Kementrian Lembaga: DPRD

  • Duduk Perkara Bupati Pati Sadewo Diduga Terima Dana Korupsi DJKA

    Duduk Perkara Bupati Pati Sadewo Diduga Terima Dana Korupsi DJKA

    Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Pati Sadewo saat ini tengah menghadapi sejumlah kasus imbas kebijakan menaikkan pajak hingga 250 persen.

    Kebijakannya itu kemudian memunculkan amarah publik hingga terjadinya demo besar yang terjadi di Alun-alun Pati pada Rabu (13/8/2025).

    Masyarakat pun menuntut Sadewo untuk mundur dari jabatannya. Hal tersebut langsung ditanggapi oleh DPRD Pati yang sigap melakukan rapat membentuk panitia khusus (pansus).

    Ketua DPRD Pati Ali Badrudin membenarkan bahwa pada Rabu (13/8) digelar rapat paripurna DPRD membentuk pansus hak angket.

    Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka usulan pemakzulan Bupati Pati Sadewo akan diajukan melalui mekanisme resmi untuk dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

    Ternyata, terdapat kasus lain yang menyeret Bupati Sadewo. Setelah namanya viral karena kebijakan pajak, ia justru disebut oleh KPK sebagai salah satu terduga yang menerima aliran dana korupsi proyek kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    “Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (13/8).

    Hal ini pun membuat KPK membuka peluang untuk memanggil Sadewo sebagai saksi kasus tersebut.

    Sebelumnya, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.

    Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

    Namun Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

    Sementara itu, KPK pada 12 Agustus 2025, menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

    Diketahui, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

    KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

    Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

    Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

  • Terungkap! Bupati Pati Sudewo Ternyata Tak Laporkan Kenaikan PPB ke Pemerintah Pusat

    Terungkap! Bupati Pati Sudewo Ternyata Tak Laporkan Kenaikan PPB ke Pemerintah Pusat

    GELORA.CO  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Bupati Pati Sudewo tidak pernah melaporkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen ke pemerintah pusat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

    Tito mengatakan, besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB ditentukan oleh bupati dan wali kota. Besaran tarif itu harus dikonsultasikan kepada gubernur masing-masing wilayah. 

    “Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan bupati dan wali kota dengan konsultasi dan yang me-review adalah gubernur. Makanya, enggak sampai ke saya, tapi gubernur,” kata Tito di Lapangan Bulog, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

    Tito mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang lain agar dapat mempertimbangkan matang-matang kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran NJOP dan PBB.

     

    “Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” tuturnya. 

    Sebelumnya, warga berdemonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah pada Rabu (13/8/2025). Massa meminta Sudewo mundur dari jabatan bupati Pati.

    Aksi demonstrasi itu berawal dari keputusan Sudewo menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen. Dia bahkan sempat menantang masyarakat untuk berdemo.

    Dalam unjuk rasa itu, Sudewo sempat menemui massa. Namun, dia dilempari botol air mineral hingga sandal.

    DPRD Kabupaten Pati kemudian sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Sudewo. Namun, Sudewo menolak melepaskan jabatannya dengan dalih dirinya dipilih oleh rakyat secara konstitusional

  • Pramono tanggapi keluhan sulitnya akses ke Stasiun Cikini

    Pramono tanggapi keluhan sulitnya akses ke Stasiun Cikini

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menanggapi keluhan masyarakat terkait sulitnya akses di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat.

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah meninggikan pagar pedestrian Stasiun Cikini untuk mencegah penumpang kereta rel listrik (KRL) kembali melompati pagar tersebut.

    Pramono saat dijumpai di Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan, sekarang sebenarnya pagarnya sudah dinaikkan, tetapi itu belum menyelesaikan persoalan.

    “Karena bagi warga yang akan naik transportasi umum di sana, terutama untuk KAI-nya ya, itu jalannya kan kejauhan,” katanya.

    Menurut Pramono, salah satu penyebab warga nekat melompati pagar adalah karena jarak pintu masuk yang terlalu jauh dari titik akses utama.

    Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo sempat menyarankan agar dibuat akses masuk ke stasiun yang tidak terlalu jauh dengan menyediakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

    Pramono mengatakan, usulan tersebut akan ia pertimbangkan untuk kenyamanan masyarakat menggunakan transportasi umum.

    “Jadi usulan untuk mempermudah termasuk memberikan JPO itu kami pertimbangkan. Tapi dalam waktu dekat, pintunya yang diperbanyak,” katanya.

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) meninggikan pagar pedestrian Stasiun Cikini untuk mencegah penumpang kereta rel listrik (KRL) kembali melompati pagar tersebut.

    “Sebelumnya (tinggi pagar) 1 meter, sesudah (ditinggikan) menjadi 1,7 meter,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

    Adapun pekerjaan peninggian pagar pedestrian dilakukan pada Sabtu (9/8) dan sudah terealisasi sementara sepanjang 35 gawang atau kurang lebih 70 meter.

    Ixfan berharap langkah ini dapat mengurangi pelanggaran akses keluar-masuk yang tidak semestinya dan meningkatkan keselamatan serta ketertiban di lingkungan stasiun.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pramono tanggapi keluhan sulitnya akses ke Stasiun Cikini

    Pramono tanggapi keluhan sulitnya akses ke Stasiun Cikini

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menanggapi keluhan masyarakat terkait sulitnya akses di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat.

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah meninggikan pagar pedestrian Stasiun Cikini untuk mencegah penumpang kereta rel listrik (KRL) kembali melompati pagar tersebut.

    Pramono saat dijumpai di Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan, sekarang sebenarnya pagarnya sudah dinaikkan, tetapi itu belum menyelesaikan persoalan.

    “Karena bagi warga yang akan naik transportasi umum di sana, terutama untuk KAI-nya ya, itu jalannya kan kejauhan,” katanya.

    Menurut Pramono, salah satu penyebab warga nekat melompati pagar adalah karena jarak pintu masuk yang terlalu jauh dari titik akses utama.

    Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo sempat menyarankan agar dibuat akses masuk ke stasiun yang tidak terlalu jauh dengan menyediakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

    Pramono mengatakan, usulan tersebut akan ia pertimbangkan untuk kenyamanan masyarakat menggunakan transportasi umum.

    “Jadi usulan untuk mempermudah termasuk memberikan JPO itu kami pertimbangkan. Tapi dalam waktu dekat, pintunya yang diperbanyak,” katanya.

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) meninggikan pagar pedestrian Stasiun Cikini untuk mencegah penumpang kereta rel listrik (KRL) kembali melompati pagar tersebut.

    “Sebelumnya (tinggi pagar) 1 meter, sesudah (ditinggikan) menjadi 1,7 meter,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

    Adapun pekerjaan peninggian pagar pedestrian dilakukan pada Sabtu (9/8) dan sudah terealisasi sementara sepanjang 35 gawang atau kurang lebih 70 meter.

    Ixfan berharap langkah ini dapat mengurangi pelanggaran akses keluar-masuk yang tidak semestinya dan meningkatkan keselamatan serta ketertiban di lingkungan stasiun.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Selain Pati, Gelombang Protes Kenaikan PBB Terjadi di 3 Daerah

    Selain Pati, Gelombang Protes Kenaikan PBB Terjadi di 3 Daerah

    Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Bupati Pati Sudewo menaikkan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) hingga 250 persen, menciptakan gelombang protes. Ditambah sikap ‘kaku’ Sudewo di awal polemik ini bergulir, turut memantik emosi warga.

    Puncaknya, demo besar digelar di depan Pendopo Bupati Pati, Rabu (13/8). Lautan massa memenuhi jalanan utama Pati. Sedari awal suhu demonstrasi sudah memanas. Benar saja, tidak butuh waktu lalu, kericuhan pecah.

    Massa melakukan provokasi. Menyerang aparat yang berjaga, menggunakan botol air mineral. Suasana semakin tidak terkendali ketika gas air mata mulai ditembakkan aparat.

    Demonstran kocar kacir. Mereka lari menyelamatkan diri, menghindari pedihnya asap gas.

    Tidak berselang lama, massa yang melakukan perlawanan berhasil merangsek masuk ke dalam kompleks Pendopo Pati. Mereka anarki. Kaca jendela dipecah, tembok dirobohkan, bahkan mobil dibakar.

    Di tengah kekacauan massa ini, Sudewo keluar kantor. Dia naik mobil taktis Brimob menuju kerumunan massa. Di tengah-tengah demonstran, dia keluar dari atas mobil.

    Tidak banyak yang dia sampaikan. Di bawah hujan lemparan sandal dan botol air, dia meminta maaf kepada para demonstran.

    Demo akhirnya berakhir di sore hari. Total 64 orang terluka. Sementara 22 orang ditangkap polisi.

    Protes kenaikan PBB-P2 tidak cuma terjadi di Pati. Di Jawa Timur, lonjakan drastis juga dialami warga Kabupaten Jombang.

    Kenaikan PBB-P2 di Jombang menapai 400 persen. Ini tentu berat bagi sebagian orang. Gelombang protes terjadi. Ada warga yang melontarkan protes dengan membayar pakai uang koin.

    Hal ini dilakukan oleh Fattah Rochim. Pada Senin (11/8) lalu, dia mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sambil membawa uang koin segalon. Uang koin itu diambil dari tabungan sang anak yang sudah dikumpulkannya selama bertahun-tahun.

    Fattah mengaku pajak PBB-P2 rumahnya naik gila-gilaan dari hanya Rp400 ribu per tahun menjadi Rp1,3 juta per tahun. Kenaikan itu terjadi sejak 2024.

    Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Fattah terlibat adu mulut dengan Kepala Bapenda Jombang Hartono.

    “Koin ini dari celengan anak saya sejak SMP, saya terpaksa pakai karena tidak punya uang lagi,” ujar Fattah dalam video.

    Dengan perasaan marah, dirinya juga mengatakan kenaikan pajak yang terlalu besar dirasa sangat keterlaluan, apalagi di tengah perekonomian masyarakat yang tidak menentu.

    Fattah mewakili aksi gelombang protes masyarakat Jombang yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ). Tuntutan mereka adalah revisi Perbup Jombang No 51 tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah, yang menyebabkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB-P2. Apalagi pajak tersebut juga dikenakan pada musala dan tanah wakaf, yang seharusnya dikecualikan.

    Kenaikan PBB-P2 juga terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kenaikan awalnya mencapai 300 persen. Namun direvisi oleh Bapenda menjadi 65 persen.

    Keputusan menaikkan PBB-P2 di Bone diadasarkan penyesuaian zona nilai tanah dari BPN. Kebijakan ini memantik respons luas.

    Demo mahahsiswa yang digelar di kantor DPRD Bone kemarin berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa terlibat bentrok dengan petugas. Tensi demonstran menurun setelah tuntutan massa diakomodir oleh DPRD.

    Daerah lain yang menaikkan PBB-P2 adalah Kota Cirebon. Beredar kabar kenaikan PBB-P2 mencapai 1000 persen. Namun hal ini dibantah oleh Wali Kota Cirebon Effendi Eko. Kepada wartawan, dia mengaku kenaikan hanya beberapa persen, tanpa menyebut angka pastinya.

    Warga pun merespons kenaikan ini. Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi mendesak pembatalan kenaikan PBB dan mencabut Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.

    Mereka mengancam jika tuntutan tidak terpenuhi akan menggelar unjuk rasa.

  • Jejak Dukungan Kaesang dan Jokowi ke Bupati Sudewo, Berujung Badai Demo di Pati

    Jejak Dukungan Kaesang dan Jokowi ke Bupati Sudewo, Berujung Badai Demo di Pati

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos, Yusuf Dumdum, turut memberikan dukungannya kepada masyarakat Kabupaten Pati yang melakukan demo besar-besaran pada Rabu (14/8/2025) kemarin.

    Ia melihat bahwa gelombang kemarahan masyarakat itu lahir dari kebijakan Sudewo sendiri sebagai Bupati.

    “Salut buat warga Pati,” kata Yusuf di X @yusuf_dumdum (14/8/2025).

    Yusuf kemudian mencoba menguliti kembali siapa sosok Sudewo yang menjadi bulan-bulanan masyarakatnya.

    Melihat ke belakang, jelang Pilkada 2024, terungkap bahwa Sudewo merupakan salah satu calon Bupati yang didukung oleh keluarga Jokowi.

    Dalam video yang diunggah Yusuf, nampak Ketum PSI, Kaesang Pangarep, memberikan dukungannya kepada Sudewo dan wakilnya.

    “Untuk warga Pati, jangan lupa pilih apk Sudewo dan pak Chandra,” ajak Kaesang kala itu.

    Dalam video yang sama Sudewo nampak menghadap di kediaman Jokowi. Duduk satu meja sembari mendengarkan wejangan.

    “Pak Sudewo, pak Chandra, saya titip kabupaten Pati,” kata Joko kepada Sudewo.

    Setelah demo besar-besaran, Sudewo akhirnya muncul di media. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi kemarahan masyarakat.

    “Jangan hanya 5 ribu orang, 50 ribu orang suruh ngerahkan saya tidak akan gentar,” tandasnya.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melakukan rapat darurat paripurna dan sepakati hak angket dan pansus pemakzulan.

    Paripurna tersebut digelar mendadak. Undangannya bahkan baru dibuat pada 13 Agustus 2025.

    Sidang Paripurna tersebut menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Pati Sudewo.

  • Mendagri Minta Tuntutan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik

    Mendagri Minta Tuntutan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan ada persoalan di luar kebijakan pemerintah daerah dibalik aksi demonstrasi Bupati Pati, Sudewo.

    Pernyataan itu, Tito sampaikan karena urusan terkait dengan peningkatan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% kini telah dicabut.

    “Sekarang, ada tuntutan lain, ini saya kira bukan berhubungan dengan itu. Tapi, berhubungan dengan masalah lain,” ujar Tito di Gudang Bulog, Jakarta Utara, Kamis (14/5/2025).

    Kemudian, eks Kapolri ini meminta agar aksi demonstrasi ini murni atas aspirasi masyarakat Pati, bukan ditunggangi oleh kepentingan politik.

    Di samping itu, Tito menyampaikan bahwa mau bagaimanapun juga Bupati Pati, Sudewo merupakan pemimpin daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.

    “Tolong jangan sampai juga ada kepentingan politik di balik itu. Tolong jangan lah, bagaimanapun bupati dipilih oleh rakyat,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Tito mengemukakan apabila ada keberatan masyarakat terhadap kepemimpinan Sudewo maka sebaiknya bisa melalui mekanisme yang berlaku.

    Misalnya, melalui legislator daerah atau DPRD hingga meminta Kemendagri untuk memberikan sanksi atau peneguran.

    “Di antaranya melalui DPR mungkin, bisa juga melalui meminta Mendagri untuk melakukan sanksi, peneguran misalnya,” pungkas Tito.

  • Istana Bantah Kenaikan PBB 250% oleh Bupati Pati Imbas Efisiensi Anggaran

    Istana Bantah Kenaikan PBB 250% oleh Bupati Pati Imbas Efisiensi Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan menegaskan bahwa gejolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah oleh Bupati Pati Sudewo tidak terkait langsung dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menekankan bahwa kebijakan penaikan PBB-P2 tersebut merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah.

    “Untuk kejadian yang di Pati, kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik. Semua pihak bisa berdialog, bertemu dengan kepala dingin, dengan pikiran hati yang tenang untuk bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” kata Hasan saat memberikan keterangan pers di Ruang Visualisasi lantai 15, Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

    Hasan membantah pandangan yang mengaitkan kenaikan PBB di Pati dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat pada awal 2025.

    Menurutnya bahwa tuduhan terkait dengan hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah untuk menaikkan pajak bukan berimbas karena efisiensi yang dilakukan pemerintah yang disebabkan dana yang ditransfer ke daerah minim, sehingga pembangunan terhambat yang pada ujungnya memaksa pemerintah daerah melakukan pengambilan anggaran di sektor lain.

    Oleh sebab itu, Hasan menilai bahwa terkait dengan kebijakan efisiensi menjadi momok pemerintah daerah untuk menaikkan pajak demi mendulang pemasukan merupakan sebuah tanggapan yang prematur. 

    “Efisiensi awal 2025 itu tidak hanya untuk satu kabupaten kota, tidak hanya untuk dua kabupaten kota, tapi untuk lima ratusan kabupaten kota. Untuk seluruh kementerian dan lembaga yang ada di pemerintah pusat. Jadi kalau ada kejadian spesifik, satu kejadian, seperti yang terjadi di Pati, ini adalah murni dinamika lokal,” tegasnya. 

    Dia menjelaskan, penentuan tarif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) berada di tangan pemerintah daerah melalui peraturan daerah (perda) yang disepakati bersama DPRD. Beberapa perda terkait tarif PBB bahkan telah ditetapkan sejak 2023 atau 2024, dan baru dijalankan pada tahun ini. 

    Menurutnya, kalau ada kebijakan kenaikan PBB, itu adalah hasil kesepakatan bupati dan DPRD sebagai pejabat publik yang dipilih rakyat. Sehingga tidak tepat jika langsung dikaitkan dengan kebijakan efisiensi pemerintah pusat.

    Hasan menambahkan porsi efisiensi anggaran pemerintah pusat terhadap dana yang dikelola pemerintah daerah relatif kecil, hanya sekitar 4–5%. 

    “Ini kan satu peristiwa. Maka satu peristiwa ini lebih baik dimaknai sebagai dinamika di tingkat lokal. Tidak dihubungkan dengan kebijakan pemerintah pusat soal efisiensi. Karena sebenarnya efisiensi ini hanya mungkin 4% atau% saja, dari anggaran yang biasa dikelola oleh pemerintah daerah. Kira-kira seperti itu,” pungkas Hasan.

  • Modal Didemo Sehari, Apakah Bupati Pati Sudewo Bisa Lengser?

    Modal Didemo Sehari, Apakah Bupati Pati Sudewo Bisa Lengser?

    Sementara itu, Pakar Bidang Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan, kepala daerah, termasuk bupati, dapat diberhentikan karena pembentukan kebijakan yang tidak melibatkan rakyat. 

    Kepada Antara, dirinya mengatakan ketentuan pemberhentian kepala daerah beserta alasannya telah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Beberapa alasan pemberhentian, antara lain huruf d (dalam undang-undang tersebut), yakni ‘Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b’,” kata Susi.

    Adapun Pasal 67 huruf b yang termaktub dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d dalam UU tersebut mengatur bahwa kewajiban kepala daerah dan wakilnya, meliputi menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam tataran itu, kata Susi, juga salah satu peraturan yang relevan ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

    “Dalam Pasal 2 dinyatakan ‘Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat’. Peraturan daerah dan kebijakan daerah yang membebani, antara lain pajak daerah,” ujarnya.

    Susi menjabarkan hal itu merespons pergerakan masyarakat di Pati, Jawa Tengah, yang mendesak bupati setempat, Sudewo, mundur dari jabatannya karena dinilai sebagai pemimpin yang arogan.

    Terkait hal itu, Susi menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah karena dugaan pelanggaran Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah didahului dengan pendapat DPRD.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah bahwa pendapat DPRD itu diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

    “MA (Mahkamah Agung) memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final,” ujar Susi.

    Sekarang lengser atau tidaknya Sudewo dari jabatan bupati Pati ada di tangan Pansus Angket, serius atau malah masuk angin? 

  • Pemprov Bali dan BI kenalkan QRIS tap di transportasi umum

    Pemprov Bali dan BI kenalkan QRIS tap di transportasi umum

    Ini untuk mendukung transportasi di Bali melalui bus Trans Metro Dewata, semoga memberikan kemudahan kepada masyarakat

    Denpasar (ANTARA) –

    Pemerintah Provinsi Bali dan Bank Indonesia (BI) mengenalkan penggunaan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tap atau tanpa pindai memanfaatkan telepon pintar untuk layanan transportasi umum.

    “Ini untuk mendukung sarana transportasi di Bali melalui bus Trans Metro Dewata dan mudah-mudahan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Bali Erwin Soeriadimadja di Lapangan Renon Denpasar, Bali, Kamis.

    Selain memudahkan transaksi pembayaran konsumen, penggunaan aplikasi digital itu juga diharapkan menumbuhkan kebiasaan masyarakat menggunakan transportasi publik.

    Pada peluncuran tersebut, ditandai dengan transaksi secara simbolis oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama pimpinan Bank Indonesia Bali, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, DPRD Bali serta disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) lainnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta menjelaskan seluruh bus Trans Metro Dewata (TMD) yang mencapai 75 unit berukuran sedang, termasuk seluruh rutenya saat ini sudah dilengkapi alat pembayaran untuk QRIS pindai, uang elektronik dan QRIS tap (tanpa pindai).

    Layanan tersebut juga mengintegrasikan bus TMD dan bus Trans Sarbagita sehingga konsumen cukup membayar satu kali jika menggunakan dua moda tersebut.

    “Sekarang kalau tap di TMD kemudian bisa tap berikutnya di Trans Sarbagita itu gratis, begitu juga sebaliknya. Sekarang bisa jadi satu kali jalan 90 menit itu hanya membayar Rp4.400 per penumpang,” ucapnya.

    Peluncuran aplikasi itu juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-67 Pemerintah Provinsi Bali dengan promo harga khusus Rp1.000 per penumpang menggunakan QRIS Tap mulai 14-31 Agustus 2025.

    Untuk menggunakan metode pembayaran baru tersebut, pengguna harus menggunakan telepon pintar yang sudah dilengkapi teknologi komunikasi nirkabel jarak pendek atau near field communication (NFC).

    Teknologi NFC memungkinkan dua perangkat elektronik dapat terkoneksi dalam jarak dekat.

    Hadirnya inovasi itu mengakomodasi transaksi yang lebih cepat salah satunya untuk kebutuhan transportasi umum di Bali seperti Trans Sarbagita dan Trans Metro Dewata (TMD).

    Perwakilan bank sentral di Bali itu mencatat data Dinas Perhubungan Provinsi Bali, volume transaksi di Trans Sarbagita mencapai 51.588 kali transaksi dengan nominal transaksi mencapai Rp147,8 juta.

    Sedangkan volume transaksi di TMD mencapai 116.985 kali transaksi dengan nominal mencapai Rp644,9 juta.

    Berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi Bali, bus TMD dilayani dalam enam koridor dengan rute pergi-pulang (PP) dan beroperasi di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan (wilayah Sarbagita/Bali Selatan).

    Adapun koridor pertama TMD menghubungkan Sentral Parkir Kuta-Terminal Pesiapan Kabupaten Tabanan.

    Koridor kedua yakni Terminal Ubung-Halte Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, kemudian koridor ketiga menghubungkan Terminal Ubung-Icon Mal Bali Sanur Denpasar.

    Selanjutnya koridor empat menyambungkan Terminal Ubung-Sentral Parkir Monkey Forest di Ubud Gianyar, koridor kelima yakni Sentral Parkir Kuta-Politeknik Negeri Bali Kabupaten Badung, dan koridor keenam Sentral Parkir Kuta-Sentral Parkir Nusa Dua Kabupaten Badung.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.