Kementrian Lembaga: DPRD

  • DPRD Garut siapkan anggaran untuk bantuan hukum masyarakat miskin

    DPRD Garut siapkan anggaran untuk bantuan hukum masyarakat miskin

    Ketua DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Aris Munandar. (ANTARA/Feri Purnama)

    DPRD Garut siapkan anggaran untuk bantuan hukum masyarakat miskin
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 24 Agustus 2025 – 20:47 WIB

    Elshinta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyiapkan anggaran untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin

    Ketua DPRD Kabupaten Garut  Aris Munandar di Garut, Minggu, mengatakan perkembangan kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, di antaranya telah disepakati dengan pemerintah daerah akan menyiapkan anggaran untuk 50 kasus setiap tahun.

    “Kita pada prinsipnya akan menambah kuota bantuan hukum di pengadilan untuk kasus-kasus tertentu untuk menambah kuota dari pusat, minimal 50 orang per tahun,” katanya.

    DPRD Garut mengusulkan adanya Perda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Usulan itu sudah masuk pembahasan bersama dan mendapatkan dukungan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.

    Bupati Garut, kata dia, telah menyatakan bahwa meski di tengah keterbatasan anggaran akan tetapi siap untuk mengalokasikan dana bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan dasar hukumnya setelah dibentuk perda tersebut.

    “Ini perda sudah dari awal kita usulkan, Pak Bupati ataupun DPRD kita sudah sepakat, bahwa akan menganggarkan walaupun keterbatasan dikarenakan PAD kita dibagi-bagi ke hal lain,” katanya.

    Ia mengatakan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin itu sudah memasuki pembahasan bersama dengan tokoh masyarakat, mantan Bupati Garut, dan juga lembaga bantuan hukum.

    Hasil dari pembahasan sementara, kata dia, memutuskan akan adanya bantuan hukum minimal 50 orang setiap tahun untuk masyarakat miskin saat menjalani proses hukum di pengadilan.

    “Bagaimana regulasi ataupun bantuan hukum ini ke masyarakat miskin ataupun pelaksanaan, siapa nanti yang bisa mendampingi, dan lain sebagainya, kita sudah atur di situ,” katanya.

    Ia menjelaskan bantuan hukum itu diberikan kepada siapa saja masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum pidana maupun perdata sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat.

    Perda itu, kata dia, tidak mempertimbangkan maupun membeda-bedakan siapa yang salah maupun benar untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah tersebut.

    “Dalam artian tidak membedakan mana yang salah dan benar, ini apresiasi dari pemerintah daerah, kami atau pun bupati untuk membantu masyarakat yang tidak bisa bayar sendiri untuk bantuan hukum,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Tasyakuran Program Bang Andra, Warga Pandeglang Gelar Jalan Santai

    Tasyakuran Program Bang Andra, Warga Pandeglang Gelar Jalan Santai

    Pandeglang

    Masyarakat di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten menggelar acara jalan santai dalam rangka tasyakuran program Gubernur Banten, Bangun Jalan Desa Sejahtera atau ‘Bang Andra’. Rute jalan santai menyusuri jalan yang dibangun oleh pemerintah provinsi Banten.

    “Rute jalan yang diambil merupakan jalan yang dibangun melalui program Bang Andra,” kata Anggota DPRD Pandeglang, Erin Fabian Ansori, Minggu (24/8/2025).

    Erin mengatakan kegiatan ini bagian dari bentuk rasa syukur warga karena program Bang Andra masuk ke wilayahnya. Ia menyebut progam Gubernur Banten ini bisa meningkatkan kemajuan dan peningkatan ekonomi warga.

    “Program bangun jalan dari desa, bertujuan untuk membantu masyarakat desa agar bisa terbangun perekonomian rakyat. Jika akses jalanya bagus tentunya akan berdampak positif bagi masyarakat desa. Kalau jalan bagus UMKM bisa tumbuh subur di desa-desa sehingga perlahan desa terus berkembang,” kata Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini.

    Camat Menes, Usep, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, masyarakat langsung bisa merasakan dampak pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

    Sementara itu, warga bernama Resti berharap kegiatan ini terus dilakukan. Sebab menurutnya, kegiatan ini bisa meningkatkan pendapatan ekonomi warga.

    “Kami harap event yang seperti ini bisa terus digelar agar masyarakat juga bisa terbantu terkait informasi dan bisa menumbuhkan UMKM yang ada di kecamatan Menes,” katanya.

    (lir/lir)

  • DPRD Blora Minta Tragedi Sumur Minyak Diusut Tuntas: Harus Ada yang Bertanggung Jawab
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Agustus 2025

    DPRD Blora Minta Tragedi Sumur Minyak Diusut Tuntas: Harus Ada yang Bertanggung Jawab Regional 24 Agustus 2025

    DPRD Blora Minta Tragedi Sumur Minyak Diusut Tuntas: Harus Ada yang Bertanggung Jawab
    Tim Redaksi
    BLORA, KOMPAS.com –
    Setelah api yang membakar sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Blora, berhasil padam, kini muncul desakan keras agar tragedi yang menewaskan empat warga itu diusut tuntas.
    Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi, menegaskan bahwa harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum atas insiden tersebut.
    Petugas gabungan membutuhkan waktu tujuh hari untuk memadamkan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
    Kebakaran yang terjadi sejak Minggu, 17 Agustus 2025 akhirnya padam Sabtu (23/8/2025) malam.
    Perjuangan tujuh hari tujuh malam untuk memadamkan si jago merah, tentu saja mengorbankan banyak tenaga, pikiran, waktu, logistik hingga materi.
    Bahkan, akibat kebakaran sumur minyak tersebut, empat warga tewas, satu balita dirawat di rumah sakit dan ratusan warga memilih untuk mengungsi.
    Keberadaan sumur minyak belum berizin yang berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk dan terletak di lereng perbukitan tersebut tentu menimbulkan problematika.
    Lalu, siapa kiranya pihak yang bertanggung jawab terkait keberadaan sumur minyak ilegal yang berada di tengah-tengah pemukiman itu?
    Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Supardi mengatakan kebakaran sumur minyak yang menewaskan empat warga tersebut harus diusut tuntas.
    “Tidak mengurangi rasa hormat terhadap siapapun, jadi memang itu kan ilegal, mestinya dengan adanya kejadian seperti itu, saya kira harus ada yang bertanggung jawab, ada korban meninggal,” ucap Supardi saat ditemui wartawan di Blora, Sabtu (23/8/2025) malam.
    Supardi menjelaskan, Desa Gandu yang merupakan daerah pemilihannya, memang memiliki banyak sumur minyak rakyat yang selama ini pengelolaannya dikelola oleh paguyuban.
    Menurutnya, para investor yang ingin berinvestasi melakukan pengeboran sumur minyak di desa tersebut harus sepengetahuan paguyuban.
    “Saya menilai di Dusun Gendono, Desa Gandu itu kan ada paguyubannya, ya itu paguyubannya seperti apa, kemudian pak kadesnya seperti apa, kemudian yang yang melakukan pengeboran sampai flowing dan terbakar ini kan juga juga mestinya dari paguyuban kan pintu keluar masuknya,” terang dia.
    Selanjutnya, sumur minyak yang terbakar tersebut diduga berada di lahan milik mantan kepala desa setempat.
    “Saya pikir untuk pembelajaran ya penyidik yang komprehensif, harus ada yang bertanggung jawab, harus tuntas. Kalau enggak tuntas itu nanti juga kendala untuk berikutnya. Intinya hukum tetap berjalan, dan harus ada yang bertanggung jawab. Saya pikir APH (aparat penegak hukum) lebih jeli lah dengan hal ini,” kata dia.
    Selain itu, munculnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, dianggap memicu masyarakat untuk melakukan pengeboran minyak secara ugal-ugalan.
    Berdasarkan usulan atau hasil inventarisasi oleh Blora Patra Energi (BPE) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, tercatat 245 titik sumur minyak yang berada di Desa Gandu tersebut.
    Supardi menerangkan pengeboran sumur minyak rakyat di Desa Gandu juga tidak sesuai standar prosedur operasional yang berlaku.
    “Intinya kejadian itu saya pikir juga kesembronoan. Karena satu di tengah pemukiman, Kedua SOP AMDAL-nya tidak ada, ini flowing lantungnya (minyak mentah) melebar ke mana-mana, pencemaran lingkungan, juga pencemaran udara. Makanya saya juga berharap dengan adanya kejadian sumur yang terbakar kemarin sudah padam tapi tidak mengurangi dari pada gerak langkah APH untuk mengusut tuntas itu,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPRD sebut perlu langkah sistematis jaga harga barang pokok

    Anggota DPRD sebut perlu langkah sistematis jaga harga barang pokok

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Hengky Wijaya memandang perlu langkah-langkah yang lebih sistematis untuk menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok agar tetap terjangkau dalam jangka panjang.

    “Untuk jangka panjang, kita perlu sinergi antara pemerintah daerah, distributor, dan petani, agar rantai pasok lebih efisien dan harga bisa terkendali,” ujar Hengky di Pasar Jaya Pademangan Barat, Jakarta Utara, Sabtu.

    Selain itu, dia memandang pentingnya pengawasan harga di tingkat pengecer serta kebijakan subsidi yang tepat sasaran untuk menghindari spekulasi dan kenaikan harga yang tidak wajar.

    Oleh sebab itu, dia mengusulkan pemberdayaan petani lokal hingga pasar tradisional, kemudian peningkatan produksi lokal maupun modernisasi distribusi sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan serta menjaga harga barang kebutuhan pokok agar stabil di DKI Jakarta.

    “Dengan begitu, masyarakat tidak hanya terbantu sesaat, tetapi juga bisa menikmati harga yang terjangkau secara berkelanjutan,” katanya.

    Sementara itu, untuk menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok dalam jangka pendek, dia sebagai legislator menggelar pasar murah di Pasar Jaya Pademangan Barat, Jakarta Utara, dan menyalurkan total 2,5 ton beras serta 2.400 liter minyak goreng.

    “Kalau melihat antusiasme masyarakat yang setinggi ini, mungkin kami akan menggelar kegiatan ini lebih sering karena sangat meringankan beban masyarakat. InsyaAllah kami akan melakukan operasi pasar seminggu sekali, tetapi di beda-beda pasar,” ujarnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Siti Zulaikha
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Operasi pasar murah di Pademangan diserbu warga

    Operasi pasar murah di Pademangan diserbu warga

    reporter arie dwi prasetyo

    DPRD PKB Jakarta Janjikan Rutin Tiap Pekan

    Operasi pasar murah di Pademangan diserbu warga
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 23 Agustus 2025 – 12:15 WIB

    Elshinta.com – Ratusan warga berbondong-bondong memadati Pasar Pademangan Barat, Jakarta Utara, pada Sabtu (23/8/2025) pagi untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau melalui Operasi Pasar Murah yang digagas Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB, Hengki Wijaya.

    Acara ini terselenggara berkat kerja sama DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara, PD Pasar Jaya, serta perusahaan swasta minyak goreng. Dalam kesempatan itu, Hengky Wijaya mengatakan operasi pasar murah kali ini, disediakan 2.400 liter minyak goreng dengan harga sesuai HET pemerintah, yakni Rp15.700 per liter, dan 2,5 Ton beras medium dengan kemasan 5 kg seharga Rp50.000.

    “Kegiatan ini kami adakan karena banyaknya aspirasi masyarakat terkait tingginya harga beras dan minyak goreng. Alhamdulillah, antusias warga luar biasa tinggi, bahkan melebihi ekspektasi kami. Karena itu, ke depan kegiatan ini akan kami gelar lebih sering,” ujar Hengki Wijaya.

    Hengky menambahkan operasi pasar murah akan digelar rutin sekali dalam sepekan di lokasi yang berbeda-beda. Program ini pun terbuka bagi seluruh masyarakat yang tinggal di Jakarta, tanpa harus menunjukkan KTP.

    “Siapa saja yang tinggal di Jakarta boleh ikut tujuannya jelas, untuk meringankan beban masyarakat tanpa ada aturan yang mempersulit mereka,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kasudin KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto turut mengapresiasi kegiatan operasi pasar murah tersebut.

    “Pak Hengki sangat peka terhadap kebutuhan masyarakat. Harapan kami, kegiatan ini tidak hanya di Pademangan, tetapi juga menjangkau wilayah lain agar aduan masyarakat bisa kita antisipasi bersama,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala PD Pasar Jaya Pademangan Barat Hikmah Hayati berharap program ini bisa digilir ke pasar-pasar lain agar lebih banyak warga yang terbantu.

    “Alhamdulillah pedagang juga menyambut baik kegiatan ini. Semoga berjalan lancar dan terus berlanjut,” ujarnya

    Sumber : Elshinta.Com

  • Kisruh Pemberhentian 72 Siswa SMA Negeri 5 di Bengkulu, Ombudsman Temukan Selisih 98 Kuota Tak Diumumkan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Agustus 2025

    Kisruh Pemberhentian 72 Siswa SMA Negeri 5 di Bengkulu, Ombudsman Temukan Selisih 98 Kuota Tak Diumumkan Regional 23 Agustus 2025

    Kisruh Pemberhentian 72 Siswa SMA Negeri 5 di Bengkulu, Ombudsman Temukan Selisih 98 Kuota Tak Diumumkan
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com –
     Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika, menemukan ada 98 kuota selisih dari daya tampung Rombongan Belajar (Rombel) di SMA Negeri 5, Kota Bengkulu. Menurut Jaka, hal tersebut cukup aneh.
    Pemanggilan dinas oleh Ombudsman menyusul kisruh 72 siswa SMA Negeri 5 yang diberhentikan sekolah secara sepihak, padahal siswa telah belajar selama sebulan.
    Hal ini terungkap setelah Ombudsman memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu pada Jumat (22/8/2025).
    “Jumat (22/8/2025) kami memanggil pihak dinas. Ditemukan selisih data seharusnya SMA 5 dari keterangan Dikbud provinsi, menetapkan Rombel sebanyak 12 rombel dan siswa per Rombel 36 orang, berarti kuota siswa yang diterima sebanyak 432 orang. Akan tetapi, siswa yang diumumkan oleh sekolah hanya sebanyak 334, ada selisih 98 orang siswa yang tidak diketahui jalur masuknya,” ujar Jaka Andhika saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (23/8/2025).
    Angka 98 ini, kata Jaka, justru di luar dari 72 siswa yang diberhentikan secara sepihak.
    “Senin (25/8/2025), kami akan panggil kepala sekolahnya untuk mengonfirmasi selisih 98 kuota yang tidak diumumkan tersebut,” jelas Jaka.
    Ia menegaskan ada selisih 98 itu berdasarkan informasi dari dinas.
    Dinas juga mengatakan kepada Ombudsman akan membantu mencarikan sekolah lain untuk 72 siswa yang diberhentikan itu.
    Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 5, Bihanudin, usai memenuhi panggilan DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (20/8/2025), di hadapan wartawan menjelaskan bahwa selisih itu telah dilaporkan ke dinas.
    “Itu sudah kami laporkan ke dinas, ada kuota yang tidak terisi,” jelas Bihanudin.
    Sayangnya, saat ditanyakan apakah 72 siswa itu bisa masuk melalui 98 kuota, Bihanudin mengatakan tidak bisa dimasukkan ke dalam kuota 98 karena kuota 98 sudah diserahkan ke dinas.
    “72 siswa itu masuk belakangan di luar kuota 98. Jadi tidak bisa dimasukkan,” katanya.
    Namun, Bihanudin mengakui bila selisih 98 kuota itu tidak diumumkan. “Tidak diumumkan,” ujarnya sambil berlalu.

    Sebelumnya diberitakan, puluhan wali murid SMA Negeri 5, Provinsi Bengkulu, mendatangi gedung DPRD setempat, Rabu (20/8/2025).
    Puluhan wali murid protes karena anak mereka sudah sebulan menjalani proses belajar, tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah dengan alasan tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
    Total keseluruhan siswa yang dituding tidak memiliki Dapodik di SMA 5 ada 72 orang, namun hanya 42 orang wali murid yang mendatangi DPRD.
    Preseden ini merugikan siswa baik secara psikis, waktu, dan lainnya.
    Banyak anak-anak yang dikeluarkan tersebut, menurut orang tua, tak berhenti menangis.
    “Anak saya selalu menangis. Begitu pedih saya merasakannya,” ujar Hi, salah seorang wali murid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Mutasi ‘Ajaib’ Bupati Pati Sudewo Terungkap di Rapat Pansus DPRD
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Agustus 2025

    Cerita Mutasi ‘Ajaib’ Bupati Pati Sudewo Terungkap di Rapat Pansus DPRD Regional 23 Agustus 2025

    Cerita Mutasi ‘Ajaib’ Bupati Pati Sudewo Terungkap di Rapat Pansus DPRD
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Agus Eko Wibowo, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pati, mengungkapkan soal pemecatan mendadak dari jabatan eselon II (Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan) menjadi staf biasa di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah.
    Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati pada Kamis (21/8/2025) menyebut mutasi ini penuh kejanggalan.
    “Saya juga bingung. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati, saya telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk di dalamnya menyuruh orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, termasuk di dalamnya dokumen milik Pemkab Pati. Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu,” kata Agus.
    Kesaksian itu dia sampaikan di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (21/8/2025).
    Agus dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati.
    Selain Agus, dihadirkan pula dua ASN mantan Kasubbag Inspektorat Daerah (Eselon IV) yang juga mengalami penurunan jabatan, yakni Agil Tri Cahyani dan Srini Yuani.
    Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil mereka bertiga sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan Bupati Pati Sudewo dalam ranah kepegawaian.
    Di hadapan Pansus, Agus menceritakan, pada 5 Juni 2025, dirinya resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
    Secara kepegawaian, menurut dia, perubahan jabatan itu termasuk mutasi biasa, sesama eselon 2, dari jabatan sebelumnya sebagai inspektur daerah.
    Singkat cerita, pada 14 Juli 2025, dirinya memenuhi panggilan dari Inspektur Daerah yang kini menjabat, Teguh Widyatmoko. Di situlah dirinya diperiksa dan di-BAP.
    Menurut Agus, hanya ada dua poin dalam BAP yang pihaknya tanda tangani, yakni terkait proses mutasi auditor P2UPD dan terkait pergantian pengurus barang lama ke baru.
    Terkait dua hal itu, pihaknya sudah memberikan jawaban.
    Empat hari berselang, pada 18 Juli, dirinya diminta datang oleh Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo.
    “Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” ucap Agus.
    Pada Senin (21/7/2025), dirinya pun menghadap Plt Sekda Pati, Riyoso, untuk proses mengembalikan mobil dinas yang merupakan fasilitasnya saat masih menjabat staf ahli.
    Agus heran karena pertimbangan yang digunakan terkait penurunan jabatannya adalah menyuruh orang lain untuk menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah.
    Hal yang tak pernah dia lakukan dan tak tercantum dalam BAP.
    “Saya bingung begitu saya dituduh menghilangkan atau memerintahkan menghilangkan barang daerah. Sebab, mulai 5 Juni 2025, saya sudah menjadi staf ahli dan tidak memiliki hak dan kewenangan terkait tupoksi inspektorat. Semua terkait dokumen, berita acara, keuangan, aset, sudah saya serahkan ke Plt Inspektur baru, pengganti saya waktu itu, yakni Pak Riyoso,” ujar Agus.
    Dia menegaskan, semua dokumen sudah pihaknya serahkan pada Plt Inspektur yang menggantikannya pada 5 Juni. Bahkan ada berita acara serah-terimanya.
    “Dokumen hard copy semua ada, tidak ada yang hilang. Saya bilang, saya tidak gila, saya sudah berjuang untuk capaian tindak lanjut BPK nomor 1 se-Indonesia, masa dokumennya saya hilangkan. Toh misalkan dokumen hilang, atau gedung inspektorat dibakar sekalipun, masih ada aplikasi SIPPN. Dokumen sudah diunggah semua di sana. Jadi hard copy maupun soft copy tidak ada yang hilang,” jelas dia.
    ASN lain yang juga dihadirkan Pansus sebagai saksi, Agil Tri Cahyani, juga diturunkan jabatannya dengan alasan menghilangkan dokumen milik daerah.
    Agil adalah mantan Kasubbag Analisis dan Evaluasi di Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. Dia dituduh menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah atas perintah Agus.
    Pada 19 Juni 2025, dia dimutasi dari Inspektorat menjadi Kasubbag Program dan Keuangan di Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang).
    Selanjutnya, pada 18 Juli, dia mendapat SK Bupati Pati tentang pemberhentian dari jabatan pengawas. Jabatannya pun turun menjadi staf biasa, bukan lagi eselon 4.
    “Turun jadi staf, tidak eselon. Dulu eselon 4. Dan kelas jabatannya menjadi kelas 1, paling rendah,” kata dia.
    Agil menyebutkan, dalam SK Bupati tersebut, dikatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati pada 16 Juli  2025.
    Alasannya, dirinya dianggap telah melakukan perbuatan secara tidak sah untuk menghilangkan barang milik pemerintah Kabupaten Pati, termasuk di dalamnya dokumen.
    “Saya bingung ketika menerima SK tersebut, yang dimaksud menghilangkan dokumen ini apa? Selain itu sama sekali tidak ada proses konfirmasi atau undangan, baik dari inspektorat, BKPSDM, maupun tim penilai. Tidak ada konfirmasi, tahu-tahu ada SK turun dan saya turun jabatan,” jelas dia.
    Padahal, Agil berani menjamin, semua dokumen, baik hard copy maupun soft copy, yang pihaknya tangani saat di Inspektorat masih utuh, tidak ada yang hilang sama sekali.
    Dia tak habis pikir dengan keputusan ini. Terlebih, kinerjanya di bawah kepemimpinan Agus Eko Wibowo saat menjadi inspektur daerah boleh dibilang sangat baik. 
    Terutama dalam hal capaian tindak lanjut BPK.
    “Posisi kinerja pekerjaan tindak lanjut BPK pada 2019 dan sampai tiga tahun setelahnya, Pemkab Pati di kisaran rangking 21-25 se-Jateng. Tapi dua tahun terakhir, progresnya dipantau BPK, pada masa kepemimpinan Pak Agus progres tindak lanjut BPK Pemkab Pati nomor 1 se-Jateng dan nasional,” ucap Agil.
    Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muslihan, menilai ada kejanggalan dalam proses mutasi dan penurunan jabatan ini.
    Dia bahkan mengaku menahan air mata ketika mendengar kesaksian dari ketiga ASN yang dihadirkan dalam rapat Pansus.
     “Terkait proses penurunan jabatan, kronologis yang disampaikan sangat memprihatinkan. Ternyata banyak hal yang jadi kejanggalan. Seharusnya tidak seperti itu. Selain jeda waktu yang sangat singkat, BAP-nya juga menurut kami tidak sesuai. Menurut kami hanya alasan yang tidak sesuai dengan yang dilakukan Pak Agus,” jelas dia.
    Menurut Muslihan, ada indikasi kezaliman terkait kebijakan penurunan jabatan ini. Dari eselon 2, tidak turun menjadi eselon 3 atau 4, melainkan langsung menjadi staf.
    “Ini menjadi hal memprihatinkan. Kami merasa Pak Agus ini juga potensial, masih muda, belum ada hal (alasan) yang sekiranya untuk diturunkan jabatannya. Akan tetapi BAP menurut kami hanya karangan saja. Tapi kami belum menyimpulkan, karena nanti kesimpulan baru ada pada akhir proses Pansus,” tandas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 72 Siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Diberhentikan, Ombudsman Akan Panggil Kepala Sekolah, Panitia dan Dinas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Agustus 2025

    72 Siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Diberhentikan, Ombudsman Akan Panggil Kepala Sekolah, Panitia dan Dinas Regional 23 Agustus 2025

    72 Siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Diberhentikan, Ombudsman Akan Panggil Kepala Sekolah, Panitia dan Dinas
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com –
    Kisruh diberhentikannya 72 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu secara sepihak oleh sekolah, padahal telah belajar sebulan, terus meluas.
    Asisten Muda Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Hendra Irawan, menyatakan pihaknya secara cepat akan memanggil pihak sekolah, dinas, dan pihak terkait.
    “Senin (24/8/2025), kami akan memanggil pihak sekolah, panitia, dan dinas untuk dimintai klarifikasi atas kekisruhan yang terjadi,” kata Hendra saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (23/8/2025).
    Pemanggilan oleh Ombudsman, kata Hendra, merupakan inisiatif lembaga tersebut. Kalaupun ada laporan, maka Ombudsman akan tetap menindaklanjuti.
    Ia katakan pemeriksaan akan dilakukan secara transparan.
    Ombudsman juga akan melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan malaadministrasi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di SMAN 5 Kota Bengkulu.
    Sebelumnya diberitakan, puluhan wali murid SMA Negeri 5, Provinsi Bengkulu, mendatangi gedung DPRD setempat, Rabu (20/8/2025).
    Puluhan wali murid protes karena anak mereka sudah sebulan menjalani proses belajar, tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah dengan alasan tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
    Total keseluruhan siswa yang dituding tidak memiliki Dapodik di SMA 5 ada 72 orang, namun hanya 42 orang wali murid yang mendatangi DPRD.
    Preseden ini merugikan siswa baik secara psikis, waktu, dan lainnya.
    Banyak anak-anak yang dikeluarkan tersebut, menurut orang tua, tak berhenti menangis.
    “Anak saya selalu menangis. Begitu pedih saya merasakannya,” ujar Hi, salah seorang wali murid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kota Bogor naikkan pajak PBB, kecuali NJOP di atas Rp10 miliar

    Wali Kota Bogor naikkan pajak PBB, kecuali NJOP di atas Rp10 miliar

    Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. ANTARA/M Fikri Setiawan

    Wali Kota Bogor naikkan pajak PBB, kecuali NJOP di atas Rp10 miliar
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 23 Agustus 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Bogor Jawa Barat Dedie A Rachim menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi 0,25 persen per tahun untuk seluruh lapisan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kecuali objek dengan NJOP di atas Rp10 miliar yang tidak mengalami perubahan tarif.

    Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti di Bogor, Jumat, mengatakan penyesuaian tarif tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

    “Pemerintah diberi ruang menaikkan tarif hingga 0,5 persen. Namun, DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat menetapkan kenaikan hanya 0,25 persen agar tidak membebani masyarakat,” kata Endah.

    Peningkatan PBB-P2 ini telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus lalu.

    Ia menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan seiring dengan berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat. Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat dan dapat menopang pendapatan asli daerah.

    “Harapannya semakin banyak wajib pajak yang patuh sehingga pendapatan daerah naik dan beban fiskal akibat berkurangnya subsidi bisa tertutupi,” ujarnya.

    Berdasarkan aturan sebelumnya, tarif PBB-P2 bervariasi mulai dari 0,10 persen hingga 0,25 persen sesuai dengan besaran NJOP. Namun dengan regulasi baru, seluruh NJOP—mulai dari Rp100 juta hingga Rp10 miliar—ditetapkan seragam pada angka 0,25 persen. Selain itu, Endah menegaskan bahwa layanan ambulans di RSUD, puskesmas, dan Dinas Kesehatan kini dikategorikan sebagai layanan kesehatan, bukan layanan umum. Dengan pengaturan tersebut, pemerintah daerah tidak bisa menaikkan tarif layanan dasar tersebut.

    “Pemkot tidak boleh menaikkan tarif yang dibebankan kepada masyarakat karena ini masuk dalam pelayanan dasar kesehatan,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti rencana penarikan retribusi di kawasan GOR Pajajaran. Menurutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor diminta menyusun kajian lebih komprehensif sebelum penetapan tarif agar tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat. Endah berharap dengan penetapan Perda baru ini, pengelolaan pajak daerah semakin optimal. Data wajib pajak kini sudah terhubung secara digital sehingga pendapatan daerah bisa dipantau setiap hari.

    “Harapannya pendapatan daerah meningkat tanpa harus memberikan beban tambahan yang berat bagi masyarakat,” katanya.

    Sumber : Antara

  • PBB Kota Bogor Naik Jadi 0,25 Persen, Kecuali NJOP di Atas Rp 10 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Agustus 2025

    PBB Kota Bogor Naik Jadi 0,25 Persen, Kecuali NJOP di Atas Rp 10 Miliar Megapolitan 23 Agustus 2025

    PBB Kota Bogor Naik Jadi 0,25 Persen, Kecuali NJOP di Atas Rp 10 Miliar
    Editor
    BOGOR, KOMPAS.com – 
    Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi 0,25 persen per tahun untuk seluruh lapisan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
    Namun, kenaikan tarif itu dikecualikan untuk objek dengan NJOP di atas Rp 10 miliar.
    Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, kenaikan tarif tersebut merupakan tindak lanjut perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
    “Pemerintah diberi ruang menaikkan tarif hingga 0,5 persen. Namun, DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat menetapkan kenaikan hanya 0,25 persen agar tidak membebani masyarakat,” kata Endah dikutip dari 
    Antara, 
    Sabtu (23/8/2025). 
    Adapun kenaikan PBB-P2 ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus 2025.
    Berdasarkan aturan sebelumnya, tarif PBB-P2 bervariasi mulai dari 0,10 persen hingga 0,25 persen sesuai besaran NJOP. Namun dengan regulasi baru, seluruh NJOP, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 10 miliar, ditetapkan seragam sebesar 0,25 persen.
    Endah menambahkan, kenaikan tarif dilakukan menyusul berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat.
    Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga dapat menopang pendapatan asli daerah.
    “Harapannya semakin banyak wajib pajak yang patuh sehingga pendapatan daerah naik dan beban fiskal akibat berkurangnya subsidi bisa tertutupi,” ujarnya.
    Endah juga berharap, dengan berlakunya tarif baru ini pengelolaan pajak daerah semakin optimal. Data wajib pajak kini sudah terhubung secara digital sehingga pendapatan daerah bisa dipantau setiap hari.
    “Harapannya pendapatan daerah meningkat tanpa harus memberikan beban tambahan yang berat bagi masyarakat,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.