Kementrian Lembaga: DPRD

  • Bupati Bogor kukuhkan 60 anggota Paskibraka jelang HUT ke-80 RI

    Bupati Bogor kukuhkan 60 anggota Paskibraka jelang HUT ke-80 RI

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengukuhkan 60 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, 17 Agustus 2025.

    Pengukuhan berlangsung di Aula Tegar Beriman, Cibinong, Kamis malam, dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, termasuk perwakilan TNI, Polri, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, serta Danlanud Atang Sanjaya.

    Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap proses pembinaan Paskibraka.

    “Dukungan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan mereka menjalankan tugas mulia pada upacara nanti,” ujarnya.

    Ia menyebut keberadaan anggota Paskibraka bukan hanya menjadi kebanggaan bagi orang tua, tetapi juga bagi Kabupaten Bogor dan seluruh rakyat Indonesia.

    “Mereka adalah masa depan Kabupaten Bogor dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, saya berpesan untuk memberikan yang terbaik saat bertugas,” katanya.

    Anggota Paskibraka yang dikukuhkan merupakan siswa kelas 10 SMA dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor. Mereka terpilih setelah menjalani proses seleksi dan pembinaan selama dua bulan.

    Menurut Rudy Susmanto, generasi muda seperti Paskibraka memegang peran penting dalam mewujudkan masa depan bangsa. Ia berharap semangat kebangsaan tetap tertanam di hati para anggota dan menjadi bekal dalam perjalanan mereka ke depan.

    “Selamat bertugas, berikan yang terbaik untuk bangsamu pada tanggal 17 Agustus 2025,” kata Rudy.

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri ungkap tegur langsung Bupati Pati soal kenaikan PBB

    Mendagri ungkap tegur langsung Bupati Pati soal kenaikan PBB

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berbicara dengan awak media di kawasan Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

    Mendagri ungkap tegur langsung Bupati Pati soal kenaikan PBB
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 14 Agustus 2025 – 16:10 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan telah menegur langsung Bupati Pati Sudewo terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

    “Saya langsung telepon Pak Bupati Pati (Sudewo), Pak Gubernur Jawa Tengah (Ahmad Luthfi). Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu,” katanya saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis.

    Dia mengaku juga menanyakan apakah kebijakan tersebut telah diperhitungkan atau tidak. Pada akhirnya, kebijakan tersebut dicabut oleh Bupati Pati. Mantan Kapolri itu mengungkapkan, pihaknya tengah meneliti kenaikan PBB tersebut lantaran peraturan dari bupati mengenai nilai jual objek pajak (NJOP) dan PBB tidak sampai pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Jadi peraturan daerahnya memang dibuat oleh DPRD, tapi bersifat umum dan penentuan tarifnya oleh kabupaten dan kota. Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi. Yang me-review adalah gubernur. Makanya, tidak sampai ke saya, tapi ke gubernur,” katanya.

    Maka dari itu, ujar Tito, pada siang ini pihaknya akan melaksanakan pertemuan secara daring bersama seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi daerah mana saja yang mengalami kenaikan PBB.

    “Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi, itu harus ada proses sosialisasi. Kedua, mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Ini yang kami nilai,” ujarnya.

    Diketahui, Pada Rabu (13/8), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya buntut dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    Aksi unjuk rasa warga tersebut digelar di kawasan Alun-alun Kota Pati, tepatnya di depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati. Massa dalam aksi tersebut mendesak Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya karena dinilai bersikap arogan. Aksi itu pun berujung kericuhan dan bentrokan hingga polisi mengambil tindakan represif.

     

     

     

    Sumber : Antara

  • Dasco: Pembentukan pansus angket pemakzulan Sudewo sesuai koridor

    Dasco: Pembentukan pansus angket pemakzulan Sudewo sesuai koridor

    Tadi kami sudah rapat evaluasi dengan Mendagri mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo oleh DPRD Pati telah berjalan sesuai dengan koridornya.

    “Kita lihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan menghormati proses politik yang sedang bergulir tersebut, seraya akan terus mencermati jalannya dinamika yang berkembang terhadap Bupati Pati Sudewo.

    “Kami hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kami akan monitor perkembangannya,” ucapnya.

    Dasco menambahkan pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk mengevaluasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, berangkat atas kejadian yang menimpa Bupati Pati Sudewo.

    Dalam rapat tersebut, dia mengatakan pihaknya meminta kepada Mendagri untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi terjadinya hal seperti yang dialami Bupati Pati Sudewo di daerah-daerah lain.

    “Tadi kami sudah rapat evaluasi dengan Mendagri mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama,” ujarnya.

    Sebagai sesama rekan satu partai, Dasco menyebut bahwa internal partainya belum membicarakan sanksi yang sekiranya dikenakan terhadap Sudewo sebab akan melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu.

    “Itu belum dibicarakan, ya. Nanti kami akan lakukan evaluasi-evaluasi secara menyeluruh,” kata dia.

    Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menegaskan dirinya tidak mengundurkan diri meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa, karena dirinya juga dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis.

    “Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujarnya di Pati (13/8).

    Ia menyatakan tetap menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan.

    Adapun DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) mengenai angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo menyusul aksi unjuk rasa warga Pati terkait kebijakan Sudewo yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gubernur Jateng pastikan pelayanan publik di Pati sudah normal

    Gubernur Jateng pastikan pelayanan publik di Pati sudah normal

    Semarang (ANTARA) – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Pati saat ini telah kembali berjalan dengan normal setelah aksi massa besar-besaran yang terjadi sehari sebelumnya.

    “Perkembangan situasi kita bahas secara detail. Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif,” katanya, usai rapat terbatas bersama jajaran Forkopimda, di Semarang, Kamis.

    Rapat terbatas tersebut digelar untuk membahas perkembangan situasi pasca aksi massa besar-besaran di Kabupaten Pati, Jateng, Rabu (13/8) kemarin.

    Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan dan penyampaian aspirasi terkait tuntutan oleh masyarakat Pati agar Bupati Pati Sudewo mundur telah diwadahi di DPRD setempat.

    Pembahasan, kata dia, sedang dilakukan oleh DPRD Pati dan tinggal menunggu hasil, dan paling tidak dalam waktu 60 hari hasil tersebut akan diketahui bersama.

    “Kami tunggu dari DPRD-nya, jadi ini kan kewenangannya di DPRD Kabupaten Pati, bukan di Pemprov,” kata mantan Kapolda Jateng itu.

    Meski demikian, kata dia, Pemprov Jateng telah melakukan sejumlah langkah, termasuk menurunkan tim ke Pati untuk memantau perkembangan situasi, dan memastikan seluruh pelayanan publik berjalan lancar tanpa gangguan.

    “Dari Biro Otonomi Daerah (Otda), Biro Ekonomi, dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan juga melakukan bantuan di sana agar roda perekonomian dan investasi di wilayah Pati tetap berjalan,” katanya.

    “Biro Kesra juga sudah turun untuk koordinasi lintas sektoral dan tokoh masyarakat agar situasi lebih kondusif. Dinas Kesehatan juga diterjunkan agar layanan kesehatan berjalan baik,” kata Luthfi.

    Koordinasi dengan Kemendagri juga terus dilakukan, dan sifatnya berupa laporan terkait perkembangan situasi terkini, apalagi tim dari Kementerian Dalam Negeri juga sudah turun.

    Ia menegaskan bahwa peristiwa di Kabupaten Pati harus menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi seluruh bupati dan wali kota, terkait perkembangan situasi di wilayah masing-masing.

    Ia mencontohkan perihal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan tugas pemprov adalah memfasilitasi, melakukan koreksi, dan verifikasi.

    Berkaitan dengan kasus Pati, Sekda Pati mengirimkan surat untuk verifikasi ke Pemprov Jateng tanggal 12 April 2025. Selanjutnya pada 22 April 2025 Biro Hukum memanggil Pemkab Pati untuk rapat bersama terkait kenaikan PBB.

    Hasil rapat bersama tersebut ada tiga aspek yang harus dipenuhi. Pertama, harus ditunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian. Kedua, tidak membebani masyarakat. Ketiga, disesuaikan dengan kemampuan wilayah. Aspek-aspek tersebut harus dilaporkan dalam waktu satu minggu.

    “Sampai sekarang mungkin, ya, dari kajiannya belum sampai dan lain sebagainya. Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Tetapi kan (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik ya, sudah dicabut, tinggal kita melakukan pembinaan ke depan,” kata Luthfi.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KDM tegaskan arah kebijakan pembangunan harus bermanfaat nyata

    KDM tegaskan arah kebijakan pembangunan harus bermanfaat nyata

    Bandung (ANTARA) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan seiring dengan disepakatinya volume APBD Perubahan 2025 sebesar Rp32,8 triliun maka arah kebijakan pembangunan di Jawa Barat harus terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menghadirkan kesia-siaan.

    “Saya tidak menginginkan pembangunan yang berakhir dengan kesia-siaan, tetapi harus menghasilkan ‘output’, ‘outcome’, dan ‘benefit’ yang memadai bagi kepentingan publik,” kata Dedi di Bandung, Kamis.

    Dalam bidang pendidikan, Dedy Mulyadi yang biasa disapa Kang Dedy Mulyadi (KDM) itu menyoroti minimnya pembangunan SMA dan SMK di wilayah perkotaan akibat tingginya harga lahan, bahkan tahun 2020 tidak ada pembangunan sekolah baru.

    Sebagai solusi, ia mengusulkan akuisisi sekolah swasta yang sudah tidak beroperasi serta integrasi gedung SMP dan SMA dalam satu lokasi untuk efisiensi lahan.

    “Targetnya, pada 2026–2027, seluruh lulusan SMP dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah. Ini adalah bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas SDM di Provinsi Jabar,” ujar dia.

    Selain pendidikan, Dedi Mulyadi mencontohkan di bidang kesehatan di mana kasus kusta dan TBC sangat tinggi, terutama di Kabupaten Bekasi.

    Ia mengatakan penanganan harus dilakukan dari akar masalah, yakni rehabilitasi rumah dan perbaikan sanitasi lingkungan.

    “Biaya pengobatan justru lebih mahal dibanding menyelesaikan akar masalah melalui perbaikan lingkungan,” katanya.

    Sementara dari BPJS Kesehatan, lanjutnya, adanya lonjakan migrasi peserta dari BPJS mandiri ke BPJS pemerintah yang berpotensi menimbulkan kekacauan fiskal. Kondisi itu berdampak pada keuangan rumah sakit daerah karena tetap harus melayani pasien meski klaim belum dibayar.

    “Ini masalah sederhana tapi berpotensi menimbulkan kekacauan fiskal,” ujar dia.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Provinsi Jawa Barat telah menandatangani Kesepakatan Bersama atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, sekaligus menyampaikan Pengantar KUA-PPAS APBD Tahun 2026, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (7/8).

    Untuk KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 memiliki volume anggaran mencapai Rp32,8 triliun.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Warga Kota Cirebon Dicekik Pajak PBB, dari Rp6,5 Juta Naik Menjadi Rp65 Juta

    Warga Kota Cirebon Dicekik Pajak PBB, dari Rp6,5 Juta Naik Menjadi Rp65 Juta

    Menurut Darma, kebijakan ini muncul di saat kondisi ekonomi warga belum pulih pascapandemi Covid-19. “Pemerintah bilang ekonomi tumbuh, tapi kenyataannya rakyat makin berat. Ini jadi beban besar,” ungkapnya.

    Darma yang merupakan sesepuh komunitas Tionghoa dan lintas agama, mengaku sering menjadi tempat curhat warga yang mengalami nasib serupa. Ia berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi dasar kenaikan PBB, dibatalkan.

    “UUD saja bisa diamandemen, masa Perda tidak bisa diubah. Hitungan kenaikan harus wajar, sesuai kemampuan masyarakat,” tegasnya.

    Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, mengatakan perjuangan melawan Perda tersebut sudah dimulai sejak Januari 2024.

    Dia bahkan mengungkap, kalau suara penolakan terhadap perda kenaikan pajak tersebut sudah dilakukan melalui hearing di DPRD, aksi turun ke jalan, hingga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, namun semua upaya kandas.

    Laporan juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan, tetapi tak kunjung ada jawaban.

    Paguyuban membawa empat tuntutan utama: membatalkan Perda No. 1/2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti 2023, memberhentikan pejabat yang bertanggung jawab, memberi tenggat satu bulan kepada Wali Kota untuk bertindak, serta mendorong agar pajak tidak dijadikan sumber utama Pendapatan Asli Daerah.

    Hetta menyebut, kenaikan PBB di Kota Cirebon bervariasi, dari 150 persen hingga 1.000 persen. Ada pula kasus ekstrem kenaikan 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah, namun tetap dibebankan kepada warga. “Orang itu sampai terpaksa berutang ke bank. Apakah itu bijak?” sindirnya.

  • 9
                    
                        Tangis Pecah di Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati…
                        Regional

    9 Tangis Pecah di Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati… Regional

    Tangis Pecah di Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati…
    Penulis
    PATI, KOMPAS.com –
    Tangis pecah di rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD Pati pada Kamis (14/8/2025).
    Rapat tersebut membahas lanjutan penggunaan hak angket terhadap Bupati Pati, Haryanto Sudewo, terkait polemik pemutusan kerja terhadap 220 karyawan kontrak RSUD RAA Soewondo.
    Sebanyak lima perwakilan eks karyawan RSUD dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
    Haning Dyah dan Siti Masruhah tak kuasa membendung air mata saat menceritakan nasib mereka.
    “Saya dan suami saya bagian dari 220 orang yang tidak lolos tes, dianggap tidak kompeten dan akhirnya dipecat,” ucap Haning Dyah, mantan staf keuangan RSUD Soewondo, yang telah mengabdi selama 10 tahun.
    Suaminya juga dipecat setelah 13 tahun bekerja di tempat yang sama. Siti Masruhah, yang telah bekerja selama 20 tahun, juga mengalami nasib serupa.
    “Saya pernah ikut tes karyawan tetap dulu, tapi enggak lolos. Tahun ini malah dipecat. Tesnya pun tidak transparan. Tidak ada angka ranking, hanya nama dan keterangan lolos atau tidak,” ujarnya.
    Pemutusan hubungan kerja ini terjadi karena seluruh karyawan tidak tetap diharuskan mengikuti tes ulang pada 2025, terlepas dari lamanya masa pengabdian mereka.
    “Saya enggak nyangka harus ikut tes lagi padahal sudah kerja lebih dari 17 tahun. Hasilnya enggak lolos, sekarang nganggur,” ujar Agus Triyono, mantan karyawan lainnya.
    Hal senada juga disampaikan Muhammad Suaib (16 tahun masa kerja) dan Siswanto (14 tahun masa kerja).
    Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan bahwa rapat kali ini memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan yakni eks karyawan RSUD Soewondo, jajaran direksi RSUD, asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pati, dan Plt Kepala BKPSDM Pati
    “Kami mengumpulkan informasi selengkap mungkin untuk bahan pembahasan pansus. Mengenai pemakzulan bupati, kami belum sampai ke tahap itu,” ujarnya.
    Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, menambahkan bahwa proses rapat pansus juga melibatkan tim ahli dari akademisi dan pemerintahan.
    “Ada 22 tuntutan dari massa aksi, kami rangkum jadi 12 poin utama. Proses pansus akan kami lakukan rinci dan hati-hati karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan menjadi perhatian nasional,” tegas Joni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Raperda Perubahan APBD TA 2025, pendapatan daerah berubah jadi Rp1,2 triliun

    Raperda Perubahan APBD TA 2025, pendapatan daerah berubah jadi Rp1,2 triliun

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

    Raperda Perubahan APBD TA 2025, pendapatan daerah berubah jadi Rp1,2 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 14 Agustus 2025 – 16:05 WIB

    Elshinta.com – Pendapatan daerah pada Tahun Anggaran (TA) 2025 Kota Tegal, sebelum perubahan sebesar Rp1.202.939.750.157,- direncanakan menjadi sebesar Rp1.211.796.903.876,- sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp8.857.153.719,- atau 0,74%.

    Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan hal tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dalam acara Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal TA 2025, di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota Tegal, Rabu (13/8/2025)

    Kenaikan sebesar Rp8.857.153.719,- atau 0,74% tersebut dengan rincian 
    a.    Pendapatan Asli Daerah
    Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan  Rp458.591.275.400,- direncanakan menjadi  sebesar Rp463.936.892.865,- sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp5.345.617.465,- atau 1,17%. 
    b.    Pendapatan Transfer
    Pendapatan transfer pada perubahan APBD menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453 tahun 2024, dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.3/14, serta dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja pengelola keuangan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 03777/DPA/2025.

    Pendapatan dari dana transfer sebelum perubahan sebesar Rp744.348.474.757,-  direncanakan menjadi sebesar Rp747.860.011.011,- sehingga terjadi kenaikan sebesar  Rp3.511.536.254,- atau 0,47%. 

    Pendapatan transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat semula sebesar Rp699.290.258.000,- direncanakan menjadi sebesar Rp693.395.254.000,- sehingga mengalami penurunan  sebesar Rp5.895.004.000,- atau 0,84%, sedangkan untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah anggaran semula sebesar Rp45.058.216.757,- direncanakan menjadi sebesar Rp54.464.757.011,- sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp9.406.540.254,- atau 0,74%.

    Selain pendapatan, Wali Kota Tegal juga menyampaikan bahwa pada Raperda Perubahan APBD TA 2025 terjadi rencana perubahan Anggaran  Belanja Daerah, sebelum perubahan sebesar Rp1.218.085.045.642,- direncanakan menjadi sebesar Rp1.234.791.654.755,- sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp16.706.609.113,-  atau 1,37%.

    “Secara umum anggaran belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.218.085.045.642,- direncanakan menjadi sebesar Rp1.234.791.654.755,- sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp16.706.609.113,-  atau 1,37%” jelas Wali Kota Tegal,” ungkap Dedy Yon seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Kamis (14/8). 

    Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Tegal berharap pembahasan Raperda Kota Tegal tentang Perubahan APBD Kota Tegal TA 2025 dapat berjalan lancar sesuai mekanisme dan waktu yang telah disepakati bersama dengan dilandasi semangat untuk bersama-sama mewujudkan Masyarakat Kota Tegal yang sejahtera.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Tito Langsung Telepon Bupati dan Gubernur Jawa Tengah Usai Polemik PBB Pati Mencuat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Tito Langsung Telepon Bupati dan Gubernur Jawa Tengah Usai Polemik PBB Pati Mencuat Nasional 14 Agustus 2025

    Tito Langsung Telepon Bupati dan Gubernur Jawa Tengah Usai Polemik PBB Pati Mencuat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku langsung menghubungi Bupati Pati, Sudewo dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi terkait polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pati, Jawa Tengah.
    Tito mengatakan dirinya mempertanyakan mekanisme penetapan kebijakan tersebut, termasuk apakah sudah memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat.
    “Saya langsung telepon Pak Bupati, Pak Gubernur. Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu,” kata Tito di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
    Tito menegaskan, pencabutan kebijakan oleh Bupati Pati Sudewo seharusnya mengakhiri polemik tersebut.
    Apalagi, tuntutan yang muncul belakangan dinilainya tidak berkaitan langsung dengan persoalan pajak itu.
    “Kita berharap dengan dicabut, sudah lah. Sekarang, ada tuntutan lain, ini saya kira bukan berhubungan dengan itu,” ucapnya.
    Mendagri juga mengingatkan agar persoalan ini tidak ditunggangi kepentingan politik.
    Menurut dia, bupati adalah pejabat yang dipilih rakyat sehingga keberatan terhadap kebijakan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
    “Tolong jangan sampai juga ada kepentingan politik di balik itu. Tolong jangan lah, bagaimanapun bupati dipilih oleh rakyat,” kata Tito.
    “Kalau ada keberatan-keberatan lakukanlah dengan mekanisme yang ada. Di antaranya melalui DPRD mungkin, bisa juga melalui meminta Mendagri untuk melakukan sanksi, peneguran misalnya,” imbuhnya.
    Kebijakan kenaikan PBB di Pati sebelumnya memicu protes besar dari warga lantaran tarifnya disebut naik hingga 250 persen.
    DPRD Pati bahkan membentuk panitia khusus untuk menyelidiki proses penetapannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo, Jhon Sitorus Ingatkan Soal Ucapan Jangan Remehkan Rakyat

    DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo, Jhon Sitorus Ingatkan Soal Ucapan Jangan Remehkan Rakyat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Aksi demonstrasi besar-besaran terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 13 Agustus 2025 kemarin.

    Pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai kemarahan warga adalah puncak kekecewaan yang dikarenakan sikap Bupati Sudewo yang dianggap meremehkan rakyat.

    “Pati mulai membara akibat ulah Bupati yang meremehkan rakyatnya sendiri,” tulis Jhon lewat akun X @jhonsitorus_19, dikutip Kamis (14/8/2025).

    Ia menegaskan, demonstrasi yang berlangsung bukan lagi sekadar penolakan terhadap kenaikan pajak hingga 250 persen, tetapi sudah menjadi luapan emosi masyarakat yang sulit dibendung.

    “Demonstrasi di Pati bukan sekedar menolak pajak 250 persen lagi, tetapi amarah rakyat yang tak bisa dikendalikan,” tegasnya.

    Jhon juga mengingatkan para kepala daerah agar berhati-hati dalam berbicara dan mengambil keputusan.

    Menurutnya, satu kalimat dari seorang pemimpin dapat memicu situasi yang tidak diinginkan.

    “Hati-hati dalam berucap, karena mulutmu adalah harimaumu,” ujarnya.

    Menyinggung wacana pemakzulan, Jhon berharap Partai Gerindra selaku partai pengusung serta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas demi meredakan ketegangan di Pati.

    “Semoga Gerindra dan Presiden Prabowo segera mempertimbangkan agar Bupati Pati dicopot,” katanya.

    Pada hari yang sama, DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna darurat. Undangan sidang dilayangkan pada pagi hari dan langsung dilaksanakan siangnya.

    Hasil rapat menyatakan seluruh fraksi sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo.