Kementrian Lembaga: DPRD

  • Perjuangan Pasutri di Batam Cari Keadilan: Balitanya Terbujur Kaku, Terduga Pelaku Berkeliaran

    Perjuangan Pasutri di Batam Cari Keadilan: Balitanya Terbujur Kaku, Terduga Pelaku Berkeliaran

    Hari ini, Kamis (8/8/2025), Amir dan istrinya memilih turun ke jalan. Sambil membawa spanduk perlawanan, Amir dan istrinya berjalan menuju kantor DPRD Batam. Dia menuntut keadilan. Agar pembunuh anaknya segera dijebloskan ke penjara.

    “Diduga Ada Mafia Hukum!!! Terbunuh 31 Maret 2024. Sampai Saat Ini Pelaku Bebas Berkeliaran Juli 2025. Sampai Saat Ini Kematian Korban Belum Pernah Disidang.” demikian tulisan pada spanduk.

    Amir dan istrinya tak sendiri. Persatuan Kekeluargaan Sumba (NTT) ikut mengiringi. Amir dan istri berjanji, apapun diperjuangkan demi anaknya Al Fatih Husnan (2,8 tahun).

    “Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami. Tolong jangan biarkan pelaku lolos begitu saja. Kami percaya DPRD bisa membantu,” ujar Amir (37) sambil memegang foto anaknya.

    Pengakuan keluarga, mereka juga tidak pernah mendapatkan hasil visum korban. Setelah satu tahun diam, kini mereka bersuara.

    “Kasus ini seperti tidak dianggap serius,” tegas Matius, juru bicara keluarga saat mendampingi Amir.

  • Madrasah dan Pesantren harus diikutkan program sekolah gratis

    Madrasah dan Pesantren harus diikutkan program sekolah gratis

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin menyebutkan sekolah madrasah dan pondok pesantren harus dilibatkan dalam program sekolah swasta gratis yang sedang dirancang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

    “Saya mohon Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Kemenag atau perwakilan di Jakarta agar regulasinya dibuat,” ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, saat ini, eksekutif dan legislatif DKI tengah merumuskan regulasi untuk mengeksekusi program sekolah swasta gratis.

    Namun, Dina menekankan bahwa regulasi itu juga harus mencakup lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pondok pesantren, meskipun berada di bawah kewenangan berbeda.

    Dina mengingatkan bahwa koordinasi menjadi kunci penting mengingat madrasah dan pesantren berada di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, bukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

    Menurut dia, banyak warga Jakarta yang menyekolahkan anaknya di madrasah dan pesantren, dan mereka juga berhak mendapatkan manfaat dari program sekolah gratis yang akan diberlakukan pada tahun ajaran 2026.

    “Ini dilakukan supaya pondok pesantren dan madrasah menjadi bagian dari sekolah gratis di Jakarta tahun 2026,” ujarnya.

    Program sekolah gratis yang digagas Pemprov DKI bersama DPRD menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh warga Jakarta, tanpa terkecuali.

    Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta juga telah dibentuk. Pansus ini terus bekerja maksimal untuk menghasilkan rekomendasi dan akomodasi yang dibutuhkan masyarakat.

    Rekomendasi Pansus ini akan menjadi acuan pemerintah dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

    Nantinya akan ditambah klausul yang menerangkan terkait pendidikan gratis di sekolah swasta.

    “Kami berharap regulasi final nantinya benar-benar inklusif, tidak hanya untuk sekolah negeri dan swasta umum, tetapi juga lembaga pendidikan keagamaan yang jumlahnya cukup signifikan di wilayah DKI Jakarta,” kata Anggota Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta ini.

    Saat ini Pemprov DKI telah menguji coba sekolah gratis dengan memilih 40 sekolah swasta berikut daftarnya;

    Jenjang SD

    1. SD Bhakti Luhur, Petogogan, Jakarta Selatan.
    2. SDS Bina Pusaka, Koja, Jakarta Utara.

    Jenjang SMP

    1. SMP Muhammadiyah 32, Keagungan, Jakarta Barat.
    2. SMP Al Inayah, Kedoya Utara, Jakarta Barat.
    3. SMP Triwibawa, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.
    4. SMP Trisula Perwari 2, Paseban, Jakarta Pusat.
    5. SMP Trisula Perwari I Jakarta, Pasar Manggis, Jakarta Selatan.
    6. SMP Yaspia, Rawa Terate, Jakarta Timur.
    7. SMP Sejahtera, Pademangan Barat, Jakarta Utara.
    8. SMP Darul Maarif, Semper Timur, Jakarta Utara.
    9. SMP Al Hasanah, Sukabumi Utara, Jakarta Barat.
    10. SMP Yakpi I DKI Jaya, Pademangan Barat, Jakarta Utara.

    Jenjang SMA

    1. SMA Lamaholot, Rawa Buaya, Jakarta Barat.
    2. SMAS Budi Murni 2, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
    3. SMAS At Taqwa Jakarta, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.
    4. SMAS Taman Madya I Jakarta, Serdang, Jakarta Pusat.
    5. SMA Plus Khadijah Islamic School, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
    6. SMAS Muhammadiyah 12 Jakarta, Kayu Manis, Jakarta Timur.
    7. SMA Teladan 1 Jakarta, Susukan, Jakarta Timur.
    8. SMAS Gita Kirti 2, Sunter Jaya, Jakarta Utara.
    9. SMAS Al Khairiyah Jakarta, Lagoa, Jakarta Utara.
    10. SMAS Wijaya Kusuma, Rambutan, Jakarta Timur.

    Jenjang SMK

    1. SMKS Citra Utama, Tegal Alur, Jakarta Barat.
    2. SMKS Maarif Jakarta, Grogol, Jakarta Barat.
    3. SMKS At Taqwa Jakarta, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.
    4. SMKS Taman Siswa 2, Kemayoran, Jakarta Pusat.
    5. SMKS PGRI 15 Jakarta, Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
    6. SMKS Cyber Media, Pancoran, Jakarta Selatan.
    7. SMK Gapura Merah Putih, Ciganjur, Jakarta Selatan.
    8. SMKS Cipta Karya Jakarta, Kayu Manis, Jakarta Timur.
    9. SMK Bina Nusa Mandiri, Ciracas, Jakarta Timur.
    10. SMKS Fajar Indah, Pademangan Barat, Jakarta Utara.
    11. SMKS Sari Putra, Semper Barat, Jakarta Utara.
    12. SMKS YP IPPI Petojo, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
    13. SMK Katolik Saint Joseph, Kenari, Jakarta Pusat.
    14. SMK Jagakarsa, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
    15. SMKS YPK-Kesatuan, Manggarai, Jakarta Selatan.
    16. SMKS Laboratorium Jakarta, Pondok Kopi, Jakarta Timur.

    Jenjang Sekolah Luar Biasa

    1. SLB B-C Alfiany, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
    2. SLB BC Abdi Pratama, Munjul, Jakarta Timur.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Disdukcapil DKI ingatkan warga berhati-hati penipuan aktivasi IKD

    Disdukcapil DKI ingatkan warga berhati-hati penipuan aktivasi IKD

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan adanya penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mengingat proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara langsung atau tatap muka.

    Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa upaya penipuan tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi pejabat internal Dukcapil pun disasar oleh penipu.

    Denny mengungkapkan bahwa terdapat pejabat kepala bidang di Dukcapil pernah dihubungi pelaku yang mengaku sebagai staf humas kecamatan.

    “Memang marak penipuan terkait aktivasi IKD ini, bahkan terjadi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

    Maraknya penipuan tersebut, membuat Dirjen Dukcapil Kemendagri mengeluarkan surat edaran sejak 5 Juni lalu untuk mengimbau masyarakat agar jangan ada komunikasi pribadi seperti telepon, SMS, atau pesan WhatsApp untuk aktivasi IKD.

    Menurut dia, aktivasi IKD hanya dilakukan oleh petugas resmi Dukcapil melalui pertemuan langsung, termasuk program jemput bola yang bekerja sama dengan pengurus RT/RW.

    “Kami datang langsung, mengumpulkan warga di satu lokasi, lalu aktivasi dilakukan oleh petugas kami secara resmi. Ini adalah upaya untuk melindungi data masyarakat dari kejahatan siber,” katanya.

    Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nuchbatillah mengungkapkan pernah menjadi target penipuan pada 2 Agustus lalu.

    Saat itu, seseorang yang mengaku dari layanan Dukcapil Terpadu meneleponnya.

    “Ada enam kali panggilan tak terjawab. Saat saya angkat, dia mengaku dari Jakarta Pusat. Ketika saya tanya nama Kasudinnya, jawabannya salah. Saya langsung tahu, Anda ini penipu,” katanya.

    Ia pun meminta Dinas Dukcapil untuk meningkatkan sosialisasi secara lebih luas dan masif agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemprov DKI utamakan warga Jakarta dalam perekrutan anggota damkar

    Pemprov DKI utamakan warga Jakarta dalam perekrutan anggota damkar

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan akan mengutamakan warga yang memiliki KTP Jakarta dalam perekrutan anggota pemadam kebakaran (damkar).

    “Ya tentunya prioritas utama adalah warga Jakarta. Tetapi Jakarta ini kan kota terbuka. Nggak boleh kemudian membatasi siapapun. Kalau ditanya siapa yang utama? Ya warga Jakarta,” kata Pramono di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    Sebelumnya, Pramono sempat menyebut lowongan damkar dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) rata-rata diikuti oleh masyarakat luar Jakarta.

    Pramono menilai, hal ini merupakan bukti bahwa Jakarta merupakan kota terbuka yang menyambut baik siapa saja masyarakat yang ingin mengadu nasib di ibu kota.

    Oleh karena itu, meski pelamar lowongan damkar dan PPSU membludak, Pramono berjanji akan tetap melaksanakan perekrutan lowongan tersebut secara transparan.

    Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan untuk 1000 anggota damkar. Penerimaan anggota damkar baru ini dilakukan karena seperti diketahui, kuotanya sangat kurang di Jakarta.

    Dari total 267 kelurahan di Jakarta, saat ini hanya terdapat 170 pos pemadam kebakaran.

    Sementara untuk personel, saat ini Jakarta memiliki sekitar 4.000 personel, padahal kebutuhan idealnya mencapai 10.000 hingga 11.000 orang.

    Kendati demikian di sisi lain, Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengutamakan warga Jakarta pada rekrutmen petugas damkar karena masih banyak warga yang menganggur.

    “Kami mengusulkan untuk rekrutmen diprioritaskan warga DKI,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono.

    Menurut dia, masih banyak warga Jakarta yang belum mendapatkan pekerjaan sehingga adanya rekrutmen petugas damkar bisa menjadi solusi lapangan pekerjaan.

    Ia meminta, agar Gubernur DKI Jakarta bersama timnya dapat memberikan peluang lebih banyak kepada warga DKI, dengan persentase 10 persen dari luar dan 90 persen dari Jakarta.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MPR Sebut Putusan MK soal Revisi UU Pemilu Tak Perlu Disikapi Berlebihan

    MPR Sebut Putusan MK soal Revisi UU Pemilu Tak Perlu Disikapi Berlebihan

    Jakarta

    Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus dihormati, namun tidak perlu disikapi secara berlebihan.

    Agun menilai konstitusi tetap menjadi hukum tertinggi yang harus menjadi rujukan utama dalam pembentukan undang-undang pemilu.

    “Putusan MK bukanlah hukum yang paling tinggi. Yang supreme itu konstitusi, bukan lembaganya. Jadi jangan menganggap MK itu super body. Tidak ada lembaga negara yang bersifat suprem dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata Agun dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

    Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk ‘Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu’ di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Adapun diskusi tersebut merupakan kerja sama Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), serta dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media nasional.

    Agun mengungkapkan DPR dan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menyusun dan merumuskan kembali undang-undang pemilu. Untuk itu, ka mendorong agar revisi UU Pemilu mengacu pada UUD 1945, termasuk memperhatikan banyaknya putusan MK terdahulu mengenai kepemiluan.

    Agun juga menyoroti pentingnya membedakan mekanisme pemilu nasional dan daerah berdasarkan amanat pasal-pasal dalam UUD, yakni Pasal 22E dan Pasal 18.

    Menurutnya, pemilihan kepala daerah memang seharusnya tidak disamakan dengan pemilu legislatif karena adanya nilai-nilai lokal (local wisdom) dan dinamika sosial yang berbeda-beda di setiap daerah.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI), Abdul Hakim MS mengkritisi kecenderungan MK yang menurutnya telah menjalankan fungsi judicial activism, bukan sekadar judicial restraint.

    Ia mengatakan MK telah memasuki wilayah pembentuk norma, yang seharusnya menjadi ranah legislatif.

    “Putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi tidak punya challenger. Ketika sembilan hakim MK memutus suatu perkara, siapa yang bisa membanding atau menyeimbanginya? Tidak ada,” ujar Abdul.

    Lebih lanjut, Abdul mengungkapkan keputusan MK untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah memiliki konsekuensi besar dan tidak bisa diputus secara sepihak. Apalagi tanpa diskusi yang cukup dengan pemangku kepentingan seperti KPU, Bawaslu, DPR, maupun masyarakat sipil.

    “Ini keputusan yang berdampak pada ratusan juta rakyat Indonesia. Apakah MK sudah berdialog dengan KPU atau Bawaslu sebelum memutus? Belum. Tapi konsekuensinya luar biasa. Bahkan bisa menabrak empat undang-undang yang sudah ada,” katanya.

    Abdul juga menilai keputusan MK terkait pemilu bisa menggeser masa jabatan DPRD dari lima tahun menjadi tujuh tahun jika tidak dikawal hati-hati karena adanya pergeseran jadwal pemilu nasional dan daerah.

    Untuk itu, ia mendorong agar diskursus mengenai MK sebagai lembaga super body segera dikaji ulang.

    “Sudah saatnya ada pembanding bagi MK. Kalau ada pelanggaran etik, hakim MK diadili oleh siapa? MK sendiri. Anggotanya dipilih sendiri. Ini tidak sehat bagi sistem demokrasi kita,” pungkasnya.

    (ega/ega)

  • Membaca Arah Tafsir Putusan 135

    Membaca Arah Tafsir Putusan 135

    Jakarta

    Kontestasi politik nasional kembali mengalami konfigurasi pasca diterbitkannya Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 (Putusan 135) pada 26 Juni 2025 silam oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan 135 cukup mengguncang ruang politik nasional karena melegitimasi pemisahan jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal.

    Putusan ini mengakhiri anomali pelaksanaan pemilu serentak yang secara praktik menimbulkan pelbagai krisis, mulai dari pelemahan pelembagaan partai politik, pelemahan upaya penyederhanaan sistem kepartaian, hingga penurunan kualitas kedaulatan rakyat.

    Adanya kegagalan sistematis dalam desain sistem pemilu sangat beririsan dengan kualitas pemimpin rakyat yang muncul sebagai pemenang. Keserentakan pemilu tidak bisa lagi dipandang sebagai pengaturan jadwal pemilu saja, apalagi disederhanakan soal teknis dan implementasi undang-undang.

    Pengaturan jadwal pemilu akan berdampak serius terhadap pemenuhan seluruh asas penyelenggaraan pemilu, serta kemandirian dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu yang telah digarikan oleh konstitusi.

    Kesampingkan terlebih dahulu tendensi politis, mari lihat pendekatan penafsiran pada Putusan 135.

    Kegagalan Sistematis Pemilu

    Allen Hicken (2020) dalam studinya “When Does Electoral System Reform Occur?” memberikan 3 (tiga) pendekatan untuk melihat latar belakang adanya perubahan desain pemilu, yaitu kegagalan sistematis (systematic failure), krisis katalis (catalyst crisis), dan preferensi petahana (incumbent preference).

    Pemilu di Indonesia melihat preferensi petahana sebagai pendekatan yang paling ideal. Justru pendekatan tersebut cenderung pragmatis, karena merupakan upaya dari petahana untuk memperoleh keuntungan elektoral agar dapat menang kembali di pemilu.

    Melalui pendekatan tersebut, kondisi objektif dari desain sistem pemilu dikesampingkan, karena sesungguhnya pertimbangan keunggulan politik hampir selalu menjadi faktor utama bahkan satu-satunya.

    Kondisi objektif tersebut dapat diutamakan jika menjatuhkan pilihan pada pendekatan kegagalan sistematis. Kegagalan sistematis melihat perubahan desain sistem pemilu dari perspektif dampak, adanya kegagalan atau ketidakmampuan dari sistem pemilu dan justru melahirkan permasalahan.

    Sebagai contoh, Italia pernah menerapkan sistem pemilu proporsional dalam rangka menyeimbangkan perwakilan di parlemen dengan perolehan suara.

    Namun, sistem tersebut pada akhirnya melahirkan fragmentasi politik, faksionalisasi, serta nirakuntabilitas. Melihat kondisi demikian, Italia melakukan perubahan sistem pemilu dari proporsional ke sistem pemilu campuran melalui mekanisme referendum.

    Arah Penafsiran Mahkamah Konstitusi

    Putusan 135 menjadi benchmarking bagi MK yang menerapkan pendekatan kegagalan sistematis dalam memaknai keserentakan pemilu. Kepekaan terhadap kegagalan sistematis berkorelasi erat dengan metode penafsiran yang dipakai oleh MK. MK selama ini terbelenggu dengan penafsiran originalis (original-intent) yang mencoba menghadirkan semangat awal terbentuknya suatu norma dalam konstitusi.

    Jika sepakat bahwa makna keserentakan tidak hanya persoalan teknis saja, kita harusnya sepakat karena melalui Putusan 135 MK mencoba keluar dari belenggu tersebut. Dengan menggunakan metode penafsiran non originalis (ethical), MK lebih mempertimbangkan aspek kemudahan bagi pemilih menentukan pilihan, kerumitan partai politik dalam proses pencalonan, dan beratnya beban penyelenggaraan pemilu.

    Konsekuensi dari adanya pergeseran metode tafsir tersebut, Pasal 22E ayat (2) UU UUD NRI 1945 tidak lagi bermakna sebagai norma keserentakan pemilu, melainkan hanya norma yang mengatur jenis pemilu. Pilkada merupakan bagian dari pemilu, di mana sistem dan modelnya menjadi bagian dari sistem pengisian pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah.

    Asas keberkalaan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 pun akan mengalami transisi, khususnya untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang tidak akan dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029. Kondisi tersebut tunduk pada teori transisi hukum dalam pembentukan kebijakan hukum, sehingga Putusan 135 tidak dapat dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

    Menyikapi Putusan 135

    Mempergunakan metode penafsiran non originalis secara teori sejalan dengan pandangan living constitution. Living constitution beranggapan bila terjadi perubahan yang mendasar sebagai kebutuhan dari masyarakat, MK tidak dilarang atau bahkan wajib untuk bertindak aktif dan meninggalkan pendiriannya sebagai negative legislator.

    Living constitution membenarkan penafsiran terjadi dalam bentuk yang akan berdampak pada perubahan makna teks konstitusi secara informal. Jimly Asshiddiqie pernah berkomentar bahwa salah satu ciri konstitusi yang fleksibel adalah apabila UUD nya mensyaratkan tata cara perubahan yang tidak terlalu rumit dengan pertimbangan untuk tidak mempersulit perubahan, sehingga UUD dapat disesuaikan dengan tuntutan perubahan zaman.

    Sepakat atau tidak sepakat, secara teori dan hukum konstitusi, tidak terbuka opsi untuk menolak Putusan 135, sehingga apa yang ditafsirkan oleh MK harus dipatuhi dan dilaksanakan. Res judicata pro verotate habetur, setiap putusan hakim harus dianggap benar sehingga harus dihormati dan dilaksanakan.

    Bagi partai politik pun, Putusan 135 ini tidaklah merugikan. Justru momentum ini membuka ruang untuk menata ulang model keserentakan yang lebih proporsional bagi kepentingan partai politik.

    Muhammad Daffa Alfandy. Junior Associate of DSLC Law Firm.

    (rdp/rdp)

  • Anggota DPRD Kota Kupang Jadi Tersangka Karena Terlantarkan Istri dan Anak

    Anggota DPRD Kota Kupang Jadi Tersangka Karena Terlantarkan Istri dan Anak

    Liputan6.com, Kupang – Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, ditetapkan sebagai tersangka. Dia terjerat kasus tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. Penetapan tersangka dilakukan Polda NTT usai melakukan gelar perkara, Rabu, 6 Agustus 2025.

    Sebelum penetapan tersangka, Mokrianus telah menjalani diperiksa secara intensif selama kurang lebih sembilan jam oleh penyidik.

    Kasus ini bermula dari laporan istri Mokrianus, Anggi Widodo, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT, tertanggal 2 November 2023.

    Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar dalam gelar perkara yang digelar hari ini oleh tim penyidik Ditreskrimum.

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, membenarkan penetapan tersangka terhadap Mokrianus Imanuel Lay.

    “Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan hari ini hasil gelar perkara menyimpulkan penetapan tersangka terhadap Mokrianus Imanuel Lay,” kata Patar kepada Liputan6.com, Rabu (6/08/2025).

     

  • Fenomena Rojali, Rohana dan Rohalus, Kadin DKI terjun temui pedagang

    Fenomena Rojali, Rohana dan Rohalus, Kadin DKI terjun temui pedagang

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Fenomena Rojali, Rohana dan Rohalus, Kadin DKI terjun temui pedagang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 06 Agustus 2025 – 15:36 WIB

    Elshinta.com – Fenomena sepinya pusat-pusat perbelanjaan offline seperti Pasar Tanah Abang maupun Blok M di kawasan Jakarta pascamerebaknya penggunaan marketplace di sekitar tahun 2010, Kadin DKI Jakarta di bawah pimpinan Ketua umumnya Diana Dewi merasa terpanggil untuk terjun langsung berdiskusi dengan pengelola maupun perwakilan pedagang.

    Menurut Diana Dewi rombongan jarang beli (rojali), rombongan hanya nanya (rohana) bahkan rombongan hanya mengelus (rohalus) muncul imbas dari menurunnya daya beli masyarakat sekaligus masifnya pembelian online sehingga pasar offline terdampak relatif lebih sepi.

    “Dengan kunjungan ini tentunya kami akan mendengar langsung sebagian pedagang yang telah berteriak mengeluh dan nanti akan ada kebijakan yang berpihak pada teman-teman pedagang. Masukan dari para pedagang nanti akan kami bawa kepada stakeholder terkait yaitu DPRD dan Pemprov DKI Jakarta agar pemerintah segera turun tangan,” ungkap Diana Dewi, Rabu (6/8).

    Melihat fenomena sepinya transaksi belanja pada pasar offline yang legendaris seperti Tanah Abang, Pasar Baru, Glodok, Blok M, ITC dan sebagainya, Diana Dewi menambahkan bahwa dunia pasar offline di Indonesia membutuhkan peta jalan transformasi pada sektor ritel dan UMKM.

    Adapun empat peta jalan tersebut lanjut Diana meliputi revitalisasi pusat grosir, digitalisasi yang inklusif, pelatihan adaptasi teknologi serta proteksi cerdas terhadap produk dalam negeri.

    Saat disinggung revitalisasi seperti apa yang akan disampaikan oleh Kadin DKI pada para stakeholder setelah mendengar masukan dari para pedagang, Diana menegaskan bahwa infrastruktur pada pasar-pasar legendaris yang telah dibangun puluhan tahun silam harus diperbaiki.

    “Harus ada magnet atau daya tarik baru yang bisa mendatangkan pembeli datang langsung berbelanja. Hal lainnya adalah PBB yang terus naik dan harus disesuaikan dengan kemampuan bayar pedagang serta tata kelola parkir yang harus terus diperbaiki,” jelas Diana.

    Masih cukup banyaknya pedagang yang belum melek teknologi untuk berdagang dengan memanfaatkan marketplace sebagai pasar online, Kadin DKI tandas Diana Dewi akan memberikan pembinaan dan pelatihan digitalisasi.

    Pasar Tanah yang merupakan salah satu pasar dengan transaksi terbesar di ASEAN, lanjut Diana, ternyata setelah berkomunikasi dengan perwakilan pedagang masih cukup banyak pedagang yang belum menguasai sepenuhnya cara berdagang online.

    “Kadin DKI bersama Pemprov DKI Jakarta akan menggelar semacam pelatihan tentang pentingnya digitalisasi dalam berdagang di era modern. Kami juga mengusulkan agar pemerintah membuat e-commerce sendiri dimana nantinya para pengguna e-commerce tidak terbebani dari potongan harga yang ada setelah pedagang menerima uang dari hasil penjualan” tutup Diana Dewi.

    Sumber : Elshinta.Com

  • DPRD minta Pemprov DKI utamakan warga Jakarta untuk petugas damkar

    DPRD minta Pemprov DKI utamakan warga Jakarta untuk petugas damkar

    Jakarta (ANTARA) – Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengutamakan warga Jakarta pada rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) karena masih banyak warga yang menganggur.

    “Kami mengusulkan untuk rekrutmen diprioritaskan warga DKI,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, masih banyak warga Jakarta yang belum mendapatkan pekerjaan sehingga adanya rekrutmen menjadi petugas damkar bisa menjadi solusi lapangan pekerjaan.

    Ia juga meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama timnya dapat memberikan peluang lebih banyak kepada warga DKI, dengan persentase 10 persen dari luar dan 90 persen dari Jakarta.

    “Presentasenya bisa diatur, tapi tetap memberikan lapangan kerja bagi warga DKI,” ujarnya.

    Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi A Achmad Yani. Menurut dia, ketika lapangan pekerjaan itu diberikan kepada warga Jakarta maka akan memberikan beragam efek.

    Untuk itu, pihaknya meminta warga DKI harus menjadi prioritas dalam rekrutmen petugas menjadi petugas damkar.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan pelamar petugas damkar dan menjadi Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) didominasi oleh masyarakat dari luar Jakarta.

    “Jadi Jakarta ini sebagai kota yang terbuka, memang harus saya akui apa adanya bahwa sekarang berbagai pembukaan lowongan itu yang mendaftar banyak sekali. Dan rata-rata bukan warga Jakarta, karena kan KTP-nya dilihat,” kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin (4/8).

    Hal itu merupakan bukti bahwa Jakarta merupakan kota terbuka yang menyambut baik siapa saja masyarakat yang ingin mengadu nasib di ibu kota.

    Karena itu, meski pelamar lowongan damkar dan PPSU membludak, Pramono berjanji akan tetap melaksanakan perekrutan lowongan tersebut secara transparan.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka lowongan untuk damkar sebanyak 1.000 orang. Penerimaan anggota damkar baru ini dilakukan karena kuotanya sangat kurang di Jakarta.

    Dari total 267 kelurahan di Jakarta, saat ini hanya terdapat 170 pos pemadam kebakaran. Saat ini Jakarta memiliki sekitar 4.000 personel, padahal kebutuhan idealnya mencapai 10.000 hingga 11.000 orang.

    Sementara untuk PPSU yang dibutuhkan sebanyak 1.023 orang yang tersebar di 239 kelurahan di Jakarta. Jumlah tersebut untuk mengisi kekosongan akibat adanya batas usia, petugas yang mengundurkan diri dan sebagainya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator minta kawasan Tanah Abang masuk prioritas RPJMD 2025-2029

    Legislator minta kawasan Tanah Abang masuk prioritas RPJMD 2025-2029

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI memasukkan kawasan Tanah Abang sebagai prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

    Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail di Jakarta, Rabu, mengatakan, ada berbagai pertimbangan di antaranya kawasan Tanah Abang telah terbukti memberikan kontribusi signifikan kepada perekonomian dan memiliki letak strategis sebagai kawasan Transit Oriented Development (TOD).

    Namun, sangat disayangkan, seiring dengan telah terjadinya transformasi di bidang perdagangan yang berimbas terhadap denyut perekonomian di kawasan Tanah Abang, dukungan Pemprov DKI Jakarta terlihat sangat minim dalam mempertahankan kawasan tersebut sebagai kontributor perekonomian Jakarta.

    “Berdasarkan pertimbangan dan realita tersebut, maka sangat wajar kawasan Tanah Abang harus dimasukkan dalam prioritas pembangunan di RPJMD 2025-2029,” kata Ismail dalam rapat Badan Anggaran dan Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)​​​​​ 2026.

    Di awal Agustus 2025, Pemprov DKI Jakarta melakukan persiapan rencana pembangunan Jakarta tahun 2026. Hal ini ditandai dengan dimulainya pembahasan KUA PPAS 2026 bersama DPRD DKI Jakarta.

    Kegiatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari langkah implementasi RPJMD 2025-2029, yang fokus pada pemenuhan layanan sosial dan lingkungan dasar serta penguatan landasan ekonomi.

    Dia menambahkan, untuk memulihkan kembali peran strategis dan kontribusi kawasan Tanah Abang terhadap perekonomian Jakarta selain menjadikannya sebagai prioritas pembangunan di RPJMD, juga harus disiapkan konsep baru dalam pengembangan kawasan tersebut.

    “Dengan berbagai potensinya, Tanah Abang harus dikembangkan menjadi kawasan ekonomi terpadu dan berkelanjutan, bukan sekadar pembenahan pasar,” ujarnya.

    Menurut dia, pembentukan ekosistem yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) menjadi faktor kunci dalam menjadikan Tanah Abang sebagai kawasan ekonomi terpadu dan berkelanjutan.

    “Dari unsur Pemprov bisa memberikan penugasan kepada Sarana Jaya, Pasar Jaya, Pembangunan Jaya, Jakpro dan lainnya, termasuk sektor swasta. Baik dalam hal penyiapan konsep maupun penyiapan pembiayaan kreatifnya,” kata Ismail.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.