiarso Utomo saat hadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
    Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji mengaku telah berkoordinasi dengan MUI Pusat hingga akhirnya pihaknya diminta untuk mengeluarkan fatwa.
    Menurut Daroji penolakan muncul karena di Jepara memiliki penduduk mayoritas muslim.
    Setelah menerima banyak laporan warga yang merasa keberatan atas pendirian peternakan tersebut, fatwa dikeluarkan.
    Hasil pembahasan fatwa, larangan tak hanya diperuntukkan peternakan, tetapi juga meliputi semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
    “Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” ujar Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).
    Dia menyebutkan, MUI tidak memaksa agar fatwa itu dijalankan. Pihaknya optimistis umat Islam memiliki kesadaran untuk menaati fatwa tersebut.
    “MUI itu tugasnya memberi fatwa. Tidak punya hak untuk memaksa orang,” lanjutnya.
    Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng Muhamad Naryoko, menuturkan pendirian peternakan babi dalam skala besar di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Jepara sangat tidak tepat.
    Karena ajaran Islam sendiri melarang atau mengharamkan konsumsi babi.
    Naryoko mengatakan bila rencana dibiarkan maka akan terjadi keresahan dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
    “Kami dari Fraksi PPP dengan tegas menolak rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara. Ini bukan hanya soal ekonomi atau investasi, tapi menyangkut sensitivitas agama, sosial, dan budaya masyarakat Jepara yang mayoritas Muslim,” tegas Naryoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
    “Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus kontekstual, sensitif terhadap nilai-nilai lokal. Kalau memaksakan rencana ini, itu namanya mencederai semangat toleransi dan kearifan lokal,” lanjutnya.
    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih akan berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik untuk investor PT Charoen Pokhpand Indonesia imbas terbitnya fatwa haram MUI tersebut.
    “Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” kata Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
    Dia menuturkan polemik ini telah menjadi dikaji oleh dari MUI, Nahdlatul Ulama (NU) bersama sejumlah lembaga dan komunitas. Hasilnya, Pemprov menyerahkan wewenang ke Pemerintah Kabupaten Jepara.
    “Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan,” lanjut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
    Kendati pendirian peternakan babi itu memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun, tapi Yasin menuturkan kondusivitas lingkungan perlu menjadi perhatian bersama.
    “Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut,” ujarnya.
    (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho, Titis Anis Fauziyah I Editor: Ihsanuddin, Krisiandi, Glori K. Wadrianto)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator minta Pemprov tambah CCTV di lokasi rawan kejahatan

    Legislator minta Pemprov tambah CCTV di lokasi rawan kejahatan

    Ilustrasi – Kamera pengawas atau \’closed circuit television\’ (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau \’electronic traffic law enforcement\’ (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman – MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

    Legislator minta Pemprov tambah CCTV di lokasi rawan kejahatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 05 Agustus 2025 – 07:19 WIB

    Elshinta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI agar menambah kamera pengawas (CCTV) dan layanan internet gratis JakWifi, terutama di lokasi yang rawan kejahatan serta fasilitas umum.

    “Penambahan titik CCTV dan JakWifi harus dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan aktual dan analisis tingkat kerawanan wilayah,” kata Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Jupiter saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, penting bagi Pemprov DKI untuk memetakan penambahan CCTV dan JakWifi dengan mengidentifikasi area prioritas, seperti area publik rawan kejahatan, persimpangan jalan, dan fasilitas umum. Beberapa area publik yang perlu ditambah CCTV, antara lain gang sempit, area parkir gelap, dan tempat umum lainnya yang dianggap rawan tindak kejahatan.

    Penambahan CCTV dan JakWifi tersebut, lanjut dia, bertujuan meningkatkan keamanan dan ketertiban, sesuai dengan rekomendasi Komisi A DPRD DKI Jakarta. Dia juga meminta Pemprov DKI agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja JakWifi, termasuk tingkat utilisasi serta dampak layanannya.

    Evaluasi itu dinilai penting untuk mengukur efektivitas dan efisiensi program tersebut bagi masyarakat, termasuk perubahan maupun perbaikan dalam implementasinya.

    “Titik-titik yang kurang produktif perlu direlokasi ke lokasi-lokasi yang lebih tepat,” kata dia.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan saat ini DKI memiliki 1.500 unit kamera pengawas atau CCTV yang tersebar di seluruh wilayah.

    “Sebenarnya, CCTV secara keseluruhan sudah ada 1.400, hari ini ditambah 100, jadi 1.500. Ditempatkan di tempat-tempat strategis, termasuk 12 taman yang baru dan taman yang kita buka 24 jam,” kata Pramono, Rabu (25/5).

    Sementara itu, dikutip dari laman resmi jakarta.go.id, layanan internet gratis atau JakWifi telah tersedia di sejumlah kota dan kabupaten, yakni, Jakarta Barat sebanyak 1.743 titik, Jakarta Pusat sebanyak 2.021 titik, Jakarta Selatan sebanyak 2.250 titik, Jakarta Timur sebanyak 1.074 titik, Jakarta Utara sebanyak 1.115 titik dan Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 35 titik.

    Sumber : Antara

  • Komisi VII DPR minta izin wisata di Taman Nasional Komodo dikaji ulang

    Komisi VII DPR minta izin wisata di Taman Nasional Komodo dikaji ulang

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengkaji ulang pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

    Apalagi, sebut dia, sudah ada peringatan dari UNESCO terkait status warisan dunia Taman Nasional Komodo.

    Evita dalam keterangan di Jakarta, Selasa mendesak pembangunan infrastruktur di kawasan TNK dihentikan apabila tidak sejalan dengan prinsip konservasi, pembangunan pariwisata berkelanjutan, serta berpotensi merugikan masyarakat lokal.

    Hal itu disampaikan Evita menanggapi protes dari masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, DPRD setempat, dan berbagai pihak lainnya terhadap rencana pembangunan resort dengan 619 fasilitas wisata oleh PT Kencana Watu Lestari (PT KWT) di Pulau Padar serta perusahaan lain yang beroperasi di kawasan TNK.

    “Kita menyadari pentingnya dukungan infrastruktur pariwisata, terutama di destinasi super prioritas seperti Labuan Bajo dan sekitarnya. Namun, jika pembangunan resort dan infrastruktur dilakukan secara masif di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan pulau-pulau lain di dalam kawasan TNK, maka hal itu harus dihentikan apabila bertentangan dengan semangat konservasi,” ujarnya.

    Ia melanjutkan “Apalagi hal ini berpotensi merusak Outstanding Universal Value (OUV) TNK sebagaimana yang telah diingatkan oleh UNESCO. Bila ingin membangun, sebaiknya dilakukan di luar kawasan taman nasional”.

    Sebagai informasi, PT KWT memperoleh konsesi di Pulau Padar seluas 426,07 hektar berdasarkan SK No. 796/Menhut-II/2014. PT KWT sendiri disebut memiliki konsesi selama 55 tahun di kawasan tersebut.

    Sementara, PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) mendapat konsesi seluas 22,10 hektar di Loh Buaya, Pulau Rinca, melalui SK No. 7/1/IUPSWA/PMDN/2015.

    Pemberian izin tersebut dimungkinkan setelah terjadinya perubahan zonasi TNK pada tahun 2012, dari zona konservasi menjadi zona pemanfaatan yang diduga saat itu tidak dilaporkan kepada UNESCO. Undang-Undang di Indonesia memang memperbolehkan pembangunan di zona pemanfaatan, namun tidak berlaku untuk zona inti dan rimba.

    Adapun Taman Nasional Komodo telah ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO sejak tahun 1991, jauh sebelum izin-izin usaha tersebut diberikan. Pada tahun 2021, UNESCO bahkan telah mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Indonesia terkait pembangunan yang terlalu masif di kawasan TNK.

    Menteri Kehutanan sebelumnya sempat mengeluarkan SK evaluasi terhadap izin IUPSWA melalui SK No.SK.01/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2022, namun izin-izin tersebut tampaknya tetap berjalan.

    “Mengkaji ulang izin-izin tersebut, termasuk perubahan zonasi sejak tahun 2012 adalah hal yang sangat wajar,” kata Evita.

    Jika perubahan zonasi tersebut terbukti mengganggu habitat komodo, lanjut Evita, maka sudah seharusnya dikembalikan ke zonasi sebelumnya, yakni dari zona pemanfaatan menjadi zona inti atau zona rimba.

    “Artinya, tidak boleh ada pembangunan resort atau fasilitas wisata dalam kawasan taman nasional, dan seluruh aktivitas semestinya diarahkan ke luar kawasan,” ucapnya.

    Evita mengingatkan bahwa hewan Komodo adalah satwa liar yang bergerak bebas tanpa mengenal batas zonasi. Jika pembangunan dilakukan secara masif di dalam kawasan, menurutnya, ruang hidup Komodo akan semakin terdesak karena peningkatan aktivitas manusia.

    “Oleh karena itu, penataan ruang harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh sembarangan diubah-ubah. Kita mendengar bahwa UNESCO sangat prihatin terhadap perubahan zonasi tahun 2012 tersebut,” ungkap Evita.

    Pimpinan Komisi Pariwisata DPR itu meminta TNK yang juga merupakan situs Warisan Dunia UNESCO untuk diperhatikan secara khusus. Evita mendorong pemerintah lebih serius mengurus keberlanjutan destinasi wisata Indonesia berkelas dunia tersebut.

    “Status taman nasional ini tidak bisa disamakan dengan taman nasional lain. Setiap proyek pembangunan harus dinilai secara menyeluruh dengan pendekatan analisis dampak dalam konteks situs warisan dunia,” ujarnya.

    Evita pun mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana Pasal 33 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengubah keutuhan zona inti taman nasional.

    Sementara, dalam Pasal 35 disebutkan bahwa pemerintah berwenang menghentikan pemanfaatan dan bahkan menutup taman nasional jika dibutuhkan.

    “Kita juga mendorong adanya partisipasi yang lebih besar dari masyarakat adat dan lokal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan taman nasional. UU Nomor 5 Tahun 1990 menegaskan bahwa konservasi adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat. Sayangnya, masyarakat justru seringkali tidak dilibatkan,” tuturnya.

    Evita juga meminta pemerintah melakukan audit independen terhadap seluruh proyek pariwisata yang sedang berjalan di TNK. Ia menekankan setiap proyek harus sejalan dengan standar perlindungan situs warisan dunia UNESCO.

    “Sekali lagi, saya minta agar suara UNESCO benar-benar diperhatikan. Jangan sampai status warisan dunia Komodo ini dicabut karena aktivitas bisnis yang mengancam kelestarian komodo serta nilai alam dan budaya kawasan ini,” ujar Evita.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.