Kementrian Lembaga: DPRD

  • Bupati Pati Diduga Tak Sah Mutasi 89 ASN, Legislator Bicara Konsekuensi

    Bupati Pati Diduga Tak Sah Mutasi 89 ASN, Legislator Bicara Konsekuensi

    Jakarta

    Pansus DPRD Kabupaten Pati tengah menyoroti adanya dugaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang janggal oleh Bupati Pati Sudewo. Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan, menyebut jika memang terbukti melanggar, kepala daerah itu bisa dikoreksi dalam mutasi yang tak sah tersebut.

    “Sanksinya karena itu diatur dalam UU pemilihan, bagi yang masih calon kepala daerah bisa dibatalkan pencalonannya. Jika udah kepala daerah, tentu prosesnya masih panjang dan bentuk sanksinya macam-macam. Bisa dalam bentuk dilakukan koreksi terhadap keputusan mutasi sebelumnya,” ujar Irawan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

    Irawan menyebut proses hak angket menjadi kewenangan Pansus DPRD Kabupaten Pati. Sehingga, katanya, berbagai substansi temuannya, menjadi wewenang pansus untuk kemudian disimpulkan dan ditindaklanjuti.

    “Terus setahu saya pansus tersebut dibentuk kaitannya dengan masalah kenaikan PBB. Kalau masalah mutasi ASN tentu berbeda lagi,” katanya.

    Lebih lanjut, Irawan menjelaskan bahwa aturan kepala daerah tak boleh memutasi dalam 6 bulan pertama memang dianggap menyulitkan. Dia menyebut Komisi II DPR pernah meminta Kemendagri untuk memberikan kemudahan.

    Kejanggalan Mutasi 89 ASN Pati

    Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menemukan kejanggalan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah Pati. DPRD menduga ada mutasi 89 aparatur sipil negara (ASN) di Pati yang dilakukan secara tidak sah.

    Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya telah memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pati terkait dengan mutasi jabatan yang dilakukan pada 8 Mei 2025 itu.

    “Itu dilakukan enam bulan sebelum Bupati Pati, enam bulan setelah pelantikan. Sebelum dari enam bulan, Bupati itu boleh melakukan mutasi jabatan asal mendapatkan izin dari Mendagri,” kata Bandang seperti dilansir detikJateng, Jumat (22/8).

    Bandang menjelaskan, proses mutasi jabatan harus berproses secara bertahap. Mulai dari usulan Bupati, Gubernur, Badan Kepegawaian Negara (BKN), baru ke Mendagri. Namun, dia melihat kejanggalan karena surat dari BKN baru keluar pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025.

    “Ada 89 mutasi ada yang janggal, mutasi tanggal 8 Mei, izin keluar tanggal 8 Mei, tetapi izin BKN 15-16 Mei setelah mutasi izin keluar. Pertanyaan masyarakat bisa menilai ini bisa sah tidak,” sambungnya.

    Selain soal mutasi, pansus juga mengundang warga yang complain soal pajak. Bandang mengatakan, warga tersebut harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai 2.500 persen. Semula dari Rp 46 juta menjadi Rp 1 miliar.

    (azh/jbr)

  • Pemkab Langkat tegaskan efisiensi dan akuntabilitas dalam P-APBD 2025

    Pemkab Langkat tegaskan efisiensi dan akuntabilitas dalam P-APBD 2025

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Pemkab Langkat tegaskan efisiensi dan akuntabilitas dalam P-APBD 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 22 Agustus 2025 – 22:37 WIB

    Elshinta.com – Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menghadiri rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Jumat (22/8).

    Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin, ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya. Agenda dimulai dengan penyampaian jawaban resmi Bupati atas berbagai catatan dan rekomendasi fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda P-APBD. Sejumlah fraksi menyoroti aspek pendapatan daerah, alokasi belanja, serta efisiensi anggaran dalam rancangan perubahan tersebut.

    Dalam jawaban yang disampaikan, Bupati Langkat menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan evaluasi dan penyesuaian berdasarkan masukan dari DPRD. Hal ini dilakukan untuk memastikan P-APBD 2025 lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Langkat.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan catatan yang disampaikan. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin erat demi tercapainya pembangunan yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Wabup Tiorita seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Jumat (22/8). 

    Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Peranginangin, menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, rapat paripurna ini merupakan momen strategis untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui fraksi-fraksi dapat ditanggapi secara baik oleh pemerintah daerah.

    Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama untuk melanjutkan pembahasan P-APBD 2025 ke tahapan berikutnya dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Ahmad Husein Dulu Dianggap Pejuang Warga Pati, Kini Dicap Sengkuni setelah Dirangkul Sudewo

    Ahmad Husein Dulu Dianggap Pejuang Warga Pati, Kini Dicap Sengkuni setelah Dirangkul Sudewo

    GELORA.CO –  Foto Bupati Pati, Sudewo merangkul Ahmad Husein selaku inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) viral di media sosial.

    Ahmad Husein sebelumnya sempat viral lantaran dianggap lantang menyuarakan aspirasi melalui aksi massa yang tergabung di AMPB tersebut, termasuk ‘melawan’ Bupati Sudewo, namun kini santer menggaung bahwa keduanya telah berdamai.

    Pertemuan keduanya berlangsung di rumah seorang pengusaha di Juwana, Pati, Jawa Tengah pada Selasa (19/8/2025) lalu.

    Ahmad Husein kemudian mengunggah video yang menyatakan mundur dari AMPB dan membatalkan demo jilid dua yang rencananya digelar 25 Agustus 2025.

    Keputusan tersebut membuat warga Pati kecewa karena Ahmad Husein merupakan sosok yang menolak kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

    Awalnya, Ahmad Husein membentuk posko di depan Kantor Bupati Pati untuk mengumpulkan donasi demo penolakan kenaikan PBB-P2 yang digelar 13 Agustus 2025.

    Seminggu sebelum demo digelar, Satpol PP mengambil paksa kardus minuman hasil donasi warga.

    Ahmad Husein melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan Plt Sekda Pati, Riyoso.

    Sejak kericuhan tersebut, jumlah donasi semakin bertambah bahkan warga luar Pati ikut menyumbangkan makanan dan minuman.

    Meski Sudewo telah membatalkan kenaikan PBB-P2, demo tetap digelar dengan tuntutan melengserkan Sudewo.

    DPRD Pati menggelar sidang paripurna dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

    Hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas, terutama jika diduga melanggar hukum.

    Biasanya digunakan untuk membentuk panitia khusus (pansus) dan bisa berujung pada pemakzulan pejabat.

    Ahmad Husein telah menandatangani kesepakatan dengan Polres Pati untuk tidak menggelar unjuk rasa selama pansus hak angket masih bekerja.

    Seminggu setelah demo yang dihadiri puluhan ribu warga Pati, Ahmad Husein menyatakan mundur dari gerakan sehingga dicap sebagai sengkuni.

    Sengkuni merupakan tokoh antagonis dalam kisah Mahabharata dan pewayangan Jawa yang dikenal karena sifatnya yang licik, manipulatif, dan ahli dalam adu domba.

    Pada Kamis (21/8/2025), di depan Kantor Bupati Pati terdapat dua kaos bergambar wajah Ahmad Husein.

    Kaos tersebut dipasang dijalan untuk diinjak-injak warga sebagai bentuk kekesalan.

    Tertulis sejumlah kata seperti larahan (sampah), injak gratis, serta sengkuni.

    Salah satu Koordinator Posko AMPB, Hanif, menjelaskan ada dua hal yang membuat warga kecewa ke Ahmad Husein yakni berdamai dengan Sudewo dan menuding AMPB ditunggangi kepentingan politik.

    Keberadaan Ahmad Husein juga dicari karena belum ke posko AMPB setelah berdamai dengan Sudewo.

    Baca juga:  KPK Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api

    Beredar viral video Ahmad Husein mendatangi showroom sepeda motor dan mabuk ketika karaoke.

    Warga menuding Ahmad Husein menerima bayaran untuk berdamai dengan Bupati Pati.

    Namun, belum ada informasi dua video tersebut diambil setelah pertemuan dengan Sudewo.

  • Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bukan Solusi!

    Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bukan Solusi!

    Jakarta

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menyampaikan pandangan kritis terhadap rencana pemerintah pusat yang ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ia pun meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku pada 2026.

    “Apabila iuran BPJS Kesehatan benar-benar dinaikkan, apakah masyarakat juga akan mendapatkan peningkatan kualitas pelayanan?. Saya menilai kebijakan menaikkan iuran bukanlah solusi tunggal, apalagi jika dampaknya justru menambah beban ekonomi masyarakat, terutama kalangan pekerja, pedagang kecil, dan kelompok rentan yang sudah menghadapi kesulitan ekonomi akibat tingginya biaya hidup di Jakarta,” tegas Kenneth dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

    Bang Kent -sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- itu mengkritisi pernyataan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, yang mengatakan, jika penyesuaian iuran dilakukan, akan tercipta keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan yang sepenuhnya dari iuran yang dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan, seperti berdampak pada pembayaran fasilitas kesehatan makin lancar, cashflow faskes terjaga. Faskes bisa fokus melayani peserta, bisa meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan tenaga kesehatan.

    “Jaminannya apa? sebab yang selama ini terjadi, meskipun masyarakat sudah rutin membayar iuran, keluhan tetap saja muncul. Antrean panjang di rumah sakit, keterbatasan kamar rawat inap, obat yang tidak tersedia, hingga perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dan pasien umum masih sering kita temui di lapangan. Artinya, problem utama BPJS Kesehatan bukan hanya soal defisit anggaran, melainkan juga tata kelola layanan yang belum maksimal,” ketus Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

    Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Oleh sebab itu, keberadaan BPJS Kesehatan harus dipandang sebagai instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar badan usaha yang menutupi kekurangan anggarannya dengan menaikkan iuran peserta. Pemerintah bersama BPJS Kesehatan perlu terlebih dahulu melakukan pembenahan internal yang serius, termasuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana, mengurangi potensi kebocoran, serta memperbaiki tata kelola klaim dan pelayanan rumah sakit.

    Sebelum opsi kenaikan iuran diputuskan, sambung Kent, pemerintah pusat seharusnya mengoptimalkan skema subsidi silang serta meningkatkan kontribusi negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pemerintah Daerah, termasuk Provinsi DKI Jakarta, juga dapat dilibatkan lebih jauh untuk membantu menutup kekurangan melalui alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

    “Dalam hal ini, pentingnya peran pemerintah pusat maupun daerah ikut menanggung beban defisit. Skema subsidi silang harus lebih diperluas, di mana peserta mampu bisa berkontribusi lebih besar untuk menolong kelompok masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah Daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, juga perlu diberi ruang lebih besar untuk membantu menutup kekurangan anggaran tersebut melalui alokasi APBD, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tetap terjamin tanpa menambah penderitaan finansial mereka. Dengan begitu keberlanjutan BPJS Kesehatan tetap terjaga tanpa membebani masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah dan masyarakat tidak mampu,” beber Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI itu.

    “Saya mendorong pemerintah pusat, BPJS Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi komprehensif, bukan sekadar langkah instan yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Dibutuhkan solusi menyeluruh, mulai dari pembenahan tata kelola, peningkatan efisiensi, transparansi laporan keuangan, hingga sinergi lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan begitu, masyarakat tetap merasa terlindungi, dan kepercayaan publik terhadap BPJS dapat kembali meningkat,” pungkasnya.

    (mpr/ega)

  • Jangan hambat transformasi PAM Jaya

    Jangan hambat transformasi PAM Jaya

    Sumber foto: Suara Nusantara

    PDI Perjuangan Sentil PSI: Jangan hambat transformasi PAM Jaya
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Jumat, 22 Agustus 2025 – 18:50 WIB

    Elshinta.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jakarta balik mengkritik langkah Fraksi PSI yang menolak perubahan status hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda). 

    Anggota DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Pandapotan Sinaga menilai penolakan PSI justru kontraproduktif dengan kebutuhan pembangunan dan peningkatan layanan air bersih di ibu kota.

    Menurut Pandapotan, transformasi PAM Jaya menjadi Perseroda bukan berarti meninggalkan orientasi pelayanan publik, melainkan membuka ruang bagi efisiensi, transparansi, dan akses pendanaan yang lebih luas. 

    “PSI selalu bicara soal pelayanan publik, tapi lupa bahwa pelayanan yang baik butuh modal besar. Tanpa struktur usaha yang kuat, PAM Jaya akan terus jalan di tempat,” ujar Pandapotan, Jumat (22/8/2025).

    Dia menegaskan, Jakarta masih menghadapi persoalan serius dalam distribusi air bersih. Karena itu, opsi Perseroda dipandang lebih realistis untuk memperkuat kinerja perusahaan. 

    “Kalau hanya bertahan sebagai Perumda, PAM Jaya sulit berkembang. Perseroda memberi peluang ekspansi usaha, efisiensi, bahkan kolaborasi dengan sektor swasta. Itu semua pada akhirnya kembali ke rakyat juga,” katanya.

    Pandapotan juga menyinggung tudingan PSI soal adanya ambisi politik di balik usulan Gubernur Pramono Anung. Menurut politisi senior di parlemen Kebon Sirih itu sikap PSI terlalu tendensius. 

    “Jangan semua dibawa ke isu politik. Yang kita butuhkan sekarang adalah solusi nyata bagi masyarakat. Air minum bukan isu ideologis, tapi soal kebutuhan dasar,” ujarnya.

    Dia menilai kekhawatiran PSI mengenai privatisasi dan orientasi keuntungan terlalu dibesar-besarkan. Regulasi nasional, kata Pandapotan, tetap menempatkan air minum sebagai layanan publik yang dilindungi. 

    “Tidak ada yang bisa semena-mena menaikkan tarif tanpa persetujuan pemerintah daerah. Jadi, narasi PSI soal rakyat dibebani itu menyesatkan,” tegasnya.

    Bagi PDI Perjuangan, perubahan badan hukum PAM Jaya justru akan memperkuat kapasitas perusahaan dalam memenuhi target layanan air bersih. Pandapotan meminta PSI tidak menghalangi pembahasan Ranperda ini di Propemperda 2025. 

    “Kalau PSI menolak, artinya mereka juga menolak upaya kita mempercepat akses air bersih bagi jutaan warga Jakarta. Jangan hanya bisa mengkritik tanpa menawarkan jalan keluar,” pungkasnya. (BAI)

    Sumber : Radio Elshinta

  • Praktik parkir liar di Jakarta harus dijadikan tindak pidana

    Praktik parkir liar di Jakarta harus dijadikan tindak pidana

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menegaskan, parkir liar harus dijadikan sebagai salah satu tindak pidana, selain agar pelakunya jera, juga meningkatkan kualitas ketertiban umum di Ibu Kota.

    “Untuk itu perlu diperkuat dengan sanksi tegas, termasuk menjadikan praktik parkir liar sebagai tindak pidana yang dapat ditindak Satpol PP bersama kepolisian,” kata Rio di Jakarta, Jumat.

    Oleh karena itu, katanya, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran perlu direvisi mendalam karena aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

    Menurut dia, parkir liar di Jakarta masih marak dilakukan di berbagai titik keramaian sehingga perlu ada peraturan yang tegas agar dapat meniadakan aktivitas itu.

    Akan tetapi kata Rio, Pemprov DKI juga dalam penertiban juru parkir liar tidak hanya bersifat represif (tindakan pengekangan), namun harus dibarengi dengan solusi.

    Untuk itu lanjut Rio, juru parkir (jukir) liar harus didata dan dianalisis, lalu diberikan pelatihan agar bisa diserap sebagai juru parkir resmi, baik melalui skema penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) Dishub maupun program pemberdayaan masyarakat.

    “Jadi, ada solusi hukum sekaligus solusi ekonomi,” ujarnya.

    Ia menilai bahwa akar masalah parkir liar adalah kurangnya lahan parkir murah dan terjangkau, untuk itu, pemerintah perlu mengoptimalkan lahan yang ada.

    Salah satu upayanya yaitu bekerja sama dengan pengelola gedung atau pusat perbelanjaan untuk menambah fasilitas parkir motor dan mobil dengan tarif wajar.

    Selain itu, penerapan JakParkir dan sistem non tunai berbasis QRIS sangat penting. Dengan digitalisasi, kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) bisa ditekan, pungutan liar diputus, tarif lebih transparan dan pengguna lebih nyaman.

    “Sistem ini juga bisa diintegrasikan dengan CCTV dan sensor di titik rawan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa pemanfaatan CCTV dan ANPR (Automatic Number Plate Recognition) wajib diperluas dan ditambah dengan pelibatan masyarakat dalam melaporkan parkir liar.

    Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau Pengenalan Plat Nomor Otomatis adalah teknologi pemrosesan gambar yang menggunakan kamera dan perangkat lunak khusus untuk membaca dan mengenali pelat nomor kendaraan secara otomatis.

    “Ini akan membentuk sistem pengawasan yang partisipatif dan konsisten,” ujar Rio menambahkan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II: Revisi UU Pemilu dibahas mulai awal 2026

    Komisi II: Revisi UU Pemilu dibahas mulai awal 2026

    istilah demokrasi bisa direct dan indirect, keduanya itu sama-sama demokrasi. Sama dengan kita ada perwakilan di DPRD, jangan salah mereka itu dipilih oleh masyarakat artinya di jabatan mereka ada suara masyarakat

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyampaikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk opsi pemisahan pemilu nasional dan daerah serta usulan pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD dimulai pada awal 2026.

    “Soal pembahasan revisi paket politik terkait UU Pemilu itu insya Allah baru akan dimulai pada awal 2026,” kata Khozin di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

    Khozin menjelaskan dibukanya masa pembahasan revisi UU tersebut pada tahun depan karena saat ini pihaknya masih membahas beberapa undang-undang lain.

    “Beberapa diantaranya UU ASN dan UU BUMD yang sedang berjalan,” ujarnya.

    Meski demikian, Khozin menyatakan hingga saat ini Komisi II DPR RI sudah mulai melakukan beberapa tahapan untuk mempersiapkan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu.

    “Yang pasti 2026 harusnya sudah mulai running, kalau saat ini sebenarnya sudah mulai tahapan, seperti rapat dengar pendapat dan forum group discussion terkait kepemiluan,” ucapnya.

    Ia menyampaikan juga telah melakukan penguatan kelembagaan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

    “Bahkan kemarin kami juga melakukan penguatan kelembagaan Bawaslu di Madura. Artinya, proses sudah jalan, tetapi ofisialnya insya Allah 2026,” ucapnya.

    Selain itu, Khozin menyebut usulan kepala daerah, yakni bupati, wali kota, dan gubernur yang dipilih oleh DPRD tetap sesuai dengan demokrasi.

    “Kita mengenal istilah demokrasi bisa direct dan indirect, keduanya itu sama-sama demokrasi. Sama dengan kita ada perwakilan di DPRD, jangan salah mereka itu dipilih oleh masyarakat artinya di jabatan mereka ada suara masyarakat,” ucapnya.

    Ia memastikan nantinya pembahasan soal revisi UU Pemilu akan berjalan dengan adil, yakni melihat mafsadat dan manfaatnya atau plus minus dari penerapan regulasi soal kepemiluan.

    “Pemerintah berkewajiban mencari dampak paling kecil untuk mencari kemaslahatan yang paling besar,” kata dia.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengusaha hiburan malam DKI diundang bahas Raperda KTR

    Pengusaha hiburan malam DKI diundang bahas Raperda KTR

    Jakarta (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta memastikan akan melibatkan para pengusaha hiburan malam dalam pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

    “Ini pasti akan diundang. Sepertinya akan diundang, karena kemarin dari tembakau sudah diundang, masyarakat anti tembakau juga sudah diajak bicara. Jadi, akan berproses,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Ia menyebut, penyusunan aturan itu masih dalam tahap draf awal dan masih terbuka untuk pengubahan.

    Satu dari sekian fokus pembahasannya adalah mencari titik temu antara perlindungan masyarakat dan keberlangsungan usaha hiburan.

    “Kami mencoba, supaya ini menjadi sistem yang baru, yakni tempat hiburan tidak lagi menjadi tempat merokok. Ini baru draf, kita coba cari yang terbaik juga buat pengusaha,” katanya.

    Menurutnya, perubahan ini diharapkan bisa menjadi dimensi baru dalam membentuk pola perilaku masyarakat di ruang publik, termasuk di tempat hiburan malam.

    “Kita coba dimensi baru supaya mungkin akan merubah pola perilaku. Mudah-mudahan ini bisa kita wujudkan,” kata dia.

    Pihaknya mengaku akan membahas lebih lanjut potensi bahaya seperti kebakaran yang bisa disebabkan oleh puntung rokok.

    “Itu akan kita bahas secara detail dalam pembahasan lanjutan. Termasuk, bagaimana tempat hiburan tetap aman dan nyaman, baik bagi perokok maupun non-perokok,” ujarnya.

    Terkait target penyelesaian Raperda, Iffan menyatakan bahwa semua tergantung pada proses pembahasan antar instansi dan para pemangku kepentingan.

    “Tergantung, tapi mungkin (ada target). Kita semua ingin aturan ini bisa diwujudkan secepatnya, dengan tetap mendengarkan semua masukan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memperpanjang masa pembahasan Raperda ini hingga September 2025 karena banyaknya usulan dan penolakan yang masuk.

    Raperda ini juga telah dimasukkan ke dalam prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 oleh Pemprov DKI.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bupati Sudewo Muncul Perdana Usai Didemo Warga Pati, Mengaku Siap ‘Dikuliti’ Pansus Hak Angket

    Bupati Sudewo Muncul Perdana Usai Didemo Warga Pati, Mengaku Siap ‘Dikuliti’ Pansus Hak Angket

    Sudewo juga menanggapi terkait upaya pemakzulan dirinya sebagai Bupati Pati, yang kini prosesnya telah bergulir di tangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati.

    Dengan jawaban yang tak segarang dulu, Sudewo mengaku menghormati proses rapat Pansus Hak Angket tersebut. Bahkan ia menegaskan siap hadir jika nantinya dipanggil oleh Pansus.

    “Monggo. Saya menghormati proses di sana berjalan. Ya. Insyaa Allah,” cetus politisi Partai Gerindra ini.

    Kegiatan Bupati Sudewo

    Untuk diketahui, Bupati Sudewo menghadiri pelepasan Kwarcab Pati mengikuti Raimuna Daerah (Raida) XIII Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Tengah 2025.

    Kegiatan ini berlangsung di Joglo Pandu Pragola dan juga dihadiri Wakil Bupati, Ketua Kwarcab Pati, jajaran pengurus pramuka, serta para pendamping dan peserta kontingen.

    Sudewo mengapresiasi kepada para pengurus dan senior Pramuka, yang terus mendedikasikan diri dalam pembinaan generasi muda. Ia menegaskan bahwa para peserta yang terpilih adalah kader pilihan melalui proses seleksi yang ketat.

    “Saya yakin kontingen dari Kabupaten Pati akan mengharumkan nama daerah di tingkat Jawa Tengah. Ini adalah proses bagaimana kita berusaha maksimal untuk membentuk karakter anak-anak,” ujar Sudewo.

    Sementara itu, Ketua Kwarcab Pati, Sugiyono bersyukur atas dukungan penuh Pemkab Patu. Keberangkatan 30 peserta kontingen yang terdiri dari perwakilan SMA, SMK, dan MA di Pati, telah melalui pembinaan intensif, termasuk pelatihan kepemimpinan, keterampilan kepramukaan, serta penanaman nilai gotong royong dan patriotisme.

  • Menanti Langkah Istana Usai KPK Umumkan Status Tersangka di OTT Noel

    Menanti Langkah Istana Usai KPK Umumkan Status Tersangka di OTT Noel

    Jakarta

    Kabar terbaru dari OTT KPK yang menjaring Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu, KPK mengaku sudah menentukan status tersangka sejumlah pihak yang terjaring. Meski demikan, KPK belum menyebutkan siapa saja nama yang mendapat status tersangka.

    “Bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspose, dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Sebelumnya seperti ditulis detikNews, pihak istana mendorong dan mendukung proses hukum yang tengah dilaksanakan terkait kasus ini. Soal nasib Ebenezer dalam kabinet, Istana Kepresidenan menunggu keputusan resmi dari KPK. Hal tersebut diungkapkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan

    “Ya belum, kan kita masih menunggu penjelasan resmi dari pihak KPK. Kita tunggu putusan KPK siang ini,” kata Prasetyo, Jumat (22/8/2025).

    Dalam kesempatan itu, Prasetyo mengatakan jika Istana masih menjunjung azas praduga tak bersalah pada kasus ini. Maka, pihaknya juga mengatakan jika Presiden belum menyiapkan langkah lebih lanjut apalagi menyiapkan calon pengganti untuk posisi Noel.

    “Kita tunggu dulu 1×24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa. Sekali lagi, kalau memang terbukti, ya akan segera mungkin lakukan proses terhadap yang bersangkutan. Apakah itu akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle, itu tunggu dulu,” lanjut Prasetyo.

    Terkait kasus ini seperti yang dilaporkan Jurnalis detikcom kepada detikSore, Kamis (21/8) petang, KPK telah membawa sejumlah barang bukti berupa kendaraan mewah yang terdiri dari mobil dan motor.

    “Mobil biru yang barusan, tambahan barang bukti ya. Baru banget diamankan dan langsung dibawa ke KPK,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8).

    Bagaimana perkembangan kasus ini? Apa status hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer? Ikuti laporannya dalam detikSore.

    Beralih ke berita Nusantara, detikSore akan mengulas lebih dalam perkara pemangkasan dana keistimewaan (danais) Daerah Istimewa Yogyakarta. Mengutip detikJateng, pemangkasan ini bukan pertama kali terjadi.

    Terkait hal ini, Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X menyebutkan jika pihaknya tak akan melakukan negosiasi. Dia mengaku memiliki beban untuk menyampaikan negosiasi.

    “Kalau DPR atau DPRD melakukan (negosiasi) ya silahkan, kalau saya punya beban untuk menyampaikan negosiasi dan sebagainya, itu saya punya beban,” jelas Sultan dikutip dari detikJateng, Kamis (22/8).

    “Saya tidak mau, dalam pengertian politik, dana keistimewaan itu sebagai bentuk dipersamakan pada waktu Swargi ke-9 (Sultan HB IX) membantu membiayai Republik. Saya punya beban itu, jangan sampai, wong dulu almarhum membantu itu ikhlas kok, bukan itu dikonversi sama ini,” imbuhnya.

    Lalu bagaimana hal ini berpengaruh terhadap pendapatan daerah? Adakah penyesuaian dan penundaan program pemerintah daerah terkait hal ini? Ikuti diskusinya bersama Redaktur detikJateng.

    Beralih ke topik lain, d’Hattrick detikSore kali akan mengulas susunan lengkap 27 pemain rilisan PSSI dan Timnas Indonesia. Rencananya, sejumlah pemain yang masuk dalam daftar tersebut akan dipasang dalam FIFA Matchday bulan September 2025 mendatang.

    Ole Romeny dan Maarten Paes dipastikan absen akibat cedera. Sementara itu meski Pratama Arhan dan Asnawi Mangkualam tidak masuk dalam daftar, terdapat beberapa muka lama rasa baru yang comeback di Timnas Garuda seperti, Egy Maulana Vikri, Marc Klok dan Ragnar Oratmangoen. Sisanya diisi oleh nama-nama yang sudah biasa dipanggil.

    Sementara itu di lini tengah tampaknya langganan Timnas seperti Ivar Jenner harus rela tersisih dari skuad Patrick Kluivert. Begitu pula Rafael Struick yang turun level ke skuad U-23 di lini depan. Daftar 27 pemain ini akan dipersiapkan untuk dua laga uji coba melawan Kuwait pada 5 September 2025 dan Lebanon pada 9 September 2025 di Stadion Bung Tomo Surabaya.

    Lalu, apakah nama-nama ini adalah pilihan yang tepat untuk melakoni FIFA Matchday bulan depan? Formasi seperti apa yang ingin diterapkan oleh Patrick Kluivert? Simak obrolannya hanya dalam d’Hattrick!

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (vys/vys)