Kementrian Lembaga: DPRD

  • Modal Didemo Sehari, Apakah Bupati Pati Sudewo Bisa Lengser?

    Modal Didemo Sehari, Apakah Bupati Pati Sudewo Bisa Lengser?

    Sementara itu, Pakar Bidang Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan, kepala daerah, termasuk bupati, dapat diberhentikan karena pembentukan kebijakan yang tidak melibatkan rakyat. 

    Kepada Antara, dirinya mengatakan ketentuan pemberhentian kepala daerah beserta alasannya telah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Beberapa alasan pemberhentian, antara lain huruf d (dalam undang-undang tersebut), yakni ‘Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b’,” kata Susi.

    Adapun Pasal 67 huruf b yang termaktub dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d dalam UU tersebut mengatur bahwa kewajiban kepala daerah dan wakilnya, meliputi menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam tataran itu, kata Susi, juga salah satu peraturan yang relevan ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

    “Dalam Pasal 2 dinyatakan ‘Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat’. Peraturan daerah dan kebijakan daerah yang membebani, antara lain pajak daerah,” ujarnya.

    Susi menjabarkan hal itu merespons pergerakan masyarakat di Pati, Jawa Tengah, yang mendesak bupati setempat, Sudewo, mundur dari jabatannya karena dinilai sebagai pemimpin yang arogan.

    Terkait hal itu, Susi menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah karena dugaan pelanggaran Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah didahului dengan pendapat DPRD.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah bahwa pendapat DPRD itu diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

    “MA (Mahkamah Agung) memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final,” ujar Susi.

    Sekarang lengser atau tidaknya Sudewo dari jabatan bupati Pati ada di tangan Pansus Angket, serius atau malah masuk angin? 

  • Pemprov Bali dan BI kenalkan QRIS tap di transportasi umum

    Pemprov Bali dan BI kenalkan QRIS tap di transportasi umum

    Ini untuk mendukung transportasi di Bali melalui bus Trans Metro Dewata, semoga memberikan kemudahan kepada masyarakat

    Denpasar (ANTARA) –

    Pemerintah Provinsi Bali dan Bank Indonesia (BI) mengenalkan penggunaan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tap atau tanpa pindai memanfaatkan telepon pintar untuk layanan transportasi umum.

    “Ini untuk mendukung sarana transportasi di Bali melalui bus Trans Metro Dewata dan mudah-mudahan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Bali Erwin Soeriadimadja di Lapangan Renon Denpasar, Bali, Kamis.

    Selain memudahkan transaksi pembayaran konsumen, penggunaan aplikasi digital itu juga diharapkan menumbuhkan kebiasaan masyarakat menggunakan transportasi publik.

    Pada peluncuran tersebut, ditandai dengan transaksi secara simbolis oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama pimpinan Bank Indonesia Bali, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, DPRD Bali serta disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) lainnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta menjelaskan seluruh bus Trans Metro Dewata (TMD) yang mencapai 75 unit berukuran sedang, termasuk seluruh rutenya saat ini sudah dilengkapi alat pembayaran untuk QRIS pindai, uang elektronik dan QRIS tap (tanpa pindai).

    Layanan tersebut juga mengintegrasikan bus TMD dan bus Trans Sarbagita sehingga konsumen cukup membayar satu kali jika menggunakan dua moda tersebut.

    “Sekarang kalau tap di TMD kemudian bisa tap berikutnya di Trans Sarbagita itu gratis, begitu juga sebaliknya. Sekarang bisa jadi satu kali jalan 90 menit itu hanya membayar Rp4.400 per penumpang,” ucapnya.

    Peluncuran aplikasi itu juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-67 Pemerintah Provinsi Bali dengan promo harga khusus Rp1.000 per penumpang menggunakan QRIS Tap mulai 14-31 Agustus 2025.

    Untuk menggunakan metode pembayaran baru tersebut, pengguna harus menggunakan telepon pintar yang sudah dilengkapi teknologi komunikasi nirkabel jarak pendek atau near field communication (NFC).

    Teknologi NFC memungkinkan dua perangkat elektronik dapat terkoneksi dalam jarak dekat.

    Hadirnya inovasi itu mengakomodasi transaksi yang lebih cepat salah satunya untuk kebutuhan transportasi umum di Bali seperti Trans Sarbagita dan Trans Metro Dewata (TMD).

    Perwakilan bank sentral di Bali itu mencatat data Dinas Perhubungan Provinsi Bali, volume transaksi di Trans Sarbagita mencapai 51.588 kali transaksi dengan nominal transaksi mencapai Rp147,8 juta.

    Sedangkan volume transaksi di TMD mencapai 116.985 kali transaksi dengan nominal mencapai Rp644,9 juta.

    Berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi Bali, bus TMD dilayani dalam enam koridor dengan rute pergi-pulang (PP) dan beroperasi di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan (wilayah Sarbagita/Bali Selatan).

    Adapun koridor pertama TMD menghubungkan Sentral Parkir Kuta-Terminal Pesiapan Kabupaten Tabanan.

    Koridor kedua yakni Terminal Ubung-Halte Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, kemudian koridor ketiga menghubungkan Terminal Ubung-Icon Mal Bali Sanur Denpasar.

    Selanjutnya koridor empat menyambungkan Terminal Ubung-Sentral Parkir Monkey Forest di Ubud Gianyar, koridor kelima yakni Sentral Parkir Kuta-Politeknik Negeri Bali Kabupaten Badung, dan koridor keenam Sentral Parkir Kuta-Sentral Parkir Nusa Dua Kabupaten Badung.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK: OTT Inhutani V Terkait Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan, Sita Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar – Page 3

    KPK: OTT Inhutani V Terkait Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan, Sita Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar – Page 3

    Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

  • Demo Desak Bupati Pati Sudewo Dimakzulkan, Kemendagri Dorong Pemprov Jateng Pantau Pansus Angket di DPRD – Page 3

    Demo Desak Bupati Pati Sudewo Dimakzulkan, Kemendagri Dorong Pemprov Jateng Pantau Pansus Angket di DPRD – Page 3

    DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan.

    “Sepakat (membentuk Pansus Hak Angket),” kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (13/8/2025).

    Dia pun menegaskan, semua fraksi DPRD Kabupaten Pati telah sepakat membentuk Pansus Angket. “(Semua) sepakat,” jelas Danu.

    Senada, Ketua DRPD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan Bandang Waluyo dari PDIP akan memimpin Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo tersebut.

    “Untuk rapat paripurna yakni hak angket pembentukan pansus pemakzukan Bupati Pati dengan ketua Bandang Waluyo dari fraksi PDIP dan wakil ketua pansus Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat,” jelas dia.

    Menurutnya, mereka akan segera bekerja. “Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk,” pungkasnya.

  • Daftar Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan DPRD – Page 3

    Daftar Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan DPRD – Page 3

    Cerita tentang kepala daerah yang dimakzulkan sebenarnya bukan kali ini saja. Ada sederet kepala daerah yang terpaksa meninggalkan jabatannya karena diberhentikan setelah terseret kasus. Siapa saja mereka?

    1. Aceng Fikri, Bupati Garut

    Aceng Fikri resmi menerima surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Februari 2012. Aceng menjadi kepala daerah pertama yang diberhentikan.

    Aceng diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013. Ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

    Kasus yang membuat Aceng digulingkan oleh rakyatnya sendiri juga baru pertama terjadi di Indonesia. Warga Garut menuntut DPRD menggulingkan Aceng karena menikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fany Oktora hanya dalam waktu 4 hari. Aceng menceraikan Fany hanya lewan pesan singkat (SMS).

    2. Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan

    Dugaan perselingkuhan Bupati Katingan, Ahmad Yantienglie pada 2017 lalu membuat karirnya hancur. Dia disebut-sebut berselingkuh dengan istri polisi.

    Aipda Sulis Heri menggerebek istrinya, FY tengah tidur bersama Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. Selain dilaporkan ke polisi, DPRD Katingan juga bergerak melakukan pengusutan. Hingga akhirnya, DPRD Kabupaten Katingan menyepakati pemakzulan terhadap Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.

    Keputusan itu diambil DPRD Katingan setelah melakukan rapat paripurna. Rapat itu membahas hasil kerja panitia khusus (pansus) terkait dugaan perbuatan tercela serta pelanggaran etika dan perundang-undangan oleh Yantenglie selaku Bupati Katingan. Keputusan itu kemudian dibawa ke Mahkamah Agung (MA) guna meminta fatwa mengenai usulan pemberhentian ini.

    Selang beberapa pekan kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan memberhentikan Bupati Katingan Ahmad Yantengli yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka kasus perzinahan.

    Dalam amar keputusan bernomor 2 P/KHS/2017 dengan Hakim Ketua Supandi, MA mengabulkan permohonanan Ketua DPRD Katingan untuk memberhentikan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan.

    3. Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo resmi memberhentikan Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 13275-409 Tahun 2018 tertanggal 12 Maret 2018.

    Pemberhentian Fadli Hasan sebagai wakil bupati Gorontalo berawal dari laporan salah satu warga bernama Arfan Akuma ke DPRD Kabupaten Gorontalo, terkait dugaan kecurangan dalam proses tender proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Gorontalo. Fadli terindikasi terlibat permintaan fee sebesar 30 persen dari nilai proyek.

    Menindaklanjuti laporan itu, pada tanggal 16 Agustus 2017, DPRD menggelar rapat internal dan menyetujui terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mendalami persoalan tersebut. Pada tanggal 30 Agustus, Pansus kemudian memanggil Fadli Hasan untuk diminta keterangan namun tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

    Pada tanggal 22 Agustus 2017, Pansus Angket merekomendasikan DPRD untuk menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Semua fraksi mengusulkan pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati. Usulan pemberhentian kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung, yang pada tanggal 30 Oktober 2017 akhirnya menyatakan mengabulkan usulan pemakzulan Fadli Hasan.

    Bupati Pati Sudewo menjawab tuntutan masyarakat yang memintanya untuk mengundurkan diri pada Rabu (13/8/2025).

  • Sorotan Prabowo hingga Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Sorotan Prabowo hingga Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh Nasional 14 Agustus 2025

    Sorotan Prabowo hingga Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Unjuk rasa besar-besaran masyarakat Pati yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya turut menyita perhatian Presiden Prabowo Subianto maupun Partai Gerindra tempat Sudewo bernaung.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Prabowo menyayangkan kekisruhan yang terjadi di Pati.
    “Ya tentunya kalau beliau ya menyayangkan, itu tadi apa yang kami sampaikan, itulah hasil respons beliau terhadap siapapun itu,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Unjuk rasa besar-besaran yang berlangsung pada Rabu kemarin itu dipicu oleh kebijakan Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen di Pati.
    Ketimbang menerima aspirasi publik, Sudewo justru menantang masyarakat dengan menyatakan tak takut didemo hingga akhirnya unjuk rasa besar-besaran terjadi dan bergulir hingga usulan pemakzulan Sudewo.
    Prasetyo menjelaskan, pemerintah pusat berharap kasus yang menyangkut kader Gerindra tersebut bisa terselesaikan supaya kehidupan ekonomi warga Pati terganggu.
    “Jangan juga mengganggu kehidupan ekonomi Pati, apalagi ini menjelang peringatan ulang tahun kemerdekaan,” kata dia.
    Prasetyo mengatakan, pihak Istana Kepresidenan akan terus memonitor dan melakukan koordinasi sejak adanya dinamika tersebut, termasuk dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, untuk mencari jalan keluar.
    “Kami selaku pemerintah pusat menaruh perhatian dan memohon kepada semua pihak untuk juga menahan diri. Bapak Bupati juga secara personal kami juga berkomunikasi,” ucap Prasetyo.
    Ia pun menekankan bahwa Istana menghormati proses unjuk rasa yang dilakukan masyarakat serta upaya pemakzulan yang bergulir di DPRD Pati.
    “Kita juga menghormati semua proses unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Pati, kemudian juga kami tadi memonitor bahwa DPRD Kabupaten Pati juga menggunakan haknya, yaitu semua proses yang kita hormati,” kata Prasetyo.
    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono memerintahkan Sudewo yang merupakan kadernya itu untuk tidak menambah beban masyarakat Pati.
    Sugiono menyebut Sudewo harus memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum mengambil sebuah kebijakan.
    “Selaku Sekjen DPP Partai Gerindra, saya juga sudah menyampaikan kepada Bupati Sudewo agar memperhatikan aspirasi dari masyarakat sehingga kebijakan yang diambil tidak menambah beban kepada masyarakat,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Rabu.
    Sugiono pun mengungkit pesan Presiden sekaligus Ketum Gerindra Prabowo Subianto kepada seluruh kepala daerah kader Gerindra agar setiap kebijakan yang dibuat harus memperhitungkan dampak kepada rakyat terkecil.
    “Kepada semua kepala daerah kader Gerindra, saya mengingatkan kembali pesan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum kita, yaitu Bapak Prabowo Subianto, bahwa setiap kebijakan yang diambil harus selalu memperhitungkan dampak yang akan dirasakan oleh rakyat terkecil di daerah masing-masing. Partai kita adalah partai yang lahir dan besar karena perjuangan tersebut,” jelasnya.
    Sugiono mengaku terus memonitor aksi unjuk rasa di Pati dan berterima kasih kepada semua pihak karena situasi sore hingga malam kemarin sudah kembali kondusif.
    Di sisi lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ikut mengusung Sudewo pada Pilkada 2024 menyayangkan cara komunikasi Sudewo dalam merespons aspirasi publik.
    “Niat baik kekuatan kedaulatan rakyat di Pati harusnya direspons oleh komunikasi yang bagus dari pihak Bupati, sehingga tidak perlu terjadi anarki seperti yang kita saksikan sekarang,” ujar Wakil Ketua Dewan Syura PKB Maman Imanulhaq, Rabu.
    Kendati demikian, Maman menilai ada proses yang harus dilalui terkait desakan publik agar Sudewo mundur dari jabatan.
    Ia tidak ingin aksi 
    people power
    membuat seorang pejabat harus ajatuh.
    “Saya menganalogikannya dalam sholat. Jadi kalau imam, kunut itu hukumnya bukan wajib. Jadi kalau ada imam itu lupa kunut allahakbar. Tiba-tiba umat itu mengkoreksi, proteslah demo dengan melakukan subhanallah, subhanallah. Imam yang tahu aturan demokrasi, dia tidak akan bangkit untuk berdiri kembali baca kunut, dia akan tetap saja sejujurnya. Enggak peduli orang teriak habis-habisan, kayak gitu,” kata dia.
    Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menyatakan, pihaknya akan terus memonitor kisruh Bupati Sudewo yang berujung pada upaya pemakzulan itu.
    Kendati demikian, ia yakin persoalan terssebut pasti bisa terselesaikan.
    “Saya yakin tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Jadi perlu kedewasaan,” kata Benny kepada 
    Kompas.com
    .
    Terkait upaya pemakzulan, Benny mengingatkan bahwa ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui setelah DPRD Pati membentuk panitia khusus (pansus).
    Ia menjelaskan, DPRD Pati nantinya dapat menggunakan hak interpelasi untuk bertanya kepada pemerintah daerah mengenai isu yang mendapat perhatian publik.
    Jika jawaban pemerintah tidak memuaskan, DPRD dapat menyampaikan hak angket, yakni  hak untuk menyatakan pendapat terkait dengan fenomena yang sedang terjadi.
    Hak angket itu nantinya akan diproses lebih lanjut oleh pemerintah daerah, untuk disampaikan lagi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai tahapan untuk menghentikan kepala daerah.
    “Nah Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari, akan mendalami, dan secara khusus juga nanti akan memintakan fatwa kepada Mahkamah Agung. Apakah substansi dari hak angket ini layak untuk dipertimbangkan untuk menghentikan seorang bupati atau tidak, itulah tadi. Kalau tidak ya tidak, kalau iya ya iya,” kata Benny.
    “Karena keputusan Mahkamah Agung ini final dan mengikat. Nah itulah yang jadi rujukan bagi Kementerian Dalam Negeri nanti untuk mengeluarkan SK. Karena kan SK Bupati itu oleh Menteri Dalam Negeri,” ujar dia.
    Sudewo beralasan, ia telah dipilih oleh rakyat secara demokratis sehingga ia tidak mau memenuhi tuntutan untuk mundur dari jabatan bupati Pati.
    “Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme,” kata Sudewo, dilansir dari
    Kompas TV.
    Melihat sikap Sudewo yang ngotot ogah mundur dan proses pemakzulan bakal memakan waktu lama, Prabowo dan Gerindra dinilai dapat mengambil peran lewat langkah politik informal untuk menyudahi kisruh yang terjadi.
    Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, langkah politik informal itu bisa dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atau melalui Partai Gerindra dengan  meminta Sudewo mundur dari posisinya sebagai Bupati Pati.
    “Sebenarnya yang bisa dilakukan antara lain kalau pemerintah pusat melalui Presiden entah melalui Menteri Dalam Negeri secara informal berbicara dengan Bupati apalagi ini Bupati dari Gerindra partainya setahu saya silakan koreksi bila saya keliru,” ujar Bivitri dalam program
    Obrolan Newsroom Kompas.com
    .
    “Bisa menggunakan pendekatan kepartaian untuk meminta yang bersangkutan mundur karena dampaknya akan nasional nih, dari Pati ke nasional gitu,” imbuh dia.
    Bivitri mengatakan, langkah cepat itu perlu dilakukan karena eskalasinya di Pati bisa meluas bahkan menjadi isu nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Pesan dari Pati untuk Indonesia
                        Nasional

    7 Pesan dari Pati untuk Indonesia Nasional

    Pesan dari Pati untuk Indonesia
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.
    Entah apa yang merasukimu hingga kau tega mengkhianati rakyatmu. Lengserkan Sudewo.
    TULISAN
    besar yang terpampang di spanduk yang dibawa pengunjuk rasa di Pati, Jawa Tengah, 13 Agustus 2025, tidak sekadar menyuarakan kekesalan warga Pati, Jawa Tengah, terhadap Bupatinya Sudewo.
    Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang diperkirakan mencapai lebih dari 50.000 orang – sesuai dengan tantangan Sudewo sebelumnya – menjadi tumpahan kemuakan warga Pati yang selama ini terpendam.
    Aksi solidaritas yang terbangun secara spontan berhasil mengumpulkan logistik untuk keperluan para pengunjuk rasa.
    Mulai dari air mineral, roti hingga buah pisang disumbangkan sukarela oleh warga. Timbunan logistik tersebut memenuhi jalanan di depan Kantor Bupati Pati.
    Bahkan ada Paijan, pengemudi angkutan bajaj dari Jakarta yang rela menempuh perjalanan 12 jam dari Ibu Kota ke Pati hanya untuk menyumbang air minum dalam kemasan demi simpatinya untuk warga Pati.
    Wiharto, petani dari daerah Gunungsari, Pati, rela menyerahkan satu mini truk berisi buah pisang hasil panennya untuk para pengunjuk rasa (
    Cnnindonesia.com
    , 13 Agustus 2025).
    Kibaran bendera “One Piece” juga ikut dibentangkan para pendemo di Pati. Tentu saja di mata para pengibar, bendera “One Piece” sebagai perwujudan terjadinya kemunafikan, kejahatan serta tipu muslihat penguasa.
    Tidak saja dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang luar biasa, ternyata warga Pati juga mempersoalkan sulitnya mendapatkan pekerjaan di kampungnya sendiri.
    Pemutusan hubungan kerja tenaga Kesehatan di RSUD RAA Soewondo yang semena-mena, penerapan lima hari masa sekolah tanpa kajian dan tanpa mendengar masukan dari pemangku kepentingan, serta janji-janji kampanye yang tidak terlaksana menjadi daftar “dosa” Sudewo yang selalu diingat warga Pati.
    Demonstasi terbesar yang baru terjadi di Pati itu memang berhasil menundukkan keangkuhan seorang Sudewo.
    Permintaan maaf dan pencabutan aturan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen yang dilakukan Sudewo ternyata belum cukup di mata warga.
    Para pengunjuk rasa juga berhasil memaksa dan meyakinkan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pati untuk segera bersidang dan menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Sudewo sebagai bupati.
    Menariknya, Fraksi Partai Gerindra bersama partai-partai pengusung Sudewo di DPRD Pati seperti PKB dan Nasdem ikut menyetujui pembentukan Pansus pemakzulan Sudewo.
    Walaupun proses pemakzulan di DPRD memerlukan waktu, tapi setidaknya perjuangan warga Pati menjadi “inspirasi” dari cara serta pilihan penyaluran keresahan warga di berbagai daerah yang mengalami persoalan yang sama.
    Ada pesan-pesan keresahan dari rakyat di belahan Tanah Air manapun yang merasa telah “menitipkan” perjuangan pada warga Pati.
    Perjuangan warga Pati seakan ikut “menyuarakan” kesumpekkan warga di manapun yang kini tengah mengalami kekecewaan dengan “Sudewo-Sudewo” lain.
    Warga Kota Malang, Jawa Timur pun sedang kesal. Beberapa waktu lalu, karnaval di Mulyorejo, Sukun, Kota Malang, diwarnai kericuhan antara warga dan peserta karnaval akibat suara
    sound system
    yang terlalu keras, mengganggu warga yang sedang sakit.
    Warga Kota Malang mengaku kecewa dengan sikap aparat yang abai terhadap kenyamanan warga yang telah membayar pajak selama ini.
    Kenaikan PBB-P2 usai disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari 0,055 menjadi 0,2 persen atau hampir 4 kali lipat pasti akan memberatkan warga (
    Ketik.com
    , 13 Agustus 2025).
    Warga Kota Cirebon yang terinspirasi dengan langkah perjuangan warga Pati, juga berencana turun ke jalan mengingat
    PBB juga melonjak hingga 1.000 persen.
    Kenaikan “yang gila-gilaan” tersebut merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Paguyuban Pelangi Cirebon menilai kebijakan itu sangat memberatkan masyarakat dan tidak masuk akal.
    Di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah warga juga dikagetkan dengan kenaikan PBB hingga 400 persen. Warga Kecamatan Ambarawa yang bisanya membayar pajak PBB Rp 160.000 di tahun kemarin, kini melonjak menjadi Rp 872.000 (
    Detik.com,
    12 Agustus 2025).
    Sementara di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, warga melakukan “perlawanan” saat membayar tagihan PBB-P2 yang melonjak dengan menggunakan uang koin.
    Sengaja pembayar pajak memperlihatkan upayanya menggunakan uang tabungan milik anaknya untuk membayar pajak Rp 1,2 juta dari sebelumnya yang Rp 300.000 di Kantor Bapenda Jombang (
    Kompas.com
    , 12/08/2025).
    Aksi-aksi penolakan pembayaran kenaikan pajak diperkirakan akan masif terjadi di berbagai daerah. Gerakan perlawanan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu harus diakui menjadi “pemantik” dari perlawanan lokal terhadap kebijakan kenaikan pajak yang tidak bijak.
    Bisa dibayangkan di saat rakyat tengah gunda gulana karena kesulitan mencari lapangan pekerjaan di tengah semakin maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), semakin tingginya angka kriminalitas akibat pengangguran; timpangan penghasilan yang menimbulkan kecemburuan sosial; harga sembako yang semakin menggila dengan takaran yang rawan disalahgunakan; korupsi yang semakin merajalela setelah sebelumnya ramai dengan kejadian pemblokiran tabungan oleh PPATK dan kontroversi perampasan tanah, maka kenaikan pajak menjadi klimaks dari kejengahan rakyat terhadap kepengapan saat ini.
    Saya khawatir jika Presiden Prabowo Subianto dan para pembantunya tidak tepat dalam mengambil langkah antisipatif dan pengambilan keputusan, aksi demonstrasi besar di Pati akan berlanjut dan terus bermunculan di berbagai daerah.
    Kejadian Pati, Cirebon, Semarang, Jombang dan daerah lain adalah miniatur dalam skala kecil seperti fenomena “Arab Spring”.
    Fenomena jatuhnya pemerintahan akibat
    Arab Spring
    seperti rangkaian peristiwa revolusi dan protes yang terjadi di negara-negara Arab pada awal tahun 2010-an.
    Protes yang bermula dari aksi bakar diri Mohamed Bouazizi di Tunisia menjadi pemicu awal gelombang protes di seluruh wilayah Tunisia.
    Akibatnya, Presiden Tunisia Zine El Abidine Ben Ali berhasil ditumbangkan setelah berkuasa selama lebih dari dua dekade.
    Dari Tunisia, gelombang protes terus menjalar ke negara-negara Arab lainnya menuntut perubahan politik dan sosial, termasuk demokrasi, hak asasi manusia, dan perbaikan ekonomi.
    Beberapa pemerintahan seperti di Mesir, Libya, Yaman dan Suriah berhasil digulingkan sebagai akibat dari gelombang protes ini, sementara yang lain mengalami perubahan signifikan dalam sistem politik.
    Sebagai Presiden, Prabowo harus meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tidak “ngotot” memperlakukan rakyat sebagai sapi perahan pajak.
    Kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Prabowo harus menegaskan kembali tugas pokok dan fungsinya untuk mengawasi pemerintahan daerah.
    Keberadaan dua wakil menteri di Kementerian Dalam Negeri harusnya mempunyai fungsi dan tugas yang terukur.
    Pelaksanaan retreat kepala daerah yang memakan biaya besar ternyata tidak berdampak pada pola pikir kepala daerah. 
    Kepada Kepolisian dan aparat TNI, Prabowo sebaiknya memerintahkan untuk tetap mengedepankan langkah humanis nir kekerasan dalam mengatasi aksi-aksi unjuk rasa.
    Para pengunjuk rasa bukanlah musuh negara. Mereka tengah memperjuangkan perutnya, kehidupannya agar terus hidup di tengah kesulitan hidup yang semakin berat.
    Dan terakhir selaku Ketua Umum Partai Gerindra tempat afiliasi politik Bupati Pati Sudewo, dibutuhkan sikap Prabowo untuk mendorong partainya mendukung pemakzulan yang dikehendaki rakyat Pati.
    Upaya menjaga nama baik Gerindra di mata pemilih tidak boleh kalah karena ulah seorang Sudewo. Harga Gerindra terlalu mahal bagi kepongahan Sudewo.
    Bisa jadi pembelajaran dari Pati menjadi titik awal Prabowo untuk melakukan
    reshuffle
    terhadap kabinetnya.
    Isi kabinet pemerintahan sekarang terlalu gemoy dan kerap membuat gaduh yang tidak perlu serta hanya mendegradasi komitmen Prabowo dalam upaya mensejahterakan rakyat.
    Tanah subur tapi hidup tak makmur

    Di neg’riku Indonesia

    Tambang emas, intan permata

    Tapi entah siapa yang punya

    Kerja berat, peras k’ringat, banting tulang

    Pontang-panting dari berdiri sampai nungging

    Tapi mengapa masih banyak rakyat miskin?

    Apa harus budi daya kalajengking?
    – (Lirik lagu “Kalajengking” oleh Pujiono)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Kucurkan Rp 26,5 M Usai Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Pasien TBC di Pasaman
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Agustus 2025

    Prabowo Kucurkan Rp 26,5 M Usai Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Pasien TBC di Pasaman Regional 14 Agustus 2025

    Prabowo Kucurkan Rp 26,5 M Usai Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Pasien TBC di Pasaman
    Tim Redaksi

    PADANG, KOMPAS.com
     – Setelah viral aksi seorang bidan menyeberangi sungai untuk mengobati pasien di Pasaman, Sumatera Barat, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperbaiki jembatan yang roboh.
    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade bersama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar Elsa Putra Friandi meninjau lokasi pada Rabu (13/8/2025). Rombongan yang berangkat dari Padang menempuh waktu enam jam perjalanan, termasuk dua jam menggunakan sepeda motor.
    “Pemerintah akan bangun jalan sepanjang empat kilometer lebar 2,5 meter dengan rabat beton nilainya sebesar Rp 20 miliar. Lalu untuk jembatan nilainya Rp 6,5 miliar. Jadi totalnya Rp 26,5 miliar. Ini kata warga adalah kado terindah HUT RI untuk Pasaman dari Presiden Prabowo,” kata Andre Rosiade di Pasaman.
    Jalan tersebut akan menghubungkan Jorong Lanai Hilir dengan Jorong Batang Kundur, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Pasaman. Andre meminta seluruh persyaratan, termasuk izin lingkungan dan kawasan hutan, segera dipenuhi.
    “Pak bupati tolong bantu soal izin lingkungan dan kawasan hutan tolong dipercepat. Nanti kalau ada kesulitan di Kemenhut infokan ke saya, saya akan komunikasikan dengan Pak Menhut biar ini dituntaskan. Kita mau tahun ini dibangun, jangan sampai rakyat susah,” ujar politisi Gerindra ini.
    Peninjauan itu dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, Bupati Pasaman Welly Suhery, Wakil Bupati Pasaman Parulian Dalimunthe, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, Anggota DPRD Sumbar Khairuddin Simanjuntak, Ketua DPRD Pasaman Nefri, dan sejumlah pejabat lainnya.
    Menurut Andre, kabar bidan Dona Lubis (46) ia ketahui usai disebut dalam unggahan salah satu akun Instagram. Saat itu ia sedang berada di Korea dan langsung menghubungi Menteri PUPR serta Menteri Sekretaris Negara agar peristiwa ini dilaporkan ke Presiden.
    Presiden Prabowo merespons cepat dan memerintahkan Kementerian PUPR menuntaskan masalah tersebut. “Lalu Pak Kepala Balai, Pak Andi, ditugaskan ke lapangan. Jadi sebelum kita datang, Pak Andi dan jajaran sudah survei.
    Keputusannya atas instruksi Presiden, Kementerian PU akan membangunkan jalan akses empat kilometer lebar 2,5 meter rabat beton, melandaikan jalur curam, dan membangun jembatan gantung,” kata Andre.
    Kepala BPJN Sumbar Elsa Putra Friandi menambahkan pihaknya telah melakukan survei dan memutuskan membangun akses jalan serta jembatan gantung. “Untuk tahap awal kami akan siapkan desain terlebih dahulu, simultan dengan pengurusan izin lingkungan dan kawasan hutan. Setelah itu selesai semua, insya Allah berkat dukungan dari Pak Andre ini akan kita lakukan pembangunan. Mungkin akhir tahun bisa dimulai,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, Dona Lubis, seorang bidan di Puskesmas Duo Koto, Kabupaten Pasaman, rela menyeberangi Sungai Batang Pasaman yang deras demi mengobati pasien pada Jumat (1/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pati 13 Agustus: Amarah Warga Dijawab Gas Air Mata, Sudewo Tolak Mundur
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Agustus 2025

    Pati 13 Agustus: Amarah Warga Dijawab Gas Air Mata, Sudewo Tolak Mundur Regional 14 Agustus 2025

    Pati 13 Agustus: Amarah Warga, Gas Air Mata, Sudewo Tolak Mundur
    Tim Redaksi
    PATI, KOMPAS.com –
    Ribuan orang turun ke jalan di kawasan Alun-alun Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo lengser dari jabatannya, Rabu (13/8/2025).
    Pagi itu, di beberapa titik lokasi perbatasan Kabupaten Pati telah dijaga puluhan personel kepolisian lantaran pendemo dari daerah lain juga ikut berdatangan.
    Personel gabungan TNI dan Polri termasuk Brimob juga berjaga-jaga di ruas jalan protokol perkotaan Pati. Tim medis juga diterjunkan dengan fasilitas ambulans.
    Demonstrasi yang semula kondusif tiba-tiba berakhir ricuh setelah dipicu lemparan botol-botol air mineral ke arah perkantoran Pemkab Pati di area Pendapa Bupati Pati.
    “Hei penyusup itu, tolong diamankan Pak Polisi! Itu bukan bagian dari kami karena kami sepakat untuk tidak anarkis,” tegas Supriyono alias Botok, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang berorasi di atas truk demonstrasi.
    Siang itu massa mulai memanas setelah permintaan pendemo agar Sudewo keluar untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tak kunjung digubris.
    Saat itu Sudewo diminta mengamini beberapa poin di antaranya Sudewo gagal menjadi pemimpin yang berpihak kepada masyarakat Kabupaten Pati dengan menjalankan kekuasaan yang tidak menjunjung tinggi supremasi hukum.
    Sudewo juga dipaksa mengakui kesalahannya yang dinilai otoriter, arogan, dan anti kritik serta saran yang justru menimbulkan kericuhan dan perlawanan dari mayoritas masyarakat Kabupaten Pati.
    “Poin berikutnya, Sudewo minta Bapak Presiden Prabowo dan Mendagri untuk segera mengeluarkan surat penghentiannya sebagai Bupati Pati,” terang salah satu orator yang berpeci.
    Perwakilan pendemo yang berorasi pun memberikan batas waktu hingga pukul 11.00 agar Sudewo sudi menemui massa yang dipusatkan di depan gerbang Pendapa Kabupaten Pati.
    “Keluar kamu Sudewo, silahkan mengundurkan diri dengan ksatria. Jika tidak kami akan menduduki gedung DPRD Kudus,” sahut orator lainnya.
    Karena Sudewo tak kunjung keluar, sebagian massa pun kemudian bergeser ke gedung DPRD Pati.
    Saat itu dentuman sound horeg yang menghentak mengiringi aksi demonstrasi dengan lantunan lagu Iwan Fals berjudul “Surat Buat Wakil Rakyat”. Pendemo pun terlihat terhibur dengan asyik berjoget dan bernyanyi bersama.
    Namun, tak lama kemudian, suasana yang cair itu berganti menegangkan. Ya, botol-botol plastik mineral kembali dilemparkan ke arah Kantor Pemkab Pati hingga menyasar anggota kepolisian yang berjaga di belakang gerbang Pendapa Pati.
    Puluhan bahkan ratusan botol plastik mineral yang utuh terus saja berhamburan melewati gerbang. Pendemo tidak mengindahkan teriakan orator yang melarang massa bertindak anarkis.
    Polisi kemudian menyemprotkan air melalui water cannon untuk memukul mundur massa anarkis. Namun massa tak gentar, justru semakin menggila.
    Situasi yang rusuh tak terkendali itu memaksa polisi harus meledakkan gas air mata ke arah para pendemo.
    Daarr, asap putih membumbung tinggi menyebar di kerumunan. Massa dari yang tua dan muda sontak kocar-kacir. Mereka berlarian menjauh ke berbagai arah. Sebagian massa merangsek masuk ke Masjid Agung Baitunnur di sebelah barat Alun-alun Pati.
    Suasana pun mencekam, korban gas air mata histeris akibat kedua matanya perih, wajah kepanasan serta kesulitan bernafas.
    Bahkan, sejumlah anak kecil yang digendong orangtuanya untuk ikut terlibat demonstrasi juga mengerang kesakitan. Saat itu melalui pengeras suara Masjid, terdengar warga meminta tolong kepada petugas medis untuk segera datang menjemput akibat ada beberapa korban yang kesakitan akibat efek gas air mata.
    “Tolong segera ke Masjid, ada korban gas air mata,” teriak salah seorang warga yang memegang mikropon Masjid.
    Ketika itu setiap pendemo yang terkena gas air mata pun berupaya mengatasinya dengan membasuh wajahnya dengan gelas dan botol plastik air mineral yang tersedia. Selain itu, mereka juga melaburi mukanya dengan pasta gigi.
    “Sialan kamu Sudewo, kami orang kecil malah kamu benturkan dengan polisi. Kami rakyat yang menggaji kalian kenapa kalian siksa,” tegas Muryanto (37), pendemo asal Kecamatan Kayen sembari mengusap matanya yang terus meneteskan air mata imbas gas air mata.
    Tak menyerah begitu saja, beberapa menit kemudian, massa kembali berdatangan berjalan kaki menduduki kawasan Alun-alun Kabupaten Pati berpusat di depan gerbang Pendapa Kabupaten Pati. Momen kali ini diwarnai aksi kurang pantas beberapa orang yang terus saja menggeber knalpot brong motor Yamaha RX King mengitari lokasi demonstrasi. Suara bising yang memekakkan telinga itu membuat suasana semakin memanas.
    “Sudewo yang arogan itu keluar cepat. 50.000 orang yang kamu inginkan sudah hadir, bahkan lebih. Kamu Sudewo bilang tidak boleh ada yang mengganggu pemerintahan kamu. Emang kamu siapa, penguasa, Tuhan ?,” teriak orator.
    Sekitar pukul 12.16, Sudewo akhirnya muncul menumpang kendaraan taktis polisi menemui massa. Di belakang gerbang di atas kendaraan taktis ia pun menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan bersikap lebih baik ke depannya.
    Namun massa malah beringas dengan melempari botol plastik air mineral dan alas kaki ke arah Sudewo. Sontak, seorang ajudan Sudewo bergerak cepat menggunakan tameng polisi untuk melindungi Sudewo.
    Tak ingin mengambil risiko lebih lanjut, Sudewo pun balik kanan menumpang kendaraan taktis dan masuk ke Kantor Bupati Pati.
    “Pecat Sudewo. Kamu tidak pantas memimpin Kabupaten Pati. Pulang saja ke rumahmu Sudewo,” teriak massa bersahutan.
    Seketika, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi pun langsung mengimbau melalui pengeras suara dari dalam gerbang agar seluruh peserta aksi menyalurkan aspirasi secara tertib dan tidak anarkis demi keselamatan bersama.
    Jaka juga memperingatkan jika pendemo yang terbukti melakukan provokasi dan kekerasan akan ditindak sesuai hukum.
    “Aparat akan bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tegas Jaka.
    Jaka didampingi Komandan Kodim 0718/Pati, Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto kemudian masuk ke dalam Pendapa Kabupaten Pati.
    Namun, tak berselang lama massa mulai beringas dengan bertindak anarkis. Kerusuhan kembali memuncak. Mereka terus saja melempari perkantoran Pemkab Pati hingga menyerang aparat kepolisian. Fasilitas umum Bupati Pati di luar gerbang dirusak.
    Berkali-kali juga terdengar suara kaca di perkantoran Pemkab Pati yang hancur dilempari. Atap-Atap dan lantai perkantoran Pemkab Pati berserakan botol-botol dan batu.
    Bahkan gambar Bupati Pati di baliho berukuran 4 meter di depan Kantor Bupati Pati dicoret-coret dengan pilok bertuliskan “Preman Arogan Penipu Rakyat”.
    Baliho besar itu pun belakangan dirobek tak bersisa oleh seorang pemuda yang naik ke atas. Saat itu para pendemo bersorak-sorai. Massa juga berupaya merobohkan gerbang Bupati Pati.
    Tak hanya itu, massa yang menduduki DPRD Pati juga merusak fasilitas di sana. Parahnya lagi, massa merusak dan membakar hingga hangus mobil Provos Polres Grobogan.
    “Mundur kamu Sudewo,” teriak para pendemo.
    Kepolisian pun kembali menyemprotkan air melalui water cannon serta meledakkan beberapa kali gas air mata ke arah pendemo.
    Kali ini, massa yang sudah kesetanan dan berperilaku anarkis itu pun kembali kocar-kacir dengan berlarian menjauh dari kawasan Alun-alun. Para pedagang di kawasan Alun-alun juga ikut berlarian menyelamatkan diri dengan membawa kabur gerobaknya.
    Emosi massa kemudian perlahan mereda usai DPRD Pati menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
    Langkah Wakil Rakyat ini untuk menyikapi desakan ribuan pendemo yang menuntut Sudewo mundur dari jabatan Bupati Pati.
    Sore itu massa mulai balik kanan dan menyisakan sampah berceceran di jalanan serta sejumlah kerusakan fasilitas. Puluhan warga dilaporkan tumbang akibat efek gas air mata dan tujuh anggota kepolisian luka-luka akibat diamuk massa. Mereka harus dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan intensif.
    Ketua Pansus DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan, Sudewo berpotensi dilengserkan dari Bupati Pati selama ditemukan kesalahannya dalam memimpin Kabupaten Pati. Hanya saja hal itu harus berproses hingga Mahkamah Agung kemudian Presiden dan Mendagri.
    “Iya, otomatis bisa dimakzulkan. Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan,” kata Teguh usai rapat di gedung DPRD Kudus.
    Sementara itu, Sudewo sendiri enggan mundur sebagai Bupati Pati.
    “Saya dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis. Jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya,” tutur Sudewo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pati 13 Agustus: Amarah Warga Dijawab Gas Air Mata, Sudewo Tolak Mundur
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Agustus 2025

    Ini 9 Hal yang Membuat Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan Nasional 14 Agustus 2025

    Ini 9 Hal yang Membuat Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istilah pemakzukan kembali ramai setelah masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuntut Sudewo selaku Bupatinya mundur dari jabatan tersebut.
    Tuntutan tersebut muncul setelah adanya kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
    DPRD Kabupaten Pati pun telah menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk pemakzulan Sudewo dari posisi Bupati Pati.
    Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal. Hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen yang dilakukan Sudewo. Meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.
    “Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali, Rabu (13/8/2025).
    Berkaca dari kasus Sudewo, apa saja hal yang membuat kepala daerah bisa dimakzulkan? Berikut penjelasannya:
    Pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)
    Dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda, terdapat tiga hal yang membuat kepala daerah berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
    Selanjutnya dalam Pasal 78 ayat 2 UU Pemda, kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, yakni:
    Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025)

    Selanjutnya dalam Pasal 79 UU Pemda, diatur bahwa pemakzulan kepala daerah dimulai dari usulan DPRD yang kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.
    Kemudian dalam Pasal 80 UU Pemda, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD. Lalu, 2/3 dari peserta rapat paripurna harus menyetujui pemakzulan untuk memberhentikan kepala daerah.
    Nantinya, keputusan rapat paripurna akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA), yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
    Jika kepala daerah terbukti melanggar sumpahnya dan telah diputus MA, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Menteri.
    “Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD,” bunyi Pasal 80 ayat (1) f UU Pemda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.